Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Vol. No. 1, 2025 e-ISSN: 3032-6591 pp 1202-1213 Dugaan Perundungan di Lingkungan Kampus: Studi Kasus Kematian Timothy Anugerah di Universitas Udayana Alleged Bullying in the Campus Environment: A Case Study of the Death of Timothy Anugerah at Udayana University Margaretha Happy Dianezra Sijabat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa,Jakarta Selatan. DKI Jakarta. Indonesia happysijabat01@gmail. Abstrak: Kasus meninggalnya Timothy Anugerah, mahasiswa Universitas Udayana, memunculkan perhatian luas dari masyarakat, media, dan lingkungan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peristiwa tersebut dari perspektif sosial, etika, hukum, dan hak asasi manusia, serta menyoroti peran institusi kampus dan masyarakat dalam mencegah kasus serupa. Pada kasus Timothy ini tidak ditemukan bukti kuat perundungan semasa hidup. Namun, muncul fenomena perundungan pasca kematian yang menimbulkan luka psikologis tambahan bagi keluarga. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya empati, etika sosial, dan perlindungan hak asasi mahasiswa, termasuk hak untuk hidup aman, tenang, dan bebas dari intimidasi. Selain itu, kasus ini menegaskan tanggung jawab kampus dalam menyediakan lingkungan akademik yang mendukung kesejahteraan mental, transparansi, dan sistem pendampingan psikologis. Refleksi sosial dan hukum dari kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat luas bahwa penghormatan terhadap sesama, perlindungan hak asasi, dan edukasi karakter adalah fondasi penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan manusiawi. Abstract: The death of Timothy Anugerah, a student of Udayana University, has attracted widespread attention from the public, the media, and the academic This study aims to analyze the incident from social, ethical, legal, and human rights perspectives, while highlighting the role of higher education institutions and society in preventing similar cases. In TimothyAos case, no strong evidence of bullying during his lifetime was found. However, a phenomenon of posthumous bullying emerged, causing additional psychological distress to the victimAos family. This study also emphasizes the importance of empathy, social ethics, and the protection of studentsAo human rights, including the right to live safely, peacefully, and free from intimidation. Furthermore, this case underscores the responsibility of universities to provide an academic environment that supports mental well-being, transparency, and psychological support systems. The social and legal reflections drawn from this case serve as a reminder to the entire academic community and society at large that respect for others, the protection of human rights, and character education are essential foundations for creating a safe and humane learning environment. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: 16 January 202620172017 Revised: 20 January 202620172017 Published: 26 January 202620172017 Kata Kunci : Perundungan. Hak Asasi Manusia. Mahasiswa. Etika Sosial Keywords : Bullying. Human Rights. Students. Social Ethics This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Kasus meninggalnya Timothy Anugerah, seorang mahasiswa Universitas Udayana, menjadi sorotan luas di berbagai lapisan masyarakat, baik di lingkungan akademik maupun publik umum. Peristiwa ini tidak hanya mengundang rasa duka yang mendalam, tetapi juga membuka ruang diskusi tentang pentingnya empati sosial, tanggung jawab moral, serta peran lembaga pendidikan dalam melindungi kesejahteraan mahasiswa. Dalam konteks kehidupan kampus yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya ilmu dan karakter, kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan sosial, candaan yang tidak sensitif, dan kurangnya dukungan emosional dapat memicu dampak psikologis yang serius bagi individu yang mengalaminya. Meskipun tidak ditemukan bukti kuat adanya perundungan secara langsung sebelum kematian Timothy, fenomena perundungan pasca kematian yang muncul di media sosial menandakan adanya Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Vol. No. 1, 2025 e-ISSN: 3032-6591 pp 1202-1213 krisis empati dan rendahnya kesadaran etika digital di kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa. Komentar-komentar bernada ejekan dan candaan tidak pantas di ruang publik maya menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi sering kali disalahartikan tanpa mempertimbangkan dampak emosional terhadap keluarga dan lingkungan terdekat korban. Hal ini memperlihatkan bahwa perundungan tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga dapat berlangsung secara masif di dunia maya, dengan konsekuensi psikologis yang sama beratnya. Dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, setiap mahasiswa berhak untuk hidup dengan aman, tenang, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, serta perundungan. Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan, martabat, dan rasa aman pribadi. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan verbal, fisik, maupun digital di lingkungan pendidikan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. Kampus sebagai institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa lingkungan belajar tetap aman dan mendukung perkembangan psikologis seluruh mahasiswa. Sistem pendidikan tinggi di Indonesia perlu meninjau kembali bagaimana nilai-nilai kemanusiaan, etika sosial, dan empati dapat diintegrasikan ke dalam kehidupan akademik. Penekanan berlebihan pada pencapaian akademik tanpa diimbangi dengan penguatan karakter dan kesejahteraan mental dapat menimbulkan kesenjangan antara kecerdasan intelektual dan kedewasaan emosional mahasiswa. Lingkungan kampus seharusnya menjadi ruang yang mendukung pembentukan pribadi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran sosial yang tinggi serta kemampuan memahami dan menghargai perasaan orang lain. Dengan demikian, kasus Timothy Anugerah menjadi refleksi mendalam bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat luas mengenai pentingnya membangun budaya saling menghormati, menjaga empati, serta menegakkan prinsip hak asasi manusia dalam kehidupan kampus. Penelitian ini hadir untuk menggali lebih dalam dimensi sosial, etika, hukum, dan kemanusiaan dari peristiwa tersebut, sekaligus mendorong munculnya kesadaran kolektif bahwa perlindungan psikologis dan moral mahasiswa merupakan bagian integral dari tanggung jawab institusi pendidikan dalam membentuk generasi muda yang berkarakter dan berempati. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pendekatan ini dipilih karena penelitian tidak berfokus pada angka atau perhitungan statistik, tetapi pada pemahaman yang lebih dalam terhadap suatu peristiwa. Melalui pendekatan ini, peneliti ingin menggambarkan dan menjelaskan fenomena perundungan di lingkungan kampus dengan melihat kasus kematian Timothy Anugrah di Universitas Udayana sebagai contoh nyata. Metode deskriptif digunakan agar peneliti dapat menyampaikan gambaran yang jelas dan menyeluruh tentang peristiwa yang diteliti tanpa mengubah atau menambahkan fakta. Peneliti berusaha memahami bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan kampus. Dengan cara ini, penelitian tidak hanya menampilkan data, tetapi juga makna di balik kejadian yang ada. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder, yaitu data yang sudah tersedia dari berbagai sumber. Beberapa sumber yang digunakan antara lain berita daring dari media nasional, pernyataan resmi dari pihak universitas, artikel ilmiah, jurnal penelitian, serta literatur yang berkaitan dengan perundungan di dunia pendidikan. Pemilihan data dilakukan dengan hati-hati agar informasi yang digunakan tetap akurat dan bisa dipercaya. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Vol. No. 1, 2025 e-ISSN: 3032-6591 pp 1202-1213 Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. Dalam tahap ini, peneliti mencari dan membaca berbagai dokumen, artikel, serta laporan yang relevan dengan topik Studi kepustakaan membantu peneliti memahami teori-teori dan pandangan para ahli tentang perundungan, sehingga dapat digunakan untuk membandingkan dengan kasus nyata yang diteliti. Dengan begitu, hasil penelitian menjadi lebih lengkap dan mudah dipahami. Secara keseluruhan, penggunaan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif ini membantu peneliti memahami fenomena secara lebih menyeluruh. Melalui penelitian ini diharapkan muncul kesadaran bersama bahwa kasus perundungan di kampus tidak bisa dianggap sepele. Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi pihak kampus dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, menghargai, dan peduli terhadap sesama mahasiswa. HASIL DAN PEMBAHASAN Pandangan Keluarga Korban Kasus meninggalnya Timothy Anugrah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana, menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat luas. Berdasarkan keterangan orang tua korban, mereka menerima kejadian ini dengan ikhlas dan tidak berencana membawa kasus tersebut ke ranah Sikap keluarga ini menunjukkan ketulusan dan penerimaan terhadap hasil penyelidikan yang menyebutkan bahwa Timothy diduga kuat melakukan bunuh diri. Di sisi lain, sikap keluarga yang lebih memilih fokus pada doa dan penghormatan terakhir bagi anaknya dibanding memperpanjang polemik publik juga menunjukkan kedewasaan emosional. Mereka berupaya menghindari konflik publik dan rumor yang bisa memperkeruh suasana, serta berfokus pada proses berduka yang sehat dan penuh hormat. Hal ini menjadi contoh nyata bagaimana keluarga dapat menanggapi tragedi dengan ketenangan dan kebijaksanaan, meski duka yang dirasakan sangat besar. Selain itu, pandangan keluarga juga menekankan pentingnya perhatian terhadap lingkungan sosial dan psikologis mahasiswa di kampus. Walaupun mereka tidak menuntut pihak manapun, pengalaman ini menjadi pengingat bagi masyarakat, kampus, dan teman-teman mahasiswa bahwa kesejahteraan psikologis dan dukungan sosial sangat penting. Keluarga korban secara implisit mengajak semua pihak untuk lebih peka terhadap kondisi mahasiswa dan membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan pribadi serta akademik mereka. Sikap ibu Timothy yang tetap memilih untuk memaafkan orang-orang yang pernah mengejek anaknya menunjukkan ketegaran dan hati yang lapang. Tindakan ini bukan hanya bentuk kasih sayang seorang ibu, tetapi juga contoh bagaimana seseorang bisa menghadapi duka dengan cara yang bijaksana. Dalam situasi yang sulit, beliau tidak terjebak dalam kemarahan, melainkan justru mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berhenti menilai orang lain dengan mudah. Sikap seperti ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi banyak orang agar lebih berhati-hati dalam bersikap, terutama di lingkungan sosial maupun kampus. Kasus ini juga menggambarkan betapa pentingnya komunikasi terbuka antara anak dan orang Dalam cerita itu. Timothy pernah bercerita kepada ibunya saat merasa AumentokAy dengan kuliah yang dijalaninya. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan keluarga sangat berperan dalam menjaga kesehatan mental mahasiswa. Jika mahasiswa bisa merasa aman untuk bercerita dan mendapat pemahaman dari orang-orang terdekat, beban psikologis mereka bisa berkurang. Karena itu, kampus dan keluarga perlu sama-sama berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih mendukung, agar mahasiswa tidak merasa sendirian saat menghadapi tekanan. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Vol. No. 1, 2025 e-ISSN: 3032-6591 pp 1202-1213 Terakhir, pandangan keluarga Timothy juga menjadi pengingat penting bagi lembaga Ibu Timothy menekankan bahwa kasus seperti ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pihak kampus dan pemerintah untuk memperbaiki sistem pendampingan mahasiswa. Kesejahteraan mental dan keamanan di lingkungan belajar perlu lebih diperhatikan, bukan hanya dari segi fasilitas fisik, tetapi juga dari perhatian terhadap aspek sosial dan emosional mahasiswa. Dengan begitu, kampus tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang yang aman dan peduli terhadap kesejahteraan setiap mahasiswanya. Dugaan dan Fakgta di Lapangan Hasil penyelidikan kepolisian menyebutkan bahwa Timothy diduga kuat melakukan bunuh diri setelah seorang saksi mata melihat korban jatuh melayang dari lantai empat Gedung FISIP Universitas Udayana. Dugaan ini menjadi dasar awal bagi pihak berwenang dalam menelusuri kronologi kejadian. Meski begitu, kematian seorang mahasiswa muda di lingkungan akademik yang seharusnya aman membuat publik mempertanyakan kemungkinan lain, seperti adanya dorongan atau kekerasan fisik, sehingga memunculkan spekulasi yang luas. Ketidakjelasan ini diperkuat oleh perbedaan informasi terkait keberadaan dan fungsi kamera CCTV di lokasi kejadian. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kamera di lantai empat sudah rusak sejak tahun 2023, sementara pihak kampus mengungkapkan bahwa kamera ada, tetapi tidak mengarah langsung ke titik korban jatuh, sehingga menciptakan apa yang disebut sebagai Aublind spotAy. Perbedaan penjelasan ini memicu kebingungan di masyarakat dan membuat banyak pihak mempertanyakan transparansi institusi pendidikan dalam menangani informasi terkait kasus Selain itu, fakta di lapangan menegaskan bahwa penyelidikan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Hal ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk menyimpulkan kasus ini sebagai tindakan bunuh diri. Namun, masyarakat tetap menaruh perhatian terhadap kemungkinan adanya tekanan sosial, stres akademik, atau dugaan perundungan yang mungkin berdampak tidak langsung pada keputusan tragis korban. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tragedi di lingkungan kampus perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum formal, tetapi juga dari perspektif sosial dan psikologis. Keterlibatan aparat kepolisian dalam penyelidikan kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi serta kejelasan komunikasi antara lembaga penegak hukum dengan masyarakat. Dalam situasi ketika suatu kasus terjadi di lingkungan akademik, publik memiliki harapan besar terhadap profesionalisme dan integritas aparat dalam mengungkap kebenaran. Namun, munculnya perbedaan informasi mengenai kondisi rekaman CCTV dan kronologi kejadian justru menimbulkan ketidakpastian yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil Dalam konteks ini, kepolisian tidak hanya perlu berfokus pada proses pembuktian hukum semata, tetapi juga harus mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik secara Langkah tersebut penting agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi atau asumsi yang Selain itu, komunikasi yang dilakukan secara empatik dan transparan akan membantu menjaga kredibilitas proses hukum sekaligus mencegah potensi munculnya konflik sosial, terutama di ruang digital yang sangat cepat menyebarkan opini publik. Polemik yang muncul terkait rekaman CCTV mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem keamanan dan tata kelola informasi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa. Keberadaan CCTV semestinya berfungsi sebagai instrumen penting dalam menjamin keamanan civitas akademika sekaligus menjadi sumber bukti objektif ketika terjadi Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Vol. No. 1, 2025 e-ISSN: 3032-6591 pp 1202-1213 Akan tetapi, perbedaan keterangan antara pihak kampus dan aparat penyidik dalam kasus ini menunjukkan bahwa manajemen keamanan kampus masih perlu mendapatkan evaluasi yang Faktor seperti ketidaktepatan posisi kamera, kerusakan perangkat, atau kurangnya koordinasi teknis dapat menjadi celah fatal yang berdampak tidak hanya terhadap proses penyelidikan, tetapi juga terhadap reputasi lembaga pendidikan itu sendiri. Dengan demikian, kasus ini menegaskan bahwa penerapan teknologi keamanan di kampus tidak boleh hanya bersifat formalitas semata. Teknologi tersebut harus dijalankan secara efektif sebagai wujud tanggung jawab moral dan profesional institusi dalam menjamin keselamatan serta kesejahteraan seluruh Dugaan Perundungan Timothy Anugerah Kasus meninggalnya Timothy Anugerah memunculkan perbincangan luas mengenai kemungkinan korban pernah menjadi sasaran perundungan . selama hidupnya. Meski hasil penyelidikan kepolisian menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kuat terkait perundungan semasa hidupnya, publik tetap menyoroti berbagai komentar negatif dan candaan merendahkan yang muncul setelah kematiannya. Fakta ini menjadi indikasi bahwa budaya perundungan masih hidup di lingkungan kampus dan masyarakat, bahkan setelah korban tiada. Ironisnya, meskipun korban sudah meninggal, masih ada pihak yang melontarkan ejekan atau membuat lelucon yang merendahkan dirinya. Fenomena ini menegaskan lemahnya empati dalam masyarakat, karena orang yang seharusnya dihormati setelah tiada justru masih menjadi objek olokolok. Jika tindakan seperti ini dilakukan saat korban sudah meninggal, maka kemungkinan besar tekanan psikologis dan perlakuan serupa pernah dialami korban semasa hidup. Hal ini memperkuat dugaan bahwa perundungan semasa hidup korban dapat menjadi salah satu faktor yang memicu keputusan tragisnya. Secara sosial, tidak mungkin seseorang menjadi sasaran perundungan oleh orang yang tidak Tindakan mengejek atau merendahkan seseorang yang baru dikenal atau tidak ada hubungan personal jarang terjadi tanpa adanya interaksi sebelumnya. Oleh karena itu, komentar merendahkan yang muncul pasca kematian Timothy memberikan sinyal bahwa semasa hidupnya ia kemungkinan besar memang pernah mengalami perlakuan serupa, baik dari teman sebaya maupun lingkungan sosialnya di kampus. Fenomena ini menjadi cermin nyata dari kondisi empati yang rendah di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas. Perundungan pasca kematian seharusnya tidak terjadi karena korban sudah tidak dapat membela diri. Jika hal ini masih terjadi, dapat dibayangkan betapa beratnya tekanan yang mungkin diterima korban semasa hidup. Ketika masyarakat atau teman sebaya tidak mampu menunjukkan rasa hormat terhadap orang yang sudah tiada, hal ini menunjukkan adanya kekurangan kesadaran moral dan sosial yang serius. Fakta bahwa korban masih menjadi objek perundungan setelah meninggal menimbulkan refleksi penting tentang tanggung jawab sosial. Setiap individu di lingkungan akademik seharusnya belajar untuk menghormati sesama, menjaga martabat, dan menunjukkan empati, terutama terhadap mereka yang sedang mengalami duka atau kehilangan. Kegagalan menunjukkan empati pada almarhum yang sudah tiada menegaskan bahwa budaya menghormati sesama masih perlu diperkuat secara signifikan di kalangan mahasiswa. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Vol. No. 1, 2025 e-ISSN: 3032-6591 pp 1202-1213 Tinjauan dari Perspektif Hukum Serta Hak Asasi Manusia Dari sudut pandang hukum dan hak asasi manusia, setiap mahasiswa memiliki hak untuk hidup dengan aman, tenang, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Dalam konteks kampus, hak ini seharusnya diwujudkan melalui lingkungan belajar yang sehat dan mendukung kesejahteraan psikologis Apabila dalam praktiknya muncul budaya perundungan, baik dalam bentuk verbal, fisik, maupun digital, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Selain itu, hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga menegaskan larangan terhadap tindakan merendahkan martabat orang lain, baik secara langsung maupun di dunia maya. Maka dari itu, tindakan mengejek korban di media sosial setelah meninggal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika, bahkan berpotensi masuk ranah hukum apabila memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. Dengan demikian, penting bagi masyarakat kampus untuk memahami bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas, yaitu ketika ekspresi tersebut melukai hak dan martabat orang lain. Dalam konteks HAM, kampus memiliki kewajiban sebagai pelindung terhadap mahasiswa sebagai pemegang hak. Artinya, jika terjadi pelanggaran seperti perundungan, kampus tidak boleh bersikap pasif. Mereka wajib melakukan investigasi, memberikan pendampingan psikologis, dan memastikan keadilan bagi korban. Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hak mahasiswa di lingkungan kampus bukan hanya persoalan moral, tetapi juga kewajiban hukum yang memiliki dasar konstitusional. Ketika hak untuk hidup aman dan bebas dari perundungan tidak terpenuhi, berarti ada celah dalam pelaksanaan tanggung jawab institusi pendidikan sebagai pelindung utama mahasiswa. Dalam praktiknya, banyak kasus yang menunjukkan bahwa perundungan sering kali dianggap hal biasa atau sekadar Aucandaan antar temanAy, padahal dampaknya bisa serius terhadap kesehatan mental dan rasa aman seseorang. Oleh karena itu, penting bagi pihak kampus untuk memiliki sistem pencegahan dan penanganan perundungan yang jelas, agar hak mahasiswa benar-benar terlindungi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, penerapan Undang-Undang ITE dalam konteks kampus menegaskan bahwa ruang digital juga harus diperlakukan sebagai bagian dari lingkungan sosial yang memerlukan etika dan tanggung jawab. Saat seseorang menjadi korban komentar negatif atau ejekan di media sosial, dampaknya tidak hanya melukai harga diri, tetapi juga dapat memperburuk kondisi psikologis, terutama bagi mahasiswa yang sedang berada dalam tekanan akademik. Oleh sebab itu, edukasi literasi digital menjadi hal penting yang seharusnya diajarkan sejak dini, termasuk dalam lingkungan perguruan tinggi. Kampus tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar akademik, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter dan kesadaran hukum mahasiswa Kasus. ini juga menyoroti bahwa tanggung jawab kampus tidak berhenti pada tindakan reaktif setelah terjadi kasus. Kampus harus aktif menciptakan sistem yang mendorong mahasiswa untuk berani melapor tanpa takut dikucilkan, serta memberikan dukungan emosional bagi korban. Pendekatan yang berfokus pada pencegahan, empati, dan pemulihan akan jauh lebih efektif dibanding sekadar memberikan sanksi. Dengan begitu, nilai-nilai hak asasi manusia tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam budaya kampus yang lebih manusiawi, aman, dan inklusif bagi seluruh warganya. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Vol. No. 1, 2025 e-ISSN: 3032-6591 pp 1202-1213 Perlindungan Hukum bagi Mahasiswa dari Tindakan Perundungan Kasus yang menimpa Timothy Anugrah menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai betapa krusialnya perlindungan hukum bagi mahasiswa dari segala bentuk perundungan, baik yang terjadi di lingkungan kampus maupun melalui media sosial. Dalam konteks pendidikan tinggi, mahasiswa tidak hanya dipandang sebagai individu yang menempuh proses akademik, tetapi juga sebagai manusia yang berhak memperoleh rasa aman, dihormati martabatnya, serta terbebas dari tekanan sosial yang dapat mengganggu kesejahteraan mental. Sayangnya, berbagai peristiwa di dunia pendidikan menunjukkan bahwa budaya senioritas dan tekanan kelompok masih sering terjadi, yang pada akhirnya menimbulkan kerentanan terhadap tindakan perundungan. Karena itu, penerapan perlindungan hukum menjadi hal yang sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berkeadilan. Secara hukum. Indonesia telah memiliki dasar regulasi yang cukup kuat untuk melindungi mahasiswa dari tindakan kekerasan dan perundungan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pada Pasal 5 ayat . huruf a dan f, menegaskan bahwa setiap mahasiswa berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dalam suasana belajar yang aman dan Ketentuan ini menempatkan tanggung jawab moral dan hukum pada institusi pendidikan agar dapat menjamin perlindungan bagi seluruh mahasiswa, termasuk dalam mencegah terjadinya kekerasan baik secara fisik, verbal, maupun psikologis di lingkungan kampus. Selain itu. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan turut memperkuat upaya perlindungan tersebut. Aturan ini secara jelas mengatur langkah-langkah pencegahan, mekanisme penanganan, serta sanksi bagi pelaku kekerasan atau perundungan di lingkungan pendidikan. Dalam kasus seperti yang menimpa Timothy, kampus seharusnya memiliki sistem pelaporan yang transparan dan layanan pendampingan psikologis bagi korban. Hal ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan tidak hanya perlu bertindak setelah terjadi kasus, tetapi harus mampu bersikap proaktif dalam menciptakan lingkungan yang suportif dan aman bagi seluruh mahasiswa. Dari sisi hukum pidana, perundungan yang menyebabkan luka, tekanan mental, atau kerugian psikologis dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 310 dan 311 KUHP, misalnya, mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, sementara Pasal 351 KUHP berkaitan dengan penganiayaan. Di era digital saat ini, perundungan juga dapat terjadi di dunia maya, sehingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat . turut berperan dalam memberikan perlindungan terhadap penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, atau pencemaran nama baik secara daring. Semua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perangkat hukum di Indonesia sebenarnya sudah memadai, namun tantangan terbesar justru terletak pada penerapan dan penegakannya yang sering kali belum optimal. Kurangnya kesadaran hukum di kalangan civitas akademika menjadi salah satu penyebab lemahnya implementasi aturan-aturan tersebut. Banyak mahasiswa yang tidak menyadari bahwa tindakan seperti ejekan berlebihan, tekanan kelompok, atau komentar di media sosial bisa tergolong sebagai bentuk perundungan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, kampus memiliki peran penting dalam memberikan edukasi hukum, pembinaan karakter, serta pelatihan etika sosial secara Upaya ini diharapkan dapat membentuk budaya saling menghormati, empati, dan tanggung jawab antar mahasiswa, dosen, maupun organisasi di lingkungan kampus. Peristiwa yang menimpa Timothy seharusnya menjadi momentum reflektif bagi dunia pendidikan tinggi untuk memperkuat sistem perlindungan hukum dan dukungan psikologis bagi seluruh mahasiswa. Kampus perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Vol. No. 1, 2025 e-ISSN: 3032-6591 pp 1202-1213 memastikan tindak lanjut yang transparan, serta menegakkan sanksi secara tegas terhadap setiap bentuk perundungan. Dengan konsistensi dalam penegakan hukum dan penanaman nilai empati sosial, diharapkan tidak ada lagi mahasiswa yang menjadi korban tekanan sosial atau kekerasan baik secara langsung maupun tidak langsung. Mewujudkan lingkungan kampus yang aman, manusiawi, dan beretika bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat akademik yang ingin melahirkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan Peran dan Tanggung Jawab Kampus Kampus sebagai institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika. Tanggung jawab ini tidak hanya mencakup aspek akademik, tetapi juga aspek sosial dan psikologis Dalam kasus meninggalnya Timothy Anugrah Saputra, pihak kampus seharusnya tidak hanya menjelaskan keberadaan dan fungsi CCTV, tetapi juga memastikan sistem keamanan secara Hal ini termasuk memastikan setiap area kampus aman, terpantau dengan baik, dan adanya prosedur darurat yang jelas untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan. Selain itu, kampus memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis yang mudah diakses oleh mahasiswa. Layanan ini menjadi penting untuk mendeteksi tanda-tanda tekanan mental, stres akademik, atau masalah sosial yang mungkin dihadapi mahasiswa sebelum tragedi terjadi. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia, mahasiswa yang mengalami tekanan atau perundungan dapat mengungkapkan masalah mereka tanpa takut stigma atau risiko lebih lanjut. Kampus perlu menekankan budaya melapor dan keterbukaan sehingga masalah dapat diatasi lebih awal. Tanggung jawab kampus juga mencakup pembangunan nilai-nilai karakter, seperti empati, antikekerasan, dan penghormatan terhadap perbedaan. Pendidikan karakter ini seharusnya tertanam dalam setiap kegiatan akademik maupun sosial mahasiswa. Dengan membentuk budaya akademik yang menghargai martabat manusia dan menolak segala bentuk intimidasi atau perundungan, kampus tidak hanya mencetak mahasiswa cerdas secara intelektual, tetapi juga dewasa secara emosional dan etis. Pendekatan holistik semacam ini penting agar kasus tragis seperti yang menimpa Timothy tidak terulang di masa depan, dan mahasiswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman, sehat, dan manusiawi. Selain itu, dosen dan staf kampus memiliki peran penting dalam mendukung mahasiswa yang menghadapi perundungan. Seharusnya, ketika seorang mahasiswa melaporkan tekanan atau bullying, pihak pengajar atau pembimbing segera menanggapi dengan serius, memberikan bantuan, dan menindaklanjuti laporan tersebut. Sayangnya, dalam banyak kasus, laporan mahasiswa sering diabaikan atau dipandang remeh, seolah-olah masalah tersebut bukan tanggung jawab mereka. Sikap acuh tak acuh ini dapat memperburuk kondisi psikologis korban dan menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan kampus. Oleh karena itu, dosen harus dilibatkan aktif dalam sistem pelaporan dan pendampingan, agar mahasiswa merasa didengar, dihargai, dan terlindungi. Reaksi Publik dan Media Kasus meninggalnya Timothy Anugrah, mahasiswa Universitas Udayana, mendapatkan perhatian yang sangat luas dari masyarakat, media, serta berbagai kalangan akademisi. Tragedi ini tidak hanya memunculkan rasa duka yang mendalam, tetapi juga menimbulkan beragam pertanyaan mengenai sistem keamanan dan tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjaga keselamatan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Vol. No. 1, 2025 e-ISSN: 3032-6591 pp 1202-1213 Banyak pihak berpendapat bahwa keberadaan kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian seharusnya dapat membantu memberikan kejelasan atas kronologi peristiwa yang terjadi. Dengan adanya bukti visual yang kuat, masyarakat berharap kasus ini tidak menimbulkan spekulasi yang berlebihan atau dugaan-dugaan yang tidak berdasar. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi informasi menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga Selain persoalan teknis mengenai rekaman CCTV, masyarakat juga menyoroti aspek akuntabilitas dan tanggung jawab moral kampus. Sebagai tempat pendidikan dan pembentukan karakter, kampus diharapkan mampu menunjukkan keterbukaan terhadap publik, terutama dalam menangani isu yang sensitif dan berdampak luas. Kurangnya penjelasan resmi atau keterlambatan dalam memberikan klarifikasi sering kali menimbulkan kebingungan, bahkan memicu munculnya berbagai opini yang belum tentu benar. Dalam konteks ini, kampus memiliki peran besar untuk memastikan bahwa setiap kebijakan atau tindakan yang diambil sejalan dengan prinsip transparansi dan perlindungan terhadap seluruh civitas akademika. Perhatian publik juga tertuju pada perilaku sosial di lingkungan mahasiswa, khususnya terhadap teman-teman korban yang diduga melakukan tindakan perundungan, bahkan setelah korban meninggal dunia. Masyarakat menilai bahwa tindakan seperti itu sangat tidak pantas, terlebih dilakukan oleh mahasiswa yang berasal dari lingkungan akademik bergengsi atau organisasi kampus yang seharusnya menjunjung tinggi nilai etika dan profesionalisme. Fenomena ini memperlihatkan adanya masalah mendasar dalam empati dan kesadaran sosial di kalangan Perundungan dalam bentuk candaan berlebihan, komentar sarkastik, atau ejekan di media sosial menunjukkan bahwa sebagian mahasiswa belum memahami dampak serius dari perilaku tersebut terhadap kondisi psikologis seseorang. Di sisi lain, masyarakat juga menyadari bahwa tekanan sosial dan budaya kompetitif di lingkungan kampus sering kali menjadi faktor yang memperburuk kondisi mental mahasiswa. Harapan untuk berprestasi, bersosialisasi dengan kelompok tertentu, atau menyesuaikan diri dengan budaya organisasi terkadang menciptakan beban yang tidak ringan. Dalam konteks ini, kasus Timothy menjadi refleksi penting bahwa dukungan emosional dan lingkungan sosial yang sehat sama pentingnya dengan pencapaian akademik. Mahasiswa tidak hanya membutuhkan ruang belajar yang nyaman, tetapi juga ekosistem kampus yang peduli terhadap kesejahteraan mental dan emosional mereka. Media massa turut memainkan peran penting dalam membentuk persepsi publik terhadap kasus ini. Berbagai liputan dan pemberitaan yang beredar menunjukkan adanya upaya untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya empati, transparansi, dan keadilan bagi Namun, di sisi lain, muncul pula risiko penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, masyarakat perlu bersikap bijak dalam menanggapi berita, tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan, dan menghindari penyebaran komentar yang bersifat Etika dalam bermedia menjadi aspek penting agar pemberitaan tidak justru menambah luka bagi pihak keluarga maupun teman-teman korban. Evaluasi Budaya Kampus Kasus yang menimpa Timothy menjadi refleksi mendalam bagi dunia pendidikan tinggi bahwa keberhasilan akademik tidak selalu menjamin kematangan emosional seseorang. Dalam banyak kasus, mahasiswa dengan nilai dan prestasi tinggi justru dapat mengalami tekanan psikologis yang besar karena standar keberhasilan yang dibentuk oleh lingkungan sekitarnya. Hal ini menunjukkan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Vol. No. 1, 2025 e-ISSN: 3032-6591 pp 1202-1213 bahwa pendidikan tidak hanya perlu fokus pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pada kemampuan mengelola emosi, membangun hubungan sosial yang sehat, dan memahami diri Di sisi lain, sistem pendidikan di banyak kampus masih cenderung mengutamakan pencapaian akademik dibanding keseimbangan mental dan emosional mahasiswa. Tekanan untuk berprestasi, bersaing, atau memenuhi ekspektasi sering kali membuat mahasiswa kehilangan ruang untuk mengekspresikan diri secara sehat. Ketika kesejahteraan psikologis diabaikan, mahasiswa dapat merasa terisolasi, tidak berharga, atau bahkan kehilangan motivasi untuk melanjutkan proses Karena itu, penting bagi lembaga pendidikan untuk tidak hanya menilai mahasiswa dari hasil akademik, tetapi juga memperhatikan kondisi emosional dan sosial mereka sebagai bagian dari proses pendidikan yang utuh. Budaya bercanda yang berlebihan dan menjadikan teman sebagai bahan olokan juga menjadi salah satu persoalan serius yang perlu dikritisi. Meski sering dianggap Ausekadar candaanAy, tindakan semacam itu bisa melukai harga diri seseorang dan meninggalkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan mental. Mahasiswa perlu disadarkan bahwa bentuk komunikasi dan humor yang sehat seharusnya tidak menyinggung atau menjatuhkan orang lain. Kampus dapat berperan aktif dengan menanamkan nilai-nilai empati dan etika sosial melalui kegiatan pembinaan, seminar, maupun diskusi terbuka tentang pentingnya saling menghargai di lingkungan akademik. Selain itu, dinamika organisasi dan kelompok mahasiswa juga kerap berpengaruh besar terhadap perilaku individu. Dalam lingkungan yang kompetitif atau penuh tekanan sosial, rasa ingin diterima sering kali membuat mahasiswa menoleransi perilaku yang salah, termasuk perundungan. Banyak korban memilih diam karena takut dikucilkan atau tidak percaya bahwa pihak kampus akan berpihak pada mereka. Padahal, sikap diam ini justru memperpanjang siklus perundungan dan memperkuat budaya yang tidak sehat. Oleh sebab itu, kampus harus menyediakan sistem pelaporan yang aman, rahasia, dan berpihak pada korban agar mahasiswa berani bersuara. Pada akhirnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa membangun budaya kampus yang sehat bukan hanya tanggung jawab dosen atau pihak institusi, tetapi juga seluruh civitas akademika. Mahasiswa perlu saling mendukung dan belajar menumbuhkan empati terhadap sesama. Dengan menanamkan nilai-nilai solidaritas, kepedulian, dan saling menghormati, kampus dapat menjadi ruang yang tidak hanya mencerdaskan pikiran, tetapi juga menumbuhkan kepekaan sosial dan kemanusiaan. Pendidikan sejati seharusnya tidak hanya mencetak sarjana yang pandai berpikir, tetapi juga pribadi yang matang secara emosional dan peduli terhadap sesama. SIMPULAN Kasus meninggalnya Timothy Anugrah Saputra menunjukkan bahwa lingkungan kampus tidak hanya berperan sebagai tempat belajar akademik, tetapi juga memengaruhi kesejahteraan psikologis dan sosial mahasiswa. Tragedi ini mengingatkan semua pihak bahwa tekanan akademik, dinamika sosial, dan interaksi antar mahasiswa dapat berdampak serius apabila tidak diantisipasi secara tepat. Kesejahteraan mental mahasiswa harus menjadi perhatian utama agar kampus tetap menjadi ruang aman dan mendukung perkembangan pribadi. Dari perspektif sosial, fenomena dugaan perundungan yang muncul bahkan setelah kematian Timothy menegaskan bahwa empati dan kesadaran moral di lingkungan akademik masih perlu Budaya bercanda yang berlebihan, olok-olok, atau komentar merendahkan dapat memberikan tekanan psikologis yang berat dan berpotensi memicu konsekuensi tragis. Oleh karena itu. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Vol. No. 1, 2025 e-ISSN: 3032-6591 pp 1202-1213 pengembangan karakter, pendidikan empati, dan literasi digital menjadi elemen penting dalam membentuk komunitas akademik yang peduli dan bertanggung jawab. Kampus sebagai institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika. Sistem keamanan yang memadai, layanan konseling, mekanisme pelaporan perundungan, serta keterlibatan aktif dosen dan staf dalam mendukung mahasiswa harus dijalankan secara konsisten. Selain itu, nilainilai empati, anti-kekerasan, dan penghormatan terhadap perbedaan harus menjadi bagian dari budaya akademik yang terinternalisasi. Peran masyarakat dan media juga tidak kalah penting. Publik yang kritis dan media yang bertanggung jawab dapat membantu menekan praktik bullying, mendorong transparansi institusi, dan membangun kesadaran sosial. Dengan pengawasan sosial yang sehat, perilaku perundungan dan sikap acuh terhadap sesama mahasiswa dapat diminimalkan, sehingga tragedi serupa berpotensi dicegah. Secara keseluruhan, kasus ini menjadi pengingat bahwa membangun lingkungan akademik yang aman dan manusiawi adalah tanggung jawab bersama. Mahasiswa, dosen, staf kampus, masyarakat, dan media harus bersinergi untuk menegakkan etika, empati, dan hak asasi manusia. Melalui pendekatan holistik ini, kampus dapat menjadi ruang belajar yang tidak hanya menumbuhkan kecerdasan intelektual, tetapi juga kedewasaan emosional dan kesadaran sosial yang tinggi. REFERENSI