PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE2nd Seminar Nasional AuUrgensi Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Menciptakan Sistem Hukum Modern di IndonesiaAy Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2023 Volume 2, 2023 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index KEBIJAKAN EKSEKUSI PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Adiansyah Surya Yudhistira1. Maya Shafira2. Rendie Meita Sarie Putri3 Universitas Lampung 1E-Mail : adiansyahsuryay280701@gmail. 2E-Mail : maya. shafira@fh. 3E-Mail : rndmeitaa@gmail. ABSTRAK Eksekusi pidana mati harus mempertimbangkan hak hukum narapidana dan upaya hukum hingga grasi presiden. Presiden harus terima atau tolak grasi sebelum eksekusi. Namun, terdapat terpidana mati tak dieksekusi meski proses hukum dan penolakan grasi sudah. Ini tunjukkan ketidakpastian hukum terkait eksekusi. Artikel ini menganalisis kebijakan eksekusi hukuman mati dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan termasuk peraturan hukum, kasus, analisis, dan wawancara dengan narasumber, seperti Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Kepala Kejaksaan Bagian Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan. Hasil penelitian merekomendasikan pemerintah Indonesia menetapkan aturan yang jelas tentang eksekusi hukuman mati dengan kepastian hukum yang memadai. Kata Kunci: Hukum. Kejahatan. Mati. Pidana. Pemidanaan. ABSTRACT The execution of the death penalty must consider the legal rights of the inmates and the legal efforts pursued, including the possibility of presidential clemency. The President must either accept or reject clemency before execution. However, there are instances where death row inmates remain unexecuted despite completing legal procedures and facing presidential clemency rejections. This highlights the legal uncertainty surrounding This article analyzes the policy of executing the death penalty within Indonesia's criminal law reform. The approach involves legal regulations, case studies, analysis, and interviews with sources such as the Head of the Execution Legal Effort Section and the Head of the Prison Institution Development Section. The research results recommend that the Indonesian government establish clear regulations regarding the execution of the death penalty to ensure adequate legal certainty. Keywords: Crime. Criminal. Death. Law. Punishment. PENDAHULUAN Kejahatan merupakan suatu masalah yang wajar dalam kehidupan manusia, kejahatan sulit dihindari. Kejahatan adalah masalah yang harus dipecahkan oleh seluruh negara. Kejahatan mengganggu masyarakat secara keseluruhan dan Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia memiliki konsekuensi kerugian yang serius bagi korban, masyarakat, dan Beberapa dari kejahatan ini sangat mengerikan dan menguasai sumber daya penuh dari sistem peradilan pidana. Salah satunya kejahatan adalah terhadap kehidupan dan tubuh seseorang, keuangan mereka . elalui kekerasan atau nonkekerasa. , atau seksualitas yang termasuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, keberadaan sis-tem peradilan pidana dalam mencegah dan menghukum tindak pidana sangat diminati oleh masyarakat luas. Di Indonesia, hukuman mati sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan belum sepenuhnya dicabut. Walaupun hukuman mati tidak lagi digunakan di Belanda (Yuhermansyah & Fariza, 2. Penggunaan hukuman mati sudah ada sejak awal sejarah manusia. Hukuman mati memiliki nilai kontradiksi atau konflik yang tinggi antara yang setuju dan yang tidak, menjadikannya bentuk hukuman yang paling menarik dikaji oleh para ahli (Leasa, 2. Secara definisi, pemidanaan adalah tahap dimana sanksi dijatuhkan sesuai dengan norma-norma hukum pidana. Pidana merupakan salah satu definisi dari Sistem penal, menurut analisis Hulsman, adalah aturan tentang hukuman. Penjatuhan pidana yang telah ditentukan oleh pengadilan meliputi pengertian: Keseluruhan sistem untuk pemidanaan. Seluruh kerangka untuk menciptakan dan menegakkan hukuman pidana. Seluruh kerangka kerja untuk mengubah kriminalitas menjadi fenomena konkret yang dioperasionalkan. Kerangka kelembagaan yang memastikan sanksi dan hukuman diterapkan secara efektif (Syatar, 2. Di Indonesia, hukuman mati dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang mengikat. Penerapan hukuman mati diatur oleh norma-norma yang dirancang secara sempit dan menyeluruh yang ditemukan dalam hukum positif. Mereka yang mendukung hukuman mati kerap menunjuk Indonesia sebagai contoh. Hal ini dikarenakan banyaknya orang yang dieksekusi mati atas kejahatan yang dilakukan di Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. kelompok yang menganjurkan penghapusan hukuman mati (Yanto, 2. Selalu ada yang pro hukuman mati . tau mendukung hukuman mat. dan mereka yang anti hukuman mati . tau menentang hukuman mat. ontra hukuman Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Para pendukung ber-pendapat bahwa hukuman mati masih sangat banyak diterapkan di era modern karena merupa-kan sanksi yang sepadan dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan karena harapan dengan adanya hukuman mati dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Sedangkan pihak kontra terhadap pidana mati menganggap bahwa pidana mati telah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur di dalam Pasal 28I Ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1. , yang menyatakan bahwa: AuHak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ay(Wahyudi, 2. Rudi Satrio menyatakan bahwa menfaat sosiologis dari sebuah pidana, termasuk pula pidana mati adalah guna memelihara ketertiban umum, melindungi kejahatan, menghindari kerugian atau bahkan bahaya yang akan dilakukan oleh orang lain serta mnejaga dan melestarikan integritas dasar keadilan sosial, martabat manusia, dan keadilan bagi setiap individu. Terkhusus pula tindak pidana narkotika yang dinilai memang perlu diterapkan pidana mati sebagai pidana terberat bagi pelaku tindak pidana narkotika (Rifai, 2. Menurut Lukman Hakim Saifudin, pidana mati bukanlah jenis pelanggaran yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Indonesia menganut HAM yang dapat dibatasi oleh Undang-undang, bukan HAM yang tidak terbatas. Pembatasan HAM diberlakukan untuk melidungi hak asasi orang lain dan untuk menghormati orang lain, maka hal ini diterapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana terahadap korban yang memiliki HAM. Sementara itu Poengky mengatakan bahwa pidana mati merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, karena tidak menghargai hak hidup dan tidak seorang pun dapat mencabut nyawa orang lain, termasuk negara (Solihah & Masyhar, 2. Pidana mati ditingkat Internasional dilarang dijatuhkan kepada terpidana. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendorong untuk ditiadakannya pidana jenis ini, berdasarkan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Human Right. yang diadopsi pada tanggal 10 Desember 1948, dengan menjamin hak hidup dan perlindungan terhadap penyiksaan. Demikian pula dijaminnya hak untuk hidup terdapat dalam Pasal 6 International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang diadopsi pada Tahun 1966 dan diratifikasi dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR (Anugrah & Desril. Hak terpidana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa untuk peninjauan kembali dan permohonan grasi kepada Presiden harus diperhatikan dalam pelaksanaan pidana mati. Presiden dapat memberikan grasi berupa perubahan, pengurangan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana terhadap terpidana, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pengampunan. Setiap orang yang dinyatakan bersalah di pengadilan berhak mengajukan permohonan grasi. Terpidana mati yang meminta grasi dilindungi dari eksekusi sampai Keputusan Presiden yang menolak permohonan grasi mereka telah Dalam kasus di mana hukuman mati telah diputuskan dan terpidana telah kehabisan semua pilihan hukum yang tersedia untuk mencari pembalikan, tidak ada banding lebih lanjut yang dapat dilakukan. Para terpidana mati pada saat itu telah memenuhi semua syarat untuk segera dieksekusi, yang akan menghasilkan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan sebagai akibat dari penegakan hukum. Namun kenyataannya, terpidana mati harus berhadapan dengan masa tunggu eksekusi yang tidak pasti dan tidak mencerminkan kepastian hukum. Untuk mendeskripsikan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sebelum tahun 1998 hing-ga tahun 2021, telah dikonsultasikan kepada beberapa sumber, antara lain data terpidana mati yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Indonesia (Ditjen PAS Kemenkumha. Sistem Informasi Pene-lusuran Kasus (SIPP), dan berbagai pemberitaan media. Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Tabel 1: Pidana Mati di Indonesia Sepanjang Sebelum Tahun 1998 Ae 2021 Status Terpidana Mati Telah Dieksekusi Pidana Mati Dalam Daftar Masa Tunggu Ekskusi Pidana Mati Terancam Pidana Mati Total Jumlah 34 Orang 326 Orang 368 Orang 728 Orang Sumber: Kasus Hukuman Mati di Indonesia, https://hukumanmati. Total ada 728 terpidana mati antara tahun 1998 dan 2021, seperti yang ditunjukkan pada tabel di atas. jumlah ini termasuk mereka yang telah dieksekusi dan mereka yang masih menunggu hukuman mati. Dalam hal eksekusi. Indonesia dan Jepang sangat mirip. Baik Hukum Perdata maupun Hukum Umum di Jepang dipengaruhi oleh norma budaya yang mengakar di negara tersebut. Menurut KUHAP Jepang, hukuman mati harus dilaksanakan dalam waktu enam . bulan sejak putusan pengadilan. Namun, dalam praktiknya, masa tunggu yang lama juga menjadi masalah bagi pelaksanaan hukuman mati di Jepang. Di Jepang, hukuman mati maksimal 19 tahun 5 bulan, dan minimal 1 tahun. Bahkan di Jepang pun eksekusi di bawah hukuman mati tidak diumumkan (Society, 2. METODE PENELITIAN Artikel studi ini mengambil pendekatan berbasis peraturan hukum, kasus, dan analisis terhadap masalah yang dihadapi. Guna membantu dan mendukung penelitian ini, penulis juga melakukan wawancara kepada beberapa narasumber yaitu Kepala Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepala Bidang Pembinaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung dan 2 . Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Metode kualitatif digunakan untuk menganalisis data. HASIL ATAU PEMBAHASAN Penjatuhan pidana mati merupakan kebijakan pidana dengan sarana Ada dua perhatian utama dalam penerapan politik hukum pidana: pertanyaan tentang perbuatan apa yang harus dianggap kriminal, dan masalah bagaimana menghukum mereka yang melakukan keja-hatan. Bersama-sama, kedua Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia faktor ini akan menginformasikan perumusan kebijakan sosial yang komprehensif yang membuka jalan menuju kemakmuran yang meluas. Tujuan hukum pi-dana adalah untuk melindungi masyarakat dari penjahat dan menghilangkan pengaruh mereka sehingga setiap orang dapat berbagi keuntungan dari pertumbuhan Di antara kemungkinan tindakan yang diambil, hukuman mati menonjol (Rusito & Suwardi, 2. Ketentuan pidana mati dalam hukum pidana Indonesia didasarkan pada pemikiran untuk mencegah tuntutan atau reaksi masyarakat yang terlalu emosional atau terfokus pada balas den-dam, sehingga mudah lepas kendali atau bersifat ekstralegal (Amalia, 2. Ketakutan akan hukuman mati berfungsi sebagai pencegah terhadap kejahatan dan se-bagai pelindung bagi masyarakat secara keseluruhan. Diharapkan efek jera dari hukuman mati akan mengurangi aktivitas kriminal di masyarakat yang lebih luas. Mereka yang tidak setuju dengan hukuman mati berpendapat bahwa tidak ada bukti bahwa penerapannya akan menurunkan tingkat kejahatan. Kegiatan kriminal sedang berlangsung dan bahkan meningkat. satu area di mana hal ini sangat terlihat adalah perdagangan obat-obatan terlarang. Meskipun hukuman mati telah diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran narkotika yang paling berat, jumlah terpidana mati untuk pelanggaran tersebut sebenarnya meningkat tahun ini, khususnya di Indonesia. Berdasarkan informasi yang didapat dari situs resmi BNN, berikut beberapa kasus narkoba yang ditangani BNN antara tahun 2009 hingga Gambar 1: Penanganan Kasus Narkotika Di Indonesia Sepanjang Tahun 2009-2021 Penanganan Kasus Narkotika Di Indonesia Sepanjang Tahun 2009-2021 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Sumber: Data Penanganan Kasus Narkotika, https://puslitdatin. id/portfolio/data-statistikkasus-narkoba/ Informasi di atas menunjukkan bahwa, kecuali tahun 2019 dan 2020, jumlah kejahatan narkoba di Indonesia meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman mati di Indonesia belum berhasil dilaksanakan. Kami tidak percaya bahwa hukuman mati efektif dalam mengurangi tingkat kejahatan atau berfungsi sebagai pencegah perilaku kriminal. Saat ini penulis berpendapat bahwa ada ketakutan bahwa pelaku kejahatan akan terus melakukan kejahatan selama di penjara atau akan melakukan kejahatan baru meskipun tidak ada aturan yang jelas tentang masa tunggu eksekusi hukuman mati (Recidiv. Menurut penulis, faktor utama kejahatan adalah kemiskinan, ketidakadilan, dan hubungan antara penguasa dan penjahat itu sendiri. oleh karena itu, tidak terlalu tepat untuk menggunakan hukuman mati atau sanksi berat terhadap orang sebagai efek jera untuk mengurangi kejahatan. Negara, melalui aparat penegak hukumnya, terutama Kejaksaan Agung, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seseorang yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati sebagai akibat dari keputusan akhir pengadilan dihukum mati. sesuai dengan ketentuan undang-undang. Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus pidana tercermin dari cepatnya eksekusi yang dilakukan. Kejaksaan Agung. Jaksa Penuntut Umum, mempertimbangkan kepentingan terdakwa dalam memutuskan apakah akan menuntut hukuman mati atau tidak. Alasan hukuman mati, menurut Vellya Dana Tiwisia, diatur dalam undang-undang. Tindakan terdakwa sendiri relevan dengan apakah mereka menerima hukuman mati atau tidak. Standard Operating Procedure (SOP) Kejaksaan Agung mencakup pengecualian untuk kasus-kasus tertentu, seperti kasus Narkotika, yang menetapkan parameter . di mana terdakwa dapat dituntut dalam mengejar hukuman mati. Karena Jaksa Penuntut Umum adalah pihak yang memiliki mandat hukum untuk melakukan penuntutan dalam kasuskasus tersebut (Hasil Wawancara Kepada Vellya Dana Tiwisia. Kepala Seksi Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Upaya Hukum Dan Eksaminasi Bidang Pidana Khusus Pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada Kamis 18 Agustus 2022. , n. Kejaksaan Agung di bawah Joko Widodo konsisten menjalankan hukuman mati dengan melakukan tiga kali eksekusi secara terpisah . ikenal dengan AuVolume IAy pada 18 Januari 2015. AuVolume IIAy pada 29 April 2015, dan AuVolume iAy pada 29 Juli 2. Karena Surat Perintah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat itu menginstruksikan timnya untuk mengutamakan pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika, maka Kejaksaan Agung mengincar terpidana mati pelaku tindak pidana narkotika yang telah memenuhi syarat untuk dieksekusi (Santoso, 2. Terpidana mati yang kasusnya terlibat narkotika dan sebelumnya telah mengajukan upaya hukum luar biasa . eninjauan kembal. dan grasi (Keputusan Preside. dan keduanya ditolak dinyatakan memenuhi syarat execuio juris oleh Nur Rochmat. Wakil Jaksa Agung Kejahatan periode 2015-2019 (Keterangan Yang Disampaikan Oleh Nur Rochmat. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Periode 2015-2019. Sebagai Narasumber Di Acara Indonesia Lawyers Club Dengan Tema AuGeger Testimoni Freddy Budiman,Ay Berdasarkan hal di atas mengenai lebih diprioritaskannya terpidana mati narkotika dibandingkan dengan terpidana mati tindak pidana yang lain, ini menyebabkan masa tunggu eksekusi pidana mati terpidana yang lain lebih lama dibandingkan dengan terpidana mati tindak pidana narkotika. Penulis menemukan sejumlah terpidana mati yang telah menunggu eksekusi mereka untuk waktu yang sangat lama diantaranya yakni: Terpidana Mati Sakak Terpidana mati Sakak sebelumnya ditampung di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan kini berada di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta. Sejak putusan hukuman mati menjadi final dan mengikat secara hukum pada 17 Mei 1995, terpidana mati Sakak menunggu waktu yang sangat lama untuk dieksekusi. Permohonan grasi terpidana mati Sakak juga ditolak Presiden. Meski menolak grasi, tanggal eksekusi Sakak masih belum diketahui. Dia tetap di Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Rutan Kelas I Cipinang di Jakarta hingga kesehatannya memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada 7 Agustus 2020 (Sitanggang, 2. Terpidana Mati Waluyo Terpidana mati Waluyo pertama kali ditempatkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Kemudian atas dasar keamanan dan masa hukuman, terpidana mati Waluyo dipindahkan dari Lapas Kelas I Bandar Lampung ke Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan. Dia menghabiskan dua tahun di sana. Sejak putusan hukuman mati menjadi final dan mengikat pada 20 November 2002, terpidana mati Waluyo telah menunggu eksekusi lebih dari 15 . ima bela. Pada 9 Juli 2004. Presiden Megawati Soekarnoputri menolak grasi. Bahkan belum jelas kapan terpidana mati Waluyo akan dihukum mati (Sitanggang, 2. Lamanya penundaan eksekusi terpidana mati Sakak dan Waluyo memicu pernyataan publik yang mengisyaratkan ketidakpastian hukum merasuki Indonesia. Wawancara penulis mengungkapkan bahwa sumber yang berbeda memiliki definisi kepastian hukum yang berbeda, sehingga tidak mungkin untuk memberikan definisi kepastian hukum yang tepat terkait dengan hukuman mati. Kepastian hukum dikaitkan dengan pidana mati tidak bisa didefinisikan secara pasti, karena berdasarkan hasil wawancara penulis, beberapa narasumber memiliki definisi kepastian hukum yang berbeda-beda, diantaranya adalah: Table 2: Definisi Kepastian Hukum Dikaitkan Dengan Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati Nama Vellya Tiwisia Pandangan Mengenai Kepastian Hukum Dikaitkan Dengan Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati Dana Menurut Vellya Dana Tiwisia, keputusan bersifat final dan mengikat setelah dikeluarkan oleh pihak yang Veto atau persetujuan Presiden atas permohonan grasi terpidana mati adalah salah satu (Hasil Wawancara Kepada Vellya Dana Tiwisia. Kepala Seksi Upaya Hukum Dan Eksaminasi Bidang Pidana Khusus Pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada Kamis 18 Agustus 2022. , n. Mengenai hukuman mati secara umum. Vellya Dana Tiwisia tidak sependapat dengan pernyataan ketidakpastian hukum terkait lamanya eksekusi, karena menurutnya ada banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan hukuman mati. (Hasil Wawancara Kepada Vellya Dana Tiwisia. Kepala Seksi Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Andi Herry Irawan Tri Andrisman Rinaldy Amrullah Upaya Hukum Dan Eksaminasi Bidang Pidana Khusus Pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada Kamis 18 Agustus 2022. , n. Dalam kasus korupsi, kata Vellya, seorang pejabat negara dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang mencemarkan nama baik, mempermalukan keluarga, dan sebagainya. Kantor Kejaksaan belum mengajukan kasus mereka ke Pengadilan saat ini. Orang hanya dapat menyimpulkan bahwa para pejabat ini tidak memiliki jaminan keamanan hukum yang mutlak. (Hasil Wawancara Kepada Vellya Dana Tiwisia. Kepala Seksi Upaya Hukum Dan Eksaminasi Bidang Pidana Khusus Pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada Kamis 18 Agustus 2022. , n. Andi Herry Irawan mendefinisikan kepastian hukum sebagai tata cara suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ditegakkan atau dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Singkatnya, setelah seluruh mata rantai penegakan hukum, dari awal hingga pelaksanaannya, telah terlaksana, maka kepastian hukum akan tercapai. Karena itu. Andi Herry Irawan menegaskan, terpidana mati harus dieksekusi sebelum mendapat kepastian hukum mengenai masa tunggu eksekusi hukuman mati di Indonesia. (Hasil Wawancara Kepada Andi Herry Irawan. Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung. Pada Kamis 1 September 2022. , n. Menurut Tri Andrisman, satu-satunya cara untuk mewujudkan keadilan adalah melalui pelaksanaan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Tri Andrisman, mengomentari lamanya waktu yang dibutuhkan Indonesia untuk melakukan eksekusi, berpendapat bahwa meringankan hukuman mati akan lebih baik daripada hukuman mati jika ada keraguan kapan akan Ada kemungkinan bahwa negara tidak akan mencoba untuk menjatuhkan hukuman jika tahu tidak (Hasil Wawancara Kepada Tri Andrisman. Dosen Bagian Hukum Pidana Pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pada 21 September 2022. , n. Eksekusi hukuman mati, menurut Rinaldy Amrullah, bukanlah hak asasi manusia. Hampir semua orang, tegas Rinaldy Amrullah, akan binasa. Kejelasan dan kepastian adalah jaminan utama. Saat diminta memberikan contoh tentang banyaknya orang yang selamat dari peristiwa yang biasanya berakibat fatal. Rinaldy Amrullah memberikan cerita tersebut. Sebagian besar, eksekusi hanyalah cara yang disetujui negara untuk menghukum Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia mati pelaku. (Hasil Wawancara Kepada Rinaldy Amrullah. Dosen Bagian Hukum Pidana Pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pada 5 Oktober 2022. Berdasarkan informasi yang diberikan di atas, penulis menjelaskan berbagai sudut pandang dan perspektif dari setiap orang yang diwawancarai. Mengenai kepastian hukum masa tunggu eksekusi pidana mati, penulis berpendapat lebih tepat dikatakan adanya kepastian hukum apabila pelaksanaan pidana mati memang dilakukan terhadap terpidana mati yang memang telah memenuhi syarat-syarat eksekusi penalti. Terkait pemberian prioritas eksekusi kepada terpidana mati narkotika yang lebih diprioritaskan dibandingkan dengan terpidana mati lainnya, ternyata Kejaksaan Agung selaku eksekutor menghadapi beberapa hambatan, antara lain . amun tidak terbatas pad. hal-hal sebagai berikut: Faktor Terpidana Mati Melakukan Upaya Hukumnya. Jika terpidana mati belum habis semua opsi banding hingga grasi. Kejaksaan Agung tidak dapat melaksanakan eksekusi terpidana karena terpidana tidak memenuhi kriteria eksekusi. Faktor Anggaran. Kejaksaan Agung yang bertanggungjawab melaksanakan pidana mati membutuhkan dana agar terpidana dapat segera dihukum mati. Karena Kejaksaan Agung bertanggung jawab menanggung biaya pelaksanaan pidana mati dari awal hingga akhir. Sebelum tahun 2016, biayanya minimal Rp. 000,00 untuk melaksanakan hukuman mati (Dua Ratus Juta Rupia. Pengeluaran seperti pemberitahuan dan pengangkutan pendeta dan staf medis, serta memandikan jenazah dan mengadakan prosesi pemakaman, semuanya diperhitungkan. Jika anggaran tidak mengalokasikan dana khusus untuk eksekusi pidana mati. Kejaksaan Agung harus melalui proses panjang setiap tahun untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan pidana mati. Jika disetujui oleh Jaksa Agung, dana untuk penggunaan hukuman mati akan Para terpidana mati telah menempuh jalur hukum, namun Kejaksaan Agung belum menerima keputusan akhir atas semua kasus tersebut. Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Kejaksaan Agung mengutamakan permintaan dari keluarga, karena instansi tersebut menghargai moralitas. Kurangnya fasilitas eksekusi dan infrastruktur lainnya yang memadai di Lapas. (Hasil Wawancara Kepada Vellya Dana Tiwisia. Kepala Seksi Upaya Hukum Dan Eksaminasi Bidang Pidana Khusus Pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada Kamis 18 Agustus 2022. , n. )Andi Herry Irawan menentang eksekusi mati di pulau penjara Nusakambangan, tempat eksekusi dilakukan selama ini. Eksekusi di Lapas tidak bisa dilakukan karena negara tidak menyediakan fasilitas bagi mereka untuk melakukannya. Karena jelas tidak akan kondusif jika semua lapas dilengkapi untuk mengeksekusi terpidana mati, tapi bisa jadi jika ada ruang isolasi khusus bagi terpidana yang akan dihukum mati. (Hasil Wawancara Kepada Andi Herry Irawan. Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung. Pada Kamis 1 September 2022. , n. Bahkan dengan pelaksanaan eksekusi yang cepat, akan memberikan perlindungan terhadap hak asasi terpidana mati, korban, dan masyarakat luas. Selanjutnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia diharapkan tumbuh akibat eksekusi terpidana mati. (Waluyo, 2. b Tingkat eksekusi Singapura untuk kejahatan besar lebih tinggi daripada negara-negara Asia Tenggara lainnya. Jika permohonan banding terpidana mati ke Pengadilan Banding tidak berhasil, ia dapat mengajukan permohonan grasi kepada kepala negara setempat sebelum hukuman mati dilaksanakan, meskipun keputusan Pengadilan Banding mengikat berdasarkan hukum setempat. Terpidana mati kemudian dipersiapkan untuk dieksekusi jika grasi tidak menghasilkan pembebasan terpidana dari ikatan hukuman mati. Sampai saat ini, tidak ada undang-undang pembatasan yang disahkan di Singapura yang mengatur pelaksanaan hukuman mati yang sebenarnya. Namun dalam praktik nyata, ketika grasi ditolak, hukuman mati dilakukan segera sesudahnya (Wikipedia, n. Berbagai pendapat dan masukan telah diberikan kepada negara kita untuk membuat peraturan baru guna menciptakan kepastian hukum bagi terpidana mati dalam rangka reformasi hukum di Indonesia. Ini termasuk: Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia 5 Tahun Masa Percobaan (Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesi. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, jangka waktu 5 . hari sudah cukup untuk menentukan apakah terpidana mati telah memperbaiki perilakunya atau tidak. Narapidana dan terpidana mati cenderung memiliki sikap terbalik 180 derajat dalam waktu tiga sampai lima tahun. Masa percobaan 5 . tahun terdiri dari tahapan sebagai berikut. (Webinar Institute for Criminal Justice Reform AuIndonesian WayAy Pembaharuan Politik Hukuman Mati Melalui RKUHP. Pada Tanggal 24 Mei 2022. , n. Langkah Upaya Hukum Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap: Terpidana mati diberikan kesempatan untuk meninjau kembali kasus mereka oleh Mahkamah Agung, dan seluruh proses dapat memakan waktu hingga tiga tahun, sejak kasus tersebut pertama kali diajukan ke Pengadilan hingga saat Pengadilan mengeluarkan keputusan akhir tentang kasus. Langkah Upaya Hukum Mengajukan Grasi: Jangka waktu 2 . tahun setelah pidana mati dijatuhkan, terpidana mati dapat mengajukan grasi kepada Presiden. Jika Mahkamah Agung mendukung upaya hukum luar biasa untuk peninjauan kembali, maka jam dua tahun akan mulai berdetak. Sambil menunggu keputusan grasi dari Presiden. Lapas bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi perilaku terpidana mati di balik jeruji besi. Informasi ini akan digunakan untuk menginformasikan keputusan terakhir Presiden tentang apakah akan memberikan grasi atau tidak. Langkah Pasca Penolakan Grasi: Jika grasi ditolak oleh presiden. Kejaksaan Agung memiliki waktu terbatas untuk mengatur dengan tim eksekusi, termasuk ruang eksekusi, obat suntik mati, dan dokter serta tenaga medis lainnya yang akan memberikan suntikan mati. 10 Tahun Masa Percobaan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan. Pemerintah Indonesia telah lama memiliki rencana untuk memperbarui dan menulis ulang hukum pidana negara. Pada 6 Desember 2022. DPR RI mengesahkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU-KUHP) yang Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia mencantumkan pidana mati sebagai sanksi yang dapat dijatuhkan atau diancam dalam keadaan tertentu. Di Indonesia, pilihan untuk tetap mempertahankan hukuman mati adalah pilihan politik. Soehino mendefinisikan politik hukum sebagai proses pembentukan hukum ius constituendum dari ius constitutum untuk melakukan perubahan sosial. Hal ini sependapat dengan pandangan Padno Wahyono yang berpendapat bahwa politik hukum merupakan kebijakan ketatanegaraan yang sangat menentukan pembentukan hukum di masa depan baik dari segi orientasi, struktur, maupun muatannya (Riyadi & Prasetyo, 2. Barda Nawawi Arief menjelaskan bahwa konsep RUU-KUHP ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh berbagai pokok pikiran yang dapat disebut Auide keseimbanganAy, diantaranya yaitu: Keseimbangan Monodualistik antara kepentingan umum dan individu. Keseimbangan antara perlindungan atau kepentingan pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Keseimbangan antara unsur dan faktor objektif . dan subjektif . ikap bati. Keseimbangan antara kriteria formal dan materiil. Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Keseimbangan antara nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai internasioanl. Dalam Bagian Kedua Pidana dan Tindakan Paragraf 1 Pidana Pasal 64, menjabarkan pidana terdiri atas: Pidana pokok. Pidana tambahan. Pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang. Pidana yang bersifat khusus disini, sebagaimana dalam Pasal 67 UU-KUHP Tahun 2022 menentukan: AuPidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara Ay Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Pidana mati dapat dijatuhkan oleh Hakim dengan masa percobaan 10 . tahun sebagaimana Pasal 100 Ayat . UU-KUHP Tahun 2022 menentukan bahwa. Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 . tahun jika: Terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki. Peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting. Ada alasa yang meringankan. Mengenai kepastian hukum ekskeusi pidana mati, di dalam Pasal 99 Ayat . KUHP Nasional menjelaskan bahwa: AuPidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. Ay Serta dipertegas di dalam Pasal 99 Ayat . KUHP Nasional menyatakan bahwa: AuPidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana mati mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang. Ay Latar belakang ditentukannya masa percobaan 10 . tahun ini adalah karena berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007. Putusan MK ini adalah putusan yang dianggap paling bagus mengenai pidana mati, karena dianggap merupakan upaya dari AuIndonesian WayAy (Indonesia Memilih Jalan Tenga. dalam upaya mewujudkan keadilan bagi para pihak pro dan kontra di Indonesia yang memang pada dasarnya sama-sama kuat dasar teori dan pemikiran mereka. (Keterangan Yang Disampaikan Oleh Eddy O. Hiariej. Wakil Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Periode 2020-2024. Sebagai Narasumber Di Acara Webinar AuIndonesian WayAy Pembaruan Politik Hukum Pidana Mati Melalui RKUHP. Tanggal 24 Mei 2022. , n. PENUTUP Terdapat kontroversi terhadap hukuman mati di Indonesia dengan berbagai argumen pro dan kontra. Definisi kepastian hukum tidak bersifat universal dan dapat diinterpretasikan berbeda oleh individu. Beberapa berpendapat bahwa kepastian hukum dalam pidana mati bisa dicapai melalui penulisan, sementara yang lain menekankan penyelesaian keseluruhan proses eksekusi. Ada juga yang berpendapat bahwa penentuan hidup atau mati seseorang merupakan wewenang Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Tuhan, bukan manusia. Kurangnya peraturan yang tegas mengenai batas waktu eksekusi hukuman mati menyebabkan pelaksanaannya berlarut-larut di Indonesia, bahkan hingga terpidana meninggal di penjara. Agar aparat penegak hukum lebih percaya diri dalam menjalankan eksekusi. Indonesia memerlukan dasar hukum yang jelas untuk memandu pelaksanaan hukuman mati sebagai bagian dari pemutakhiran hukum pidana dan pembuatan kebijakan baru terkait hal ini. Solusi seperti masa percobaan selama 5 atau 10 tahun dapat memberikan jaminan hukum kepada terpidana mati sebelum eksekusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh narasumber yang telah berkontribusi guna mendapatkan data dan informasi dalam penelitian ini. DAFTAR PUSTAKA.