BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index PEMENUHAN HAK ISTRI OLEH SUAMI PECANDU GAME ONLINE: STUDI NORMATIF-EMPIRIS MENURUT KHI DI TANJUNGBALAI WIFEAoS RIGHTS FULFILLMENT BY HUSBANDS ADDICTED TO ONLINE GAMES: NORMATIVE-EMPIRICAL STUDY IN TANJUNGBALAI Ismail Adha Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Medan. Indonesia Email: ismail0201193135@uinsu. Abdul Mukhshin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Medan. Indonesia Email: abdmukhsin@uinsu. Keywords: Online game addiction, wivesAo rights. Compilation of Islamic Law. Muslim family. Tanjungbalai. Kata kunci: Kecanduan game online, hak istri. Kompilasi Hukum Islam, keluarga Muslim. Tanjungbalai. ABSTRACT This study examines the fulfillment of wivesAo rights by husbands addicted to online gaming from a normative-empirical perspective according to the Compilation of Islamic Law (KHI) in Tanjungbalai City. Indonesia. The phenomenon of online gaming addiction among husbands has created new challenges for the resilience of Muslim families, especially regarding the fulfillment of wivesAo rights in economic, emotional, and spiritual aspects. Employing a qualitative approach, this research used in-depth interviews with husbands, wives, and religious figures in two The findings reveal that online gaming addiction contributes to the neglect of family support, deterioration of communication and attention from husbands, and increased psychological stress and household conflict. Furthermore, wives often face obstacles in accessing legal and social protection due to strong patriarchal culture and limited digital literacy. Although KHI stipulates a fair distribution of rights and obligations between husband and wife, its implementation at the local level faces significant structural and cultural challenges. These results highlight the urgency of strengthening digital literacy, family law education, and collaboration among religious institutions, communities, and government to build a responsive family protection system in the digital era. This study contributes to the development of contemporary Islamic family law discourse and the protection of women's rights in the dynamics of digital society. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji pemenuhan hak istri oleh suami pecandu game online dalam perspektif normatif-empiris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Kota Tanjungbalai. Fenomena kecanduan game online di kalangan suami telah menimbulkan tantangan baru bagi ketahanan keluarga Muslim, khususnya dalam pemenuhan hak-hak istri baik secara ekonomi, emosional, maupun spiritual. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam kepada suami, istri, dan tokoh agama di dua kecamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecanduan game online berkontribusi pada terabaikannya nafkah keluarga, menurunnya kualitas komunikasi dan perhatian suami, serta meningkatnya tekanan psikologis dan konflik rumah tangga. Selain itu, istri sering mengalami hambatan dalam mengakses perlindungan hukum dan sosial akibat kuatnya budaya Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index patriarkis dan minimnya literasi digital. Meskipun KHI telah mengatur hak dan kewajiban suami istri secara adil, implementasinya di tingkat lokal masih menghadapi tantangan struktural dan kultural. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan literasi digital, edukasi hukum keluarga, serta kolaborasi antara lembaga agama, komunitas, dan pemerintah untuk membangun sistem perlindungan keluarga yang responsif terhadap tantangan era digital. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan wacana hukum keluarga Islam kontemporer dan perlindungan hak perempuan dalam dinamika masyarakat digital. Diterima: 24 Juli 2025. Direvisi: 16 Agustus 2025. Disetujui: 19 Agustus 2025. Tersedia online: 22 Agustus 2025 How to cite: Ismail Adha. AuPemenuhan Hak Istri oleh Suami Pecandu Game Online: Studi NormatifEmpiris Menurut KHI di TanjungbalaiAy. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol. No. : 376-395. doi: 10. 36701/bustanul. PENDAHULUAN Transformasi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dinamika keluarga dan relasi sosial di wilayah urban kecil. Di kotakota seperti Tanjungbalai. Sumatera Utara, penetrasi teknologi informasi dan komunikasi khususnya melalui smartphone dan akses internet mengalami peningkatan yang sangat pesat dalam satu dekade terakhir. 1 Perubahan ini membawa banyak kemudahan sekaligus tantangan, di mana fenomena penggunaan game online kini bukan hanya milik anak-anak dan remaja, tetapi telah menjadi bagian dari keseharian laki-laki dewasa, termasuk para suami dalam keluarga Muslim. Di tingkat nasional, percepatan adopsi internet dan smartphone telah mengubah ritme relasi domestik dan pola pengasuhan, termasuk dalam keluarga Muslim kelas menengah-bawah di kota kecil. Laporan APJII . menunjukkan penetrasi internet yang kian merata sehingga aktivitas daring termasuk game dan konten hiburan menjadi bagian dari keseharian rumah tangga. 2 Dalam konteks Tanjungbalai, riset komunikasi keluarga mengindikasikan bahwa interaksi orang tua dan anak ikut terdampak intensitas gawai dan media sosial, memunculkan celah perhatian . ttention ga. serta konflik regulasi penggunaan perangkat. 3 Transformasi digital ini berkelindan dengan dinamika ekonomi rumah tangga. ketika tekanan finansial tinggi, gawai di rumah kerap menjadi Auruang pelarianAy yang murah dan selalu tersedia. Situasi demikian berpotensi menggeser prioritas emosional dan material kepala keluarga dari kewajiban domestik menuju kesenangan digital sesaat. Pada awalnya, bermain game online dipandang sebagai salah satu sarana relaksasi atau hiburan yang wajar di tengah tekanan ekonomi dan rutinitas kerja. Namun, pada praktiknya, kecanduan game online berkembang menjadi masalah serius yang berdampak pada kehidupan keluarga. Wawancara yang dilakukan dengan beberapa suami di Tanjungbalai menunjukkan bahwa motif utama bermain game online adalah APJII. Laporan Survei Internet Indonesia 2023 (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, 2. APJII. Laporan Survei Internet Indonesia 2023. Alda Juwita et al. AuKomunikasi Interpersonal Orangtua dan Anak Pecandu Game Online di Kota Tanjung Balai,Ay Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial. Ekonomi. Budaya. Teknologi, dan Pendidikan 1, no. : 2779Ae90, https://doi. org/10. 54443/sibatik. Utomo. AuKekerasan Non-Fisik Dalam Keluarga Indonesia: Analisis Gender Dan Transformasi Digital,Ay Jurnal Sosiologi Reflektif 15, no. : 45Ae61. Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index menghilangkan penat, mencari hiburan, atau sekadar ikut-ikutan teman. Akan tetapi, tanpa kontrol dan pengelolaan waktu yang baik, aktivitas tersebut berubah menjadi perilaku adiktif yang mempengaruhi pemenuhan tanggung jawab sebagai kepala rumah Dari sisi klinis. Gaming Disorder telah diakui dalam ICD-11 sebagai pola perilaku bermain yang menetap ditandai gangguan kontrol, prioritas yang meningkat terhadap game dibanding aktivitas lain dan keberlanjutan perilaku meski terjadi konsekuensi 5 Literatur keluarga menunjukkan implikasi spesifik terhadap hubungan fenomena Augamer widowsAy pasangan yang merasa menjadi Aujanda emosionalAy karena diabaikan mencerminkan berkurangnya keintiman, komunikasi, dan dukungan material di rumah. 6 Pada keluarga dengan ketahanan fungsi yang rapuh, adiksi digital lebih mudah muncul dan menjadi siklus yang memperburuk kohesi keluarga. 7 Di ruang hidup urban kecil, absennya fasilitas rekreasi sehat dan dukungan psikososial turut memperkuat ketergantungan pada hiburan digital, sehingga dampak sosial-ekonomi dan spiritualnya makin terasa dalam ritus harian keluarga. Kecanduan game online pada suami berimplikasi langsung pada penelantaran hak-hak istri dan anak. Nur Intan, seorang informan, mengaku sering diabaikan dan sulit berdiskusi masalah rumah tangga karena suaminya terlalu asyik bermain game. AuSaya sudah tidak sanggup lagi melihat tingkah laku dari suami saya yang terus menerus bermain game online, karena waktu yang digunakan untuk bermain game online bisa berjam-jam. Bahkan kalau saya ajak diskusi untuk masalah rumah tangga kesannya abai dan tidak memperdulikan,Ay ujarnya. 8 Pada kasus berbeda, istri harus menanggung beban ekonomi sendiri ketika suami menghabiskan waktu untuk game dan meninggalkan pekerjaan utama, bahkan ada yang terpaksa berutang ke keluarga demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Fenomena ini sejalan dengan temuan Syafitri et al. 9 dan Jannah . 10 yang menegaskan bahwa ketidakmampuan suami dalam memenuhi nafkah, baik karena adiksi digital maupun faktor lain, memunculkan beban ganda pada perempuan dalam keluarga Muslim. Selain aspek ekonomi, kecanduan game online juga memicu masalah psikologis dan sosial dalam rumah tangga. Hubungan suami-istri menjadi renggang, komunikasi terganggu, hingga muncul pertengkaran hampir setiap hari akibat tekanan ekonomi yang semakin berat. Dampak psikologis ini juga diperparah dengan kondisi anak-anak yang tumbuh tanpa perhatian cukup dari ayahnya, bahkan mulai meniru pola konsumsi digital orang tua mereka. 11 Dalam konteks spiritual, aktivitas keagamaan keluarga juga menurun. Mariana Nasution menceritakan. AuSelama suami saya bermain game online, ia kesannya WHO. International Classification of Diseases (ICD-. Revision no. 11 (World Health Organization, 2. Jason C. Northrup and Sterling Shumway. AuGamer Widow: A Phenomenological Study of Spouses of Online Video Game Addicts,Ay The American Journal of Family Therapy 42, no. : 269Ae81, https://doi. org/10. 1080/01926187. Daniel T. Shek et al. AuThe Impact of Family Functioning and Positive Youth Development Attributes on Adolescent Internet Addiction in a Chinese Context,Ay Frontiers in Psychology 13 . : 839341, https://doi. org/10. 3389/fpsyg. Nur Intan. AuWawancara Pribadi,Ay June 2, 2024. Istri. Masyarakat Tanjungbalai. Nadya Syafitri et al. AuTanggung Jawab Nafkah Keluarga dari Istri yang Bekerja Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Adat (Studi Penelitian di Kota Lhokseumaw. ,Ay Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 10, no. 313, https://doi. org/10. 29103/sjp. Jannah. AuKewajiban nafkah suami istri dalam perspektif hukum Islam dan kompilasi hukum Islam,Ay Al-Maslahah 16, 3 . : 123Ae35. Zulkarnain Yani et al. AuTogetherness and Union between Husband and Wife in Equal Relationship in the Thought of Azhary Imam Palembang in Hadiyah An-Nisa Manuscripts,Ay Cogent Arts & Humanities 12, no. https://doi. org/10. 1080/23311983. Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index cuek terhadap aktivitas keagamaan. kadang tidak salat ke masjid, tidak ikut pengajian malam Jumat, dan kadang enggan untuk gotong royongAy. World Health Organization (WHO) telah menetapkan kecanduan game online sebagai salah satu bentuk gangguan perilaku yang berpotensi menimbulkan masalah sosial, psikologis, bahkan fisik. 13 Penelitian Northrup & Shumway menggambarkan fenomena Augamer widow,Ay yaitu istri yang merasa terabaikan secara emosional dan material karena suaminya lebih terlibat dengan dunia virtual daripada dunia nyata14. Studi-studi tersebut, baik nasional maupun internasional, konsisten menunjukkan bahwa adiksi digital di lingkungan keluarga memperlemah fungsi keluarga sebagai pusat edukasi, perlindungan, dan pembentukan karakter. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, peran suami sebagai kepala keluarga telah diatur secara tegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), di mana suami berkewajiban menafkahi dan memperhatikan istri serta anak-anaknya secara lahir dan batin15,16. Secara normatif. KHI menegaskan kewajiban suami menafkahi dan mempergauli istri bi al-maAorf, yang meliputi pemenuhan kebutuhan lahir dan batin secara proporsional. 17 Ketika kewajiban tersebut diabaikan karena perilaku adiktif termasuk penggunaan dana keluarga untuk top-up game atau berjudi daring terjadi pelanggaran terhadap prinsip keadilan rumah tangga dan dapat dikualifikasi sebagai nusyz dalam perspektif fikih keluarga. Kajian hukum keluarga juga menekankan relasi hak-kewajiban yang saling penelantaran nafkah, pengabaian komunikasi, dan hilangnya kepemimpinan spiritual menempatkan istri pada kerentanan ganda ekonomi dan psikososial. 19 Dengan demikian, bingkai KHI memberi landasan untuk membaca dampak adiksi game sebagai persoalan hukum keluarga, bukan semata deviasi perilaku individual. 20 Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya gap antara norma hukum dan realitas sosial. Budaya patriarki yang masih kuat, rendahnya literasi hukum dan digital, serta stigma sosial terhadap perceraian atau pelaporan suami ke lembaga hukum menyebabkan banyak perempuan memilih bertahan dalam kondisi tidak ideal, daripada menempuh jalur formal yang dianggap tabu atau memalukan. 21,22 Urgensi penelitian ini semakin nyata karena fenomena penelantaran hak istri dan anak akibat kecanduan game online masih sangat jarang diangkat secara khusus dalam literatur hukum keluarga Islam, terutama dari perspektif empiris dan lokalitas urban kecil. Mariana Nasution. AuWawancara Pribadi,Ay May 28, 2024. Warga Tanjungbalai. WHO. International Classification of Diseases (ICD-. Northrup and Shumway. AuGamer Widow. Ay KHI. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Departemen Agama RI, 1. Khairuddin Khairuddin and Abdul Jalil Salam. AuKonsep Nusyuz Menurut Al-Qur`An Dan Hadis (Kajian Hak dan Kewajiban Suami-Istri Dalam Rumah Tangg. ,Ay El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 4, no. : 182, https://doi. org/10. 22373/ujhk. KHI. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia Pasal 80. Khairuddin and Salam. AuKonsep Nusyuz Menurut Al-Qur`An Dan Hadis (Kajian Hak dan Kewajiban Suami-Istri Dalam Rumah Tangg. Ay Sifa Mulya Nurani. AuRelasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahka. ,Ay Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 3, no. : 98Ae116, https://doi. org/10. 21154/syakhsiyyah. Jannah. AuKewajiban nafkah suami istri dalam perspektif hukum Islam dan kompilasi hukum Islam. Ay Euis Nurlaelawati. Modernization. Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts (Amsterdam University Press, 2. , https://doi. org/10. 5117/9789089640888. Zezen Zaenal Mutaqin. AuCulture. Islamic Feminism, and the Quest for Legal Reform in Indonesia,Ay Asian Journal of WomenAos Studies 24, no. : 423Ae45, https://doi. org/10. 1080/12259276. Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Sebagian besar riset terdahulu lebih fokus pada perilaku adiktif pada anak dan remaja, atau menyoroti aspek psikologis keluarga secara umum, belum secara spesifik membedah dinamika suami-istri serta implementasi KHI dalam konteks keluarga Muslim dewasa. Dengan demikian, penelitian ini menutup gap pengetahuan dan diharapkan dapat menjadi pijakan penting bagi advokasi dan penguatan ketahanan keluarga Muslim di era digital. Kebaruan . yang dihadirkan oleh penelitian ini terletak pada analisis mendalam mengenai pemenuhan hak istri oleh suami pecandu game online dengan mengintegrasikan data empiris dari hasil wawancara dengan perempuan, suami, dan tokoh agama, serta analisis normatif menurut KHI. Tidak hanya mendeskripsikan fenomena, penelitian ini juga membedah tantangan struktural dan kultural implementasi perlindungan hak istri, serta menawarkan strategi advokasi berbasis komunitas dan pemberdayaan keluarga Muslim sebagai solusi. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya diskursus akademik, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kebijakan dan intervensi di tingkat lokal maupun nasional. Selain menjadi tantangan domestik, kecanduan game online pada kepala keluarga juga berdampak lebih luas terhadap ketahanan keluarga secara nasional. Namun, loyalitas kepada institusi keluarga tidak identik dengan diam atau pasrah. Dalam bingkai Kompilasi Hukum Islam, loyalitas mewujud sebagai muAoAsyarah bi al-maAorf: komunikasi dua arah, saling menasihati, dan pemenuhan nafkah lahir batin sebagai amanah kepala keluarga. 24 Artinya, ketika gejala penelantaran muncul mulai dari defisit anggaran karena belanja digital hingga pengabaian dukungan emosional istri dan anak berhak sekaligus berkewajiban mengingatkan secara santun, bermusyawarah, dan bila perlu memanfaatkan kanal mediasi atau pendampingan yang sah. Temuan empiris juga menunjukkan bahwa pola komunikasi serta dukungan yang tepat menekan stres, memulihkan kelekatan, dan mencegah degradasi fungsi keluarga. sebaliknya, pembiaran perilaku adiktif tanpa koreksi justru memperberat beban psikologis perempuan dan mengikis motivasi untuk berdaya. 25 Dengan demikian, loyalitas yang benar bukanlah pembiaran, melainkan komitmen aktif untuk saling menjaga agar kewajiban nafkah, keteladanan spiritual, dan suasana rumah tangga yang sehat tetap tegak sejalan dengan tuntunan syariat. Pentingnya penguatan sistem perlindungan keluarga, edukasi literasi digital, dan akses layanan advokasi menjadi semakin mendesak ketika pemerintah dan masyarakat dituntut adaptif menghadapi era digital. Pengalaman negara-negara lain dan literatur internasional menunjukkan bahwa ketahanan keluarga tidak dapat dibangun hanya dengan pendekatan normatif, tetapi harus didukung sinergi antara regulasi, pendidikan, dan intervensi berbasis komunitas. 26,27 Oleh karena itu, penelitian ini tidak hanya fokus menguraikan fenomena di tingkat keluarga, tetapi juga menempatkan isu pemenuhan hak Alda Juwita et al. AuKomunikasi Interpersonal Orangtua dan Anak Pecandu Game Online di Kota Tanjung Balai,Ay Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial. Ekonomi. Budaya. Teknologi, dan Pendidikan 1, no. : 2779Ae90, https://doi. org/10. 54443/sibatik. KHI. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Azizah and R. Widyastuti. AuDampak Ketergantungan Digital Terhadap Perempuan Dalam Keluarga Urban,Ay Jurnal Gender Dan Sosial 10, no. : 73Ae88. Shek et al. AuThe Impact of Family Functioning and Positive Youth Development Attributes on Adolescent Internet Addiction in a Chinese Context. Ay Mark D. Griffiths. AuThe Evolution of the AoOnline Gaming AddictionAo Concept,Ay International Journal of Mental Health and Addiction 17, no. : 853Ae64. Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index istri dan penguatan peran suami sebagai bagian integral dari upaya membangun keluarga resilien di tengah transformasi sosial dan digital yang kian pesat. Berdasarkan hasil observasi, wawancara, dan studi pustaka, penelitian ini memusatkan perhatian pada empat isu utama. Pertama, bagaimana realitas pemenuhan hak istri oleh suami pecandu game online di Kota Tanjungbalai menurut perspektif normatif-empiris KHI. Kedua, apa saja bentuk pelanggaran hak istri yang terjadi dan bagaimana dampaknya terhadap aspek ekonomi, psikologis, dan spiritual keluarga Muslim. Ketiga, apa saja tantangan struktural dan kultural dalam implementasi perlindungan hak istri menurut KHI, khususnya terkait budaya patriarki dan literasi Keempat, strategi advokasi dan solusi apa yang dapat diupayakan komunitas, lembaga agama, dan pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan hak-hak keluarga Muslim di era digital. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan memberikan gambaran yang komprehensif dan kontekstual tentang pemenuhan hak istri oleh suami pecandu game online di Kota Tanjungbalai, mengidentifikasi bentuk dan dampak pelanggaran hak istri, menganalisis tantangan implementasi perlindungan hak keluarga menurut KHI, serta menawarkan strategi advokasi dan solusi berbasis komunitas untuk membangun ketahanan keluarga Muslim di era digital. Dari segi metode penelitian, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi normatif-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan suami, istri, dan tokoh agama di Kecamatan Datuk Bandar dan Teluk Nibung. Informan dipilih secara purposif berdasarkan keterlibatan mereka dalam fenomena kecanduan game online. Data sekunder berupa dokumen KHI, hasil survei nasional, serta literatur relevan dari jurnal dan buku. Proses analisis data dilakukan secara tematik dan hermeneutik, mengidentifikasi pola pelanggaran hak istri, kendala implementasi KHI, dan peluang advokasi berbasis komunitas. Validitas data dijaga melalui triangulasi sumber dan diskusi dengan pakar hukum keluarga Islam dan tokoh agama lokal. Dalam konteks sosial masyarakat urban kecil seperti Tanjungbalai, penelitian ini juga mempertimbangkan dinamika lokal, nilai-nilai budaya, serta tantangan yang dihadapi keluarga Muslim dalam menghadapi transformasi digital. Diharapkan, hasil penelitian ini mampu menjadi kontribusi nyata tidak hanya bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum keluarga Islam dan studi gender, tetapi juga menjadi referensi penting bagi para pemangku kebijakan, praktisi, dan masyarakat luas dalam membangun institusi keluarga yang kokoh, adil, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Pada aras kebijakan dan praktik, kesenjangan antara norma dan realitas bukan bersumber dari ajaran agama atau hukum positif, melainkan dari faktor sosiokultural yang kerap disebut Aubudaya patriarkiAy terutama warisan adat yang menempatkan relasi rumah tangga secara hierarkis, ketergantungan ekonomi yang menurunkan posisi tawar istri, serta keterbatasan layanan atau rujukan di tingkat lokal akibat konfigurasi kelembagaan yang tidak seragam. 28 Secara normatif. Islam menuntut keadilan dan muAoAsyarah bi almaAorf, sementara KHI Pasal 80 mewajibkan pemenuhan nafkah lahirAebatin. karena itu, praktik yang menormalisasi penelantaran tidak selaras dengan syariat maupun hukum Mengingat akselerasi digital yang kian merata, pemenuhan hak istri oleh suami Mutaqin. AuCulture. Islamic Feminism, and the Quest for Legal Reform in Indonesia. Ay Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index pecandu game online perlu diposisikan sebagai agenda lintas-bidangAihukum keluarga, psikologi, dan kebijakan sosial dengan intervensi terpadu: literasi digital-finansial, penguatan konseling, serta advokasi komunitas yang menjembatani pembuktian transaksi digital . op-u. Kerangka ini relevan di Kota Tanjungbalai yang berada pada persilangan akses digital tinggi, kerentanan ekonomi keluarga, dan otoritas sosial-keagamaan yang PEMBAHASAN Realitas Pemenuhan Hak Istri oleh Suami Pecandu Game Online di Kota Tanjungbalai Penelitian ini menemukan bahwa fenomena kecanduan game online di kalangan suami di Kota Tanjungbalai telah menjadi persoalan yang berdampak nyata bagi kehidupan keluarga, khususnya dalam pemenuhan hak-hak istri. Berdasarkan wawancara dengan para informan yang terdiri dari suami, istri, serta tokoh agama di Kecamatan Datuk Bandar dan Teluk Nibung, kecanduan game online bukan sekadar soal hiburan, tetapi telah memengaruhi relasi kekeluargaan, stabilitas ekonomi, dan peran sosial serta spiritual kepala keluarga dalam masyarakat. Beberapa suami menyebutkan bahwa kecanduan game online bermula dari keinginan untuk mencari hiburan, meredakan stres, atau sekadar mengikuti teman. Seperti yang diungkapkan oleh Eri Amad. AuSaya mempunyai hobi bermain game online semenjak sebelum berumah tangga, hobi ini tidak dapat saya tinggalkan, dan bagi saya bermain game online dapat menyegarkan otak dan relaksasi dari pekerjaan yang saya gelutiAy. Penjelasan ini sejalan dengan temuan WHO yang menyebutkan bahwa kecanduan game online kerap menjadi pelarian dari tekanan hidup, namun seringkali berdampak destruktif bagi kehidupan sosial dan ekonomi seseorang. Dari sisi istri, dampak kecanduan ini dirasakan sangat berat. Nur Intan menuturkan. AuSaya sudah tidak sanggup lagi melihat tingkah laku dari suami saya yang terus menerus bermain game online, karena waktu yang digunakan untuk bermain game online bisa berjam-jam. Bahkan kalau saya ajak diskusi untuk masalah rumah tangga kesannya abai dan tidak memperdulikanAy. 30 Pengakuan serupa datang dari Samsiah, yang mengatakan. AuKesabaran itu tidak dapat saya lakukan terus menerus ketika melihat suami yang kesehariannya banyak bermain game online, bahkan kadang tidak bekerja mencari penumpang hanya karena janjian dengan temannya untuk mabar . ain baren. Ay. Kondisi ini menggambarkan bagaimana kecanduan game online telah menggeser prioritas suami dari urusan rumah tangga ke hiburan digital, yang dalam banyak kasus berujung pada pengabaian kebutuhan keluarga. Hal ini diperkuat oleh studi Northrup dan Shumway . , yang menunjukkan bahwa kecanduan game online pada pasangan lakilaki menciptakan fenomena Augamer widowAy yakni istri merasa terabaikan secara emosional dan material akibat keterasingan digital yang dialami suami mereka. Aspek ekonomi terdampak secara signifikan. Sejumlah suami seperti Zainuddin menjadikan game online sebagai pelarian dari tekanan finansial. AuSaya juga mencari-cari Eri Amad. AuWawancara Pribadi,Ay Mei 2024. Masyarakat Tanjungbalai. Nur Intan. AuWawancara Pribadi,Ay June 2, 2024. Samsiah. AuWawancara Pribadi,Ay Mei 2024. Masyarakat Tanjungbalai. Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index info mengenai pekerjaan sampingan di internetA lebih banyak waktu saya habiskan untuk bermain game onlineA permainan itulah yang membuat saya waras. Ay. 32 Dari perspektif normatif, bentuk pelarian semacam ini menyerupai Auanalgesik sesaatAy bagi jiwa yang justru berpotensi menambah masalah: waktu dan dana nafkah teralihkan, kewajiban suami menurut KHI Pasal 80 . afkah lahirAebatin, muAoAsyarah bi al-maAor. terabaikan, dan stabilitas rumah tangga semakin rapuh. Dalam ajaran Islam, ketenangan hati . miAonA. tidak dibangun melalui kecanduan, melainkan melalui dzikrullAh, ikhtiar yang halal, dan komunikasi keluarga yang baik, sebagaimana firman Allah: AuAlA bi dzikrillAhi tamaAoinnul qulbAy (QS. Ar-RaAod . a AEac aOI IIaO OaeI aiO acI CaEaOaI a a eE a cEEa aE a a eE aA a AcEE ae aI aiO acI Ee aCEa eOA e aa e a a e a a e Terjemahan: Au(Yait. orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, bahwa hanya dengan mengingat Allah hati akan selalu tenteram. Ay (Qs. Ar-RaAod . Dengan demikian, klaim Augame online membuat tetap warasAy perlu dibaca sebagai koping maladaptif: mungkin meredakan resah sesaat, tetapi pada praktiknya memperberat beban ekonomi seperti top-up, turnamen berbayar, bahkan judi daring dan menambah jarak emosional di rumah. Jalan yang sejalan dengan norma adalah pengelolaan stres berbasis ibadah dan nasihat yang maAorf, musyawarah keluarga, serta konseling atau rujukan yang sah. di saat yang sama, penertiban nafkah sebagai amanah kepemimpinan harus ditegakkan. Dengan kerangka demikian, ketenangan batin diperoleh secara syarAoi dan berkelanjutan, bukan melalui pelarian adiktif. Pada tataran realitas pemenuhan hak, pola konsumsi digital suami pecandu game cenderung menggeser alokasi nafkah dari kebutuhan rumah tangga ke belanja mikro yang tersembunyi seperti top up, langganan, pembelian item, dan kuota yang terakumulasi menjadi Aubiaya bayanganAy bulanan. Mekanisme pembayaran nirsentuh via dompet digital membuat pengeluaran berlangsung cepat, privat, dan sulit diawasi, sehingga istri menghadapi defisit anggaran serta penundaan kewajiban dasar seperti kebutuhan harian, biaya sekolah, atau iuran kesehatan. Di saat yang sama, praokupasi kognitif terhadap game . memunculkan Aukemiskinan waktuAy dalam relasi. berkurang, dukungan emosional melemah, dan kualitas kebersamaan menurun, yang pada gilirannya berdampak pada pemenuhan hak batin istri. Dalam keluarga yang fungsi ketahanannya rapuh, siklus ini memperburuk kohesi keluarga dan meningkatkan stres rumah tangga. Dari perspektif ekologi digital Indonesia, penetrasi internet yang kian merata memperbanyak pemicu promosi game, siaran langsung, dan komunitas daring sehingga upaya pengendalian di rumah menjadi lebih berat. Dengan demikian, pemenuhan hak istri tidak semata terkait nominal nafkah, melainkan juga kesinambungan perhatian, komunikasi, dan perlindungan dari dampak perilaku adiktif. Secara normatif. Kompilasi Hukum Islam menempatkan kewajiban nafkah lahir-batin sebagai ukuran etik dan pengabaian yang berulang merupakan pelanggaran prinsip muAoAsyarah bi almaAorf dan menurunkan kepemimpinan keluarga. Di lapangan, akses pemulihan sering Zainuddin. AuWawancara Pribadi,Ay June 2, 2024. Masyarakat Tanjungbalai. Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index terhambat stigma dan literasi hukum yang rendah. banyak istri memilih koping religius . abar, menunda konfrontas. yang tanpa disadari AumengizinkanAy perilaku berlanjut. Karena itu, realitas pemenuhan hak menuntut intervensi simultan: edukasi literasi digital, konseling pasangan, dan penguatan rujukan berbasis komunitas agar hak istri terlindungi secara material dan emosional. Bentuk dan Dampak Pelanggaran Hak Istri dalam Keluarga Muslim Dampak dari kecanduan game online suami sangat kompleks, mencakup aspek ekonomi, psikologis, sosial, hingga spiritual. Sunarti, istri dari Ridwan, menggambarkan. AuAwalnya saya tidak merasa keberatan, tapi lama kelamaan hobinya itu telah mengganggu rumah tangga, bayangkan saja ia sibuk terus bermain game online. kadang tidak bekerja dan dimarahi yang punya kebun sawit. Hobi suami saya itu telah mengancam kehidupan anak-anak kami, kadang makan seadanya, bahkan uang sekolah nunggakAy. Temuan lapangan memperlihatkan bahwa pelanggaran hak istri mula-mula termanifestasi sebagai alih-nafkah ke belanja digital dan judi. Hamdan Manaf mengakui. Aukalau ada uang lebih kadang saya juga main judi slot,Ay yang nyata-nyata menyedot anggaran rumah tangga. 34 Zainab menambahkan. Ausuami sayaA hampir setiap harinya bermain Game OnlineA berjam-jamA selain membeli paket, juga mendeposit uang untuk keperluan judi onlinenyaAy. 35 Manifestasi berikutnya ialah pengabaian nafkah batin, waktu, perhatian, dan komunikasi yang berujung konflik. sebagaimana diungkap Nur Intan. Ausaya dan suami saya kadang bertengkar hampir setiap harinyaA bahkan kadang tidak pulangAy. 36 Pada ranah spiritual-sosial kepala keluarga. Mariana Nasution mencatat suaminya Aucuek terhadap aktivitas keagamaanA kadang tidak salat ke masjid, tidak ikut pengajian malam Jumat, danA enggan gotong royong,Ay sehingga keteladanan domestik Analisis terhadap kronologi kesaksian mengarah pada dua lintasan kausal yang saling menguatkan. Pertama, kerapuhan spiritual atau lemahnya pembinaan keagamaan sering kali diperberat tekanan ekonomi mendorong pelarian ke game online sebagai mekanisme koping . ara seseorang menyikapi stres. keterlibatan ini kemudian menyerap waktu dan nafkah, memperparah kelalaian ibadah serta meretakkan relasi Kedua, adiksi game online yang telah intens menurunkan disiplin ibadah dan partisipasi sosial, sehingga kepekaan spiritual kian merosot dan konflik domestik Dengan demikian terbentuk sirkularitas kausal: kerentanan spiritual memicu adiksi, sedangkan adiksi semakin mengikis spiritualitas, keduanya berujung pada pelanggaran prinsip muAoAsyarah bi al-maAorf dan kewajiban nafkah sebagaimana ditegaskan KHI Pasal 80. Analisis terhadap kronologi kesaksian mengarah pada dua lintasan kausal yang saling menguatkan. Pertama, kerapuhan spiritual atau lemahnya pembinaan keagamaan sering diperberat tekanan ekonomi mendorong pelarian ke Game Online sebagai mekanisme koping. keterlibatan ini lalu menyerap waktu dan nafkah, memperparah Sunarti. AuWawancara Pribadi,Ay June 3, 2024. Masyarakat Tanjungbalai. Hamdan Manaf. AuWawancara Pribadi,Ay June 4, 2024. Masyarakat Tanjungbalai. Zainab. AuWawancara Pribadi,Ay June 4, 2024. Masyarakat Tanjungbalai. Nur Intan. AuWawancara Pribadi,Ay June 2, 2024. Mariana Nasution. AuWawancara Pribadi,Ay May 28, 2024. Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index kelalaian ibadah, serta meretakkan relasi keluarga. Kedua, adiksi Game Online yang telah intens menurunkan disiplin ibadah dan partisipasi sosial, sehingga kepekaan spiritual kian merosot dan konflik domestik meningkat. Dengan demikian, terbentuk sirkularitas kausal: kerentanan spiritual memicu adiksi, sedangkan adiksi semakin mengikis keduanya berujung pada pelanggaran prinsip muAoAsyarah bi al-maAorf dan kewajiban nafkah sebagaimana ditegaskan KHI Pasal 80. Berbekal peta kausalitas tersebut, uraian selanjutnya menguji temuan lapangan terhadap standar KHIAi menetapkan Pasal 80 sebagai tolok ukur kewajiban serta menilai apakah penelantaran berulang memenuhi alasan perceraian Pasal 116 atau dapat ditempuh melalui khuluk (Pasal . sesuai penilaian hakim. Dampaknya berlapis. Secara ekonomi. Sunarti menuturkan. Auhobi suamiA mengancam kehidupan anak-anakA kadang makan seadanya, bahkan uang sekolah nunggakAy. 38 Secara moralAenormatif, tokoh agama memperingatkan bahwa pola ini adalah Aucikal bakal keretakan dalam rumah tangga,Ay ketika kepala keluarga asyik bermain game dan melupakan kewajiban nafkah. Bahkan, bila suami tenggelam dalam game/judi hingga mengabaikan hak. Augugurlah hak istri untuk mentaati suamiAy sehingga istri beralasan kuat menuntut pemulihan atau mengajukan cerai. Dengan demikian, pelanggaran yang semula AukecilAy berkembang menjadi pola sistemik yang menggerus nafkah lahirAebatin, merusak kohesi keluarga, dan mengikis marwah kepemimpinan dalam rumah tangga. Secara ekonomi, banyak istri harus mengambil alih peran pencari nafkah tambahan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Hal ini menimbulkan beban ganda pada Samsiah menyebut. AuSaya harus hutang ke keluarga saya hampir setiap bulan agar kebutuhan rumah tangga dapat terpenuhiAy. 39 Fenomena ini juga ditemukan oleh Jannah . , yang menyoroti pergeseran peran gender dalam keluarga akibat kegagalan suami memenuhi nafkah. 40 Sementara itu. Penelitian Cleuziou . menegaskan bahwa kondisi ekonomi yang timpang akibat perilaku adiktif suami dapat memicu instabilitas rumah tangga, bahkan berujung pada perceraian. Dampak psikologis muncul dalam bentuk kecemasan, ketidakpastian, hingga depresi pada istri dan anak. Nur Intan mengungkapkan. AuSaya dan suami saya kadang bertengkar hampir setiap harinya, karena kondisi keuangan rumah tangga yang terus minus setiap bulannya. bahkan kadang tidak pulang ke rumah, hal ini membuat semakin retak hubungan kamiAy. 42 Tidak hanya itu, perilaku suami yang terus-menerus bermain game online juga berpotensi menjadi contoh buruk bagi anak-anak, sehingga menurunkan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter dalam keluarga. Dampak spiritual pun tak terelakkan. Mariana Nasution menyatakan. AuSelama suami saya bermain game online, ia kesannya cuek terhadap aktivitas keagamaan. kadang tidak salat ke masjid, tidak ikut pengajian malam Jumat, dan kadang enggan untuk gotong royongAy. 43 Temuan ini memperkuat pendapat Millah & Huda . Sunarti. AuWawancara Pribadi,Ay June 3, 2024. Samsiah. AuWawancara Pribadi,Ay Mei 2024. Jannah. AuKewajiban nafkah suami istri dalam perspektif hukum Islam dan kompilasi hukum Islam. Ay Juliette Cleuziou. AuAoA Second Wife Is Not Really a WifeAo: Polygyny. Gender Relations and Economic Realities in Tajikistan,Ay Central Asian Survey 35, no. : 76Ae90, https://doi. org/10. 1080/02634937. Nur Intan. AuWawancara Pribadi,Ay June 2, 2024. Mariana Nasution. AuWawancara Pribadi,Ay May 28, 2024. Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index tentang pentingnya peran suami sebagai teladan dalam rumah tangga, tidak hanya dalam aspek ekonomi, tapi juga spiritual. Dampak spiritual tidak berdiri sendiri. Menganalisis kesaksian informan, penurunan disiplin ibadah dan partisipasi sosial yang di ungkapkan Mariana Nasution Auselama suami bermain game online ia cenderung cuek terhadap aktivitas keagamaanA kadang tidak salat ke masjid, tidak ikut pengajian malam Jumat, dan enggan gotong royongAy lebih tepat dipahami sebagai konsekuensi lanjutan dari pelarian ke game online pada kepala keluarga yang sejak awal berada dalam kondisi spiritual rapuh dan pembinaan keagamaan yang kurang diprioritaskan. 45 Dalam situasi tersebut, game online mula-mula berfungsi sebagai koping jangka pendek. keterlibatan yang kian intens menyerap waktu dan nafkah, mengikis kepekaan spiritual, dan pada gilirannya melemahkan keteladanan ayah di rumah. Hal ini tidak menutup kemungkinan jalur sebaliknya yakni keterlibatan intens pada game online dapat memperburuk praktik ibadah namun data lapangan pada penelitian ini lebih kuat mendukung jalur huluAehilir: kerentanan spiritual sebagai predisposisi, adiksi game online sebagai penyebab penurunan spiritual dan relasi keluarga. Kerangka ini sejalan dengan Millah & Huda . mengenai sentralitas teladan suami, serta berpijak pada dasar normatif KHI Pasal 80 tentang nafkah lahirAebatin dan muAoAsyarah bi al-maAorf. Faktor lain yang memperparah pelanggaran hak istri adalah keterlibatan suami dalam judi online. Beberapa informan mengaku suaminya tidak hanya menghabiskan uang untuk game, tetapi juga terlibat dalam judi daring. AuSaya terfikir untuk meminta cerai kalau ia terus menerus seperti itu, belum lagi judi onlinenya semakin parah, bukan memberikan nafkah bahkan uang simpanan kami terus menerus diambilnyaAy. Fenomena ini, menurut Khairuddin & Salam . , dapat dikategorikan sebagai bentuk nusyuz, di mana suami mengabaikan kewajiban utama kepada keluarga. Tantangan Struktural dan Kultural Implementasi Perlindungan Hak Istri menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pada tataran normatif. Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah menegaskan kewajiban suami untuk menafkahi dan mempergauli istri bi al-maAorf. Namun pada level praksis di Tanjungbalai, implementasi perlindungan hak istri kerap berhadapan dengan hambatan struktural dan kultural yang saling menguatkan: budaya patriarki, literasi hukum yang rendah, dan stigma terhadap pelaporan atau upaya hukum formal. Temuan ringkas naskah Anda sendiri sudah menandai adanya gap antara norma dan realitas, sekaligus urgensi penguatan literasi digital dan kolaborasi antarlembaga. Secara struktural, kendala utama berawal dari keterbatasan literasi hukum keluarga . isalnya pemahaman atas KHI dan konsekuensi hukum penelantara. , ditambah literasi digital yang kurang sehingga istri kesulitan menelusuri bukti transaksi daring untuk memperkuat klaim. Kondisi ini memperlemah posisi tawar istri saat Widatul Millah and Miftakhul Huda. AuThe Islamic Law Perspective toward Implementation of Post-Divorce WomenAos Rights,Ay Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 4, no. , https://doi. org/10. 51825/yta. Mariana Nasution. AuWawancara Pribadi,Ay May 28, 2024. Millah and Huda. AuThe Islamic Law Perspective toward Implementation of Post-Divorce WomenAos Rights. Ay Sunarti. AuWawancara Pribadi,Ay June 3, 2024. Khairuddin and Salam. AuKonsep Nusyuz Menurut Al-Qur`An Dan Hadis (Kajian Hak dan Kewajiban Suami-Istri Dalam Rumah Tangg. Ay Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index negosiasi keluarga maupun ketika memasuki ruang mediasi/penyelesaian sengketa. KHI memang menyediakan norma, tetapi akses efektif ke perlindungan membutuhkan pemaknaan yang operasional, termasuk dukungan rujukan dan pembuktian yang sering kali kurang tersedia pada konteks urban kecil. Secara kultural, habitus kesabaran dan rasa Aumalu membuka aibAy keluarga membuat banyak istri memilih bertahan kendati haknya berkurang. Testimoni Samsiah menunjukkan pola koping yang memprioritaskan kesabaran meski terjadi penurunan kesejahteraan rumah tangga. Sunarti bahkan sampai mempertimbangkan perceraian karena dana keluarga terus terkuras untuk judi/game daring. Narasi semacam ini menegaskan bagaimana norma informalAimalu, loyalitas pada keluarga besar, dan ketimpangan relasi genderAimembatasi kanal formal yang disediakan hukum. Peran otoritas moral setempat memperlihatkan ambivalensi: di satu sisi, tokoh agama menekankan kemaslahatan keluarga dan kewajiban nafkah sebagai bagian dari ibadah sosial. di sisi lain, penyelesaian sering didorong melalui jalur informal yang tidak selalu menghadirkan pemulihan hak secara komprehensif . isalnya, restitusi nafkah atau pengawasan pengeluaran digita. Ustadz Zaini mengingatkan bahwa keterlenan kepala keluarga pada game adalah Aucikal bakal keretakanAy dan merusak marwah ayah. Ustadz Hamzah menegaskan kewajiban nafkah yang halal dan konsekuensi dosa ketika hak Pesan moral ini penting sebagai rambu, tetapi masih memerlukan jembatan institusional agar berujung pada perlindungan yang nyata. 49,50 Pada praktik peradilan agama, celah antara norma dan realitas perlu dijembatani dengan dasar normatif yang eksplisit. Pertama. KHI Pasal 80 menegaskan kewajiban suami menanggung nafkah lahirAebatin dan mempergauli istri bi al-maAorf. nafkah untuk belanja digital/judi dan absennya peran spiritual-sosial bertentangan dengan prinsip ini. 51 Kedua, untuk landasan gugatan. KHI Pasal 116 . ang mengadopsi alasanalasan dalam PP 9/1975 Pasal . memuat beberapa pintu: huruf a (Aupemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkanA. relevan ketika perilaku berkaitan dengan judi online atau adiksi yang sukar dipulihkan. serta perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (PP 9/1975 huruf . bila konflik domestik berkelanjutan. Selain itu. KHI Pasal 116 juga mengenal alasan tambahan seperti pelanggaran taklik talak . mum memuat klausul penelantaran nafka. , yang dapat diuji bila syaratnya terpenuhi. Terkait khuluk . erai tebu. KHI Pasal 148 mengatur prosedurnya. peradilan menjelaskan bahwa khuluk diajukan oleh istri dengan iwadl ketika relasi tidak dapat dipertahankan. 53 Dalam dokumen rujukan, khuluk juga dipandu oleh alasan-alasan perceraian Pasal 116Aisehingga adiksi game online yang menimbulkan penelantaran nafkah, konflik berulang, atau judi online dapat dijadikan alasan syarAoi untuk mengakhiri perkawinan melalui cerai gugat maupun khuluk . engan pertimbangan haki. Agar efektif, alat bukti elektronik . ekam transaksi top-up, riwayat dompet digital, tangkapan laya. dapat diajukan untuk menunjukkan pola pengeluaran yang merugikan nafkah Al Ustaz Zaini Marpaung. AuWawancara Pribadi,Ay Mei 2024. Tokoh Agama. Al Ustaz Hamzah Fathoni. AuWawancara Pribadi,Ay June 5, 2024. Tokoh Agama. KHI. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia Pasal 80. KHI. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia Pasal 116 (Departemen Agama RI, 1. KHI. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia Pasal 148 (Departemen Agama RI, 1. Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Dari sisi tata kelola sosial, data layanan pengaduan KemenpA mengindikasikan bahwa penelantaran dan konflik nafkah adalah isu yang berulang, meski underreported. Pada saat yang sama, penetrasi internet yang kian merata memperbanyak kanal pengeluaran digital keluarga, sehingga kontrol domestik butuh literasi baru . engelolaan dompet digital, rekam transaksi, screen capture bukt. yang dapat dipakai untuk edukasi dan pembuktian. Karena itu, menjembatani KHI dari norma ke proteksi menuntut paket intervensi: literasi hukum keluarga berbasis pengajian/majelis taklim, pelatihan paralegal komunitas, legal awareness di RT/RW, dan rujukan cepat ke PA/UPTD PPA serta edukasi literasi digital yang realistis terhadap pola pengeluaran daring keluarga. Membumikan KHI berarti membangun ekosistem perlindungan: otoritas agama mengartikulasikan kewajiban nafkah sebagai ibadah sosial. komunitas menyediakan dukungan dan pendampingan. dan pemerintah daerah mengintegrasikan layanan hukum, konseling, serta kanal aduan yang peka budaya. Dengan jembatan inilah norma KHI bergerak dari teks ke praksis, dari imbauan moral ke rekayasa sosial yang memulihkan hak istri secara material dan emosional. Meskipun Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah secara tegas mengatur kewajiban suami dalam menafkahi dan memperhatikan istri, implementasi di masyarakat Kota Tanjungbalai masih menghadapi banyak hambatan struktural dan kultural. Hasil wawancara menunjukkan bahwa banyak istri memilih bertahan meskipun hak-haknya dilanggar, karena kuatnya budaya patriarki, minimnya literasi hukum, dan adanya stigma sosial terhadap perceraian atau pelaporan suami ke lembaga hukum. Samsiah menuturkan. AuSebagai seorang istri saya memang dituntut untuk Saya sangat kesal terhadap suami saya, karena tidak memikirkan solusi dalam masalah ekonomi keluarga, bahkan saya harus hutang ke keluarga saya hampir setiap bulan agar kebutuhan rumah tangga dapat terpenuhiAy. 54 Sementara Sunarti mengatakan. AuSaya terfikir untuk meminta cerai kalau ia terus menerus seperti itu, belum lagi judi onlinenya semakin parah, bukan memberikan nafkah bahkan uang simpanan kami terus menerus diambilnyaAy. 55 Secara kultural, tekanan untuk menjaga nama baik keluarga membuat banyak perempuan enggan menempuh jalur formal untuk memperjuangkan haknya. Hal ini diperkuat oleh temuan Nurlaelawati . yang menyoroti bahwa perempuan Indonesia, khususnya di daerah, kerap berada dalam posisi subordinat sehingga cenderung memilih penyelesaian informal melalui keluarga atau tokoh agama56. Tokoh agama setempat juga menyoroti lemahnya implementasi perlindungan hukum keluarga. Al Ustadz Zaini Marpaung menyatakan. AuKetika kepala rumah tangga asyik bermain game online, serta melupakan tanggung jawabnya dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, inilah menjadi cikal bakal keretakan dalam rumah tangga. Bahkan ketika seorang ayah terus menerus bermain game online, maka tidak ada lagi marwah dan harga dirinya di hadapan istri dan juga anakanaknyaAy. 57 Ustadz Hamzah Fathoni menambahkan. AuAdalah kewajiban seorang suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya dengan uang yang halal. Wajib hukumnya Samsiah. AuWawancara Pribadi,Ay Mei 2024. Sunarti. AuWawancara Pribadi,Ay June 3, 2024. Nurlaelawati. AuModernization. Tradition and Identity. Ay Al Ustaz Zaini Marpaung. AuWawancara Pribadi,Ay Mei 2024. Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index suami memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan kemampuan yang telah diupayakannya, artinya ketika ia tidak memenuhi hak-hak istri disebabkan kelalaian, kealpaan, dan juga keengganannya maka itu adalah sesuatu yang haram, dan suami akan mendapatkan dosa dari Allah SWTAy. Hasil penelitian ini juga mengonfirmasi data APJII bahwa transformasi digital di Indonesia belum diimbangi dengan literasi digital dan hukum yang cukup, terutama di wilayah urban kecil. Kurangnya sosialisasi tentang hak-hak perempuan dan minimnya akses terhadap layanan konseling atau pendampingan hukum memperkuat posisi lemah istri yang terdampak kecanduan digital suami. 59,60 Strategi Advokasi dan Solusi Penguatan Perlindungan Hak Istri di Era Digital Pada level praktik, penguatan perlindungan hak istri menuntut gerak serempak di ranah keluarga, komunitas keagamaan, dan kebijakan daerah. Di ranah keluarga, langkah paling mendesak ialah literasi digital finansial yang sederhana namun terukur: menata anggaran, memahami alur dompet digital/top-up, serta membiasakan arsip bukti transaksi . nvoice, tangkapan laya. agar klaim pemenuhan nafkah mudah diverifikasi. Kebutuhan ini selaras dengan temuan bahwa penetrasi internet di wilayah urban kecil bergerak lebih cepat daripada literasi digitalAehukum, sehingga rumah tangga sering tertinggal dalam kontrol keuangan berbasis aplikasi. Upaya keluarga akan lebih efektif bila dipadukan dengan edukasi parenting digital dan penguatan koping religiusAepsikososial yang sudah mulai dicoba di lapangan. Pada aras komunitas, majelis taklim/pengajian dapat berfungsi sebagai simpul paralegal komunitas: kader dilatih membaca pasal KHI terkait nafkah dan muAoAsyarah bi al-maAorf, melakukan konseling awal, lalu menyiapkan rujukan cepat ke PA/UPTD PPA saat diperlukan. Peran ulama lokal penting sebagai gatekeeper moralAimenegaskan larangan menelantarkan keluarga dan mendorong keluarga mengakses layanan formal bila hak istri terabaikan. Pada aras kebijakan, pemerintah daerah bersama KUA/PA perlu mengonsolidasikan paket proteksi: sosialisasi KHI terjadwal di kelurahan dan masjid, klinik konsultasi hukum keluarga terpadu, serta pemberdayaan ekonomi istri . elatihan, akses modal mikro, jejaring usah. untuk meningkatkan posisi tawar. Di saat yang sama, regulasi kerja-praktis tentang pembuktian transaksi digital (SOP bukti dompet digital/topu. dan integrasi rujukan lintas layanan menutup celah yang selama ini menghambat akses proteksi. Pendekatan tiga lapis ini memperkuat kolaborasi keluargaAekomunitasAe pemerintah yang dibutuhkan untuk membangun sistem perlindungan keluarga yang responsif di era digital. Berangkat dari kompleksitas masalah tersebut, strategi advokasi dan solusi penguatan perlindungan hak istri di era digital menjadi sangat krusial. Penelitian ini menemukan bahwa kolaborasi antara komunitas, lembaga agama, dan pemerintah daerah mulai dibangun, meskipun masih dalam skala terbatas. Program edukasi digital dan parenting, pelatihan keterampilan bagi istri, serta penguatan literasi hukum keluarga merupakan inisiatif yang dianggap efektif oleh beberapa informan dan tokoh agama. Al Ustaz Hamzah Fathoni. AuWawancara Pribadi,Ay June 5, 2024. Mutaqin. AuCulture. Islamic Feminism, and the Quest for Legal Reform in Indonesia. Ay Sifa Mulya Nurani. AuRelasi Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam dan Hadits Ahka. ,Ay Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 3, no. : 98Ae116, https://doi. org/10. 21154/syakhsiyyah. Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Ustadz Zaini Marpaung menekankan pentingnya edukasi dan penguatan peran agama dalam keluarga. AuIslam tidak melarang pemeluknya bermain-main, tentunya bermainmain dalam rangka mempererat hubungan antara suami dengan istri, dan juga dengan anak-anak, bahkan hal tersebut sangat dianjurkan. Hanya saja, ketika kepala rumah tangga asyik bermain game online, serta melupakan tanggung jawabnya. inilah menjadi cikal bakal keretakan dalam rumah tanggaAy61. Sementara itu. Al Ustaz Hamzah Fathoni menegaskan perlunya keberanian perempuan untuk memperjuangkan hak. AuApabila suami sibuk bermain game online bahkan berjudi dengan segala macam yang ada di maka gugurlah hak istri untuk mentaati suami, dalam artian istri mempunyai hak untuk mengajukan cerai terhadap suami yang mempunyai kecanduan bermain game online dan tidak memenuhi hak-hak istri. Ay. Strategi kebijakan perlu diarahkan terlebih dahulu pada pemulihan tanggung jawab nafkah suami sesuai KHI Pasal 80 melalui konseling adiksi, pembinaan keagamaan yang terstruktur, mediasi keluarga, dan pengendalian transaksi digital . atas top-up, dompet bersama, rekam bukt. Pemberdayaan ekonomi perempuan tetap bernilai strategis bagi ketahanan keluarga, tetapi posisinya bukan jawaban pokok atas persoalan kecanduan game online pada suami. Program tersebut sebaiknya difungsikan sebagai penopang sementara yang bersifat komplementer, untuk menjaga keberlangsungan kebutuhan anak/rumah tangga selama proses pemulihan tanpa menggeser kewajiban hukum dan moral suami atau mengaburkan kepemimpinan yang bertanggung jawab. tingkat komunitas, paralegal berbasis pengajian dan penyuluh KUA dapat mengawal rencana pemulihan nafkah . arget waktu, pemantauan pengeluaran digital, komitmen ibada. serta menyiapkan rujukan cepat bila penelantaran berulang. Pada level kebijakan, pemerintah daerah perlu memastikan SOP pembuktian transaksi digital, klinik konseling terpadu, dan literasi digital keluarga yang menyasar suamiAeistri sekaligus, sehingga fokus intervensi tetap pada rehabilitasi perilaku suami dan penegakan norma KHI secara bertahap dan terukur. Sintesis dan Implikasi Penelitian Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kecanduan game online pada suami di Kota Tanjungbalai telah menjadi ancaman serius bagi ketahanan keluarga Muslim. Kecanduan ini berdampak pada pengabaian hak istri dan anak, baik dari aspek ekonomi, emosional, sosial, maupun spiritual. Hambatan struktural dan kultural, seperti budaya patriarki, rendahnya literasi hukum, dan minimnya advokasi, semakin memperparah posisi perempuan yang terdampak. Dibutuhkan sinergi lembaga agama, pemerintah, dan masyarakat untuk membangun perlindungan keluarga yang adaptif terhadap digitalisasi, sembari merespons dampak lintas generasi dari game online. Alih-alih penutupan menyeluruh, pendekatan yang proporsional berbasis risiko lebih tepat karena: penutupan total cenderung tidak efektif, mudah diakali lewat VPN/mirror site. mengalihkan fokus dari inti persoalan menurut KHI Pasal 80, yakni pemulihan tanggung jawab nafkah dan muAoAsyarah bi al-maAorf pada suami. Al Ustaz Zaini Marpaung. AuWawancara Pribadi,Ay Mei 2024. Al Ustaz Hamzah Fathoni. AuWawancara Pribadi,Ay June 5, 2024. Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index berisiko substitusi perilaku ke kanal lain . ermasuk judi ilega. yang lebih sulit menyerap biaya implementasi besar yang seharusnya dialihkan ke rehabilitasi adiksi, konseling, serta rujukan layanan. Selain itu, penutupan total berpotensi menimbulkan efek samping: over-blocking pada penggunaan edukatif/rekreatif yang sehat, migrasi ke pasar gelap dan pembayaran anonim, penurunan kemauan mencari bantuan karena stigma, pembatasan berlebihan di rumah tangga yang justru tidak menyentuh pelaku, serta melemahnya data pemantauan untuk deteksi dini. Karena itu, kami merekomendasikan paket kebijakan: pemulihan perilaku suami . onseling adiksi dan pembinaan keagamaa. , kewajiban platform . erifikasi usia, batas pengeluaran default, transparansi fitur mirip Auloot boxA. , penegakan selektif atas judi online dan kanal pembayaran ilegal, literasi digital di keluarga/sekolah, rujukan cepat PAAeKUAAeUPTD PPA, serta pemberdayaan ekonomi istri sebagai penopang komplementer tanpa mengalihkan kewajiban nafkah suami. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan tidak hanya memperkaya wacana akademik tentang dinamika keluarga Muslim di era digital, tetapi juga memberikan kontribusi strategis bagi penyusunan kebijakan perlindungan keluarga di Indonesia ke depan. Selain itu, hasil penelitian ini juga menyoroti adanya perubahan pola relasi kekuasaan dan komunikasi dalam keluarga akibat kecanduan game online. Perempuan yang pada awalnya memiliki ruang dialog yang setara dengan suami, kini banyak yang merasa dikekang dan mengalami Ausilent suffering,Ay yaitu penderitaan yang dipendam tanpa banyak diceritakan ke luar rumah. Hal ini berpotensi melanggengkan siklus kekerasan non-fisik di dalam keluarga, di mana ketidakmampuan suami dalam mengelola emosi dan tanggung jawab domestik sering kali berujung pada tindakan pengabaian . dan pengucilan sosial terhadap Fenomena ini dikuatkan oleh temuan Azizah dan Widyastuti . yang menyebutkan bahwa perempuan dalam keluarga dengan anggota pecandu digital cenderung menarik diri dari ruang sosial, kehilangan motivasi, dan mengalami penurunan kesejahteraan psikologis secara signifikan. Dari sisi hukum, hasil penelitian juga menemukan bahwa implementasi perlindungan hak istri dan anak akibat dampak kecanduan game online belum sepenuhnya didukung oleh kebijakan dan infrastruktur layanan sosial yang memadai. Banyak informan mengaku belum mengetahui adanya layanan pengaduan atau pendampingan hukum gratis bagi perempuan korban penelantaran keluarga, padahal pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyediakan berbagai saluran aduan dan konsultasi hukum. 65 Hal ini menandakan adanya gap antara kebijakan perlindungan perempuan di tingkat nasional dan implementasinya di daerah. Sebagaimana diuraikan oleh Harsono . , upaya perlindungan hak perempuan korban penelantaran dalam keluarga di Indonesia masih Utomo. AuKekerasan Non-Fisik Dalam Keluarga Indonesia: Analisis Gender Dan Transformasi Digital. Ay Nur Azizah. AuImplementing the Value of Character Education in Islamic Religious Education in State Elementary School (SDN) Ciranjang 02 Cianjur,Ay International Journal of Science and Society 4, no. : 118Ae27, https://doi. org/10. 54783/ijsoc. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenpA). Laporan Tahunan Layanan Pengaduan Kekerasan dan Penelantaran Keluarga (KemenpA RI, 2. Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index dihadapkan pada tantangan besar, termasuk minimnya advokasi berbasis komunitas dan kurangnya keterlibatan aparat penegak hukum. Lebih lanjut, literatur internasional juga menunjukkan bahwa penguatan ketahanan keluarga dalam menghadapi adiksi digital memerlukan pendekatan multidisipliner yang melibatkan pendidikan, konseling keluarga, hingga pelibatan tokoh masyarakat dalam edukasi digital. Studi oleh Shek dan kolega . menekankan pentingnya integrasi antara nilai-nilai agama, pendekatan psikososial, dan kebijakan publik dalam membangun keluarga resilien di era teknologi. Sementara Griffiths . menyoroti peran sentral dukungan sosial dan kelompok sebaya dalam membantu keluarga menghadapi dinamika perubahan perilaku akibat adiksi game online. Oleh sebab itu, intervensi yang bersifat kolaboratif dan berbasis komunitas sangat dibutuhkan agar dampak negatif kecanduan digital terhadap keluarga Muslim di Kota Tanjungbalai dapat diminimalisir secara berkelanjutan. Secara sintesis, temuan penelitian memperlihatkan kaitan erat antara kecanduan game online pada suami dengan pengabaian hak istri nafkah lahir, dukungan emosional, hingga peran spiritual yang pada gilirannya menggerus ketahanan keluarga Muslim di Tanjungbalai. Temuan ini konsisten dengan paparan hasil dan pembahasan Anda mengenai penurunan kualitas komunikasi, tekanan psikologis istri, dan konflik rumah tangga yang berulang. Di tingkat konteks, transformasi digital yang melaju lebih cepat daripada literasi digitalAehukum memperlemah kontrol keuangan domestik dan mempersulit akses istri pada perlindungan sosialAelegal. Pada saat yang sama, budaya patriarki dan norma Aumenjaga aibAy membatasi kanal formal penyelesaian sengketa, sehingga banyak perempuan bertahan dalam pola pengabaian yang berulang. Implikasinya berlapis. Pertama, secara normatifAeyuridik. KHI yang telah menetapkan kewajiban nafkah dan muAoAsyarah bi al-maAorf perlu dijembatani dengan mekanisme pembuktian transaksi digital . nvoice dompet digital/top-u. serta rujukan cepat lintas layanan agar norma berpindah dari teks ke proteksi nyata. Kedua, secara kebijakan, penguatan layanan aduan/perlindungan sebagaimana dirintis KemenpA perlu diintegrasikan di tingkat daerah melalui SOP pembuktian digital dan case management terpadu. Ketiga, secara praksis komunitas, model paralegal berbasis pengajian/majelis taklim dan peran ulama sebagai gatekeeper moral dapat menghubungkan keluarga dengan jalur formal saat hak istri terlanggar. Keempat, secara ilmiah, hasil ini menegaskan kontribusi kebaruan: penggabungan data empiris . dengan analisis normatif KHI untuk merumuskan strategi advokasi yang kontekstual. Pendekatan multidisipliner nilai agama, dukungan psikososial, dan kebijakan publik direkomendasikan untuk membangun keluarga yang resilien di era digital. KESIMPULAN Penelitian ini menegaskan bahwa kecanduan game online di kalangan suami di Kota Tanjungbalai telah menjadi persoalan serius yang mengancam harmonisasi dan ketahanan keluarga Muslim. Temuan empiris menunjukkan bahwa perilaku adiktif ini tidak hanya berdampak pada penelantaran hak-hak istri dalam bentuk nafkah lahir dan Harsono. AuPerlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Penelantaran Keluarga,Ay Jurnal Hukum Dan Gender 6, no. : 201Ae17. Ismail Adha. Abdul Mukhshin. Pemenuhan Hak Istri. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 376-395 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index batin, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi, komunikasi emosional, serta peran spiritual kepala keluarga. Bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi meliputi pengalihan sumber daya keluarga untuk kepentingan game online, menurunnya perhatian terhadap kebutuhan istri dan anak, hingga munculnya beban psikologis serta penurunan kualitas aktivitas keagamaan keluarga. Kendala utama dalam implementasi perlindungan hak istri menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) antara lain masih kuatnya budaya patriarki, minimnya literasi hukum dan digital di kalangan perempuan, serta terbatasnya akses terhadap layanan advokasi dan pendampingan keluarga. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan edukasi literasi digital dan hukum keluarga berbasis komunitas, pelibatan aktif tokoh agama dan lembaga sosial, serta pemberdayaan ekonomi perempuan untuk meminimalisir dampak negatif kecanduan game online pada institusi keluarga. Sinergi antara keluarga, komunitas, pemerintah daerah, dan lembaga agama sangat penting untuk menciptakan sistem perlindungan yang adaptif terhadap tantangan era digital, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak istri dalam keluarga Muslim. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memperkaya kajian akademik tentang hukum keluarga Islam di era digital, tetapi juga menawarkan solusi strategis yang relevan bagi advokasi dan kebijakan perlindungan keluarga di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA