Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PROGRAM REINTEGRASI EKS NARAPIDANA TERORIS ABDUL HIJAR ANWAR Fakultas Hukum Universitas Sumatera Barat abdulhijar@gmail. Abstract: In social reintegration there are micro interventions. Micro intervention is a community guidance skill in overcoming problems faced by individuals and families. Micro intervention (Social Casewor. is a therapy that is carried out face to face, namely a social guide with the client. This is done to reveal or explore fundamental problems so that they can help in the service process. Apart from that, it is also carried out to find a solution to solve problems related to the problems being faced by clients. The field of social work covers social problems that occur in individuals, groups and society. Keywords: Community Guidance. Reintegration. Terrorist Convicts. Abstrak: Pada reintegrasi sosial terdapat intervensi mikro. Intervensi mikro adalah sebuah keahlian pembimbing kemasyarakatan dalam mengatasi masalah yang dihadapi individu serta keluarga. Intervensi mikro (Social Casewor. merupakan sebuah terapi yang dilakukan secara tatap muka yaitu pembimbing kemasyarakatan dengan klien. Hal tersebut dilakukan untuk mengungkapkan atau menggali sebuah problem-problem yang bersifat mendasar supaya dapat membatu dalam proses pelayanan. Selain itu juga dilakukan untuk menemukan sebuah solusi pemecahan masalah yang terkait problem-problem yang sedang di hadapi Bidang garapan pekerjaan sosial mencakup maslah sosial yang terjadi pada individu, kelompok serta masyarakat. Kata Kunci: Pembimbing Kemasyarakatan. Reintegrasi. Narapidana Teroris. Pendahuluan Berdasarkan Institute for Economics and Peaces, sebuah lembaga penelitian yang berbasis di London. Inggris mendata peringkat negara-negara dalam ihwal terorisme. Pada tahun 2021 Indeks Terorisme Global Indonesia berada dalam angka 4,76. Dimana angka terburuk 10 dan terbaik 0. Indonesia berada diurutan di 33 dari 162 negara. Peringkat tersebut disusun berdasar jumlah kejadian, korban tewas, korban luka-luka, dan kerusakan yang ditimbulkan oleh adanya terorisme (Naipospos, 2. Masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan serangan terorisme yang mengancam seluruh warga negara Indonesia. Sebut saja, salah satu kasus bom di kawasan pusat perbelanjaan Sarinah di Jl. MH. Thamrin. Jakarta. Dimana terjadi serangkaian ledakan dan diikuti dengan baku tembak antara pelaku teror dengan aparat polisi. Dalam kejadian tersebut setidaknya ada 7 . orang yang tewas akibat ledakan tersebut, 5 . diantaranya pelaku teror dan dua lainnya adalah wargasipil. Hal ini sangat meresahkan warga dan dampaknya dapat membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar. Kejadian aksi teror yang ada di Indonesia menimbulkan rasasimpati dan tekanan dunia internasional untuk memberantas danmencari pelaku terorisme tersebut. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan dua buah resolusi yaitu Resolusi Nomor 1438 Tahun 2002 yang mengutuk dengan keras peledakan Bom di Bali, menyampaikan duka cita dan simpati yang mendalam kepadapemerintah dan rakyat Indonesia serta para korban dan keluarganya, sedangkan Resolusi Nomor 1373 Tahun 2002 P-ISSN 2567-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review berisikan seruan untukbekerjasama dan mendukung serta membantu pemerintah Indonesiauntuk menangkap dan mengungkap semua pelaku yang terkati denganperistiwa tersebut dan memproses pelaku yang terkait dengan peristiwa tersebut ke Pengadilan. Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta juga dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan Negara sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme guna memelihara kehidupan yang aman, tertib, damai dan sejahtera. Karena terorisme mempunyai jaringan yang luas dan bersifat global yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun Maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme tersebut maka akan membuat para aparat penegak hukum dalam melawan terorisme lebih mudah. Namun perang melawan teroris tidak bisa dimenangkan hanya dengan cara membunuh dan menangkap teroris, mengumpulkan intelijen atau mengamankan perbatasan, tetapi juga diperlukan juga perang gagasan yang menjadi sumber dari kekerasan terorisme. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila dikaitkan dengan bekerjanya sistem peradilan pidana, maka permasalahannya bukan sekedar bagaimana menghukum pelaku terorisme, tapi juga memberikan ruang Balai Pemasyarakatan deradikalisasi terhadap narapidana terorisme yang berada didalam Balai Permasyarakatan (BAPAS). Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki penduduk sebanyak 272 juta jiwa. Dengan tingkat kepadatan penduduk yang menduduki peringkat empat besar dalam jumlah populasi ini, tentu saja permasalahan yang dihadapi Indonesia juga tidak sedikit. Berbagai permasalahan mulai dari segi hukum, sosial, politik, ekonomi dan lainnya sudah pasti akan dirasakan oleh masyarakatnya. Berdasarkan data dari Mabes Polri jumlah kejahatan . rime tota. pada tahun 2021 652 kasus kejahatan, tahun 2022 berjumlah 294. 281 kasus kejahatan serta 324 kasus kejahatan pada tahun 2023. Dapat dikatakan bahwa tingkat kriminalitas di Indonesia sendiri masih tergolong tinggi dan menyebabkan keresahan bagi lapisan masyarakat, oleh karenanya pemberian sanksi atau hukuman bagi para pelaku kriminal menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan harapan dapat mengurangi tingginya angka kriminalitas yang ada di lingkungan masyarakat. Metodologi Penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan uatama dan pendekatan yuridis empiris sebagai pendukung pendekatan utama, digunakan untuk mengetahui tentang eksistensi pembimbing kemasyarakatan dalam program reintegrasi eks narapidana teroris di Balai Pemasyarakatan. Hasil dan Pembahasan Penghukuman adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan terhadap setiap orang yang dianggap telah melanggar hukum. Jika masyarakat tidak dihukum atas setiap pelanggaran hukum yang dilakukannya, hal itu justru akan menyebabkan demoralisasi bagi mereka yang mematuhi hukum, seperti yang dikatakan David mile Durkheim, salah satu Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review pendiri sosiologi modern bahwa Auunpunished deviance tended to demoralize the conformistAy, yaitu tidak adanya hukuman atas penyimpangan cenderung melemahkan moralitas konformitas. Maka dari itu, sudah menjadi hal yang wajar bagi sebuah negara untuk memberikan penghukuman bagi para pelanggar hukum demi terciptanya keamanan dan ketentraman masyarakat. Pencapaian tujuan tersebut akan terjalin dengan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan di masyarakat, bahkan dapat berujung pada proses Jika dilihat dari penggunaan sanksi pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan, kajian hukum pidana pada umumnya membedakan bentuk sanksi menjadi dua, yaitu pidana . dan tindakan (Maatrege. Menurut Sholehuddin keduanya bersumber dari ide dasar yang berbeda. Sanksi pidana bersumber pada ide dasar: Aumengapa diadakan pemidanaanAy. Sedangkan sanksi tindakan bertolak dari ide dasar: Auuntuk apa diadakan pemidanaan ituAy. Jadi bisa kita simpulkan bahwasannya sanksi pidana lebih menekankan pada pengenaan penderitaan agar memberi efek jera pada si pelaku sedangkan sanksi tindakan lebih kepada pemberian pertolongan agar si pelaku dapat berubah. Menurut Herbert L. Packer, ada dua pandangan konseptual yang masingmasing mempunyai implikasi moral yang berbeda satu sama lain, yakni pandangan retributif . etributive vie. dan pandangan utilitarian . tilitarian vie. Pandangan retributif mengandaikan pemidanaan sebagai ganjaran negatif terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh warga masyarakat sehingga pandangan ini melihat pemindanaan hanya sebagai pembalasan terhadap kesalahan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab moralnya masing-masing. Pandangan ini dikatakan bersifat melihat ke belakang . ackward-lookin. Pandangan utilitarian melihat pemidanaan dari segi manfaat atau kegunaannya dimana yang dilihat adalah situasi atau keadaan yang ingin dihasilkan dengan dijatuhkannya pidana itu. Di satu pihak, pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan di pihak lain pemidanaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari kemungkinan melakukan perbuatan yang serupa. Pandangan ini dikatakan berorientasi ke depan . dan sekaligus mempunyai sifat pencegahan . Di Indonesia, salah satu pidana pokok yang dikenal dalam KUHP yakni pidana penjara dan orang yang menjalani pidana penjara disebut sebagai Narapidana. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mana berkaitan erat dengan pidana penjara, disebutkan dalam Pasal 1 Angka 6 menyatakan pengertian terkait Narapidana. Pasal tersebut berbunyi: AuNarapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga Ay Narapidana sebagaimana yang disebutkan pada pasal 1 angka 6 diatas, merupakan seorang terpidana yang menjalani penghukuman berupa kehilangan kemerdekaan dan kemudian di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang umumnya sering disebut Lapas. Lembaga Pemasyarakatan sendiri merupakan bagian akhir dari sebuah proses peradilan pidana, yang mana peradilan pidana itu terbagi menjadi empat sub-sistem yakni Kepolisian. Kejaksaan. Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan sebagai akhir dari proses peradilan tersebut sering kali menjadi tempat untuk melaksanakan pembinaan bagi narapidana, terlebih bagi narapidana yang menjalani pidana pencabutan Narapidana yang kehilangan kemerdekaannya setelah berada di lembaga P-ISSN 2567-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review pemasyarakatan, jika dipandang dari segi hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia masih memiliki hak-hak nya sebagai warga negara. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat . yang bunyinya: AuSetiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai yang merupakan hak asasi. Ay Pelaku tidak terorisme yang telah selesai mendapatkan pembinaan dapat kembali lagi ke masyarakat yang dinamakan reintegrasi. Harun Nasution menjelaskan bahwa ini merupakan suatu proses kembalinya narapidana ke dalam lingkungan masyarakat serta pembetukan norma atau nilai sosial yang telah rusak akibat dari perilaku yang tidak sesuai atau menyimpang, yang tujuanya agar narapidana berubah menjadi baik serta bermoral saat berada di balai pemasyarakatan maupun di lingkungan keluarga dan masyarakat. Adapun norma-norma yang dimaksud di masyarakat adalah: Untuk meningkatkan dan mendukung hal tersebut maka diperlukan peningkatan program pembinaan yang lebih efektif bagi setiap narapidana agar pelaksanaan pidana penjara tidak memberikan dampak negatif bagi tujuan Peran reintegrasi sosial hadir sebagai suatu proses pembentukan norma-norma dan nilai-nilai baru untuk menyesuaikan diri dengan lembaga kemasyarakatan yang telah mengalami perubahan, program reintegrasi sosial dalam bentuk Pembebasan Bersyarat (PB). Cuti Bersyarat (CB). Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi narapidana merupakan salah satu cara yang kiranya dapat menjawab permasalahan tersebut. Program reintegrasi sosial di di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang sudah dijalankan sebagai bentuk peningkatan dalam program pembinaan narapidana yang sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun dalam pelaksanaannya tentunya memiliki tantangan tersendiri mengingat keberadaan teorisme di Sumatera Barat sangat tabu dan pandangan masyarakat kepada eks narapidana terorisme tentunya cenderung negatif. Hal yang biasa terjadi yakni masyarakat akan memberikan isolasi sosial kepada eks narapidana tersebut meskipun di Balai Kemasyarakatan telah mendapatkan pembinaan dan pengarahan agar kembali ke nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat serta bertindak agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Penutup Berjalannya suatu program tentu memiliki tata laksana dan aturan yang mengikatnya sehingga jalannya program dapat terlaksana dengan baik, dan dalam pelaksanaannya sudah pasti akan terbentur pada beberapa hal yang tidak berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Beranjak dari hal tersebutlah penulis sudah melakukan penegasan atas penelitian berkenaan dengan pelaksanaan program reintegrasi sosial di lapas. Daftar Pustaka