Pemikiran Adiwarman Karim Tentang Jual Beli Online Dalam Menggunakan Akad As-Salam Gini Gaussian1 Mirawati2 STAI Al Musaddadiyah Garut gausian@stai-musaddadiyah. 1815@stai-musaddadiyah. DOI : 10. 37968/jhesy. Abstrak Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual, spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati diawal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka secara Jual beli salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan. Hal ini berdasarkan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran. Masalah yang akan diteliti adalah bagaimana pemikiran Adiwarman Karim tentang konsep jual beli online menggunakan akad as-salam? Bagaimana keuntungannya? Serta bagaimana analisa ekonomi Islam terhadap pemikiran adiwarman karim tentang jual beli online menggunakan akad assalam? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemikiran Adiwarman Karim tentang konsep jual beli online dalam menggunakan akad as-salam. Kemudian mengetahui bagaimana keuntungannya dan bagaimana analisa ekonomi islam terhadap pemikiran Adiwarman Karim tentang jual beli online menggunakan akad as-salam. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan . ibrary researc. dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian tersebut yaitu: . Menurut Adiwarman Karim akad assalam mempunyai fleksibilitas untuk mencakup kebutuhan masyarakat di berbagai sektor. Keuntungan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang pembeli butuhkan dan pada waktu yang diinginkan. Dalam ekonomi Islam praktek jual beli harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam yakni orang yang melakukan akad harus telah agil baligh . adah balig. Kata Kunci : Adiwarman Karim. Jual Beli Online. Akad As-Salam Abstract Salam contract is a sales contract of ordered goods between the buyer and the seller, where the specifications and prices of the ordered goods must be agreed upon at the beginning of the contract, while the payment is made upfront in full. Salam contract is a permissible sales contract based on evidence found in the Quran. The problem to be examined is Adiwarman Karim's perspective on the Hak Cipta . 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Gaussian dan Mirawati Jurnal Jhesy Vol. No. concept of online sales using the salam contract, its benefits, and the analysis of Islamic economics towards Adiwarman Karim's perspective on online sales using the salam contract. The objective of this research is to understand Adiwarman Karim's perspective on the concept of online sales using the salam contract, to identify its benefits, and to analyze Islamic economics towards Adiwarman Karim's perspective on online sales using the salam contract. The research method used is library research and a qualitative approach. The results of the research are as follows: . According to Adiwarman Karim, the salam contract has flexibility to meet the needs of society in various sectors. The benefit is acquiring goods according to the buyer's needs and at the desired . In Islamic economics, the practice of buying and selling must comply with the conditions stipulated in Islamic law, namely that the contracting parties must be legally competent . Keywords: Adiwarman Karim. Online Sales. Salam Contract Pendahuluan Muamalah memang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Aktivitas jual beli menggambarkan terjadinya hubungan sosial antara manusia. Jual beli dalam prakteknya ada dua macam yaitu jual beli secara langsung dan jual beli tidak langsung. Jual beli secara langsung contohnya jual beli tradisional seperti dipasar tradisional dan mini market, sedangkan aktivitas jual beli secara tidak langsung dapat dilakukan dengan menggunakan gadget atau telepon pintar. Dimasa ini jual beli tidak hanya dapat dilakukan di pasar atau di mini market saja. Pembeli dapat melakukan jual beli dimana dan kapan saja, misalnya jual beli secara online, dimana pembeli dan penjual tidak dapat saling bertemu secara langsung, namun pembeli dapat langsung memilih barang yang dibutuhkan dalam bentuk pemesanan, tetapi barang yang diperjualbelikan tersebut hanya ditunjukkan dalam bentuk gambar yang dilengkapi dengan harga dan spesifikasi dari barang tersebut. Jual beli pesanan dalam fiqih Islam disebut dengan baAoi as-salam yang menyerahkan suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang cirri-cirinya jelas dengan membayar modal lebih awal sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari. Sebagaimana jual beli, dalam akad salam harus dipenuhi rukun dan syaratnya. (Mardani, 2. Jual beli salam hukumnya sah jika dilakukan sesuai dengan memperhatikan ketentuan yang sudah disepakati pada waktu transaksi dilakukan, baik kualitas barang, kuantitas barang, harga dan waktu penyerahan barang meskipun dilihat dari satu aspek, barang yang diperjualbelikan tidak ada pada saat transaksi, namun pada jual beli salam barang yang diperjualbelikan jelas baik kualitas ataupun kuantitasnya. (Nasrun, 2. Di Indonesia jual beli online dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer, telpon pintar . mart-phon. , tablet dan berbagai gadget lainnya yang terkoneksi dengan internet. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Gaussian dan Mirawati Jurnal Jhesy Vol. No. Perkembangan tersebut mendorong masyarakat untuk memaksimalkan fasilitas dan fitur teknologi yang dapat dengan mudah diakses oleh banyak orang, hal ini semakin memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dengan cepat, mudah dan hemat. Inovasi teknologi ditambah dengan globlalisasi bisnis dan makin cepatnya mobilitas modal akan menyebabkan terpangkasnya biaya biaya secara drastis. (Jusmaliani, 2. Berbisnis secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, bukan berarti tanpa masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada bisnis secara online. Terutama maslah yang berkaitan dengan tinggakat amanah kedua belah pihak, bisa jadi ada orang yang melakukan pembelian atau pemesanan, namun setelah barang dikirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa pembayaran. (A, 2. Metodologi Penelitian Berdasarkan pada latar belakang dan rumusan masalah, metode penelitian yang digunakan adalah metode Library reseach. lapangan studi kepustakaan . ibrary researc. mengumpulkan data di lapangan dengan menemukan data dari buku-buku yang peneliti butuhkan, agar mampu mendapatkan informasi yang tepat antara pada teori yang didapat sesuai praktek yang ada di lapangan. Hasil Penelitan Dan Pembahasan Secara spesifik menurut Adiwarman terdapat bentuk muamalah yang populer dalam jual beli syariah yaitu dengan akad as-salam. Akad as-salam merupakan jual beli pesanan suatu benda yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan atau memberi uang didepan secara tunai, barangnya diserahkan kemudian untuk waktu yang ditentukan. Menurut ulama syafiAoiyyah akad salam boleh ditangguhkan hingga waktu tertentu dan juga boleh diserahkan secara Secara lebih rinci salam didefenisikan dengan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang di kemudian hari . dvanced payment atau forward buying atau future sal. dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Dasar Hukum Jual Beli As-Salam Jual beli as-salam ini dibenarkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah: a AcEEA AEac aIN a NA a A aE aIA a a A EaaU a eI Oac eEA a e A UcIO Aa eEa eaO aN a aO eEOa eEae ac eOIa aE eI Ea UaU a eEa e na aE aO aaE OaA a AOeaOac aN Eac aOeIa aIIa eeO aa aaOa eI a eI aaO seI aEO a a sE acIA A a eOAU a eO aE Oa e aa eO aA a a aI eINA e AcEEa aacN aOaE Oa eA AC NA a A aA eO UN a eOA a AEa eO aN eE a acCA a AaOA a AaOA e AOeAUi a Aa eaI EaIa EacA e a eEOa eE a oee aO eEO eaI aE aE EacA a ca AEa eO aN eE a acC aO eEOaA a A a eI Oac aI acE N aaO Aa eEO eaI aE eE aO aEOacN a eEa a aeE aO e a e aN eaOA aA eOIa aIIA a A aN eOaO aeI aI eI a ca a aE aE oe eI Aa eaI Eac eI Oa aE eOIa a aEaO aeI Aa a a UE acO eI a a aI aI acI eI eaA ca A EA ca AEA AA aO Ue a eO aEaO Ue aEeOA a e Aa acE ae O aN aI a a caE a ae O aN aI eaEa e aO aO aaE OaA a A aN aa a a eI A a aA aN aa a aa aI aa eO a aO aaE aeAai aI eeO a eI a eEa eaONA a AA ca AcEEa aO a eC aO aI aEEA AEa eO aE eI aIa U a acaEA A a eIa NA a AeA a A U aA a A a a aE aN aE aE eI a eCA a A aNaa aO a e I eO a acaE ea a eeaO acaaEe a eI a aE eOIa a aA a A a U a aO ae eOIa aN a eOIa aE eI AaEaOA https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Gaussian dan Mirawati Jurnal Jhesy Vol. No. AcEEa a aE acaEA a A a ac EaaU acOaEA a aA aN eOU ia aO eaI a eAaEa eO Aa aIacN AA AcEE a a aO NA AcEEa a aOOaa aEca aIEa aI NA A eO U UC a aE eI a aOacCaO NA a aA a eEa eaON aa aO a e aN eeaO aa aaOa e a eI na aOaE OA A aE eO UIA a sA eaOA AuWahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah. Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah . , atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada . dua orang laki-laki, maka . seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi . ang ad. , agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik . tang it. kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan . ang demikia. , maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q. S Al-Baqarah:2:. Ibnu Abbas menyatakan, bahwa ayat tersebut di atas mengandung hukum jual beli assalam yang ketentuan waktunya harus jelas. Sabda Rasulullah:AuSiapa saja yang melakukan jual beli Salam (Sala. , maka lakukanlah dalam ukuran . tertentu, timbangan tertentu dan waktu tertentu. Ay (HR. Bukhari dan Musli. (Hasan, 2. Jual beli salam harus dinyatakan secara eksplisit . , baik secara lisan maupun tertulis, baik dimuat dalam akta autentik maupun akta dibawah tangan. Apabila jual beli salam tidak dinyatakan secara eksplisit, bisa jadi para pihak berselisih atau sengketa apakah perjanjian tersebut temasuk perjanjian jual beli biasa . atau termasuk jual beli khsusus. Apabila jual beli secara formal . erdasarkan dokume. termasuk perjanjian jual beli umum, sedangkan substansinya jual beli salam, terlahirnya potensi gharar karena jual beli aset atau barang yang belum wujud pada saat akad termasuk gharar. Sedangkan tidak wujudnya objek akad pada saat perjanjian dilakukan dalam akad jual beli salam tidak termasuk gharar. (Hasanudin, 2. Sebenarnya Al-Quran tidak scara langsung menunjukan istilah jual beli online, melalui akar kata yang diungkapkan sebanyak lebih lima puluh delapan kali, misalnya Al-QurAoan surat Al-Muzammil ayat 20. Al-Baqarah ayat 273. Ali-Imran ayat 156. An-NisaAo ayat 101, dan surat lainnya. (Saed, 2. Dalam hukum Islam ada dua jenis akad, yaitu https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Gaussian dan Mirawati Jurnal Jhesy Vol. No. Akad tabarruAo, yaitu akad yang diamaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata karena mengharapkan ridho dan pahala dari Allah SWT, sama sekali tidak ada unsur mencari AyreturnAy ataupun motif mencari keuntungan, misalnya Al-Qard. Akad tijara, yaitu akad yang dimaksud untuk mencari dan mendapatkan keuntungan di mana rukun dan syarat telah dipenuhi semuanya, misalnya murabahah, salam, istishna, ijarah, ijarah muntahiyah bittamlik, mudharabah, serta musyarakah. (Shomad, 2. Adiwarman mengatakan bahwa akad as-salam adalah kerjasama yang menuntut kepercayaan dan keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapat betul-betul akan merusak ajaran Islam. Ekonomi selalu didasarkan atas asumsi mengenai perilaku para pelaku ekonominya. Secara umum sering kali diasumsikan bahwa dalam pengambilan keputusan ekonomi, setiap pelaku harus berfikir, bertindak dan bersikap secara rasional. Ekonomi Islam merupakan representasi perilaku umat Muslim untuk melaksanakan ajaran Islam secara menyeluruh. Dalam hal ini, ekonomi Islam tidak lain merupakan penafsiran dan praktik ekonomi yang dilakukan oleh umat Islam yang tidak bebas dari kesalahan dan kelemahan. Jadi tujuan akhir ekonomi Islam adalah sebagaimana tujuan dari Islam itu sendiri, yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat melalui sutu tata kehidupan yang baik dan Inilah kebahagian yang hakiki yang diinginkan oleh setiap manusia, bukan kebahagian semu yang sering kali pada akhirnya justru melahirkan penderitaan dan Mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi manusia merupakan dasar sekali tujuan utama dari syariat Islam, karenanya juga merupakan tujuan ekonomi Islam. Dalam akad as-salam terdapat faktor-faktor yang harus ada dalam jual beli online yaitu: Pelaku . engelola barang pesana. Jelas bahwa rukun dalam akad jual beli online sama dengan rukun dalam akad jual-beli seperti biasa ditambah satu faktor tambahan, yakni nisbah keuntungan. Faktor pertama . kiranya sudah cukup jelas. Dalam akad as-salam, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal . , sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pengelola atau pelaksana usaha. Tanpa dua pelaku ini maka akad asSalam tidak ada. (Karim, 2. Persetujuan kedua belah pihak . jab qabu. Faktor kedua, yakni persetujuan kedua belah pihak, merupakan konsekuensi dari prinsip rela sama rela. Disini kedua belah pihak harus secara rela besepakat untuk mengikatkan diri dalam akad as-salam. Pembeli harus setuju dengan perannya untuk mengkontribusi dana, sementara penjual setuju dengan perannya untuk mengkontribusi kerja. Keuntungan Faktor yang ketiga yakni keuntungan adalah rukun yang khas dalam akad as-salam, yang ada dalam akad jual beli. Keuantungan ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Gaussian dan Mirawati Jurnal Jhesy Vol. No. oleh kedua belah pihak yang telah bersepakat antara penyedia jasa dan penjual yang memakai jasanya. Marketplace mendapatkan imbalan atas jasa penyedia toko online, sedangkan penjual mendapat keuntungan atas barang/produk yang terjual. inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak. Menurut Adiwarman Karim dalam jual beli baik offline atau online ada keuntungan yang diperoleh oleh kedua belah pihak, yaitu: keuntungan bagi pembeli . Jaminan mendapatkan barang Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang pembeli butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan. Keuntungan seperti ini bisa terjadi dalam kasus tertentu, seperti pada saat barang akan menjadi langka dan sulit didapat, tetapi pada saat itu justru dibutuhkan orang. Maka pembeli yang sudah melakukan akad jual beli secara salan tentu tidak perlu repot mencari barang yang langka itu, karena transaksi sudah Tinggal menunggu pengiriman saja. Harga cenderung lebih baik Keuntungan kedua dengan menggunakan baAoi as-salam ini adalah kita tidak akan menjadi korban permainan harga. Biasnya hukum pasar yang berlaku adalah ketika barang langka, maka harga cenderung naik. Ketika demand tinggi sementara supply tidak bisa memenuhi, harga akan melambung. Keutungan bagi penjual . uslam Aoilai. Dapat Modal Pihak penjual bisa dapat uang segar tanpa harus segera menyerahkan barang. Seolah-olah penjual mendapatkan modal gratisan untuk menjalankan usahanya dengan cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk ,menjalankan Punya Tempo Selain mendapat modal, pihak penjual juga memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan cukup lama. Dengan demikian, baiAo as-salam bermanfaat bagi penjual dan juga pembeli. Akad salam ini dibolehkan dalam syariat islam karena punya hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalah seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam baik akad salam biasa maupun akad salam pararel . alam bertingka. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Gaussian dan Mirawati Jurnal Jhesy Vol. No. Kesimpulan Dari penjelasan penjelasan pada bab sebelumnya, maka peneliti menyimpulkan bahwa menurut Adiwarman Karim jual beli online dengan akad as-salam dalam jual beli online dapat disimpulkan bahwa akad as-salam diperbolehkan selama tidak mengandung unsurunsur yang dapat merusaknya seperti riba, kedzaliman, penipuan dan sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual beli. Akad as-salam juga merupakan bentuk perjanjian atau kerja sama kepercayaan serta menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung tinggi keadilan, dimana masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama, kecurangan dan ketidak adilan akan merusak akad as-salam dan merusak ajaran Islam, karena Islam juga melarang hal tersebut. Jual beli online dengan akad as-salam merupakan kerja sama yang berisiko tinggi tetapi tidak memberatkan. Faktorfaktor akad pembiayaan as-salam menurut Adiwarman Karim Pelaku . enjual maupun Objek . odal dan kerj. Persetujuan kedua belah pihak . jab qabu. Nisbah Keuntungan dana atas karena kelalaian atau kecurang dari pihak pengelola. Norma etika dan nisbah keuntungan akad as-salam. Menurut Adiwarman Karim, dalam jual beli online dengan akad as-salam ada aturan-aturan atau norma etika dan nisbah keuntungan yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, yakni dengan menyertakan gambar dan deskripsi barang lengkap dari berbagai sisi bagi penjual, agar tidak terjadi masalah dikemudian hari apabila barang sudah dikirimkan bagi Apabila dalam bisnis mengalami kerugian maka kerugian ditanggung oleh penjual . dan pembeli . sifatnya mutlak penjual tidak menetapakan syarat-syarat tertentu, namun apabila dipandang penjual boleh menetapkan syarat-syarat tertentu kepada pembeli untuk kemaslahatan bersama. Pihak yang terlibat dalam jual beli online dengan akad as-salam harus bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran Islam agar supaya tidak ada pihak yang terzholimi dan didzholimi. Daftar Pustaka