AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Vol. No. Juni 2025 ISSN: 2354-8576 (Prin. ISSN:0000-0000 . http://doi. The Role of Islamic Law Compilation and Religious Courts: Legal Protection and Child Support for Orphans in Indonesia Peran Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama: Perlindungan Hukum dan Nafkah Anak Yatim di Indonesia Mega Ayu Ningtyas1 Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Indonesiaa Email : mega. ningtyas@uinsa. Abstract Legal protection for orphans receives minimal attention from the government, especially in relation to legal rights and financial security, which is a fundamental issue in Islamic law and positive law in Indonesia. This study aims to analyze the crucial role of the Compilation of Islamic Law (KHI) and the Religious Court as formal instruments of the state in ensuring legal certainty and the welfare of orphans. The KHI serves as the basis for substantive law, specifically regulating guardianship rights in Article 107 and custody in Article 105, as well as guaranteeing economic rights through inheritance provisions and the innovative concept of wasiat wajibah in Pasal 209 for grandchildren who have lost their fathers. Meanwhile, the Religious Court acts as a pillar of judicial law enforcement. This institution has the authority to establish legal guardianship, supervise the assets of minors, and execute the distribution of inheritance to ensure that the orphan's share is fulfilled and protected from abuse. The synergy between the KHI as a norm and the Religious Court as an executor is vital in creating a comprehensive legal protection mechanism, guaranteeing the civil rights of orphans, and ensuring the continuity of their livelihood amid economic and social Keywords: Compilation of Islamic Law (KHI). Religious Courts. Orphans. Mandatory Bequests. Legal Protection. Abstrak Perlindungan hukum terhadap anak yatim minim perhatian dari pemerintah, terutama terkait hak-hak hukum dan jaminan nafkah, merupakan isu fundamental dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran krusial Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Peradilan Agama sebagai instrumen formal negara dalam menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan anak yatim. KHI berfungsi sebagai landasan hukum materiil, secara spesifik mengatur hak perwalian pada Pasal 107 dan hadhanah pada Pasal 105, serta menjamin hak ekonomi melalui ketentuan waris dan konsep inovatif wasiat wajibah pada Pasal 209 bagi cucu yang kehilangan ayah. Sementara itu. Peradilan Agama berperan sebagai pilar penegakan hukum yudikatif. Lembaga ini memiliki wewenang menetapkan perwalian yang sah, mengawasi harta anak yang belum dewasa, dan mengeksekusi pembagian warisan untuk memastikan bagian anak yatim terpenuhi dan terlindungi dari penyalahgunaan. Sinergi antara KHI sebagai norma dan Peradilan Agama Vol. 13 No. 1 | 52 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam sebagai eksekutor sangat vital dalam menciptakan mekanisme perlindungan hukum yang komprehensif, menjamin hak-hak sipil anak yatim, serta menjamin keberlanjutan nafkah mereka di tengah kerentanan ekonomi dan sosial. Kata Kunci: Kompilasi Hukum Islam (KHI). Peradilan Agama. Anak Yatim. Wasiat Wajibah. Perlindungan Hukum. PENDAHULUAN Anak yatim merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan secara memadai, terutama terkait hak-hak fundamental mereka. Negara Indonesia secara konstitusional bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ayat . yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, n. ) Komitmen negara ini selanjutnya direalisasikan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara spesifik mengatur hak anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, n. ) Hak-hak tersebut, khususnya mengenai pemenuhan kebutuhan dasar dan nafkah, menjadi krusial pasca kematian orang tua, khususnya ayah sebagai pencari nafkah utama. Di Indonesia, hukum keluarga Islam memiliki peran sentral dalam penyelesaian masalah waris dan nafkah anak Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagai instrumen hukum positif yang berlaku bagi umat Islam, menetapkan kerangka acuan tentang perwalian, harta bersama, dan hak-hak (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, n. ) Peradilan Agama lantas bertindak sebagai lembaga yudikatif yang berwenang memutus perkara perwalian, penetapan ahli waris, serta tuntutan nafkah terhadap harta peninggalan atau kerabat yang bertanggung jawab. Namun, implementasi KHI dan putusan Peradilan Agama dalam praktik seringkali menghadapi tantangan kompleks. Tantangantantangan tersebut meliputi kesadaran hukum masyarakat yang rendah, proses pembuktian harta peninggalan yang rumit, serta efektivitas putusan pengadilan dalam memastikan terpenuhinya hak nafkah anak yatim secara berkelanjutan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif . tau doctrinal legal (Mamudji, 2. Penelitian hukum normatif mengutamakan analisis terhadap kaidah-kaidah, asas-asas, dan norma-norma hukum positif yang berlaku, dalam hal ini terutama yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. (Marzuki, 2. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua regulasi yang relevan, mulai dari hierarki tertinggi hingga peraturan pelaksana, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis konsepkonsep hukum dasar yang berhubungan dengan perlindungan anak yatim, seperti konsep Vol. 13 No. 1 | 53 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam perwalian, hadhanah, nafkah, dan ahli waris dalam perspektif hukum Islam dan hukum Sumber dan Jenis Bahan Hukum Bahan hukum dalam penelitian ini terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. (Marzuki, 2. Bahan hukum primer meliputi normanorma mengikat yang secara langsung relevan, seperti Kompilasi Hukum Islam . hususnya Bab tentang Perwalian dan Wari. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan putusanputusan yurisprudensi pilihan dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi Agama yang berkaitan dengan perkara perwalian dan nafkah anak yatim. Bahan hukum sekunder meliputi literatur hukum, seperti buku-buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan pendapat para ahli yang menjelaskan dan menganalisis bahan hukum primer. Bahan hukum tersier digunakan sebagai penunjang dan pelengkap, misalnya kamus hukum dan indeks perundangundangan. Teknik Pengumpulan dan Analisis Bahan Hukum Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan . ibrary (Ibrahim, 2. Metode ini dilakukan dengan mengidentifikasi, menginventarisasi, dan mengkualifikasi semua bahan hukum yang relevan. Semua bahan hukum yang telah dikumpulkan selanjutnya diolah melalui tahapan pengorganisasian dan sistematisasi sesuai dengan topik penelitian. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif-normatif dengan metode deskriptif (Ibrahim, 2. Tahap awal analisis meliputi interpretasi gramatikal dan sistematis terhadap pasal-pasal dalam KHI dan regulasi terkait guna memahami makna normatifnya. Tahap selanjutnya melibatkan evaluasi terhadap efektivitas dan konsistensi norma-norma tersebut dalam menjawab permasalahan perlindungan hukum dan nafkah anak yatim. Hasil akhir analisis adalah penarikan kesimpulan yang bersifat preskriptif, yakni memberikan rekomendasi atau solusi normatif terhadap isu hukum yang dikaji, khususnya mengenai penguatan peran KHI dan Peradilan Agama. HASIL DAN PEMBAHASAN Kedudukan Hukum Anak Yatim dan Prinsip Perlindungan Secara fundamental, anak yatim memiliki kedudukan hukum yang istimewa dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia. (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, n. ) Negara mengakui hak asasi mereka, terutama hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan penelantaran, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Prinsip best interest of the child . epentingan terbaik bagi ana. menjadi landasan utama yang harus dipegang oleh setiap institusi, termasuk Peradilan Agama, dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan anak yatim. Prinsip ini mengarahkan bahwa segala tindakan hukum, mulai dari penetapan wali hingga pembagian harta, harus selalu mengedepankan kemaslahatan dan kesejahteraan anak. Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan pedoman normatif utama bagi umat Islam di Indonesia, khususnya dalam ranah perwalian dan kewajiban nafkah. KHI secara eksplisit mengatur konsep perwalian anak yatim pada Bab XII. (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Bab XII (Perwalia. , n. ) Perwalian Vol. 13 No. 1 | 54 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam meliputi dua aspek krusial: perwalian terhadap pribadi anak . dan perwalian terhadap harta benda anak. Pasal 107 KHI menetapkan bahwa wali berkewajiban mengurus anak yang di bawah perwaliannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak tersebut. Kewajiban wali ini mencakup pemeliharaan, pendidikan, dan terutama pemenuhan nafkah dari harta anak atau dari pihak yang wajib Terkait nafkah anak yatim. KHI mengatur bahwa tanggung jawab nafkah anak, yang semula berada pada ayah, beralih kepada kerabat dalam garis lurus ke atas . eperti kake. atau kepada ahli waris yang memiliki hubungan mahram dengan anak tersebut, jika harta anak tidak mencukupi. (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, n. ) Ketentuan Pasal 104 KHI secara spesifik menyebutkan bahwa penanggung jawab biaya menyusui adalah wali apabila ayahnya telah meninggal. Kajian kritis diperlukan untuk melihat bagaimana ketentuan ini diterjemahkan dalam praktik Peradilan Agama, mengingat seringkali ahli waris lain enggan atau tidak mampu melaksanakan kewajiban nafkah tersebut. Peran Peradilan Agama dalam Perlindungan dan Eksekusi Hukum Peradilan Agama, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi umat Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, dan perwalian, memegang peran vital dalam perlindungan anak Peradilan Agama berwenang menetapkan secara resmi siapa yang berhak menjadi wali . enetapan perwalia. dan memutuskan perkara yang berkaitan dengan hak-hak anak yatim, termasuk pengawasan terhadap harta warisan anak. Putusan penetapan wali bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menunjuk perwakilan hukum yang sah untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anak. Analisis yurisprudensi . utusan-putusan pengadila. menjadi fokus utama dalam kajian Fokus tersebut terletak pada bagaimana hakim Peradilan Agama menginterpretasikan dan mengaplikasikan Pasal-Pasal KHI yang berkaitan dengan kewajiban nafkah dan perwalian, khususnya dalam kasus di mana harta warisan tidak memadai atau kerabat yang wajib menafkahi bersengketa. Pengkajian ini juga menyoroti prosedur eksekusi putusan yang mengharuskan wali atau ahli waris memberikan nafkah, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Peradilan Agama untuk memastikan bahwa harta anak yatim dikelola demi kemaslahatan mereka, sebagaimana diperintahkan oleh hukum. Peran KHI sebagai Landasan Perlindungan Normatif Kompilasi Hukum Islam (KHI) terbukti memiliki peran vital sebagai landasan hukum primer dalam perlindungan anak yatim. Hasil analisis menunjukkan bahwa KHI secara komprehensif mengatur dua pilar utama perlindungan: perwalian terhadap pribadi dan perwalian terhadap harta. (Kompilasi Hukum Islam (KHI). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, n. ) Pasal 107 KHI secara tegas menetapkan kewajiban bagi wali untuk mengurus harta anak yatim dengan prinsip kehati-hatian . ehati-hatia. , memastikan bahwa harta tersebut tidak berkurang melainkan bertambah demi kemaslahatan anak. KHI juga mengatur mekanisme ganti rugi apabila wali lalai atau menyalahgunakan harta anak yatim, meskipun implementasi sanksi ini dalam praktik masih memerlukan pengawasan yang lebih ketat dari Vol. 13 No. 1 | 55 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Terkait nafkah. Pasal 104 KHI secara eksplisit mengalihkan kewajiban nafkah dari ayah yang meninggal kepada pihak yang memiliki kewajiban perdata, terutama ahli waris terdekat yang memiliki hubungan mahram. Temuan krusial adalah bahwa konsep kewajiban nafkah ini seringkali tidak terserap secara otomatis dalam kesadaran hukum masyarakat. Banyak kasus menunjukkan bahwa ahli waris lain cenderung memprioritaskan pembagian warisan daripada memenuhi kewajiban nafkah berkelanjutan, sehingga memaksa wali . iasanya ib. untuk mengajukan permohonan penetapan atau gugatan nafkah di Peradilan Agama. Peran Peradilan Agama dalam Penerapan dan Penegakan Hukum Peradilan Agama (PA) memiliki peran sentral dan efektif dalam mentransformasikan norma KHI menjadi putusan yang mengikat secara yuridis. (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, n. ) Hasil kajian yurisprudensi mengindikasikan bahwa menghambat Peradilan Agama bertindak sebagai filter dan validator untuk memastikan penetapan wali yang sah. Penetapan perwalian oleh menghambat Peradilan Agama memberikan kepastian hukum bagi anak yatim, memungkinkan wali untuk melakukan tindakan hukum penting seperti menjual aset atau mengelola investasi atas nama anak. Dalam kasus sengketa nafkah, menghambat Peradilan Agama memainkan peran yang sangat penting sebagai lembaga pemutus. Beberapa putusan menghambat Peradilan Agama menunjukkan adanya terobosan hukum . melalui penafsiran ekstensif terhadap Pasal-Pasal KHI. Hakim cenderung menggunakan pendekatan keadilan restoratif dan prinsip best interest of the child untuk menentukan besaran nafkah yang proporsional, bahkan membebankan kewajiban nafkah kepada ahli waris yang secara normatif belum diatur secara rigid dalam KHI, namun secara etis dan yuridis memiliki kemampuan ekonomi. Tantangan dan Efektivitas Perlindungan, meskipun KHI dan menghambat Peradilan Agama berperan aktif, terdapat tantangan signifikan yang mempengaruhi efektivitas Tantangan pertama adalah rendahnya inisiatif wali . iasanya ib. untuk mendaftarkan permohonan penetapan perwalian dan gugatan nafkah karena keterbatasan biaya dan pemahaman hukum. Tantangan kedua terkait dengan eksekusi putusan nafkah. Seringkali putusan menghambat Peradilan Agama yang membebankan nafkah kepada ahli waris sulit dieksekusi karena objek yang menjadi jaminan tidak jelas atau ahli waris yang diwajibkan tidak memiliki aset yang mudah disita. Kondisi ini menyiratkan bahwa peran menghambat Peradilan Agama perlu diperkuat pada fase pengawasan . pascaputusan untuk memastikan hak nafkah anak yatim terpenuhi secara berkelanjutan. ANALISIS Analisis terhadap praktik Peradilan Agama menunjukkan bahwa putusan yang berhasil memberikan perlindungan dan penetapan nafkah berdampak signifikan pada peningkatan kesejahteraan anak yatim. Kepastian hukum yang diberikan menghambat Peradilan Agama, terutama melalui penetapan wali, memudahkan anak yatim untuk mengakses hak-hak sipil lainnya, seperti pengurusan akta waris, pendaftaran sekolah, dan klaim asuransi atau dana (Ibrahim, 2. Akan tetapi, ditemukan kesenjangan antara penetapan besaran nafkah yang adil secara de jure dengan penerimaannya secara de facto. Meskipun menghambat Peradilan Agama telah menetapkan jumlah nafkah bulanan, realisasinya Vol. 13 No. 1 | 56 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam seringkali terhambat oleh faktor ekonomi pihak yang diwajibkan . hli wari. dan kurangnya mekanisme penjaminan aset sebelum putusan inkrah. Kondisi ini menimbulkan implikasi bahwa perlindungan hukum yang diberikan KHI dan Peradilan Agama cenderung bersifat reaktif . enunggu sengketa atau permohona. dan belum sepenuhnya preventif. Perluasan peran menghambat Peradilan Agama menjadi pengawas aktif terhadap harta dan nafkah anak yatim pasca-putusan menjadi keniscayaan untuk mencapai perlindungan yang holistik. Inovasi Yurisprudensi dan Prinsip Keadilan. Dalam menghadapi kekosongan atau ketidakjelasan norma KHI tertentu, terutama yang berkaitan dengan kompleksitas harta peninggalan modern, hakim Peradilan Agama terbukti melakukan inovasi yurisprudensi . enemuan huku. Inovasi ini ditujukan untuk menegakkan prinsip keadilan distributif bagi anak yatim. (Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Penggunaan Harta Anak Yatim Dalam Keadaan Mendesak, n. ) Contohnya adalah penafsiran yang melibatkan penentuan harta bersama almarhum/almarhumah dalam konteks modern . eperti saham, deposito, atau asurans. sebelum dilakukan pembagian waris, yang berdampak langsung pada besaran harta milik anak yatim yang harus dikelola oleh wali. Beberapa putusan menghambat Peradilan Agama juga menunjukkan keberanian dalam menerapkan prinsip dharurat . eadaan darura. atau maslahah mursalah . emaslahatan umum yang tidak diatur secara eksplisi. dalam rangka memungkinkan wali menggunakan atau menginvestasikan sebagian harta anak yatim untuk kebutuhan mendesak . eperti biaya pengobatan mendalam atau pendidikan tinggi yang maha. meskipun secara normatif penggunaan harta anak dibatasi. Pendekatan ini menguatkan fungsi menghambat Peradilan Agama sebagai lembaga keadilan yang tidak hanya berpegangan pada teks normatif KHI, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi anak yatim. Tantangan Hukum Formal dan Kesenjangan Informasi meski terjadi inovasi, penelitian ini menyoroti beberapa tantangan hukum formal. Salah satunya adalah ketidaksamaan interpretasi antar hakim di berbagai wilayah terkait penghitungan besaran nafkah dan prosedur eksekusi, yang menciptakan potensi ketidakseragaman putusan. (Kajian Terhadap Putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung Tentang Standar Nafkah, n. )Kesenjangan informasi juga menjadi hambatan serius. Kebanyakan wali tidak mengetahui secara pasti harta peninggalan almarhum secara rinci, dan tidak adanya kewajiban disclosure . embukaan informas. harta oleh ahli waris lain menyulitkan menghambat Peradilan Agama dalam menentukan kewajiban nafkah secara akurat. Peran KHI sebagai pedoman perlu diperkuat dengan penyediaan pedoman teknis atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menseragamkan standar penetapan nafkah dan prosedur pengamanan aset anak yatim. Kesimpulannya. Peran KHI dan menghambat Peradilan Agama telah meletakkan fondasi perlindungan, tetapi efektivitas aktualnya tergantung pada kemampuan menghambat Peradilan Agama untuk berinovasi dan mengatasi hambatan eksekusi serta kesadaran hukum yang rendah di masyarakat. Analisis terhadap substansi KHI menunjukkan adanya kerangka normatif yang kuat untuk perlindungan anak yatim, khususnya pada Bab XII tentang Perwalian dan ketentuan Vol. 13 No. 1 | 57 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam mengenai nafkah. Namun, terdapat dilema interpretasi antara keadilan tekstual . pa yang tertulis dalam pasa. dan keadilan substantif . pa yang dibutuhkan anak yatim dalam konteks sosial ekonomi rii. KHI secara tekstual menetapkan transfer kewajiban nafkah kepada kerabat mahram jika harta anak tidak mencukupi, tetapi KHI tidak secara eksplisit mengatur mekanisme enforcement . yang ketat jika kerabat tersebut lalai. Peran Peradilan Agama (PA) dalam analisis ini terlihat sebagai jembatan yang berusaha menutup gap ini melalui penemuan hukum . Hakim menghambat Peradilan Agama tidak hanya berpegangan pada hukum perdata Islam yang kaku, tetapi juga mengintegrasikan prinsip best interest of the child yang dijamin oleh UU Perlindungan Anak. Integrasi ini menghasilkan putusan yang ekstensif, misalnya dengan memperluas subjek yang wajib menafkahi di luar ketentuan nash . apabila hal itu menjamin kelangsungan hidup dan pendidikan anak. Kondisi ini menegaskan bahwa KHI berfungsi sebagai dasar legitimasi, sedangkan menghambat Peradilan Agama berfungsi sebagai lembaga adaptif yang mengakomodasi kebutuhan keadilan modern. Konsistensi Yurisprudensi dan Tantangan Eksekusi (Enforcemen. meskipun Peradilan Agama melakukan inovasi, analisis menunjukkan kurangnya konsistensi dalam penetapan besaran nafkah dan prosedur eksekusi di antara berbagai Peradilan Agama di Indonesia. Ketidakseragaman ini disebabkan oleh ketiadaan panduan teknis yang seragam (SEMA) mengenai parameter penghitungan nafkah, yang seharusnya mencerminkan Indeks Harga Konsumen (IHK) regional dan standar hidup layak anak. Akibatnya, kualitas perlindungan yang diterima anak yatim tergantung pada diskresi dan interpretasi individual hakim di wilayah masing-masing. Tantangan terbesar yang dianalisis adalah efektivitas eksekusi putusan nafkah dan pengelolaan harta anak yatim pasca-putusan. Putusan penetapan perwalian dan nafkah tidak serta merta menjamin hak anak terpenuhi. Diperlukan analisis komparatif terhadap model pengawasan harta anak yatim . eperti Trust atau Baitul Mal di negara lai. untuk merumuskan mekanisme pengawasan yang lebih proaktif oleh menghambat Peradilan Agama. Sistem saat ini cenderung pasif, hanya menunggu laporan atau gugatan sehingga rentan terhadap penelantaran dan penyalahgunaan harta oleh wali yang tidak bertanggung Kesenjangan Hukum Formal dan Non-Formal Analisis menyimpulkan adanya kesenjangan yang signifikan antara hukum formal (KHI dan UU) dengan hukum non-formal . esadaran masyarakat dan hambatan prosedura. Kesenjangan Akses Keadilan: Banyak wali . hususnya ib. tidak memiliki modal ekonomi dan literasi hukum yang memadai untuk memulai proses penetapan perwalian dan gugatan nafkah. Hal ini mengakibatkan banyak anak yatim tertinggal dari perlindungan hukum formal. Kesenjangan Informasi: Tidak adanya mekanisme hukum yang mewajibkan ahli waris membuka secara transparan seluruh informasi harta peninggalan menghambat Peradilan Agama dalam menentukan kewajiban nafkah yang adil. Vol. 13 No. 1 | 58 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Untuk mengatasi kesenjangan ini, diperlukan reformasi prosedural di menghambat Peradilan Agama, seperti program pro bono terstruktur, layanan bantuan hukum spesialis anak yatim, dan inovasi digital yang memudahkan pemohon untuk mengajukan dan melacak putusan perwalian dan nafkah. Secara substantif. KHI perlu ditinjau untuk memperjelas sanksi bagi wali atau ahli waris yang lalai. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa Peran Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Peradilan Agama (PA) adalah fundamental dan tak tergantikan dalam sistem perlindungan hukum dan penjaminan nafkah anak yatim di Indonesia, namun efektivitas implementasinya masih menghadapi tantangan substansial. Pertama. KHI berfungsi sebagai pilar normatif yang KHI secara jelas mengatur kerangka perwalian . erhadap diri dan hart. serta mengalihkan kewajiban nafkah dari almarhum kepada kerabat atau harta warisan. Norma KHI berhasil menciptakan dasar hukum yang sah bagi pengakuan hak-hak anak yatim, tetapi bersifat pasif, menunggu inisiatif sengketa. Kedua. Peradilan Agama berperan sebagai institusi yudikatif yang adaptif. Peradilan Agama tidak hanya menerapkan KHI secara tekstual, tetapi juga melakukan penemuan hukum . yang progresif. Hakim Peradilan Agama mengintegrasikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak . est interest of the chil. dari hukum nasional untuk memastikan putusan penetapan wali dan besaran nafkah yang adil, bahkan melalui penafsiran ekstensif terhadap subjek yang wajib menafkahi. Ketiga, meskipun fondasi hukum kuat, efektivitas aktual Peradilan Agama terhambat oleh beberapa kesenjangan. Tantangan utama meliputi rendahnya akses keadilan bagi wali yang kurang mampu dan kurangnya konsistensi yurisprudensi dalam menentukan standar nafkah antar-wilayah. Kelemahan paling krusial terletak pada mekanisme eksekusi dan pengawasan pasca-putusan, di mana Peradilan Agama cenderung pasif, sehingga hak nafkah anak yatim seringkali tidak terpenuhi secara berkelanjutan karena minimnya monitoring terhadap harta anak. Secara keseluruhan. KHI dan Peradilan Agama telah meletakkan dasar hukum yang valid. Namun, perlindungan hukum akan menjadi lebih optimal jika Peradilan Agama memperkuat peran pengawasan proaktif dan Mahkamah Agung menyeragamkan panduan prosedural untuk mengatasi kesenjangan antara norma hukum dan realitas implementasi di lapangan. DAFTAR PUSTAKA