Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 3 Juli 2023 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 58258/jisip. 5227/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Efektivitas Bantuan Hukum Untuk Menjamin Akses Terhadap Hukum Dan Keadilan Andi Nazir Sahabat1 Asdar Arti2 Nur Insani3 Universitas Ichsan Gorontalo Article Info Article history: Received : 24 May 2023 Publish : 04 July 2023 Keywords: Effectivenes Legal Assistance Law And Justice Info Artikel Article history: Diterima : 24 Mei 2023 Publis : 04 Juli 2023 Abstract Law No. 16 of 2011 concerning Legal Aid stipulates legal protection for citizens . ccess to justic. and equal rights for all citizens before the law . quality before the la. , especially for the poor people of Gorontalo city. In Gorontalo City there are still people who have contact with the law who have not received the right to assist in investigations based on Law No. 16 Legal Aid of 2011 and Article 56 of the Criminal Procedure Code. Therefore, the current research addresses this issue, namely. problems in the implementation of legal aid to poor people who stumbled on criminal acts. The purpose of this study is to examine the problems of implementing legal aid for poor people who stumble on criminal cases. This study used an empirical approach, data collection techniques by interviewing respondents in this case, researchers, legal advisors, poor people who intersect with the law, and direct observation of the Criminal Investigation Unit of the Gorontalo City Police. The criminal police is a place where basic information is collected and then evaluated descriptively. The results of this study indicate that the legal assistance provided by the Gorontalo City Police is not very effective or maximal in helping the poor in mentoring and there are few human resources who work with the Gorontalo Police to help, so that the implementation of the provision of legal aid is not very effective. Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengukur seberapa efektivitas bantuan hukum terhadap masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan responden dalam hal ini penyidik, penasehat hukum dalam salah satu masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dan observasi langsung ke lokasi penelitian polres Gorontalo kota di bagian satreskrim sebagai tempat pengambilan data primer, kemudian data tersebut akan di analisis secara deskriptif. Dari hasil penelitian ini menjunjukan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum di kepolisian resort Gorontalo kota belum begitu efektif atau belum maksimal dalam mendampingi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum kurangnya SDM dan keterbatasan anggran dalam pemberian bantuan hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat adanya bantuan hukum. Perlunya untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan terkait dengan bantuan hukum kepada masyarakat yang tersandung tindak pidana agar masyarakat paham dengan bantuan hukum. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Andi Nazir Sahabat Universitas Ichsan Gorontalo Email : andinazirsahabat@gmail. PENDAHULUAN Indonesia adalah negara hukum dan sebagai akibat dari amandemen Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, setiap warga negara harus berpegang pada prinsip dasar. Tidak melanggar hukum dalam rangka membangun rasa keadilan yang ada di masyarakat. Asas negara hukum antara lain didasarkan pada jaminan persamaan di depan hukum, tanpa kecuali bagi mereka yang belum memperoleh keadilan atau fakir miskin. Bantuan hukum hadir untuk menyadarkan masyarakat akan hakhaknya sebagai subjek hukum, serta untuk menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia demi terciptanya negara hukum . Sebagai negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia maka setiap orang berhak untuk mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. 2118 | Efektivitas Bantuan Hukum Untuk Menjamin Akses Terhadap hukum dan Keadilan (Andi Nazir Sahaba. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Persamaan di depan hukum merupakan konsekuensi dari prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk orang miskin yang melanggar Lebih penting lagi. UUD 1945 mengatur dalam Pasal 34 . UUD 1945 bahwa negara wajib mengurus fakir miskin dan anak terlantar. Kata AupemeliharaanAy tidak hanya menyediakan pangan dan sandang, tetapi juga kebutuhan akan perlindungan hukum dan keadilan. Pernyataan Rhode1 tersebut diartikan sebagai kesetaraan dalam akses terhadap hukum dan keadilan yang sistematis. Berdasarkan hal tersebut, lahirlah konsep dan tujuan yang disebut akses terhadap keadilan dan keadilan. Konsekuensi dari asas persamaan di depan hukum adalah bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk delinquent poor. Apalagi. Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa negara wajib mengurus fakir miskin dan anak terlantar. Kata AupemeliharaanAy bukan hanya kebutuhan untuk menyediakan sandang pangan, tetapi juga kebutuhan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan. Prinsip persamaan di depan hukum, hak asasi manusia, akses terhadap hukum, dan keadilan memang mudah diucapkan, tetapi merupakan tamparan di muka jika menyangkut aspek praktis realitas sosial. Realitas dalam kehidupan publik mengenai prinsip persamaan di depan hukum, hak asasi manusia dan akses terhadap keadilan dan keadilan sama sekali tidak terduga. Hal ini hampir tidak pernah diterapkan, diabaikan dan dilanggar secara terang-terangan oleh pemerintah, penegak hukum dan pencari keadilan. Disamping kepentingan dan kepastian hukum, keadilan merupakan asas hukum yang paling utama. Di Indonesia, hukum dan keadilan terkesan kontradiktif, yang mengartikan hukum sebagai tidak ada keadilan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan filsafat hukum itu sendiri, bahwa lahirnya hukum bukan hanya untuk menjaga ketertiban masyarakat, bukan hanya untuk memberikan rasa keadilan kepada warga negara. Persoalan bantuan hukum sebenarnya merupakan persoalan klasik, masyarakat miskin selalu mengharapkan adanya peradilan yang adil yang dapat diperoleh seluruh warga negara, mengingat adanya pengaturan bantuan hukum khusus yang dapat memenuhi kepentingan masyarakat miskin. Hak Tersangka/Tergugat. selama investigasi kriminal. Namun secara hukum, ketentuan tersebut nampaknya merupakan ketentuan yang lemah yang penerapannya tidak mengimplikasikan pentingnya mewujudkan penghormatan terhadap hak asasi warga negara/tersangka untuk peradilan yang adil, kesetaraan dan akses terhadap keadilan. Hak warga negara atas keadilan . egislasi dan perlindungan huku. merupakan hak dasar setiap warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin pelindungan dan perlindungan semua warga negara terhadap perlakuan tidak adil oleh warga negara. Sesuai amanat UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan, perlindungan dan perlakuan yang sama di depan Bagi masyarakat yang tidak mampu . , di keluarkannya Undang-Undang No. Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, merupakan suatu inovasi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Selanjutnya dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dinyatakan bahwa bantuan hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Oleh karena itu menjadi syarat untuk berjalannya fungsi maupun integritas peradilan yang baik bagi mereka yang termasuk golongan miskin berlandaskan kemanusiaan. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan metode penelitian ini, yang bertujuan untuk menggambarkan dengan tepat ciri-ciri suatu . ndividu, kelompok atau keadaa. dan menentukan frekuensi kejadiannya. Metode empiris adalah metode yang Click or tap here to enter text. 2119 | Efektivitas Bantuan Hukum Untuk Menjamin Akses Terhadap hukum dan Keadilan (Andi Nazir Sahaba. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 menggunakan fakta-fakta yang terjadi di masyarakat untuk memperoleh pengetahuan. Berdasarkan jenis dan metode penelitian di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan pemberian bantuan hukum kepada tersangka Polres Gorontalo Kota yang tidak mampu. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Bantuan Hukum dalam Pelaksanaan Hukum dan Akses terhadap Keadilan UU Bantuan Hukum merupakan sarana negara memenuhi amanat konstitusinya. Setiap negara memiliki kewenangan untuk mengalokasikan sumber daya untuk aspek-aspek penting dari pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kategori orang tertentu. Aspek ini dirumuskan sebagai aturan hukum, gambaran mekanisme pemberian bantuan hukum dan aspek pembinaan masyarakat agar pengaturan yang dilakukan dapat Pemberian bantuan hukum pada hakekatnya merupakan program yang tidak hanya merupakan kegiatan budaya, tetapi juga merupakan kegiatan struktural yang ditujukan untuk mengubah tatanan sosial yang tidak berhak menjadi tatanan sosial yang berpihak pada Maka bantuan hukum ini tidak begitu mudah. Ini adalah tindakan membebaskan masyarakat dari belenggu struktur politik, ekonomi dan sosial yang menindas. Konseptualisasi bantuan hukum tidak menghindari tujuan reorganisasi masyarakat yang mengalami ketidaksetaraan struktural yang parah dengan menciptakan sumber daya dan mendistribusikan kembali kekuasaan untuk memaksa partisipasi dari bawah. Kuncinya di sini adalah untuk mengingat bahwa mayoritas kaum miskin yang terpinggirkan harus dipulihkan hak-hak dasarnya terhadap sumber daya yaitu ekonomi Ae politik , teknologi dan informasi dan yang lainnya. Sehingga mereka dapat memilih masyarakat yang mereka Pemberi bantuan hukum adalah lembaga atau organisasi masyarakat yang memberikan pelayanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang ini (UU No. 16 Tahun 2011. Pasal 1. Jika LBH atau CBO bertanggung jawab atas LBH, sebenarnya dilakukan oleh kejaksaan . enurut undang-undang LBH). Hukum advokat adalah hukum yang mengatur tentang keadaan, hak dan kewajiban profesi hukum, termasuk meninjau praktik profesi hukum dalam memberikan jasa hukum di dalam dan di luar pengadilan. Dalam bantuan hukum, inilah instrumen hukum nasional yang memenuhi konsekuensi logis dari negara hukum, yaitu keabsahan hukum dan perlindungan Dan undang-undang bantuan hukum ini adalah undang-undang yang mengklasifikasikan syarat dan ketentuan industri bantuan hukum yang buruk dan siapa saja yang bisa menjadi bantuan hukum. Tabel 1. Data Kasus Tindak Pidana Ancaman 5 Tahun atau Lebih Kota Gorontalo 2019 2020 2021 2022 Pembunuhan Curian Motor Penganiayaan Total Menurut KUHAP kasus diatas pembunuhan,curanmor,penganiayaan dengan diancam dengan hukuman 5 . tahun bahkan lebih. Hal ini membuat para pihak kepolisian perlu memerhatikan pentingnya pemberian bantuan hukum bagi tersangka, khususnya bagi tersangka yang tidak mampu . yang wajib didampingi bantuan hukum sesuai dengan pasal 56 ayat 1 KUHAP. 2120 | Efektivitas Bantuan Hukum Untuk Menjamin Akses Terhadap hukum dan Keadilan (Andi Nazir Sahaba. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Menurut KUHAP kasus diatas pembunuhan,curanmor,penganiayaan dengan diancam dengan hukuman 5 . tahun bahkan lebih. Hal ini membuat para pihak kepolisian perlu memerhatikan pentingnya pemberian bantuan hukum bagi tersangka, khususnya bagi tersangka yang tidak mampu . yang wajib didampingi bantuan hukum sesuai dengan pasal 56 ayat 1 KUHAP. Tabel 2. Data Kasus Tindak Pidana Ancaman 5 Tahun yang Tidak Mendapatkan Bantuan Hukum No. Tanggal Nama Kasus Ket. LP/B/438/XI/2021/SPKT/POLRES (DE) Curanmor Tidak GORONTALO KOTA/POLDA November GORONTALO LP/B/483/XI/2022/SPKT/POLRES (NA) Curanmor Tidak GORONTALO KOTA/POLDA Februari GORONTALO Dari tabel di atas adalah sebagai contoh kasus bagaimana pelaksanaan bantuan Dan berdasarkan kasus diatas , tidak dapat di uraikan secara detail dikarenakan keterbatasan ijin untuk melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta kasus yang didampingi penasehat hukum dan tidak didampingi penasehat hukum, yang hanya dijelaskan pada saat wawancara. Berdasarkan Pasal 56 ayat . KUHAP dan hasil wawancara peneliti dengan penyidik, penyidik dalam memberikan bantuan hukum telah melakukan Namun penunjukan penasehat hukum/pemberian bantuan hukumnya sangat terlambat, seharusnya penyidik pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kasus diatas sudah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Dan alsan lainnya tersangka tidak mendapatkan pendampingan pada sat BAP Ketika penyidik menanyakan kepada tersangka berupa Au sebelum pemeriksaan dilanjutkan apakah saudara akan menggunakan hak saudara selaku tersangka yang perlu mendapatkan pendampingan oleh Kuasa Hukum? dan tersangka menjawab ia belum menggunakan haknya untuk di damping oleh Kuasa Hukum saat proses penyidikan dan akan ia hadapi sendiri. Jadi memang terangka ini tidak menggunakan kuasa hukum ia berprasangka bahwa menggunakan Kuasa Hukum akan mengeluarkan biaya maka menolak untuk di dampingi. Dan memang kurangnya pengetahuan dari pada masyarakat yang tersangdung tindak pidana tidak mengetahui adanya bantuan hukum yang diberikan secara Cuma-Cuma atau bisa di dikatakan gratis. Konsep Akses Keadilan dalam Bantuan Hukum Dalam penyelenggaraan peradilan, ketersediaan hukum dan keadilan berarti lebih dari sekadar meningkatkan ketersediaan pengadilan dan memastikan keterwakilan hukum5 , tetapi didefinisikan sebagai kemampuan masyarakat untuk mencari dan mendapatkan keadilan melalui mekanisme pengaduan resmi. Ini adalah akses bagi masyarakat, terutama masyarakat dan kelompok miskin, terhadap mekanisme yang adil, efektif dan akuntabel untuk melindungi hak-hak mereka dan mencegah penyalahgunaan, dan bagi masyarakat untuk memiliki akses formal untuk menjaga sistem peradilan, dan solusi melalui mekanisme informal. Kemampuan untuk memberlakukan undang-undang dan berpartisipasi dalam penyusunan, implementasi dan Mengacu pada kondisi dan proses di mana negara memastikan pemenuhan hak-hak dasar berdasarkan UUD 19 dan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia dan bahwa semua warga negara . memiliki akses terhadap informasi. Pemahaman diri, realisasi 2121 | Efektivitas Bantuan Hukum Untuk Menjamin Akses Terhadap hukum dan Keadilan (Andi Nazir Sahaba. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 dan implementasi hak-hak dasar melalui lembaga formal dan informal. Didukung dengan adanya mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan tanggap terhadap masyarakat sehingga mereka mendapatkan manfaat yang optimal untuk peningkatan Kualitas hidup. Pemerintah berusaha untuk memastikan hukum dan keadilan, termasuk dengan menyepakati kebijakan. Tujuan Affirmative Action adalah perlakuan negara terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, ketidaksetaraan dan pengucilan di segala bidang kehidupan yang diakibatkan oleh struktur patriarki di tingkat publik dan privat. Menurut Frans Hendra Winarta, bantuan hukum adalah pelayanan hukum yang diberikan secara khusus kepada orang miskin atau mereka yang membutuhkan di hadapan hukum dan yang membutuhkan pembelaan bebas baik di pengadilan maupun di luar hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara oleh orang yang memahami hakekatnya. pembelaan hukum. supremasi hukum dan hak asasi manusia. Ada empat konsep dalam mengajukan bantuan hukum. Pertama, konsep tradisional bantuan hukum melibatkan layanan hukum yang diberikan secara individual kepada orang miskin, bantuan hukum bersifat pasif, dan pendekatannya sangat formal dalam istilah Kedua, konsep bantuan hukum konstitusional, yaitu bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang dilaksanakan melalui upaya dan memiliki tujuan yang lebih luas, seperti: memahami bahwa orang miskin memiliki hak sebagai subjek hak. Pemajuan dan pengembangan nilai-nilai hak asasi manusia, yang merupakan tulang punggung negara Ketiga, konsep bantuan hukum struktural adalah kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kondisi pelaksanaan hukum yang mampu mengubah berbagai struktur, peraturan, dan penegakan hukum menjadi struktur yang lebih adil yang mampu persamaan hak dan memastikan medan politik. Konsep bantuan hukum struktural sangat erat kaitannya dengan kemiskinan structural9. Keempat, bantuan hukum responsif adalah bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang mencakup semua bidang hukum dan hak asasi manusia tanpa membedakan antara pembelaan hukum individual dan kolektif. Layanan yang diberikan oleh Bantuan Hukum Responsif meliputi nasihat hukum hak asasi manusia dan proses pengadilan untuk mewakili organisasi bantuan hukum dan/atau pengacara, advokasi untuk menyelesaikan masalah hukum tertentu seperti: . Ini lebih kuat, lebih tepat, lebih jelas, lebih benar. Reformasi hukum dengan putusan peradilan yang berpihak pada kebenaran dan pembuatan hukum sesuai dengan nilai dan budaya yang berlaku di masyarakat, agar konsep ini berhasil maka bantuan hukum harus menjadi gerakan nasional yang didukung oleh seluruh warga masyarakat. Konsep bantuan hukum antara lain memiliki fungsi penyelenggaraan perlindungan hukum dan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan secara terstruktur dan berbasis Dan ketika konsep pemberian bantuan hukum dipadukan dengan konsep akses ke pengadilan dan pemulihan, maka bukan tidak mungkin masyarakat miskin memiliki akses terhadap hukum dan mendapatkan keadilan yang mereka harapkan. Masalah Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Pemberian bantuan hukum Kepada Masyarakat Miskin Dalam pelaksanaan/penyelenggaraan bantuan hukum di masyarakat terdapat permasalahan dalam penerapannya, sehingga akses dari masyarakat miskin terhadap hukum dan keadilan tidak dipahami. Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan/penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat 2122 | Efektivitas Bantuan Hukum Untuk Menjamin Akses Terhadap hukum dan Keadilan (Andi Nazir Sahaba. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 miskin yang mengalami kendala dalam pelaksanaannya, sehingga pelaksanaan bantuan hukum tidak terlalu efektif. Kata efektivitas berasal dari kata bahasa Inggris AueffectiveAy yang berarti AusuksesAy dalam bahasa Indonesia, sedangkan efektivitas aturan secara gramatikal dapat diartikan sebagai efektivitas hukum, dalam hal ini keberhasilan pelaksanaan aturan itu sendiri. Efisiensi merupakan kegiatan yang menunjukkan masalah umum, yaitu perbandingan antara realitas hukum dan cita hukum. Rule in Action versus Rule in Theory Menurut Soekanto, efektivitas aturan adalah pengaruh aturan terhadap masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketika orang berperilaku seperti yang diharapkan atau dipandu oleh aturan, aturan yang relevan dapat dikatakan efektif10. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi tersangka di Polresta Gorontalo Kota merupakan suatu proses pemberian hak untuk tersangka dari penyidik sesuai dengan Pasal114 KUHAP yang berbunyi: Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalamPasal 56. Pada tahap pemeriksaan, sebelum tersangka diperiksa Polisi Penyidik karena melakukan tindak pidana. Polisi Penyidik memiliki tugas untuk wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai hak menerima bantuan hukum sesuai dengan Pasal 114 KUHAP. Dalam hal ini tersangka yang menerima bantuan hukum harus memiliki kartu miskin yang diperolehnya dari Kantor Kelurahan/ Kecamatan setempat. Sebelum mendapatkan bantuan hukum, tersangka yang ingin diberi bantuan hukum harus memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Setelah pemohon Bantuan Hukum melengkapi syarat-syarat tersebut, dalam hal penyediaan bantuan hukum. Polisi Penyidik menyediakan pemberi bantuan hukum yang sebelumnya telah bekerjasama dengan Polisi penyidik tersebut. Pemberi Bantuan hukum yang disediakan berasal dari Organisasi Bantuan Hukum dan biasanya sudah memiliki hubungan baik dengan Penyidik. Setelah itu. Penyidik meyediakan pemberi bantuan hukum untuk ditunjuk sebagai penasehat hukum bagi Beberapa calon pemberi bantuan hukum yang ditunjuk maksimal 3 . orang untuk kemudian dipilih sendiri oleh tersangka. Hambatan Pelaksanaan Bantuan Hukum Berdasarkan penelitian, tidak efektif dalam memberikan bantuan kepada masyarakat Kenyataannya, tidak ada pengetahuan atau pemahaman tentang bantuan hukum dalam membantu orang-orang yang berurusan dengan hukum. berdasarkan hasil survei terhadap masyarakat miskin . secara tidak sah, beliau mengatakan bahwa beliau tidak mengerti atau tidak paham tentang bantuan hukum dengan bantuan pengacara bahkan menganggap bahwa menyewa penasihat hukum bisa cukup mahal, juga selama selama pemeriksaan ia tidak mendapat nasihat hukum yang seharusnya ia terima dalam undang-undang no. 16 UU Bantuan Hukum 2011 dan juga Pasal 56 KUHAP yang menjelaskan bahwa orang miskin yang terjerat kasus pidana mendapatkan bantuan hukum gratis. hukum kepada orang-orang miskin yang tersangkut kasus pidana karena bersalah. terdapat kekurangan sumber daya manusia atau pihak untuk bekerja sama dengan advokat ketika penyidik menunjuk salah satu advokat untuk membantu, namun advokat atau penasihat hukum tersebut tidak dapat memberikan bantuan karena sedang menangani perkara di pengadilan. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin bukanlah hak efektif atas bantuan hukum dan keadilan dengan bantuan hukum. Kendala lain dalam 2123 | Efektivitas Bantuan Hukum Untuk Menjamin Akses Terhadap hukum dan Keadilan (Andi Nazir Sahaba. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 pelaksanaan bantuan hukum adalah keterbatasan anggaran dan bukti penelitian yang mengharuskan kita mengeta hui bahwa anggaran sangat terbatas sehingga tidak merugikan siapa-siapa. Berdasarkan wawancara kami dengan polisi penyidik Reskrim Polresta Gorontalo Kota pada hari Sabtu, tanggal 19 februari 2023 Menyatakan : Dalam pelaksanaan Bantuan Hukum bagi tersangka, penyidik berusaha tidak menghalangi penasehat hukum dalam proses pemeriksaan penyidikan, hal ini untuk menjaga kepastian hukum bagi tersangka, namun dalam hal pertanyaan yang dilakukan oleh penyidik penasehat hukum tidak biasa mengintervensi pertanyaan yang diberikan. Penasehat hukum hanya dapat mendengar, melihat dan menyaksikan jalanya pemeriksaan dan penasehat hukum diperkenankan untuk mejelaskan kepada tersangka hal-hal yang menurut pertanyaan penyidik kurang dimengerti. Kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat miskin Ketidaktahuan akan pengetahuan hukum dapat menyebabkan seseorang melanggar hukum, atau seseorang dapat dengan mudah mengindoktrinasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan, dan biasanya orang tersebut berasal dari penegak hukum atau Kutipan dari John Rawls menyatakan bahwa "semua sistem keadilan gagal kecuali mereka dimotivasi dalam masyarakat oleh sikap nilai moral pribadi yang asli12. Menurut kutipan ini, jika menyangkut pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan masih kurangnya kesadaran hukum dan pengetahuan hukum tentang pentingnya bantuan hukum pada tataran praktis departemen, maka bantuan hukum tidak berjalan maksimal. atau implementasinya belum efektif. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin tentunya tidak sebatas memenuhi kebutuhan masyarakat dalam proses hukum, melainkan agar masyarakat memahami hukum dan menggunakan produk hukum yang ada melalui ketentuan tersebut, pendidikan masyarakat dan kewarganegaraan . hasil wawancara dengan tersangka yang berinisial F yang melakukan tindak pidana dengan pidana 5 tahun atau lebih : Ausaya tidak mengerti atau kurang paham dengan bantuan hukum dengan pendampingan penasihat hukumAy Jadi dapat di simpulkan bahwa tersangka tidak di dampinginya penasihat hukum dikarenakan kurangkanya pemahaman tersangka tentang adanya bantuan hukum dan bahwa di damping penasihat hukum adalah suatu hak tersangka, maka apabila tersangka menolak menggunakan hak tersebut proses penyidikan tetap dapat dilakukan, dan munculnya pemahaman bahwa fungsi dari penasihat hukum dalam proses penyidikan hanyalah sebatas melihat dan mendengarkan jalannya proses penyidikan. Dan juga dari hasil wawancara saya dengan penasihat hukum bapak PATTA AGUNG,SH bahwa: Autidak di dampinginya bantuan hukum dikarenakan bahwa ada tersangka memang tidak ingin di dampingi dikarenakan kurangnya pemahaman tentang hak-hak tersangka dengan bantuan hukum dalam proses penyidikanAy . anggal wawancara 20 februari 2. Jadi dari hasil wawancara bahwa tidak di dampinginya tersangka selain kurangnya pemahaman dari tersangka atau masyarakat yang tersandung kasus pidana bahwa ada juga tidak di dampinginya penasihat hukum di karenakan memang dari tersangka itu sendiri tidak mau di damping akibat kurangnya pemahaman dari hak-hak tersangka adanya bantuan hukum dalam proses penyidikan. untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum di Polresta Gorontalo Kota Terkait dengan anggaran bantuan hukum di Polresta Gorontalo Kota untuk mewujudkan 2124 | Efektivitas Bantuan Hukum Untuk Menjamin Akses Terhadap hukum dan Keadilan (Andi Nazir Sahaba. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 pemberian bantuan hukum tersebut masih mengalami kendala. Dimana tidak terjadinya pendampingan para tersangka di karenakan terangka tidak paham dengan adanya bantuan hukum serta hak-hak dari pada tersangka, maka perlunya dilakukan sosialisasi atau penyuluhan terkait bantuan hukum terhadap masyarakat khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu . yang tersandung tindak pidana mengetahui dari pada hakhak tersangka dengan diberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma. Dan yang terjadi kurangnya anggaran di Kepolisian Resort Gorontalo Kota untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan dari pada bantuan hukum ini, maka inilah yang menjadi salah satu faktor penghambat pelaksanaan pemberian bantuan hukum di karenakan kurangnya pemahaman tersangka dengan hak-hak dari pada tersangka dalam bantuan hukum secara cuma-cuma. AuHasil wawancara yang dilakukan dengan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengatakan bahwa anggaran untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat msih minimAy Jadi di tarik kesimpulan bahwa salah satu penghambat dari pada pelaksanaan pemberian bantuan hukum salah satu faktornya yaitu anggaran untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan terhadap masyarakat yang tersandung tindak pidana menerima hak-hak tersangka dari pada bantuan hukum secara cuma-cuma. Ketersediaan Pemberi Bantuan Hukum di Polresta Gorontalo Kota masih belum Menurut polisi penyidik yang sudah beberapa kali menangani kasus tindak pidana, kurang tersedianya pemberi bantuan hukum menjadi suatu kendala dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum bagi tersangka di Polresta Gorontalo Kota. KESIMPULAN Keberadaan UU Bantuan Hukum tidak menjamin keberadaannya hak orang miskin atas hukum dan keadilan untuk memaksa bantuan Masih terdapat beberapa permasalahan hukum di tataran praktis masyarakat yang menyebabkan tidak efektifnya pemberian bantuan hukum, yaitu kurangnya pemahaman masyarakat miskin tentang bantuan hukum. mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum di Polresta Gorontalo Kota adalah proses pemberian bantuan hukum dari penyidik menyediakan bantuan hukum sampai tersangka menerima bantuan hukum. Tahap yang dilakukan yaitu pemeriksaan tersangka, penyediaan bantuan hukum,pendampingan hukum oleh pemberi bantuan hukum. Dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terangka masih maksimal, masih ada tersangka tidak didampingi oleh penasihat hukum dikarenakan kurangnya pemahaman dari pada tersangka bantuan hukum yang secara cuma-cuma dan hak-hak tersangka lainnya. kurangnya SDM penasehat hukum/advokat yang bekerja sama dengan instansi yang tidak dapat melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin yang tersandung kasus tindak pidana karena sedang menangani perkara di pengadilan yang menyebabkan tidak efektifnya pemberian bantuan hukum dan kurang pemahaman atau kurangnya kesadaran oleh masyarakat dengan adanya bantuan hukum yang menyebabkan hak-hak dari pada masyarakat dalam bantuan hukum belum terlaksana secara maksimal. DAFTAR PUSTAKA