Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA Damai Selamat Ndruru Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya Damaindruru30@gmail. Abstrak Peristiwa yang mengakibatkan kerusakan apabila suatu kendaraan bermotor bertabrakan dengan benda lain disebut kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan ini terkadang dapat menyebabkan kerugian atau bahkan kematian pada manusia atau hewan. Majelis hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak mengadili salah satu tindak pidana yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. perkara ini diwakili dengan Putusan Nomor 23-K/PM I-05/AD/IV/2017. Dalam putusan tersebut, hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan persuasif bersalah karena lalai mengoperasikan kendaraan bermotor sehingga menimbulkan tabrakan yang memakan korban jiwa orang lain. Terdakwa dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Putusan kajian bernomor 23-K/PM I-05/AD/IV/2017 itu bertajuk AuPutusan Pidana Bagi Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Meninggalnya Orang LainAy. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, pendekatan kasus, dan metode analitis merupakan jenis penelitian yang Data primer, sekunder, dan tersier digunakan dalam proses pengumpulan Penalaran deduktif digunakan untuk sampai pada kesimpulan dari analisis data deskriptif kualitatif. Anggota militer tersebut seharusnya tidak dikenakan sanksi meskipun perbuatannya memenuhi syarat pidana berdasarkan Pasal 310 ayat . UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berdasarkan temuan studi dan perdebatan. Oleh karena permasalahan tersebut telah diselesaikan secara damai atau restoratif, sebagaimana ditunjukkan oleh kronologi perkara dan keterangan saksi, maka permasalahan yang sedang diadili harus dikesampingkan. Kata Kunci: Putusan Pemidanaan. Anggota Militer. Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas. Meninggal Dunia. Abstract An event that results in damage when a motor vehicle collides with another item is called a traffic These mishaps can occasionally cause harm or even death to people or animals. A panel of judges at the Military Court I-05 Pontianak is trying one of the criminal actions related to a traffic accident that results in the death of another person. this case is represented by Decision Number 23K/PM I-05/AD/IV/2017. In this ruling, the judge found that the defendant had been legally and persuasively shown guilty of operating a motor vehicle negligently, which caused a collision that claimed another person's life. The defendant was given a seven-month jail sentence. The study judgment number 23-K/PM I-05/AD/IV/2017 is titled "Criminal decisions for military members who commit criminal acts in traffic accidents that cause other people to die. " Normative legal https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 research employing the statutory approach, case approach, and analytical method is the sort of study that is done. Primary, secondary, and tertiary data were used in the data gathering process. Deductive reasoning is employed to arrive at conclusions from the descriptive qualitative data The military member should not have been penalized despite the fact that his conduct met the requirements of a criminal crime under Article 310 paragraph . of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, according to the study findings and debate. Since the issue has been settled peacefully or restoratively, as indicated by the chronology of the case and witness testimony, the issue that is presently before trial must be dismissed. KeyWords: Sentencing Decision. Military Members. Accident Crime Traffic. Die. Pendahuluan Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. AuIndonesia adalah negara hukumAy. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum . dan bukan negara kekuasaan. Perlindungan hak asasi manusia dijamin oleh hukum dalam kerangka suatu negara. Menjadi negara hukum mengandung makna bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan pemerintahan harus senantiasa berlandaskan pada hukum guna menjamin keberhasilan pelaksanaan tujuan hukum yang meliputi keadilan, kepastian, dan kemaslahatan. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan merupakan salah satu kejahatan yang banyak terjadi saat ini. Suatu direncanakan dan tidak terduga yang melibatkan mobil atau pengguna jalan lain yang mengakibatkan kerusakan harta benda atau korban jiwa disebut kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas tidak dapat diprediksi dan dapat terjadi dimana saja, kapan saja. Kecelakaan lalu lintas tidak hanya dapat mengakibatkan trauma, luka, luka ringan, luka parah, atau cacat, namun juga dapat berakibat fatal. Ada mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, kecelakaan lalu lintas merupakan hal yang tidak diinginkan oleh pengemudi. Kerugian terjadi baik pada pelaku maupun Menurut penulis, apabila kecelakaan di jalan raya menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hal tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana. Kerugian ini dapat bermanifestasi sebagai kerusakan fisik pada tubuh atau bahkan kematian. Hal ini juga selaras dengan daftar komponen dikemukakan Moeljatno, yaitu sebagai Akta tersebut harus bersifat manusiawi. Perilaku ini seharusnya dilarang dan Tindakan tersebut melanggar hukum. Seseorang Pelaku pelanggaran harus disalahkan. Dalam kasus kriminal lalu lintas, niat biasanya bukan merupakan sebuah faktor. sebaliknya, kecerobohan adalah satusatunya faktor yang ada. Strict Liability adalah istilah hukum untuk penjatuhan sembarangan melakukan tindak pidana. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa tidak mengetahui kejahatan tersebut pada saat dilakukan dan tidak mempunyai niat untuk melakukannya. Sekalipun dia tidak berniat melakukan perbuatan yang pada https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 akhirnya melanggar hukum, dia tetap bertanggung jawab atas terjadinya hal terlarang tersebut. Pasal 310 ayat . , . , dan . UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan Jalan mengatur tentang tindak pidana kecelakaan di jalan Pasal 310 ayat 2: Pidana maksimal bagi pengoperasian kendaraan bermotor yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan luka ringan dan/atau kerusakan pada kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat . adalah satu tahun penjara dan /atau denda paling banyak dua juta rupiah (Rp2. Berdasarkan ayat . , setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama lima . tahun dan/atau denda sepuluh juta dolar. rupiah (R. atau lebih. Pasal 310 ayat . berbunyi: Apabila kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat . mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama enam . tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,00 . ua belas juta rupia. Ketiga tindak pidana ini masuk dalam kategori kejahatan terhadap tubuh dan jiwa. Siapa pun dapat melakukan kejahatan terhadap jiwa dan raga, tanpa memandang jenis kelamin, usia, pekerjaan, atau kedudukan sosialnya. Kejahatan misalnya yang dilakukan orang dewasa terhadap anak dan sebaliknya. Kemudian, personel militer juga bisa melakukan kejahatan terhadap warga sipil. Anggota angkatan bersenjata suatu negara yang tunduk pada E-ISSN 2828-9447 aturan berdasarkan persyaratan undangundang ditetapkan sebagai anggota militer berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 yang mengatur tentang peraturan perundang-undangan disiplin Kejahatan militer biasa adalah setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota angkatan bersenjata yang melanggar hukum militer dan dapat dihukum oleh hukum, seperti terlibat dalam tindak Tindakan kriminal tidak hanya mencakup pembunuhan, pencurian, dan kejahatan lainnya, namun juga dapat berupa kejahatan kekerasan terhadap seseorang, kelompok, atau komunitas secara luas. Hal ini juga dapat mengarah pada tindak pidana pelecehan atau kekerasan tanpa kekerasan di masyarakat. sesuatu yang baru. Kecelakaan di dalam mobil bisa terjadi pada siapa saja. Pria dan wanita, balita kecil dan orang dewasa. Salah satu jenis kejahatan kecelakaan lalu lintas yang biasanya melibatkan pelaku dan korban adalah kegiatan kriminal. Kecerobohan di mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selain masyarakat umum, pihak militer juga menjadi sasaran tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Begitu pula dengan penyidikan putusan Nomor 23-K/PM I-05/AD/IV/2017 yang pelakunya adalah Julian Taufik yang menjabat sebagai Tamudi Pool. Kendaraan TNI Yonzipur-6/SD Isuzu Elf Norek 5343XII milik terdakwa saat kejadian berada di perempatan jalan menuju Satuan Brimob dan lampu merah. Terdakwa menabrak sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah milik korban, bernomor KB 2067 QL https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 depannya berjalan searah dengan mobil terdakwa dan ingin segera melewati lampu Yulianti, pengendara berusia 41 tahun, mendampingi Sdr. Glen . Fokus kajian penulis pada Putusan Penjatuhan Hukuman Terhadap Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain (Studi Putusan Nomor 23-K/PM I-05/AD/IV/2. berdasarkan uraian yang telah diberikan Putusan Pemidanaan Yang dimaksud dengan pemidanaan adalah terdakwa diberikan pidana yang sesuai dengan ancaman yang tercantum didakwakan kepada terdakwa. Pasal 193 KUHAP mengatur tentang format putusan Apabila dinyatakan bersalah dalam perkara ini, ancaman yang tercantum dalam pasal Pasal 193 ayat . menyebutkan penilaian pengadilan menjadi dasar penjatuhan hukuman terhadap terdakwa. Pengadilan melakukan tindak pidana jika pengadilan memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadapnya. Alternatifnya, jika pengadilan menentukan berdasarkan sistem pembuktian dan asas batas minimal pembuktian yang dituangkan dalam Pasal 183 KUHAP, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dilakukannya. maka kesalahan terdakwa telah cukup dibuktikan dengan sekurang-kurangnya E-ISSN 2828-9447 dua alat bukti yang sah yang memberikan keyakinan kepada hakim. Keputusan yang diambil dalam sidang pengadilan berdasarkan bukti-bukti disebut dengan keputusan pidana. Secara keputusan pidana, atau "veroordelling", jika dia mempunyai alasan untuk meyakini bahwa terdakwa melakukan pelanggaran dan yakin bahwa baik pelaku maupun pelaku pantas mendapatkan hukuman. Dalam hukum pidana, pemidanaan adalah Meskipun didefinisikan sebagai hukuman, kata "penjahat" biasanya dipahami sebagai Menurut Soedarto, istilah ini dan kata hukuman mempunyai arti yang sama. Menurut Soedarto: Oleh karena itu, proses menghukum seseorang karena melakukan suatu tindak Hukuman merupakan upaya terakhir dalam sistem peradilan pidana dan merupakan puncak dari seluruh upaya yang dilakukan untuk membujuk individu agar berperilaku sesuai dengan normanorma sosial. Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Hukum pidana adalah kumpulan peraturan yang mendefinisikan apa yang dimaksud dengan suatu perbuatan pidana, perbuatan apa yang dilarang, dan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang melakukannya. Para ahli yang menerjemahkan strafbaar feit dari bahasa Belanda berbeda-beda tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana. namun, setiap istilah berfungsi sebagai titik acuan untuk arti yang sama. Ungkapan Austrafbaar feitAy secara harfiah diterjemahkan menjadi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Ausuatu kenyataan yang dapat dihukumAy, karena AufeitAy dalam bahasa Belanda berarti Aubagian dari suatu kenyataanAy dan AustrafbaarAy berarti Audapat dihukumAy. Perbuatan pidana diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh undangundang dan diancam dengan pidana yang mana larangan itu ditujukan pada perbuatan . eristiwa atau keadaan yang disebabkan oleh tingkah laku orang yang menimbulkan kejahatan. ) Perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang disertai dengan ancaman hukuman. siapa saja yang melanggar peraturan. Kejahatan lalu lintas merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi akibat adanya pelanggaran. Tindakan berbasis pelanggaran berpotensi merugikan Anda atau individu lain. Peristiwa yang mengakibatkan kerusakan apabila suatu kendaraan bermotor bertabrakan dengan benda lain disebut kecelakaan lalu lintas. Kadang-kadang, kecelakaan ini dapat menyebabkan cedera atau kematian pada Suatu direncanakan dan tidak terduga yang melibatkan mobil atau pengguna jalan lain yang mengakibatkan kerusakan harta benda atau korban jiwa disebut kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas tidak dapat diprediksi dan dapat terjadi dimana saja, kapan saja. Kecelakaan lalu lintas tidak hanya dapat mengakibatkan trauma, luka, luka ringan, luka parah, atau cacat, namun juga dapat berakibat fatal. Kecelakaan lalu lintas diartikan sebagai suatu kejadian di jalan yang tidak diantisipasi dan tidak disengaja, yang disebabkan oleh suatu kendaraan, dengan atau tanpa pengguna jalan lain, yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa E-ISSN 2828-9447 dan/atau kerugian harta benda (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala. Menurut WHO . , kecelakaan lalu lintas diartikan sebagai suatu kondisi yang mengenai sedikitnya jumlah gigi yang dapat menyebabkan keausan, kerugian, atau kerusakan pada gigi operator atau perawatnya. Fenomena acak multifaktor adalah istilah teknis yang didefinisikan untuk tabrakan pinggir jalan yang dipengaruhi oleh beberapa penyebab yang tidak diketahui. Namun demikian, jika semua kondisi tersebut memburuk pada saat ini, maka akan terjadi keterlambatan lintas. Artinya, penting untuk memastikan bahwa lokasi dan waktu pertemuan diadakan dengan cara yang Pengadilan Militer Dalam kerangka peradilan militer, yang juga meliputi Peradilan Militer Tempur. Peradilan Militer Utama. Peradilan Tinggi Militer, dan Peradilan Militer. Peradilan Militer merupakan badan yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Panglima membuat keputusan tentang Pengadilan Militer. Panglima dimaksud adalah Kaplri/Panglima TNI. Seorang hakim ketua, dua orang hakim anggota, seorang jaksa militer, dan seorang panitera ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara pidana di Pengadilan Militer tingkat pertama. Sementara itu. Sistem Peradilan Militer Mahkamah Agung merupakan arena hukum di mana perkara pidana yang berkaitan dengan pelanggaran militer Putusan Pengadilan Militer Putusan hakim adalah pernyataan yang dibuat di pengadilan oleh hakim https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 dalam kedudukannya sebagai pejabat dengan maksud untuk menyimpulkan atau perselisihan di antara para pihak. Keadilan menuntut adanya penilaian, dan fakta atau kejadian sangat penting dalam mengambil kesimpulan tersebut. AuPutusan Hakim adalah suatu pernyataan yang diberi wewenang oleh Hakim sebagai negara, diucapkan dalam persidangan dan menyimpulkan atau perselisihan antara para pihak, bahkan yang diucapkan sajalah yang disebut putusan, melainkan apa yang dikatakanAy. dinyatakan dalam bentuk tertulis yang kemudian diucapkan di sidang,Ay menurut Sudikno Mertokusumo yang mengartikan putusan sebagai keterangan yang dibuat oleh Hakim dalam kedudukannya sebagai pejabat negara. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif tertentu, yaitu penelitian hukum yang memandang sistem hukum sebagai suatu sistem yang menggunakan bahan sekunder sebagai bahan kajiannya. Pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis merupakan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan pustaka yang diakhiri dengan pengumpulan data Ketiga jenis data sekunder tersebut adalah bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan bahan hukum Penelitian ini menggunakan Menganalisis data kualitatif melibatkan E-ISSN 2828-9447 pemeriksaan informasi yang dikumpulkan dengan baik tanpa menggunakan nilai Sebaliknya, data deskriptif menyajikan rangkuman seluruh informasi yang relevan secara logis, metodis, dan dapat dibuktikan berdasarkan kenyataan Hasil Penelitian dan Pembahasan Peristiwa yang tidak direncanakan dan tidak terduga yang melibatkan mobil mengakibatkan kerusakan harta benda atau korban jiwa disebut kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas tidak dapat diprediksi dan dapat terjadi dimana saja, kapan saja. Kecelakaan lalu lintas tidak hanya dapat mengakibatkan trauma, luka, luka ringan, luka parah, atau cacat, namun juga dapat berakibat fatal. Ada yang berpendapat bahwa karena mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, kecelakaan lalu lintas merupakan hal yang Kerugian terjadi baik pada pelaku maupun Terdakwa dalam kasus ini. Julian Taufik, perwira Tentara Nasional Indonesia Tamudi Pool, menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa dua korban. Yulianti . dan Glen . Terdakwa didakwa melakukan pelanggaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 4. Untuk membuktikan kesalahan terdakwa harus dibuktikan bahwa ia memenuhi syaratsyarat yang tercantum dalam pasal yang Unsur setiap orang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Menurut Pasal 2, 5, 7, dan 8 KUHP, yang dimaksud dengan Ausetiap orangAy adalah setiap dan semua orang yang menurut hukum Indonesia, berakal sehat, dan mengetahui segala tindak pidana yang dilakukan di saat terjadinya tindak pidana. Selain itu, terdakwa juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada dipertanggungjawabkan secara hukum atas segala perbuatannya, termasuk perannya sebagai prajurit TNI. Fakta hukum tersebut dipastikan berdasarkan keterangan Saksi. Terdakwa, dan alat bukti tambahan. Terdakwa terbukti bergabung dengan TNI-AD pada tahun 2012/2013, setelah menyelesaikan pendidikan Secata PK di Rindam Xll/Tpr di Singkawang. Kalimantan Barat. Setelah lulus, ia diangkat ke pangkat Prada. Selanjutnya Terdakwa Pendidikan Dasar pada Cabang Zeni di Pudikzi Bogor. Jawa Barat, setelah menyelesaikannya pada tahun 2013. Sebelum terjadinya kasus ini, terdakwa Pratu NRP 31130265990791 ditugaskan di Yonzipur6/SD. Benar bahwa terdakwa dalam persidangan memberikan kesaksian bahwa ia mampu menjawab semua pertanyaan dan dalam kondisi fisik dan mental yang disediakan oleh Majelis Hakim Unsur yang mengemudikan kendaraan Karena mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Itulah yang dimaksud Aukendaraan bermotorAy menurut pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan dengan alat mekanis berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Yang Aumengemudikan E-ISSN 2828-9447 kendaraan bermotorAy adalah orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan serta mempunyai Surat Izin Mengemudi dan surat-surat kendaraan bermotor yang lengkap. Yang dimaksud AuAkibat kelalaianAy perbuatan yang dilakukan Tergugat disebabkan oleh kecerobohan Tergugat, kecerobohan, kecerobohan, kecerobohan dalam mengoperasikan kendaraannya. Bahwa AuKecelakaan lalu lintasAy adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja, terjadi tabrakan yang melibatkan kendaraan dengan kendaraan atau kendaraan dengan pengguna jalan lain yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa atau kerugian harta benda. Ay Fakta-fakta hukum dipastikan bahwa benar terdakwa mengoperasikan Truk Militer Yonzipur-6/SD tipe Isuzu Elf Norek 5343-XII, hal ini dimungkinkan oleh keterangan para saksi di bawah sumpah, keterangan terdakwa, dan bukti-bukti lain yang diajukan dalam persidangan. Sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna merah, terdaftar KB 2067 QL dan dikendarai oleh Ibu Yulianti, 41 tahun, bersama Sdr. Glen, tertabrak bagian belakang kiri truk dan terhenti di stang Ibu Yulianti dan Sdr. Namun Glen terjatuh ke jalan aspal. Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia. bahwa orang tersebut meninggal akibat luka-luka yang dideritanya dalam kecelakaan itu. bahwa unsur kematian orang lain merupakan wujud atau bentuk kelalaian terdakwa dalam mengoperasikan kendaraan bermotor yang kurang hati-hati, waspada, dan kehati-hatian. Sedangkan AuOrang lainAy berarti bahwa yang meninggal adalah orang lain dan bukan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 terdakwa. AuMeninggalAy berarti hilangnya nyawa dari tubuh seseorang sampai secara medis orang tersebut tidak mempunyai tanda-tanda dibuktikan dengan tidak berfungsinya organ tubuh seperti detak jantung atau Setelah tersumpah yang diucapkan oleh Terdakwa Saksi, menghubungkannya satu sama lain, maka dipastikan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Tuan Menurut akta kematian Nomor: 474. 3/53/Kemasy/2017, tanggal Februari Pada 20 Agustus 2017 an. Yulianti meninggal dunia akibat cedera otak yang dialaminya dalam kecelakaan tersebut. Sesuai dengan akta kematian Nomor: 3/51/Kemasy/2016, tanggal 17 Februari 2017 a. Ibu Glen Vasentin yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kapur. Kec. Sui Raya Kabupaten Kubu Raya a. Agus Rahman dan Ibu Yulianti keduanya mengalami luka di bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penjelasan di atas dapat memberikan bukti di pengadilan bahwa terdakwa benarbenar bersalah menyebabkan kematian korban dalam kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, terdakwa perlu dihukum sesuai dengan hukum dan peraturan terkait. Andi Hamzah mengartikan hukuman sebagai suatu sanksiAisesuatu yang dilakukan dengan sengajaAiyang mengakibatkan kesakitan atau kesedihan bagi korbannya. Hal ini untuk menempatkan terdakwa dalam situasi yang sulit, membuatnya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak Tujuan pemidanaan adalah untuk mengubah karakter pelaku, membuat orang lain E-ISSN 2828-9447 membuat pelaku tertentu tidak mampu Bahkan penjahat harus menghadapi konsekuensi atas tindakannya Penulis seharusnya terdakwa tidak dinyatakan bersalah karena sebelum kasus ini diselesaikan di pengadilan, terdakwa dan kesepakatan melalui pembayaran atau ganti rugi kepada keluarga korban. Pendapat tersebut didukung oleh kronologi perkara dan keterangan saksi. Pengadilan permasalahan ini telah diselesaikan secara damai melalui keadilan restoratif, maka permasalahan tersebut tidak akan dibawa Praktik penanganan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku dan korban yang berkumpul secara langsung untuk membahas permasalahan tersebut dikenal dengan istilah keadilan Pelaku diberi kesempatan untuk memberikan gambaran sejelas-jelasnya tentang perbuatan yang dilakukannya dalam diskusi dengan mediator tersebut. Pelaku memberikan penjelasan atas perilakunya serta motivasi di baliknya. Untuk tersebut, korban mempunyai kewajiban untuk mencermati penjelasan pelaku. Kedamaian dalam persidangan pidana melindungi hakim dari rasa takut akan namun hal ini tidak menghapuskan tindak pidana. Namun kenyataannya, sejumlah kejahatanAisalah satunya kecelakaan lalu lintasAidapat diselesaikan secara damai. Oleh karena itu. Jaksa Penuntut Umum dapat menghentikan perkara tersebut agar terdakwa tidak mendapat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 hukuman pidana dari pengadilan. Jaksa Penuntut Umum berwenang menutup perkara karena alasan hukum, salah diselesaikan di luar pengadilan atau melalui proses di luar. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat . huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, pada Pasal 3 Ayat 3 menggunakan keadilan restoratif untuk mengembalikan keadaan semula atau menyelesaikan suatu perkara di luar pengadilan atas tindak pidana tertentu dengan pidana denda paling banyak dibayar dengan sukarela. E-ISSN 2828-9447 Rekomendasi-rekomendasi menyarankan agar para hakim lebih berhati-hati dalam menentukan hukuman yang tepat bagi setiap terdakwa agar terdakwa tidak merasa dirugikan, seperti yang terjadi dalam kajian putusan yang sedang penulis ulas. Daftar Pustaka