Redaktur PUTIH Jurnal Pengetahuan tentang Ilmu dan Hikmah Ijin terbit Sk. Mudir MaAohad Aly No. 18/May-PAF/II/2018/SK Reviewers Abdul Kadir Riyadi Husein Aziz Mukhammad Zamzami Chafid Wahyudi Muhammad Kudhori Abdul Mukti Bisri Muhammad Faiq Editor-in-Chief Mochamad Abduloh Managing Editors Ainul Yaqin Editorial Board Imam Bashori Fathur Rozi Ahmad Syathori Mustaqim Nashiruddin Fathul Harits Abdul Hadi Abdullah Imam Nuddin Alamat Penyunting dan Surat Menyurat: Jl. Kedinding Lor 99 Surabaya P-ISSN: 2598-7607 E-ISSN: 2622-223X Diterbitkan: MAAoHAD ALY PONDOK PESANTREN ASSALAFI AL FITHRAH Surabaya Daftar Isi C Daftar Isi C LARANGAN PERAYAAN TAHUN BARU MASEHI DI KOTA BANDA ACEH: REGULASI. IMPLEMENTASI. DAN RESPON MASYARAKAT Muhammad Inayat. Ahmad Fauzi . C PSYCHOPSYCHIC PRACTICE OF SHALAWAT AL-HUSAINIYAH AT JAMA'AH AL-KHIDMAH Ahmad Faizal Basri . C PEMIKIRAN TEOLOGI ISLAM NUSANTARA: ANALISIS HERMENEUTIKA TERHADAP PEMIKIRAN KH. ALI MAKSUM DALAM KITAB HUJJAH AHLISUNNAH WAL JAMAAH Ibnu Farhan . C NEO-URBAN SUFISME DI KALANGAN REMAJA (Studi Kasus Terhadap Gerakan Sosial-Spiritual Ukhsafi Copler Community di Surabay. Ahmad Syatori . C ANALISIS KETERKAITAN MANUSIA DAN AGAMA DALAM KEHIDUPAN SOSIAL Mauly Lovika Anjani. Syaira Ananda. Siti Nur Annisa Yuizati Lubis. Pratiwi Soleha. Mhd. Fakhur Rozi . C MAKANAN HALAL PERSPEKTIF TAFSIR ISHARI IBNU AJIBAH Ziyad Hasan. Fakih Abdul Azis . Putih: Jurnal Pengetahuan tentang Ilmu dan Hikmah Ae ISSN: 2598-7607 (P). 2622-223X (E) Vol. No. II (September 2. , 1-19. LARANGAN PERAYAAN TAHUN BARU MASEHI DI KOTA BANDA ACEH: REGULASI. IMPLEMENTASI. DAN RESPON MASYARAKAT Muhammad Inayat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Yogyakarta. Indonesia 23200012018@student. uin-suka. Ahmad Fauzi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Yogyakarta. Indonesia fauzi@uin-suka. Abstract This research aims to explore the prohibition of the celebration of the Gregorian New Year in Banda Aceh through an analysis of the regulations enacted, the implementation of policies in the field, and the community's response to these policies. Aceh is an area that implements Islamic law, so Banda Aceh has special regulations that prohibit various activities that are considered incompatible with Islamic values, including the celebration of the Gregorian New Year. This research uses a qualitative approach with a case study method. The focus of the research includes regulations, implementation, and community responses to the policy. Data were collected through interviews, observation, and documentation. In addition, document analysis of qanun, circulars, and media coverage was conducted to complement primary data. The results of the study show that the ban on New Year celebrations in Banda Aceh has succeeded in upholding Islamic values but has not been optimal in maintaining social cohesion among religious communities. This policy has created tension between the enforcement of religious identity and the protection of diversity. The study recommends a more inclusive and dialogical approach to minimize social distance, as well as the need for further research to measure the long-term impact of this policy on multicultural societies. Keywords: Banda Aceh. Islamic Sharia. New Year. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri larangan perayaan tahun baru masehi di Banda Aceh melalui analisis terhadap regulasi yang diberlakukan, implementasi kebijakan di lapangan, serta respon masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam, sehingga Banda Aceh memiliki regulasi khusus yang melarang berbagai aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai agama Islam, termasuk perayaan tahun baru masehi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Fokus penelitian meliputi regulasi, implementasi, serta respons masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta dokumentasi. Selain itu, dilakukan analisis dokumen terhadap qanun, surat edaran, serta pemberitaan media untuk melengkapi data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan perayaan Tahun Baru Masehi di Banda Aceh berhasil menegakkan nilai-nilai syariat Islam namun belum optimal dalam menjaga kohesi sosial antarumat Kebijakan ini menimbulkan ketegangan antara penegakan identitas keagamaan dan Putih: Jurnal Pengetahuan tentang Ilmu dan Hikmah, published by MaAohad Aly Al Fithrah Surabaya. Takhassus. Tasawwuf wa Thoriqotuhu. Muhammad Inayat, et. Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda AcehA. perlindungan keberagaman. Studi merekomendasikan pendekatan yang lebih inklusif dan dialogis untuk meminimalisir jarak sosial, serta perlunya penelitian lanjutan untuk mengukur dampak jangka panjang kebijakan tersebut terhadap masyarakat multikultural. Kata kunci: Banda Aceh. Syariat Islam. Tahun Baru Masehi. Pendahuluan Aceh merupakan daerah otonomi khusus yang memiliki kebebasan untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah di seluruh aspek kehidupan masyarakat yang diatur dalam qanun syariat Islam. 1 Aceh mendapat otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan setelah itu diganti dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang yang pertama merupakan amanat dan perintah TAP MPR, sedang yang kedua merupakan buah dan kelanjutan dari Kesepakatan Helsinki yang ditandatangai oleh Utusan Pemerintah Indonesia dan Utusan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), pada tanggal 15 Agustus 2005. Implementasi syariat Islam di Aceh diwujudkan melalui berbagai instrumen hukum, lembaga penegak, serta aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, muamalah, hingga hukum pidana Islam . 3 Penerapan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memiliki dampak nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh, sekaligus memicu berbagai diskusi tentang efektivitas, kebebasan, dan tantangannya dalam konteks negara kesatuan Indonesia. Salah satu bentuk utama penerapan syariat Islam di Aceh adalah melalui Qanun . eraturan daerah berbasis 4 Aceh telah menerbitkan sejumlah qanun yang mengatur berbagai aspek kehidupan, di antaranya yang paling terkenal adalah Qanun Jinayat . ukum pidana Isla. Qanun Jinayat mengatur tindakan kriminal seperti perzinaan, khalwat . erduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahra. , konsumsi alkohol, judi, dan tindakan asusila lainnya, dengan sanksi seperti cambuk, denda, atau hukuman penjara. Selain itu, terdapat pula qanun yang mengatur tentang kewajiban berbusana 1 Cut Maya Aprita Sari. AuPro Dan Kontra Implementasi Qanun Syariat Islam Di Aceh,Ay Jurnal Review Politik 06, no. : 68Ae89, https://doi. org/10. 15642/jrp. 2 Al Yasa` Abubakar. Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh Sebagai Otonomi Khusus Yang Asimetris (Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2. 3 Hudzaifah Achmad Qotadah and Adang Darmawan Achmad. AuUndang-Undang Jinayat Syariat Islam Di Aceh Antara Implementasi. Isu Dan Tantangan,Ay ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 14, no. : 171Ae94. 4 Nurul Etika. Qanun Jinayat Aceh: Dinamika Sosial Politik Dan Aspek Fiqhiyah (Penerbit A-Empat, 2. Jurnal Putih. Vol 10. No. 2, 2025 Muhammad Inayat, et. Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda AcehA. agi Musli. , pengelolaan zakat, serta penyelenggaraan pendidikan Islam. 5 Qanun-qanun ini tidak hanya berlaku bagi warga Muslim, tetapi juga mengharuskan non-Muslim untuk menghormati nilai-nilai syariat dalam ruang publik, meskipun mereka tidak terikat dengan kewajiban tertentu seperti penggunaan jilbab atau pelaksanaan shalat Jumat. 6 Secara keseluruhan, penerapan syariat Islam di Aceh merupakan contoh unik bagaimana hukum Islam diintegrasikan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Namun, penerapan syariat Islam di Aceh tidak lepas dari kontroversi dan kritik. Salah satunya ialah himbauan larangan perayaan tahun baru masehi di Kota Banda Aceh. Perayaan Tahun Baru Masehi merupakan tradisi global yang identik dengan pesta, kembang api, dan berbagai bentuk hiburan yang meriah. Di banyak negara, termasuk Indonesia, malam pergantian tahun sering kali dirayakan dengan antusias oleh masyarakat dari berbagai latar belakang. Namun, di beberapa daerah dengan karakteristik budaya dan religius tertentu, tradisi ini tidak selalu diterima secara universal. Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal, memiliki pendekatan yang berbeda terhadap perayaan ini. 8 Pemerintah Kota Banda Aceh secara konsisten mengeluarkan larangan terhadap perayaan Tahun Baru Masehi, dengan alasan menjaga nilai-nilai syariat dan ketertiban umum9. Larangan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melibatkan berbagai elemen masyarakat dan aparat penegak hukum dalam Larangan perayaan tahun baru masehi di Banda Aceh telah menjadi salah satu kebijakan yang menarik perhatian khalayak ramai, baik di tingkat daerah hingga nasional. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari penerapan syariat islam yang menjadi dasar hukum di Provinsi Aceh. 10 Hal ini dilakukan untuk menjaga kearifan lokal dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. 5 Ahyar Ari Gayo. AuAspek Hukum Pelaksanaan Qanun Jinayat Di Provinsi Aceh,Ay Jurnal Penelitian Hukum De Jure 12, no. : 131Ae54. 6 Abdul Halim. AuNon-Muslims in the Qanun Jinayat and the Choice of Law in Sharia Courts in Aceh,Ay Human Rights Review 23, no. : 265Ae88. 7 Azis Ependi. AuRelevansi Perayaan Tahun Baru Dalam Perspektif Moderasi Beragama,Ay Mukaddimah: Jurnal Studi Islam 8, 1 . : 153Ae67, https://ejournal. uin-suka. id/pusat/mukaddimah/article/view/3166. 8 Hasnul Arifin Melayu et al. AuSyariat Islam Dan Budaya Hukum Masyarakat Di Aceh,Ay Media SyariAoah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial 23, no. : 55Ae71, https://doi. org/10. 223773/jms. 9 Ismail Ismail and Bastiar Bastiar. AuDinamika Kalender Hijriah Dalam Qanun Syariat Islam Provinsi Aceh,Ay Al-Qalam 26, no. : 255Ae66, https://doi. org/10. 31969/alq. 10 Muji Mulia. AuRelasi Muslim Dan Non Muslim Dalam Negara Bangsa (Kajian Dari Perspektif Syariyt Islam Di Ace. Ay (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2. , https://repository. ar-raniry. id/id/eprint/28309/. Bakri Siddiq. AuWarga Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru 2023,Ay rmolaceh. id, 2022, https://w. id/warga-banda-aceh-dilarang-rayakan-malam-tahun-baru-2023#::text=Pemerintah Kota (Pemk. Banda Aceh melarang warganya,dikarenakan demi menjaga kearifan lokal di Aceh. Jurnal Putih. Vol 10. No. 2, 2025 Muhammad Inayat, et. Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda AcehA. Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan himbauan ini berdasarkan regulasi khusus yang berlaku di Aceh, termasuk Qanun . eraturan daera. yang berlandaskan hukum Islam. Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik sosial yang dapat timbul dari perbedaan budaya dan tradisi. 12 Pelarangan tersebut bertujuan menjaga konsistensi penerapan syariat Islam di Aceh dengan alasan bahwa tradisi seperti tahun baru masehi dianggap mencerminkan budaya asing yang dapat merusak moral masyarakat. Imbauan kepada masyarakat juga dilaksanakan, khususnya generasi muda, untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bernuansa religius, seperti zikir, doa bersama, atau pengajian. Kebijakan ini ditegakkan melalui pengawasan ketat oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah. 14 Namun, himbauan tersebut menuai beragam respons dari masyarakat. Seiring berjalannya waktu dalam beberapa tahun terakhir diberlakukannya larangan tersebut, sehingga memunculkan berbagai tanggapan di kalangan masyarakat dan media media sosial. Beberapa masyarakat merespon baik himbauan tersebut dengan mendukung kebijakan ini dengan alasan menjaga identitas keislaman Aceh, sementara sebagian masyarakat lainnya kurang setuju hingga mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap minoritas agama. 15 Diskusi dan perdebatan yang berlangsung dikalangan masyarakat dan di platform digital, seperti Instagram dan YouTube, menunjukkan adanya berbagai pandangan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, mulai dari pujian atas penerapan Syariat Islam hingga kritik terhadap kurangnya ruang bagi keberagaman budaya dan agama. Penelitian mengenai larangan perayaan tahun baru masehi di Aceh sebelumnya belum pernah Namun, terdapat penelitian terkait yang membahas topik serupa, yaitu larangan di Aceh yang didasarkan pada Qanun. Hudzaifah Achmad dalam penelitiannya yang berjudul AuAnalisis Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) tentang Menentang Larangan PUBG: Pandangan Hukum berdasarkan Maslahah dan MafsadahAy. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji fatwa yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait pengharaman PUBG dengan 12 Dede Adistira. AuKepemimpinan Aminullah Usman Dalam Membangun Kota Banda AcehAy (UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2. , https://repository. ar-raniry. id/id/eprint/14693/. 13 Amiruddin. AuForkopimda Banda Aceh Imbau Masyarakat Tak Rayakan Malam Tahun Baru,Ay Pemerintah Kota Banda Aceh, 2023, https://bandaacehkota. id/berita/37636/forkopimda-banda-aceh-imbau-masyarakat-tak-rayakan-malamtahun-baru. 14 M. Si Mukhsin Rizal. Hum. Ag. AuPolisi Wilayatul Hisbah Dan Tantangan Penegakan Syariat Islam,Ay Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, n. , https://satpolppwh. id/halaman/polisi-wilayatul-hisbahdan-tantangan-penegakan-syariat-islam. 15 Siti Ikramatoun. AuRespon Masyarakat Aceh Terhadap Aturan Dan Implementasi Syariat Islam Pasca Tsunami,Ay Jurnal Sosiologi Reflektif 11, no. : 1Ae20, https://doi. org/10. 14421/jsr. Jurnal Putih. Vol 10. No. 2, 2025 Muhammad Inayat, et. Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda AcehA. mengacu pada prinsip-prinsip Islam serta pertimbangan kemaslahatan dan kemudaratan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengkaji Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh No. 3 Tahun 2019 terkait hukum permainan PUBG dan game sejenisnya. Kajian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan mempertimbangkan dua aspek utama: maslahah, yaitu manfaat yang diperoleh dari bermain game, dan mafsadah, yaitu kerugian atau dampak negatif yang timbul setelah bermain PUBG. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permainan ini cenderung mendatangkan lebih banyak kerugian dibandingkan manfaat. Oleh karena itu, fatwa haram yang dikeluarkan oleh MPU Aceh dinilai tepat sebagai upaya untuk mencegah dampak buruk yang mungkin ditimbulkannya. Dampak negatif tersebut tidak hanya terbatas pada kerusakan fisik, tetapi juga mencakup aspek psikologis dan mental. Dalam Islam, pelestarian berbagai aspek kemaslahatan seperti akal, harta, keturunan, kehidupan, dan yang paling utama adalah agama, selalu menjadi prioritas utama. Selanjutnya. Agustina Sri Hafidah yang meneliti tentang AuPerda Larangan Duek Phang (Duduk Mengangkan. bagi Perempuan Lhokseumawe. Aceh: Analisis Wacana Kritis DeriidaAy. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa teks Qanun tersebut menunjukkan adanya kontradiksi internal, yaitu contradictio in terminis, sebuah manipulasi tekstual yang sering digunakan oleh pihak berkuasa untuk menyamarkan agenda dominasi. Ketidaksesuaian antar istilah dalam Qanun ini justru mengakibatkan penyempitan dan penyederhanaan makna syariat Islam serta nilai-nilai budaya dan adat masyarakat. 17 Berdasarkan 2 penelitian terdahulu tersebut terdapat beberapa perbedaan seperti konteks yang diteliti, peraturan dan tentunya juga terdapat persamaan yakni pada tema yang dikaji terkait larangan sesuatu kegiatan yang dilarang di Aceh. Penelitian ini penting dilakukan, setidaknya terdapat 3 alasan fundamental. Pertama, menjaga konsistensi syariAoat islam. Kedua, membantu memahami lebih dalam tentang regulasi atau kebijakan yang melandasi larangan tersebut. Ketiga, mengidentifikasi bagaimana larangan tersebut diterapkan: apakah berjalan sesuai prosedur, adakah pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat, atau justru memicu konflik sosial. Dengan melihat dinamika regulasi, implementasi kebijakan, dan opini public. Penting untuk menelaah bagaimana larangan perayaan tahun baru masehi di Kota Banda Aceh Hudzaifah Achmad. Iqbal Syafri, and Noor Naemah Binti Abdul Rahman. AuAnalysis on Fatwa of Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (Mp. on Against Prohibition of Pubg: A Legal View Based on Maslahah and Mafsadah,Ay Jurnal Ilmiah Islam Futura 20, no. : 180Ae94, https://doi. org/10. 22373/jiif. 17 A S Hafidah. A Sukristyanto, and . AuPerda Larangan Duek Phang (Duduk Mengangkan. Bagi Perempuan Lhokseumawe. Aceh: Analisis Wacana Kritis Derrida,Ay A Sosial Dan Budaya, 2023, 74Ae85, https://ejournal. id/ojs3/index. php/baksooka/article/download/649/516. Jurnal Putih. Vol 10. No. 2, 2025 Muhammad Inayat, et. Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda AcehA. memengaruhi masyarakat secara luas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dasar hukum, kebijakan, atau peraturan yang melandasi larangan perayaan tahun baru masehi di Banda Aceh. Mendalami persepsi dan opini masyarakat lokal, serta respon masyarakat terhadap kebijakan larangan ini. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk mengeksplorasi larangan perayaan tahun baru masehi di Kota Banda Aceh. Studi kasus kualitatif adalah pendekatan penelitian yang menyelidiki suatu fenomena secara mendalam dalam konteks kehidupan nyata, terutama ketika batas antara fenomena dan konteksnya tidak jelas. 18 Studi kasus dipilih karena memungkinkan peneliti memahami kompleksitas fenomena dalam konteks spesifik, mencakup aspek regulasi, implementasi, dan respons masyarakat. Fokus penelitian meliputi regulasi, implementasi, serta respons masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Pendekatan kualitatif dipilih karena mampu menggali pemahaman mendalam tentang dinamika sosial, politik, dan budaya yang melatarbelakangi kasus ini. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta dokumentasi. Selain itu, dilakukan analisis dokumen terhadap qanun, surat edaran, serta pemberitaan media untuk melengkapi data primer. Kriteria dalam menentukan informan menggunakan teknik purposive sampling. Purposive sampling adalah metode yang digunakan untuk mengambil sampel dengan tujuan guna mengetahui lebih dalam tentang kejadian-kejadian yang sedang dikaji, sehingga peneliti memiliki pengaruh yang besar dalam memilih sampel yang dianggap sesuai dengan tujuan dari penelitian. Analisis dilakukan secara tematik untuk mengidentifikasi pola terkait dinamika penerapan larangan dan resistansi masyarakat. Penelitian ini mempertimbangkan aspek etika dengan menjaga kerahasiaan informan dan netralitas peneliti, serta mengakui keterbatasan akibat sensitivitas topik yang mungkin memengaruhi partisipasi responden. Hasil dan Pembahasan Regulasi Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi Regulasi merupakan sebuah aturan atau kesepakatan yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu atau pemerintah dalam suatu daerah yang bertujuan untuk mengatur suatu hal, agar menjadi tertib 18 John W. Creswell. Qualitative Inquiry and Research Design : Choosing Among Five Approaches (Sage Publications, 2. Rumahlewang. AuMetode Penelitian Kualitatif,Ay In https://adisampublisher. org/index. php/edu/article/view/744/784. Jurnal Putih. Vol 10. No. 2, 2025 Penerbit Widina Muhammad Inayat, et. Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda AcehA. dan baik. 20 Regulasi memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keteraturan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 21 Tanpa adanya regulasi, setiap individu atau kelompok mungkin akan bertindak sesuai kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan hak dan kepentingan orang lain. Oleh karena itu, regulasi berfungsi sebagai alat pengendali sosial yang menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab kolektif. Dalam konteks pemerintahan, regulasi digunakan untuk menetapkan batasan dan pedoman dalam berbagai bidang seperti ekonomi, lingkungan, pendidikan, dan kesehatan. 22 Regulasi ini membantu memastikan bahwa kegiatan masyarakat dan dunia usaha berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. Misalnya, dalam bidang lingkungan, regulasi dapat mengatur tentang pengelolaan limbah agar tidak merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat. Begitu juga halnya dalam hal perayaan tahun baru. Regulasi menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan kepada Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta prosedur yang harus diikuti dalam berbagai urusan. Regulasi yang baik seharusnya dibuat secara transparan dan partisipatif, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Namun, efektivitas sebuah regulasi sangat bergantung pada pelaksanaan dan pengawasannya. Regulasi yang baik di atas kertas tidak akan berarti jika tidak ditegakkan secara konsisten dan adil. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dari seluruh pihakAibaik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakatAiuntuk bersama-sama mendukung implementasi regulasi demi terciptanya tata kehidupan yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Larangan perayaan tahun baru merupakan salah satu kebijakan yang mencerminkan penerapan syariat Islam di daerah tersebut. Kota Banda Aceh, sebagai bagian dari Provinsi Aceh, memiliki otonomi khusus yang mengizinkan penerapan hukum syariat Islam berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 23 Regulasi larangan tersebut biasanya diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh, himbauan, seruan bersama atau Peraturan Daerah (Qanu. yang diterapkan di Aceh. 20 Farhan Muhammad Naufal et al. AuAnalisis Regulasi Profesi Bidang IT Studi Kasus: Regulasi Kominfo,Ay JIKA (Jurnal Informatik. Universitas Muhammadiyah Tangerang . 180Ae86, https://jurnal. id/index. php/jika/article/download/6195/3379. 21 Zelyn Faizatul Rohmah et al. AuPeran Regulasi Sebagai Landasan Hukum Bagi Pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia: Peluang Dan Tantangan,Ay Maro: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis 7, no. : 1Ae13. 22 Ahmad Arya Saputra et al. AuAnalisis Regulasi Larangan Rangkap Jabatan Dalam Pemerintahan Indonesia Sebagai Dukungan Penerapan Good Corporate Governance,Ay Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. : 61Ae76. 23 Presiden Republik Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,Ay Jakarta: Yayasan Mata Uroe Nanggroe, 2006. Jurnal Putih. Vol 10. No. 2, 2025 Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda AcehA. Muhammad Inayat, et. Pada akhir tahun 2023 menjelang pergantian tahun menuju 2024. Pemerintah Kota Banda Aceh dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Banda Aceh melarang warganya untuk merayakan tahun baru masehi, termasuk kegiatan seperti pesta kembang api, tiupan terompet, konser musik, atau aktivitas lain yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. Dalam hal ini diterbitkan seruan bersama sebagai panduan kepada masyarakat menjelang perayaan tahun baru masehi 2024. Seruan yang mencakup tujuh poin tersebut ditandatangani oleh sejumlah pihak, termasuk Pj Wali Kota Banda Aceh. Kapolresta. Ketua DPRK. Dandim 0101/KBA. Kajari. Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Mahkamah Syariah, serta Ketua MPU Banda Aceh. Seruan Bersama tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat dan kesepakatn banyak pihak sehingga dapat diterapkan dan juga diindahkan oleh masyarakat Kota Banda Aceh. Gambar 1. Seruan Bersama Sumber: Diskominfo Kota Banda Aceh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimd. dalam seruan Bersama yang dikeluarkan pada tahun 2021 juga mengimbau warga Kota Banda Aceh untuk tidak mengadakan bentuk perayaan apa pun pada malam pergantian tahun baru masehi. Aktivitas seperti menyalakan petasan, terompet, balapan liar, serta aktifitas lain yang kurang bermanfaat atau yang tidak mencerminkan Syariat Islam dan tradisi Aceh diminta untuk dihindari. 25 Himbauan ini terus diakukan bahkan tahun-tahun sebelumnya. Kota Banda Aceh konsisten melakukan himbauan yang sama tiap akhir tahun, seperti pada akhir tahun 2022 Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq menghimbau seluruh 24 Amiruddin. AuForkopimda Banda Aceh Imbau Masyarakat Tak Rayakan Malam Tahun Baru. Ay 25 Mustafa S. Sos. AuWali Kota Imbau Untuk Tidak Merayakan Pergantian Tahun Baru,Ay Dinas Komunikasi. Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh, 2021, https://diskominfo. id/2021/12/31/wali-kota-imbau-untuktidak-merayakan-pergantian-tahun-baru/. Jurnal Putih. Vol 10. No. 2, 2025 Muhammad Inayat, et. Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda AcehA. warga supaya tidak merayakan malam tahun baru dengan menyalakan petasan atau kegiatan tida bermanfaat lainnya di kawasan Kota Banda Aceh. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh turut menghimbau kepada segenap masyarakat Kota Banda Aceh supaya tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam menyambut tahun baru masehi. Terkecuali, terkait kegiatan ibadah di tempat masing-masing. Himbauan ini mencakup berbagai bentuk aktivitas yang lazim dilakukan dalam perayaan Tahun Baru Masehi, seperti pesta kembang api, pembakaran petasan atau mercon, meniup terompet, mengadakan konser musik, balapan kendaraan bermotor, serta kegiatan hura-hura lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Bahkan, masyarakat dan pelaku usaha juga dilarang memperjualbelikan barang-barang yang berkaitan dengan perayaan tersebut, seperti petasan, kembang api, dan terompet. Langkah ini diambil demi mencegah timbulnya suasana yang tidak kondusif, potensi kerusuhan, dan kerumunan yang bisa mengganggu ketenangan warga serta menimbulkan efek negatif bagi generasi muda. Gambar 2. Himbauan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 9 Tahun 2022 Sumber: Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh juga melahirkan Himbauan No 9 Tahun 2022 tentang Peringatan Tsunami dan Menyambut Tahun Baru 2023 Masehi. 28 Himbauan tersebut tidak hanya fokus kepada perungatan tsunami tapi juga dihimbau untuk seluruh masyarakat agar menghindari kegiatan yang tidak mencerminkan budaya islam dalam menyambut tahun baru 26 Siddiq. AuWarga Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru 2023. Ay 27 HZ. AuMPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Natal Dan Tahun Baru,Ay Dinas Komunikasi. Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh, 2020, https://diskominfo. id/2020/12/18/mpu-kotabanda-aceh-keluarkan-tausiyah-larangan-merayakan-natal-dan-tahun-baru/#::text=AuKami kondusif pada,perayaan Natal dan tahun baru. &text=Selain itu, masyarakat Kota Banda,umum da. 28 AuMPU Aceh Keluarkan Himbauan Peringati Tsunami Dan Tahun Baru 2023 Masehi,Ay Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, 2022, https://mpu. id/berita/kategori/berita/mpu-aceh-keluarkan-himbauan-peringatitsunami-dan-tahun-baru-2023-masehi. Jurnal Putih. Vol 10. No. 2, 2025 Muhammad Inayat, et. Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda AcehA. 2023 masehi. Tidak hanya Pemerintah Kota Banda Aceh dan MPU Aceh tetapi Pemerintah Provinsi Aceh juga mengeluarkan himbauan terkait hal tersebut. 29 Regulasi ini bukan hanya bersifat anjuran, tetapi merupakan bagian dari kebijakan daerah yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan sosial dan ketertiban umum berdasarkan nilai-nilai Islam serta adat istiadat masyarakat Aceh yang kuat. Walaupun demikian, larangan perayaan tahun baru tidak diwajibkan kepada warga nonmuslim yang tinggal di Kota Banda Aceh, dengan syarat mereka dilarang merayakannya di tempat terbuka. 30 Hal ini mencerminkan upaya menjaga toleransi dan harmoni di tengah keberagaman masyarakat di Kota Banda Aceh. Pemerintah Kota Banda Aceh rutin memberikan himbauan melalui media massa, spanduk, dan pengumuman resmi untuk memastikan masyarakat memahami tujuan dari kebijakan ini. Larangan ini bertujuan untuk menjaga identitas keislaman Kota Banda Aceh dan mencegah perayaan yang dianggap tidak sejalan dengan ajaran Islam. Tujuan utama dari pelarangan ini bukan hanya sekadar meniadakan perayaan yang dianggap tidak sesuai, melainkan lebih dalam lagi, yaitu untuk menegaskan identitas Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam secara menyeluruh. Walaupun tidak berbentuk larangan hukum dengan sanksi pidana, surat edaran bersifat persuasif namun tegas, menegaskan nilai-nilai lokal keislaman sebagai pedoman kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah Kota Banda Aceh menilai bahwa perayaan Tahun Baru Masehi bukan merupakan bagian dari budaya Islam dan dapat memicu perilaku konsumtif maupun hedonistik yang bertentangan dengan nilai-nilai religius. Selain itu, langkah ini juga diambil sebagai bentuk preventif untuk menghindari kecelakaan atau gangguan keamanan yang sering terjadi akibat euforia malam pergantian tahun. Selain itu, pemerintah ingin menciptakan suasana yang kondusif dan bermartabat sesuai dengan nilai-nilai syariat. Regulasi ini juga mencerminkan pendekatan normatif-religius dalam kebijakan publik di Banda Aceh. Sebagai alternatif dari kegiatan perayaan tahun baru, masyarakat Banda Aceh dianjurkan untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan religius, seperti melakukan dzikir, wirid, doa bersama, membaca Al-QurAoan, atau menghadiri ceramah agama. Pemerintah berharap warga bisa memanfaatkan momentum ini untuk introspeksi diri, memperkuat ibadah, serta mempererat hubungan sosial berbasis keislaman. Dengan demikian, larangan ini bukan 29 Nova Iriansyah. AuPemerintah Aceh Himbau Masyarakat Tidak Hura-Hura Di Malam Tahun Baru,Ay Humas Provinsi Aceh, 2018, https://humas. id/pemerintah-aceh-himbau-masyarakat-tidak-hura-hura-di-malam-tahun-baru/. Hasanuddin. AuUmat Muslim Banda Aceh Dilarang Rayakan Tahun Baru Masehi,Ay BBC News Indonesia, 2016, https://w. com/indonesia/indonesia-38356212. Jurnal Putih. Vol 10. No. 2, 2025 Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda AcehA. Muhammad Inayat, et. sekadar membatasi, melainkan mengarahkan masyarakat ke arah aktivitas yang lebih bermakna dan sejalan dengan karakteristik daerah sebagai Serambi Mekkah. Pemerintah pun terus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya ketertiban umum, ketenangan sosial, dan pelestarian nilai-nilai Islam di tengah kehidupan modern. Implementasi Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi Implementasi KBBI Wibawa mengungkapkan implementasi kebijakan ialah bentuk pengejawantahan keputusan mengenai kebijakan yang mendasar. 31 Pengimplementasian sesuatu harus disertai dengan sarana yang mendukung yang nantinya akan menimbulkan dampak hinggan akibat terhadap hal tersebut. Implementasi menunjukkan koordinasi yang relatif baik antar lembaga. Namun, tantangan tetap ada, terutama pada warga yang memiliki latar belakang berbeda atau pengaruh globalisasi budaya yang sulit dibendung. Penekanan pada tindakan preventif dan edukatif lebih diutamakan daripada represif. Implementasi kebijakan ini melibatkan pengawasan ketat dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah . olisi Mereka melaksanakan patroli di tempat-tempat umum, restoran, dan hotel untuk memastikan tidak ada aktivitas perayaan tahun baru masehi yang melibatkan umat Muslim. Selain itu, penggunaan atribut perayaan seperti topi Santa Claus di tempat kerja juga diawasi secara ketat. Implementasi larangan ini tidak hanya mengandalkan imbauan moral atau seruan tertulis semata, tetapi juga dibarengi dengan pengawasan ketat dan tindakan preventif yang melibatkan berbagai unsur aparat keamanan dan tokoh masyarakat. Aparat dari unsur TNI. Polri. Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Isla. , bersama dengan dai-dai perkotaan serta para muhtasib gampong . engawas syariat tingkat des. , diterjunkan ke lapangan untuk memantau potensi pelanggaran serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Mereka melakukan patroli rutin di lokasi-lokasi strategis dan titik-titik yang biasa menjadi pusat keramaian saat malam pergantian tahun, guna memastikan bahwa tidak ada bentuk perayaan yang berlangsung secara terbuka ataupun Langkah ini merupakan wujud sinergi antara aparatur negara dan masyarakat dalam menjaga marwah Aceh sebagai wilayah istimewa dengan basis hukum syariat Islam yang kuat dan Hal ini dilakukan demi implementasi himbauan dan kenyamanan seluruh masyarakat. 31 Samodra Wibawa. AuKebijakan Publik,Ay Proses Dan Analisis. Intermedia. Jakarta, 1994. Solichin Abdul Wahab. AuAnalisis Kebijaksanaan Dari Formulasi Kebijaksanaan Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara,Ay Jakarta: Bumi Aksara, 2008. 33 Rahmat Fajri. AuDikawal Ketat. Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru Di Banda Aceh,Ay Aceh Antara News, 2022, https://aceh. com/berita/261089/dikawal-ketat-tidak-ada-perayaan-malam-tahun-baru-di-banda-aceh. Jurnal Putih. Vol 10. No. 2, 2025 Muhammad Inayat, et. Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda AcehA. Gambar 4. Petugas TNI/Polri melakukan pengamanan di lokasi rawan perayaan malam tahun baru Kota Banda Aceh Sumber : Aceh Antara News TNI. Polri. Satpol PP dan Wilayatul Hisbah bersama-sama melakukan pengawalan di beberapa titik yang dimungkinkan adanya masyarakat yang berkumbul dan ditakutkan akan melakukan perayaan tahun baru seperti membakar kembang api dan hal dilarang lainnya. Pemerintah menganggap bahwa euforia perayaan pergantian tahun yang umum terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia tidak relevan dengan semangat religiusitas yang ingin dipertahankan di Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh, daerah yang menerapkan syariat Islam secara formal. Tak hanya dari sisi pemerintah. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga turut memberikan landasan keagamaan terhadap larangan ini. Dalam setiap akhir tahun. MPU selalu mengeluarkan tausyiah yang menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru Masehi tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam dan bukan merupakan bagian dari hari besar umat Muslim. MPU menganjurkan agar umat Islam di Banda Aceh menggantikan kegiatan perayaan yang bersifat hura-hura dengan aktivitas yang lebih bernilai spiritual dan religius. Kegiatan seperti dzikir bersama, wirid, membaca Al-Qur'an, mengikuti pengajian, dan menghadiri ceramah agama dinilai lebih sesuai dan bermanfaat untuk menyambut tahun baru dalam suasana yang khidmat, penuh perenungan, serta sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat keimanan. Dapat dilihat dalam penerapannya kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Masyarakat Aceh sendiri juga ada yang setuju dengan himabauan tersebut dan bahkan juga ada yang kurang setuju. Dalam penerapannya, ada beberapa masyarakat yang setuju dan beberapa juga yang kurang setuju dengan kebijakan tersebut. Pada Umumnya pelaksanaan larangan ini berjalan efektif, terutama karena dukungan kuat dari tokoh agama, masyarakat adat, dan institusi keislaman. Akan tetapi, terdapat Jurnal Putih. Vol 10. No. 2, 2025 Muhammad Inayat, et. Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda AcehA. beberapa kasus pelanggaran seperti warga yang tetap meniup terompet atau konvoi kendaraan, namun ditindak dengan pendekatan persuasif. AuMenurut saya sudah sangat bagus di himbaukan kepada masyarakat Aceh agar tidak merayakan natal dan tahun baru dikarenakan Aceh memiliki peraturan tambahan berupa Qanun. Ay (SA/14/12/2. AuMenurut saya kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah itu sangat bagus, mengingat bahwa Aceh ataupun Banda Aceh itu terkenal dengan Provinsi/Kota yang menjunjung tinggi syariat islam. Ay (A/14/12/2. AuKebijakan ini menarik karena daerah Aceh memiliki kekhususan tersendiri . secara syariah akan tetapi tidak dalam batas membatasi kepercayaan agama lain dalam merayakan hak-hak beragamanya. Ay (TR/14/12/2. AuKeputusan tersebut perlu dipahami dalam konteks agama dan budaya masyarakat Aceh. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan tausiyah larangan tersebut. Pemerintah kota juga melakukan himbauan dan menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perayaan tersebut. Namun, perlu diingat bahwa kebebasan beragama dan beribadah juga perlu dihormati. Kakanwil Kemenag dan Forkopimda Aceh juga memantau perayaan Natal untuk memastikan keamanan dan Ay (MI/14/12/2. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan, masyarakat sudah mengetahui dan memahami terkait dengan himbauan larangan perayaan tahun baru di Banda Aceh. Implementasi himbauan ini juga berjalan cukup bagus melihat masyarakat yang memilih untuk merayakan malam tahun baru atau pun kegiatan sejenisnya. Sebagai pengganti, masyarakat sering diarahkan untuk mengikuti kegiatan keagamaan, seperti zikir bersama, pengajian, atau doa bersama di masjid-mesjid di Banda Aceh. Secara keseluruhan, larangan perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda Aceh mencerminkan upaya nyata pemerintah dan masyarakat dalam mempertahankan identitas kultural dan spiritual daerah yang telah lama menjadikan syariat Islam sebagai pedoman hidup. Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penghapusan tradisi yang dianggap asing bagi budaya Aceh, tetapi juga bertujuan menciptakan ketertiban sosial, menghindari potensi kemaksiatan dan gangguan keamanan, serta menguatkan kembali peran agama dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Meski menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan luar daerah yang memandangnya sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, kebijakan ini tetap dilaksanakan dengan penuh ketegasan dan kepercayaan diri oleh pemerintah kota sebagai cermin dari aspirasi dan kehendak kolektif masyarakat Aceh. Respon Masyarakat Larangan perayaan tahun baru masehi di Banda Aceh memicu beragam respon dari Aceh sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam secara formal, kebijakan seperti ini sering kali memiliki dasar untuk menjaga nilai-nilai keislaman. Aceh sebagai wilayah yang memiliki Jurnal Putih. Vol 10. No. 2, 2025 Muhammad Inayat, et. Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda AcehA. otonomi khusus berhak menjalankan aturan yang sesuai dengan identitasnya. 34 Sebagian besar masyarakat yang mendukung penerapan syariat Islam cenderung menyetujui larangan ini. Mereka menganggap perayaan tahun baru masehi tidak selaras dengan budaya dan nilai keislaman yang dijunjung di Aceh. Sebagian besar masyarakat mungkin memilih untuk mengikuti aturan yang ada tanpa banyak protes. Mereka mengalihkan perayaan tahun baru dengan kegiatan yang lebih sederhana, seperti doa bersama atau berkumpul dengan keluarga. AuSaya bersikap netral atas pendapat ini, karena jika natal dan tahun baru diadakan, maka hilang nama syariat di Kota Banda Aceh. Ay (SA/14/12/2. AuBagi rakyat Aceh tentunya yg muslim bermanfaat karena tidak merayakan tapi tetap juga akan ada rasisme terjadi antara para muslim dan non muslim. Ay (TR/14/12/2. AuJika kita melihat dari manfaat nya memang kebijakan ini membawa sangat banyak manfaat terkhusus nya dalam penyelenggaraan syariat, dan meminimalisir kejadian yang melanggar syariat itu sendiri, tetapi itu juga tidak menutup kemungkinan akan terciptanya jarak sosial antar umat beragama mengingat masyarakat di Kota Banda Aceh tidak semua beragama Islam. Ay (A/14/12/2. AuMenurut saya lebih banyak membawa manfaat daripada mendiptakan jarak sosial di antara komunitas, karena lebih baik kita merayakan tahun baru dengan mengikuti atau melaksanakan acara acara agama dari pada membuat pesta pora. Ay (MI/14/12/2. Berdasarkan hasil wawancara, terdapat beragam pandangan dari masyarakat terkait larangan perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda Aceh. Sebagian masyarakat bersikap netral, dengan alasan bahwa perayaan tersebut tidak sejalan dengan penerapan syariat Islam di Banda Aceh. Mereka berpendapat bahwa jika perayaan Tahun Baru tetap diadakan, maka nilai-nilai syariat yang menjadi ciri khas kota tersebut akan berkurang. Kebijakan larangan ini dinilai membawa banyak manfaat, khususnya dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam dan mengurangi potensi pelanggaran nilainilai agama. Responden melihat bahwa kebijakan ini dapat menjadi cara efektif untuk menjaga norma-norma yang dijunjung tinggi oleh mayoritas masyarakat Banda Aceh. Namun, mereka juga mengakui bahwa kebijakan ini memiliki risiko menciptakan jarak sosial antara umat Muslim dan nonMuslim, mengingat keberagaman agama yang ada di kota ini. Beberapa masyarakat juga menekankan pentingnya mengalihkan bentuk perayaan Tahun Baru ke kegiatan yang lebih bermanfaat dan religius, seperti mengikuti acara keagamaan. Hal ini dianggap lebih baik dibandingkan dengan pesta pora atau perayaan yang tidak sesuai dengan nilainilai Islam. Dengan cara ini, masyarakat tetap dapat merayakan momen pergantian tahun tanpa melanggar aturan syariat. Secara umum, meskipun kebijakan larangan ini dinilai membawa manfaat yang besar dalam mendukung penegakan syariat Islam, terdapat tantangan dalam menjaga hubungan 34 Zaki Ulya. AuDinamika Penerapan Hukum Jinayat Sebagai Wujud Rekonstruksi Syariat Islam Di Aceh,Ay Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 5, no. : 135Ae48. Jurnal Putih. Vol 10. No. 2, 2025 Muhammad Inayat, et. Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda AcehA. sosial yang harmonis antara umat beragama di Banda Aceh. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang bijaksana agar kebijakan ini dapat diterapkan tanpa memicu perpecahan di masyarakat. Respon masyarakat terhadap larangan perayaan Tahun Baru Masehi di Banda Aceh menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi. Pada malam pergantian tahun 2023 ke 2024, tidak terlihat adanya perayaan seperti kembang api, suara terompet, atau kegiatan hura-hura lainnya di kota Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Banda Aceh menghormati dan mematuhi seruan Forkopimda serta nilai-nilai syariat Islam yang berlaku. Namun, masih terdapat tantangan dalam memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memahami dan menerima larangan ini secara sukarela. Beberapa individu atau kelompok mungkin memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan perayaan tahun baru, terutama yang berasal dari luar daerah atau memiliki latar belakang budaya yang Oleh karena itu, pendekatan yang inklusif dan edukatif diperlukan dalam sosialisasi kebijakan ini. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami alasan di balik larangan tersebut dan tidak merasa terpaksa dalam mematuhinya. Kebijakan Banda Aceh dalam melarang perayaan Tahun Baru Masehi menawarkan kontras yang signifikan dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Sementara kota-kota besar seperti Jakarta. Bandung. Surabaya, dan Denpasar merayakan malam tahun baru dengan gemerlap pesta kembang api, konser musik, dan perayaan publik yang meriah. Banda Aceh justru memilih keheningan dan refleksi religius. Bahkan di provinsi dengan karakter keislaman yang kuat seperti Jawa Barat atau Sumatera Barat, tidak terdapat larangan formal terhadap perayaan tahun baru. Perbedaan ini semakin menegaskan posisi unik Aceh sebagai satu-satunya provinsi yang memiliki kewenangan khusus untuk menerapkan syariat Islam secara formal. Yang membedakan kebijakan Banda Aceh bukan hanya aspek larangannya, tetapi juga pendekatan alternatif yang ditawarkan. Pemerintah setempat tidak sekadar melarang, tetapi mengalihkan perayaan kepada aktivitas yang dianggap lebih bermakna seperti pengajian, doa bersama, dan kegiatan keluarga. Model ini menjadi contoh nyata bagaimana sebuah daerah dapat mempertahankan nilai-nilai religius dan kearifan lokal di tengah arus globalisasi dan homogenisasi budaya. Keunikan kebijakan Banda Aceh ini menjadi studi kasus menarik dalam diskusi otonomi daerah dan pengelolaan keberagaman di Indonesia. Di satu sisi, kebijakan ini menunjukkan bagaimana otonomi khusus dapat digunakan untuk melindungi identitas kultural dan religius masyarakat setempat. Di sisi lain, kebijakan ini juga memicu pertanyaan tentang batasan antara hak daerah dan kebebasan sipil, serta tantangan dalam menciptakan koeksistensi harmonis dalam Jurnal Putih. Vol 10. No. 2, 2025 Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Kota Banda AcehA. Muhammad Inayat, et. masyarakat multireligius. Dengan demikian. Banda Aceh tidak hanya menjadi contoh penerapan syariat Islam yang berbeda dari daerah lain, tetapi juga menjadi laboratorium hidup untuk mempelajari dinamika antara tradisi, modernitas, dan pengelolaan keberagaman dalam konteks Indonesia yang pluralistik. Kesimpulan Larangan perayaan Tahun Baru Masehi di Banda Aceh menyoroti kompleksitas penerapan kebijakan berbasis syariat dalam masyarakat majemuk. Kebijakan ini memunculkan ketegangan antara penegakan nilai-nilai keislaman dan perlindungan kebebasan beragama kelompok minoritas. Tantangan utama terletak pada bagaimana mempertahankan identitas keagamaan daerah tanpa mengorbankan prinsip keberagaman dan inklusivitas sosial. Risiko marginalisasi terhadap komunitas non-Muslim dan potensi timbulnya jarak sosial menjadi masalah krusial yang perlu diantisipasi dalam implementasi kebijakan serupa di masa depan. Penelitian ini mengungkap bahwa kebijakan larangan tersebut berhasil menegakkan nilai-nilai syariat namun belum sepenuhnya mampu menciptakan kohesi sosial antarumat beragama. Secara teoritis, temuan ini memperkaya wacana tentang legal pluralism dan batasan otonomi daerah dalam pengelolaan keragaman budaya. Keterbatasan penelitian terletak pada fokus studi yang hanya pada persepsi masyarakat tanpa mengeksplorasi dampak jangka panjang kebijakan tersebut. Untuk penelitian selanjutnya, diperlukan studi komparatif dengan daerah lain yang memiliki karakteristik serupa serta penelitian longitudinal untuk mengukur dampak sosial-ekonomi dari kebijakan ini. Rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan adalah pengembangan model sosialisasi yang lebih partisipatif dan inklusif, serta penyediaan ruang dialog antarumat beragama untuk meminimalisir potential konflik sosial. Daftar Pustaka