Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Di Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia TUMPANG TINDIH PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN KEPOLISIAN DI DALAM FUNGSI KEAMANAN MASYARAKAT INDONESIA Zulfikar Judge. I Gede Hartadi Kurniawan. Fitria Olivia Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jalan Arjuna Utara No. Jakarta Barat judge@esaunggul. Abstract The Indonesian National Armed Forces (TNI) is an institution whose duties and responsibilities include defending the nation from various threats, both domestic and foreign. Meanwhile, the Indonesian National Police (Polr. maintains public security against various criminal incidents and crimes. Given these two distinct functions, the TNI and POLRI should not overlap in carrying out their respective functions, particularly regarding the Indonesian Army, which still maintains a territorial function, as evidenced by the existence of Regional Military Commands (Kantor Daera. at the provincial level. Military Resort Commands (Kantor Polre. at the district/city level. Military District Commands (Kantor Polre. at the sub-district level, and Military Rayon Commands (Kantor Polre. at the sub-district or village level. The potential for overlapping authority is further reinforced by several articles in Law Number 3 of 2025 concerning the Indonesian National Armed Forces. The territorial function of the Indonesian National Armed Forces (TNI), particularly the Army, should only apply during wartime, as it did during the initial period of its formation during the physical revolution from 1945 to 1949. It should not be necessary to resume it during times of peace, as the police force maintains public security. Keywords: army, police, defense Abstrak Tentara Nasional Indonesia merupakan suatu institusi yang tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan fungsi pertahanan negara dari berbagai ancaman baik dari dalam negeri atau dari luar negeri. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan fungsi keamanan bagi masyarakat dari berbagai peristiwa pidana ataupun kejahatan yang terjadi pada Berkaitan dengan 2 fungsi yang berbeda . Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia seharusnya tidak tumpeng tindih di dalam melaksanakan fungsi masing masing, terutama terhadap kedudukan TNI Angkatan Darat yang sampai saat ini masih menjalankan fungsi territorial dengan bukti yaitu masih adanya Komando Daerah Militer setingkat Kepolisian Daerah di tingkat Provinsi . Komando Resor Militer setingkat Kepolisian Resor di tingkat Kabupaten Kota. Komando Distrik Militer setingkat Kepolisian Sektor di tingkat kecamatan hingga Komando Rayon Militer setingkat Pos Polisi di tingkat kelurahan atau desa. Potensi tumpeng tindih terhadap kewenangan juga diperkuat dengan isi dari beberapa pasal di dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Fungsi territorial TNI khususnya Angkatan Darat seharusnya hanya berlaku pada situasi perang seperti pada era awal pembentukannya di masa revolusi fisik tahun 1945 sampai dengan tahun 1949 dan seharusnya tidak perlu dilanjutkan kembali ketika negara di dalam situasi damai karena ada institusi kepolisian yang menjaga keamanan masyarakat. Kata kunci : tentara,kepolisian, pertahanan Pendahuluan negara Amerika Serikat. Uni Sovyet. Inggris . Belanda dan negara negara eropa barat lainnya selain Jerman dan Italia yang juga bergabung bersama Jepang sebagai negara negara berfaham fasisme. Cikal bakal Tentara Nasional Indonesia berasal dari gabungan prajurit berdarah pribumi yang sebelumnya bergabung pada korps tentara Belanda yaitu KNIL serta gabungan tentara tentara yang dilatih oleh Sejarah Tentara Nasional Indonesia tidak bisa dipelaskan dari sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno - Hatta setelah dijatuhkannya bom atom di kota Hiroshima dan Nagasaki menyerahnya Jepang kepada negara negara Sekutu yang merupakan gabungan dari negara Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Di Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia Jepang di bawah korps pasukan PETA (Pembela Tanah Air ) . Dan dari gabungan kedua korps Tentara Keamanan Rakyat (TKR) setelah sebelumnya lahir Badan Keamanan Rakyat (BKR) . TKR ini yang kemudian menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan akhirnya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) . TNI dibentuk untuk mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah berdiri sejak diproklamirkan pada tangga 17 Agustus 1945 sebagai antisipasi terhadap kemungkinan kembalinya Belanda ke Indonesia sebagai akibat menyerahnya Jepang kepada Negara Negara Sekutu yang Belanda adalah salah satu di dalamnya. Di dalam mengantisipasi kedatangan TNI mengkonsolidasikan kekuatan rakyat semesta untuk kemudian dibagi dibagi berdasarkan wilayah dengan pembagian divisi divisi seperti divisi Siliwangi untuk wilayah Jawa Barat, divisi Diponegoro untuk wilayah JawaTengah , divisi Brawijaya untuk wilayah Jawa Timur . Divisi sunda kecil untuk wilayah pulau Bali dan pulau pulau Nusa Tenggara serta divisi divisi lainnya di pulau Sumatera. Kalimantan . Sulawesi dan wilayah wilayah lain NKRI. Beberapa tokoh tokoh nasional Indonesia berasal dari komandan komandan TKR dan kemudian menjadi TNI seperti Jenderal besar Nasution yang berasal dari divisi Siliwangi. Jenderal besar Sudirman dan Jenderal besar Soeharto yang berasal dari divisi Diponegoro. Letnan Jenderal HR Dharsono dari Divisi Siliwangi. Jenderal Anumerta Ahmad Yani dari divisi Diponegoro ,Letnan Jenderal Basuki Rahmat dari Divisi Brawijaya. Letnan Kolonel Anumerta I Gusti Ngurah Rai dari Divisi Sunda Kecil. Letnan Jenderal Jamin Ginting dari divisi Bukit Barisan serta nama nama besar tokoh nasional lainnya yang berasal dari masing masing divisi di seluruh penjuru tanah air. Pembagian kesatuan kesatuan tentara tentara dalam berbagai divisi dalam konsep perang gerilya di masa masa awal kemerdekaan merupakan hal yang sangat penting karena untuk mengantisipasi masuknya tentara Belanda yang membonceng tentara negara negara sekutu setelah menyerahnya Jepang pada perang dunia ke 2. Kekhawatiran diatas terbukti dengan Agresi Militer Belanda ke 1 tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda ke 2 tahun 1948 yang merupakan upaya Belanda untuk menguasai Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 kembali bekas jajahannya yaitu wilayah Hindia Belanda atau Indonesia . Namun dengan konsep perang gerilya yang wilayah terbagi dalam beberapa divisi seperti divisi Siliwangi, divisi Diponegoro dan divisi divisi lainnya , terbukti mampu melawan serta mempu menghalau Belanda dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan konsep perang gerilya yang dalam konsep tentara membaur dengan masyarakat serta pembagian divisi pertahanan dan keamanan masyarakat terjaga untuk menghalau serangan darat dari tentara Belanda ke Indonesia khususnya pulau Jawa, dan bermuara ke pengakuan kemerdekaan oleh Belanda kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di tahun 1949. Setelah mempertahankan NKRI selesai, maka tentunya ancaman serangan dari luar kepada NKRI menurun, sehingga keamanan masyarakat seharusnya diserahkan kepada institusi Kepolisian sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan masyarakat. Tentara seharusnya meningkatkan peran untuk menjaga pertahanan negara dari berbagai ancaman khususnya serangan dari luar negeri , sehingga seharusnya melepaskan peran untuk menjaga keamanan masyarakat demi menghindari tumpang tindih pekerjaan dengan institusi Dengan kata lain, fungsi teritorial masyarakat seharusnya dilepaskan dari fungsi pengawasan oleh tentara dan secara otomatis berpindah ke Kepolisian karena doktrin pendidikan awal masing masing berbeda yaitu, tentara dididik untuk menyerang musuh dan menguasai medan tempur serta merebut wilayah musuh, sedangkan kepolisian sejak awal dididik untuk mengayomi masyarakat serta menangkap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Konsep teritorial di dalam tugas dan tanggung jawab institusi tentara seharusnya hanya berlaku di dalam situasi perang, karena di dalam konsep perang gerilya yang pada masa lalu digunakan TNI untuk berperang dengan tentara tentara sekutu dengan diboncengi oleh Belanda, tentara harus menyatu dengan masyarakat demi terjadinya konsolidasi dengan masyrakat dalam mempertahankan setiap jengkal tanah air dari invasi tentara asing. Namun ketika perang telah usai, tugas mengayomi masyarakat yang dilakukan oleh Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Di Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia tentara praktis sudah selesai karena masyarakat kembali menjalani kehidupan normal dalam beraktivitas dan tentunya tidak butuh lagi kehadiran tentara dengan persenjataan lengkap sehingga tugas mengayomi masyarakat otonatis beralih ke institusi pemerintah daerah dan unsur kepolisian. Dengan negara kesatuan republik Indonesia yang telah puluhan tahun merasakan kedamaian di masyarakat sejak agresi militer ke 2 tahun 1948, maka sudah lama perlu dilakukan perubahan suatu undang undang pengaturan tentara nasional Indonesia, sehingga rumusan masalah di dalah problematika ini yaitu : Bagaimana seharusnya yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia menjalankan fungsi teritorial di masa damai serta tidak tumpang tindih dengan institusi Bagaimana wacana penghapusan fungsi teritorial di dalam tugas dan tunggang jawab Tentara Nasional Indonesia di dalam konsep tentara dalam menjaga pertahanan negara demi terjaganya suasana damai di masyarakat ketika negara sedang masa pengawasan perairan laut Indonesia wajib dilakukan TNI AL agar tidak jadi penyusupan asing ke dalam perairan Indonesia. Begitu juga terhadap fungsi pertahanan Tentara Nasional Indonesia matra angkatan udara, yang pada saat sekarang sudah dilakukan konsep pertahanan pada pertahanan wilayah Indonesia bagian barat dengan pangkalan TNI AU di wilayah Riau. Kalimantan Barat. Bandung dan berbagai pangkalan TNI AU di wilayah barat Indonesia, dan fungsi pertahanan udara wilayah timur dengan pangkalan TNI AU di wilayah Madiun di pulau Jawa. Makassar. Manado di Sulawesi . Kupang di Nusa Tenggara dan Biak di Papua. Dan hal ini tentunya juga tidak tumpang tindih dengan fungsi kepolisian karena yang dijaga TNI matra udara adalah wilayah udara Indonesia dan berbagai pangkalan udara di seluruh Indonesia. Hal ini berbeda permasalahan dengan Tentara Nasional Indonesia matra angkatan Pada saat sekarang pemberlakuan konsep teritorial sesuai doktrin perang gerilya yang menempatkan tentara matra darat dalam sistem komando kewilayahan berjenjang dari atas yaitu Komando Daerah Militer ( Kodam ) di tingkat Provinsi. Komando Resor Militer ( Korem ) di tingkat kabupaten/kota. Komando Distrik Militer ( Kodi. di tingkat kecamatan serta Komando Rayon Militer di tingkat desa atau Konsep teritorial diatas sama persis dengan penempatan sistem teritorial di institusi Kepolisian Negara Repubik Indonesia ( Polri ) yaitu Kepolisian Daerah ( Pold. di tingkat Provinsi. Kepolisian Resor (Polre. di tingkat kabupaten/kota. Kepolisian Sektor (Polse. di tingkat kecamatan dan pos pos polisi di desa atau kelurahan. Penempatan ribuan personel di masing masing institusi dalam fungsi nya masing masing tentunya berhubungan dengan lingkungan masyarakat sejak di lingkup RT/RW. Kelurahan. Kecamatan. Kabupaten/ Kota hingga di tingkat provinsi dengan jenjang pemimpin di wilayah yaitu Ketua RT/RW. Kepala Desa/ Lurah. Camat. Bupati/Walikota hingga Gubernur. Tugas kewilayahan seperti tertulis diatas berpotensi dapat terjadinya saling gesekan di lapangan ketika sama sama menemui potensi permasalahan di masyarakat ataupun mencoba untuk mengadu domba antara polisi dengan tentara. Hasil dan Pembahasan Di dalam menjalankan fungsi pertahanan dalam menangkal berbagai ancaman baik dari dalam negeri ataupun luar negeri pada masa damai negara kesatuan Republik Indinesia sekarang ini. Tentara Nasional Indonesia harus selalu siap dalam menjalankan berbagai fungsi pertahanan baik fungsi pertahanan pada matra angkatan darat, matra angkatan laut dan matra angkatan udara. Fungsi pertahanan yang dijalankan pada matra angkatan laut tentunya pertahanan maritim di seluruh perairan laut Negara Kesatuan Reublik Indonesia yang di dalam geografis negara Indonesia, lautan lebih luas daripada daratan. Di dalam konsep pertahanan lautan Indonesia. Tentara Nasional Indonesia juga sudah membagi seluruh lautannya ke dalam 3 wilayah yaitu wilayah Indonesia bagian barat dengan pangkalan nya di Tanjung Pinang, wilayah Indonesia bagian tengah dengan pangkalannya di Surabaya serta wilayah Indonesia bagian timur dengan pengkalannya di Sorong. Hal yang dilakukan oleh tentara matra laut tentunya tidak tumpang tindih dengan institusi kepolisian karena Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Di Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia Di dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan khususnya pada pasal 7 ayat 2 poin 9 dan 10 yaitu membantu tugas pemerintah di daerah dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang Undang. Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya pasal 2 yaitu Fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan tugas tentara yang membantu tugas pemerintah di daerah dan membantu kepolisian dalam menjaga keamanan, dalam situasi normal tentunya tidak masalah karena masyarakat dapat lebih tenang dalam bekerja, berkarya serta beraktivitas seperti biasa. Namun terkadang kehidupan tidak selalu berjalan normal secara terus menerus, karena ketika ada suatu kasus di masyarakat, apabila tentara dan polisi bersama sama menangani suatu kasus yang sama, tentunya akan terjadi tumpang tindih kewenangan di dalam penanganan suatu kasus antara tentara dengan polisi. Ada kalanya dalam suatu kasus , intitusi kepolisian harus fokus bekerja sendiri dalam penanganan, namun ternyata tersangka suatu tindak pidana kejahatan bisa saja meminta bantuan tentara untuk menangani kasusnya , dan ini bisa disalah pemerintah daerah serta membantu kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban, tapi dengan persepsi yang berbeda. Sudah banyak kasus pidana terjadi di lapangan terkait hal yang menjadi sebab bentrokan antara kepolisian dengan tentara berkaitan dengan berbeda kubu antara kedua institusi tersebut antara membela masyarakat melawan tersangka kasus pidana, seperti contoh dalam kasus perjudian , kasus pembalakan liar , kasus judi daring, kasus sengketa lahan ataupun kasus kasus lainnya akibat para tersangka tersebut dilindungi tentara yang bekerja di Kodam. Korem. Kodim atau Koramil, yang kemudian akan berhadapan dengan institusi penyidik kepolisian baik di tingkat Polda. Polres. Polsek hingga Pos Polisi . Hal tersebut Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 yang kerap terjadi banyak disebabkan antara kesenjangan kesejahteraan di lapangan antara tentara yang berdinas di teritorial dengan polisi yang bekerja dengan peran hampir mirip yaitu menjaga keamanan masyarakat. Penulis melihat bahwa tentara -tentara yang bertugas di teritorial hampir tidak ada pekerjaan sehari-hari kecuali olahraga , membersihkan markas tentara atau melakukan tugas-tugas administrasi karena memang tidak ada satupun pengurusan administrasi yang dibutuhkan masyarakat untuk dimintakan persetujuan ke kantor tentara yang bertugas di teritorial. Hal tersebut berbeda dengan institusi kepolisian yang banyak bekerja karena harus melayani masyarakat dalam hal pelaporan tindak pidana, pengurusan surat keterangan cakap kepolisian atau surat kelakuan baik, pengurusan surat izin mengemudi , pemeriksaan tersangka tindak pidana kejahatan, megatur lalu lintas serta lain lain kegiatan kemasyarakatan yang memang merupakan pekerjaan polisi untuk menjaga keamanan masyarakat. Berbagai hal tersebut diatas di dalam banyak kasus kerap menimbulkan rasa iri tentara di tingkat teritorial dengan polisi yang bertugas di wilayah yang sama , karena di satu sisi , hampir tidak ada yang bisa dikerjakan sehari hari oleh tentara yang bertugas di markas teritorial karena negara bukan sedang dalam situasi perang dan cenderung di masyarakat tidak membutuhkan intitusi tentara untuk menjaga keamanannya karena situasi negara dalam situasi damai, namun di sisi lain diketahui bahwa begitu banyak yang dikerjakan oleh institusi kepolisian untuk melayani Belum lagi issue di masyarakat yang penulis dapatkan bahwa tentara tidak mendapat penghasilan tambahan di markas teritorial dibandingkan dengan polisi yang banyak mendapat penghasilan tambahan ketika bertugas di lapangan dalam melayani Dan yang membahayakan di lapangan bahwa kedua institusi tersebut sama sama diperbolehkan memegang senjata dalam kegiatan sehari hari. Sudah banyak kasus di teritorial masyarakat, bahwa oknum tentara dengan oknum polisi berhadapan dan kemudian bertarung dengan membawa senjata ketika masing - masing bertindak sesuai pembenaran masing masing. Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Di Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia Daftar Pustaka