Legalitas Hukum Terhadap Pinjaman Online Dalam Persfektif Hukum Positif Sri Istawati Universitas Amir Hamzah sriistiawati1962@gmail. Nufaris Elisa Universitas Amir Hamzah nufariselisa5@gmail. Abstrak Bisnis itu merupakan pertukaran barang jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat satu sama Akan tetapi sebagai sebagai produsen . dan konsumen harus memahami etika bisnis serta prinsip dalam berbisnis supaya tidak menciderai satu sama lain. Saat ini banyak lembaga jasa memberikan kemudahan dalam memberi pinjaman online serta tidak memahami aturan OJK sehingga permasalahan hanya menyalahkan salah satu pihak Tujuannya penelitian ini untuk memberikan penjelasan terhadap produsen untuk melengkapi administrasinya baik secara formal atau materil. Dan sebagai konsumen memahami etika Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan hukum Islam. Supaya lebih memahami secara konsep hukum Islam dan hukum positif dalam memberikan pinjaman online. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa sebagai produsen dan konsumen harus melengkapi persyaratan dan harus ada legalitas. Supaya ketika ada permasalahan bisa di proses secara hukum. Keyword : Legalitas Hukum. Pinjaman Online. Persfektif Hukum Positif. PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk sosial yang saling berinteraksi dan membutuhkan satu sama lain untuk menjalankan hidup ditengah kehidupan bermasyarakat. Islam mengajarkan untuk bermuamalah dalam bentuk saling tukar-menukar barang atau sesuatu yang bisa memberikan dengan cara yang telah disepakatkan. misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, mengupah, pinjam-meminjam, urusan pertanian, berserikat, dan lain sebagainya. Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol. Volume 8 Nomor 1 Februari 2025 Perkembangan zaman terus berkembang dan maju. Saat ini sudah memasuki revolusi industri 5. 0 peningkatan alat teknologi terus berkembang sehingga membawa perubahan di dalam semua kehidupan manusia. dengan hadirnya teknologi pintech untuk memudahkan orang dalam menggunakan alat teknologi keuangan tersebut. sehingga untuk memudahkan aplikasi tersebut dalam transaksi untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri dan membantu orang lain. Maraknya pinjam online tidak memperhatikan dalam meminjamkan pinjaman serta tidak memahami etika dan legalitas pinjol online sehingga terjebak dengan pinjaman mudah dan murah. Ada penelitian yang digunakan oleh peneliti sebelumnya bahwa peminjaman melalui pinjol online ilegal tidak menghilangkan kewajiban pembayaran hutang pengguna, lalu juga terdapat hasil perbandingan di negara lain yang dapat diadopsi untuk mengatasi permasalahan pinjol ilegal ini hal ini tentu berbeda dengan penelitian penulis lebih mengkaji tentang etika bisnis dan memahami legalitas pinjol yang di gunakan oleh peminjam. Walaupun peneliti ini lebih menjelaskan tentang (Sugangga dan Sentoso 2020, . Negara telah memberikan perlindungan konsumen sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK. 07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan Menteri No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik dianggap belum memadai dalam memberikan perlindungan data pribadi. Berbeda dengan penulis bahwa peniliti lebih mengkaji terhadap produuen . untuk memahani etika bisnis dan legalitas pinjam online sehingga tidak ada yang dirugika satu sama lainnya. (Priliasari 2019, . Peneliti selanjutnya meneliti tentang aplikasi fintech sistem pinjaman online ini akan menjadi solusi efektif, efisien dan sangat membantu bagi orang yang mengalami kesulitan keuangan tanpa harus mengabiskan waktu, biaya, dan tenaga. yang tidak rumit dan proses pencairan yang cepat. Juga berbeda dengan penulis teliti lebih memahami etika bisnis bagi produsen dan mempunyai legalitas pinjol online. Menggunakan aplikasi pintech pinjam online marak karena untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri. pinjam online terkadang dalam prakteknya menjadi probelematika yang dihadapi oleh konsumen ketika mau membayarkan hutangnya. dengan bunga dan dendanya yang cukup tinggi. Oleh karena itu, konsumen secara umumnya harus memahami dalam meminjamkan pinjaman online terhadap penggunaan aplikasi pintech tersebut. Sebagai konsumen juga memahami etika bisnis dan legalitas hukum pinjaman dana online tersebut. Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol. Volume 8 Nomor 1 Februari 2025 II. LITERATURE REVIEW Pengertian Pinjam Online Pinjaman online juga dengan istilah fintech . inancial technolig. merupakan layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan atau institusi tertentu secara daring. dapat juga diartikan bahwa pinjaman online adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi handphone, tanpa perlu tatap muka atau. Cara tersebut memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit. Adapun pinjaman online fintech . inancial teknolog. terbagi menjadi lima jenis : Crowdfunding atau penggalangan dana, dimana masyarakat dapat menggalang dana dengan berdonasi dalam kepedulian progam sosial. Pembiayaan Mikro atau Microfinancing adalah penyediakan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu kehidupan dan untuk memperoleh modal usaha guna mengembangkan usaha atau mata pencaharian mereka. Karena masyarakat dari golongan ekonomi ini kebanyakan tidak memiliki akses ke institusi perbankan, maka mereka pun mengalami kesulitan pinjaman, namun tetap dapat dicapai bagi peminjamnya. Layanan pinjaman P2P (Peer to Peer Lendin. Jenis ini lebih dikenal sebagai fintech untuk peminjaman uang. Layanan fintech ini membantu masyarakat yang membutuhkan akses keuangan untuk memenuhi kebutuhan. Dengan fintech tersebut, konsumen dapat meminjamkan uang dengan proses lebih mudah untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup tanpa harus melalui proses yang cukup rumit yang sering ditemui di bank konvensional. Perbandingan pasar, pengguna dapat membandingkan macam-macam produk keuangan dari berbagai penyedia jasa keuangan. Dengan bantuan fintech, penggunanya dapat memperoleh beberapa pilihan investasi untuk kebutuhan di masa depan. Sistem pembayaran digital yaitu penyediaan layanan berupa pembayaran semua tagihan seperti pulsa dan pascabayar, kartu kredit, atau token listrik PLN. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pojk. Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi: Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah: AiLayanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol. Volume 8 Nomor 1 Februari 2025 Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Perkembangan zaman globalisasi yang menghadirkan jaringan internet dengan berbagai fasilitas serta keunggulan yang dimilikinya melahirkan perjanjian- perjanjian online atau berbasis Teknologi Informasi dalam sektor layanan jasa keuangan. Perjanjian online merupakan perjanjian yang seluruhnya lahir atau sebagian lahir dengan bantuan dan fasilitasi di atas jaringan komputer yang saling terhubung. Dimana perjanjian tersebut termuat dalam dokumen elektronik dan media elektronik lainnya. Subjek dalam perjanjian pinjam meminjam uang adalah pemberi pinjaman . dan penerima pinjaman . Sementara objek dalam perjanjian pinjam meminjam uang adalah semua barang-barang yang habis dipakai dengan syarat barang tersebut harus tidak bertentangan dengan undangundang, kesusilaan dan ketertiban umum Perjanjian pinjam meminjam uang online atau dikenal juga dengan nama Peer to Peer Lending (P2P Lendin. pada dasarnya sama seperti perjanjian pinjam meminjam uang konvensional, hanya saja yang membedakan adalah para pihak tidak bertemu langsung, para pihak tidak perlu saling mengenal karena terdapat penyelenggara yang akan mempertemukan para pihak dan pelaksanan perjanjian dilakukan secara online. (Hidayat dkk. , 2022,. Dalam perjanjian layanan pinjam meminjam uang yang diatur di dalam fintech berdasarkan POJK No. 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBT). Diatur bahwa dalam Pasal 18 POJK. Perjanjian pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi meliputi: a. Perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman. Perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman Legalitas Hukum Menurut Montesquie dalam kitab Hukum Pidana yang berbunyi Nullum Crimen. NullaPoena Sine Praevia Lege Poenali. Menjelaskan bahwa terciptanya kepastian hukum dan terjaminnya kebebasan manusia. Sedangkan menurut Van Apeldoorn adalah gerakan isme hukum yang mengasumsikan bahwa setiap kegiatan penerapan hukum, itu semata-mata hanyalah suatu penerapan isi dari undang-undang terhadap perkara- perkara konkrent. Penerapan inni dilaksanakan secara rasional dan logis. Itu di sebabkan undang-undang dianggap sebagai suatu sistem yang logis, yag bisa diberlakukan terhadap setiap perkara. (Manullang 2017,. Dalam implementasinya pinjaman Online harus mengikuti aturan yang sesuai dengan peraturan-peraturan hukum di Indonesia. Harus ada legalitas serta izin dari lembaga keuangan serta jangan sampai terjadi pinjam online yang tidak bertanggungjawab hanya mencari keuntungan sepihak saja. Sebagai produsen dalam memberikan pinjaman online terhadap konsumen harus memberikan penjelasan terkait masalah bunga dan biaya keterlambatan denda, supaya konsumen tidak meraskan keberatan. Dalam prakteknya konsumen tidak mau Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol. Volume 8 Nomor 1 Februari 2025 membayar karena biaya bunganya cukup tinggi dan biaya denda juga cukup besar. Oleh karena itu sebagai produsen atau lembaga penyedian jasa harus menyiapkan aturan baik secara admnistratif maupun aturan hukum. Sebagian konsumen tidak tahu, di berikan kemudahan dalam meminjamkan pinjam dana online sudah senang. karena konsumen tidak memahami secara detail. Oleh karena itu menjaga prinsip konsekuensi dari pola pikir dan paradigma seperti ini tentu saja adalah persepsi yang berlebihan dengan menganggap bahwa hukum adalah undang-undang dan undang-undang sama dengan hukum. Paradigma formalisik dalam melihat hukum inilah berakibat semakin sulitnya menemukan keadilan sejati. yang ada adalah keadilan yang formal, sempit dan kaku, yakni keadilan yang tidak mewakili semua hak dan kepentingan, baik hak korban, pelaku, negara, dan masyarakat. Di dalam UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK Pasal 1 Ayat 10 menjelaskana bahwa: Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan. Serta tugas dan wewenang OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: pertama, terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan ketiga, mampu melindungi kepentigan konsumen dan masyarakat. Proses Peminjaman Pinjaman Online Syarat-syarat yang dilakukan penyelenggara jika ingin menjadi platform penyedia P2P Lending diatur Pada Pasal 2 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. bahwa penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan lainya sedangkan badan hukum dari penyelenggara dapat berupa Perseroan Terbatas atau pun koperasi diatur pada Pasal 2 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPMUBTI). Sesuai Pasal 15 ayat 1 da 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJKLPMUBTI) yang berbunyi:a. penerima Pinjaman harus berasal dan berdomisili di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat . terdiri dari: a. ) Orang perseorangan warga negara Indonesia. ) Badan hukum Indonesia. Peminjam pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol. Volume 8 Nomor 1 Februari 2025 Informasi, syarat utama melakukan perjanjian peer to peer lending adalah itikad baik dalam melakukan perjanjian dan tentu saja cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Ada pun syarat-syarat yang perlu dilakukan oleh penerima saat akan bertransaksi dalam platform peer to peer lending adalah mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman secara online . ang relative cepat prosesny. , yang di antaranya merupakan dokumen berisi identitas diri, foto peminjam, surat keterangan gaji/penghasilan. Permohonan peminjaman dari data penerima pinjaman bisa diterima atau pun Permohonan dari penerima pinjaman ditolak maka penerima pinjaman apabila tetap ingin melakukan transaksi peminjaman maka harus memperbaiki segala hal yang menjadi alasan penolakan permohonan. Faktor yang dapat mempengaruhi adalah kurang lengkapnya dokumen dan informasi yang diisi oleh penerima pinjaman, keakuratan data, dan tidak misleading . Kemudian, jika diterima, suku bunga pinjaman akan diterapkan dan pengajuan pinjaman penerima pinjaman akan dimasukkan ke dalam marketplace yang tersedia agar semua pemberi pinjaman . ender/investo. bisa melihat pengajuan pinjaman penerima pinjaman. Setelah mendapatkan dana tersebut, peminjam hanya perlu mencicil sesuai dengan ketentuan cicilan dan waktu pengembalian (Priyonggojati 2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta agar Otoritas jasa Keuangan segera ikut andil dalam menyelesaikan permasalahn hukum yang menimpa konsumen pinjaman online. Berdasarkan data yang terima dari aduan masyarakat, pinjaman online telah memakan korban sekitar 1. 330 korban. Peraturan untuk mendungi masayarakat telah dikeluarkan dan dijalankan namun. LBH Jakarta mencatat sebanyak 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh korban apllikasi pinjaman online. Pelanggaran Ae pelanggaran tersebut sebagai berikut : Bunga sangat tinggi. Penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjaman atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam. Ancaman fitnah, penipuan dan pelecehan seksual. Penyebaran data pribadi. Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam. Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam. Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tiidak jelas. Biaya admin yang tidak jelas. Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga terus Peminjam sudah membayar pinjamanya namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk sistem. Aplikasi tidak bisa dibuka bahkan hilang dari Appstore/Playstore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman. Penagihan dilakukan oleh orang Ae orang yang berbeda. Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol. Volume 8 Nomor 1 Februari 2025 Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman diaplikasi lain i. RESEARCH QUESTIONS Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka permasalahan yang timbul Bagaimanakah Legalitas Hukum terhadap pinjaman Online dalam perspektif Hukum? Bagaimana perlindungan konsumen pinjaman online berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen? IV. METHOD Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif Kualitatif mengambarkan dan menjelaskan fenomena yang sudah ada. Kasus pinjaman online sekarang lagi marak terjadi. dengan pendekatan konsep perundang-undangan masalah aturan OJK nomor 77/POJK/. 01/2016. Dan UU 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dan konsep hukum Islam dalam pinjam online. (Qamar dan Rezah 2020,. Untuk pengumpulan data penelitian ini mengunakan buku, jurnal serta tulisan yang berkaitan dengan masalah penulis teliti. Sumber data penelitian ini menggunakan data primer tentang aturan OJK nomor 77/POJK/. 01/2016. Dan UU OJK Nomor 21 tahun 2011. Untuk data sekunder mengambil data sumber yang sudah diterbitkan atau sudah dipublikasikan. Peniliti mengambil uu tentang OJK dan peraturan lainnya. Dan untuk analisis data peniliti menggunakan Reduksi data . nvetarisasi dat. Data dislay . afsiran dat. , kesimpulan. DISCUSSION Perjanjian dalam Hukum Positif Asas Kebebasan Berkontrak . reedom of contrac. menurut Pasal 1338 ayat . KUHPerdata, yang berbunyi: AiSemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. An Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk: . atau tidak membuat perjanjian. mengadakan perjanjian dengan siapa pun. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya. menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan. Asas Konsensualisme . menurut Pasal 1320 ayat . KUHPerdata. bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol. Volume 8 Nomor 1 Februari 2025 antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Asas Kepastian Hukum . acta sunt servand. merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas Itikad Baik . ood fait. dalam Pasal 1338 ayat . KUHPerdata yang berbunyi: Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas Kepribadian . ialah asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata. Pasal 1315 KUHPerdata menegaskan: AiPada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri. An ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri. Pasal 1340 KUHPerdata berbunyi: Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya. (Muhtarom 2014,. VI. CONCLUSIONS Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dunia bisnis harus saling menguntungkan dan memberikan manfaat satu sama lain, produsen . dalam memberikan pinjaman dana online memahami etika pinjam online dalam berbisnis serta memahami akad dan perjanjian baik secara hukum Islam maupun Hukum Positif. Provider atau jasa penerima pinjaman tidak memberikan bunga lebih dari 0,8 persen, serta untuk denda keterlambtan harus sesuai dengan pinjam. Walaupun dalam peraturan perbankan belum begitu detail terkait berapa denda yang di berikan terhadap konsumen atau nasabah. REFERENCES