Vol. No. Juni 2012 Emmy Suryana Lubis 108-141 IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA UTARA DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK Oleh Emmy Suryana Lubis Abstrak Masalah perdagangan manusia / trafficking in persons . hususnya perempuan dan ana. merupakan masalah yang hingga saat ini belum terpecahkan. Kecenderungan global menunjukkan bahwa masalah tersebut semakin mengkhawatirkan. Dalam catatan International Information Program. Department of State . masalah perdagangan anak dan perempuan merupakan bentuk kejahatan terorganisir terbesar nomor tiga di dunia setelah kejahatan perdagangan obat bius dan perdagangan senjata. Salah satu daerah yang menyimpan banyak permasalahan perdagangan . perempuan dan anak di Indonesia adalah daerah Propinsi Sumatera Utara. Hal ini dikarenakan Propinsi Sumatera Utara dalam praktek perdagangan . perempuan dan anak memiliki tiga fungsi strategis, yaitu sebagai daerah asal . ending are. , daerah penampungan sementara . dan juga sebagai daerah tujuan trafiking. Disisi lain berkaitan dengan posisi geografis daerah Sumatera Utara yang strategis dan mempunyai aksesibilitas tinggi ke jalur perhubungan dalam dan luar negeri serta kondisi perkembangan daerah Sumatera Utara yang cukup baik di berbagai bidang. Key Words : Trafiking. Gugus Tugas Rencana Aksi Provinsi P3A PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Masalah perdagangan manusia / . hususnya perempuan dan ana. merupakan masalah yang hingga saat ini belum terpecahkan. Kecenderungan Dalam International Information Program. Department of State . masalah dan perempuan merupakan bentuk kejahatan terorganisir terbesar nomor tiga di dunia setelah kejahatan perdagangan obat bius dan perdagangan senjata (Ahmad Sofyan, dkk. Salah satu alasan yang kuat adanya sindikat perdagangan manusia antar negara ini adalah adanya keuntungan yang besar disamping masih banyak juga negara atau perusahaan-perusahaan lintas negara yang memerlukan tenaga-tenaga kerja murah dan illegal. PBB dalam laporan menyebutkan bahwa sindikat perdagangan . perempuan dan anak meraup keuntungan tujuh milliar dolar AS setiap tahunnya dan sekitar dua juta orang diperdagangkan tiap tahunnya. Sementara itu, di Indonesia sendiri, diperkirakan sekitar 40 ribu sampai 70 ribu perempuan dan anak menjadi korban perdagangan. Ada banyak faktor penyebab yang mendorong terjadinya tindak kejahatan trafiking dan memberi andil keberhasilan jaringan kejahatan yang terlibat dalam perdagangan manusia. Kebanyakan orang-orang yang menjadi korban trafiking itu adalah orang miskin dan tidak cukup memiliki peluang kehidupan ekonomi, kurang pendidikan (UNICEF, 2. Perdagangan orang . telah lama terjadi dimuka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan Vol. No. Juni 2012 dengan harkat dan martabat manusia. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Dimasa lalu perdagangan pemindahan secara paksa ke luar negeri untuk tujuan prostitusi. Dalam Protokol Palermo (UNICEF, 2. perdagangan orang seseorang melalui penggunaan ancaman atau tekanan, atau bentuk-bentuk lain dari penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberikan atau mendapatkan persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas orang lain Eksploitasi mencakup, paling tidak eksploitasi pelacuran oleh orang lain, atau bentuk lain dari ekspolitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktek-praktek yang mirip perbudakan, penghambaan, atau pengambilan organ Penyebaran kasus Trafiking hampir merata di seluruh wilayah Indonesia baik di kota-kota besar maupun di pedesaan. Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban Trafiking, hal ini akan mengancam kualitas penerus bangsa serta memberi dampak negatif bagi bangsa yang mengalaminya dimata dunia. Trafiking in person (TIP) Report yang dikeluarkan oleh Department of State. USA. June 2001. Indonesia pada Tier i . erburuk ke . artinya Indonesia dievaluasi sebagai negara pemasok perdagangan perempuan dan anak, berkomitmen rendah, kurang serius dan kurang kepeduliannya dalam pemberantasan TIP. Kasusnya banyak tetapi belum ada upaya strategis yang Suatu tantangan bagi Indonesia untuk menyelamatkan anak Emmy Suryana Lubis 108-141 TIP Report yang dikeluarkan tanggal 3 Juni 2005, memposisikan Indonesia pada Tier II . erburuk ke II), artinya Indonesia telah dinilai selangkah lebih maju dalam melakukan langkah dan upaya signifikan untuk pemberantasan TIP dan memenuhi standart minimum yang ditetapkan walaupun belum sepenuhnya. Salah satu daerah yang menyimpan . perempuan dan anak di Indonesia adalah daerah Propinsi Sumatera Utara. Hal ini dikarenakan Propinsi Sumatera Utara dalam praktek perdagangan . perempuan dan anak memiliki tiga fungsi strategis, yaitu sebagai daerah asal . ending are. , daerah penampungan sementara . dan juga sebagai daerah tujuan trafiking. Disisi lain berkaitan dengan posisi geografis daerah Sumatera Utara yang strategis dan mempunyai aksesibilitas tinggi ke jalur perhubungan dalam dan luar negeri serta kondisi perkembangan daerah Sumatera Utara yang cukup baik di berbagai bidang. Dari 28 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, yang teridentifikasi daerahnya rawan Trafiking sebanyak 12 Kabupaten Kota, antara lain : Medan. Binjai. Deli Serdang. Serdang Bedagai. Asahan. Batu Bara. Tanjung Balai. Langkat. Tebing Tinggi. Labuhan Batu. Pematang Siantar dan Simalungun. Klasifikasi yang termasuk daerah Sumber : Medan. Deli Serdang. Serdang Bedagai. Simalungun. Binjai. Pematang Siantar. Asahan. Batu Bara. Tanjung Balai. Langkat. Tebing Tinggi. Labuhan Batu. Daerah Transit: Medan. Deli Serdang. Serdang Bedagai. Asahan. Batu Bara. Tanjung Balai dan Kabupaten Labuhan Batu. Daerah Tujuan/Penerima: Medan. Deli Serdang. Serdang Bedagai. Tebing Tinggi dan Simalungun. Bentuk praktek Trafiking yang ditangani di Sumatera Utara diantaranya adalah trafiking untuk prostitusi/pelacuran, perdagangan bayi, pekerja rumah tangga, pekerja jermal dan penipuan buruh migran. Namun dari sejumlah data dan bentuk Vol. No. Juni 2012 praktek trafiking yang berkembang sebagian besar kasusnya adalah untuk pelacuran, mulai dari trafiking domestik maupun lintas negara. Modus operandi sebagian besar bujukan/iming-iming, yang merupakan pembohongan/penipuan, dan modus operandi yang berkembang adalah menebar perangkap ke zone-zone publik, seperti stasiun KA, terminal bus, pelabuhan, ke desa/kelurahan, pinggiran kota bahkan dipusat kota dan lain-lain. Korban trafiking pada umumnya berasal dari keluarga miskin/lemah ekonomi, berpendidikan rendah/lemah emosional, dari pinggiran kota dan pedesaan, meskipun tidak tertutup kemungkinan ada dari keluarga ekonomi menengah keatas di Seperti kita ketahui salah satu kemiskinan dan pendidikan rendah. Kondisi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu memangsa perempuan dan anak, karena mudah diiming-imingi/bujukan, ditakuttakuti, dibohongi, ditipu, dan pekerja dengan upah murah. Selain itu terbatasnya menyebabkan perempuan dan anak cenderung ingin menjadi TKI/TKW ke Luar Negeri, dengan tujuan memperoleh penghasilan untuk menutupi beban ekonomi keluarga. Disisi lain ada persepsi masyarakat bahwa bekerja ke luar negeri akan mendapatkan gaji yang relatif lebih besar sekalipun sebagai pembantu rumah tangga, dibandingkan bekerja di dalam Kondisi seperti ini selalu dimanfaatkan oleh sindikat trafiking untuk mengeksploitasi perempuan dan anak dalam posisi dikendalikan, meskipun perjanjian kerja yang dijanjikan tidak sesuai, bahkan mereka dieksploitasi menjadi pelacur baik diluar negeri maupun di dalam negeri. Situasi semacam inilah yang merupakan santapan bagi sindikat trafiking untuk melakukan perekrutan, bahkan nyaris jauh dari jangkauan hukum. Emmy Suryana Lubis 108-141 Biasanya sindikat diawali dengan transaksi utang piutang antara pemasok/agen tenaga kerja ilegal dengan korban/keluarga. Jika korban/keluarga tidak mampu untuk menyelesaikan transaksi yang telah disepakati maka keluarga terpaksa mengorbankan perempuan dan anak untuk pelunasannya, karena pelakunya selalu melibatkan orang-orang terdekat, kuat, berpengaruh di dalam masyarakat, seperti keluarga terdekat, tetangga, teman, orang yang berpengaruh/dipercaya. Oleh karena itu kasus trafiking sulit untuk diketahui dan diberantas. Maka perlu tindakan serius dan kontinu dengan melibatkan seluruh komponen bangsa untuk memerangi dan Kebijakan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dalam upaya penghapusan perdagangan . salah satunya dengan mengeluarkan Perda No. 6 Tahun 2004, tentang Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 24 Tahun 2005 tentang Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak dan dalam Peraturan Gubsu tersebut terbentuk Gugus Tugas Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak (RAP-P3A), sebagaimana yang diamanatkan Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan . perempuan dan anak (RAN AeP3A). RAN-P3A tersebut merupakan landasan pedoman bagi Pemerintah dan Masyarakat Penghapusan Perdagangan . Perempuan dan Anak. Hakekat dan tujuan RAN-P3A adalah untuk . menjamin peningkatan dan pemajuan atas upaya perdagangan . perempuan dan . mewujudkan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat preventif maupun pencegahan dan penanggulangan atas praktek-praktek perdagangan . Vol. No. Juni 2012 perempuan dan anak. mendorong untuk /atau penyempurnaan peraturan yang berkaitan dengan tindakan perdagangan . perempuan dan anak. Untuk menjamin terlaksananya RAN-P3A dibentuk satu gugus tugas nasional sementara untuk RAN-P3A didaerah dilakukan oleh gugus tugas Untuk Propinsi Sumatera Utara telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 24 Tahun 2005 Rencana Aksi Propinsi Penghapusan Perdagangan . perempuan dan anak (RAP-P3A). Hal terpenting dalam Perturan Gubsu tersebut adalah Stakeholders . ihak-pihak terkai. di Provinsi Sumatera Utara. Dalam upaya penghapusan perdagangan . perempuan dan anak. Pihak terkait berperan dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya masing-masing. Maka dalam menghadapi persoalan tersebut perlu adanya Kebijakan untuk Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak di Sumatera Utara. Dalam penelitian ini, penulis mengambil objek penelitian Instansi/Lembaga terkait yang merupakan Tim Gugus Tugas Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak (RAP-P3A) di Sumatera Utara, namun demikian sebagai penggiat (Focal Poin. dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah Biro Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : AuImplementasi Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Pencegahan Penanggulangan Perdagangan (Trafikin. perempuan dan anakAy. Emmy Suryana Lubis 108-141 2 Pengertian Perdagangan Orang (Trafikin. Perdagangan orang (Trafikin. adalah bentuk modern dari perbudakan Perdagangan merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Bertambah maraknya masalah perdagangan orang diberbagai negara termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai masyarakat internasional dan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam perdagangan orang . , tidak terlepas dari kejahatannya, dan kami tidak menyatukan dalam satu kesatuan antara orang/trafficking person/human Sebab pengertian perdagangan orang/trafficking person/human trafficking, didalamnya sudah terkandung Kejahatan adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk perbuatan-perbuatan sebagai perbuatan jahat. Apa yang disebut oleh seseorang sebagai kejahatan, belum tentu diakui oleh pihak lain sebagai kejahatan pula, sehingga oleh karenanya pengertian kejahatan bersifat relatif, yakni tergantung pada penilaian manusia. Bawengan (Bawengan:1. membedakan kejahatan dalam 3 skala pengertian, yakni: Pertama, skala pengertian Praktis, yaitu pelangaran atas norma-norma yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik norma adat-istiadat. Pelanggaran atas norma-norma tersebut, misalnya dari kriteria perbuatan yang patut-tercela, baik-buruk, susila-tidak susila, akan mendatangkan cemooh dari masyarakat, pengucilan atau bahkan Kedua, skala Pengertian Religius, yaitu yang menghubungkan pada arti kejahatan dengan dosa dan. Ketiga adalah Vol. No. Juni 2012 skala Pengertian Yuridis, yakni mengacu pada aturan-aturan hukum yang berlaku, mengenai perbuatan apa yang dilarang dan yang tidak dilarang disertai dengan sanksi atau ancaman hukumannya. Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran sendiri menurut Memorie van Toelichting merupakan perbedaan antara delik hukum dan delik undang-undang, kejahatan pelanggaran adalah delik undang-undang. KUHP, yang oleh pemerintah Belanda golongan penduduk di Indonesia pada tanggal 1 Januari 1918 dan kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 sebagai kitab hukum pidana yang berlaku di Indonesia, membedakan pengaturan dan pemberian sanksi terhadap kedua hal tersebut, namun tidak ada satu pasal pun dalam KUHP yang memberikan definisi tentang pengertian kejahatan dan ataupun pelanggaran. Kejahatan juga diartikan suatu perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tentangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan/hukuman atau tindakan(WA. Bonger : 1. Kejahatan dalam perdagangan manusia sebenarnya telah lama ada, tepatnya ketika masa penjajahan atau berkuasanya kaum feodal/raja-raja, hanya saja pada waktu itu istilah yang digunakan perbudakan/penghambaan. Pada masa kolonialisme, bangsa yang dijajah wajib menyerahkan upeti, baik berupa uang atau hasil tanaman atau hewan-hewan ternak mereka kepada penguasa/pendudukan Jika mereka tidak mempunyai harta yang dapat mereka serahkan, maka mereka dipaksa untuk menyerahkan anak gadis atau istri mereka sebagai ganti atas upeti yang tidak mampu mereka bayar. Hal demikian juga terjadi pada era feodalisme. Raja-raja atau tuan-tuan tanah yang lalim membayarkan sejumlah uang sebagai Emmy Suryana Lubis 108-141 Berdasarkan perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan itu. Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan, pengangutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan atau memanfaatkan orang tersebut dalam bentuknya dengan ancaman kekerasan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban. Perempuan dan anak adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, perlu dilindungi harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah dan Karena itu segala bentuk perlakuan yang menggangu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk pemanfaatan dan eksploitasi yang tidak dihentikan tanpa kecuali. Trafiking digunakan untuk pengistilahan tindakan perdagangan manusia. Terminologi istilah trafiking merupakan isu baru di Indonesia. Sampai saat ini belum ada terjemahan yang tepat dalam bahasa Indonesia dan dapat dengan jelas membedakan dari AutradingAy . Meskipun dengan menggunakan persaman kata yang kurang tepat, istilah digunakan untuk menterjemahkan istilah Fenomena tentang perdagangan manusia ini telah ada sejak tahun 1949, yaitu sejak ditandatanganinya Convention On Traffic in Person. Hal ini kemudian Vol. No. Juni 2012 berkembang ketika banyak laporan tentang perempuan dan anak pada Beijing Plat From Of Action yang dilanjutkan dengan Convention On the Elemination Of All Form Discrimination Agains Women (CEDAW) dan telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Perempuan. Kemudian dipertegas dalam agenda Global Alliance Agains Trafficking In Women (GAATW) di Thailand tahun 1994. Pada era modern seperti sekarang dimana hak-hak asasi manusia dijunjung tinggi, praktek-praktek perbudakan atau penghambaan dilarang. Namun, larangan tersebut tidak menjadikan praktek perbudakan atau penghambaan itu hapus dari muka bumi. Telah terjadi pergeseran istilah dari perbudakan/penghambaan ke istilah trafficking atau perdagangan. Dalam era modern ini, human trafficking merupakan industri kejahatan ketiga terbesar di dunia yang mengakibatkan banyak sekali manusia terutama sekali perempuan dan anak yang menjadi Pengertian perdagangan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti Sementara itu, arti dagang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. jual-beli. WebsterAos College Dictionary mengartikan sebagai to carry on traffic, especially illegal . n a Sedangkan kata AuhumanAy diartikan sebagai AupersonsAy sehingga istilah yang dipakai adalah Auperdagangan orangAy . rafficking in persons or human traffickin. , bukan perdagangan manusia. Namun, disampaikan diatas, bahwa perdagangan orang yang sebelumnya dikenal dengan perbudakan orang sudah ada sejak jaman raja-raja dan masa kolonialisasi. Dalam pertentangan perbudakan orang, konsep Emmy Suryana Lubis 108-141 perdagangan orang, khususnya wanita yang tujuannya hanya untuk pemenuhan kebutuhan seks. Pemerintah Indonesia melakukan beberapa tahapan dalam perjanjian internasional yang berhubungan dengan perdagangan orang. Pertama. Indonesia telah menandatangani UN Protocol to prevent, suppress and punish trafficking in person: Kedua, meratifikasi ILO Convention 182. Elimination of worst Ketiga, menandatangani Optional Protocol to the Convention on the rights of the child on the sale of children, child prostitution and child pornography. Keempat, meratifikasi Optional Protocol to the Convention 29, tentang Forced labor dan terakhir, meratifikasi ILO convention 105 tentang Abolition of forced labor. Sementara itu, menurut Global Alliance Against Traffic in Women, trafficking atau perdagangan perempuan dan anak, adalah segala usaha yang meliputi tindakan yang berhubungan dengan perekrutan, transportasi di dalam atau melintasi perbatasan . ilayah suatu negar. , pembelian, penjualan, transfer, pengiriman atau penerimaan sesorang dengan menggunakan penipuan dan tekanan termasuk penggunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkannya, seperti pekerja domestik, seksual atau reproduktif, dalam kerja paksa atau ikatan kerja atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan yang asing dari tempat tinggalnya semula dengan orang tuanya atau bukan ketika penipuan itu terjadi, tekanan, atau terkena lilitan yang pertama Definisi mengenai perdagangan orang mengalami perkembangan sampai ditetapkannya Protocol to Prevent. Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children Vol. No. Juni 2012 Suplementing United Nation Convention Against Transnational Organized Crime tahun 2000. Dalam protokol tersebut yang dimaksudkan dengan perdagangan orang adalah: (Au. penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun penerimaan/pemberian memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi, yang secara minimal termasuk ekspolitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang menyerupainya, adopsi illegal atau pengambilan organorgan tubuhA. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari perdagangan orang adalah: Perbuatan: merekrut, mengangkut, atau menerima. Sarana . untuk mengendalikan paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau pemberian/penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh memegang kendali atas korban. Tujuan: ekspoitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan, pengambilan organ tubuh. Dari ketiga unsur tersebut, yang perlu diperhatikan adalah unsur tujuan, karena walaupun untuk korban anak-anak tidak dibatasi masalah penggunaan Emmy Suryana Lubis 108-141 sarananya, tetapi tujuannya tetap harus untuk eksploitasi. Pengertian Protocol tersebut menjiwai definisi perdagangan perempuan dan anak sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden R. I Nomor 88 Tahun 2002 t. tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, yang menyatakan: AuPerdagangan perempuan dan anak adalah segala tindakan pelaku . yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan penampungan sementara atau di tempat tujuan Ae perempuan dan anak - dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan . isalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang, dan lain-lai. , memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, di mana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual . ermasuk phaedopil. , buruh migran legal maupun illegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta bentukbentuk eksploitasi lainnyaAy. Selain itu defenisi perdagangan orang menurut UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa AuPerdagangan Orang (Trafikin. adalah Au Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Vol. No. Juni 2012 negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi Ay Dengan kata lain, melihat pada pengertian dan unsur-unsur human trafficking tersebut diatas, maka dapat dipahami, bahwa human trafficking bisa terjadi pada dua hal, yaitu: Pertama, bahwa perbuatan yang didalamnya memindahkan, menyembunyikan atau menerima dengan cara-cara ancaman, penggunaan paksaan, berbagai bentuk kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan pemberian/penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban dan untuk tujuan: eksploitasi, setidaknya untuk prostitusi atau bentuk ekspoitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan, pengambilan organ tubuh dapat terjadi hanya dalam satu wilayah saja. Kedua, bahwa unsur-unsur tersebut juga dapat terjadi pada dua wilayah negara yang berbeda . ntar negar. , yang biasa terjadi pada pelaksanaan tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Secara disimpulkan bahwa trafiking adalah : pemindahan manusia dari dukungan keluarganya atau system dukungan lainnya, melalui proses: perekrutan atau pengangkutan atau pemindahan atau penampungan atau penerimaan, dengan cara: ancaman atau kekerasan atau paksaan atau penculikan atau penipuan atau kecurangan atau penyalahgunaan kekuasaan dan untuk tujuan: pelacuran atau pornografi atau kekerasan/eksploitasi seksual atau kerja paksa/dengan gaji tidak adil atau perbudakan/praktek-praktek serupa adopsi ilegal atau pengambilan organ-organ tubuh. Emmy Suryana Lubis 108-141 3 Defenisi Konsep dan Defenisi Operasional Defenisi Konsep Konsep adalah abstraksi mengenai suatu fenomena yang dirumuskan atas dasar generalisasi sejumlah karakteristik kejadian, keadaan kelompok atau individu Dalam hal ini defenisi konsep istilah-istilah digunakan secara mendasar agar tercipta suatu persaman persepsi dan menghindari salah pengertian yang dapat mengaburkan tujuan penelitian, maka disusun defenisi konsep sebagai berikut : Implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan masyarakat dalam melaksanakan dan mengembangkan program rencana aksi dalam upaya pencegahan dan . perempuan dan anak di Sumatera Utara secara sistematis, terencana, multi sektor, berkelanjutan, responsif gender dan terpadu. Pencegahan yaitu suatu perbuatan atau cara mengantisipasi, mencegah atau kejahatan perdagangan . perempuan dan anak, yang meliputi berbagai program dan kegiatan. Penanggulangan perdagangan . perempuan dan anak. Selanjutnya Jones . , menyebutkan apakah program efektif atau tidak, maka standar penilaian yang dapat dipakai adalah organisasi, interpretasi dan Ketiga standar penilaian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Organisasi Maksudnya disini bahwa organisasi implementasi kebijakan Pemprovsu dalam perdagangan (Trafikin. perempuan dan Vol. No. Juni 2012 anak di Sumatera Utara. Dan selanjutnya organisasi tersebut adalah Gugus Tugas Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan (Trafikin. perempuan dan anak berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 24 Tahun 2005 Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak sebagai Amanat Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2004 Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak. Gugus Tugas dimaksud terdiri dari Instansi Lintas Sektor Terkait. Kepolisian. Penegak Hukum. Organsasi Kemasyarakatan. LSM. Organisasi Perempuan. Perguran Tinggi/Akademisi. Adanya sumber daya pelaksana dan program Rencana Aksi serta didukung dengan program dan kegiatan masing-masing berdasarkan tugas pokok fungsi dan kewenangannya dan perangkat hukum yang jelas. Struktur organisasi yang komprehensif dan terpadu ditetapkan sejak semula yang merupakan wakil-wakil dari Instansi Lintas Sektor Terkait. Kepolisian. Penegak Hukum. Organsasi Kemasyarakatan. LSM. Organisasi Perempuan. Perguran Tinggi/Akademisi. Sumber daya manusia yang berkualitas berkaitan dengan kemampuan melaksanakan tugas-tugasnya. Aparatur dan stakeholders dalam hal ini sebagai Tim Gugus Tugas yang terlibat dalam Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perdagangan . perempuan dan anak di Sumatera Utara. Tugas Gugus Tugas implementasi kebijakan dimaksud yang utama adalah melakukan antisipasi pencegahan dan penanganan korban trafiking yang merupakan peran dan tanggungjawab sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya masing-masing . perempuan dan anak. Agar Emmy Suryana Lubis 108-141 peran dan tanggung jawab Gugus Tugas untuk implementasi kebijakan Pemprovsu dalam pencegahan dan penanggulangan perdagangan . perempuan dan anak berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2005 sinergitas dan terpadu. Maka setiap Tim Gugus Tugas kemampuan yang memadai sesuai dengan bidang tugas. Interpretasi Maksudnya disini agar Implementasi Kebijakan Pemerintah Propinsi Sumatera dalam Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak di Sumatera Utara dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, harus dilihat apakah pelaksanaannya telah sesuai Program Rencana Aksi berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2005. Sesuai dengan Peraturan Sesuai dengan peraturan berarti setiap pelaksanaan kebijakan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik Peraturan di Pusat. Propinsi. Kabupaten/Kota. Sesuai Petunjuk Pelaksana Sesuai pelaksanaan berarti pelaksanaan kebijakan dari peraturan sudah dijabarkan cara pelaksanaannya pada kebijakan yang bersifat memudahkan pelaksana dalam melakukan aktivitas pelaksanan . Sesuai Petunjuk teknis. Sesuai dengan petunjuk teknis berarti kebijakan yang sudah Program Aksi dirancang lagi secara teknis agar memudahkan Implementasinya. Petunjuk teknis ini bersifat strategis lapangan agar dapat Vol. No. Juni 2012 berjalan efisien dan efektif, rasional dan realistis. Penerapan Maksudnya peraturan/kebijakan berupa Program Aksi telah sesuai dengan ketentuan, untuk dapat melihat ini harus pula dilengkapi prosedur kerja yang jelas, program kerja dan Jadwal kegiatan . Prosedur Kerja yang jelas. Program Aksi yang sudah ada harus memiliki Prosedur kerja agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih, sehingga tidak bertentangan antara unit kegiatan yang terdapat di dalamnya. Program kerja. Program Aksi harus sudah dengan baik, sehingga tujuan Program dapat direalisasi kan dengan efektif. Jadwal Kegiatan Disiplin Program Aksi yang sudah ada dimulai dan diakhiri, agar Dalam hal ini yang pelaksanaan dan sebuah Program Aksi sudah ditentukan sebelumnya. Dari uraian diatas dapat Implementasi Kebijakan adalah upaya dan tindakantindakan yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Rencana Aksi Propinsi Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak dalam melaksanakan dan mengembangkan program terhadap sesuatu objek atau kelompok sasaran program aksi yang diarahkan untuk mencapai tujuanr-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, dalam upaya penghapusan perdagangan . perempuan dan Anak berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2005, sebagai amanat Emmy Suryana Lubis 108-141 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004, melalui adanya organisasi, interpretasi dan . Defenisi Operasional Defenisi operasional adalah unsur yang memberitahukan bagaimana caranya mengukur suatu variabel. Tujuannya yaitu untuk memudahkan penulis dalam melakukan penelitian di lapangan, maka perlu operasionalisasi dari konsep-konsep yang digunakan yang bertujuan untuk menggambarkan perilaku atau gejala-gejala yang dapat diamati dengan kata-kata yang dapat diuji dan ditentukan kebenarannya oleh orang lain. Dalam penelitian ini maka defenisi operasionalnya antara lain: Implementasi kebijakan yang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam pencegahan dan penanggulangan . perempuan dan anak adalah tindakan-tindakan atau upaya yang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan masyarakat dalam melaksanakan dan mengembangkan penghapusan perdagangan . perempuan dan anak. Dengan adanya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut diharapkan dapat meminimalkan, mengantisipasi perdagangan . perempuan dan anak di Sumatera Utara serta masyarakat untuk berperan aktif melakukan tindakan nyata dalam upaya penghapusan perdagangan . perempuan dan anak di Sumatera Utara. 4 Kasus Trafiking di Sumatera Utara Kasus trafiking dengan segala permasalahannya merupakan problemtika gunung es, yang kecil terlihat dari Artinya kasus terjadinya kejahatan trafiking ini sesungguhnya terjadi dalam skala yang cukup besar dengan jumlah korban yang dari waktu ke Vol. No. Juni 2012 Emmy Suryana Lubis 108-141 waktu menunjukkan trend terjadinya Banyak menyebabkan korban-korban kejahatan trafiking utamanya yang menimpa perempuan dan anak akhirnya tidak dapat ditangani karena korban tidak melapor. Ketidaktahuan prosedur hukum, takut aib keluar diketahui khlayak luas adalah tertanganinya korban-korban trafiking. Dengan letak Provinsi Sumatera Utara yang demikian strategis dalam masalah trafiking, provinsi ini memiliki peran ganda, yakni dapat merupakan daerah asal atau daerah pengirim . ending are. sekaligus sebagai daerah transit bahkan dapat pula berperan sebagai daerah Aksesbilitas yang tinggi ke jalurjalur perhubungan baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri serta dengan kondisi Sumatera Utara yang semakin berkembang pesat. Provinsi Sumatera Utara dihadapkan dengan berbagai persoalan yang berhubungan dengan kejahatan perdagangan orang ini. Bentuk trafiking yang berkembang dan yang ditangani sebagian besar korban dijadikan sebagai pekerja portitusi, pelacuran perempuan dan anak. Modus operandi sebagian besar dilakukan melalui bujukan, iming-iming gaji besar. Modus yang paling berkembang adalah pelaku menebar perangkat ke dalam zona-zona publik, seperti stasiun kereta api, terminal bus, pusat-pusat perbelanjaan, pelabuhan dan lain sebagainya, bahkan ke Desa /Kelurahan dan pinggiran kota. Tentang daerah sumber, transit dan tujuan perdagangan . perempuan dan anak di Sumatera Utara dapat digambarkan sebagai berikut : Tabel 1 Daerah Sumber. Translit Dan Tujuan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak di Sumatera Utara. Daerah Penerima/ Daerah Sumber Daerah Transit Tujuan Prov. Sumatera Utara. Medan. Deli Serdang. Serdang Bedagai. Simalungun. Binjai. Pematang Siantar. Asahan. Batu Bara. Tanjung Balai. Langkat. Tebing Tinggi. Labuhan Batu. Belawan. Medan. Deli Serdang. Serdang Bedagai. Asahan. Batu Bara. Tanjung Balai. Labuhan Batu. Medan. Belawan. Deli Serdang. Serdang Bedagai. Tebing Tinggi. Simalungun. Sumber : Biro Pemberdayaan Perempuan Setdapropsu. Dalam posisi Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah pengirim, para pelaku menjadikan beberapa negara tetangga sebagai daerah tujuan seperti Malaysia. Singapore. Thailand. Hongkong, dan lain sebagainya. Biasanya jalur-jalur ke luar negeri ini sulit untuk dideteksi karena berhimpitan masalahnya dengan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri. Dalam berbagai kasus penanganan menggunakan penegakan dan penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan trafiking ini dengan melibatkan berbagai pihak sebagai penampung dan perantara di luar negeri khususnya di Malaysia. Berikut ini dijelaskan pengungkapan kasus kejahatan trafiking yang menjadikan perempuan dan Vol. No. Juni 2012 Emmy Suryana Lubis 108-141 anak yang berasal dari Sumatera Utara sebagai korban pekerja sex komersial di Malaysia. Daerah asal korban tidak saja berasal dari Sumatera Utara tetapi korban juga dapat berasal dari Pulau Jawa yang direkrut dan dikumpulkan di Sumatera Utara untuk selanjutnya di kirim ke Malaysia melalui Perusahaan Jasa Ketenagakerjaan Indonesia (PJTKI) baik yang legal maupun ilegal. Daerah asal lain Medan. Binjai. Langkat. Tebing Tinggi. Deli Serdang. Tebing Tinggi. Asahan. Tanjung Balai. Rantau Prapat. Tapanuli Selatan dan Nias. Skema Penangan Kasus Trafiking Perempuan Ke Malaysia ALUR KASUS PERDAGANGAN PEREMPUAN DARI MEDAN KE MALAYSIA JADI PSK KUALA LUMPUR DAERAH ASAL KORBAN DIJUAL - ACONG PENANG PULAU JAWA - AYONG - ALLAN CHANG - ACHU DIJUAL MEDAN BINJAI LANGKAT TINGGI SERDANG MELALUI PJTKI ILEGAL DGN JANJI KERJA RESTAURAN ATAU PENJAGA TOKO TG. BALAI - MR. JEFF - A THIU - AYEN - AKIT - HASAN - AHONG - ASING - LONG AN IPOH - ATENG - SYAM - IYAN PRAPAT MAYORITAS BUAT KTP dan PASSPORT DI BELAWAN ASAHAN TAPSEL NIAS ADA SBG YG BUAT PASPORT DI BELAWAN, POLONIA, BINJAI PESAWAT /KAPAL LAUT MEDAN - MAWAR - MERAI Sumber : Kepolisian Daerah Sumatera Utara Vol. No. Juni 2012 Emmy Suryana Lubis 108-141 Kasus kejahatan trafiking seperti gunung es yang kelihatannya sedikit dipermukaan tetapi sebenarnya korban dapat melibatkan jumlah perempuan dan anak yang cukup besar. Sebagaimana yang telah diuraikan di atas terdapat beberapa fakta sulitnya mengungkap kasus perdagangan orang ini, yang antara lain umumnya para korban enggan melapor kepada pihak yang berwajib untuk penyelesaian kasus yang menimpa dirinya. Melaporkan kejahatan trafiking yang terjadi atas dirinya dianggap suatu pekerjaan yang sulit karena umumnya korban berlatar belakang pendidikan yang rendah dan tidak memiliki akses soal hukum dan hak-hak dirinya sebagai Berdasarkan data yang ada terlihat ada kecenderungan meningkatnya jumlah kasus trafiking yang ditangani oleh berbagai pihak di Sumatera Utara baik itu oleh Kepolisian. Biro Pemberdayaan Perempuan Setdaprovsu dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tabel 2 DATA KORBAN TRAFIKING DI PROPINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2004 s/d Desember 2008 Jumlah Korban Yang Ditangani Keterangan Lembaga Biro Pemberdayaan Perempuan Setdaprovsu Polda Sumatera Utara Poltabes Medan Pusaka Indonesia Pusat Kajian Dan Perlindungan Anak (PKPA) 38Ay KKSP Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPAID-SU) Cahaya Perempuan 26Ay Korban Rujukan Dari Polda Su *Belum Menangani *Belum Menangani Sumber : Biro Pemberdayaan Perempuan Setdapropsu Besaran jumlah korban yang ditangani oleh berbagai pihak tidak dapat dijumlah penanganan korban ada kalanya dilakukan oleh lebih dari satu lembaga. Misalnya dalam kasus penanganan korban yang diselamatkan dari luar negeri dilakukan oleh LSM, selanjutnya untuk penyidikan korban yang sama dilakukan oleh Kepolisian. Demikian juga dengan penanganan secara kesehatan, mental dan kejiwaan dilakukan oleh tim Medis atau oleh relawan dari LSM tertentu. Dengan demikian satu korban bisa jadi ditangani oleh banyak lembaga dan oleh lembaga semua korban yang ditangani ikut 5 Kebijakan Penanganan Trafiking di Sumatera Utara Kebijakan Penanganan Trafiking di Sumatera Utara tidak dapat dipisahkan dari kebijakan penanganan trafiking di tingkat Nasional. Sebelum dilahirkannya Undang120 Vol. No. Juni 2012 undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan Dan Anak. Lahirnya kebijakan Penanganan Trafiking di tingkat Nasional ini tidak terlepas dari perhatian masyarakat Internasional yang telah menempatkan Indonesia sebagai negara yang cukup banyak warga negaranya memasok berbagai kebutuhan dunia hitam dan ketenagakerjaan di berbagai negara. Dengan lahirnya rencana aksi di terselenggaranya rencana aksi nasional . elanjutnya disebut RAN-P3A) di seluruh wilayah Indonesia, maka dibentuklah Gugus Tugas Daerah RAN P3A yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi dan Keputusan Bupati/Walikota Pemerintah Kabupaten/Kota. Kebijakan Penanganan Trafiking di Sumatera Utara dilakukan dengan melahirkan regulasi di tingkat daerah berupa produk hukum sebagai berikut : Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun Tentang Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan Dan Anak. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan Dan Anak. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 463/1211/K/2002 Tentang Pembentukan Komite Aksi Provinsi Sumatera Utara tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. Berbagai instrumen hukum di tingkat daerah sebagaimana diuraikan di Emmy Suryana Lubis 108-141 atas antara yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan karena merupakan satu kesatuan arah kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penanganan trafiking khususnya terhadap perempuan dan anak. Dalam penelitian ini, bagaimana keseluruhan kebijakan itu direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi akan disajikan pada bagian hasil penelitian dan pembahasan pada bab berikutnya. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1 Efektifitas Sistem Kelembagaan Dan Sistem Koordinasi Yang Dibangun Oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Perdagangan (Trafikin. Perempuan Dan Anak. Implementasi Rencana Aksi Propinsi Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak, dilakukan oleh Gugus Tugas sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2005 tentang Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak. Secara kelembagaan Gugus Tugas ini terdiri dari berbagai instansi dan stakeholders lain di luar dari instansi pemerintah seperti LSM, ikatan profesi, perguruan tinggi, dan lain Keberadaan Gugus Tugas sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam penanganan masalah Trafiking di Sumatera Utara adalah seperti yang diamanatkan oleh Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak, seperti yang disebutkan dalam Pasal 11 : Guna mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pencegahan trafiking perlu dibentuk Gugus Tugas tentang Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan . Perempuan dan Anak (RAP-P3A). Susunan keanggotaan Gugus Tugas RAP-P3A Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut : Vol. No. Juni 2012 Biro Pemberdayaan Perempuan Setdaprovsu Biro Bina Sosial Setdaprovsu Biro Hukum Setdaprovsu Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Dinas Kebudayan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Polisi Daerah Sumatera Utara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Pengacara/Advokat Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara BKOW Provinsi Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Instansi/Lembaga lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan. Kelembagaan Gugus Tugas P3A Provinsi Sumatera Utara merupakan Emmy Suryana Lubis 108-141 simpul koordinasi dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan elemen masyarakat lainnya yang memiliki suatu sistem tata kerja. Tata kerja implementasi Gugus Tugas dimaksudkan untuk memperlancar tugas-tugas Gugus Tugas P3A Provinsi Sumatera Utara baik secara internal maupun secara eksternal. Komponen Gugus Tugas P3A Provinsi Sumatera Utara terdiri dari : Pembina: merupakan unsur Pimpinan Eksekutif dan Yudikatif di Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang berperan dalam melakukan pembinaan bagi Anggota Gugus Tugas P3A. Tim Pembina terdiri dari : Gubernur Sumatera Utara. Kepala Kepolisian Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Tim Pengarah : merupakan unsur-unsur Pimpinan instansi Pemerintah dan Masyarakat yang mempunyai fungsi dan peran memberikan pengarahan dalam pelaksanaan Rencana Aksi P3A Provinsi Sumatera Utara. Tim Pengarah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Asisten Pembinaan Hukum dan Sosial Setdaprovsu Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Setdaprovsu Kepala Biro Bina Sosial Setdaprovsu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provsu Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provsu Kepala Dinas Sosial Provsu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu Kepala Dinas Kesehatan Provsu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provsu Kepala Dinas Pendidikan Provsu Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provsu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provsu Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Sumatera Utara Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Provsu Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara Kepala Badan Pusat Statistik Sumatera Utara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provsu Ketua Wk. Ketua Sekretaris Wk. Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Vol. No. Juni 2012 Tim Pelaksana : merupakan unsurunsur dari bidang/bagian/divisi/seksi dan pimpinan dari instansi pemerintah, praktisi, akademisi, swasta, dan organisasi/lembaga masyarakat yang secara langsung Emmy Suryana Lubis 108-141 memiliki tugas, fungsi dan peran sinergis dalam mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Provinsi P3A Sumatera Utara. Tim Pelaksana adalah : Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Provsu Kepala Sub Dinas Bina Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provsu Kepala Bagian Peningkatan Peran Perempuan Biro Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Provsu Kepala Sub Bagian Bantuan/Perlindungan Perempuan Biro Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Provsu Kepala Kantor Imigrasi Sumatera Utara Kepala Kantor Imigrasi Belawan. Kepala Kantor Imigrasi Bandara Polonia Medan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provsu Kepala Bagian Pembinaan Sosial Biro Bina Sosial Sekretariat Daerah Provsu Kepala Sub Dinas Bina Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Provsu Kepala BP2TKI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu Koordinator Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Kepolisian Daerah Sumatera Utara Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu (Pusyand. Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara Direktur Rumah Sakit Umum Dr. Pirngadi Medan Direktur Rumah Sakit Umum H. Adam Malik Kepala Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Propsu. Kepala Sub Dinas Perlindungan dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah Biro Hukum Setdaprovsu Kepala Sub Bagian Perlindungan Anak Biro Binsos Sekretariat Daerah Provsu Kepala Sub Bagian Organisasi dan Hukum Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu Kepala Seksi Tenaga Kerja Khusus Perempuan dan Anak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumatera Utara Pimpinan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Medan Pimpinan Yayasan Pusaka Indonesia Medan Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum AeAPIK Medan Sekretaris Jenderal Perserikatan Perlindungan Anak Indonesia (PPAI) Medan Pimpinan PERAN Indonesia Sumatera Utara Pimpinan Yayasan Galatea Sumatera Utara Pimpinan Pimpinan Yayasan KKSP Sumatera Utara Ketua Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Sumatera Utara Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Propinsi Sumatera Utara Ketua Pusat Studi Gender dan Perlindungan Anak (PSGPA) Universitas Negeri Medan Ketua Pusat Studi Wanita (PSW) Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Ketua Pusat Studi Wanita (PSW) Universitas Sumatera Utara Pimpinan Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Sumatera Utara Ketua Wk. Ketua Sekretaris Wk. Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Vol. No. Juni 2012 Emmy Suryana Lubis 108-141 Tim Pelaksana Harian : merupakan perangkat pendukung pelaksanaan tugas, fungsi, program, dan kebijakan Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan . Perempuan dan Anak (P3A). Sekretariat Gugus Tugas P3A : yang Biro Pemberdayaan Perempuan Setdaprovsu. Pemprovsu akan menyediakan sarana dan prasarana operasional Gugus Tugas P3A Provinsi Sumatera Utara. Dari gambaran di atas bahwa Pencegahan Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak di Sumatera Utara dilakukan oleh banyak pihak . ulti stakeholde. baik dari unsur Pemerintah, swasta dan masyarakat terutama sekali pada kelompok-kelompok sipil yang peduli terhadap aktifitas perlindungan perempuan dan anak. Dengan banyaknya pihak-pihak yang perdagangan . perempuan dan anak ini, maka dalam prakteknya dibutuhkan sistem koordinasi. Dalam Rencana Aksi P3A sebagaimana dimuat dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2005 simpul koordinasi Biro Pemberdayaan Perempuan Setdaprovsu. Sejumlah dijumpai ketika sebuah kasus Trafiking hendak ditanangani. Sebagai contoh misalnya dalam berbagai pertemuan apakah itu yang bersifat sosialisasi atau perencanaan kerja, sering dijumpai kendala tidak tuntas suatu permasalahan yang dibahas, sebab pada even-even tersebut tidak dihadiri oleh person yang Akibatnya suatu instansi tidak memperoleh informasi yang utuh terhadap suatu persoalan. Namun demikian, sesungguhnya secara kelembagaan tidak dijumpai kendala dalam sisitem koordinasi ini, sebab masing-masing lembaga baik pemerintah maupun kelompok-kelompok masyarakat telah mempunyai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Berikut ini hasil penelitian yang peneliti peroleh tentang beban kerja, tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga dalam . perempuan dan anak di Sumatera Utara. Tabel : 3 Matriks Tugas Pokok dan Fungsi Stakeholders Penanganan Trafiking di Sumatera Utara Institusi Gubernur Sumatera Utara Biro Pemberdayaan Perempuan Setdaprovsu Dinas Sosial Sumatera Utara. Provinsi Peran Yang Dapat Dilakukan Gubernur adalah Pembina Gugus Tugas Propinsi Sumatera Utara Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak. Mendoorong dan mengkoordinasikan Pemerintah Kabupaten /Kota se Sumatera Utara untuk berperan aktif dalam Implementasi Rencana Aksi Propinsi. Leading Sector terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak di Sumatera Utara. Mengkoordinasikan stakeholder dalam implementasi RAP Mengusulkan pendanaan implementasi Gugus Tugas dan Program Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan (Trafikin. Perempuan dan Anak dalam APBD setiap Tahun Anggaran. Pemetaan daerah-daerah yang memiliki kerawanan sosial dimana perempuan dan anak-anak rentan menjadi korban perdagangan . Mendirikan pusat perlindungan dan layanan Rehabilitasi korban perdagangan . secara terpadu dan mengalokasikan dana operasional serta pemeliharaannya pada setiap Tahun Anggaran. Memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Memberikan data dan laporan secara berkala ke Sekretariat Gugus Tugas Provsu. Vol. No. Juni 2012 Dinas Nakertrans Provsu dan BP3TKI SU Dinas Pendidikan Provsu Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Rumah Sakit Pemerintah Badan Perencanaan Pembangaunan Daerah SU Emmy Suryana Lubis 108-141 Melakukan sosialisasi peraturan dan perundangAeundangan ketenagakerjaan serta kebijakan tentang penempatan dan perlindungan TKI ke Luar Negeri. Melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan di setiap sektor usaha. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PJTKI dan kantor cabang PJTKI yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin. Melakukan tindakan hukum yang diperlukan atas setiap pelanggaran UU dan kebijakan yang diketemukan. Memberikan data dan laporan secara berkala ke Sekretariat Gugus Tugas Provsu Melakukan pelatihan keterampilan/life skill bagi korban perdagangan . perempuan dan anak pasca rehabilitasi. Melakukan pendataan terhadap anak-anak buta huruf dan putus sekolah Memberikan kesempatan anak-anak putus sekolah yang diakibatkan kasus perdagangan . perempuan dan anak, memperoleh akses pendidikan formal dan non formal. Melaksanakan program pendidikan luar sekolah untuk tingkat pendidikan dasar 9 tahun dan SMU melalui kejar paket A setara SD, pakaet B setara SLTP dan paket SLTA. Mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan bagi perempuan. Mensosialisasikan bahaya perdagangan . kepada pendidik dan siswa. Melakukan pendidikan keterampilan/life skill kepada korban perdagangan . Memberikan data dan laporan secara berkala ke Sekretariat Gugus Tugas Provsu Memberikan pelayanan kesehatan secara gratis bagi korban perdagangan . perempuan dan anak di Rumah Sakit pemerintah dengan alokasi dana yang tersedia. dan menanggulangi Menular Seksual Mengidentifikasi Memasukkan program peningkatan penyebaran dan Penyakit (PMS) HIV/AIDS. dan anak Renstra (Renstrad. setiap Tahun Anggaran Rumah Sakitsaran informasi kepada kepada Gugus Kepolisisn Memberikan dan pertimbangan Tugas terdekat Provinsi apabila yang diduga Rencana Aksiperdagangan Provinsi . Penghapusan Perdagangan Memberikan data dan berkala ke Sekretariat Gugus Tugas Provsu (Trafikin. dalam Tahunsecara Anggaran. Mengalokasikan dana untuk program Rencana Aksi Provinsi dan Gugus Tugas Provinsi Penghapusan Perdagangan (Trafikin. dalam setiap Tahun Anggaran. Dinas Kebudayaan Pariwisata Provsu Biro Binsos Setdaprovsu Biro Hukum Setdaprovsu Sosialisasi kebijakan penghapusan perdagangan . perempuan dan anak kepada pemilik dan pengelola perhotelan, penginapan dan pusat-pusat hiburan. Melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala kepusat-pusat hiburan, perhotelan atau penginapan yang disinyalir menjadi tempat transaksi seksual dengan modus trafiking. Memberikan informasi dan laporan secara berkala ke Sekretariat Gugus Tugas Provsu Mengalokasi dana untuk program Bantuan dan Rehabiliatasi Sosial bagi korban perdagangan . Memfasilitasi Toga dan Toma untuk melakukan pembinaan kehidupan beragama dan sosial dalam mencegah terjadinya perdagangan . perempuan dan Memfasilitasi organisasi sosial kemasyarakatan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat yang rentan menjadi korban perdagangan . perempuan dan Memfasilitasi upaya Rehabiliatasi dan Reintegrasi korban perdagangan . perempuan dan anak. Harmonisasi dan sinkronisasi berbagai bentuk Pereturan Perundang-undangan serta kebijakan lainnya yang terkait dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Bantuan dan perlidungan hukum pada korban perdagangan . perempuan dan anak. Penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang penghapusan perdagangan . perempuan dan anak. Mengalokasi anggaran dana untuk harmonisasi dan sinkronisasi hukum, bantuan dan perlidungan hukum bagi korban perdagangan . perempuan dan anak serta penyuluhan hukum kepada masyarakat. Vol. No. Juni 2012 Badan Informasi Komunikasi Provsu Emmy Suryana Lubis 108-141 Melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi tentang bahaya perdagangan . perempuan dan anak. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media massa dan elektronik dalam upaya mencegah terjadinya perdagangan . perempuan dan anak. Mengalokasikan anggaran dana untuk sosialisasi dan penyebaran informasi tentang bahaya perdagangan . perempuan dan anak. Instansi Bidang Hukum dan HAM Memberikan perlindungan hukum kepada korban perdagangan . sesuai ketentuan yang berlaku. Menindak pelaku perdagangan . perempuan dan anak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penegakan hukum. Memberikan data dan laporan secara berkala ke Sekretariat Gugus Tugas Provsu Sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat Mengalokasi anggaran dana untuk sosialisasi dan penanganan kasus perdagangan . perempuan dan anak. Kanwil Departemen Agama Mengupayakan isu perdagangan . masuk menjadi bagian kurikulum pengajaran di sekolah-sekolah agama. Sosialisasi dan kampanye penghapusan perdagangan . perempuan dan anak dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan kader agama kepada Mengalokasi anggaran dana untuk sosialisasi dan kampanye penghapusan perdagangan . perempuan dan anak. Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Sosial lainnya. Turut serta melakukan penyadaran dan penguatan kepada masyarakat untuk melindungi perempuan dan anak dari modus operandi trafiking. Mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan publikuntuk penegakan hak-hak perempuan dan anak. Melakukan monitoring terhadap implementasi Rencana Aksi Provinsi dan Kebijakan Pemerintah. Berperan dalam mendukung upaya perlindungan dan Rehabilitasi korban trafiking. Melakukan pengkajian dan penelitian model-model pendekatan penyelesaian masalah perdagangan . perempuan dan anak. Perguruan Tinggi Melakukan kajian dan penelitian. Mengupayakan isu perlindungan hak-hak perempuan dan anak masuk menjadi bagian kurikulum pengajaran. Pihak Imigrasi. Petugas Bandara dan Pelabuhan Mendukung upaya pencegahan perdagangan . perempuan dan Anak. Selektif dan mewaspadai terjadinya pemalsuan dokumen dalam pengurusan Pengawasan khusus terhadap pengiriman perempuan dan anak keluar negeri yang disinyalir menjadi korban trafiking. Melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian atau Gugus Tugas Provinsi jika ditemukan korban trafiking. Sosialisasi dan penyebaran informasi serta pengawasan terhadap upaya penghapusan perdagangan . perempuan dan anak termasuk pengawasan implementasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Mendukung upaya pencegahan, perlindungan, rehabilitasi dan reintegrasi korban perdagangan . perempuan dan anak di Sumatera Utara. Mengalokasi anggaran dana upaya pencegahan, perlindungan, rehabilitasi dan reintegrasi korban perdagangan . perempuan dan anak di Sumatera Utara. Media Massa. Organisasi Media dan Organisasi Insan Media. Instansi Lintas Sektor Lainnya. Sumber : Diolah dari berbagai informasi berdasarkan wawancara. Dengan adanya tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga dan perdagangan . perempuan dan anak di Sumatera Utara dapat dikatakan telah mencapai hasil yang maksimal. Berdasarkan data yang peneliti tampilkan di atas, meskipun upaya koordinasi terus di tingkatkan oleh gugus tugas, namun demikian jika diperhatikan Tabel :2 yang menunjukkan angka penanganan korban trafiking di Sumatera Utara cenderung mengalami peningkatan. Fakta ini menunjukkan bahwa kejahatan trafiking adalah kejahatan yang sangat terorganisir rapi dan tidak berstruktur, bersifat tertutup dan rantai yang kuat, lintas daerah/negara. Akibatnya meskipun upaya-upaya terus dilakukan namun pada sisi yang lain pelaku kejahatan juga terus mencari Vol. No. Juni 2012 sasaran korbannya dengan memanfaatkan kondisi kemisikinan dan kebutuhan akan lapangan kerja bagi perempuan dan anak sebagai modus operandi utama kejahatan trafiking ini. Peningkatan penanganan kasus Trafiking terjadi bisa juga disebabkan oleh semakin terbukanya arus informasi kepada masyarakat, sehingga semakin banyak korban atau keluarga korban yang berani dan secara terbuka bersedia kasusnya ditangani oleh Tim Gugus Tugas dan pihak-pihak lain yang berkompeten. Efektifitas sistem kelembagaan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam pencegahan dan penanggulangan perdagangan . perempuan dan anak dapat dilihat dari berbagai kegiatan sebagai implementasi riil dari RAP P3A antara lain sebagai berikut: Dilakukannya berbagai kegiatan rapat koordinasi dalam rangka operasional Gugus Tugus RAP-P3A secara berkala setiap tahunnya sejak tahun 2006, dengan tujuan : - Membahas kegiatan gugus tugas RAP-P3A yang akan dilakukan. - Penyusunan kegiatan tentang RAPP3A - Membahas masukan tentang program kegiatan masing-masing instansi/lembaga sebagai tim gugus tugas sesuai tupoksinya dan kewenangannya masing-masing. - Menentukan pembentukan sekretariat tetap gugus tugas RAP-P3A. - Membahas masukan dalam rangka strategi penggalangan untuk membangun kerjasama dan bantuan teknis dengan lembaga-lembaga lain ataupun pihak ke tiga. - Koordinasi sinergitas program dan masing-masing instansi/lembaga. Emmy Suryana Lubis 108-141 Penguatan kapasitas gugus tugas - Membahas dan menerima masukan tentang langkah-langkah dalam upaya pembekalan, motivasi dan dukungan kepada Kabupaten/Kota, terutama yang daerahnya rawan trafiking untuk segera membentuk Gugus Tugas Trafiking RAD P3A Kabupaten/Kota. Rapat koordinasi Tim Gugus Tugas RAP-P3A Pimpinan PPTKIS/PJTKI. APJATISU. Poltabes informasi, diskusi, sarasehan dalam rangka permasalahan trafiking dan penempatan TKI ke Luar Negeri, yang bertujuan membangun persepsi yang sama dalam penanganan penempatan TKI ke Luar Negeri dan penanganan korban trafiking. Rapat koordinasi Tim Gugus Tugas RAP-P3A Provsu dengan Pemerintah Kabupaten/Kota (Asisten Pemerintahan Kabupaten/Kota se Sumatera Utar. , dengan tujuan membangun sinergitas dan penyamaan persepsi dalam upaya pencegahan dan . perempuan dan anak. Rapat koordinasi Tim Gugus Tugas RAP-P3A Provsu dengan Kasat Reskrim Polres Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, dengan tujuan untuk penyebarluasan informasi tentang trafiking, membangun kepekaan dan sinergitas pola koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan trafiking. Temu koordinasi gugus tugas RAPP3A Provsu dengan pemerintah Kabupaten/Kota (Unit Kerja Pemberdayaan Perempuan. Dinas Sosial. Bappeda. Dinas Tenaga Kerja. Bagian Hukum. Kanit PPA Polres Kab/kot. , dengan tujuan memperoleh informasi tentang situasi trafiking. Vol. No. Juni 2012 masalah dan hambatan yang dialami kabupaten/kota trafiking dan menjaring aspirasi dan mendorong dan mendukung gugus kabupaten/kota. Penyuluhan tentang bahaya trafiking dan peraturan perundang-undangan Kabupaten/Kota yang daerahnya rawan trafiking dalam rangka fasilitasi pelaksanaan RAP P3A, yang bertujuan pentingnya pembentukan Gugus Tugas Rencana Aksi Daerah P3A Kabupaten/Kota. Rapat koordinasi antara Gugus Tugas RAP-P3A Provsu dengan Aparat penegak hukum dan Organisasi Kemasyarakatan pembahasan permasalahan trafiking penanggulangannya, yang bertujuan tentang trafiking, membangun dan memperkuat sinergitas koordinasi dan kolaborasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan trafiking antara pemerintah, aparat penegak hukum dan Rapat koordinasi Gugus Tugas RAPP3A dalam rangka penanganan korban trafiking. CTKI. TKI/TKW bermasalah di Propinsi Sumatera Utara, kondisi banyaknya korban trafiking di Sumatera Utara sebagai respon melaporkannya dan semakin berperan aktifnya pihak Kepolisian untuk PPTKIS/PJTKI ketentuan dan peraturan perundang yang berlaku. Rekomendasi