JOURNAL OF ISLAMIC STUDIES Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia https://journals. iai-alzaytun. id/index. php/jis E-ISSN: 2988-0947 Vol. 2 No. : 525-537 DOI: https://doi. org/10. 61341/jis/v2i5. TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PEMBULATAN HARGA DALAM PEMBAYARAN JASA DI LAUNDRY MAAoHAD AL-ZAYTUN Nurjanah1A. Agus Rojak Samsudin2. Ali Aminulloh3 Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia E-mail: nurjanah020503@gmail. com1A, agus. rojak@iai-alzaytun. id2, aminulloh@iai-alzaytun. 1,2,3 Abstrak Pembulatan harga dalam sebuah transaksi sering terjadi namun dapat berpotensi melanggar prinsipprinsip ekonomi syariah jika tidak dilakukan dengan tepat. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik pembulatan harga di Laundry MaAohad Al-Zaytun ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Menggunakan metode kualitatif dengan penelitian lapangan . ield researc. Adapun pengambilan data melalui observasi lapangan, wawancara kepada konsumen dan pihak laundry, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, pembulatan harga dalam pembayaran jasa di Laundry MaAohad Al-Zaytun hanya terjadi pada transaksi tunai dan pembulatannya dapat ke atas maupun ke bawah tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada konsumen. Kedua, pembulatan harga di Laundry MaAohad Al-Zaytun sudah memenuhi seluruh prinsip syariah tetapi belum memenuhi salah satu prinsip harga dalam islam yaitu prinsip transparansi. Maka, pembulatan harga dalam pembayaran jasa di Laundry MaAohad Al-Zaytun dapat dikatakan tidak sah menurut Hukum Ekonomi Syariah apabila tidak diberitahukan kepada konsumen terlebih dahulu. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman implementasi prinsip ekonomi syariah dalam konteks bisnis di lingkungan pesantren. Kata Kunci: Pembulatan harga. Hukum Ekonomi Syariah. Transparansi Abstract Price rounding in a transaction often occurs but can potentially violate sharia economic principles if not done correctly. This research aims to analyze the practice of price rounding at Ma'had Al-Zaytun Laundry from the perspective of Sharia Economic Law. Using qualitative methods with field research. The data was collected through field observations, interviews with consumers and laundry parties, as well as document analysis. The research results show that: First, price rounding in payment for services at Ma'had Al-Zaytun Laundry only occurs in cash transactions and rounding can be up or down without prior notification to consumers. Second, price rounding at Ma'had Al-Zaytun Laundry meets all sharia principles but does not meet one of the price principles in Islam, namely the principle of transparency. Therefore, price rounding in payment for services at Ma'had Al-Zaytun Laundry can be said to be invalid according to Sharia Economic Law if it is not notified to consumers first. This research contributes to understanding the implementation of sharia economic principles in the business context in the Islamic boarding school environment. Keywords: Price rounding. Sharia Economic Law. Transparency 525 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Nurjanah. Agus Rojak Samsudin. Ali Aminulloh Vol. No. : 525-537 PENDAHULUAN Pembulatan harga adalah proses penyesuaian angka harga menjadi jumlah yang lebih mudah dipahami atau lebih praktis dalam transaksi. Pembulatan harga dapat dilakukan ke atas atau ke bawah. Pembulatan harga yang dilakukan tersebut memang untuk memudahkan proses transaksi dan administrasi. Namun, pembulatan harga seperti itu memberikan sedikit keuntungan bagi salah satu pihak yaitu pelaku usaha dan dapat merugikan pihak konsumen (Saharani et al. , 2. Praktik pembulatan harga dalam transaksi jual beli harus dilakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari pihak pembeli, karena jumlah kembalian merupakan hak pembeli. Dalam praktiknya hal tersebut tidak diperhatikan secara serius dikarenakan nominal praktik pembulatan harga tersebut berjumlah kecil. Namun, tetap saja hal tersebut bukan berarti diperbolehkan secara hukum dimana segala bentuk perniagaan harus sesuai dengan prinsipprinsip dan aturan syariah (Imanulloh, 2. Dalam ekonomi syariah transparansi merupakan konsep yang sangat penting. Transparansi berarti memberikan informasi yang jujur dan akurat mengenai semua aspek transaksi kepada semua pihak yang terlibat. Seperti halnya dalam sebuah transaksi kerap terjadi praktik pembulatan harga. Transparansi dapat dilakukan dengan kejujuran dalam menyampaikan informasi. Jika harga barang atau jasa dibulatkan, informasi ini harus disampaikan secara jelas kepada konsumen. Prinsip transparansi dalam ekonomi syariah adalah salah satu cara untuk mencegah hal-hal tersebut yang dianggap haram dan menjadi penyebab ketidakstabilan ekonomi (Wepo, 2. Berdasarkan observasi, salah satu usaha yang sering melakukan praktik pembulatan harga adalah Laundry MaAohad Al-Zaytun yang menggunakan harga satuan bukan menggunakan timbangan. Transaksi yang terjadi di Laundry MaAohad Al-Zaytun ini dapat terjadi pembulatan harga karena harga yang tercantum di nota tidak selalu bulat, mengingat zaman sekarang uang dengan nominal di bawah Rp. 500 sudah jarang ditemukan dan jarang digunakan dalam bertransaksi. Dalam hal ini, sebagaimana yang dikatakan Surah Asy-syuAoara . ayat 181: Aa OAaO EA aE O aE aOaE a aE OIAa O aI aI E aI a aO aIA "Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu merugikan orang lainAy (Kemenag RI, 2. Dalam tafisr Al-Maraghi ayat ini menjelaskan bahwa ketika kita terlibat dalam kegiatan muamallah, adalah penting untuk memastikan bahwa kita memberikan layanan yang adil dan bertanggung jawab kepada para konsumen. Oleh karena itu, sangatlah ditekankan untuk menggunakan takaran yang tepat dalam setiap transaksi, sehingga sesuai dengan nilai yang mereka bayar. Selain itu, kita harus menghindari setiap bentuk penipuan atau kerugian terhadap hak-hak konsumen dengan tidak memberikan barang atau jasa dalam keadaan kurang dari yang seharusnya (Al-Maraghi, 1. 526 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Nurjanah. Agus Rojak Samsudin. Ali Aminulloh Vol. No. : 525-537 Praktik pembulatan harga dapat termasuk sebagai praktik yang merugikan orang lain sebagaimana ayat di atas karena salah satu pihak tidak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi miliknya. Hak pelaku usaha untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan. Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan semua yang menjadi hak konsumen sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Sedangkan hak konsumen dalam sebuah transaksi adalah untuk memperoleh barang atau jasa sesuai dengan nilai yang dijanjikan serta kondisi yang telah disepakati sebelumnya (Fauji et al. , 2. Adapun mengenai harga, menurut pemikiran Ibnu Taimiyah, ia keras menolak adanya diskriminasi dalam penetapan harga bagi pembeli dan penjual yang tidak mengerti harga sebenarnya di pasar. Ia menyatakan bahwa penjual tidak diizinkan menetapkan harga di atas standar yang umum berlaku di masyarakat, melainkan harus menjual barang tersebut dengan harga yang biasa berlaku atau mendekatinya. Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa menetapkan harga yang tinggi kepada mereka yang tidak tahu adalah bentuk riba (Rozalinda. Menurut pandangan Abu Yusuf, konsep harga tidak memiliki batasan yang pasti dalam kategori murah maupun mahal, karena terdapat kekuasaan ilahiah yang mengaturnya secara mutlak dan tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh akal manusia. Dalam hal ini, penetapan harga murah atau mahal bukan semata-mata disebabkan oleh faktor kelangkaan atau kelimpahan barang, melainkan ditentukan oleh kehendak Allah SWT. Abu Yusuf juga mengemukakan bahwa terdapat faktor-faktor lain yang turut memengaruhi dinamika harga, meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit. Faktor-faktor tersebut dapat mencakup perubahan permintaan, jumlah uang yang beredar, hingga praktik penimbunan barang (Ghofur, 2. Dalam konteks pembulatan harga pada pembayaran jasa Laundry MaAohad Al-Zaytun, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai transaksi yang tidak sah apabila tidak sesuai dengan prinsip harga dalam Islam serta prinsip-prinsip syariah secara umum. Meskipun sejumlah penelitian sebelumnya telah mengkaji persoalan pembulatan harga dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, namun masih terdapat kesenjangan kajian terkait implementasi praktik tersebut di lingkungan lembaga pendidikan Islam. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengisi celah tersebut dengan menganalisis secara mendalam kasus pembulatan harga di Laundry MaAohad Al-Zaytun. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual dan praktis terhadap pemahaman implementasi prinsip ekonomi syariah dalam operasional bisnis berbasis pesantren. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis terdorong untuk menelaah lebih jauh praktik pembulatan harga dalam pembayaran jasa di Laundry MaAohad Al-Zaytun dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan . ield researc. Pendekatan ini dipilih untuk menggali secara mendalam praktik pembulatan harga dalam transaksi pembayaran jasa di Laundry MaAohad Al-Zaytun. Fokus utama dari 527 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Nurjanah. Agus Rojak Samsudin. Ali Aminulloh Vol. No. : 525-537 pendekatan ini adalah memahami realitas sosial dan ekonomi dari sudut pandang para pelaku yang terlibat secara langsung di lapangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data Data primer diperoleh melalui observasi langsung di lokasi penelitian serta wawancara mendalam dengan para informan yang relevan. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen pendukung seperti arsip transaksi, kebijakan internal laundry, serta literatur terkait prinsip-prinsip harga dalam Hukum Ekonomi Syariah. Lokasi penelitian ini adalah di Laundry MaAohad Al-Zaytun, yang terletak di Blok Sandrem. Desa Mekarjaya. Kecamatan Gantar. Kabupaten Indramayu. Populasi penelitian terdiri dari petugas bagian pembayaran . di Laundry MaAohad Al-Zaytun serta konsumen yang melakukan transaksi secara tunai. Peneliti menggunakan teknik purposive sampling, yaitu teknik penentuan sampel berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu yang dianggap relevan dengan tujuan penelitian. Jumlah informan yang diwawancarai dalam penelitian ini sebanyak 15 orang, yang terdiri dari 3 orang petugas bagian pembayaran dan 12 orang konsumen. Para konsumen berasal dari berbagai latar belakang, antara lain guru Madrasah Ibtidaiyah. Madrasah Tsanawiyah. Madrasah Aliyah, dosen IAI AL-AZIS, mahasiswa, pembimbing asrama, dan santri MaAohad Al-Zaytun. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis interaktif dari Miles dan Huberman yang terdiri atas tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi data dilakukan dengan cara menyaring informasi yang relevan dari data mentah, kemudian data tersebut disusun dan disajikan dalam bentuk narasi deskriptif untuk memudahkan pemahaman. Penarikan kesimpulan dilakukan secara induktif berdasarkan pola dan kecenderungan yang muncul dari data yang telah dianalisis. Untuk menjamin keabsahan data, peneliti melakukan uji kredibilitas melalui triangulasi sumber dan teknik, uji dependabilitas untuk menilai konsistensi temuan, serta uji konfirmabilitas guna memastikan objektivitas data dan interpretasi hasil (Sugiyono, 2. Teknik-teknik ini diterapkan agar hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan dapat menjadi kontribusi yang sahih dalam kajian Hukum Ekonomi Syariah. HASIL DAN PEMBAHASAN Laundry merupakan salah satu unit di MaAohad Al-Zaytun. MaAohad Al-Zaytun adalah pesantren yang memiliki area sangat luas dan sarana pendidikan yang kompleks hingga memungkinkan tersedianya berbagai macam unit salah satunya unit laundry ini. Laundry MaAohad Al-Zaytun sudah berdiri sejak MaAohad Al-Zaytun diresmikan yaitu pada tahun 1999. Tujuan didirikannya unit laundry ini untuk memberikan sarana kepada para civitas MaAohad Al-Zaytun agar tidak perlu melaundry ke tempat lain. Selain itu, penghasilan dari Laundry MaAohad Al-Zaytun ini akan kembali kepada para civitas, yaitu untuk keperluan para civitas Di sini menerima jasa cuci dan setrika pakaian seperti kemeja, kaos, rok, celana, jilbab, jas, jaket, mantel, mukena, sajadah, pakaian dalam, handuk, seprai, sarung bantal, selimut, 528 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Nurjanah. Agus Rojak Samsudin. Ali Aminulloh Vol. No. : 525-537 boneka dan masih banyak lagi yang lainnya. Laundry di sini menggunakan sistem satuan, bukan menggunakan berat timbangan sebagai penentu harga. Konsumen di sini yaitu santri Madrasah Ibtidaiyah. Madrasah Tsanawiyah. Madrasah Aliyah. Mahasiswa IAI Al-AZIS, guru, karyawan dan seluruh civitas lainnya. Bukan hanya civitas, tamu pun diperbolehkan untuk melaundry di sini. Laundry MaAohad Al-Zaytun menerima pembayaran dalam bentuk cash dan cashless. Pembayaran cash adalah dengan menyerahkan uang tunai di loket pembayaran laundry, sedangkan cashless adalah sistem pembayaran tanpa menggunakan uang tunai atau pembayaran dalam bentuk uang digital. Bagi santri, untuk pembayaran cashless dilakukan dengan pemotongan saldo tabungan oleh asrama masing-masing dan bagi guru dengan pemotongan gaji. Adapun bagi tamu belum bisa menggunakan sistem cashless ini. Praktik Pembulatan Harga dalam Pembayaran Jasa di Laundry MaAohad Al-Zaytun Pembulatan harga di Laundry MaAohad Al-Zaytun ini terjadi karena pada masa sekarang sangat sulit menemukan uang dengan nominal di bawah Rp. 500 dan uang tersebut sangat jarang digunakan. Untuk pembulatannya cukup kecil yaitu Rp. 450 ke bawah, di mana para konsumen memang tidak menanyakan uang kembalian yang dibulatkan dan pihak laundry juga tidak menanyakan terlebih dahulu apakah pihak konsumen bersedia kalau harganya dibulatkan. Pembulatan harga yang terjadi tidak hanya ke atas, tetapi juga bisa ke bawah misalnya total harga laundry seorang konsumen adalah Rp. 350 dan ia membayar menggunakan uang Rp. Maka, biasanya Bapak Suswanto selaku bagian pembayaran laundry yang seharusnya mengembalikan uang kembalian sebesar Rp. 650, karena dibulatkan ke bawah maka Bapak Suswanto mengembalikan uang sejumlah Rp. Hal ini menunjukkan bahwa Laundry MaAohad Al-Zaytun melakukan pembulatan harga karena sulitnya menemukan uang dengan nomimal di bawah Rp. 500, bukan untuk mendapatkan keuntungan tambahan dan memang untuk memudahkan proses transaksi dan administrasi. Selain itu, berdasarkan hasil wawancara dengan para konsumen, mereka juga jarang yang membutuhkan uang pecahan di bawah Rp. Mereka berpikir bahwa uang tersebut pun sudah jarang digunakan ketika bertransaksi di tempat lain. Peneliti membaca Laporan Aktivitas Laundry MaAohad Al-Zaytun. Dalam laporan tersebut, peneliti mendapatkan informasi bahwa transaksi yang dilakukan pada setiap hari maupun setiap bulannya selalu berubah. Seperti ada bulan dimana santri sedang berlibur maka sedikit transaksi yang terjadi di laundry ini. Adapun dalam satu bulan, jumlah transaksi dengan pembayaran cash yaitu pada bulan Desember 2023 sebanyak 181, bulan Januari 2024 968 dan pada bulan Februari 2024 sebanyak 1. Menurut Bapak Suswanto selaku bagian pembayaran di loket pembayaran laundry cash, pembulatan harga paling kecil adalah Rp. 50 dan paling besar adalah Rp. Berdasarkan wawancara dengan bagian pembayaran cash Bapak Suswanto, bahwa kelebihan pada harga tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan-kekurangan pada pembayaran yang dibulatkan ke bawah atau kekurangan karena konsumen salah 529 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Nurjanah. Agus Rojak Samsudin. Ali Aminulloh Vol. No. : 525-537 menghitung dan tidak membawa uang lebih. Kalau kurangnya hanya beberapa rupiah, pihak laundry biasanya tetap memberikan stampel lunas pada nota dan meminta santri tersebut untuk membayar kekurangan tersebut setelahnya, apalagi kalau pakaiannya adalah seragam yang harus segera diambil. Pihak laundry memberikan keringanan seperti itu karena pihak laundry tidak ingin mempersulit santri. Meski begitu, tetap ada saja santri yang tidak membayar kekurangan tersebut sehingga kelebihan pada pembulatan harga dapat menutupi kekurangan-kekurangan tersebut. Namun, lebihan dari pembulatan ke atas tidak dibuat catatan secara tertulis dan rinci mengenai berapa saja dana kelebihan tersebut. Peneliti juga melakukan wawancara dengan salah satu konsumen yang membayar menggunakan uang tunai yaitu Ustadzah Nazma, ia adalah Pembimbing Asrama di MaAohad Al-Zaytun. Ia menyampaikan bahwa pembulatan harga pada transaksi secara cash memang terkadang terjadi dan pembulatannya tidak selalu ke atas, tetapi juga ke bawah tergantung nominal yang mendekati. Ustadzah Nazma juga menyampaikan bahwa bagian pembayaran laundry tidak menanyakan terlebih dahulu terkait kesediaan pihak konsumen apabila harga Namun. Ustadzah Nazma tidak merasa keberatan akan pembulatan tersebut karena nominalnya kecil dan bisa dijadikan sebagai infak atau sedekah. Peneliti melakukan wawancara kepada beberapa konsumen di Laundry MaAohad AL-Zaytun terkait pembulatan harga, mayoritas dari mereka merasa rida atas pembulatan yang dilakukan karena nominalnya kecil dan dianggap sebagai infak atau sedekah saja. Praktik Pembulatan Harga dalam Pembayaran Jasa di Laundry MaAohad Al-Zaytun Ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Praktik Pembulatan Harga ditinjau berdasarkan Prinsip Harga dalam Islam Harga harus Jelas dan Transparan Harga harus jelas dan transparan sehingga mengacu pada kesepakatan yang tegas dan tidak ambigu mengenai jumlah uang atau harga yang harus dibayar dalam transaksi tersebut. Selain itu, harga juga harus konsisten dan tidak berubah-ubah tanpa alasan yang jelas (Idri, 2. Dalam praktik di Laundry MaAohad AL Zaytun harga sudah jelas tercantum pada nota laundry sehingga jelas dan tidak berubahubah. Adapun mengenai praktik pembulatan harga yang dilakukan, pihak laundry tidak memberitahukan maupun menanyakan terlebih dahulu kepada pihak konsumen apabila dilakukan pembulatan harga sehingga harga menjadi tidak Harga harus disetujui kedua pihak Setiap pihak harus memiliki informasi yang lengkap untuk menghindari perasaan tertipu atau dirugikan karena kekurangan informasi yang tidak diketahui. Informasi yang lengkap mencakup empat aspek, yakni kualitas, kuantitas, harga, dan waktu penyerahan. Jika salah satu aspek tersebut tidak jelas bagi salah satu pihak, maka akan terjadi ketidakjelasan dalam kontrak. Keberadaan ketidakjelasan dalam kontrak melanggar prinsip kesepakatan yang saling disetujui (Pradja, 2. Dalam sebuah ayat dijelaskan mengenai transaksi hendaknya dilakukan dengan dasar suka 530 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Nurjanah. Agus Rojak Samsudin. Ali Aminulloh Vol. No. : 525-537 sama suka dan tidak memakan harta dengan cara yang bathil yaitu dalam Al-QurAoan surat An-Nisa ayat 29: e e a AeOaOAacN Eac aOI eIIaAO aE ae aEEaO aIOEa aEI AOAIa aEI aaEeA s A aE aacaE a eI a aE eO aI a aU a eI a A aIeI aE eI aOaE aA eCaAEaeO aIeA aA a aE eI a acI ecEEa aE aIA a e ea e a e e e a ae a Aa aE eI aaeO UIA AuWahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil . idak bena. , kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang Ay (Kemenag RI, 2. Harga yang ditetapkan oleh Laundry MaAohad Al Zaytun disetujui kedua belah pihak karena sebelum konsumen melaundry mereka sudah mengetahui harga yang tercantum pada nota laundry. Sedangkan untuk pembulatan harga saat pembayaran, berdasarkan wawancara yang telah dilakukan oleh peneliti, mayoritas konsumen setuju terhadap pembulatan tersebut. Mereka menganggap bahwa nominal pembulatan kecil yaitu di bawah Rp. 500 sehingga sudah jarang digunakan dalam bertransaksi dan dapat dijadikan sebagai infak atau sedekah. Harga harus sesuai dengan kualitas barang atau jasa Penetapan harga harus mencerminkan nilai sejati dari barang atau jasa dalam sebuah transaksi. Harga yang ditetapkan harus sejajar dengan kualitas dan manfaat yang diberikan. Ini berarti bahwa semakin tinggi harga, semakin tinggi pula kualitas barang atau jasa tersebut. Dengan memastikan bahwa harga yang ditetapkan sesuai dengan kualitas barang atau jasa yang ditawarkan, maka transaksi dapat berlangsung dengan adil. Harga yang adil adalah harga yang dapat menutupi semua biaya operasional produsen dengan keuntungan yang wajar tanpa merugikan konsumen (Rozalinda, 2. Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan oleh peneliti kepada para konsumen. Laundry MaAohad Al Zaytun menetapkan harga sudah sesuai dengan kualitas yang diberikan. Harga tidak boleh melebihi batas kewajaran Pedagang sebaiknya menetapkan harga standar seperti yang biasa diterapkan orang lain. Kecuali jika ia menjelaskan bahwa harga standar adalah sekian, dan ia menjual dengan harga tertentu karena alasan yang jelas seperti lokasi pasar yang jauh. Jika ia menaikkan harga, ia harus memberikan alasan yang jelas. Mengambil keuntungan yang terlalu besar bisa dikategorikan sebagai tindakan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, bukan sebagai transaksi yang sah (Nasution. Dalam praktiknya. Laundry MaAohad Al-Zaytun memberikan harga yang wajar, bahkan tidak pernah menaikan harga sejak 25 tahun berdiri. Maka dari itu, harga yang ditetapkan oleh Laundry MaAohad Al-Zaytun tidak menzhalimi konsumen karena tidak melebihi batas kewajaran. Adapun untuk pembulatan harga yang terjadi di sini menurut para konsumen nominalnya kecil dan tidak melebihi batas kewajaran. Praktik Pembulatan Harga ditinjau berdasarkan Prinsip-Prinsip Syariah 531 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Nurjanah. Agus Rojak Samsudin. Ali Aminulloh Vol. No. : 525-537 Prinsip Tauhid Aktivitas muAoamalah, yang mencakup berbagai bentuk perjanjian, selalu terikat dengan nilai-nilai ketauhidan. Oleh karena itu, manusia memiliki tanggung jawab terkait hal tersebut. Tanggung jawab ini meliputi tanggung jawab kepada masyarakat, kepada pihak lain, kepada diri sendiri, dan kepada Allah SWT. Dengan penerapan prinsip ini, manusia tidak akan bertindak sesuka hati karena setiap perbuatannya akan mendapat balasan dari Allah SWT (Muftadin, 2. Laundry Ma'had Al-Zaytun sudah menerapkan prinsip ini dalam menjalankan usahanya yaitu tetap mempertahankan harga yang sama sejak awal berdiri pada tahun 1999 hingga saat ini. Artinya. Laundry Ma'had Al-Zaytun dalam menjalankan usaha tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial semata tetapi juga kesejahteraan Adapun untuk lebihan dari pembulatan harga yang dilakukan oleh Laundry Ma'had Al-Zaytun juga tidak dipergunakan untuk keuntungan pihak laundry tetapi untuk menutupi kekurangan apabila terjadi pembulatan harga ke bawah ataupun kekurangan karena konsumen salah menghitung dan tidak membawa uang lebih. Prinsip Kemanfaatan (Kemaslahatan/Kemudaha. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa semua bentuk perjanjian yang dilakukan harus mendatangkan kemanfaatan dan kemaslahatan baik bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian maupun bagi masyarakat sekitar. Ini berarti setiap perjanjian harus dirancang dan dilaksanakan dengan tujuan utama untuk mencapai hasil yang positif bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, perjanjian tersebut harus berkontribusi pada kesejahteraan sosial, memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan (Muftadin, 2. Pembulatan harga yang terjadi di Laundry Ma'had Al Zaytun memiliki sisi kemaslahatan yaitu memudahkan proses transaksi dan administrasi. Selain itu, dari kelebihan tersebut dapat menutupi kekurangan pembayaran yang dilakukan pihak konsumen yang berhutang atau sebab lainnya. Selain itu, berdasarkan wawancara dengan Wakil Korlap Laundry. Bapak Sugino menyampaikan bahwa laba atau keuntungan dari jasa laundry ini untuk kepentingan pendidikan karena Laundry MaAohad Al-Zaytun dibangun untuk menunjang keberlangsungan pendidikan sehingga sesuai dengan prinsip kemaslahatan ini. Prinsip Keadilan Keadilan merupakan prinsip yang sangat signifikan dalam struktur ekonomi Islam. Sikap adil dalam bidang ekonomi tidak hanya berdasarkan pada ajaran Al Qur'an dan Sunah Nabi, tetapi juga pada prinsip-prinsip hukum alam. Alam diciptakan dengan dasar keseimbangan dan keadilan. Keadilan dalam konteks ekonomi dapat tercermin dalam pengaturan harga, mutu produksi, perlakuan terhadap pekerja, serta dampak dari berbagai kebijakan ekonomi yang diambil. Penegakan keadilan, dengan tujuan untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi seperti yang diatur dalam Al-Qur'an, bahkan menjadi salah satu misi utama dalam 532 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Nurjanah. Agus Rojak Samsudin. Ali Aminulloh Vol. No. : 525-537 risalah kenabian, yaitu untuk menjaga keadilan (Kholid, 2. Laundry Ma'had AlZaytun menerapkan prinsip keadilan ini dalam hal pembulatan harga yaitu pihak laundry tidak membeda-bedakan para konsumen. Pembulatan harga dilakukan bukan hanya kepada santri tetapi kepada semua konsumen agar memudahkan proses transaksi dan administrasi. Prinsip Kejujuran Dalam konteks akad dan transaksi bisnis, kejujuran memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa perjanjian didasarkan pada informasi yang jelas dan benar, serta bahwa semua pihak yang terlibat memenuhi kewajiban dan janji mereka. Selain itu, kejujuran juga memperkuat kepercayaan dan solidaritas dalam masyarakat, menciptakan lingkungan di mana individu dapat saling menghormati dan bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Dengan menjadikan kejujuran sebagai landasan perilaku dan tindakan. Islam mengajarkan bahwa integritas merupakan modal utama untuk menciptakan masyarakat yang adil, berkeadilan, dan Laundry Ma'had Al-Zaytun sudah menerapkan prinsip kejujuran ini dalam menjalankan aktivitas usahanya dimana Laundry Ma'had Al-Zaytun memberikan informasi yang akurat mengenai harga, kualitas pelayanan, dan waktu pengerjaan. Namun, dalam hal pembulatan harga pihak laundry MaAohad Al-Zaytun tidak menyampaikan terkait pembulatan yang dilakukan karena pihak laundry berpikir bahwa konsumen sudah memahami adanya pembulatan harga apabila total harga tidak bulat. Prinsip Saling Ridha Prinsip Saling Rida . n-taradhi. yaitu prinsip ini menekankan pentingnya persetujuan dan kesepahaman bersama yang dilandasi oleh kerelaan atau keikhlasan dari kedua belah pihak. Kesepakatan ini merupakan hal yang subyektif yang hanya dapat dipahami melalui ekspresi langsung dari pihak yang terlibat, baik melalui katakata, tulisan, tindakan, maupun isyarat. Oleh karena itu, kesepakatan harus dijelaskan melalui pernyataan ijab dan qabul, yang hanya bisa dilakukan oleh individu yang memiliki kedewasaan dan kecerdasan, yakni orang yang sudah dewasa dan berakal. Persetujuan juga harus terjadi tanpa adanya tekanan, penipuan, atau ketidakadilan. Allah SWT juga memerintahkan kepada umat beriman agar memperoleh keuntungan dari transaksi dengan cara yang adil dan saling meridai (Pradja, 2. Mengenai keridaan kedua belah pihak ini juga terdapat dalam salah satu kaidah fiqhiyyah yaitu: AacCa aA a AEAE OA EC O IECOI OIaeO aaNa NO aI EeaaINa aEAA AuHukum pokok pada akad adalah kerelaan kedua belah pihak yang mengadakan akad dan hasilnya apa yang saling ditentukan dalam akad ituAy. Kaidah ini bermakna bahwa setiap kegiatan ekonomi pada dasarnya diperbolehkan, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, dan lain sebagainya kecuali 533 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Nurjanah. Agus Rojak Samsudin. Ali Aminulloh Vol. No. : 525-537 yang dilarang karena mengandung unsur kebohongan dan kecurangan. Jika seseorang sudah rela dengan suatu hal, maka segala dampak yang muncul selama proses pelaksanaannya atau setelah kejadian tersebut harus diterima dengan ikhlas (Aminullah et al. , 2. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi SyariAoah, prinsip An-Taradin diartikan sebagai sebuah kesepakatan atau dalam hukum kontrak disebut asas konsensualisme yang berasal dari kata "consensus" yang berarti kesepakatan. Dalam asas konsensualisme ini, kesepakatan berarti persesuaian kehendak, yang harus dinyatakan secara jelas. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat mencapai keselarasan kehendak, di mana apa yang diinginkan oleh satu pihak juga diinginkan oleh pihak lain, dan kedua kehendak tersebut bertemu dalam sebuah Keridhaan dapat dilakukan dengan ucapan, tulisan, dan isyarat yang memiliki hukum yang sama. Namun, pengertian keridhaan ini tidak hanya terbatas pada makna yang sempit, melainkan mencakup pemahaman bahwa tidak ada pihak yang dizalimi atau dirugikan serta adanya keridaan dari masing-masing pihak (Haetami & Badruzaman, 2. Berdasarkan wawancara dengan para konsumen laundry MaAohad Al-Zaytun, mayoritas dari mereka menyampaikan bahwa mereka rida atas pembulatan yang dilakukan karena nominal kecil. Selain itu, sebagaimana penjelasan di atas bahwa keridaan dalam sebuah transaksi tidak hanya melalui perkataan, tetapi juga dalam perbuatan, tulisan maupun isyarat. Praktik Pembulatan Harga ditinjau berdasarkan Prinsip-Prinsip Syariah berbentuk Larangan Prinsip syariah bukan hanya mengandung perintah saja melainkan mengandung larangan yang harus kita hindari dalam kegiatan muamalah yaitu sebuah transaksi harus terhindar dari beberapa hal di bawah ini yaitu sebagai berikut: Maisir Maisir kerap disebut sebagai perjudian. Hasbi ash-Shiddieqy mendefinisikan judi sebagai segala bentuk permainan yang melibatkan unsur kalah menang, di mana pihak yang kalah memberikan sejumlah uang atau barang yang disepakati sebagai taruhan kepada pihak yang menang. Syekh Muhammad Rasyid Ridha menjelaskan bahwa maisir adalah permainan untuk mencari keuntungan tanpa perlu berpikir atau pun bekerja keras (Syazali et al. , 2. Pembulatan harga yang terjadi di Laundry MaAohad Al Zaytun tidak mengandung unsur maisir di dalamnya karena pembulatan harga ini tidak mengandung unsur kalah menang atau unsur untung-untungan yang biasanya terdapat dalam maisir ini. Gharar Ibnu Qayyim al-Jauziyah menyatakan bahwa gharar adalah objek akad yang tidak dapat diserahkan, baik objek tersebut ada atau tidak ada, seperti menjual sapi yang sedang lepas. Ibnu Hazam menilai gharar dari ketidaktahuan salah satu pihak mengenai objek akad tersebut. Dari beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa gharar adalah jual beli yang mengandung unsur tipu daya yang merugikan salah satu pihak 534 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Nurjanah. Agus Rojak Samsudin. Ali Aminulloh Vol. No. : 525-537 karena barang yang diperjualbelikan tidak dapat dipastikan keberadaannya, jumlahnya, atau ukurannya, atau karena tidak mungkin diserahterimakan (Syazali et al. , 2. Pembulatan harga di Laundry MaAohad Al-Zaytun dapat mengandung unsur gharar apabila konsumen laundry tidak mengetahui adanya pembulatan tersebut dan merasa Namun, apabila kedua belah pihak memahami adanya pembulatan tersebut maka pembulatan ini tidak termasuk transaksi yang mengandung unsur gharar. Riba Menurut para ahli fiqih, riba dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu (Syazali et al. : Pertama. Riba Fadhl, yaitu pertukaran dua barang yang sejenis tetapi dengan kualitas yang berbeda atas syarat dari pihak yang menukarkan. Contohnya adalah pertukaran emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, dan sebagainya. Kedua. Riba Yad, yaitu transaksi jual beli di mana barang belum diterima oleh pembeli, namun pembeli sudah menjualnya kepada pihak lain. Ini tidak diperbolehkan karena transaksi masih terikat dengan pihak pertama. Ketiga. Riba NasiAoah, yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang karena penundaan waktu pembayaran. Contohnya. Rina meminjam cincin 10 gram dari Ahmad, dan Ahmad mensyaratkan pembayaran kembali tahun depan dengan cincin 12 gram. Jika pembayaran terlambat satu tahun, maka akan ada tambahan 2 gram lagi, menjadi 14 gram, dan seterusnya. Keempat. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi pemberi pinjaman. Contohnya. Ani meminjam uang Rp25. 000 dari Adi, dan Adi mensyaratkan pengembalian sebesar Rp30. Tambahan Rp5. 000 ini adalah riba Qardh. Dari penjelasan terkait riba tersebut, pembulatan harga di Laundry MaAohad AlZaytun tidak dapat dikatakan riba karena pembulatan ini tidak termasuk ke dalam macam-macam riba yang telah dijelaskan tersebut. Mayoritas konsumen di Laundry MaAohad Al-Zaytun memang menganggap bahwa nominal kelebihan tersebut tidak besar dan dapat dijadikan infak atau sedekah sehingga mereka rela apabila harga tersebut dibulatkan. Selain itu, dana kelebihan dari hasil pembulatan harga yang dilakukan ke atas tidak digunakan untuk keuntungan pihak laundry melainkan untuk menutupi kekurangan apabila harga dibulatkan ke bawah atau kekurangan apabila konsumen salah menghitung dan tidak membawa uang lebih yang berujung Maka, dana kelebihan ini memiliki sisi kemanfaatan. Apabila konsumen tidak rela dana tersebut dibulatkan, bagian pembayaran Laundry MaAohad Al-Zaytun akan memberikan uang kembalian atau uang yang dibulatkan tersebut. Namun, konsumen Laundry MaAohad Al-Zaytun sangat jarang yang menginginkan uang kembalian apabila nominalnya di bawah Rp. 500 karena mereka beranggapan uang dengan nominal tersebut sudah jarang digunakan. Berdasarkan penelitian ini yang mengambil populasi dan sampel yang telah disebutkan, maka pembulatan harga yang terjadi di Laundry MaAohad Al-Zaytun belum 535 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Nurjanah. Agus Rojak Samsudin. Ali Aminulloh Vol. No. : 525-537 memenuhi prinsip harga dalam islam secara keseluruhan yaitu harga tidak transparan sehingga pembulatan harga yang dilakukan dapat menjadi tidak sah menurut Hukum Ekonomi Syariah apabila pembulatan tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Penelitian ini memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan praktik dan teori dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah, khususnya terkait transaksi jasa dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks Laundry MaAohad Al-Zaytun, praktik pembulatan harga menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, kemaslahatan, dan kerelaan antar pihak dapat diterapkan secara kontekstual dan fleksibel. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah tidak bersifat kaku, melainkan mampu menyesuaikan diri dengan kondisi sosial, budaya, dan kebiasaan masyarakat selama tidak menyalahi nilai-nilai dasar syariah. Secara teoritis, penelitian ini memperkaya khazanah keilmuan dengan mempertegas pentingnya pendekatan maslahat dan Aourf . dalam pengambilan hukum, terutama pada transaksi bernilai kecil yang sering terjadi namun belum banyak mendapat perhatian akademik. KESIMPULAN Praktik pembulatan harga yang terjadi di Laundry MaAohad Al-Zaytun hanya terjadi pada transaksi secara cash sehingga tidak terjadi pada transaksi cashless, pembulatan dapat dilakukan ke atas maupun ke bawah. Pembulatan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses transaksi dan administrasi dan pihak laundry tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada konsumen terkait pembulatan harga. Adapun dana kelebihan dari pembulatan digunakan untuk menutupi kekurangan-kekurangan pada pembayaran yang dibulatkan ke bawah atau kekurangan karena konsumen salah menghitung dan tidak membawa uang lebih. Pembulatan harga di Laundry MaAohad Al-Zaytun jika ditinjau dari perpektif Hukum Ekonomi Syariah yaitu di Laundry MaAohad Al-Zaytun sudah menerapkan prinsip tauhid, prinsip kemaslahatan, prinsip keadilan, prinsip kejujuran, dan prinsip saling ridha yang menyatakan mayoritas konsumen tidak merasa keberatan apabila harga dibulatkan. Hanya saja pembulatan harga di Laundry MaAohad Al-Zaytun ini belum memenuhi salah satu prinsip harga dalam islam yaitu harga tidak transparan. Di Laundry MaAohad Al-Zaytun harga memang jelas namun tidak transparan karena pihak laundry tidak memberitahukan ataupun menanyakan terlebih dahulu kepada konsumen mengenai kesediaan mereka terhadap pembulatan harga. Oleh karena itu, menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah, pembulatan harga dalam pembayaran jasa di Laundry MaAohad Al-Zaytun belum sepenuhnya memenuhi prinsip harga dalam islam sehingga dapat dikatakan tidak sah apabila konsumen tidak diberitahukan terlebih dahulu. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi pengelolaan bisnis di lingkungan pesantren, menunjukan perlunya peningkatan transparansi dalam pembayaran untuk memenuhi prinsip-prinsip syariah secara lebih komprehensif. DAFTAR RUJUKAN 536 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Nurjanah. Agus Rojak Samsudin. Ali Aminulloh Vol. No. : 525-537 Al-Maraghi. Terjemah Tafsir Al-Maraghi. PT. Karya Toha Putra Semarang. Aminullah. Antasya. Nugroho. Suhady, & Karimah. Analisis KaidahKaidah Fikih yang Umum: (Ijtihad La Yunqad Bi Al Ijtihad. Ar-Ridha Bisyai Ridha Bima Yatawalad Minhu dan Ma La Yatimmu Al Wujub Illa Bihi Fahwa Wajib. Jurnal Kajian Agama Islam, 8. Fauji. Hafidzi. , & M. Hanafiah. Tinjauan Hukum Islam tentang Praktik Pembulatan Nominal Harga dalam Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Banjarmasin. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence. Economic and Legal Theory (IJIJEL), 02. Ghofur. Falsafah Ekonomi Syariah. Rajawali Pers. Haetami. , & Badruzaman. Pelaksanaan Asas Kerelaan Terhadap Pola Transaksi E-Commerce (Analisis Surat an-Nisaa Ayat . Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 3. , 48Ae60. Idri. Hadis Ekonomi: Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi. Kencana. Imanulloh. Pembulatan Nominal Harga Bahan Bakar Minyak Pada Pertamini di Desa Laksana Kabupaten Bandung Ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Universitas Islam Negri Sunan Gunung Djati Bandung. Kholid. Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang tentang Perbankan Syariah. Asy-SyariAoah, 20. , 145Ae162. Muftadin. Dasar-Dasar Hukum Perjanjian Syariah dan Penerapannya dalam Transaksi Syariah. Jurnal Al-AoAdl, 11. , 100Ae118. Pradja. Ekonomi Syariah. CV Pustaka Setia. RI. AL-QurAoan dan Terjemahnya. CV. Jumanatul Ali ART. Rozalinda. Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. PT Rajagrafindo Persada. Saharani. Salsabila. , & Umaima. Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Pembulatan Harga Pada Usaha Jasa Laundry Alami Kota Parepare. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2, 57Ae64. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Penerbit Alfabeta. Syazali. Pane. Halim. Karimuddin, & Asrofi. Fiqih MuAoamalah Kontemporer. Yayasan Penerbit Muhammad Zaini. Wepo. Pentingnya Transparansi dan Tanggung Jawab dalam Transaksi Kredit Ekonomi Islam. An-Nur. 537 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S