https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pertanggungjawaban Hukum terhadap Satwa Liar dilindungi yang Mati Akibat Kelalaian Senia Wandalillah Putri1. Zefanya Bhenaya Aklesia Hutagaol2. Diajeng Woro Andini3. Fitrizki Dwi Nanda Utami Nasir4. Achmad Yassin Zidan5 Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, senia. putri-2023@fh. Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, zefanya. aklesia-2023@fh. Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, diajeng. andini-2023@fh. Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, fitrizi. nanda-2023@fh. Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, achmad. zidan-2023@fh. Corresponding Author: : senia. putri-2023@fh. Abstract: Protected animals are all types of wild animals, both living and dead, and their parts, which are designated as protected animals by laws and regulations. Overall, the IUCN recorded 539 species of Indonesian flora and fauna that are threatened with extinction, including 69 species in the critically endangered category, 197 species in the endangered category, and 539 species in the vulnerable category. Ownership of wild animals in Indonesia for personal purposes is not prohibited, meaning that individuals can keep wild animals if they meet the requirements and obtain permits from the Natural Resources Conservation Agency (BBKSDA). Alshad Ahmad kept a Bengal Tiger, which falls under Appendix I category according to CITES, classified as an endangered species, thus violating Article 21 paragraph . letter a of Law No. 5 of 1990 concerning the Conservation of Biological Resources and Ecosystems. Sanctions regarding the maintenance of protected wildlife are regulated in Article 40 paragraph . of Law 5/1990. If due to negligence . , the rare animal he kept dies, then Alshad Ahmad should be held accountable. Keyword: Animal. Wild. Protected. Accountability. Legal Regulations Abstrak: Satwa yang dilindungi adalah semua jenis satwa liar, baik yang hidup maupun yang mati, atau bagian-bagiannya, yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai satwa yang Secara keseluruhan. IUCN mencatat sebanyak 539 spesies flora dan fauna Indonesia yang terancam punah, termasuk 69 spesies dalam kategori kritis . ritically endangere. , 197 spesies dalam kategori endangered, dan 539 spesies dalam kategori rentan . Kepemilikan satwa liar di Indonesia secara pribadi bukanlah hal yang tidak diperbolehkan, dengan artian bahwa seseorang dapat memelihara satwa liar apabila telah memenuhi syarat dan mendapatkan perizinan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA). Alshad Ahmad memelihara Harimau Benggala yang termasuk dalam kategori Appendix I menurut CITES yang merupakan kategori endangered species, sehingga melanggar ketentuan Pasal 21 ayat . huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sanksi mengenai pemeliharaan satwa yang 2377 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 dilindungi diatur dalam Pasal 40 ayat . UU 5/1990. Apabila karena kelalaiannya . mengakibatkan matinya satwa langka yang dipeliharanya maka Alshad Ahmad seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban. Kata Kunci: Satwa. Liar. Dilindungi. Pertanggungjawaban. Aturan Hukum PENDAHULUAN Siswa yang dilindungi dikategorikan sebagai jenis satwa yang sangat lambat karena populasinya yang sangat kecil dan perkembangan mereka yang sangat lambat. Kehilangan satwa langka yang dilindungi dapat dikurangi dengan perlindungan hukum mereka. Siswa langka tidak boleh dibunuh, dimiliki, ditangkap, diburu, atau diperdagangkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Berkurangnya spesies satwa ini tidak akan terjadi jika semua pihak berusaha menjaga kelestarian alam, yang mencakup populasi satwa dan ekosistemnya, serta mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh manusia. Menurut Saleh et al. Salah satu negara dengan aneka ragam kekayaan alam yang tersebar luas adalah Indonesia. Indonesia kaya akan sumber daya alam hayati karena lokasinya yang tropis. Berbagai jenis satwa ada di seluruh negeri, beberapa di antaranya asli. Diperkirakan ada 000 spesies hewan liar yang hidup di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menampung sekitar 17% dari semua satwa dunia. Indonesia memiliki lebih dari 1539 jenis burung dan 515 jenis mamalia. Indonesia menampung 45% ikan dunia (Profauna. net, et al. Selain itu. Indonesia menjadi salah satu negara bagi satwa-satwa endemik. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan satwa endemik sebagai satwa khas yang secara alami hidup atau berada di wilayah tertentu. Hal ini dapat diartikan bahwa satwa endemik Indonesia sebagai hewan yang asli dari Indonesia. Pada tahun 2013. IUCN mencatat 259 jenis mamalia endemik Indonesia, 384 jenis burung, dan 173 jenis amfibi. Pada tahun 2020. IUCN mencatat 680 spesies endemik di Indonesia. Keberadaan satwa endemik di Indonesia sangat penting karena ketika satwa endemik punah, satwa tersebut juga punah di seluruh dunia. Indonesia terkenal memiliki daftar panjang spesies satwa liar yang terancam punah, meskipun negara itu kaya akan jenis satwa liar. Pada tahun 2011. IUCN mencatat 184 jenis mamalia, 119 jenis burung, 32 jenis reptil, dan 32 jenis amfibi yang terancam punah di Indonesia. Pada tahun 2013, data IUCN menunjukkan bahwa total spesies satwa liar yang terancam punah di Indonesia berada dalam kategori kritis, yang berarti mereka berada di ambang kepunahan. (Profauna. net, dsb. ) Jika tidak ada upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan satwa-satwa ini, mereka benar-benar akan punah di alam. Menurut IUCN tahun 2020 spesies yang terancam punah tersebut umumnya adalah spesies endemis. Kelompok Fauna Tabel 1. Jumlah Fauna Endemik yang Terancam Punah Endemik yang terancam Total Endemik Jumlaj Spesies Vertebrata Mamalia Burung Buaya dan biawak Chamelon Amphibi Groupers Herring. Anchovies dll Seahorse dan Pipefishes Sturgeons Wrasses dan Parrotfishes Sharks dan Rays 43,30 31,08 0,00 0,00 13,47 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 23,57 2378 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Jumlah Vertebrata Invertebrata FW Cfrabs FW Crayfish Vol. No. Januari 2025 29,98 18,31 20,00 Sumber : IUCN Beberapa faktor yang dapat menyebabkan kepunahan satwa-satwa yang ada di Indonesia, salah satunya ialah seperti berkurang atau rusaknya hutan yang menjadi habitat para satwa untuk tinggal dan berkembang biak. Hilangnya habitat membuat satwa terganggu, kemudian mereka menjelajah ke perkebunan atau bahkan ke pemukiman warga. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konflik antara satwa dan manusia yang seringkali menyebabkan kematian satwa karena ditangkap paksa atau bahkan dibunuh karena keberadaannya dianggap mengancam keselamatan manusia. Selain dari hilangnya habitat, kepunahan satwa juga terjadi karena aktivitas perdagangan, perburuan, dan penangkapan satwa liar secara berlebihan. Namun, perubahan iklim serta polusi yang terjadi juga memiliki pengaruh yang besar terhadap keberlangsungan hidup satwa karena beberapa satwa mungkin tidak bisa bertahan hidup dan berkembang biak dengan baik pada lingkungan yang tidak ideal. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat . menyebutkan bahwa orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100. eratus juta rupia. Pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 91B ayat . menyatakan bahwa AuSetiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif, maka akan dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 . bulan dan paling lama 6 . bulan dan denda paling sedikit Rp1. atu juta rupia. dan paling banyak Rp5. ima juta rupia. Apabila dilihat mengenai Pasal tersebut, sanksi pidana yang diberikan untuk penganiaya satwa liar masih terbilang ringan. Karena sanksi pidana yang ringan dan memiliki efek jera yang rendah, pelaku tindak kekerasan pada satwa liar masih banyak yang melakukannya. Kepemilikan satwa liar di Indonesia secara pribadi bukanlah hal yang tidak diperbolehkan, dengan artian bahwa seseorang dapat memelihara satwa liar apabila telah memenuhi syarat dan mendapatkan perizinan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA). Salah satu figur publik yang dikenal masyarakat memiliki berbagai satwa liar sebagai kepemilikan pribadi adalah Alshad Ahmad. Melalui akun YouTube pribadinya. Alshad Ahmad menunjukkan berbagai satwa liar peliharaannya, yaitu merak, burung unta, burung macaw, binturong, rakun, rusa tutul, elang, serigala, hingga harimau benggala. Kepemilikan satwa liar oleh Alshad Ahmad ini sempat disoroti oleh masyarakat Indonesia sejak berita kematian 7 anak harimau benggala miliknya. Meski harimau benggala bukan jenis satwa yang dilindungi di Indonesia, namun harimau benggala merupakan satwa yang terancam punah menurut IUCN. Masyarakat menilai bahwa Alshad Ahmad melakukan eksploitasi terhadap satwa liar peliharaannya tersebut. BBKSDA Jawa Barat menyebutkan bahwa Alshad Ahmad dapat memelihara satwa liar di rumahnya karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. 19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Namun dengan kematian sejumlah satwa liar tersebut. Alshad Ahmad tetap dapat mengantongi perizinan kepemilikan satwa liar tanpa mendapatkan sanksi apa pun. Figur publik lainnya yang mendapat kecaman masyarakat dalam kepemilikan satwa liar secara pribadi adalah Niko Al Hakim, karena ia diketahui melakukan penelantaran terhadap satwa liar peliharaannya yang berupa kucing berjenis caracal dan serval. Kedua kucing tersebut sudah diamankan oleh Jagat 2379 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Satwa Nusantara, namun karena kondisinya yang sudah parah, yaitu dehidrasi dan malnutrisi, kucing milik Niko Al Hakim yang berjenis caracal tersebut tidak dapat diselamatkan. Berdasarkan pada uraian di atas, adapun tujuan dari penulisan ini, yaitu menganalisis aturan hukum terkait kepemilikan satwa yang dilindungi serta menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap satwa yang dilindungi yang mati akibat kelalaian. METODE Penelitian hukum adalah proses yang bertujuan untuk mencari kebenaran terkait dengan aturan hukum yang berlaku. Proses ini tidak hanya terbatas pada pemahaman apakah suatu aturan, perintah, atau larangan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi juga bagaimana suatu tindakan dapat dikategorikan sesuai atau tidak sesuai dengan hukum. Peter Mahmud Marzuki . menjelaskan bahwa penelitian hukum normatif bertujuan untuk menghasilkan konsep hukum yang jelas dan mendalam. Pendekatan ini mempelajari peraturan perundangundangan serta literatur yang relevan dengan masalah yang tengah dibahas, dan bertujuan memberikan solusi terhadap isu-isu hukum yang timbul dalam masyarakat. Sebagai tambahan. Satjipto Rahardjo . menekankan pentingnya untuk selalu memperhatikan perkembangan dinamika dalam masyarakat dan pengaruhnya terhadap penerapan hukum yang ada. Hal ini penting agar hukum tidak terjebak dalam doktrin yang kaku, tetapi dapat terus beradaptasi dengan situasi dan perkembangan zaman. Dalam konteks pertanggungjawaban hukum terhadap satwa yang dilindungi. Rahardjo mengingatkan bahwa hukum harus dapat mengakomodasi aspek kemanusiaan, serta prinsip keadilan yang tidak hanya melindungi manusia, tetapi juga makhluk hidup lainnya. Selain itu. Mochtar Kusumaatmadja . berpendapat bahwa pendekatan perundangundangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. sangat penting dalam penelitian hukum, karena keduanya dapat memberikan landasan untuk melihat bagaimana hukum diterapkan dalam berbagai situasi konkret. Pendekatan ini juga sangat relevan dalam menganalisis masalah pertanggungjawaban hukum terhadap satwa yang mati akibat kelalaian, yang mungkin melibatkan penerapan norma-norma hukum yang mengatur perlindungan satwa. Pendekatan konseptual yang juga digunakan dalam penelitian ini, sebagaimana diungkapkan oleh Mertokusumo . , membantu untuk memahami lebih dalam mengenai konsep hukum yang ada. Dengan mempelajari teori dan perspektif yang ada dalam ilmu hukum, peneliti akan dapat merumuskan gagasan-gagasan baru yang relevan, termasuk tentang bagaimana penerapan hukum dalam perlindungan satwa dilindungi dan pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang menyebabkan matinya satwa tersebut. Metode-metode ini, baik dari Peter Mahmud Marzuki. Satjipto Rahardjo. Mochtar Kusumaatmadja, hingga Mertokusumo, akan sangat berguna dalam menyusun pemahaman yang lebih komprehensif terkait masalah pertanggungjawaban hukum dalam kasus satwa dilindungi yang mati akibat kelalaian, sehingga dapat memberikan pandangan yang lebih jelas mengenai peran dan fungsi hukum dalam memberikan perlindungan terhadap makhluk hidup. HASIL DAN PEMBAHASAN Aturan Hukum Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi Satwa liar yang dilindungi termasuk semua jenis satwa liar yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai satwa yang dilindungi. eksploitasi dan peredaran satwa liar yang ilegal merusak habitat dan ekosistemnya. Kepemilikan satwa dilindungi di Indonesia diizinkan dengan ketentuan bahwa syarat yang ditetapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dapat dipenuhi. Hal ini diatur dalam Laman Resmi Republik Indonesia, yakni Portal Informasi Indonesia, yang menyebutkan bahwa syarat dalam memelihara dan/atau memperjualbelikan satwa langka, yaitu: 2380 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 . Hewan langka yang boleh dipelihara atau diperjualbelikan hanya boleh berasal dari penangkaran, bukan dari alam. Hewan langka kategori F2 adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaranAihanya cucu dari generasi pertama penangkaran yang dapat dipelihara atau diperjualbelikan. Hewan langka yang diizinkan untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanyalah hewan yang memenuhi syarat untuk kategori ini. Hewan langka yang berada dalam kategori Appendix 2 dianggap sebagai hewan langka yang dilindungi di alamnya. Jika keturunan hewan langka langsung dari alam, tidak boleh diambil dan dijual. Namun, jika sudah ditangkarkan, keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Hewan langka yang tercantum dalam Annex 1 adalah hewan langka yang hanya ada kurang dari 800 ekor di alam. Meskipun hewan ini telah ditangkarkan, mereka tidak boleh dimanfaatkan dan harus kembali ke kawasan konservasi. (Perizinan untuk Memelihara Hewan Langka, dll. Dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978, pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Perdagangan Luar Negeri Spesies Fauna dan Flora yang Berbahaya (CITES), yang ditandatangani pada tahun 1973. CITES dikelola oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Tugasnya mencakup memberikan izin untuk pemanfaatan satwa liar, membina dan mendaftarkan perusahaan penangkaran satwa liar jenis yang tercantum dalam Appendix 1 CITES, dan memantau peredaran satwa liar baik di dalam maupun di luar Pada dasarnya. CITES tidak memberikan aturan atau peraturan tentang apa yang harus dilakukan oleh negara anggota yang mengadopsi ketika mereka berdagang dengan negara bukan anggota CITES. Akibatnya, tingkat kerja sama CITES relatif rendah. Langkah Pemerintah Indonesia setelah mengeluarkan Keputusan Pemerintah No. Tahun 1973 adalah mengeluarkan pengaturan hukum berupa Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, kemudian pada tahun 1999 Pemerintah Indonesia mengeluarkan 2 pengaturan Hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP), yaitu Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, khususnya pada Pasal 20 ayat . dan ayat . yang menyatakan bahwa hanya Pemerintah yang boleh melakukan pengelolaan di luar habitat jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, namun Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan. Selanjutnya. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, pada Peraturan Pemerintah ini terdapat pengaturan hukum mengenai pemeliharaan satwa liar untuk kesenangan yang diatur pada BAB IX. Pemerintah harus melakukan evaluasi setiap lima tahun sekali untuk jenis tumbuhan dan satwa liar yang diizinkan untuk dipelihara untuk kesenangan dengan spesies yang tidak Peraturan ini juga mengatur bahwa orang-orang harus memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar tersebut dengan memastikan bahwa mereka memiliki fasilitas dan tempat yang memenuhi standar untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keinginan spesies yang Alshad Ahmad mencontohkan pemeliharaan satwa dilindungi di Indonesia. Harimau Benggala, yang termasuk dalam daftar lembaga konservasi dunia IUCN sebagai terancam punah atau terancam punah, juga termasuk dalam CITES Appendix I, yang berarti perdagangan komersial internasional dilarang. Dengan lebih dari 1800 spesies hidup di alam bebas, harimau bengala adalah spesies terbesar di dunia. Menurut National Geographic. CITES Appendix I memuat spesies yang sudah sangat langka karena perdagangan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat . huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di mana dinyatakan bahwa: "Setiap orang dilarang untuk: 2381 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. " Kecuali untuk tujuan nonkomersial, seperti penelitian, spesies ini dilarang diekspor atau impor dalam kondisi yang sangat ketat. Dengan demikian, harimau bengala Alshad Ahmad tidak boleh dipelihara untuk tujuan penelitian, seperti yang dijelaskan dalam CITES. dan Pasal 21 ayat . huruf a UndangUndang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pertanggungjawaban Hukum terhadap Satwa Dilindungi yang Mati Akibat Kelalaian Pertanggungjawaban pidana, juga dikenal sebagai tanggung jawab pidana atau tanggung jawab pidana, berfokus pada pemidanaan pelaku. Tujuannya adalah untuk menentukan tanggung jawab seorang terdakwa atau tersangka atas tindak pidana yang terjadi. Van Hamel mengatakan bahwa tanggung jawab pidana adalah kondisi mental normal dengan tiga kemampuan, yaituSeseorang mampu untuk mengerti sebab dan akibat dari perbuatan yang dilakukan olehnya. Seseorang mampu mengetahui bahwasanya perbuatan yang dilakukan sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban masyarakat atau melanggar hukum. Seseorang mampu menentukan kehendak terhadap perbuatannya. Hal ini dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang melakukan tindak pidana atas kemauan sendiri atau atas perintah orang lain. beban pertanggungjawaban dilimpahkan kepada pelaku tindak pidana terkait dengan dasar hukum pemberian sanksi pidana kepada pelaku. Apabila perbuatan atau tindakan seseorang melanggar hukum, maka ia akan dikenakan pertanggungjawaban pidana. Namun, kesalahan pidana dapat hilang apabila perbuatan atau tindakan tersebut. Menurut KUHP, kemampuan bertanggung jawab adalah seseorang dapat dipidana jika ia dalam melakukan tindak pidana, namun orang itu harus memenuhi syarat yakni tindak pidana tersebut memenuhi unsur kesalahan . een straf zonder schul. Penilaian kesalahan pidana berpusat pada gagasan si pelaku dan bukan pada perbuatannya karena menurut hukum pidana, tidak ada hukuman tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld. Actus non facit reum nisi mens sis re. Unsur kesalahan atau mens rea harus dibuktikan agar asas actus reus dan mens rea dapat diterapkan pada perbuatan pidana yang bersifat mutlak (Eddy O. Hian. Pertanggungjawaban hukum yang dihadapi oleh individu yang memelihara satwa dilindungi yang mati akibat kelalaian jika mengacu pada peraturan berupa undang-undang, maka Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penggunaan undang-undang ini digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku karena hingga sekarang ini belum ada peraturan berupa undang-undang yang lebih baru mengenai pengaturan terhadap kelalaian tersebut, kecuali pengaturan hukum berupa Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dan Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106/MENLHK/SETJEN/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Penjatuhan sanksi hukum berupa pemidanaan, sesuai yang diatur pada Pasal 40 ayat . Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang berbunyi : AuBarangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat . dan ayat . serta Pasal 33 ayat . dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 . tahun dan denda paling banyak Rp 000,00 . ima puluh juta rupia. Ay 2382 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Dalam pengaturan sanksi pemidanaan, sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut sudah sangat tidak relevan dengan masa sekarang ini. Hal ini terjadi karena pengaturan pemidanaan berupa penjara sangat ringan hanya maksimal. 1 tahun penjara, serta denda maksimal lima puluh juta rupiah. Sudah seharusnya pengaturan pemidanaan berupa penjara dan jumlah besaran denda ditambah agar memberikan efek jera bagi individu yang melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, tantangan dalam pemberian sanksi pidana adalah keterlibatan pihak lain, terlebih jika yang melakukan tindak pidana adalah perusahaan atau korporasi yang sudah tentu tidak akan mudah melakukan proses hukum, serta keterlibatan oknum pemerintahan dan penegak hukum yang melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan. (Sutra. KESIMPULAN Aturan hukum terkait kepemilikan satwa di Indonesia diatur pada Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978 yang mengesahkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang ditandatangani pada tahun 1973, dan kemudian baru diundangkan pada tahun 1990 melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1990. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Pemerintah No. Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Dalam kasus Alshad Ahmad yang melakukan pemeliharaan satwa yang dilindungi berupa Harimau Benggala yang termasuk ke dalam kategori Appendix I menurut CITES yang merupakan kategori endangered species, sehingga melanggar ketentuan Pasal 21 ayat . huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Hal ini kemudian berdampak pada pertanggungjawaban pemidanaan yang dihadapi oleh Alshad Ahmad jika terbukti karena kelalaiannya . yang mengakibatkan matinya satwa langka yang REFERENSI