Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Vol 1. No 3. Maret 2021. Page 82-85 ISSN 2723-1674 (Media Onlin. PPH Final Bagi UMKM di Kecamatan Medan Sinembah Yuni Shara1. Debbi Chyntia Ovami2 . Junita Putri Rajana Harahap3 Fakultas Ekonomi. Akuntansi. Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah. Medan. Indonesia Email: 1,*yunishara146@gmail. com, 2 debbichyntia@gmail. com , 3ririeharahap87@gmail. AbstrakOePengabdian pada masyarakat ini bertujuan agar para pelaku usaha memiliki pengetahuan mengenai PPH Final untuk UMKM seperti cara pendaftaran, perhitungan tarif, kapan dikenakan dan pelaporannya. Metode yang diterapkan adalah klasikal dan individual. Metode pendekatan ini dalam bentuk ceramah dan praktek. Pendekatan individual dilakukan pada saat praktek berupa perhitungan penghasilan sampai pelaporan PPH Final. Lokasi pengabdian ini adalah Desa Medan sinembah kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Hasil dari kegiatan ini, para pelaku usaha UMKM dapat memperhitungkan, membayarkan PPH Final dan melaporkan laporan Pajaknya dengan baik dan tepat waktu dan lebih mensejahterakan kehhidupan keluarga di desa Medan Sinembah. Kata Kunci: Pajak. UMKM. PPH Final. Pengusaha. Wajib Pajak AbstractOeCommunity service aims to make the business community have knowledge about the Final PPH for UMKM such as how to register, calculate the tariff, when to apply and report it. The method applied is classical and individual. This approach method in the form of lectures and practice. Individual approach is carried out during practice in the form of income calculation until the final PPH reporting. The location of this service is Medan Sinembah Village. Tanjung Morawa Sub-district. Deli Serdang Regency. SUMATERA UTARA. As a result of this activity. UMKM entrepreneurs can calculate, pay the final PPH and report their tax reports properly and on time and improve the welfare of family life in the village of Medan Sinembah. Keywords: Tax. UMKM (Micro. Small. Medium Enterprise. Enterpreneur. Taxpayer PENDAHULUAN Perekonomian Indonesia didominasi oleh kegiatan usaha berbasis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pada tahun 2018, jumlah UMKM adalah 64,2 juta atau 99,99% dari total jumlah pelaku usaha Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM mencapai 117 juta tenaga kerja yang merupakan 97% dari daya serap tenaga kerja Sedangkan kontribusi usaha kecil, menengah dan mikro terhadap perekonomian nasional sebesar 61,1%, dan sisanya 38,9% merupakan kontribusi pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya 5. 550 atau 0,01% dari jumlah keseluruhanpelaku usaha. Dengan jumlah UMKM yang relatif tinggi, seharusnnya pendapatan pemerintah atas pajak UMKM seharusnya lebih tinggi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 UU KUP yang mengatur bahwa pajak yang menjadi utang orang perseorangan atau masyarakat. Kontribusi wajib negara kepada negara adalah entitas yang wajib menurut undang-undang dan tidak akan menerima kompensasi secara langsung, tetapi digunakan untuk kepentingan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self assessment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor, dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dibayarkan. Khususnya bagi UMKM pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PP. Final menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018. Pada dasarnya PP 23 Tahun 2018 mengatur pengenaan PPh Final Pasal 4 Ayat . bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto . sampai dengan 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun pajak. PP tersebut mencabut PP Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berlaku selama lima tahun sejak pemberlakuannya 1 Juli 2013. Adapun pokok-pokok perubahannya adalah sebagai berikut: Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun. Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi. Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun. Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Penurunan tarif tersebut agar mendorong untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan adanya penetapan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahanya agar lebih meningkat lagi, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki jumlah peredaran usaha (UMKM) tertentu untuk jangka waktu tertentu, dan memberikan keadilan yang lebih. Yuni Shara. Copyright A 2021. JRESPRO | Page 82 Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Vol 1. No 3. Maret 2021. Page 82-85 ISSN 2723-1674 (Media Onlin. Desa Medan Sinembah adalah satu desa yang ada di kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Desa Medan Sinembah yang memiliki 9 dusun dan terdiri dari 1689 kepala keluarga. Masyarakat desa Medan Sinembah bermata pencaharian umumnya sebagai pengerajin kerajinan rumah tangga. Desa medan Sinembah ini terdapat beragam macam industri mikro kecil dan menengah. Gambar 1. Kantor kepala desa Medan Sinembah Gambar 2. Lokasi Desa Medan Sinembah Permasalahan yang terjadi adalah Masyarakat hanya fokus kepada bagaimana cara mengembangkan usaha industry mikro, tetapi mengabaikan laporan perpajakan dari usaha tersebut. Berdasarkan permasalahan tersebut, perlu diadakan kegiatan pelatihan bagi pelaku usaha kecil dalam hal pemehaman atas PPH Final UMKM. Sosialisasi PPH final yang ditawarkan berupa pemahaman atas perhitungan, pembayaran dan pelaporan. Metode ini diharapkan akan mudah diserap, dan dalam penyampaiannya lebih mudah serta dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. METODE PELAKSANAAN Alternatif pemecahan masalah dalam permasalahan mitra dilakukan pendampingan dengan dua pendekatan, yakni pendekatan klasikal dan individual. Pendekatan klasikal dilakukan pada saat penyampaian materi PPH Final UMKM. Pendekatan individual dilakukan pada saat praktek, yaitu simulasi perhitungan PPH Final. Untuk itu, metode yang akan dilakukan adalah: Ceramah Peserta diberikan motivasi agar memiliki kemauan untuk menggunakan PPH Final dalam kegiatan bisnisnya. Selain itu, peserta diberikan materi gambaran umum tentang perntingnya PPH Final untuk UMKM. Gambar 1. Pemaparan materi oleh Narasumber Yuni Shara. Copyright A 2021. JRESPRO | Page 83 Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Vol 1. No 3. Maret 2021. Page 82-85 ISSN 2723-1674 (Media Onlin. Gambar 2. Antusias Peserta mengikuti kegiatan . Praktek Peserta pelatihan diberikan kesempatan untuk mendiskusikan permasalahan pemahaman Peserta pelatihan diberikan kesempatan untuk mendiskusikan permasalahan yang berkaitan dengan PPH Final yang selama ini Selanjutnya peserta melakukan simulasi tentang PPH Final mulai daripembuatan NPWP sampai pelaporan SPT. Partisipasi Mitra dalam Pelaksanaan Program Dalam program ini untuk hal-hal yang bersifat prinsip akan dilakukan pendekatan konsultatif terhadap mitra. Partisipasi mitra dalam program PKM meliputi : Mitra sebagai penyedia tempat untuk penyelenggaraan kegiatan sosialisasi yaitu bertempat di Desa Medan Sinembah kecamatan Tajung Morawa Kabupaten Deli Serdang Mitra berperan sebagai peserta sosialisasi dan aktif berperan dalam kegiatan diskusi / tanya jawab Mitra terlibat secara keseluruhan dalam program PKM meliputi perumusan permasalahan, perencanaan program, penjadwalan kegiatan, pelaksanaan program hingga tahap evaluasi kegiatan. Mitra akan diminta pendapat-pendapatnya serta akan diberitahu atau diluruskan pendapat yang keliru atau Selanjutnya akan dilakukan pendekatan partisipatif, dimana bersama mitra membahas tentang permasalahan, mencari alternatif pemecahan masalah, kemudian akan membuat keputusan secara bersamasama. Monitoring dan Evaluasi Tabel 1. Monitoring dan Evaluasi No. Program Sosialisasi Pengenalan kegunaan dan manfaat laporan keuangan Indikator Pemahaman pelaku usaha mengenai kegunaan dan manfaat PPH Final UMKM Kriteria Peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai PPH Final UMKM Sosialisasi jenis Ae jenis Perpajakan bagi UMKM Pemahaman pelaku usaha mengenai jenis Perpajakan UMKM Peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai jenis perpajakan untuk UMKM Pelatihan pemahaman PPH Final UMKM berupa pembayaran dan Keterampilan pelaku usaha dalam menahami PPH Final berupa pembayaran dan Peningkatan Keterampilan pelaku usaha dalam memahami PPH Final berupa perhitungan, pembayaran dan pelaporan Instrumen Observasi Wawancara Observasi Wawancara Observasi Wawancara Seluruh kegiatan diketahui dan dimonitor oleh pihak Desa dan dilakukan evaluasi terhadap kinerja dari pelaku usaha. Monitoring evaluasi akan dilakukan secara langsung ke lokasi. Evaluasi kegiatan ini akan dilakukan upgrading dan updating ilmu jika diperlukan. Adapun monitoring dan evaluasi program secara keseluruhan akan dilakukan oleh tim dari LPPM UMN Al Washliyah. Yuni Shara. Copyright A 2021. JRESPRO | Page 84 Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Vol 1. No 3. Maret 2021. Page 82-85 ISSN 2723-1674 (Media Onlin. Keberlanjutan Program Setelah keseluruhan program selesai dilaksanakan, maka penting untuk direncanakan keberlanjutan program Adapun keberlanjutan program di lapangan setelah kegiatan PKM selesai dilaksanakan adalah monitoring pemahaman PPH Final berupa pemahaman mengenai Perhitungan, pembayaran dan pelaporan yang dilakukan oleh pelaku usaha Desa Medan Sinembah. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan di Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini disambut dengan baik oleh Kepala Desa, aparat desa dan para pelaku usaha didaerah tersebut. Kegiatan pengabdian ini dimulai dari persiapan: pengadaan sekaligus penggandaan modul, sosialisasi program, penentuan lokasi, waktu dan tempat kegiatan dan kegiatan inti yakni pengelolaan keuangan sederhana bagi pelaku usaha. Para peserta sangat antusias dalam kegiatan ini, hal ini dibuktikan dengan peserta yang menghadiri pengabdian sebanyak 30 orang ibu-ibu dan pelaku usaha. Dimana pengabdi hanya menargetkan 15 orang yang datang dalam kegiatan pengabdian tersebut. Dalam pengabdian masyarakat, pelaku usaha kecil ini masih belum mengetahui dan memahami PPH Final UMKM terutama dari perhitungan. Pembayaran dan Pelaporan. Pelaku usaha tersebut tidak pernah mendengar istilahAeistilah Perpajakan yang terdapat dalam pelaporan perpajakan seperti SPT. PPH Final, dan NPWP. Kemudian pelaku usaha kecil selama ini hanya mempunyai NPWP tetapi blm patuh dan taat akan perpajakannya. Selama ini para pelaku usaha banyak yang belum mengetahui kewajiban perpajakan UMKMnya dikarenakan kurangnya sosialisasi perpajakan. Hasil pengabdian kepada masyarakat yang sudah dilakukan, yaitu : Timbulnya motivasi dan kesadaran diri dari para pelaku usaha kecil, bahwasanya PPH Final UMKM itu sangat penting yaitu dimulai dariperhitungan, pembayaran dan pelaporan. Pemahaman para pelaku usaha kecil terhadap istilah Ae istilah PPH Final UMKM yang terdapat didalam SPT. PPH Final, dan NPWP. Pemahaman para pelaku usaha kecil terhadap PPH Final yang dikenakan. Pendaftaran NPWP bagi UMKM. Pengkukuhan sebagai PKP. Pengukuhan sebagai UMKM. Mengenai penurunan tarif yang semula 1% menjadi 5%. Perhitungan PPH Final UMKM. Pembayaran PPH Final UMKM dan bagaimana pelaporan perpajakannya. Kegiatan pelatihan ini tidak hanya satu arah, tetapi terjadi dua arah dengan adanya sesi diskusi. Diskusi berlangsung setelah penyampaian materi dengan tertib dan terarah. KESIMPULAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di Desa Medan Sinembah kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang telah berjalan dengan lancar dan para pelaku usaha kecil sangat antusias terhadap kegiatan tersebut. Kegiatan ini menambah motivasi, wawasan dan pemahaman mengenai PPH Final UMKM kedepannya. Selain itu para pelaku usaha dituntut untuk disiplin dan komitmen dalam pembuatan laporan keuangan yang sistematis dan sesuai dengan standar yang berlaku sehingga usaha tersebut mendapatkan bantuan dana dari pihak ketiga. REFERENCES