MEKANISME PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP CALON KABUPATEN KEPULAUAN SELAUT BESAR NANGGROE ACEH DARUSSALAM (NAD) Irmayadi Sastra* ABSTRAK Pemekaran wilayah tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ada. Pembentukan daerah harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah serta mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. Calon Kabupaten Kepulauan Selaut Besar adalah bakal Kabupaten Baru yang dipisahkan dari Kabupaten Induk (Kabupaten Simeulu. dan akan menjalankan sistem pemerintahan sendiri serta mengatur segala aspek pemerintahan dalam rangka mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk memajukan dan mengembangkan pembangunan ekonomi masyarakat maka perlu dipersiapkan sumber daya manusia yang handal dan potensial dibidangnya guna mengelolah sumber daya alam dan potensi daerah yang ada pada Kabupaten tersebut. Semangat pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru ini tidak terlepas dari aturan serta mekanisme yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan. Penghapusan, dan Penggabungan Daerah agar dalam percepatan pemekaran tersebut tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Kata Kunci: Pemekaran Wilayah. Wilayah. Kabupaten Nanggroe Aceh Darussalam MECHANISM OF REGIONAL AREA TO THE CANDIDATE REGENCY OF NORTH REGENCY OF NANGGROE ACEH DARUSSALAM (NAD) ABSTRACT Expansion of Territories is not contradictory to the Constitution of the 1945 Constitution and existing laws and regulations. The formation of the region must meet the technical requirements covering the factors that form the basis of the regional establishment and Anggota Pengawas dan Konsultasi Organisasi pada Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue Jakarta (IPPELMAS Jakart. Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. includes the factors of economic ability, regional potential, defense, security and other factors that enable the implementation of Regional Autonomy. The candidate for Kabupaten Selaut Besar is the new Regency that is separated from the Regency of Induk (Regency of Simeulu. and will run its own governance system and manage all aspects of government in order to take care of its own household. To promote and develop the economic development of the community, it is necessary to prepare human resources that are reliable and potential in their fields to manage natural resources and potential areas in the district. The spirit of expansion or the establishment of the New Autonomous Region is inseparable from the rules and mechanisms contained in Law No. 2 of 2015 on Regional Government and Government Regulation Number 78 of 2007 on Procedures for the Establishment. Elimination and Merger of Regions so that in the acceleration of the division does not violate the law, applicable law. Keywords: Expansion of Territory. Region. Regency of Nanggroe Aceh Darussalam PENDAHULUAN Melihat perkembangan masyarakat Indonesia yang kian tahun semakin berkembang pesat akan kependudukan sehingga mempengaruhi polarisasi pemikiran masyarakat untuk mengusulkan pembentukan Daerah Otonom Baru dan melakukan ekspansi wilayah baik daerah Provinsi, daerah Kabupaten, maupun daerah Kota yang terpisah dari daerah induknya disebabkan selama beberapa dekade timbul keberagaman pendapat dengan dinamika masyarakat pada era roformasi. Keinginan seperti itu didasari oleh berbagai macam dinamika yang terjadi ditingkat masyarakat daerah, baik dinamika politik, sosial, ekonomi, pendidikan maupun budaya. Pembentukan daerah otonom baru yang digulirkan oleh masyarakat di wilayah tersebut bertujuan untuk mentransformasikan kehidupan yang membelenggu dan tumpang tindih dalam pembangunan yang tidak merata kepada kehidupan yang lebih madani, seperti yang dicita-citakan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan pembentukan daerah otonom baru, masyarakat diwilayah tersebut berharap dapat mengembangkan potensi sumber daya alam dan menggali potensi hasil daerah, tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju kehidupan yang memiliki taraf hidup yang sempurna. Dinamika keinginan masyarakat di suatu wilayah untuk menjadikan daerahnya menjadi daerah otonom, seperti itu pada dasarnya tidak bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang digulirkan secara resmi pada bulan Januari 2001. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa: Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. AuOtonomi Daerah hak, wewenang atau kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan. Selanjutnya dinyatakan bahwa daerah otonom, selanjutnya disebut sebagai daerah adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik IndonesiaAy. Pada Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi UndangUndang dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Selanjutnya pasal 18 ayat . , . sampai dengan ayat . UUD Tahun 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemamfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemamfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemamfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan Dalam pasal 2 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan. Penghapusan dan Penggabungan Daerah dinyatakan bahwa pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari suatu daerah yang menjadi dua daerah atau Pemekaran dari suatu daerah menjadi 2 . daerah atau lebih sebagaimana Selanjutnya dalam pembentukan daerah harus memenuhi syarat teknis yang meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Untuk mengimpelementasikan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang disebutkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi UndangUndang dan pemerintah juga memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan. Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, merupakan rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menyikapi keinginan masyarakat daerah untuk pembentukan daerah otonom baru baik yang berupa pembentukan daerah maupun peningkatan status daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tersebut antara lain mengatur tentang Tata Cara Pembentukan Daerah. Tata Cara Penghapusan dan Penggabungan Daerah, pembinaan dan pendanaan dalam rangka pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah. Dengan peraturan pemerintah tersebut maka diharapkan pembentukan suatu daerah otonom, baru benar-benar telah memenuhi persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Pemekaran wilayah pemerintahan merupakan suatu langkah yang setrategis yang ditempuh oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintah baik dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan menuju terwujudnya suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan Dengan perkataan lain, hakikat pemekaran daerah otonom lebih ditekankan pada aspek mendekatkan pelayanan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Oleh karena itu, pemekaran daerah adalah cara atau pendekatan untuk mempecepat akselerasi pembangunan daerah. Berdasarkan pemikiran para ahli maka pada hakiktnya budaya otonomi daerah yang tertinggi adalah kemandirian. Kemandirian daerah harus menjadi penyangga untuk tetap terjaga dan terpeliharanya eksistensi negara dan bangsa. Dengan kata lain, bagaimana mencari titik keseimbangan antara kehendak politik AuCentrifugalAy yang melahirkan politik desentralisasi dan menduduki posisi AuCentripetalAy yang melahirkan sebagian sentral power untuk menjamin tetap terpeliharaya identitas dan integrasi bangsa. Ada suatu pendapat yang mengatakan: AuPemerintah diadakan tidaklah untuk melayani dirinya sendiri, akan tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan suatu kondisi yang memungkinkan Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersamaAy. Oleh karena itu, maka birokrasi publik berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan layanan publik yang baik dan profesional. Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakatnya tentu harus memperhatikan dinamika perkembangan masyarakat, terlebih dierah globalisasi dimana informasi semakin mudah diperoleh. Hal ini membuat semakin cerdas dan keritis terhadap segala perubahan yang terjadi. Pembentukan daerah pada umumnya untuk membuka akselerasi pembangunan serta memberikan peluang pekerjaan terhadap masyarakat untuk berdikari dalam rangka mengelolah sumber daya alam daerah untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin upaya melahirkan kesejahteraan dan kemandirian bagi pemerintah untuk mengurus daerahnya Pembentukan daerah juga diatur dalam pasal 32 ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang. Pemekaran daerah bertujuan untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran rakyat agar tidak terjadi ketimpangan sosial, politik, budaya, ekonomi, pendidikan dan sebagainya, pemekaran daerah tersebut dijelaskan pada pasal 33 ayat . , . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 18B ayat . menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang di atur dengan Undang-Undang. Pada ayat . juga menjelaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang. Artinya, konstitusional memberikan kebebasan terhadap daerah untuk mengembangkan dan memekarkan wilayahnya selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengurusi sumber daya alam dan potensi yang bersifat otonom sesuai ketentuan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang. Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. Dengan demikian daerah-daerah otonom baru tersebut dianggap telah memiliki kelayakan untuk mencapai suatu daerah otonom yang menurut Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah. Namun demikian pembentukan daerah baru, juga diharapkan tidak membawa dampak yang merugikan dari daerah indukya. Sesuai dengan hasil kajian Badan Litbang Depdagri . , secara teoritis terdapat beberapa faktor yang menjadi alasan dari pembentukan suatu daerah otonom baru, yakni peningkatan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, menghindari perlakuan tidak adil dari daerah otonom induk . abupaten indu. , pengelolaan sumber daya alam daerah secara optimal dan berkelanjutan, mengefektifkan setabilitas keamanan, mengantisipasi gelobalisasi, alasan historis, etnis dan budaya serta memanfaatkan peluang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan. Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Sesuai dengan alasan tersebut, aspirasi masyarakat mengenai ide pembentukan Daerah Otonom Baru dipandang sejalan dengan berbagai alasan dan Dalam konteks pembentukan daerah otonom baru adalah merupakan keinginan masyarakat di beberapa kecamatan dalam wilayah Provinsi. Kabupaten dan Kota yang mengusulkan untuk membentuk daerah otonom baru diantaranya didasari oleh beberapa Oleh karena itu, seiring dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat di tingkat bawah serta dengan mengacuh kepada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku maka sebelum daerah otonom baru tersebut di bentuk, maka diperlukan pengkajian yang di dasarkan pada rambu-rambu yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No. Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan. Penghapusan, dan Penggabungan D aerah. Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. Berdasarkan latar belakang sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, maka penelitian ini akan mengkaji secara mendalam tentang usulan kelayakan wilayah kecamatan yang menjadi cakupan wilayah yang menjadi usulan yaitu: kecamatan simeulue tengah, kecamatan simeulue barat, kecamatan salang, kecamatan alafan, dan kecamatan simeulue cut, menjadi kabupaten kepulauan selaut besar terlepas dari kabupaten Simeulue. Adapun beberapa perumusan masalah yaitu sebagai berikut : Bagaimana mekanisme pemakaran wilayah Kabupaten Kepulauan Selaut BesarNanggroe Aceh Darussalam (NAD)? Apakah faktor-faktor yang mendorong Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam melakukan pemekaran Kabupaten Kepulauan Selaut Besar? Bagaimana Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pemekaran wilayah Kabupaten Kepulaan Selaut Besar-Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)? II. PEMBAHASAN Mekanisme Pemekaran Wilayah Calon Kabupaten Kepulauan Selaut Besar Nanggroe Aceh Darussalam Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian di ubah dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan di revisi kembali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi UndangUndang, maka sangat sulit bagi pemerintah untuk membendung pemekaran suatu Apalagi setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan. Penghapusan dan Penggabungan Daerah, maka langkah bagi suatu daerah utuk memekarkan semakin terbuka lebar. Pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah otonom yang merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. Indonesia. (Pemahaman Tata Cara Pembentukan Daerah Otonom Baru http://blogspot. com/pages/elj/, tgl 22 Agustus 2. Konsekuensi undang-undang otonomi daerah tersebut melahirkan kompleksitas persoalan yang luar biasa di sejumlah daerah. Hal tersebut dapat di lihat dari munculnya berbagai dinamika politik lokal yang terjadi di berbagai Salah satu persoalan yang muncul adalah maraknya wacana pemekaran daerah yang terjadi baik di tingkatan provinsi maupun di tingkatan kabupaten/kota. Pada hakekatnya pembentukan, penggabungan dan penghapusan daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik agar lebih optimal, memperpendek rentang kendali, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat dalam memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, problematika dan discourse tentang usulan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Selaut Besar merupakan respon dari beragam persoalan yang terjadi di Kabupaten Simeulue saat ini. Setidaknya ada tiga pintu usulan pemekaran, yaitu melalui Kemdagri . alur normati. DPR dan DPD. Jalur normatif yang dimaksud memuat ketentuan dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh setiap daerah yang menghendaki pembentukan daerah otonom baru yang terdiri dari 3 . persyaratan, yaitu administratif, teknis, dan fisik kewilayahan seperti yang tercantum dalam PP. No. Tahun 2007. (PP No. 78 Tahun 2. Akan tetapi pada masa kini Pemekaran wilayah tidak bisa lagi dilakukan secara otomatis, mengingat kajian Kementrian Dalam Negeri menemukan fakta banyak daerah otonomi baru yang tidak layak kinerja pemerintahannya buruk. Kini syarat pemekaran diperketat. Tidak semua daerah pemekaran otomatis menjadi Provinsi atau Kabupaten/Kota baru untuk itu ada jeda persiapannya. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Bpk. Djohermansyah Djohan, menjelaskan bahwa: AuPengetatan pemekaran daerah itu diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang. Selama ini, kebijakan pemekaran wilayah mendapat sorotan. Pemerintah dan DPR terlalu mudah memekarkan wilayah tanpa benar-benar melihat kesanggupan dan kemampuan daerah menjadi mandiri. Kebijakan moratorium yang disepakati DPR dan Pemerintah bahkan terkesan macan ompong. DPR, misalnya, tetap saja Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. mengusulkan daerah otonomi baru. Faktanya, selalu saja muncul usulan pemekaran daerah baru. Sepanjang periode 1999-2014 sudah ada 223 daerah otonomi baru (DOB). Kini, wilayah Indonesia terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Mekanisme pengetatan antara lain usulan pemekaran harus lewat pemerintah pusatAy. (HukumOnline: 14-10-2. Jadi, usulannya satu pintu. Setelah mendapat usulan dan melakukan kajian, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Pemerintah adalah payung hukum pembentukan daerah persiapan atau daerah administratif. Mekanisme pemakaran atau pembentukan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan. Penghapusan dan Penggabungan Daerah dijelaskan dalam Pasal 16 tentang Tata cara pembentukan daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . huruf a dilaksanakan sebagai berikut: Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dimekarkan. DPRD Kabupaten/Kota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk Keputusan DPRD berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat yang diwakili oleh BPD untuk desa atau nama lain dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan atau nama lain. Bupati/Walikota memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota berdasarkan hasil kajian daerah. Bupati/Walikota mengusulkan pembentukan Kabupaten/Kota kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan: Dokumen aspirasi masyarakat di calon Kabupaten/Kota. Hasil kajian daerah. Heta wilayah calon Kabupaten/Kota. Keputusan DPRD Kabupaten/Kota dan keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat . huruf a dan huruf b. Gubernur memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota berdasarkan evaluasi terhadap kajian daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c. Gubernur menyampaikan usulan pembentukan calon Kabupaten/Kota kepada DPRD provinsi. DPRD provinsi memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan Kabupaten/Kota. Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan Kabupaten/Kota. Gubernur mengusulkan pembentukan Kabupaten/Kota kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan: Dokumen aspirasi masyarakat di calon Kabupaten/Kota. Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. Hasil kajian daerah. Peta wilayah calon Kabupaten/Kota. Keputusan DPRD Kabupaten/Kota dan keputusan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat . huruf a dan huruf b. Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat . huruf c dan keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat . huruf d. (PP No. 78 Tahun 2007 TLN No. Pasal . Selanjutnya, tata cara pembentukan daerah Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 17 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . huruf b dilaksanakan sebgai Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah Kabupaten/Kota yang akan dimekarkan. DPRD Kabupaten/Kota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk Keputusan DPRD berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat yang diwakili oleh BPD untuk Desa atau nama lain dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan atau nama lain. Bupati/Walikota memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian daerah. Masing-masing Bupati/Walikota menyampaikan usulan pembentukan kabupaten/kota kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan dengan Dokumen aspirasi masyarakat di calon Kabupaten/Kota. Hasil kajian daerah. Peta wilayah calon Kabupaten/Kota. Keputusan DPRD Kabupaten/Kota dan keputusan Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat . huruf a dan huruf b. Gubernur memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan Kabupaten/Kota berdasarkan evaluasi terhadap kajian daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c. Gubernur menyampaikan usulan pembentukan calon Kabupaten/Kota kepada DPRD Provinsi. DPRD Provinsi memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan Kabupaten/Kota. Dalam hal Gubernur menyetujui usulan pembentukan Kabupaten/Kota. Gubernur mengusulkan pembentukan Kabupaten/Kota kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan: Dokumen aspirasi masyarakat di calon Kabupaten/Kota. Hasil kajian daerah. Peta wilayah calon Kabupaten/Kota. Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. Keputusan DPRD Kabupaten/Kota dan keputusan Bupati/ Walikota. Keputusan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat . huruf d dan keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat . huruf e. ( PP No. 78 Tahun 2007 TLN No. 162: Pasal . Pemekaran daerah pada masa kini semakin banyak diusulkan oleh kalangan masyarakat dan pemerintah daerah akibat tidak adanya pemerataan pembangunan sehingga terjadinya kesenjangan sosial pada masyarakat. Pemekaran daerah ini dilakukan karena adanya kecenderungan . politik lokal yang diperankan oleh oknum pemerintah yang senantiasa tidak mendapatkan posisi dan kedudukan setrategis pada jajaran pemerintahan. Melihat persoalan tersebut, pemekarn menjadi salah satu jalan terbaik untuk menjawab semua permasalahan selama ini yang menjadi kegelisahan masyarakat. Artinya dengan adanya pemekaran suatu daerah, pembangunan lebih mudah dan cepat dilaksanakan untuk meningkatkan percepatan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya pemekaran tersebut posisi-posisi pemerintahan yang setrategis dapat diisi untuk menduduki kedudukan-kedudukan yang kosong, guna mengupayakan susasana yang aman tentram dan sentosa. Kehausan politik yang selama ini tidak didapatkan, kini menjadi kenyataan apabila pemekaran tersebut benar-benar untuk memajukan kesejahteraan ummat khususnya kesejahteraan masyarakat pesisir pantai barat Simeulue. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan. Penghapusan dan Penggabungan Daerah adalah sebuah daerah layak dijadikan menjadi satu daerah otonom atau dimekarkan dari daerah induknya harus memenuhi persyaratan yaitu fisik kewilayahan dan administrasi beserta indikatorindikator didalamnya barulah dapat dikabulkan permohonannya dalam mengajukan pemekaran daerah. (PP No. 78 Tahun 2. Calon Kabupaten Kepulauan Selaut Besar adalah salah satu gerbong untuk membentuk tatanan . kehidupan masyarakat setempat apabila sudah menjadi sebuah kabupaten defenitif. Rencana pembentukan daerah otonom tersebut telah diparipurnakan oleh pemerintah maupun DPRK Simeulue dan sudah direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2014 sehingga direspon Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. dengan baik oleh Gubernur dan DPR Aceh, pada akhirnya rencana pemekaran tersebut telah diajukan ke Komisi 1 DPD RI. Pembentukan daerah otonom bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan pada masyarakat yang terintegrasi dari keterpurukan ekonomi, pendidikan, sosial dan (Data wawancara: Bupati Simeuleu: Kabupaten Selaut besa. Dalam penyusunan laporan akhir pengkajian pembentukan daerah otonom Kabupaten Kepulauan Selaut Besar telah diselesaikan dengan baik oleh panitia pemekaran sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang. dalam laporan tersebut diuraikan tentang prasyarat pembentukan daerah otonom dengan mengkaji letak wilayah, administrasi, ketahanan, keamanan, jumlah penduduk, dan tingkat perekonomian, pendidikan, budaya masyarakat serta kekayaan alam dan potensi yang dimiliki oleh daerah Kabupaten Kepulauan Selaut Besar. Pemekaran tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan tokoh masyarakat untuk mengakselerasikan pembentukan daerah otonom Kabupaten Kepulauan Selaut Besar demi tercapainya inspirasi masyarakat yang dicita-citakan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Pemekaran ini diusulkan guna membantu mengembangkan taraf ekonomi, pendidikan dan budaya masyarakat, juga mempercepat pembangunan sarana dan Dengan semangat perjuangan pemerintahan Kabupaten Simeulue dalam rangka mewujudkan dua kabupaten tak henti-hentinya melakukan studi banding ke daerah-daerah lain yang sangat berkemajuan di wilayah pulau sumatera. Laporan pemekaran ini sudah masuk di Komisi 1 bagian Pemekaran Daerah DPD RI dan sudah dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPD yaitu Bpk. Fachrurazi bersama Ketua DPRK Simeulue Ibu Noni. Wakil Ketua DPRK Simeulue Bpk. Fardinan dan Ketua Pemekaran Kabupaten Kepulauan Selaut Besar di gedung DPD RI. Pembentukan Daerah sebagaimana tertuang pada pasal 49 UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan didalam ayat . adalah pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat . berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu yang menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu Kabupaten Kepulauan Selaut Besar salah satu pulau terluar Indonesia yang letak geografisnya berada di bagian barat Provinsi Aceh dan berdampingan dengan lautan Samudera Hindia. Daerah dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul daerah, adat-istiadat dan kondisi sosial masyarakat dan juga melihat sumberdaya alam dan potensi daerah yang dimiliki. Pembentukan daerah tersebut apabila memiliki kecamatan yang didalamnya terdapat 5 kecamatan yang berusia . 7 tahun barulah sebuah daerah dapat dimekarkan. Dengan melihat syarat-syarat yang sudah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan. Penghapusan dan Penggabungan Daerah tersebut, maka pemerintah pusat dalam hal ini Mentri Dalam Negeri dan DPR. DPD RI harus benar-benar serius dalam menanggapi usulan permohonan pemekaran daerah otonom yang masuk. Dengan menimbang dan memperhatikan hasil observasi yang dilakukan oleh Tim Akademik dan Tim Verivikasi yang dibentuk oleh Bupati bersama DPRK Simeulue, dari situlah akan terlihat layak atau tidaknya untuk dilakukan pemekaran daerah otonom tersebut sesuai persyaratan yang ada dalam Peraturan Pemerintah . Sebagai konsekuensi kebijakan desentralisasi yang dianut UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dibentuk daerah-daerah otonom dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat . , . UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan: Ayat . : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Ayat . : Pemerintahan Daerah Provinsi. Daerah Kabupaten dan Kota, mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (Rozali Abdullah: 2011: . Sama halnya dengan undang-undang pemerintahan daerah sebelumnya. UU No. 32 Tahun 2004, meletakkan titik berat otonomi pada daerah kabupaten dan kota. Hal ini bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintah daerah lainnya. Hubungan ini meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumbber daya lainnya yang dilakukan secara adil dan selaras. Hubungan-hubungan ini akan menimbulkan hubungan adminstrasi dan kewilayahan antar sesama pemerintahan. Hubungan adminstrasi adalah hubungan yang terjadi sebagai konsekuensi kebijakan penyelenggaraan sistem adminstrasi negara. Sementara itu, hubungan kewilayahan adalah hubungan yang terjadi sebagai konsekuensi dibentuk dan disusunnya daerah otonom yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga wilayah daerah merupakan satu kesatuan wilayah negara yang bulat. Hal ini berarti betapa pun luasnya otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah, pelaksanaan otonomi tersebut tetaplah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Rozali Abdullah: 2011: . Menurut UU No. 32 Tahun 2004 ini, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Sehubungan dengan daerah yang bersifat khusus dan istimewa ini, seperti Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussala. Daerah Istimewa Yogyakarta, dan provinsi-provinsi di Papua. Bagi daerah-daerah ini secara prinsip tetap diberlakukan sama dengan daerah-daerah lain. Hanya saja dengan pertimbangan tertentu, kepada daerah-daerah tersebut, dapat diberikan wewenang khusus yang diatur dengan dengan undang-undang. Jadi, bagi daerah yang bersifat khusus dan istimewa tersebut, secara umum berlaku UU No. 32 Tahun 2004 dan dapat juga diatur dengan undang-undang tersendiri. Untuk daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus, selain diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 ini, juga diberlakukan ketentuan khusus, yang diatur dalam undang-undang lain. Hal ini berlaku bagi Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Provinsi Papua, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, penyelenggaan pemerintahannya tetap berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, sedangkan untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah dilakukan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan penyempurnaan sebagai (UU No. 32 Tahun 2. Untuk pemilihan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2005 diselenggarakan pemilihan secara langsung sebagaimana dimaksud UU No. 18 Tahun 2001. Untuk kepala daerah selain yang dimaksud pada huruf . , pemilihan kepala daerahnya diselenggarakan sesuai dengan periode Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum UU No. 32 Tahun 2004 ini disahkan sampai dengan bulan April 2005 sejak masa jabatannya berakhir diangkat seorang pejabat kepala Pejabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung sebagaimana dimaksud UU No. 18 Tahun 2001. Anggota Komisi Independen Pemilihan dari unsur anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia diisi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Di samping itu, negara juga mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indenesia. Pengertian pemerintahan daerah dalam UU No. 32 Tahun 2004 adalah: Pemerintah daerah provinsi, yang terdiri dari pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Pemerintah daerah kabupaten/kota, terdiri atas pemerrintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan perangkat daerah. (UU No. 32 Tahun 2. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau beberapa daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Pemekaran daerah dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, yaitu 10 tahun untuk provinsi, 7 tahun Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. untuk kabupaten/kota, dan 5 tahun untuk kecamatan. Pembentukan daerah ditetapkan dengan undang-undang, yang isinya antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan dan dokumen, serta perangkat daerah. Dalam hal ini yang dimaksud Aucakupan wilayahAy, khusus untuk daerah yang berupa kepulauan atau gugusan pulaupulau, dalam penentuan luas wilayahnya didasarkan atas prinsip negara kepulauan . rchipelego principle. yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Pembentukan suatu daerah harus memenuhi syarat adminstratif, taknis dan fisik kewilayahan. Syarat adminstratif untuk provinsi meliputi adanya: Persetujuan dari DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota yanga akan menjadi cakupan wilayah provinsi. Persetujuan DPRD dan gubernur provinsi induk. Rekomendasi Menteri Dalam Negeri. (Rozali Abdullah: 2011: . Sementara itu, syarat adminstrasi untuk kabupaten/kota meliputi adanya: persetujuan dari DPRD dan bupati/wali kota yang bersangkutan. persetujuan DPRD provinsi dan gubernur. Rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Persetujuan DPRD dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk Keputusan DPRD, yang diproses berdasarkan pernyataan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat sedangkan persetujuan gubernur didasarkan pada hasil kajian tim yang Tim mengikutsertakan tenaga ahli sesuai kebutuhan. Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah, yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, pertahanan keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Faktor lain dalam hal ini antara lain pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah, syarat fisik paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi. paling sedikit lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten. paling sedikit empat kecamatan untuk pembentukan kota. lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. Seperti telah dikemukakan sebelumnya, tujuan pembentukan suatu daerah otonom pada dasarnya adalah untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bagi daerah yang tidak mampu mewujudkan kedua hal tersebut, berarti daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan hak Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan hak otonominya dapat dihapus dan digabungkan dengan daerah lain. Penghapusan dan penggabungan ini dilakukan setelah melalui evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Evaluasi dalam hal ini adalah penilaian dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja, serta indikator-indikatornya, yang meliputi masukan, proses, keluaran, dan Pengukuran dan indikator kinerja digunakan untuk membandingkan antara daerah dengan daerah lainnya dengan angka rata-rata secara nasional untuk masingmasing tingkat pemerintahan, atau dengan hasil tahun-tahun sebelumnya untuk masing-masing daerah. Di samping itu, dievalusai juga aspek lain, yaitu keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, upaya-upaya dan kebijakan yang diambil, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional dan dampak dari kebijakan daerah. Pedoman untuk melakukan evaluasi ini diatur dalam peraturan pemerintah. Pada dasarnya laporan kajian pemekaran Kabupaten Kepulauan Selaut Bear telah final dilakukan oleh panitia pemekaran Kabupaten Kepulauan Selaut Besar dan permohonan tersebut mendapatkan apresiasi dari Provinsi Aceh. Pemekaran tersebut implementasinya, seperti yang dikatakan oleh Bpk. Riswan NS Bupati Kabupaten Simeulue yaitu: Aupemekaran Kabupaten Kepulauan Selaut Besar ini merupakan kehendak dari masyarakat dan diprakarsai oleh beberapa orang Tokoh Masyarakat dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Simeulue. Percepatan pemekaran daerah ini sudah final dilakuakan di daerah tingkat II dan tingkat I bahkan ditingkat pusat di DPD dan DPR RI tinggal diparipurnakan peraturan perundang-undangannya, dengan demikian pemekaran ini kita upayakan secepat mungkin agar stabilitas dan tatanan hidup masyrakat dapat terpenuhi sebagaimana yang diaspirasikan untuk mewujudkan kemakmuran rakyatAy. (Data Wawancara: Bupati Simeluleu: 2. Dalam rangka pembentukan daerah ini perlu diperhatikan prosedur-prosedur yang diatur didalam Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang agar tertib dalam Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. administrasi dan memiliki kualitas hukum yang baik, sebagaimana yang dikatakan oleh Bpk. Fachrurazi wakil Ketua Komisi 1 DPD RI bahwa: AuSebuah daerah layak dimekarkan ditinjau dari sudut fisik kewilayahan dan administrasi serta memiliki historis adat-istiadat, sosial budaya juga hasil sumberdaya alam dan potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut dan memenuhi syarat yang di observasi oleh tim akademik, kemudian pemerintah pusat ditugaskan kembali ke daerah dalam rangka melihat serta meneliti kondisi daerah yang akan dimekarkan, barulah kemudian dapat dibahas undang-undangnya melalui usulan DPD RI untuk diparipurnakan bersama anggota DPR RI sebanyak tiga . kali paripurna, apabila disepakati dan disahkan mendijadi UU, maka barulah kabupaten tersebut layak dimekarkan dan syah menjadi kabupaten defenitifAy. (Data Wawancara: Bupati Simeuleu: 2. Oleh karena itu sesuai dari pernyataan di atas, paripurnalah yang menentukan kebijakan mekar atau tidak mekarnya suatu wilaya atau daerah. Kabupaten Kepulauan Selaut Besar dianggap syah menjadi kabupaten defenitif apabila sudah diundangkannya undang-undang Kabupaten Kepulauan selaut Besar. Dan diharapkan dari pemekaran tersebut pemerintah daerah dapat memperluas lahan pekerjaan maupun lapangan kerja untuk masyarakat serta mempersiapkan sumber daya manusia guna memanage sumber daya alam yang ada di Kabupaten Kepulauan Selaut Besar. Faktor-Faktor Yang Mendorong Pemerintah Kabupaten Simeulue Dalam Melakukan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Selaut Besar Naggroe Aceh Darussalam (NAD) Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan pemekaran Kabupaten Kepulauan Selaut Besar, bermula dari suatu ide atau gagasan yang dikemukakan oleh Tokoh Masyarakat dari sepuluh . Kecamatan yang ada di dalam Kabupaten Simeulue (Kabupaten Indu. Yakni yang sangat bergelorah untuk menginginkan pemekaran tersebut berasaral dari Kecamatan Simeulue Barat. Kecamatan Alafan Teluk Dalam. Kecamatan Salang dan Kecamatan Simeulue Tengah untuk segera dimekarkan Kabupaten Kepulauan Selaut Besar (Kabupaten Bar. , karena dalam segi pembangunan sarana dan prasana serta infrastruktur lainnya sangat minim direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue di Kecamatan-Kecamatan Mengingat mengakibatkan lambatnya pembangunan infrastruktur sehingga menghambat Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. akselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Walaupun permintaan pemekaran tersebut dikabulkan oleh pemerintah setempat, sebelumnya pernah terjadi konflik horisontal antar kecamatan dalam rangka mempertahankan nama Ibu Kota dan Peletakan Ibu Kota Kabupaten. Untuk menciptakan kedamaian maupun stabilitas publik serta pelayanan masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat saling sinergitas dalam mewujudtkan masyarakat madani. Artinya setiap kebutuhan masyarakat wajib dipenuhi agar kehidupan berbangsa dan bernegara selalu damai, tentram dan sentosa seperti apa yang diharapkan oleh para pahlawan bangsa Indonesia, dapat terhindar dari kekacauan, pembunuhan, pemerkosaan, kemiskinan dan kesenjangan sosial. Masyarakat menginginkan pelayan publik yang lebih baik dan mudah, serta pemerataan pembangunan. Melalui pemerintahan daerah yang baru diasumsikan untuk dimekarkan dari daerah induknya semoga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dibandingkan pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah yang sangat luas. Melalui peroses perencanaan pemekaran wilayah, pemerintahan daerah otonom baru dapat menciptakan kemakmuran dalam skala yang lebih terbatas dan pembangunan infrstruktur serta kebutuhan masyarakat akan mudah Pemerintahan Kabupaten Simeulue juga antusias menyambut aspirasi masyarakat dalam rangka untuk memekarkan wilayah administrasi. Karena pemekaran bertujuan untuk: Mewujudkan efektifitas penyelenggaran Pemerintahan Daerah Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik Meningkatkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah Memelihara keunikan adat-istiadat, tradisi dan budaya daerah. (UU No. Tahun 2015 TLN No. 162: Pasal . Faktor-faktor yang mendorong Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk melakukan pemekaran daerah otonom baru Kabupaten Kepulauan Selaut Besar tidak terlepas dari peranan masyarakat. Pembentukan daerah otonom baru merupakan investasi terbesar bagi masyarakat apabila pemerintahannya mampu mewujudkan Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. kemaslahatan masyarakat dalam kurun waktu tiga . tahun dan sebaliknya apabila pemerintahannya tidak mampu mewujudkan kemaslahatan masyarakat dalam kurun waktu tiga . tahun, maka daerah tersebut dikatakan gagal dan akan dikembalikan ke daerah asal (Daerah Indu. sesuai dengan diktum Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan. Penghapusan dan Penggabungan Daerah yang berlaku. Dalam melangsungkan penyelenggaran pemekaran Kabupaten Kepulauan Selaut Besar. Pemerintah Kabupaten Simeulue memperhatikan faktorfaktor sebagai berikut: Aspirasi Masyarakat Pemekaran Kabupaten Kepulauan Selaut Besar ini merupakan murni keinginan masyarakat atau inisiatif masyarakat setempat. Keinginan untuk memekarkan diri dari daerah induk ini bermula dengan melihat perbandingan daerah-daerah yang mekar dari daerah induknya. Dimana daerah-daerah tersebut sangat siginifikan pembangunannya dan memiliki kemajuan serta perkembangan yang lebih cepat. Melihat perkembangan daerah-daerah lain yang berkemajuan, sehingga muncullah aspirasi dari masyarakat untuk mengusulkan pemekaran daerah otonom baru guna mengakselerasi pembangunan di daerah tertinggal. Dalam hal ini pemerintah sebagai badan penyelenggara pemekaran haruslah berlaku adil dalam menjalankan demokrasi rakyat. Untuk mengawali pemekaran ini DPRK wajib mengawal dan memantau pelaksanaan proses pemekaran tersebut untuk mengantisipas kecurangankecurangan yang muncul dari kalangan oknum yang serta merta memainkan perannya sebagai pelaksana pemekaran. Dalam sebuah pertemuan penulis pernah berbincang dengan salah seorang Wakil Ketua DPRK Simeulue yaitu Bpk. Fardinan, ia mengatakan bahwa: AuRencana pemekaran ini sudah lama diinginkan oleh masyarakat, namun ada kendala dikarenakan kabupaten simeulue pada waktu itu masih memiliki delapan . kecamatan makanya pemekaran telat disulkan, oleh karena itu pemerintahan Kabupaten Simeulue memprakasai untuk memekarkan dua . kecamatan lagi agar pemekaran Kabupaten Kepulauan Selaut Besar dapat dilakukan. Dengan pemekaran nantinya pemerintah dapat mempersiapkan lapangan pekerjaan kepada masyarakat dan mempercepat pembanguan sarana Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. dan prasana untuk menciptakan pelayanan publik. Pemekaran tersebut juga diharapkan dapat merubah kehidupan masayakat dan mengurangi kemiskinan demi terwujudnya keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegaraAy. (Data Wawancara: Bupati Selaut Besar: 20. Secara umum pemebentukan daerah Kabupaten Kepulauan Selaut Besar sebagaimana dikatakan oleh sebagian masyarakat adalah sebagai wahana baru pemerintahan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri dan menjadi terobosan baru dalam menciptakan lapanagan kerja dalam menunjang perekonomian masyarakat. Kemudian dalam wawancara dengan Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Simeulue Jakarta Knd. Harianto Arbi, ia mengatakan bahwa: AuPemekaran Kabupaten Kepulauan Selaut Besar ini sangat menguntungkan masyarakat umumnya, khususnya para mahasiswa dari berbagai kalangan sarjana yang memiliki skiil dan kemampuan Artinya, sumberdaya alam dan potensi daerah yang ada dapat digali untuk dikembangkan dalam rangka menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menambah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kegunaannya mempercepat pembangunan gedung-gedung pemerintahan serta fasilitas sarana dan prasarana kepada masyarakat, juga dapat memberikan kesempatan bagi para PNS untuk mengisi kekosongan jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional didaerah tersebutAy. (Data Wawancara: Tokoh Masyarakat&Pemuda: Kemampuan Ekonomi Salah satu indikator penting untuk mengamati hasil-hasil pembangunan terutama pembangunan di suatu wilayah adalah pertumbuhan ekonomi. Indikator ini digunakan untuk mengukur tingkat pertumbuhan output dalam dalam suatu perekonomian. Selain itu, indikator ini sesungguhnya memberikan indikasi tentang sejauh mana aktifitas perekonomian selama periode tertentu telah menghasilakan tambahan pendapatan bagi Tabel. Pertumbuhan Ekonomi Keterangan (Kabupate. Kab. Aceh Barat Kab. Aceh Barat Daya Jumlah (%) Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. Kab. Aceh Besar Kab. Aceh Jaya Kab. Aceh Selatan Kab. Aceh Singkil Kab. Aceh Tamiang Kab. Aceh Tengah Kab. Aceh Tenggara Kab. Aceh Timur Kab. Aceh Utara Kab. Bener Meriah Kab. Bireuen Kab. Gayo Lues Kab. Nagan Raya Kab. Pidie Kab. Pidie Jaya Kab. Simeulue Rata-rata Prov. NAD Kab. Induk Simeulue Calon Kab. Kepulauan Selaut Besar Sumber DA 2013. Simeulue Sumber DA 2013. Simeulue DA 2013. KCDA 2013. Form Isian Kabupaten Simeulue diolah Kembali. Selanjutnya rata-rata laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Simeulue di wilayah Provinsi Aceh mencapai 6,80 persen. Sementara Kabupaten Induk Simeulue mencapai 6,24 persen, sedangkan untuk Calon Kabupaten Kepulauan Selaut Besar mencapai 6,24 persen, atau lebih tinggi dari laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten di wilayah Provinsi Aceh. Indikasi tersebut terkait dalam rangka pertumbuhan output, karena pada dasarnya aktifitas ekonomi adalah suatu proses penggunaan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa . Pada gilirannya, proses ini tentunya juga akan menentukan menghasilkan aliran balas jasa faktor-faktor produksi yang dikuasai oleh masyarakat. (Data Laporan: PT Tambora: Simeuleu: 2014: . Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. Potensi Daerah Potensi daerah dapat dibedakan menjadi potensi yang bersifat alamiah . atural, bukan buata. dan potensi yang bersifat bukan buatan. Potensi alamiah terdiri potensi sumber daya alam (SDA) dan potensi sumber dara manusia (SDM). Potensi sumber daya alam meliputi seluruh bumi, air dan seluruh kekayaan alam lainnya beserta apa yang terkandung Sedangkan potensi sumber daya manusia meliputi seluruh asepek yang berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia, baik aspek fisik maupun aspek nonfisik sementara potensi sumber daya buatan meliputi seluruh teknologi, sarana dan prasarana, produk maupun yang berupa institusi, atau organisasi yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Atas dasar itu secara teoritis identifikasi potensi daerah memiliki cakupan yang sangat luas, meliputi potensi tanah beserta seluruh kandungan isinya termasuk letaknya, kesuburannya, serta bahan-bahan tambang dan mineral yang terdapat di dalam dan di atasnya, potensi sumber daya manusia yang mencakup seluruh aspek yang menentukan kualitas sumber daya manusia itu sendiri, baik dari segi fisik maupun nonfisik serta potensi sumber daya buatan yang berupa sebagai sarana dan prasarana, teknologi, dan organisasi yang ada ditengah-tengah masyarakat. (Data Laporan: PT Tambora: Simeuleu: 2014: . Kemampuan Keuangan Rasio Penerimaan Daerah Terhadap Pengeluaran Rutin Tabel. Pertumbuhan Keuangan Keterangan (Kabupate. Kab. Aceh Barat Kab. Aceh Barat Daya Kab. Aceh Besar Kab. Aceh Jaya Kab. Aceh Selatan Kab. Aceh Singkil Kab. Aceh Tamiang Kab. Aceh Tengah Kab. Aceh Tenggara Jumlah PDS (Juta Rupia. 43,542. 46,279. 54,563. 17,697. 36,381. 16,503. 32,643. 73,668. 29,987. Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. Kab. Aceh Timur Kab. Aceh Utara Kab. Bener Meriah Kab. Bireuen Kab. Gayo Lues Kab. Nagan Raya Kab. Pidie Kab. Pidie Jaya Kab. Simeulue Rata-rata Prov. NAD 35,481. 113,747. 113,176. 13,193. 37,282. 77,985. 21,341. 17,478. 29,991. Kab. Induk Simeulue Calon Kab. Kepulauan Selaut Besar 10,487. 6,991. Sumber DA 2013. Simeulue DA 2013. KCDA 2013. Form Isian Kabupaten Simeulue diolah Kembali. Dengan gambaran angka perbandingan antara pendapatan daerah sendiri mengindikasikan masih terdapat dukungan pemerintah daerah dalam rangka memobilisasi PDS. Peningkatan kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue dalam menghimpun PDS terlihat dari adanya upaya Pemerintah Daerah dalam mendongkrak penerimaan daerah sendiri. (Data Laporan: PT Tambora: Simeuleu: 2014: . Bonus Demografi Jumlah penduduk mempunyai peran yang snagat penting dalam pembangunan ekonomi, karena penduduk dapat bertindak sebagai subjek dalam pembangunan dan sekaligus sebagai objek dalam pembangunan. Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. Di samping itu penduduk juga merupakan motor penggerak dan dapat mempercepat pembangunan ekonomi, tetapi dilain pihak jumlah penduduk juga merupakan beban yang harus ditanggung dalam pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, jumlah penduduk yang tinggi bila diikuti oleh kualitas yang tinggi pula maka akan mampu mempercepat pembangunan ekonomi, demikian sebaliknya apabila kualitas penduduknya rendah maka secara otomatis akan menjadi kendala yang nyata dalam pembangunan. Penduduk merupakan subjek dan sekaligus objek pembangunan bangsa. (Data Laporan: PT Tambora: Simeuleu: 2014: . Tabel. Jumlah Penduduk Keterangan (Kabupate. Jumlah Penduduk . Kab. Aceh Barat 182,495 Kab. Aceh Barat Daya 131,087 Kab. Aceh Besar 371,412 Kab. Aceh Jaya 82,172 Kab. Aceh Selatan 208,002 Kab. Aceh Singkil 107,781 Kab. Aceh Tamiang 261,125 Kab. Aceh Tengah 182,680 Kab. Aceh Tenggara 184,150 Kab. Aceh Timur 380,876 Kab. Aceh Utara 563,773 Kab. Bener Meriah 128,538 Kab. Bireuen 406,083 Kab. Gayo Lues 82,962 Kab. Nagan Raya 146,243 Kab. Pidie 393,225 Kab. Pidie Jaya 138,415 Kab. Simeulue 91,149 Jumlah penduduk tertinggi Kecamatan Jumlah penduduk terendah Kecamatan Rata-rata Prov. NAD 4,042,168 Jumlah Kecamatan Jumlah kuota penduduk 56,397 34,752 Rata-rata Jumlah Penduduk 15,208 14,565 16,148 9,130 11,556 9,798 21,790 13,049 11,509 15,870 20,880 12,854 23,887 7,542 14,624 17,097 17,302 9,115 10,702 1,965 7,133 7,133 56,397 34,752 Kab. Simeulue Calon. Kab. Kep. Selaut Besar Sumber DA 2013. Simeulue DA 2013. KCDA 2013. Form Isian Kabupaten Simeulue diolah Kembali. Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. Historis dan Budaya Kabupaten terluar ini memiliki peninggalan sejarah, pada saman dahulunya hidup dan tinggal salah seorang penyebar Agama Islam di Kabupaten ini. Ia bernama Tengku Diujung yang asal kelahirannya dari tanah minang (Padang. Sumatra Bara. Di Kabupaten ini pula lah banyak tersimpan sejarah ataupun kenang-kenangan dari bekas penjajahan Jepang/Belanda dan juga bekas Tsunami dalam bahasa Simeulue-nya yaitu Smong dan kata ini sudah dijadikan kosa-kata Internasional. Masyarakatnya hidup dalam keberagaman kebudayaan peninggalan nenek moyang terdahulu, masyarakatnya memiliki banyak kesenian yang berupa debus, gambus . , silek, nandong, bambu, rantai besi membara, rencong, pedang, kris, serta benda-benda kebudayaan lainnya. Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pemekaran Wilayah Kabupaten Kepulauan Selaut Besar Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kewenangan Pemerintah Pusat Penyelenggaraan desentralisasi masyarakat pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dan dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintah yang sepenuhnya atau tetap menjadi kewenangan pemerintah atau urusan absolut pemerintah pusat. Urusan pemerintahan pusat tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara Urusan pemerintahan yang dimaksud (Widjaja, 2. (Arenawati: 2014: . Politik Luar Negeri Pemerintah pusat memiliki kewenangan absolut untuk mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri dan Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. Pertahanan dan Keamanan Pemerintah pusat memiliki kewenangan absolut untuk mendirikan dan menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara. Keamanan mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, dibidang polisi, menindak setiap orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya. Moneter dan Fisikal Nasional Adalah kewenangan pemerintah pusat untuk membuat kebijakan makro ekonomi, misalnya mencetak uang, menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan Yustisi Adalah kewenangan yang mutlak dimiliki pemerintah untuk mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga kemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman, dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan peraturan lain yang berskala Agama Adalah kewenangan untu menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah. Kewenangan pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang poliitk luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang lain sebagaimana yang dimaksud meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pembangunan nasional secara Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. makro dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisai nasioanal. Kewenangan sebagaimana dimaksud dikelompokan dalam bidang sebagai berikut: Bidang Pertanian Bidang Kelauatan Bidang Pertambangan dan Eenergi Bidang Kehutanan dan Perkebunan Bidang Perindustrian dan Perdagangan Bidang Perkoprasian Bidang Penanaman Modal Bidang Kepariwisataan Bidang Ketenagakerjaan Bidang Kesehatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Sosial Bidang Penataan Ruang Bidang Pertanahan Bidang Permukiman Bidang Pekerjaan Umum Bidang Perhubungan Bidang Lingkungan Hidup Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Bidang Perimbangan Keuangan Bidang Kependudukan Bidang Olahraga Bidang Hukum dan Peundang-Undangan Bidang Penerangan (C. T Kansil: 2014: . Melihat dari penjelasan di atas pemerintah pusat tidak menangani segala urusan yang ada di daerah secara penuh dan menyeluruh, mengingat asas menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam hal pemekaran wilayah pemerintah pusat hanya membantu pendanaan serta memfasilitasi dan mengontrol, keberlangsungan pembentukan daerah otonomi baru agar dapat terlaksana dengan baik dan tertip sesuai perundang-undangan yang berlaku. Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. Urusan Concurrent Pemerintah Pusat dan Daerah Selain urusan absolut yang telah disebutkan diatas, terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat Concurrent, artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemrintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan Concurrent senantiasa ada bagain urusan yang menjadi kewenangan pemeintah, terdapat bagian yang diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota (Widjaja, 2. (Arenawati: 2014: . Urusan Concurrent terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan ini wajib dilakukan oleh daerah, karena menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, tenaga kerja dan lain-lain. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan, adalah urusan yang dipilih oleh masing-masing. Yang termasuk urusan pilihan adalah perindustrian, perdagangan, pertanian, pertambangan dan lain-lain. Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang Concurrent secara proposrional antara pemerintah, daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota maka disusunlah kriteria yang meliputi: eksternalitas, akuntabilitas, dan efesiensi dengan mempertimbangkan dengan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintah antar pemerintahan. Dapat dijelaskan masing-masing kriteria sebagai berikut: Kriteria eksternalitas adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintah. Jadi pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan adalah dengan dampak/akibat penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi dan apabila bersifat nasional maka menjadi kewenangan Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. Kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggara urusan pemerintahan. Dalam pendekatan ini pembagian urusan pemerintahan adalah dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani suatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang menangani suatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani Dengan demikian akuntabilitas peneyelennggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin. Kriteria efesiensi adalah penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. Jadi dalam pendekatan ini harus mempertimbangkan tersedianya sumber daya . ersonil, dana, peralata. untuk mendapatkan ketetapan, kepastian dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna bila ditangani oleh provinsi dan atau daerah kabupaten/kota, maka dilaksanakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Sebaliknya apabia lebih berdaya guna dan berhasil guna oleh pemerintah, maka tetap dilakukan oleh pemerintah. Ukuran hasil guna dan daya guna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besarnya resiko yang harus (Arenawati: 2014: . Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal (SPM) yang secara bertahap ditetapkan oleh Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang telah didesentralisasikan. Urusan pemerintahan yang diserahkan/dilimpahkan gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekosentrasikan. Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. Kewenangan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, pradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Yang dimaksud moneter dan fiskal adalah kebijakan mikroekonomi. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasioanal dan pengendalian npembangunan nasional secara mikro, pana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara, dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang setrategis, konserfasi, standarisasi Kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan peneyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut (Arenawati: 2014: . Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya. Hal ini kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan pemerintahan, selain kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, dan kewenangan bidang lain. Dengan demikian, kewenangan Daerah Kabupaten dan Kota sangat luas. Oleh karena itu, yang mungkin perlu disoroti dalam tulisan ini adalah tentang upaya mengoptimalkan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kota. Dengan kewenangan yang demikian luasnya diperlukan kajian khusus. Hal ini penting, agar semua Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kota mampu melaksanakan tugas dan Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. PENUTUP Kesimpulan Mekanisme Pemekaran Kabupaten Kepulauan Selaut Besar Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan. Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Dan pembentukan daerah otonom baru dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan, pembentukan daerah otonom tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan perekonomian dan pelayanan publik serta pelayanan terhadap masyarakat. Faktor-faktor yang mendorong Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam melakukan pemekaran wilayah Kabupaten Kepulauan Selaut Besar Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) adalah adanya aspirasi masyarakat, potensi daerah, kemampuan ekonomi, kemampuan keuangan daerah, bonus demografi setra historis dan budaya yang dimiliki daerah tersebut. Inilah tolok ukur pemerintah Kabupaten Simeulue dalam melakukan pemekaran . embentukan daerah otonom bar. Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka pemekaran Kabupaten Kepulauan Selaut Besar Naggroe Aceh Darussalam (NAD) yaitu kewenangan Pemerintah memberikan dorongan serta motivasi kepada Pemerintah Daerah agar saling sinergitas dalam menjalankan pemerintahan konkuren supaya terjalinnya arah pemerintahan pusat dan daerah dalam mewujudkan konstelasi pemerintahan dan pembangunan perekonomian rakyat. Pemerintah sebagai pelaksanaan pemerintahan pusat harus selalu mendorong dan memotivasi serata memberikan dana kepada daerah otonom baru sehingga desentralisasi yang diberikan kepada daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran. Saran Pembentukan daerah ini sangat diharapakan agar tercapainya tujuan dalam pembangunan perekonmian masyarakat. Pemerintah daerah haruslah bijak serta waspada terhadap kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum Irmayadi Sastra Ae Mekanisme Pemekaran Wilayah Terhadap Calon Kabupaten. pemekaran supaya mekanime atau tata cara pembentukan daerah otonom baru tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan sempurna. Dalam rangka penyelenggaraan pembentukan Daerah Otonom Baru sangat dibutuhkan peran legislatif (DPRK) untuk mengontrol pemerintah daerah Kabupaten Simeulue agar selalu berada dalam koridor dan aturan perundangundangan yang berlaku supaya dalam menjalankan otonomi daerah tidak terhambat dan tidak memicu konflik dalam masyarakat. Dengan adanya pembetukan daerah otonom baru atau pemekaran wilayah Kabupaten Kepulauan Selaut Besar Naggroe Aceh Daerussalam (NAD) diharapakan Pemerintah Daerah dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana serta mempersipkan lapangan kerja kepada masyarakat supaya stabilitas publik dan pelayanan masyarakat dapat segera terwujud. Demi mewujudkan kemakmuran rakyat dan untuk menjalankan pemerintahan yang baik maka dibutuhkan kerjasama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah dan DPRK guna menciptakan keharmonisan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga keadilan sosial dapat terwujud ditengahtengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Selaut Besar pada umumnya. Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. DAFTAR PUSTAKA