Andi Iswandi: Penerapan Konsep Taysyr dalam Sistem Ekonomi Islam PENERAPAN KONSEP TAYSyaR DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM Andi Iswandi Fakultas Syariah Institut PTIQ Jakarta Jl. Batan 1 No. 2 Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan E-mail: swan_saputra@yahoo. Abstract: Application of Taysyr in The Islamic Economic System. Studies about the taysyr concept are still minimal but taysyr has a significant function in addressing issues of Islamic law, particularly in the field of muAoymalah. In the field of muAoymalah, the taysyr concept is not only needed, moreover it is a AocureAo in necessity to heal the morbidity of heretical behaviour in business and economics. Taysyr has also become the answer for groups of people who are contradictory when addressing the ShariAoa Taysyr does not provide answers and support groups who are rigid against ShariAoa law . l-mutasyaddi. and also does not provide answers and support groups who undermine the law . l-mutasyhi. Keywords: taysyr, the Islamic economic system, easiness, difficulty Abstrak: Penerapan Konsep Taysyr dalam Sistem Ekonomi Islam. Kajian tentang konsep taysyr masih minim, padahal taysyr mempunyai fungsi yang signifikan dalam menjawab permasalahan-permasalahan dalam hukum Islam, khususnya bidang Dalam bidang muamalat, konsep taysyr tidak hanya dibutuhkan, tetapi lebih dari itu adalah sebagai AoobatAo yang memiliki keniscayaan untuk menyembuhkan ketidaksehatan perilaku mukalaf dalam kegiatan bisnis dan ekonomi. Taysyr juga menjadi jawaban bagi kelompok umat yang saling bertolak belakang ketika menyikapi hukum syariat. Taysyr tidak memberi jawaban dan mendukung kelompok yang kaku terhadap hukum syariat . l-mutasyaddi. dan juga tidak memberi jawaban dan mendukung kelompok yang meremehkan hukum . l-mutasyhi. Kata Kunci: taysyr, sistem ekonomi Islam, kemudahan, kesukaran Pendahuluan Dalam Alquran. Allah Swt. berfirman antara lain bahwa Allah tidak menjadikan suatu kesempitan dalam agama1 dan hendak memberikan keringanan kepada manusia karena manusia mempunyai sifat lemah. 2 Dari ayat Alquran tersebut, beberapa ulama menafsirkan3 bahwa Allah Swt. menjadikan agama Islam sebagai agama yang mudah dan tidak menyulitkan hambaNya untuk melaksanakan perintah atau menjauhi larangan-Nya. Pada dasarnya. Allah Swt. tidak mungkin memberikan perintah dan larangan manakala tidak bisa dilaksanakan oleh hamba-Nya. Para ulama ushul fikih berkesimpulan bahwa hukum yang ditetapkan oleh Allah Swt. memiliki keniscayaan untuk bisa dilaksanakan oleh mukalaf dan tidak mengandung unsur kesukaran Namun jika keadaan mukalaf itu lemah dan Naskah diterima: 1 Maret 2014, direvisi: 20 Mei 2014, disetujui untuk terbit: 25 Juni 2014. al-Hajj . : 78. al-NisyAo . : 28. Aby JaAofar al-Thabary. JymiAo al-Bayyn fy TaAowyl al-QurAoyn, (Makkah: MajmaAo al-Mylik Fahd, 2. , h. 341 dan Aby al-Fidy IsmyAoyl ibn AoUmar ibn Katsyr. Tafsyr al-QurAoyn al-AoAzhym, (Makkah: MajmaAo alMylik Fahd, 1. , h. tidak dapat melaksanakan hukum tersebut maka Allah swt telah menyiapkan perangkat hukum lanjutan yang di dalamnya penuh kemudahan . l-taysy. dan keringanan . l-takhfy. Inilah yang kemudian disebut Saat ini, dalam memandang hukum yang ditetapkan oleh Allah Swt. , kaum Muslim terbagi menjadi dua Kelompok pertama adalah kaum Muslim yang menitikberatkan permasalahan hukum hanya pada permasalahan hukum asli dan menafikan hukum lanjutan yang meringankan para mukalaf. Mereka cenderung fanatik, kaku, dan tidak memahami ruh syariah . aqyshid al-syaryAoa. Dan ini sangat bertentangan dengan Hadis Rasulullah Saw. yang diriwayatkan Imym Ahmad, ketika beliau ditanya tentang agama yang dicintai oleh Allah. Rasulullah Saw. menjawab yaitu alhanyfiyyah al-samhah,4 yang maknanya adalah lembut, lentur, tidak kaku, dan toleran. Inilah agama Islam, agama yang mudah, toleran, dan tidak menyulitkan pemeluknya dari perintah dan larangan. Kelompok kedua adalah kaum Muslim yang hanya melihat Imym Ahmad. Musnad Ahmad, (Beirut: Dyr al-Fikr, 2. Hadis no. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 permasalahan hukum lanjutan. Mereka adalah kaum yang hanya menginginkan keringanan, kemudahan, dan tidak ingin bersusah payah. Kelompok ini cenderung menggampangkan hukum . l-mutasyhilyn fy al-ahky. , bahkan cenderung meremehkan. Baik dalam masalah ibadah maupun muamalat, dua kelompok di atas cenderung saling bertolak belakang. Khusus dalam masalah muamalat, banyak dari kelompok pertama yang menerapkan hukum di dunia perbankan terlalu kaku serta menafikan perkembangan zaman dan dunia industri perbankan. Sedangkan kelompok kedua lebih cenderung menggampangkan hukum dan menafsirkan hukum dengan mudah, sehingga hukum yang dihasilkan untuk dunia perbankan cenderung bertentangan dengan syariat. Atas dasar hal ini maka perlu ada kajian tentang hukum yang sesuai dengan ruh syariat dan tidak kaku. Di dalam kajian ilmu fikih dan ushul fikih, hukum yang dimaksud adalah hukum taysyr yang meliputi hukum asli dan hukum lanjutan. Konsep Taysyr dan Relasinya dengan Hukum Taklif Secara etimologi, taysyr berasal dari kata AuyasaraAy yang berarti lembut, lentur, mudah, fleksibel, tertib, dan dapat digerakan, atau anonim dari kata Aousr yaitu 5 Para ulama ushul fikih berpendapat bahwa taysyr adalah menjadikan segala sesuatu itu mudah dan dapat dikerjakan serta tidak menyulitkan. 6 Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. bahwa AuAllah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaranAy. Imym al-Qurthuby memberikan contoh bahwa yang dimaksud kemudahan dalam ayat tersebut adalah berbuka puasa di dalam perjalanan. Yang dimaksud dengan kesukaran adalah tetap berpuasa di dalam 8 Kemudahan ini adalah taysyr, yaitu sesuatu yang dapat dikerjakan oleh mukalaf tanpa beban yang Sedangkan kesukaran di sini adalah taAosyr, yaitu sesuatu yang memberikan kesulitan dan membebani mukalaf dari perintah dan larangan. Menurut terminologi. Manshyr Muhammad Manshyr al-Hafnawy berpendapat bahwa taysyr adalah perihal yang abstrak dan memiliki penilaian yang Taysyr terkadang diartikan sebagai sesuatu Ibryhym al-Madzkyr. Al-MuAojam al-Wasyth, (Mesir: Dyr al-Hadyts, 1. Jilid 2, h. 1064 dan Ahmad ibn Muhammad ibn AoAly al-Mukri al-Fuyumy. Al-Mishbyh al-Munyr fy Gharyb al-Syarh al-Kabyr, (Beirut: Dyr al-Kutub al-AoIlmiyya. Jilid 2, h. Wuzyrah al-Awqyf wa al-SyuAoyn al-Islymiyyah. Al-MausyAoah alFiqhiyyah, (Kuwait: Wuzyrah al-Awqyf wa al-SyuAoyn al-Islymiyyah, ). Jilid 14, h. al-Baqarah . : 185. Al-Qurthuby. Al-JymiAo li Ahkym al-QurAoyn, (Mesir: Dyr al-Kutub al-Islymiyyah, t. Jilid 2, h. yang memberikan keleluasaan kepada mukalaf dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan, dan terkadang mengeluarkan mukalaf dari kesukaran pada kemudahan untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan tersebut. 9 Menurut AoAbd al-AoAzyz Muhammad Azam, taysyr adalah pelegalan hukum berdasarkan kemampuan mukalaf untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan tanpa beban dan kesukaran yang menghalanginya. 10 Sedangkan Shylih ibn AoAbd Allyh ibn Hymid merumuskan bahwa taysyr adalah kemudahan dan keleluasaan yang lazimnya diutamakan oleh mukalaf tanpa menemui beban dan kesulitan yang berlebih, serta mukalaf dapat mengerjakannya tanpa mengeluarkan usaha yang berlebih dari kemampuan yang dimilikinya. Baik secara etimologi maupun terminologi, pada hakikatnya yang dimaksud dengan taysyr adalah hukum taklif yang diberikan oleh al-syyriAo . kepada mukalaf untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dengan ketentuan tidak ada kesukaran yang membebaninya dan adanya kemudahan yang memberikan keleluasaan kepada mukalaf untuk Kemudahan dan keleluasaan ini relatif, terkadang ada di hukum asli (Aoazyma. pada saat pelegalan hukum ini ditetapkan oleh sang pembuat hukum dan terkadang ada ketika hukum asli berubah karena situasi dan kondisi mukalaf terhadap hukum taklif serta karena situasi dan kondisi ilahi pada hukum wadhAoy. Relatifitas taysyr ini juga diungkap oleh AoAbd al-AoAzyz Muhammad AoAzam yang berpendapat bahwa taysyr terkadang ada pada hukum asli dan terkadang ada ketika hukum asli memiliki kesukaran untuk diterapkan, sehingga lahirlah taysyr dalam bentuk keringanan . dan menghilangkan kesukaran . af Ao al-hara. Hal ini dapat diterima oleh rasionalitas mukalaf, yaitu bahwa Allah Swt. melegalkan hukum asli dalam rangka menjaga perihal yang esensi dan memberi kemaslahatan bagi mukalaf. Namun jika itu memberatkan maka berlakulah perubahan hukum tersebut. 12 Contoh hal ini dapat ditemukan pada hukum asli yaitu Allah Swt. mewajibkan mukalaf untuk shalat dengan berdiri, namun jika mukalaf memiliki kesukaran untuk melaksanakannya maka berlakulah perubahan hukum Mansyyr Muhammad Mansyyr al-Hafnawy. Al-Taysyr fy al-TasyryAo al-Islymy, (Mesir: MathbaAoah al-Amynah, 1. , h. AoAbd al-AoAzyz Muhammad AoAzam. Mazhyhir al-Taysyr fy al-TasyryAo al-Islymy, (Mesir: Dyr al-Hadyts, 2. , h. Shylih ibn AoAbd Allyh ibn Hamyd. Raf Ao al-Haraj fy al-SyaryAoah alIslymiyyah, (Saudi Arabia: JymiAoah Umm al-Qury, t. ), h. AoAbd al-AoAzyz Muhammad AoAzam. Mazhyhir al-Taysyr fy al-TasyryAo al-Islymy, h. Andi Iswandi: Penerapan Konsep Taysyr dalam Sistem Ekonomi Islam asli tersebut dalam bentuk keringanan atau rukhsah sehingga dalam hal ini mukalaf boleh shalat dengan Berkenaan dengan taysyr, ulama ushul fikih tidak begitu spesifik menjelaskannya. Hal ini dapat diketahui di pelbagai kitab ushul fikih klasik yang tidak memuat taysyr ke dalam bab pembahasan tertentu. Materi taysyr hanya dibahas sesekali dalam bab keringanan atau rukhsah, menghilangkan kesukaran, dan kesukaran . l-masyaqqa. Menurut hemat penulis, hal ini dikarenakan adanya kemiripan materi sehingga para ulama ushul fikih klasik tidak menganggap penting materi taysyr dibahas tersendiri. Namun demikian, untuk mempertegas definisi taysyr dan ruang lingkupnya, perlu kiranya materi yang memiliki kemiripan pembahasan dengan taysyr diungkap dan dikaji serta dibandingkan kedudukan dan objek kajiannya. Hal ini sangat penting untuk memahami keseluruhan materi yang akan dibahas Adapun materi yang memiliki kemiripan dengan taysyr yaitu: pertama, keringanan atau rukhsah . alam bahasa Arab rukhsha. Secara etimologi. AurukhshahAy berasal dari kata AurakhashaAy yang berarti kemudahan, kelenturan, kemurahan, izin, dan anonim dari kekerasan atau kekakuan. 13 Untuk memahami makna rukhsah tersebut. Jamyl al-Dyn Muhammad ibn Manzhyr memberikan contoh bahwa jika Allah Swt. memberikan rukhsah bagi mukalaf yang memiliki uzur syarAoy pada suatu perkara, hal ini berarti Allah Swt. memberikan keringanan pada perkara tersebut dan mengizinkan mukalaf untuk meninggalkannya. Sedangkan rukhsah menurut istilah adalah hukum pengecualian yang dilegalkan oleh Allah Swt. bertentangan dengan hukum aslinya berdasarkan uzur syarAoy yang memberatkan mukalaf untuk melaksanakan perintah atau menjauhi larangan dari perkara-perkara yang ditetapkan. 15 Jika ditelusuri lebih dalam, para ulama ushul fikih memiliki perbedaan definisi rukhsah. Para ulama hanafiyyah mendefinisikan rukhsah sebagai perkara hukum yang telah ditetapkan atas dasar halanganhalangan yang ditemui oleh mukalaf atau perkara hukum yang diperkenankan untuk dilakukan atas dasar uzur syarAoy dengan dalil syarAoy yang diharamkannya. 16 Ulama Jamyl al-Dyn Muhammad ibn Manzhyr. Lisyn al-AoArab, (Beirut: Dyr al-Shadyr li ThibyAoah, 1. Jilid 8, h. Jamyl al-Dyn Muhammad ibn Manzhyr. Lisyn al-AoArab. Jilid 8, h. 1306 dan Muhammad ibn YaAoqyb. Al-Qymys al-Muhyth, (Beirut: Dyr al-Fikr, 2. Jilid 2, h. Andi Iswandi. Al-Taysyr wa Asbybuh fy al-Ahkym al-SyarAoiyyah Aoinda al-Ushyliyyn. Tesis di IIUI Pakistan Tahun 2007, h. Ibn Mylik. Syarh al-Manyr wa Hawysiyah minAo Ilm al-Ushyl, (Turki: MathbaAoah al-Utsmyniyyah, t. Jilid 1, h. 592 dan Al- mylikiyyah mendefinisikan rukhsah sebagai perkara hukum yang ditetapkan dengan uzur syarAoy. 17 Imym Syythiby menguraikan bahwa rukhsah adalah perkara hukum yang ditetapkan atas dasar pengecualian dari hukum aslinya, dimana mukalaf tidak mampu untuk 18 Ulama syyfiAoiyyah berpendapat bahwa rukhsah adalah perkara hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil yang bertentangan dari dalil hukum aslinya yang disebabkan oleh uzur syarAoy. 19 Sedangkan al-yCmidy berpendapat bahwa rukhsah adalah perkara hukum yang diperkenankan disebabkan oleh faktorfaktor yang diharamkan. 20 Dan ulama hanybilah tidak jauh berbeda mendefinisikan rukhsah dari ulama syyfiAoiyyah, akan tetapi ulama hanybilah memberikan penguat dalil Alquran, yaitu AuMaka siapa saja yang terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha PenyayangAy. Adapun perbedaan taysyr dengan rukhsah dapat disimpulkan sebagai berikut: . Taysyr adalah hukum asli yang ditetapkan oleh dalil pertama, seperti diwajibkannya sholat 5 waktu dalam syariat Nabi Muhammad Saw. Sedangkan rukhsah adalah hukum pengecualian yang ditetapkan berdasarkan dalil parsial yang bertentangan dengan dalil asli berdasarkan uzur syarAoy, seperti diperkenankannya shalat jamak bagi mukalaf yang memiliki uzur syarAoy seperti sakit dan dalam perjalanan. Rukhsah selalu bertentangan dengan hukum asli yang telah ditetapkan, sedangkan taysyr adalah hukum asli (Aoazyma. itu sendiri ataupun hukum pengecualian . , dengan catatan bahwa setiap rukhsah adalah taysyr, akan tetapi tidak semua taysyr adalah rukhsah. Taysyr adalah hukum asli (Aoazyma. dan juga hukum yang mendapat keringanan . , sedangkan rukhsah adalah hukum pengecualian yang bertentangan dengan hukum asli (Aoazyma. Rukhsah adalah perkara hukum yang berdasarkan taysyr . eringanan, kemudahan, dan kelentura. yang ditetapkan untuk meringankan mukalaf dari perkara yang menyulitkan, sedangkan taysyr adalah hukum asli (Aoazyma. yang disyariatkan. Syarakhsyy. Ushyl al-Syarakhsyy, (Mesir: MathybiAo Dyr al-Kityb alAoArab. Jilid 1, h. Shadr al-SyaryAoah. Al-Tawdhyh Syarh al-Tanqyh, (Pakistan: T. Jilid 2, h. Al-Syythiby. Al-Muwyfaqyt fy Ushyl al-SyaryAoah, (Kairo: Musthafy Muhammad, t. Jilid 1, h. Al-Baydhawy. Minhyj al-Wushyl ily AoIlm al-Ushyl, (Beirut: AoIlm al-Kutub, t. Jilid 1, h. Al-yCmidy. Al-Ihkym fy Ushyl al-Ahkym, (Beirut: Dyr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. Jilid 1, h. al-Myidah . : 3. Shylih Ahmad al-Syymy. Al-Islym Dyn al-Taysyr, (Beirut: alMaktab al-Islymy, 2. , h. Faraj AoAly al-Faqyh Husayn. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 Kedua, menghilangkan kesukaran . af Ao al-hara. Raf Ao al-haraj terdiri atas dua kata, yaitu kata raf Ao yang berarti mengurangi, mencapai, membawa, mendekati dan menghilangkan perkara. 23 Di dalam kamus Lisyn al-AoArab, raf Ao adalah pergerakan, perpindahan, dan tidak adanya beban terhadap mukalaf. 24 Hal ini sesuai Hadis Rasulullah Saw. AuTiga perkara yang tidak dibebankan kepada mukalaf, yaitu kepada orang yang tidur hingga bangun, kepada anak hingga dewasa, dan kepada orang yang tidak berakal hingga kembali akalnyaAy. 25 Dan kata al-haraj yang berarti kesempitan dan kesukaran. Dengan demikian, yang dimaksud raf Ao al-haraj adalah menghilangkan kesempitan . zylah al-dhay. dan mengangkat/memindahkan dari tempatnya. Adapun secara terminologi. Shylih ibn AoAbd Allyh ibn Hymid menjelaskan bahwa al-haraj adalah segala sesuatu yang memberatkan dan memberikan kesukaran yang berlebih kepada mukalaf, baik itu berada di jiwa, raga, atau harta. 28 Dengan demikian, raf Ao al-haraj adalah menghilangkan segala sesuatu dari beban dan kesukaran yang berlebih, serta memberikan kemudahan/keringanan . l-taysy. bagi mukalaf untuk Adapun perbedaan taysyr dan raf Ao al-haraj dapat disimpulkan sebagai berikut: . Taysyr adalah hukum asli yang dibebankan kepada mukalaf, baik kesukaran terkandung di dalamnya atau tidak. Sedangkan raf Ao al-haraj adalah hukum yang terkadang mengandung keringanan . yang disyariatkan oleh Allah Swt. kepada umat terdahulu sebelum Nabi Muhammad Saw. , dan terkadang menjadi hukum parsial dari hukum yang ditetapkan dan memiliki kesukaran. Raf Ao alharaj diberlakukan manakala terdapat ketakutan dari kerusakan yang dilakukan mukalaf di dalam jiwa, raga, harta, akal, dan keadaannya. Sedangkan taysyr adalah 30 . Raf Ao al-haraj ada setelah kesukaran atau kesempitan itu terjadi pada suatu perkara Mazhyhir al-Taysyr wa Raf Ao al-Haraj, (Beirut: Dyr al-Qutaybah, 2. , 21, dan AoIzz al-Dyn ibn AoAbd al-Salym. QawyAoid al-Ahkym fy Mashylih al-Anym, (Beirut: Dyr al-Fikr, 1. Jilid 2, h. Wuzyrah al-Awqyf wa al-SyuAoyn al-Islymiyyah. Al-MausyAoah alFiqhiyyah. Jilid 22, h. Jamyl al-Dyn Muhammad ibn Manzhyr. Lisyn al-AoArab. Jilid 8. Al-Tirmidzy. Sunan al-Tirmidzy,Hadis no. Muhammad ibn YaAoqyb. Al-Qymys al-Muhyth. Jilid 1, h. Adnyn Muhammad JumAoah. Raf Ao al-Haraj fy al-SyaryAoah alIslymiyyah, (Damaskus: Dyr al-Fikr, 1. , h. Shylih ibn AoAbd Allyh ibn Hamyd. Raf Ao al-Haraj fy al-SyaryAoah al-Islymiyyah, h. Adnyn Muhammad JumAoah. Raf Ao al-Haraj fy al-SyaryAoah alIslymiyyah, h. Al-Syythiby. Al-Muwyfaqyt fy Ushyl al-SyaryAoah. Jilid 1, h. dan Syahybu al-Dyn al-Qarryfy. Al-Furuq, (Mesir: Dyr al-Hadyts, 1. Jilid 2, h. yang dibebankan kepada mukalaf. Sedangkan taysyr ditetapkan sebagai hukum dan bukan dalam rangka untuk membebani mukalaf dari kesukaran berlebih dan kesempitan. Raf Ao al-haraj adalah perihal hukum yang dikhususkan untuk menghilangkan kesukaran Sedangkan taysyr adalah hukum yang bersifat Ketiga, kesukaran . l-masyaqqa. Menurut YaAoqyb alBahusayn, masyaqqah adalah suatu keadaan yang sukar, dimana mukalaf tidak dapat memikulnya, baik secara sebagian atau seluruhnya, akibat ketidaksempurnaan keadaan jiwa, raga, harta, keadaan, dan kondisi 31 Masyaqqah yang dimaksudkan adalah kesukaran yang bukan pada umumnya . l-masyaqqah ghayr al-muAotyda. dan menyebabkan mukalaf tidak dapat memikul bebannya. Dalam syariat, kesukaran ini mendapat keringanan . l-takhfy. Sedangkan kesukaran yang umum . l-masyaqqah al-muAotyda. adalah kesukaran yang tidak memberatkan mukalaf, sehingga meskipun di setiap perintah dan larangan terdapat kesukaran, maka kesukaran ini umum dan dapat dipikul oleh mukalaf. Dalam syariat, kesukaran ini tidak mendapatkan keringanan. 32 Berangkat dari penjelasan masyaqqah di atas, maka semangat taysyr sangat bertolak belakang dengan kesukaran yang bukan pada umumnya, sedangkan di dalam kesukaran yang umum, taysyr berada di dalamnya. Kedudukan Taysyr dalam Hukum Taklif Sebelum membahas kedudukan taysyr di dalam hukum taklif, perlu kiranya mengkaji hukum taklif dan pendapat ulama ushul fikih. Mayoritas ulama ushul fikih sepakat bahwa yang dimaksud hukum taklif adalah tuntutan yang diminta oleh al-syyriAo . kepada mukalaf untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan, atau memilih perintah tersebut untuk dilakukan atau ditinggalkan. Ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk diberlakukannya hukum taklif kepada mukalaf adalah:34 . Syarat yang berkenaan dengan mukalaf, yaitu mukalaf dalam keadaan hidup, mukalaf adalah manusia, dan bukan hewan ataupun tumbuhan, mukalaf harus sudah baligh, berakal, memahami YaAoqyb al-Bahusayn. QyAoidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysyr, (Riyydh: Maktabah al-Rusyd, 2. , h. Muhammad SaAoyd Ramadhyn al-Bythy. Zhawybith al-Mashlahah fy al-SyaryAoah al-Islymiyyah, (Damaskus: Dyr al-Fikr, 2. , h. Al-Taftazany. Syarh al-Talwyh Aoaly al-Tawdhyh, (Beirut: Dyr alKutub al-AoIlmiyyah, 1. Jilid 1, h. 22 dan Ibn Qudymah. Rawdhah al-Nyzhir wa Jannah al-Manyzhir, (Beirut: Dyr al-Fikr, 1. , h. Muhammad Aby al-Fatah al-Bayynyny, al-Hukm al-Taklyfy fy alSyaryAoah al-Islymiyyah, (Mesir: Dyr al-Hadyts, 1. , h. Andi Iswandi: Penerapan Konsep Taysyr dalam Sistem Ekonomi Islam perintah dan larangan, memiliki kemampuan untuk memilih, memiliki kecakapan untuk melaksanakan, dan beragama Islam. Syarat yang berkenaan dengan beban perintah dan larangan yang ditujukan kepada mukalaf, yaitu objek perintah dan larangan harus belum terlaksana, objek perintah dan larangan harus merupakan hasil dari perbuatan mukalaf sendiri, objek perintah dan larangan harus diketahui oleh mukalaf, objek perintah dan larangan harus sesuai dengan syariat, dan objek perintah dan larangan haruslah sesuai dengan kemampuan mukalaf. Sedangkan kedudukan hukum taysyr dalam hukum taklif terbagi dua, yaitu: pertama, kedudukan hukum taysyr pada objek perintah dan larangan yang dapat dipikul oleh mukalaf, baik dalam ibadah maupun Imym al-Syythiby menjelaskan bahwa pada hakikatnya, objek perintah dan larangan pasti mengandung unsur kesukaran, namun kesukaran semacam ini adalah kesukaran lazim yang dapat Inilah yang dimaksud dengan kesukaran . l-masyaqqa. 35 Ibn AoAbd al-Salym memberikan contoh seperti hakikat air dingin yang digunakan saat wudhu atau mandi adalah kesukaran yang lazim dan umumnya dapat dikerjakan oleh 36 Dalam hal ini. Allah Swt. telah memberikan hakikat taysyr ke dalam objek perintah dan larangan, sehingga hukum taklif tersebut tidak dapat dikurangi atau dihilangkan dari pembebanan kepada mukalaf dengan alasan kesukaran. Kedua, kedudukan hukum taysyr pada objek perintah dan larangan yang tidak dapat dipikul oleh mukalaf, yaitu objek pekerjaan yang memiliki kesukaran berlebih dan sangat mustahil untuk dikerjakan oleh mukalaf. Para ulama ushul fikih memberikan contoh bahwa mustahil bagi mukalaf untuk mengerjakan dua perintah yang bertentangan di satu waktu tertentu. Atau objek pekerjaan yang memiliki kesukaran berlebih akan tetapi mukalaf dapat mengerjakannya dengan sekuat tenaga dan mempertaruhkan jiwa, seperti perintah puasa bagi mukalaf yang sakit keras. Dalam hal ini. Allah Swt. memberikan rahmat-Nya dengan meringankan perintah tersebut ke dalam hukum taysyr, dalam hal ini adalah rukhsah. Taysyr dan Sistem Ekonomi Islam Sejatinya, hukum Islam yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. , baik itu yang berkenaan dengan ibadah maupun muamalat, sudah sangat sempurna dan Al-Syythiby. Al-Muwyfaqyt fy Ushyl al-SyaryAoah. Jilid 2, h. AoIzz al-Dyn ibn AoAbd al-Salym. QawyAoid al-Ahkym fy Mashylih alAnym. Jilid 2, h. menyeluruh, sehingga permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh mukalaf dapat dikaji langsung dari Alquran dan Sunah Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan firmanNya, yaitu AuPada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu, cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridhai Islam itu menjadi agama bagimuAy. Berkaitan dengan taysyr, pada hakikatnya Allah Swt. telah melandasi hukum yang ditetapkan dengan unsur taysyr, baik dalam hukum asli . l-Aoazyma. ataupun hukum lanjutan . l-rukhsha. Hal ini dikarenakan Allah Swt. mengetahui bahwa manusia sebagai mukalaf . erutama umat Nabi Muhammad Saw. ) sangat membutuhkan sesuatu yang mudah dan meringankan dalam melaksanakan perintah dan menjauhi laranganNya. Syariat yang ditetapkan oleh Allah Swt. umat terdahulu berbeda dengan umat Nabi Muhammad Saw. , misalnya dahulu sholat dilaksanakan 50 kali dalam satu hari, sedangkan umat Nabi Muhammad Saw. hanya melaksanakan 5 kali sholat fardu dalam satu Muhammad SaAoad al-Yyby, menguraikan bahwa kesejatian Allah Swt. menjadikan syariat Nabi Muhammad Saw. mudah dan ringan adalah dalam rangka memberikan kemaslahatan dalam ibadah dan Dengan kata lain, kesejatian itu terletak di mukalaf yang membutuhkan kemudahan dan keringan. Secara logika, bagaimana mungkin Allah Swt. memiliki sifat pengasih lagi penyayang mempersulit dan membebani hamba-Nya, serta menyeru untuk beribadah namun memberikan kesulitan yang menghalangi mereka untuk dapat melaksanakan perintah tersebut. Ibn AoAbd al-Salym menegaskan bahwa sesungguhnya segala yang dikerjakan mukalaf adalah dalam rangka untuk taat, patuh, dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. , sehingga dikatakan bagaimana mungkin Allah Swt. menyulitkan hamba-Nya untuk taat, patuh, dan dekat kepada-Nya. Dalam hal ini, diberlakukanlah kemudahan dan keringanan bagi hamba-hamba-Nya. Imym al-Syythiby juga menegaskan bahwa dalam penerapan syariat tidak ada hal yang memberatkan dan menyulitkan sehingga mukalaf terbebani. Di dalam sistem ekonomi Islam, para ekonom Muslim dan ulama fikih sepakat menyatakan bahwa aturan, prinsip, hukum, dan etika bermuara pada syariat yang diberikan oleh Allah Swt. kepada Rasulullah Saw. al-Myidah . : 3. Muhammad SaAoad al-Yyby. Zhawybith Taysyr al-Fatwy wa al-Radd Aoaly al-Mutasyhilyn fyhy, (Beirut: al-Maktabah al-AoAshriyyah, 2. , h. AoIzz al-Dyn ibn AoAbd al-Salym. QawyAoid al-Ahkym fy Mashylih alAnym. Jilid 1, h. Al-Syythiby. Al-Muwyfaqyt fy Ushyl al-SyaryAoah. Jilid 2, h. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 dan umatnya dalam bentuk teks dan maknawi yang terkandung di dalam Alquran dan Sunah. Syariat yang Allah Swt. berikan kepada umat Nabi Muhammad Saw. adalah syariat yang lengkap, dimana tidak mengandung kesukaran yang berarti dan bahkan terkandung di dalamnya kemudahan . l-taysy. yang memungkinkan seorang mukalaf dapat melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Dalam sistem ekonomi Islam, misalnya, ada pembahasan mengenai kewajiban bekerja bagi kaum Muslim untuk memenuhi kebutuhan hidup, mendukung kegiatan ibadah, dan memenuhi hak orang lain yang di bawah tanggungannya. 41 Kewajiban ini adalah perintah Allah Swt. , yaitu AuDialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu . embali setela. dibangkitkanAy dan AuMaka apabila kamu telah selesai . ari suatu urusa. , kerjakanlah dengan sungguhsungguh . yang lainAy. 42 Rasulullah Saw. bersabda bahwa AuTidak seorang Muslim pun yang menanam tanaman, lalu dimakan oleh seekor burung atau manusia dan hewan, kecuali merupakan bentuk sedekah baginyaAy. 43 Dalam perintah bekerja ini. Allah Swt. tidak membatasi pekerjaan apa yang harus dilakukan mukalaf, bahkan memberikan keleluasaan Namun demikian. Allah Swt. catatan bagi mukalaf bahwa pekerjaan mukalaf harus halal dan materi yang didapatkan dari hasil bekerja itu juga harus halal dan baik. Dari sistem ekonomi Islam di atas, dapat dicermati bahwa perintah bekerja yang diwajibkan oleh Allah Swt. kepada kaum Muslim tidak mengandung kesukaran yang berlebih. Hal ini dapat dilihat manakala Allah Swt. memberikan keleluasaan bagi mukalaf untuk dapat bekerja di bidang apapun, sehingga mukalaf dapat menyesuaikan kemampuannya dengan perintah Allah Swt. Bagi yang mampu berniaga, maka diperkenankan untuk bekerja dalam hal perniagaan. Bagi yang mampu bekerja di instansi, maka diperkenankan untuk bekerja di dalamnya. Jika tidak mengandung kesukaran berlebih, maka ini adalah kemudahan yang memberikan kemaslahatan bagi manusia tersebut. Meskipun di dalam perintah bekerja Allah Swt. memberikan catatan agar mukalaf bekerja di sektor yang halal dan memakan Ahmad Muhammad al-Assyl, et. Sistem. Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, diterjemahkan oleh Imam Saefudin, (Bandung: Pustaka Setia, 1. , h. al-Insyiryh . : 7. Imym al-Bayhaqy. Sunan al-Bayhaqy, (Beirut: Dyr al-Fikr, 1. Jilid 2, h. al-Baqarah . : 168. materi yang didapat dari bekerja itu adalah halal dan Namun demikian, hal ini bukanlah kesukaran berlebih yang dimaksud sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Imym al-Syythiby di atas. Dalam jual beli misalnya. Allah Swt. dan Nabi Muhammad Saw. tidak membatasi kaum Muslim untuk bertransaksi dengan kaum non-Muslim dan materi yang ditransaksikan juga diberikan keleluasaan. Batasan yang diberikan hanya masalah kehalalannya. Dalam hadis disebutkan: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang orang memperjualbelikan arak, bangkai, babi, dan patungpatung. Maka seorang dari sahabat bertanya: AuYa Rasulullah, tahukah kamu bahwa lemak bangkai digunakan untuk mengecat kapal dan meminyaki kulit dan untuk lampu penerangan?Ay. Rasulullah Saw. menjawab: AuSemua itu tetap haram. Ay. Dalam riwayat lain disebutkan,Rasulullah Saw. bersabda: AuDua orang yang berjual beli berhak khiyyr . aling tawar menawa. selama belum berpisah. Jika mereka berlaku jujur dan berterus terang, diberkahilah jual beli mereka. Tetapi jika tidak berterus terang dan berbohong, dihapuskanlah berkah jual beli mereka. Ay (H. al-Bukhyr. Berdasarkan beberapa ayat Alquran dan Hadis, dapat dicermati bahwa Allah Swt. tidak membebani mukalaf dengan kesukaran yang berlebih. Bahkan Allah Swt. Rasul-Nya memberikan contoh kemudahan . l-taysy. dan keleluasaan kepada kaum Muslim dalam bertransaksi dengan kaum non-Muslim. Sesuatu yang akan sangat menyulitkan jika kaum Muslim bertransaksi/jual-beli hanya kepada sesama kaum Muslim. Akan tetapi hal ini tidak diberlakukan oleh Allah Swt. , mengingat jual-beli mengandung kemaslahatan bagi semua manusia. Penerapan Taysyr dalam Sistem Ekonomi Islam YaAoqyb al-Bahusayn menjelaskan48 bahwa salah satu dari faktor diperkenankannya kemudahan . adalah adanya kesukaran . lAous. dan keumuman permasalahan yang sering terjadi (Aoumym al-balw. Dalam kegiatan ekonomi, terkadang ada kesukaran yang sering dihadapi oleh para pihak yang bertransaksi, seperti kesukaran untuk bertemu dan Al-Syythiby. Al-Muwyfaqyt fy Ushyl al-SyaryAoah. Jilid 2, h. al-Myidah . : 5. Imym al-Bukhyry. Shahyh al-Bukhyry, (Dyr al-Fikr, 1. Hadis Adapun faktor atau sebab diperkenankannya kemudahan . l-taysy. adalah: . Sebab yang memaksa, seperti sakit, lupa, dan kelemahan. Sebab keadaan yang menuntut mukalaf untuk memilih, seperti bodoh, bepergian, kelalaian, mabuk, dan hal yang tidak disukai. Sebab yang bercampur dari adanya kesukaran . l-Aous. dan keumuman permasalahan yang sering terjadi (Aoumym al-balw. Andi Iswandi. Al-Taysyr wa Asbybuh fy al-Ahkym al-SyarAoiyyah Aoinda alUshyliyyn, h. YaAoqyb al-Bahusayn. QyAoidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysyr, h. Andi Iswandi: Penerapan Konsep Taysyr dalam Sistem Ekonomi Islam bertransaksi face to face. Padahal adanya pertemuan dalam bertransaksi merupakan sesuatu yang telah diisyaratkan oleh Rasulullah Saw. Maka dalam hal ini, banyak ulama fikih yang berpendapat bahwa untuk menghilangkan kesukaran tersebut diperkenankan para pihak menggunakan media telekomunikasi seperti telepon, sms, atau internet, sehingga syarat bertemu dan bertransaksi face to face yang tersirat dalam Hadis tersebut terpenuhi. Adapun keumuman permasalahan yang sering terjadi (Aoumym al-balw. dan selalu ditemukan adalah seperti50 terbungkusnya komoditi yang diperjualbelikan sehingga menyulitkan seorang pembeli untuk mengetahui keadaan fisik komoditi tersebut. Dalam hal ini, para ulama fikih berpendapat bahwa untuk menghilangkan keumuman permasalahan yang sering terjadi dan selalu ditemukan adalah dengan membuka salah satu pembungkus komoditi tersebut untuk dijadikan contoh, sehingga seseorang yang akan membelinya dapat mengetahui kondisi fisik komoditi tersebut. Contoh lain adalah kredit atau pembayaran non tunai yang diberlakukan dalam transaksi jual-beli mobil, rumah, atau komoditi lainnya. 51 Pemberlakuan kredit sangat diperlukan oleh para pihak yang bertransaksi, apalagi pada saat ini, dimana manusia dengan segala kebutuhan hidupnya tidak mungkin membeli sesuatu yang dibutuhkan dengan membayar tunai. Penerapan konsep taysyr dalam sistem ekonomi Islam dihadirkan dalam rangka untuk memberi kemudahan, keringanan, dan kemaslahatan bagi para mukalaf. Baik di dalam hukum asli . l-Aoazyma. maupun hukum lanjutan . l-rukhsha. yang berkenaan dengan sistem ekonomi Islam. Taysyr dihadirkan oleh Allah Swt. memberi kemaslahatan dan kemudahan bagi manusia, sehingga tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, terutama yang berkenaan dengan kegiatan bisnis dan Saat ini, dunia perbankan syariah dan industri syariah yang berkembang pesat, sangat membutuhkan perangkat hukum dalam rangka untuk menciptakan produk dan inovasi kreatif, sebagai konsekuensi tuntutan zaman dan kebutuhan manusia yang terus berkembang. Muslim ibn Muhammad ibn Majyd. AoUmym al-Balwy, (Riyydh: Maktabah al-Rusyd, 2. , h. Di dalam Q. al-Baqarah . : 282 disebutkan bahwa AuHai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalat tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannyaAy. Kredit atau pembayaran non tunai diperkenankan. Hal ini dikarenakan untuk mempermudah kegiatan bisnis dan memberikan kemaslahatan bagi para pihak yang bertransaksi. Rachmat Syafei. Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2. , h. Konsep hukum taysyr sangat dimungkinkan untuk menjawab kebutuhan di atas. Konsep ini sangat mencerminkan kemudahan dan kelenturan agama Islam, serta ketegasannya di dalam menjawab tantangan Namun demikian, penerapan konsep ini tidak serta-merta dibenarkan tanpa memperhatikan maksud Allah Swt. melegalkan hukum . aqashid al-syaryAoa. , terutama dalam hal menjaga harta. Hal ini dilakukan untuk menjaga mukalaf tetap patuh dan taat dengan syariat yang telah ditentukan dan terhindar dari perbuatan yang meremehkan atau menggampangkan hukum . l-mutasyhilyn fy al-ahky. Penutup Taysyr adalah hukum yang terkandung di dalam hukum asli dan hukum lanjutan/pengecualian yang diberlakukan bukan hanya di dalam permasalahan ibadah, akan tetapi juga dalam muamalat, aktifitas bisnis dan kegiatan ekonomi. Adanya hukum taysyr membuktikan bahwa agama Islam dengan segala perangkatnya sangat memperhatikan kebutuhan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik sosial maupun ekonomi. Hal ini dapat dibuktikan, ketika Allah Swt. tidak melarang kaum Muslimin untuk berinteraksi dan bertransaksi dengan kaum non-Muslim, bahkan Allah Swt. memberikan keleluasaan kepada mukalaf untuk menentukan aktifitas ekonominya sesuai dengan kadar kemampuannya. Namun demikian, keleluasaan ini dibatasi oleh syariat untuk menjaga kemaslahatan manusia dalam rangka menjaga tujuan dan maksud Allah Swt. dalam melegalkan hukum, sehingga tidak ada lagi mukalaf yang kaku atau menganggap remeh Pustaka Acuan