AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2, 2025 https://journal. id/index. php/alwasath/index E-ISSN 2721-6160 . P-ISSN 2830-4207. Tata Kelola BUMN Paska Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025: Sebuah Tinjauan Kritis Berdasarkan Teori Kepastian Hukum Danu Ade Setiawan Universitas Gajah Mada setiawandanuade@gmail. Article Info Abstract Received: 2025-09-16 Revised: 2025-10-01 Accepted: 2025-10-12 The enactment of Law Number 1 of 2025 concerning the Third Amendment to Law Number 19 of 2003 on State-Owned Enterprises, including the establishment of BPI Danantara, marks a shift in the governance of SOEs in Indonesia. The previous approach, which treated SOEs as part of state assets, has now been transformed into DOI: SOE governance based on professional business practices. This study aims to examine 47776/alwasath. v6i2/1794 the extent to which the changes in SOE governance following the enactment of Law Number 1 of 2025 have fulAlled the principles of the legal certainty theory. An inKeywords: depth analysis is carried out through the three main pillars of law enforcement: the BUMN. Kepastian Hukum, quality of legal norms or rules . , the performance and role of relevant BPI Danantara institutions . , and the mindset, attitudes, and behaviour of society towards the law . egal cultur. The Andings show that, from the perspective of the legal certainty Kata Kunci: theory, in terms of substance, numerous inconsistencies remain between the provisions State-Owned Enterprises. Legal of Law Number 1 of 2025 and other related laws such as those governing state Anance. Certainty. BPI Danantara state treasury, corruption eradication, and other relevant regulations. These inconsistencies have the potential to create multiple interpretations in legal implementation, thereby generating legal uncertainty. Abstrak Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk pembentukan BPI Danantara menandakan perubahan tata kelola BUMN di Indonesia yang semula dilakukan dengan pendekatan kekayaan negara berubah menjadi tata kelola BUMN secara profesional berdasarkan profesionalisme Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana perubahan tata kelola BUMN paska Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut telah memenuhi prinsip teori kepastian hukum. Analisa secara mendalam dilakukan melalui tiga pilar utama penegakan hukum, yaitu kualitas norma atau aturan hukum . , kinerja dan peran lembaga terkait . , serta pola pikir, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap hukum . udaya huku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dipandang dari teori kepastian hukum, secara substansi masih banyak ditemukan ketidaksesuaian pengaturan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait seperti Undang-Undang yang mengatur tentang keuangan negara, perbendaharaan negara, tindak pidana korupsi serta peraturan terkait lainnya yang berpotensi menyebabkan multitafsir dalam implementasi hukum sekaligus menyebabkan ketidakpastian Copyright: A 2025. The Authors (Danu Ade Setiawa. Licensee: AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum. This work is licensed under the Creative Commons Attribution Noncommercial Share Alike 4. 0 License. How to Cite:. Danu Ade Setiawan. AuTata Kelola BUMN Paska Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025: Sebuah Tinjauan Kritis Berdasarkan Teori Kepastian Hukum,Ay Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum 6. No. :123-136 . AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Tata Kelola BUMN Paska Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025. Danu Ade Setiawan PENDAHULUAN Konstitusi Negara Indonesia yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk mewujudkan salah satu tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya, tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut, salah satunya, diterjemahkan di dalam batang tubuh UUD NRI 1945 Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, khususnya Pasal 33. Pasal 33 ayat . UUD NRI 1945 mengandung maksud bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Selanjutnya. Pasal 33 ayat . UUD NRI 1945 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Berdasarkan amanat konstitusi tersebut. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN dibentuk oleh negara dalam menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan negara dalam melaksanakan fungsi-fungsi vital tersebut terkait pengelolaan potensi serta sumber daya yang dimiliki oleh Indonesia secara optimal untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran BUMN dideAnisikan sebagai badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan yaitu meliputi seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia1. Jumlah BUMN terus bertambah seiring perkembangan zaman, baik melalui proses nasionalisasi maupun pendirian baru oleh Pemerintah. Peran BUMN dalam pembangunan ekonomi Indonesia menjadi semakin signiAkan dan strategis karena berfungsi sebagai pelopor dalam sektor usaha yang belum mampu dikerjakan baik oleh swasta maupun koperasi. Selain itu. BUMN juga dituntut untuk dapat melakukan pengelolaan bidang usaha yang dianggap strategis serta berperan dalam menyediakan layanan publik kepada masyarakat. Mengingat pentingnya peran BUMN baik berdasarkan amanat konstitusi maupun ekspektasi negara dan masyarakat, perlu dipastikan agar BUMN menjadi entitas bisnis yang profesional, eAsien, berdaya saing global serta yang terpenting dapat berkontribusi secara optimal bagi negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Namun demikian dalam perjalanannya, pengelolaan BUMN masih jauh dari kata sempurna dan optimal yang dapat terlihat dari beberapa kondisi. Pertama, meskipun mengalami trend peningkatan, kontribusi dividen BUMN yang disetorkan kepada negara hanya berasal dari beberapa BUMN saja. Tercatat pada tahun 2023. BUMN memberikan kontribusi dividen kepada negara sebesar Rp. 82,06 Triliun2. Namun demikian, hampir dari 94% dividen atau sebesar Rp. 77,36 Triliun hanya diberikan oleh lima BUMN3. Rincian BUMN penyetor Dividen terbesar pada tahun 2023 sebagai berikut: 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25. 2 Aristya Rahadian. Au10 BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar 2023 : BRI Ae PertaminaAy, diakses tanggal 10 September 2025, https://w. com/research/20240716155931-131-555078/10-bumndengan-setoran-dividen-terbesar-2023-bri-pertamina. 3 Dimas Waraditya Nugraha. AuHimbara Jadi Kontributor Utama Setoran Dividen BUMN ke Kas NegaraAy, diakses tanggal 10 September 2025, https://w. id/baca/ekonomi/2024/06/18/himbara-jadikontributor-utama-setoran-dividen-bumn-ke-kas-negara. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Tata Kelola BUMN Paska Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025. Danu Ade Setiawan Tabel 1 BUMN Penyetor Dividen Terbesar Tahun 2023 Nama BUMN BRI MIND ID Pertamina Bank Mandiri Telkom Total Nominal Dividen (Rp. Triliu. 23,23 14,03 12,85 8,65 77,36 Sumber : w. id, diakses tanggal 02 September 2025 Berdasarkan tabel tersebut di atas, dapat diketahui bahwa setoran dividen BUMN hanya didominasi oleh BUMN tertentu saja. Secara tidak langsung, hal tersebut menunjukkan bahwa masih banyak BUMN yang belum berkinerja secara optimal dan belum mampu memberikan kontribusi keuangan dalam bentuk dividen kepada negara secara maksimal. Kedua, permasalahan selanjutnya yang dihadapi BUMN adalah persoalan implementasi tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance . elanjutnya disingkat GCG) yang belum dilakukan secara ketat dan optimal. Akibat dari, lemahnya implementasi GCG ini, banyak kasus fraud yang terjadi di BUMN, sebut saja, kasus Jiwasraya. Asabri. Antam. Timah. Perkebunan Nusantara. ASDP Ferry dan yang terakhir kasus fraud tata niaga bahan bakar minyak oleh Pertamina yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum. Kasus fraud tersebut berpotensi merugikan negara sebesar ratusan bahkan ribuan triliun rupiah. Tingginya kasus fraud tersebut menunjukkan lewahnya pengawasan negara sebagai pemegang saham atau pemilik BUMN. Kondisi tersebut diperparah dengan penunjukan organ BUMN yaitu Direksi. Dewan Komisaris untuk BUMN Persero dan Dewan Pengawas untuk BUMN Perum yang tidak memiliki kompetensi dan pengalaman di bidangnya. Bahkan publik menilai bahwa penunjukan organ BUMN tersebut merupakan politik balas budi yang dilakukan oleh Pemerintah sehingga hal tersebut mengindikasikan bahwa BUMN merupakan sarana Aubagi-bagi kueAy politik. Ketiga, konsep rezim pengelolaan BUMN juga dinilai berkontribusi bagi lemahnya pegelolaan BUMN. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengelolaan BUMN didasarkan pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara tersebut. BUMN dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayan negara yang dipisahkan. Merujuk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UndangUndang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penggunaan frasa Aukekayaan negara yang dipisahkanAy pada deAnisi BUMN berimplikasi bahwa BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara sehingga pengelolaan keuangan BUMN harus mengikuti siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara . elanjutnya disingkat APBN). Selain itu, implikasi lain dari hal ini bahwa tata kelola BUMN juga harus tunduk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengingat kerugian BUMN juga merupakan kerugian negara. Kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan BUMN menjadi tidak Ceksibel, aksi korporasi oleh manajemen BUMN menjadi sangat terbatas, serta proses penyelamatan BUMN seperti pada kasus Jiwasraya yang berjalan sangat lambat mengingat proses penyertaan modal negara pada BUMN harus mengikuti siklus APBN sehingga kerugian yang ditimbulkan semakin besar dan masyarakat yang dirugikan menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Tata Kelola BUMN Paska Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025. Danu Ade Setiawan semakin banyak. Mengingat banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh BUMN di Indonesia, perlu dilakukan upaya transformasi BUMN secara fundamental. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dinilai menjadi langkah strategis Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia . elanjutnya disingkat DPR RI) untuk bersama-sama memperbaiki tata kelola BUMN. Pengaturan utama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut adalah pembentukan badan baru yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia yang dinamakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disingkat BPI Danantara. BPI Danantara dibentuk untuk melaksanakan tugas pengelolaan BUMN yang didalamnya bertujuan untuk mengoptimalkan sekaligus meningkatkan investasi serta operasional BUMN. BPI Danantara ini dibentuk secara terpisah dari Kementerian BUMN yang tetap masih dipertahankan eksistensinya. Pembentukan BPI Danantara dinilai terinspirasi dari tata kelola BUMN yang dilakukan oleh negara tetangga yaitu Malaysia dengan Khazanah dan Singapura dengan Temasek. Salah satu kewenangan utama yang diberikan oleh negara untuk BPI Danantara adalah kewenangan pengelolaan dividen. Kedepannya, dividen BUMN akan disetor langsung kepada BPI Danantara tanpa melalui kas negara maupun siklus APBN seperti sebelumnya. Hal tersebut menandakan bahwa lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 sekaligus pembentukan BPI Danantara berimplikasi pada berakhirnya rezim pengelolaan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara atau dengan kata lain saat ini pendekatan pengelolaan BUMN saat ini dilakukan secara profesional. Selain perubahan rezim pengelolaan BUMN dari pendekatan keuangan negara menjadi profesional, pengaturan tugas dan wewenang baru bagi BPI Danantara juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap BUMN agar kedepannya BUMN memiliki kinerja yang lebih baik, profesional dan berdaya saing global. Pembentukan BPI Danantara juga bertujuan untuk meningkatkan Ceksibilitas BUMN dalam melaksanakan aksi korporasi di mana manajemen BUMN tidak lagi berada dibawah bayang-bayang ancaman AumerugikanAy negara. Secara keseluruhan pembentukan BPI Danantara sebagai bagian utama dari tata kelola BUMN diharapkan dapat memperbaiki kinerja BUMN secara fundamental agar BUMN mampu berkontribusi sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat. Namun demikian, apakah perubahan tata kelola BUMN paska berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dinilai sudah tepat ditinjau dari teori hukum? Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan salah satu produk hukum yang dibentuk untuk menjawab permasalahan terkait tata kelola BUMN. Dengan demikian, analisa atas undang-undang tersebut dalam persepektif teori hukum sangat penting untuk Hukum pada dasarnya berperan sebagai alat pengatur dalam kehidupan masyarakat untuk menciptakan keteraturan, ketertiban, dan harmoni. Oleh karena itu, penerapan dan pembentukan hukum diarahkan untuk mencapai kesejahteraan bersama dalam konteks berbangsa dan bernegara. Berbagai ahli hukum mengajukan pandangan berbeda terkait tujuan utama hukum. Salah satu pendapat yang berpengaruh dikemukakan oleh Gustav Radbruch, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tiga tujuan utama: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan5. Ketiga prinsip ini dianggap sebagai fondasi penting bagi berjalannya hukum dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal. Secara lebih spesiAk. Gustav Radbruch menyatakan bahwa sebagai salah satu tujuan utama hukum, kepastian hukum berarti bahwa hukum positif berperan sebagai aturan yang mengatur kepentingan setiap individu dalam masyarakat dan wajib dipatuhi, meskipun dalam praktiknya hukum tersebut mungkin belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. Kepastian hukum juga mencakup adanya kejelasan dalam aturan, ketentuan, dan keputusan hukum, sehingga menciptakan 5 Suri Ratnapala. Jurisprudence (Newyork : Cambridge University Press, 2. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Tata Kelola BUMN Paska Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025. Danu Ade Setiawan situasi yang stabil dan dapat diprediksi dalam kehidupan bernegara. 6 Kepastian hukum secara normatif berarti bahwa suatu aturan dibuat dan diberlakukan secara jelas, logis, dan tidak menimbulkan tafsir ganda. Aturan tersebut harus selaras dengan norma lain agar tidak terjadi konCik. Kepastian hukum menuntut hukum yang tetap, konsisten, dan diterapkan secara objektif tanpa pengaruh subjektivitas. Selanjutnya, agar hukum dapat berfungsi secara optimal dalam mencapai tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, penting untuk memahami bagaimana hukum beroperasi sebagai bagian dari suatu sistem yang utuh. Lawrence M. Friedman, dalam karyanya The Legal System: A Social Science Perspective, menyampaikan teori bahwa keberhasilan penerapan hukum bergantung pada tiga elemen kunci: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum8. Dengan mengkaji ketiga komponen ini, dapat dievaluasi sejauh mana sebuah sistem hukum mampu berfungsi secara efektif dalam mewujudkan nilai-nilai kepastian, keadilan, serta kemanfaatan yang diharapkan oleh masyarakat. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sejauh mana tata kelola BUMN paska berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah memenuhi prinsip kepastian hukum yang ditinjau dari elemen substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum? METODE Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif. Penulisan didasarkan pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang masih berlaku dan memiliki keterkaitan langsung dengan isu tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Analisis yang disajikan oleh penulis bertumpu pada norma-norma hukum positif yang relevan dengan pokok permasalahan hukum yang menjadi objek penelitian. Dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan pendekatan peraturan perundangundangan . tatute approac. dan pendekatan analitis sebagai landasan utama. Pemilihan pendekatan ini didasarkan pada tujuan untuk melakukan penelaahan secara komprehensif terhadap berbagai ketentuan hukum, termasuk undang-undang dan regulasi lainnya, yang berkaitan erat dengan isu yang diangkat dalam penelitian. Melalui pendekatan tersebut, penulis berupaya menggali serta memahami secara kritis struktur dan makna norma hukum yang relevan dengan substansi kajian. HASIL DAN PEMBAHASAN Elemen Substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah berlaku sejak bulan Februari 2025 yang menandai rezim baru tata kelola BUMN dil uar kekayaan negara yang dipisahkan. Namun demikian, dipandang dari teori kepastian hukum, masih banyak Undang-Undang sebelumnya atau bahkan putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Beberapa pertentangan atau dilema terinci sebagai berikut : 6 Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2. 7 Christine Cst Kansil . T Kansil. Engelien R. Palandeng dan Godlieb N Mamahit. AuKamus Istilah HukumAy (Jakarta, 2. Hlm. 8 Lawrence M. Friedman. AuAmerican Law : an IntroductionAy, (New York : W. Norton & Company, 1. 9 Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. AuMetodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum KontemporerAy. Jurnal Gema Keadilan No 7 . : 24. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Tata Kelola BUMN Paska Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025. Danu Ade Setiawan Undang Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Terdapat beberapa pengaturan terkait konsep kekayaan negara yang dipisahkan pada Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam undang-undang tersebut kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara dan perusahaan daerah termasuk dalam bagian keuangan negara. 10 Selanjutnya, undang-undang tersebut menyatakan bahwa Menteri Keuangan selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan negara yang diberikan oleh Presiden memiliki kewenangan dalam kepemilikan kekayaan negara yang Sementara itu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa Presiden selaku kepala Pemerintahan, memberikan kewenangan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN kepada Menteri BUMN dan BPI Danantara di mana hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara. Undang Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan merupakan bagian pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang termasuk dalam deAnisi perbendaharaan negara. Selanjutnya, kekayaan negara yang dipisahkan tersebut harus ditetapkan melalui APBN dan APBD. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 memberikan kewenangan baru kepada BPI Danantara untuk melakukan pengelolaan investasi termasuk di dalamnya adalah dividen BUMN. Implikasi dari hal tersebut, bahwa ke depannya tata kelola BUMN termasuk dividen dan penyertaan modal negara tidak perlu mengikuti ketentuan terkait APBN dan APBD. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi (J. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang tentang tindak pidana korupsi atau UU Tipikor menjelaskan dua entitas organ BUMN yaitu direksi dan dewan komisaris merupakan subyek dalam UU Tipikor. Implikasi dari ketentuan tersebut, bahwa segala tindakan yang merugikan BUMN dianggap merugikan negara. Selanjutnya direksi dan/atau dewan komisaris dinilai berkontribusi merugikan negara sehingga dapat dituntut menggunakan Undang-Undang tentang Tipikor. Sementara, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. 14 Hal tersebut menandakan bahwa kerugian BUMN tidak serta merta disangkut-pautkan dengan kerugian negara. Selain itu, undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa organ BUMN yaitu Direksi. Dewan Komisaris untuk BUMN Persero dan Dewan Pengawas untuk BUMN Perum tidak termasuk dalam penyelenggara negara. 15 Pengaturan tersebut menandakan bahwa 10 Undang Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 2 huruf g. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Ibid. Pasal 6 Ayat 1 dan 2. 12 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. 13 Diky Anandya. Kurnia Ramadhana, & Lalola Easter. AuMendudukkan Kembali Implementasi Prinsip Business Judgement Rule Dalam Perkara Korupsi : Studi Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Hotasi Nababan dan Karen AgustiawanAy. Indonesia Corruption Watch . 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pasal 4B. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25. 15 Ibid. Pasal 9G. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Tata Kelola BUMN Paska Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025. Danu Ade Setiawan Direksi. Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak lagi menjadi subyek dalam Undang-Undang Tipikor. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013, salah satunya, menyatakan bahwa pemisahan kekayaan negara tidak berarti memutus hubungan negara dengan BUMN. BUMD, atau entitas sejenis lainnya. Pemisahan ini dimaksudkan untuk mempermudah pengelolaan usaha dalam konteks bisnis, agar mampu beradaptasi dengan dinamika dan persaingan dunia usaha serta mengakumulasi modal. Langkah ini juga memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat namun tetap dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Sementara itu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menyiratkan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN telah bertransformasi seutuhnya menjadi kekayaan BUMN dan terpisah secara tegas dari kekayaan negara. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-IX/2013 Pendapat Mahkamah dalam Putusan MK No. 62/PUU-IX/2013 menyatakan bahwa Secara prinsip, pemisahan kekayaan negara tidak dapat dianggap sebagai proses pengalihan hak dalam arti hukum. Artinya, tidak terjadi perubahan kepemilikan dari negara kepada BUMN. BUMD, atau entitas lain yang serupa. Kekayaan yang dipisahkan itu tetap berada dalam domain kekayaan negara, meskipun pengelolaannya diserahkan kepada badan usaha Pemisahan ini lebih merupakan pengaturan administratif dan fungsional guna mendukung eAsiensi dan kemandirian dalam pengelolaan usaha negara, tanpa mengubah hak Oleh karena itu, implikasi makna kekayaan negara yang dipisahkan tersebut masih tetap menjadi kekayaan negara. Selanjutnya menurut Mahkamah, karena kekayaan yang dikelola BUMN atau BUMD tetap tergolong sebagai bagian dari keuangan negara, maka secara hakikat. BUMN dan BUMD masih merupakan milik negara. Dengan demikian. Badan Pemeriksa Keuangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, karena entitas-entitas tersebut menjalankan dan mengelola kekayaan negara, meskipun dalam bentuk badan usaha. Selain itu. BUMN dinilai juga merupakan perpanjangan tangan negara sehingga Badan Pemeriksa Keuangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan. Meskipun demikian, agar BUMN dan BUMD dapat berjalan sesuai dengan prinsip good corporate governance, pengawas internal, selain Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas masih tetap relevan. Sementara itu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menyiratkan bahwa kekayaan BUMN sepenuhnya terpisah dari kekayaan negara. Selain itu, dalam level BUMN, pemeriksaan keuangan tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, melainkan oleh kantor auditor independen yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Terkait dengan hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa banyak pengaturan dan substansi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang bertentangan dengan undang-undang yang lain serta putusan mahkamah konstitusi. Ditinjau dari teori kepastian hukum di mana berdasarkan asas kepastian hukum yaitu hukum yang tetap, konsisten, dan diterapkan secara objektif tanpa pengaruh subjektivitas, hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian mengingat apabila terjadi kasus atau 16 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 48/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi, 18 September 2014. 17 Putusan Mahkaah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 62/PUU-IX/2013. Mahkamah Konstitusi, 03 Februari 2014. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Tata Kelola BUMN Paska Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025. Danu Ade Setiawan permasalahan hukum di BUMN, potensi multitafsir . oleh aparat penegak hukum termasuk hakim sangat tinggi. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah mencantumkan ketentuan secara spesiAk yaitu semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas tidak berlaku jika telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 serta merujuk asas hukum pada negara yang menganut civil law seperti Indonesia "Lex posterior derogat legi priori" yang memiliki arti bahwa peraturan yang baru . ex posterio. akan mengesampingkan peraturan yang lama . ex prio. yang mengatur hal yang sama18, penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur tentang BUMN lainnya perlu disesuaikan agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan dan tata kelola BUMN di Indonesia. Elemen Struktur Dalam memahami apakah tata kelola BUMN saat ini paska berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telah memenuhi kepastian hukum dari segi struktur, perlu dipahami lebih dalam terkait BPI Danantara meliputi bentuk, struktur, tata kelola operasional dan hal-hal terkait Salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 adalah Peaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Investasi Daya Anagata Nusantara. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sekaligus Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025. BPI Danantara merupakan badan hukum yang berkedudukan di Indonesia dan bertanggung jawab kepada presiden. Jika ditelaah lebih lanjut, bentuk dari BPI Danantara adalah badan hukum yang bukan badan usaha . ukan berbentuk perseroan terbata. Sementara itu, salah satu wewenang BPI Danatara adalah melakukan pengelolaan dividen holding investasi, dividen holding operasional dan dividen BUMN yang pada akhirnya akan menghasilkan keuntungan atau imbal Melihat wewenang tersebut, bentuk badan hukum biasa pada BPI Danantara dinilai tidak Jika dibandingkan dengan organisasi serupa di negara tetangga. Temasek atau dengan nama lengkap Temasek Holdings (Privat. Limited merupakan badan investasi milik negara Singapura dengan bentuk badan hukum perusahaan dan bukan sebagai lembaga pemerintah. 19 Hal serupa juga ditunjukkan oleh Malaysia dimana Khazanah Nasional Berhad yang merupakan pengelola dana kekayaan negara Malaysia merupakan public limited company atau Perusahaan terbatas publik20. Kedua rujukan pendirian BPI Danantara tersebut ternyata berbentuk perusahaan non lembaga Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan besar apa konsekuensi atas bentuk badan hukum yang bukan badan usaha? Secara terminologi. BUMN diawali dengan konsep Badan Usaha atau perusahaan yang bertugas mencari keuntungan. Dengan demikian, sudah seharusnya, pengelolanya juga mengikuti bentuk BUMN yaitu badan usaha. Konsekuensi lain yang muncul dari implementasi tersebut BPI Danantara yang bukan badan usaha adalah BPI Danantara tidak perlu mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perseroan terbatas di Indonesia. Dengan kata lain, organ BPI Danantara tidak harus 18 Muhammad Raihan Nugraha. AuAsas Lex Superior. Lex Specialis dan Lex PosteriorAy, diakses tanggal 10 September https://w. com/klinik/a/asas-lex-superior-lex-specialis-dan-lexposterior-cl6806/. 19 Nabiila Azzahra. AuMengenal Temasek Holdings. BUMN Singapura yang jadi Rujukan BP Investasi DanantaraAy, diakses tanggal 10 September 2025, https://w. co/ekonomi/mengenal-temasekholdings-bumn-singapura-yang-jadi-rujukan-bp-investasi-danantara-1161478. 20 Hidayat Setiaji. AuBeda SWF Jokowi dengan Singapura & Malaysia : Sumber DuitnyaAy, diakses tanggal 10 September 2025. Beda SWF Jokowi dengan Singapura & Malaysia: Sumber Duitnya - Halaman 3. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Tata Kelola BUMN Paska Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025. Danu Ade Setiawan berbentuk RUPS, yang dalam hal ini Pemerintah Indonesia, serta Dewan Komisaris. Implikasi besar dari hal ini adalah BPI Danantara akan memiliki organ dan struktur organisasi yang sangat meluas dan tidak terstandardisasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, organ BPI Danantara terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Namun demikian, terdapat nomenklatur lain yaitu Dewan Penasihat yang diatur dalam undang-undang21, namun persyaratan, tugas dan fungsinya tidak terdeskripsikan dengan jelas. Begitupun dalam peraturan turunannya yaitu Peratuan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025, pengaturan tentang tugas, fungsi, wewenang, persyaratan dan hal penting lainnya tidak dijabarkan secara jelas. Hal tersebut menyiratkan bahwa keberadaan Dewan Penasihat hanya merupakan bentuk strategi politik tanpa mengedepankan aspek profesionalitas. Ditinjau dari aspek teori kepastian hukum khususnya dalam elemen struktur hukum di mana hukum yang pasti dapat dimaknai bahwa hukum dapat diterapkan secara obyektif, konsisten, tidak tumpang tindih, bentuk BPI Danantara yang bukan badan hukum usaha berimplikasi bahwa struktur organ dapat sangat leluasa dan bebas dibentuk tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal tersebut berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dalam tata-kelola BUMN. Selain itu, struktur BPI Danantara juga tidak lepas dari subjektivitas penguasa di mana struktur tata kelola BUMN dapat berubah sewaktu-waktu, begitupun dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang organ BPI Danantara khususnya Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat juga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari kepentingan dan kehendak penguasa. Elemen Budaya Hukum Berbicara mengenai kepastian hukum yang dilihat dari sudut pandang budaya hukum, perlu dipahami bahwa BPI Danantara adalah badan yang dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia. Tugas BPI Danantara-pun adalah mengelola BUMN yang juga dimiliki oleh Indonesia. Sesuai amanat konstitusi bahwa selain mengejar keuntungan. BUMN juga dituntut untuk menjadi agent of development, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan yang pada ujungnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dipandang dari budaya hukum yang melihat pentingnya BPI Danantara bagi perekonomian nasional dan masyarakat Indonesia, sudah seharusnya bahwa BPI Danantara diisi oleh putra dan putri terbaik bangsa Indonesia. Namun demikian, pengaturan spesiAk terkait syarat warga negara Indonesia yang mengisi jabatan dalam BPI Danantara ternyata hanya ditemukan pada syarat Badan Pelaksana atau dalam hal ini pelaksana eksekutif dan operasional BPI Danantara. Perbandingan syarat untuk menjadi Badan Pelaksana. Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat BPI Danantara sebagaimana tabel 2 berikut: Tabel 2 Syarat Badan Pelaksana. Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat BPI Danantara Sesuai UU 1/2025 Badan Pelaksana A warga negara Indonesia A mampu perbuatan hukum A sehat jasmani dan rohani Dewan Pengawas Dewan Penasihat Perwakilan dari Kementerian Koordinator Tidak ditemukan sama Perekonomian. Kementerian BUMN, sekali persyaratan baik Kementerian Keuangan. Kementerian dalam Undang-Undang Investasi serta pejabat negara atau pihak lain yang menjadi anggota. Namun demikian, tidak 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3W. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Tata Kelola BUMN Paska Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025. Danu Ade Setiawan Badan Pelaksana Dewan Pengawas Dewan Penasihat Serta syarat-syarat lainnya ditemukan persyaratan untuk dapat menjadi maupun Peraturan yang diatur dalam Undang- anggota Dewan Pengawas BPI Danantara di Pemerintah. luar perwakilan Kementerian yang telah Undang. disebutkan di atas. Berdasarkan tabel tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hanya Badan Pelaksana pada BPI Danantara yang wajib berstatus Warga Negara Indonesia sementara yang lainnya tidak terdapat pengaturan secara khusus terkait syarat sebagai Warga Negara Indonesia. Melihat kondisi tersebut, selanjutnya publik juga dihebohkan dengan munculnya nama-nama yang masuk ke dalam jajaran BPI Danantara sesuai konferensi pers yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Hasil pengumuman nama-nama dalam struktur organisasi BPI Danantara sebagai mana Gambar 1. Gambar 1. Struktur Organisasi BPI Danantara22 Berdasarkan struktur organisasi dan pengurus BPI Danantara yang tercantum pada graAk di atas, dapat diketahui bahwa beberapa posisi Dewan Penasihat diisi oleh Non Warga Negara Indonesia. Dipandang dari sisi budaya hukum di mana seharusnya produk hukum memenuhi masyarakat yang diaturnya, maka hal tersebut dinilai menjadi sebuah pertentangan. Hukum yang diterapkan dengan tepat diharapkan dapat memenuhi aspirasi masyarakat dalam mencapai tatanan kehidupan yang ideal atau disebut dengan Das Sollen. Namun, dalam 22 Dionisio Damara Tonce. AuStruktur Lengkap Organisasi dan Pengurus DanantaraAy, diakses tanggal 11 September 2025,https://market. com/read/20250324/192/1864200/struktur-lengkap-organisasidan-pengurus-danantara-indonesia. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Tata Kelola BUMN Paska Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025. Danu Ade Setiawan praktiknya, hukum seringkali tidak mampu memberikan jawaban yang diharapkan oleh masyarakat. Alih-alih menghadirkan keadilan, hukum justru kerap menjadi sumber ketidakadilan, yang mengacu pada konsep Das Sein. Menurut pendapat Lyia Aina Prihardiati . Das Sollen berkaitan dengan ranah pemikiran atau gagasan yang terbentuk melalui kumpulan nilai-nilai moral yang diakumulasi dari waktu ke waktu. Sementara itu. Das Sein mengacu pada kenyataan atau realitas yang diharapkan dapat menjadi cerminan konkret dari Das Sollen. Idealnya, apa yang ada dalam Das Sein merupakan perwujudan nyata dari konsep-konsep ideal yang ada dalam Das Sollen. Namun, sering kali terdapat kesenjangan antara keduanya, di mana apa yang dianggap ideal dalam teori belum tentu terealisasi dengan baik dalam praktik nyata. Pendekatan Das Sollen versus Das Sein tersebut juga terjadi dalam pengaturan BPI Danantara khususnya terkait persyaratan pengurus BPI Danantara. Masyarakat yang diatur oleh hukum dalam hal ini ekosistem BUMN menghendaki seharusnya pihak-pihak utama yang terlibat dalam BPI Danantara adalah putra putri terbaik bangsa Indonesia. Hal ini menjadi Das Sollen atas pengaturan BPI Danantara. Namun demikian, realitasnya atau Das Sein menunjukkan bahwa banyak pihak asing yang terlibat dalam posisi-posisi kunci BPI Danantara khususnya di posisi Dewan Penasihat. Tabel 3. Ringkasan Kajian Kritis Berdasarkan Teori Kepastian Hukum Elemen Teori Hukum Kepastian Substansi Berdasarkan elemen substansi, tata kelola BUMN berdasarkan UU No. 1/2025 belum mampu memberikan kepastian hukum secara kuat. Masih banyak ketidaksesuaian UU No. 1/2025 dengan peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU Keuangan Negara. UU Perbendaharaan Negara. UU Tindak Pidana Korupsi serta peraturan terkait Perlu dilalukan penyesuaian terhadap peraturan lainnya agar tidak menimbulkan multi tafsir dan kebingungan dalam implementasi hukumnya. Struktur Berdasarkan elemen struktur, bentuk BPI Danantara berdasarkan UU No. 1/2025 yang merupakan badan hukum non badan usaha berpotensi menimbulkan ketidakpastian Dengan status non badan usaha. BPI Danantara tidak perlu tunduk pada UU tentang Perseroan Terbatas dan peraturan lainnya sehingga organ BPI Danantara dapat dibuat sesuai kehendak penguasa seperti munculnya Dewan Penasihat yang memiliki kecenderungan organ untuk mengakomodir kepentingan politik yang cenderung subyektif sesuai keinginan penguasa sehingga tidak sesuai dengan prinsip kepastian Budaya Berdasarkan elemen budaya, keinginan masyarakat di lingkungan BUMN dapat dikelola secara profesional oleh putra putri terbaik Indonesia berpotensi dilaksanakan tidak optimal dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal tersebut disebabkan karena UU No. 1/2025 serta peraturan turunannya tidak memasukkan syarat untuk menjadi Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas BPI Danantara. Hal tersebut menyebabkan posisi-posisi penting dapat diisi oleh orang yang tidak berkompeten, atau bahkan orang yang berstatus non WNI atau sangat dipengaruhi kepentingan politis. 23 RR. Lyia Aina Prihardiati. AuTeori Hukum Pembangunan antara Das Sein dan Das SollenAy. Hermeneutika No 5. : 91. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Tata Kelola BUMN Paska Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025. Danu Ade Setiawan KESIMPULAN Ditinjau dari sisi kepastian hukum berdasarkan elemen substansi masih banyak ditemukan ketidaksesuaian pengaturan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait seperti peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan negara, perbendaharaan negara, tindak pidana korupsi serta peraturan terkait lainnya yang berpotensi menyebabkan multitafsir dalam implementasi hukum sekaligus menyebabkan ketidakpastian hukum. Sementara itu berdasarkan elemen struktur dan budaya hukum, pengelolaan BUMN secara profesional berdasarkan rezim pemisahan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN berpotensi tercederai karena kepentingan politik mengingat secara struktur. BPI Danantara berbentuk badan hukum non badan usaha serta tidak terdapat pencantuman syarat-syarat untuk menjadi Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat BPI Danantara yang berpotensi posisi tersebut menjadi obyek ajang Aubagi-bagi kueAy secara politis. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait tata kelola BUMN, khususnya terhadap pemaknaan kekayaan negara yang dipisahkan akibat adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 seperti Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi serta peraturan terkait lainnya untuk menghindari multitafsir dan kebingungan dalam implementasi serta penegakan hukum terkait tata kelola BUMN. Selanjutnya, pengawasan publik dan transparansi terhadap tata kelola BUMN juga perlu menjadi perhatian. Pemisahan BUMN dari kekayaan negara berimplikasi bahwa BUMN harus dikelola secara profesional. Oleh karena itu, proses pemilihan dan penentuan organ BPI Danantara, holding investasi, holding operasional termasuk pemilihan Direksi. Dewan Komisaris dan Dewan Pengurus BUMN harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan aspek kompetensi, pengalaman serta integritas. Mengingat belum terdapat pengaturan secara detail terkait mekanisme pemilihan serta kriteria organ BPI Danantara, holding investasi, holding operasional, dan BUMN dalam undang-undang, hal-hal tersebut dapat diatur secara detail dalam peraturan turunan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas. REFERENSI