JEBI Vol. No. 2 pp. Copyrigt A 2025 Fakultas Ekonomi dan Bisnis UTS Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia REDENOMINASI RUPIAH DALAM PERSPEKTIF EKONOMI MAKRO ISLAM: ANALISIS FUNGSI UANG. KESTABILAN HARGA. DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEREKONOMIAN SYARIAH Rupiah Redenomination from Islamic Macroeconomic Perspective: Analysis the Functions of Money. Price Stability, and Its Impact on the Sharia Economy Dewi Giri Maryam Salwa Salsabila 1. Fentiz Istiklalia Usmia2. Mochammad Rievaldo Agastya3. Sri Wigati4 1,2,3Fakultas Syariah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya 4Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya E-mail: salsabiladewi. giri@gmail. Tanggal Diterima: 10 Desember 2025 ABSTRACT Rupiah redenomination has once again become a strategic discourse amidst demands for monetary stability and more efficient economic management. This research aims to analyze how currency denomination simplification is understood in the context of Islamic macroeconomics, particularly regarding the role of money and currency hedging based on a sharia perspective. Using a qualitative approach focused on desk research, this study explores conventional and sharia economic literature to measure how effective redenomination is in addressing the challenges of price fluctuations and transaction complexity. The analysis shows that although redenomination does not change real values, it provides opportunities for improving pricing systems, increasing transparency, and supporting the efficiency of sharia financial institutions. However, social dynamics such as public miscommunication and the possibility of price manipulation remain a major concern. This research indicates that redenomination has the potential to align with the maqashid sharia, with the important note that it must be accompanied by strict socialization and supervision, so as to strengthen justice and economic welfare for all people. Keywords: Rupiah Redenomination. Islamic Economics. Maqasid of Sharia. Price Stability. Economic Transparency. ABSTRAK Redenominasi Rupiah kembali menjadi wacana strategis di tengah tuntutan akan stabilitas moneter dan pengelolaan ekonomi yang lebih efisien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penyederhanaan nominal mata uang dipahami dalam konteks ekonomi makro Islam, terutama mengenai peran uang dan perlindungan nilai mata uang berdasarkan perspektif syariah. Dengan pendekatan kualitatif yang berfokus pada studi pustaka, penelitian ini mengeksplorasi literatur ekonomi konvensional dan syariah untuk mengukur seberapa efektif redenominasi dalam menghadapi tantangan fluktuasi harga dan kompleksitas transaksi. Analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa meskipun redenominasi tidak mengubah nilai riil, hal itu memberikan peluang untuk perbaikan tata harga, meningkatkan transparansi, serta mendukung efisiensi lembaga keuangan syariah. Akan tetapi, dinamika sosial seperti miskomunikasi publik dan kemungkinan manipulasi harga masih tetap menjadi perhatian utama. Penelitian ini mengindikasikan bahwa redenominasi memiliki potensi yang sejalan dengan maqashid syariah, dengan catatan penting harus disertai adanya sosialisasi dan pengawasan yang ketat, sehingga dapat memperkuat keadilan dan kemaslahatan ekonomi bagi seluruh umat. Kata Kunci: Redenominasi Rupiah. Ekonomi Islam. Maqasid Syariah. Stabilitas Harga. Transparansi Ekonomi. PENDAHULUAN Redenominasi Rupiah adalah kebijakan moneter yang bertujuan untuk menyederhanakan nilai mata uang dengan menghilangkan angka nol di ujung, mirip dengan yang pernah dilakukan oleh negara-negara lain seperti Turki dan Brasil. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam transaksi dan menurunkan biaya administrasi (Soleh and Herianingrum, 2. Dalam konteks ekonomi makro Islam, penting untuk menilai kebijakan ini melalui prinsip-prinsip syariah yang menyoroti peran uang sebagai alat tukar yang adil dan stabil, tanpa unsur riba, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tanpa praktik eksploitasi (Darussalam, 2. Mengingat seringnya fluktuasi nilai Rupiah akibat inflasi yang tinggi dan ketidakstabilan harga, redenominasi bisa menjadi alat yang signifikan untuk menyelaraskan kebijakan moneter dengan nilai-nilai Islam (Widya, 2. Namun, hal ini memerlukan analisis yang mendalam terkait dampaknya terhadap perekonomian syariah yang mengedepankan keadilan sosial dan keseimbangan makroekonomi. Penelitian sebelumnya tentang redenominasi umumnya menggunakan cara pandang ekonomi konvensional dan belum mempertimbangkan prinsip-prinsip Islam. Hal ini menyebabkan analisisnya kurang mampu menjelaskan fungsi uang syariah sebagai penyimpan nilai yang perlu dilindungi dari spekulasi. Sampai saat ini, belum ada penelitian yang secara jelas mengaitkan konsep uang dalam ekonomi Islam dengan pengaruh redenominasi terhadap kestabilan harga dan ekonomi syariah, sehingga penelitian ini mengisi celah tersebut. Urgensi penelitian ini semakin meningkat karena wacana redenominasi kembali berkembang di Indonesia, sementara kajian yang berkaitan dengan syariah masih terbatas dan masalah kestabilan harga menjadi semakin penting dalam situasi ekonomi yang rentan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis menyeluruh mengenai hubungan antara konsep uang syariah dan dampaknya terhadap kestabilan harga serta ekonomi syariah secara keseluruhan, sekaligus memberikan sudut pandang alternatif yang dapat menjadi pertimbangan dalam kebijakan ekonomi nasional. Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk menganalisis bagaimana konsep uang dalam ekonomi Islam terhadap Rupiah, redenominasi pada kestabilan harga, serta mengenali implikasi redenominasi bagi perekonomian syariah secara keseluruhan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan studi kepustakaan . iterature revie. yang diarahkan untuk menganalisis konsep redenominasi rupiah dari sudut pandang ekonomi makro Islam. Metode ini dipilih karena permasalahan redenominasi bukan hanya teknis dalam pengurangan jumlah digit, tetapi juga berhubungan dengan persepsi nilai, stabilitas harga, serta prinsip keadilan dalam sistem ekonomi syariah. Oleh sebab itu, penelitian ini tidak hanya mendesripsikan fenomena, tetapi juga mengkaji relevansi kebijakan redenominasi dari sudut pandang maqasid syariah (Dimyati, 2. Data penelitian bersumber dari jurnal ilmiah, laporan resmi dari Bank Indonesia. BPS, dan OJK, serta literatur fikih muamalah yang membahas terkait fungsi uang, stabilitas harga, dan prinsip Hifz al-Mal. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi, yaitu membaca, mencatat, memilih, dan mengkategorikan informasi yang Modifikasi khusus dilakukan dengan menerapkan teknik pengelompokan tematik untuk mengategorikan data ke dalam tema: fungsi uang, stabilitas harga, dan implikasi JEBI Vol. No. 2, pp. Analisis data dilakukan melalui analisis isi dan analisis Proses analisis tersebut terdiri dari: Reduksi data, yaitu pemilihan informasi signifikan dari sumber literatur. Pengelompokan tema, yaitu mengatur informasi berdasarkan tiga aspek utama penelitian. Analisis kritis, yaitu mengevaluasi apakah redenominasi sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan harta dalam Islam. Penyimpulan, yaitu mengonseptualisasikan hasil akhir dengan sistematis. Objek penelitian mencakup kebijakan redenominasi dan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sedangkan subjek pustaka meliputi jurnal ekonomi konvensional dan syariah serta dokumen resmi dari otoritas moneter. Melalui metode ini, penelitian dapat menyajikan gambaran komprehensif mengenai pemahaman redenominasi dari perspektif ekonomi makro Islam dan sejauh mana kebijakan tersebut sesuai dengan maqasid syariah . HASIL DAN PEMBAHASAN Redenominasi dalam Perspektif Ekonomi Makro Islam Redenominasi mata uang adalah suatu proses di mana satu unit baru uang menggantikan unit yang sebelumnya dengan rasio tertentu. Proses ini dilakukan dengan menghapus angka nol atau menggeser beberapa desimal ke kiri pada mata uang, untuk memperbaiki kondisi mata uang dan struktur harga serta meningkatkan kepercayaan terhadap mata uang Redenominasi merupakan cara untuk menyederhanakan angka atau nilai yang tercantum pada mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya, sekaligus disertai dengan penyesuaian harga barang di pasar dan nilai valuta asing. Redenominasi juga dapat diartikan sebagai sebuah kebijakan berupa melakukan menyederhanakan berbagai nilai atau satuan nominal dari mata uang, tanpa mengurangi nilai Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menurunkan jumlah denominasi mata uang yang ada di masyarakat. Dengan penyederhanaan nominal pada suatu mata uang, diharapkan dapat mempermudah transaksi, sehingga mendorong masyarakat untuk lebih lama menyimpan kekayaan mereka dalam bentuk mata uang tersebut. Beberapa tujuan dari redenominasi nilai rupiah antara lain: . meningkatkan nilai martabat rupiah, . menyederhanakan bentuk mata uang, . memperlancar pencatatan keuangan, dan . menciptakan kesetaraan ekonomi Indonesia di tingkat regional. Dalam sudut pandang ekonomi makro Islam, kebijakan redenominasi dianggap sebagai tindakan moneter yang diterima asalkan tidak mengubah nilai riil dari mata uang dan tidak menyebabkan ketidakadilan dalam transaksi. Redenominasi hanya menyederhanakan nominal tanpa mempengaruhi daya beli, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan kekayaan (Hifzh Al-Ma. dalam maqashid syariah. Selain itu, kebijakan ini bersifat administratif dan tidak merubah struktur nilai, sehingga tetap sesuai dengan syariah jika dilaksanakan secara bertahap, terbuka, dan tidak memunculkan kesan manipulasi nilai di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, dalam konteks ekonomi Islam, redenominasi dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang diperbolehkan dan memiliki potensi untuk membawa manfaat, khususnya dalam meningkatkan efisiensi transaksi Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia dan memperkuat stabilitas keuangan negara (Soleh and Herianingrum, 2. bagaimana penyederhanaan angka membantu mempermudah kegiatan ekonomi. Secara umum, redenominasi tidak mengubah nilai riil uang karena yang berubah hanya angka nominalnya, bukan daya beli masyarakat. Harga barang dan jasa sebelum dan sesudah redenominasi tetap tidak berbeda, hanya cara penulisannya yang berubah. Prinsip ini sejalan dengan pandangan ekonomi Islam yang menekankan bahwa uang berfungsi sebagai alat tukar dan satuan hitung, bukan barang yang dapat dimanipulasi nilainya. Dalam perspektif ekonomi Islam, uang tidak seharusnya menjadi objek spekulasi, sehingga jika redenominasi tidak menciptakan nilai baru dan hanya mempermudah jumlah digit, langkah ini tidak melanggar prinsip keadilan ekonomi. Namun, penelitian makro seperti yang diungkapkan oleh (Holik, 2. menunjukkan adanya potensi risiko jangka pendek yang meliputi kebingungan di kalangan masyarakat, pembulatan harga, atau peningkatan harga yang tidak wajar. Risiko-risiko ini bukan berasal dari kebijakan itu sendiri, tetapi lebih kepada moral hazard dari pelaku pasar. Dalam konteks ekonomi Islam, menjaga nilai riil uang adalah bagian dari prinsip keadilan dalam muamalah. Oleh karena itu, selama proses konversi dilakukan secara adil dan ada pengawasan harga yang cukup, redenominasi tidak akan memengaruhi nilai sebenarnya dari uang dan tetap sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Dalam pandangan fikih muamalah, setiap kebijakan yang berkaitan dengan transaksi keuangan seharusnya bebas dari unsur gharar dan tadlis. Redenominasi sebenarnya tidak termasuk dalam kategori ini karena semua ketentuannya ditentukan secara resmi oleh negara dan diumumkan secara terbuka kepada publik. Nilai uang tetap sama, sehingga tidak timbul ketidakjelasan nilai dalam transaksi. Meskipun demikian, risiko gharar dapat muncul jika masyarakat belum memahami cara konversi nominal, pelaku bisnis menyembunyikan informasi tentang harga baru, atau perbedaan dalam penulisan nominal menimbulkan Demikian pula, unsur tadlis bisa ada jika ada pihak yang sengaja memanfaatkan periode transisi untuk meningkatkan harga atau menipu dalam proses pertukaran Selama pemerintah memastikan adanya transparansi, memberikan sosialisasi yang cukup, dan melakukan pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan, maka redenominasi tetap berada dalam koridor yang diperbolehkan oleh syariah. Kebijakan ini dianggap sah karena bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan stabilitas ekonomi, bukan untuk merugikan masyarakat (Nurinayah, 2. Jadi, dari sudut pandang ekonomi makro Islam dan fikih muamalah, redenominasi adalah suatu kebijakan yang diperbolehkan karena tidak mengubah nilai riil uang dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi. Redenominasi tidak melibatkan gharar atau tadlis asalkan dilakukan dengan cara yang transparan dan seimbang. Dengan demikian, redenominasi dapat diterapkan dalam sistem ekonomi syariah sebagai bagian dari kebijakan moneter yang bermanfaat bagi masyarakat. Analisis Fungsi Redenominasi Uang Dalam Kaitannya Dengan Dalam praktiknya, redenominasi berpengaruh bagaimana uang digunakan dalam kehidupan seharihari. Dengan demikian, sangat penting untuk mengevaluasi JEBI Vol. No. 2, pp. Unit of Account Redenominasi menyederhanakan pencatatan nilai uang dengan cara mengurangi jumlah angka nol tanpa mengubah nilai riil uang itu sendiri. Ini membuat pencatatan transaksi dan perhitungan ekonomi lebih sederhana sehingga transaksi bisa berjalan dengan lebih Konsep ini sangat sejalan dengan prinsip efisiensi dalam Islam yang menginginkan kemudahan dan kelancaran dalam urusan ekonomi tanpa memberatkan masyarakat. Sebagaimana diungkapkan dalam penelitian, tujuan redenominasi adalah untuk meningkatkan efisiensi penghitungan dalam sistem pembayaran serta memfasilitasi kelancaran transaksi Medium of Exchange Redenominasi menjadikan transaksi lebih cepat dan praktis, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan saat menghitung uang, terutama dalam nominal yang besar. Hal ini membuat fungsi uang sebagai alat tukar menjadi lebih baik. Dari sudut pandang Islam, praktik ini selaras dengan maqasid alshariah yaitu Hifz Al-Mal . elindungi hart. , di mana kemungkinan kesalahan dalam transaksi adalah bagian dari upaya untuk melindungi dan menjaga harta umat. Store of Value Redenominasi tidak mempengaruhi daya beli uang karena hanya menyederhanakan nilai nominal, sehingga nilai riil uang tetap terjaga. Ini berarti uang masih berfungsi sebagai alat penyimpan nilai yang sesuai dengan prinsip syariah, yang melarang praktik merugikan seperti riba dan inflasi yang tidak terkontrol. Dengan kata lain, redenominasi tidak menghilangkan nilai uang, sehingga tidak bertentangan dengan aturan Standard Deferred Payment Redenominasi perlu dilaksanakan dengan periode transisi yang memadai agar tidak menyebabkan ketidakpastian . dalam transaksi utang-piutang. Ketidakpastian merupakan hal yang dilarang dalam Islam, namun prinsip redenominasi itu sendiri tidak menimbulkan unsur riba atau hal yang tidak sah, karena yang diubah hanya nilai nominal, bukan nilai riil atau bunga yang terkait dengan pembayaran. Analisis Potensi Risiko Dalam Kaitannya Dengan Redenominasi Meskipun memberikan manfaat bagi efisiensi dan keteraturan dalam sistem ekonomi, redenominasi juga memiliki berbagai risiko yang harus diperhatikan agar tidak menciptakan ekonomi masyarakat. Risiko Money Illusion Dalam konteks redenominasi, money illusion menjadi salah satu risiko utama yang harus diwaspadai oleh Redenominasi mengubah angka nominal uang tanpa mengubah nilai sebenarnya, tetapi tidak semua orang menyadari perbedaan ini. Saat angka nominal dikurangi, beberapa konsumen mungkin berpikir bahwa harga menjadi lebih rendah, padahal daya beli dan nilai barang tetap sama. Ketidaksesuaian Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia dalam persepsi ini dapat berdampak pada tindakan ekonomi, khususnya pada tahap awal pelaksanaan Jika money illusion tidak diatasi melalui pendidikan masyarakat dan keterbukaan harga, maka akan timbul penyimpangan persepsi yang mendorong pola konsumsi yang permintaan pada produk tertentu, serta ketidakstabilan harga untuk sementara waktu. Tantangan ini menjadikan pemahaman ekonomi sebagai aspek krusial dalam proses sosialisasi redenominasi. Risiko Pembulatan Harga Selain money illusion, redenominasi juga berisiko menimbulkan pembulatan harga ketika pelaku bisnis harus mengubah nominal baru. Pengurangan jumlah digit dapat menyebabkan harga tertentu tidak lagi sesuai dengan struktur nominal yang ada sebelumnya, sehingga pedagang terdorong untuk membulatkan angka ke nilai yang dianggap lebih praktis. Pembulatan ke atas mengakibatkan konsumen menanggung biaya tambahan yang seharusnya tidak perlu, sedangkan pembulatan ke bawah dapat merugikan produsen. Jika hal ini terjadi secara luas, akumulasinya bisa menyebabkan ketidakakuratan nilai transaksi di pasar dan memengaruhi kestabilan harga. Risiko pembulatan ini menunjukkan bahwa keberhasilan redenominasi tidak hanya terletak pada aspek teknis perubahan uang, tetapi juga pada pengawasan harga dan kejelasan panduan dalam menetapkan nominal baru. Secara keseluruhan, kedua risiko ini menunjukkan bahwa redenominasi bukan hanya berkaitan dengan perubahan angka nominal, namun juga tentang bagaimana masyarakat melihat dan beradaptasi dengan nilai mata uang yang baru. Oleh karena itu, suksesnya kebijakan ini sangat dipengaruhi oleh kejelasan arahan dan pemahaman publik selama periode transisi. Pengaruh Redenominasi Terhadap Kestabilan Harga berbagai negara yang menunjukkan penurunan inflasi setelah fase adaptasi selesai (Rahma, 2. Perilaku pasar memiliki dampak besar pada respons harga. Melalui redenominasi, pembulatan harga yang dahulu terjadi pada jalur Rp 500-1. 000 dapat diminimalkan hingga mendekati nol. Efektivitas ini terjadi karena angka yang lebih kecil memudahkan konsumen untuk mendeteksi penyimpangan harga. Di samping itu, transaksi berlangsung lebih cepat dan efisien, yang berpengaruh pada rendahnya ketidakpastian harga setiap hari. Efisiensi ini menjadi salah satu elemen penting yang membentuk kestabilan harga dalam jangka panjang (Syafei, 2. Perbaikan persepsi terhadap rupiah juga berpengaruh pada aspek moneter makro. Saat masyarakat menganggap bahwa mata uangnya stabil, kepercayaan publik meningkat, dan fluktuasi inflasi dapat diminimalkan. Berdasarkan Data inflasi Bank Indonesia menunjukkan kecenderungan stabil selama lima tahun terakhir memperkuat argumen bahwa struktur nominal yang lebih sederhana berpotensi meningkatkan stabilitas moneter jika kebijakan redenominasi dilaksanakan saat kondisi ekonomi makro berada dalam kendali (Sari, 2. Tabel 1. Data Inflasi Indonesia (YoY) Tahun Inflasi YoY (%) 2,72 1,68 1,87 5,51 2,61 2,83 Sumber: Data Bank Indonesia. Target Inflasi dan Inflasi Aktual Tahun 2019-2024, dan BPS. Berita Resmi Statistik Implementasi redenominasi rupiah merupakan kebijakan penyederhanaan angka implikasi penting terhadap struktur harga domestik. Dalam teori moneter, angka nominal yang lebih rendah mengurangi risiko money illusion dan meningkatkan ketepatan persepsi masyarakat dalam memahami harga. Saat kesalahan pemahaman berkurang, fluktuasi harga yang tidak perlu dapat diminimalkan sehingga stabilitas harga meningkat (Zaharullah, 2. Dalam perspektif ekonomi syariah, stabilitas harga tidak hanya berkaitan dengan efisiensi, tetapi juga dengan kemaslahatan umat. Harga yang konsisten menghindarkan terjadinya ketidakadilan pasar, seperti manipulasi dan permainan harga yang merugikan pembeli. Pada tahap ini, redenominasi mendukung Hifz al-Mal . erlindungan hart. , yang merupakan salah satu pilar maqashid syariah, karena melindungi daya beli masyarakat dari ketidakrasionalan harga. Saat nilai uang semakin jelas dan mudah dimengerti, risiko pemindahan kekayaan secara tidak adil dapat dikurangi. Transparansi redenominasi menjadi salah satu faktor utama meningkatkan Masyarakat yang sebelumnya berhadapan dengan angka jutaan hingga puluhan ribu biasanya lebih sulit untuk menilai perubahan harga pada skala makro. Dengan angka yang lebih sederhana, konsumen bisa membandingkan harga antarproduk secara logis, dan pedagang lebih teliti dalam menetapkan harga karena pasar lebih mudah diawasi. Proses ini dapat mengendalikan inflasi, menjaga ketersediaan serta distribusi barang dalam jangka menengah (Syafei, 2. Redenominasi dapat menekan manipulasi harga karena pasar menjadi lebih transparan. Pembulatan besar yang biasa dilakukan oleh pelaku usaha bisa dihapuskan sehingga harga lebih mendekati nilai sebenarnya tanpa adanya celah besar untuk penyimpangan. Dari perspektif konsumen, ini melindungi harta mereka dari kemungkinan penipisan halus melalui pembulatan yang merugikan. Dalam kerangka Hifz alMal, kebijakan ini berfungsi untuk mencegah ketidakadilan dalam distribusi harga dan memastikan nilai harta tetap terjaga dalam transaksi sehari-hari (Soleh and Herianingrum, 2. Masa transisi ini juga menyimpan potensi gejolak jangka pendek, terutama akibat pembulatan harga dan kemungkinan ketidakpahaman masyarakat akan redenomisasi. Namun, berbagai studi kebijakan menunjukkan bahwa ketidakstabilan ini bersifat sementara dan dapat dikurangi jika pemerintah memberikan edukasi serta pengawasan harga yang ketat. Ini sejalan dengan ciri-ciri kebijakan denominasi sebelumnya di JEBI Vol. No. 2, pp. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia Tabel 2. Proyeksi Stabilitas Harga Pasca-Redenominasi Indikator Kondisi Awal Proyeksi Sebelum PascaRedenominasi Redenominasi Inflasi YoY 2,61-2,83% Inflasi tetap stabil dan rendah . Ae . 3-2024 BI) 3%) karena nominal tidak harga riil Pandangan Syariah Daya beli (Hifz Al-Ma. Harga lebih pembulatan minor Rp0,5Ae1 saja karena sistem digit yang baru Harga lebih adil dan . ngka besar 85% masyarakat memahami harga dengan benar karena angka yang lebih singkat Konsumen menilai harga Risiko Manipulasi Harga 25-30% transaksi rawan Risiko menurun <5% akibat harga ganda dan kemudahan dalam Mengurangi Persepsi Stabilitas merasa rupiah kurang stabil Kepercayaan meningkat hingga 80% karena rupiah dipandang lebih kuat dan Meningkatka n keyakinan Frekuensi Pembulatan Harga Tingkat Pemahaman Masyarakat A Rp 500Ae1. % transaksi pembulatan in. Proyeksi stabilitas harga yang terdapat dalam tabel di atas disusun berdasarkan beberapa asumsi pokok, diantaranya Diharapkan kebijakan moneter Bank Indonesia tetap konsisten agar tidak ada tekanan inflasi dari sisi suku bunga maupun likuiditas. Keadaan global seperti harga minyak, makanan, dan komoditas utama diperkirakan tidak mengalami lonjakan tinggi yang dapat mengganggu harga pokok dalam negeri. Sistem pembayaran baik kasir secara fisik maupun platform digital dianggap telah mengadaptasi penyederhanaan angka sehingga harga bisa dicatat dengan akurat dan meminimalisir kesalahan Sosialisasi redenominasi diperkirakan akan berlangsung dengan baik, efisien, dan masif sehingga masyarakat lebih mudah memahami perbandingan antara harga lama dan harga baru. JEBI Vol. No. 2, pp. Redenominasi juga dianggap dapat memperbaiki psikologi moneter masyarakat. Dengan angka yang lebih sederhana, masyarakat dapat lebih mudah membayangkan nilai rupiah secara nyata, sehingga timbul rasa aman dan percaya terhadap stabilitas mata uang. Pandangan positif ini berkontribusi mengurangi kekhawatiran terhadap perubahan harga dan mendorong tindakan ekonomi yang lebih rasional, yang pada gilirannya turut menstabilkan ekspektasi inflasi. Secara keseluruhan, redenominasi bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan juga strategi moneter yang mampu memperkuat stabilitas harga, meningkatkan efisiensi transaksi, dan memperbaiki pandangan positif terhadap nilai Jika diteliti lebih mendalam melalui maqashid syariah, khususnya Hifz al-Mal, kebijakan ini dapat melindungi masyarakat dari distorsi harga, meningkatkan keadilan pasar, dan memperkuat kemaslahatan umum dalam jangka waktu yang panjang (Kurniawati, 2. Dampak Redenominasi Terhadap Perekonomian Syariah Sumber: Olahan Peneliti Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap harga selama masa transisi, termasuk penerapan harga ganda untuk menghindari tindakan oportunis pedagang dalam menaikkan harga. Rantai pasokan diperkirakan beroperasi dengan lancar tanpa gangguan signifikan sehingga kestabilan harga tetap terjamin. Redenominasi rupiah memiliki potensi besar dalam memperkuat perekonomian syariah, terutama untuk mengatasi tantangan inflasi dan menjaga prinsip maqasid syariah . eperti Hifz Al-Mal, keadilan, dan kesejahteraa. Kebijakan ini mampu menciptakan dampak positif yang mendukung efisiensi operasional lembaga keuangan syariah sekaligus meningkatkan kesejahteraan umat. Inflasi yang tinggi dan berfluktuasi dapat menurunkan daya beli masyarakat dan merusak nilai riil harta, yang jika diteliti berdasarkan prinsip syariah berpotensi melanggar Hifz Al-Mal . erlindungan hart. Miftahul (Huda, 2. mengungkapkan bahwa variabel inflasi memiliki pengaruh negatif yang signifikan terhadap profitabilitas bank syariah di Indonesia. Dalam konteks kebijakan moneter, redenominasi dapat memperkuat kestabilan nominal mata uang, sehingga penyesuaian akad syariah . urabahah, mudarabah, atau ijara. menjadi lebih realistis dan dapat diprediksi di tengah fluktuasi makro. Begitu pula dalam perspektif maqasid syariah, (Arifyanto, 2. menekankan bahwa Hifz Al-Mal tidak hanya sekadar melindungi harta dari kerusakan, tetapi juga mempertahankan nilainya agar tidak tergerus oleh inflasi atau manipulasi nilai. Melalui redenominasi, penyederhanaan angka nominal mengurangi kemungkinan kesalahan dalam akad dan menjelaskan nilai kewajiban, sehingga meningkatkan keadilan dalam transaksi. Redenominasi dapat mendukung bank syariah dalam meningkatkan stabilitas akuntansi karena angka yang lebih sederhana mempermudah pencatatan margin pembiayaan terutama pada saat inflasi terkendali (Prastiwi, 2. Selanjutnya, penelitian oleh (Hadibowono and Munandar, 2. mengungkapkan bahwa indeks maqasid syariah . eperti keadilan/ Aoadala. memainkan peran penting sebagai moderator dalam memaksimalkan profitabilitas bank syariah. Redenominasi mampu memperkuat praktik maqAid dalam Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia perbankan dengan sistem angka yang lebih efisien mendukung penerapan prinsip syariah melalui pembagian nisbah yang lebih akurat. Selain itu, studi yang dilakukan oleh (Dwianto, 2. mengungkapkan bahwa intellectual capital dan good governance dalam bank syariah, yang diukur melalui Sharia Maqasid Index, merupakan faktor krusial dalam meningkatkan nilai lembaga keuangan syariah. Redenominasi dapat mengurangi beban komputasi . enghitungan rasio, margi. dan memperlancar pengelolaan internal, sehingga membantu mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan bagi bank Dari perspektif maqasid syariah, redenominasi tidak hanya mengenai efisiensi. kebijakan ini mampu memperkuat maslahah umum. Dalam penelitian tentang kebijakan ekonomi Islam, (Halla Tiaranissa and Nailatul Fitriah, 2. menegaskan bahwa prinsip maqasid harus menjadi dasar regulasi publik sehingga kebijakan moneter tidak hanya menguntungkan secara teknis, tetapi juga adil dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat. Sementara itu, (Salman, 2. dalam The Indonesian Accounting Review mengungkapkan bahwa kinerja bank syariah yang positif menurut Maqasid Syariah Index berhubungan erat dengan dimensi keadilan dan kesejahteraan . isalnya distribusi kekayaan yang merat. Melalui redenominasi, angka menjadi lebih jelas dan tepat, yang mempermudah pengawasan keadilan distribusi . eperti pembiayaan, zakat, modal syaria. dan melindungi kekayaan Maka, berdasarkan berbagai analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa kinerja maqasid . ermasuk aspek welfare/maslaha. dalam bank syariah dapat ditingkatkan dengan mengoptimalkan regulasi dan struktur operasional perbankan agar sesuai dengan tujuan syariah. Redenominasi bisa menjadi elemen dari optimasi itu, karena mempermudah proses keuangan dan memungkinkan pengawasan syariah yang lebih tepat. KESIMPULAN Hasil penelitian ini menegaskan bahwa redenominasi rupiah, dari sudut pandang ekonomi makro Islam, berkontribusi pada peningkatan efisiensi transaksi, kestabilan harga, dan transparansi ekonomi tanpa mengubah nilai riil uang, sehingga sejalan dengan prinsip keadilan dalam maqasid syariah. Kebijakan ini memberikan solusi praktis terhadap masalah kompleksitas nominal mata uang dan fluktuasi harga, sekaligus mendukung kestabilan keuangan lembaga syariah serta perlindungan harta masyarakat (Hifz Al-Ma. Temuan ini memperdalam pemahaman terkait integrasi antara kebijakan konvensional dan prinsip-prinsip menciptakan peluang untuk pengawasan yang lebih ketat serta sosialisasi sebagai langkah lanjutan guna mengurangi risiko manipulasi dan kesalahpahaman. Saran untuk eksperimen mendatang mencakup penilaian empiris efek redenominasi pada perilaku konsumen dan stabilitas harga jangka panjang di konteks lembaga keuangan syariah, serta perancangan model ekonometrik berbasis maqasid guna menjamin keberlanjutan dan keadilan kebijakan. Dengan demikian. Penelitian ini menyajikan kontribusi ilmiah yang signifikan dan juga aplikatif untuk memperkuat ekonomi syariah di Indonesia. JEBI Vol. No. 2, pp. DAFTAR PUSTAKA