Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Penyuluhan Hukum Tentang Akibat Dari Perkawinan Siri Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dalam Studi Kasus Di Kelurahan Kalibaru Zahra Nadya Ayunamia,1 Putri Mutiara Sarifatul Indah,2 Kartika Febiola, 3 Puspa Dewi Laras Ati,4 Anindea Pangesti Putri Prananti,5 Sagita Berliana, 6 Bela Lisba, 7 Ghina Rahmadina Shaleha. Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia Email : zahranadyaayunamia@gmail. com, 1 mutiarap078@gmail. com, 2 krtkafebiola4@gmail. puspalarasati851@gmail. com, 4 anindeapangesti1@gmail. com, 5 sagitaberlianayuliasti@gmail. com, 6 Bela2lisba@gmail. com, 7 ghinars31@gmail. *Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 19 Juni 2025 Direvisi 20 Juni 2025 Disetujui 25 Juni 2025 Dipublikasi 30 Juni 2025 Abstrack: This study aims to analyze the implementation of legal counseling regarding the legal consequences of unregistered . marriages based on Law Number 1 of 1974 and to assess the level of public understanding in Kalibaru Urban Village regarding the importance of marriage registration. A descriptive qualitative approach with a case study method was employed. Data were collected through in-depth interviews, participatory observation, and documentation. The findings reveal that the legal counseling programs provided by the local government and partner institutions remain formalistic and fail to address the socio-cultural roots of unregistered marriage practices. The content delivery tends to be one-way and lacks adaptation to the communityAos legal literacy. While some residents have begun to understand the significance of formal marriage registration, resistance persists due to strong customary norms and limited access to affordable civil registration services. The study recommends the development of more participatory, contextsensitive, and dialogical legal education models to enhance the effectiveness of public legal awareness programs. Kata kunci: Penyuluhan Hukum. Perkawinan Siri. Pencatatan Perkawinan. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penyuluhan hukum mengenai akibat dari perkawinan siri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta mengevaluasi sejauh mana pemahaman masyarakat Kelurahan Kalibaru terhadap pentingnya pencatatan perkawinan. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh pihak kelurahan dan lembaga mitra masih Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 4. Nomor 1. Juni 2025, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/m6tsj295 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 bersifat formalistik dan belum menyentuh akar persoalan sosial budaya yang menyebabkan maraknya praktik perkawinan siri. Materi penyuluhan cenderung bersifat satu arah dan tidak disesuaikan dengan latar belakang pemahaman hukum masyarakat setempat. Meskipun sebagian masyarakat mulai memahami pentingnya pencatatan perkawinan, resistensi tetap terjadi karena kuatnya pengaruh norma adat dan minimnya akses terhadap layanan pencatatan yang terjangkau. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan penyuluhan hukum yang lebih partisipatif, komunikatif, dan berbasis pada konteks sosial lokal untuk meningkatkan efektivitas program penyadaran hukum di masyarakat. A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Perkawinan merupakan institusi fundamental dalam struktur sosial dan hukum suatu negara, karena menyangkut pengakuan negara terhadap hubungan hukum antara dua individu yang membentuk keluarga. Di Indonesia, tata hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara tegas mewajibkan pencatatan setiap perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat . Ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki implikasi yuridis yang signifikan, terutama dalam hal perlindungan hak-hak perempuan dan anak. 1 Namun demikian, dalam praktik sosial, terdapat deviasi yang cukup massif, yaitu masih maraknya praktik perkawinan siri perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan dalam institusi pencatatan sipil negara. Kondisi ini menggambarkan adanya ketimpangan antara hukum normatif dan realitas sosiologis di lapangan. Perkawinan siri seringkali dilakukan karena faktor budaya, ekonomi, rendahnya literasi hukum, hingga akses yang terbatas terhadap layanan hukum dan administrasi negara. Dalam konteks Kelurahan Kalibaru, fenomena ini muncul sebagai bentuk adaptasi sosial masyarakat berpenghasilan rendah yang memandang pencatatan perkawinan sebagai beban administratif, bukan sebagai instrumen perlindungan Padahal, absennya pencatatan resmi menyebabkan status hukum istri dan anak menjadi tidak jelas di mata hukum negara, yang pada akhirnya menimbulkan kerentanan hukum, khususnya dalam aspek hak waris, keperdataan anak, hingga akses terhadap layanan sosial dan administratif. Ketiadaan pencatatan juga menimbulkan persoalan serius dalam konteks keadilan substantif. Perempuan sebagai pihak yang paling terdampak dalam praktik perkawinan siri, seringkali tidak memiliki perlindungan hukum ketika terjadi perceraian, penelantaran, atau kekerasan dalam rumah tangga. Demikian pula, anak yang lahir dari perkawinan siri kerap menghadapi stigma sosial dan hambatan administratif seperti sulitnya memperoleh akta kelahiran, yang berakibat sistemik terhadap akses pendidikan dan perlindungan negara. Fenomena ini menunjukkan bahwa perkawinan siri bukan semata-mata persoalan agama atau pilihan individu, tetapi merupakan isu struktural yang berkaitan erat dengan kesenjangan Indrawati. , & Sasmita. Penyuluhan Hukum Dampak Perkawinan Siri dalam Kehidupan Masyarakat di Desa Balingasal. Jurnal Dedikasi Hukum, 2. : 15. Syamdan. , & Purwoatmodjo. Aspek Hukum Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya. Notarius, 12. : 112. Zahra Nadya Ayunamia, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 hukum dan sosial. 3 Dalam kerangka tersebut, penyuluhan hukum menjadi instrumen strategis negara untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum dengan kesadaran hukum masyarakat. Penyuluhan hukum bukan sekadar transmisi informasi, melainkan bagian dari transformasi sosial yang menekankan pemberdayaan masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya dalam struktur hukum negara. Studi kasus di Kelurahan Kalibaru menjadi relevan untuk mengkaji efektivitas penyuluhan hukum dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat terkait risiko dan dampak dari perkawinan siri. Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan mampu memberikan kontribusi kritis terhadap wacana penegakan hukum masyarakat serta perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika hukum keluarga di Indonesia. METODE Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis studi kasus, guna memperoleh pemahaman mendalam mengenai praktik perkawinan siri dan efektivitas penyuluhan hukum di Kelurahan Kalibaru. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti menggali realitas sosial, persepsi masyarakat, serta dinamika implementasi hukum secara kontekstual, yang tidak dapat diukur hanya melalui angka 4 Lokasi penelitian dipilih di Kelurahan Kalibaru. Kota Bekasi, dengan mempertimbangkan latar sosial ekonomi masyarakat yang cukup kompleks dan tingkat kesadaran hukum yang masih rendah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui tiga cara utama, yaitu wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan Keabsahan data diuji melalui teknik triangulasi sumber dan metode, yakni dengan membandingkan data hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode penelitian ini memberikan keleluasaan kepada peneliti untuk memahami realitas sosial secara utuh dan kontekstual, namun di sisi lain tidak bermaksud untuk melakukan generalisasi luas. Oleh karena itu, hasil penelitian ini lebih ditujukan sebagai potret lokal yang bisa menjadi dasar untuk pengembangan kebijakan penyuluhan hukum di wilayah lain dengan karakteristik serupa. ANALISIS SITUASI Masyarakat Kelurahan Kalibaru umumnya memiliki pemahaman yang sangat terbatas mengenai status hukum perkawinan dalam perspektif negara. Mayoritas warga menganggap bahwa jika sebuah perkawinan telah sah secara agama dihadiri wali, saksi, dan memenuhi rukun nikah maka tidak ada lagi kewajiban hukum lainnya yang harus dipenuhi. Dalam pandangan mereka, pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Dinas Kependudukan hanyalah prosedur administratif belaka yang tidak berdampak langsung terhadap keabsahan perkawinan itu sendiri. Dalam praktiknya, banyak pasangan yang memilih melakukan perkawinan siri karena alasan ekonomi . enghindari biaya mahar dan pest. , tekanan sosial . ernikahan kedu. , atau semata-mata karena ketidaktahuan bahwa pencatatan memiliki konsekuensi Arsyad. Evolusi Problem Sosial Nikah Siri: Rekonseptualisasi Hukum Perkawinan dalam Islam. Jurnal Sipakalebbi, 4. , 306Ae331. Tahir. Gassing. Abubakar. , & Salenda. Faktor-faktor Penyebab Nikah Siri di Sulawesi Barat. Diskursus Islam, 5. , 283Ae302. Penyuluhan Hukum Tentang Akibat Dari Perkawinan Siri Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 hukum penting. 5 Anak-anak yang lahir dari perkawinan siri di Kelurahan Kalibaru juga kerap mengalami kesulitan administratif, terutama dalam hal pembuatan akta kelahiran, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan BPJS. Namun, ironisnya, sebagian besar warga tidak mengaitkan kesulitan-kesulitan tersebut dengan pencatatan resmi pernikahan mereka. SOLUSI DAN LUARAN Pelaksanaan penyuluhan hukum di Kelurahan Kalibaru dilakukan dengan pihak berwenang dan Mahasiswa KKN. Kegiatan ini biasanya berlangsung dalam bentuk sosialisasi di balai warga, penyebaran leaflet atau materi elektronik, serta dialog kelompok kecil sebagai upaya menggugah kesadaran hukum masyarakat. Model yang digunakan berupa narasumber dengan durasi pendek . Ae2 ja. adanya tanya jawab Materi yang disampaikan umumnya fokus pada definisi nikah siri dan dasar hukum pencatatan menurut UU No. 1/1974, namun minim pengayaan kasus konkret serta strategi komunikasi yang relevan dengan konteks lokal. 6 Kurangnya interaktivitas menyebabkan warga hanya menerima informasi secara pasif, tanpa memahami secara jauh konsekuensi hukum riil dalam kehidupan mereka. Dari dokumen kegiatan, tampak bahwa modul penyuluhan hanya mencantumkan kutipan Pasal 2 UU No. 1/1974 dan daftar sanksi administrasi tanpa dilengkapi ilustrasi kasus nyata. Akibatnya, masyarakat di Kelurahan Kalibaru mengalami kesulitan membandingkan antara norma hukum positif dan praktik yang sejak lama menjadi bagian dari kehidupan sosial mereka. Hambatan struktural turut mempersulit pencatatan pernikahan jarak ke KUA yang cukup jauh, biaya transportasi, dan prosedur administrasi yang dianggap rumit. Meskipun ada peningkatan pengetahuan dasar terlihat dari pertanyaan warga mengenai akta nikah dan hak anak belum tampak perubahan signifikan dalam tindakan nyata, seperti peningkatan jumlah permohonan nikah siri yang diisbat atau pengurusan pencatatan. Berdasarkan hasil penuluhan hukum mengenai bahayanya dan dampak negative dari tawuran, maka luaran yang dihasilkan adalah: Pertama, siswa/siswi SMPN 5 Babelan yang telah mengikuti penyuluhan hukum mengenai bahayanya tawuran telah mengetahui dan memahami apa saja pengaturan dari tindakan tawuran dan dampak yang dihasilkan sangat berpotensi merusak masa depan. Kedua, penyuluhan ini hendaknya terus dilakukan untuk memberikan edukasi kepada remaja di Desa Kedung Jaya agar mereka mengetahui dan paham tentang pentingnya ketertiban dan keamanan lingkungan yang bebas dari Tindakan tawuran. Ketiga, perlunya membangun sinergitas akademisi, mahasiswa dengan warga agar masyarakat memperoleh edukasi mengenai ketertiban dan keamanan lingkungan agar dapat menghindari terjadinya tawuran yang dilakukan oleh remaja. Hanifah. Erlina. Faiza. , & Suci M. Hukum Nikah Siri Berdasarkan Sistem Hukum di Indonesia (Penyuluhan Hukum di Desa Hilir Mesji. Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia, 2. , 75Ae87 Indrawati. , & Sasmita. Penyuluhan Hukum Dampak Perkawinan Siri dalam Kehidupan Masyarakat di Desa Balingasal. Jurnal Dedikasi Hukum, 2. : 68. Zahra Nadya Ayunamia, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Setelah dilakukan kegiatan penyuluhan hukum, mulai tampak adanya pergeseran pemahaman dan sikap, meskipun belum sepenuhnya merubah praktik. Dalam beberapa sesi penyuluhan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dan mahasiswa KKN, masyarakat diperkenalkan dengan isi Pasal 2 ayat . UU No. 1 Tahun 1974, serta dijelaskan secara konkret konsekuensi dari perkawinan yang tidak dicatat secara Salah satu contoh yang cukup menggugah adalah ketika fasilitator hukum memaparkan kasus seorang janda siri yang tidak bisa menuntut warisan, serta anak hasil nikah siri yang tidak diakui sebagai ahli waris dalam pengadilan. Warga Kalibaru, khususnya kaum ibu, menunjukkan respons yang lebih terbuka dan kritis terhadap informasi baru tersebut. Beberapa dari mereka mengaku baru mengetahui bahwa pernikahan yang tidak dicatat bisa berdampak pada hilangnya hakhak hukum sebagai istri dan anak, termasuk hak atas nafkah, harta bersama, hingga Sebagian warga bahkan mulai berkonsultasi kepada petugas kelurahan untuk mengurus isbat nikah atau mendaftarkan perkawinan mereka secara resmi. Namun demikian, penyuluhan ini belum sepenuhnya mengubah praktik sosial di tingkat akar Masih terdapat resistensi, terutama dari pihak laki-laki atau tokoh adat yang berpandangan bahwa pencatatan negara merupakan bentuk AuintervensiAy terhadap Selain itu, terdapat pula kendala teknis seperti ketidaktahuan prosedur, biaya transportasi ke KUA, serta kekhawatiran terhadap sanksi administratif atau sosial ketika mengakui bahwa pernikahannya belum dicatat. Tabel 1. Harapan Perubahan Kondisi Sebelum dan Sesudah Penyuluhan tentang Perkawinan Siri No. Unsur Akibat Hukum mengenai Perkawinan Siri Kerentanan Perempuan dan Anak Pra Penyuluhan Pasca Penyuluhan Belum menyadari Menjadi lebih paham konsekuensi hukum dari mengenai landasan hukum perkawinan siri, seperti tidak perkawinan di Indonesia adanya akta nikah yang sah (UU secara negara, implikasi Perkawinan No. 1 Tahun terhadap hak 1974 dan kompilasi waris, hak anak, dan hak Hukum Isla. , pentingnya pencatatan perkawinan, serta risiko dan konsekuensi hukum dari perkawinan siri. Perempuan dan anakanak Terjadi peningkatan yang terlibat dalam kesadaran untuk perkawinan siri seringkali melindungi hak-hak berada dalam posisi rentan perempuan dan anak, karena tidak adanya sehingga mereka tidak lagi perlindungan hukum yang menjadi pihak yang Ini bisa berujung pada dirugikan akibat praktik penelantaran, kesulitan perkawinan siri. Ini dalam mengurus termasuk dorongan untuk administrasi kependudukan mencatatkan perkawinan anak, dan minimnya demi kepastian hukum kepastian hak. bagi semua pihak Penyuluhan Hukum Tentang Akibat Dari Perkawinan Siri Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Respon Dan Pemahaman Masyarakat Terhadap Pentingnya Pencatatan Perkawinan: Pencatatan perkawinan merupakan hal yang sangat esensial dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang Banyak warga yang masih memandang bahwa selama rukun dan syarat nikah telah terpenuhi secara agama, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara Pandangan seperti ini menyebabkan pencatatan negara tidak dianggap sebagai sesuatu yang mendesak, terutama dalam komunitas-komunitas dengan tingkat pendidikan hukum yang rendah atau di mana norma adat dan agama sangat 7 Dalam diskusi yang berkembang di masyarakat, terdapat kesadaran yang mulai muncul bahwa pencatatan perkawinan memiliki implikasi hukum yang Beberapa warga, terutama perempuan, menunjukkan kekhawatiran terhadap status hukum mereka dalam perkawinan tidak tercatat. Hal ini muncul dari pengalaman konkret, seperti kesulitan memperoleh akta kelahiran untuk anak, hambatan administratif saat mengakses layanan publik (BPJS, sekola. , atau bahkan ketidakmampuan menuntut hak nafkah maupun warisan setelah perceraian atau kematian pasangan. Pengalaman empirik tersebut menjadi pemicu internal yang memperkuat kesadaran akan pentingnya status hukum formal dari suatu perkawinan. Respons masyarakat juga sangat bergantung pada cara penyampaian informasi. Ketika materi pencatatan perkawinan disampaikan menggunakan pendekatan legalistik yang formal dan abstrak, warga cenderung pasif atau bahkan menolak. Sebaliknya, penyampaian yang kontekstual dengan bahasa yang sederhana, menggunakan contoh nyata dari lingkungan sekitar, serta diberikan oleh tokoh masyarakat yang dipercaya jauh lebih diterima dan membuka ruang diskusi yang lebih hidup. Pemahaman masyarakat Kalibaru terhadap pencatatan perkawinan dapat dikatakan berada dalam tahap transisi antara kesadaran konseptual dan resistensi Proses ini mencerminkan bahwa penyuluhan hukum tidak cukup hanya menyampaikan informasi hukum, tetapi juga perlu memperkuat jembatan antara norma hukum dan kebutuhan riil masyarakat. Dalam hal ini, penyuluhan hukum yang diintegrasikan dengan layanan bantuan hukum, pendekatan kultural, dan fasilitasi administratif akan lebih efektif dalam mendorong warga untuk mencatatkan perkawinan mereka secara resmi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian oleh Mahasiswa KKN Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang dilakukan di Kelurahan Kalibaru, dapat disimpulkan bahwa implementasi penyuluhan hukum mengenai akibat hukum dari perkawinan siri masih bersifat formalistik dan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan sosial masyarakat. Bentuk kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh lembaga kewenangan dan mahasiswa KKN Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Umumnya masih mengandalkan pendekatan sosialisasi satu arah dengan konten normatif, melakukan strategi komunikasi yang kontekstual dan partisipatif. Penyampaian materi masih Rodliyah. Pencatatan Pernikahan dan Akta Nikah Sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Ilmu Hukum. Zahra Nadya Ayunamia, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 terfokus pada aspek yuridis normatif dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, khususnya Pasal 2 ayat . Adapun respons masyarakat terhadap penyuluhan hukum menunjukkan adanya kesadaran yang mulai tumbuh terhadap pentingnya pencatatan Warga Kelurahan Kalibaru, terutama kelompok perempuan, mulai memahami bahwa perkawinan yang tidak dicatat dapat menimbulkan kerugian hukum, baik bagi istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Namun, peningkatan pemahaman ini belum secara otomatis mengubah perilaku hukum masyarakat karena masih dihadapkan pada berbagai kendala, seperti keterbatasan ekonomi, ketidaktahuan prosedur, resistensi budaya, serta jarak akses ke lembaga pencatatan resmi. Dengan demikian, penyuluhan hukum di Kelurahan Kalibaru telah berperan dalam menumbuhkan kesadaran hukum awal, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui metode yang lebih komunikatif, kolaboratif, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Gambar 1. Pembukaan Penyuluhan oleh DPL Kelompok ibu Dr. Lia Salsiah. SH. ,M. Gambar 2. Pemaparan Materi tentang Akibat dari Perkawinan Siri oleh ibu Dr. Elfirda Ade Putri. Penyuluhan Hukum Tentang Akibat Dari Perkawinan Siri Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Gambar 3. Foto Bersama Kelompok 3 Tim KKN dan Warga Masyarakat Kelurahan Kalibaru. Kota bekasi UCAPAN TERIMA KASIH Kami selaku kelompok KKN Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dari Kelompok 3 KKN di Kelurahan Kalibaru mengucapkan puji syukur dan terimakasih yang tak terhingga kepada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Ibu Dr. Lia Salsiah. SH. Kn sebagai Dosen Pembimbing Lapangan. Ibu Dr. Elfirda Ade Putri. SH. MH sebagai narasumber, perwakilan pengurus dari Kelurahan Kalibaru beserta warga masyarakat yang telah hadir dan menyempatkan untuk berpartisipasi dalam acara penyuluhan hukum dengan tema AuAkibat dari Perkawinan Siri berdasarkan Hukum Positif IndonesiaAy. Semoga ilmu yang telah disampaikan bermanfaat bagi kita semua. DAFTAR PUSTAKA