KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 UPAYA PEMBERANTASAN NARKOBA SERTA PENEGAKAN HUKUM DAN REGULASINYA EFFORTS TO ERADICATE DRUGS AND ENFORCE LAW AND REGULATIONS Erlina B. Universitas Bandar Lampung erlina@ubl. Windy Bintang Pratama Universitas Bandar Lampung Windibp11@gmail. Dian Ari Kurniawan Universitas Bandar Lampung dianarikurniawan09@gmail. Nanda Tiandanu Universitas Bandar Lampung nandatriandanu0@gmail. Novi Universitas Bandar Lampung kayyipz@gmail. Abstrak Permasalahan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah mencapai tingkat yang sangat serius dan menjadi ancaman serius bagi ketahanan nasional. Pemerintah melalui berbagai institusi berwenang terus mengupayakan pemberantasan narkoba secara komprehensif melalui pendekatan hukum, regulatif, dan preventif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penegakan hukum dan regulasi yang telah diterapkan dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta studi kasus terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat perangkat hukum seperti UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peran aktif aparat penegak hukum seperti BNN. Kepolisian, dan Kejaksaan, namun tantangan seperti lemahnya pengawasan, korupsi, dan keterbatasan rehabilitasi menjadi hambatan utama dalam upaya pemberantasan narkoba secara efektif. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan sistem hukum, koordinasi antarlembaga, serta pendekatan berbasis masyarakat untuk mewujudkan pemberantasan narkoba yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kata kunci: Narkoba. Pemberantasan. Penegakan Hukum. Regulasi. Kebijakan Abstract The problem of drug distribution and abuse in Indonesia has reached a very serious level and poses a serious threat to national security. The government, through various authorized KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang institutions, continues to strive for comprehensive drug eradication through legal, regulatory, and preventive approaches. This study aims to assess the effectiveness of law enforcement and regulations implemented in drug eradication efforts in Indonesia. The method used is a normative juridical approach, analyzing existing laws and regulations and case studies of policy implementation in the field. The study results indicate that despite the existence of legal instruments such as Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics, as well as the active role of law enforcement officials such as the National Narcotics Agency (BNN), the Police, and the Prosecutor's Office, challenges such as weak oversight, corruption, and limited rehabilitation remain major obstacles to effective drug eradication efforts. Therefore, strengthening the legal system, inter-institutional coordination, and a community-based approach are needed to achieve sustainable and equitable drug eradication. Keywords: Drugs. Eradication. Law Enforcement. Regulation. Policy maupun dunia tengah menghadapi kondisi Pendahuluan Permasalahan aliran gelap narkotika telah menjadi meningkatnya penyalahgunaan berbagai ancaman serius bagi bangsa Indonesia. jenis narkotika secara ilegal, terutama di Dampak buruk yang ditimbulkan tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga berbagai lapisan masyarakat, termasuk berbagai aspek, baik sosial, ekonomi, generasi muda sebagai penerus bangsa, hukum, hingga keamanan negara. Data menjadi ancaman serius terhadap masa Badan depan kehidupan bangsa dan negara. Narkotika Nasional (BNN) penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus mengalami peningkatan, dengan mayoritas pelakunya berasal dari kalangan usia produktif, yaitu 15 hingga 35 tahun. Di Indonesia, keberadaan obat bius dan zat narkotika telah dikenal sejak sebelum tahun seribu sembilan ratus dua puluh Saat ini, baik masyarakat Indonesia Badan Narkotika Nasional. Laporan Tahunan BNN Tahun 2023. BNN RI. Jakarta, 2023, hlm. Narkotika Peredaran merusak, baik secara fisik maupun mental, bagi penggunanya. Dampak negatif dari dirasakan oleh pecandu itu sendiri, tetapi juga berpotensi mengganggu tatanan sosial Jika ditangani secara serius, hal ini bisa memicu kerusakan sosial yang sistemik Julianan Lisa FR. Nengah Sutrisna W. Narkotika. Psikotropika dan gangguan jiwa. Nuha Medika. Yoygakarta, 2013, hlm. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 dan pada akhirnya melemahkan sendi- untuk dilakukan secara komprehensif. Hal sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam jangka panjang, narkoba bisa efektivitas hukum yang telah berlaku, menjadi ancaman laten yang berpotensi kendala-kendala ada di lapangan, serta merumuskan strategi Pemerintah Indonesia melalui berbagai yang lebih tepat dalam menanggulangi kejahatan narkotika di Indonesia. 6 Pada pemberantasan narkoba secara sistematis tahun 2022. BNN melaporkan bahwa dan berkesinambungan. Upaya tersebut persentase penyalahgunaan narkoba di dilakukan baik melalui pendekatan represif Indonesia mencapai 1,95% dari total berupa penegakan hukum yang tegas komunitas atau sekitar 3,66 juta jiwa penduduk berusia 15Ae64 tahun7 Data ini menunjukkan bahwa meskipun upaya mengedepankan edukasi, rehabilitasi, dan penanggulangan telah dilakukan melalui partisipasi masyarakat dalam pencegahan. dalam praktiknya, implementasi hukum tantangan dalam memberantas narkoba seringkali menghadapi berbagai hambatan, masih sangat besar. wewenang oleh aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, kajian terhadap upaya pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum dan regulasinya menjadi penting Tahun 2023 menjadi catatan penting dalam Indonesia. BNN berhasil mengungkap 910 kasus narkotika dan menetapkan 1. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1,3 ton sabu, 1,4 ton ganja, dan lebih dari 369 ribu butir Julianan Lisa FR. Nengah Sutrisna W. Narkotika. Psikotropika dan gangguan jiwa. Nuha Medika. Yoygakarta, 2013, hlm. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, (Jakarta: BNN RI, 2. , hlm. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Laporan Akhir Tahun BNN 2023: Akselerasi War on Drugs Menuju Indonesia Bersinar. Jakarta: BNN RI, 2023, hlm. Tersedia di: https://sumut. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Laporan Kinerja Tahun 2022. Jakarta: BNN RI. https://bnn. Komisi i DPR RI. Pembahasan Laporan Keuangan dan Kinerja BNN Tahun Anggaran 2023. https://emedia. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang 8 Selain itu. BNN juga menangani untuk mengkaji efektivitas penegakan 21 kasus tindak pidana pencucian uang hukum dan regulasi yang telah diterapkan (TPPU) terkait narkotika dengan nilai aset oleh pemerintah, khususnya BNN, dalam sitaan mencapai Rp162,24 miliar. Pada awal tahun 2024. BNN kembali internasional MalaysiaAeIndonesia, dengan Pendekatan Indonesia. tantangan dalam memberantas narkoba masih sangat besar. menyita lebih dari 63 kilogram sabu. Tahun 2023 menjadi catatan penting dalam saat yang sama. BNN terus mengupayakan Indonesia. BNN berhasil mengungkap 910 kasus narkotika dan menetapkan 1. Namun, data resmi untuk Barang bukti yang berhasil keseluruhan tahun 2024 masih dalam disita antara lain 1,3 ton sabu, 1,4 ton Pemeriksa ganja, dan lebih dari 369 ribu butir Keuangan (BPK). Sementara itu, tahun 9 Selain itu. BNN juga menangani 2025 ditandai dengan pengesahan Daftar 21 kasus tindak pidana pencucian uang Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNN (TPPU) terkait narkotika dengan nilai aset yang menitikberatkan pada penguatan sitaan mencapai Rp162,24 miliar. Badan Pada awal tahun 2024. BNN kembali Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun internasional MalaysiaAeIndonesia, dengan BNN telah melakukan berbagai upaya menyita lebih dari 63 kilogram sabu. represif dan preventif, distribusi terlarang saat yang sama. BNN terus mengupayakan narkotika masih menjadi masalah yang mengkhawatirkan bagi keamanan nasional. Namun, data resmi untuk generasi muda. Oleh karena itu, penting keseluruhan tahun 2024 masih dalam BNN RI. Laporan Pemusnahan dan Pengungkapan Kasus Tahun https://bnn. BNN RI. Laporan Pemusnahan dan Pengungkapan Kasus Tahun https://bnn. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Badan Volume 23/No 3/Agustus/2025 Pemeriksa metode analisis terhadap instrumen hukum Keuangan (BPK). Sementara itu, tahun serta tinjauan konseptual terhadap teori- 2025 ditandai dengan pengesahan Daftar teori yang relevan, serta metode studi Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNN Sumber data dalam penelitian ini yang menitikberatkan pada penguatan terdiri atas bahan hukum primer, seperti pencegahan dan pemberdayaan masarakat. undang-undang dan putusan pengadilan. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun BNN telah melakukan berbagai upaya represif dan preventif, distribusi terlarang narkotika masih menjadi masalah yang mengkhawatirkan bagi keamanan nasional, generasi muda. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji efektivitas penegakan hukum dan regulasi yang telah diterapkan oleh pemerintah, khususnya BNN, dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Metode Penelitian bahan hukum sekunder, seperti buku, jurnal ilmiah, dan artikel akademik. bahan hukum tersier, misalnya kamus dan yuridis normatif dengan tujuan untuk Metode penelusuran dokumen dan studi literatur terhadap berbagai sumber hukum yang Teknik analisis data dilakukan menganalisis dan menelaah isi dari bahanbahan hukum tersebut guna memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai Penelitian ini menerapkan pendekatan melalui sistem penegakan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia. menelaah ketentuan hukum yang berkaitan dengan upaya pemberantasan narkotika serta implementasi penegakan hukumnya di Indonesia. Pendekatan dalam penelitian Pembahasan Peran Serta Upaya Pemerintah. BNN. Serta Aparat Penegak Hukum ini bersifat kualitatif dan dianalisis melalui Upaya metode deskriptif, yang mengandalkan Indonesia tinjauan literatur sebagai sumber utama. menyeluruh melalui pendekatan hukum Jenis studi ini termasuk dalam kategori terlihat bahwa penyalahgunaan narkoba penelitian hukum yang bersifat normatif, masih menjadi persoalan serius yang mengancam generasi muda dan stabilitas Pemerintah bahan hukum sumber utama dan sumber Badan Pendekatan yang melibatkan Narkotika Nasional serta aparat penegak KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang hukum seperti kepolisian dan kejaksaan demikian, implementasi regulasi tersebut telah melakukan berbagai langkah strategis masih menghadapi berbagai tantangan mulai dari pencegahan hingga penindakan seperti tumpang tindih aturan, kurangnya pemahaman masyarakat, serta keterbatasan Tantangan Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba di Indonesia pengawasan di tingkat daerah. Upaya preventif juga menjadi bagian Dalam aspek penegakan hukum, aparat penting dalam pemberantasan narkoba. telah melaksanakan operasi rutin dan Program penindakan terhadap jaringan pengedar rehabilitasi bagi pecandu narkoba telah dijalankan oleh pemerintah dan lembaga Penegakan Meski penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan efektivitas program tersebut masih perlu Namun dalam praktiknya, dievaluasi dan ditingkatkan agar mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata. koordinasi antarlembaga, serta maraknya kasus penyalahgunaan wewenang11. Secara narkoba di Indonesia memerlukan sinergi Penegakan Regulasi Upaya Preventif dalam Memerangi Narkoba yang kuat antar lembaga, pembaruan kebijakan yang adaptif, serta partisipasi Di sisi regulasi. Indonesia telah memiliki aktif masyarakat dalam mendukung upaya berbagai peraturan perundang-undangan pencegahan dan penindakan. Penegakan yang mengatur secara tegas mengenai hukum dan regulasi yang konsisten akan narkotika dan zat adiktif lainnya. UU No. Narkotika Indonesia menyuguhkan dasar hukum yang kuat bagi Tahun aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti pelaku kejahatan narkotika. Namun Kesimpulan Upaya pemberantasan narkoba di Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Laporan Tahunan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba. Komnas HAM. Laporan Investigatif: Penegakan Hukum Kasus Narkotika di Indonesia. Indonesia merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban sosial, stabilitas hukum, serta kesehatan Berbagai KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 kebijakan dan regulasi telah disusun dan yang tidak ditangani secara tuntas karena berbagai alasan teknis maupun nonteknis. lembaga khusus seperti Badan Narkotika Oleh karena itu, pemberantasan narkoba Nasional yang memiliki mandat utama dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Di sisi lain, memerlukan pendekatan yang menyeluruh aparat penegak hukum seperti kepolisian dan berkelanjutan. Diperlukan sinergi yang dan kejaksaan juga menjalankan peran lebih kuat antara semua pemangku jabatan, penting dalam proses penindakan hukum baik dari pemerintah pusat, pemerintah terhadap pelaku tindak pidana narkotika. daerah, aparat penegak hukum, lembaga Meskipun telah ada perangkat hukum yang masyarakat dalam bentuk pendidikan dan narkoba masih menghadapi tantangan penyuluhan tentang bahaya narkoba juga yang cukup kompleks. Beberapa kendala yang diidentifikasi antara lain lemahnya koordinasi antarlembaga, tumpang tindih Pemberdayaan terhadap dinamika sosial dan global perlu terus dilakukan agar sistem hukum dan regulasi di Indonesia mampu beradaptasi dan menjawab tantangan zaman. Dengan Selain itu, kurang optimalnya langkah yang terpadu dan konsisten, upaya pelaksanaan program rehabilitasi bagi tersendiri yang harus segera dibenahi agar penyalahgunaan narkotika, tetapi juga dengan pendekatan humanis dan restoratif. membangun sistem sosial dan hukum yang Regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah memang memberikan landasan Pemerintah masyarakat harus memiliki komitmen yang sama dalam memerangi narkoba ketidaksesuaian antara norma hukum dan demi masa depan bangsa yang lebih baik. Indonesia realitas sosial. Banyak kasus narkotika KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Daftar Pustaka