JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan Vol 1. No. 04, 2025, pp. https://jurnal. id/index. php/jsip/index AIlmu Pemerintahan FISIP UNTAD Konflik Dalam Pergantian Perangkat Desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu Natasya Salsabilla Putri 1*. Isbon Pageno 2. Mahfuzat 3 Universitas Tadulako. Palu. Indonesia, natasyasalsabillaputri003@gmail. Universitas Tadulako. Palu. Indonesia, ispa@gmail. 3 Universitas Tadulako. Palu. Indonesia, mahfuzat@gmail. Correspondence : natasyasalsabillaputri003@gmail. ARTICLE INFO: Kata kunci: Konflik. Pemberhentian. Pengangkatan. Perangkat Desa. Received. Revised. Accepted : Agustus 2025 : September 2025 : September 2025 ABSTRAK: Kepala desa memiliki kewenangan dalam pemberhentian perangkat desa yang dianggap tidak sejalan dalam visi dan arah kepemimpinannya serta mewujudkan pemerintahan desa yang sejahtera dan efektif dalam pelayanan masyarakat desa, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konflik yang terjadi dalam pergantian perangkat Desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu. Penelitian ini menggunakan Metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu melalui Observasi, wawancara, dokumetasi. Informan mencakup empat orang yaitu, kepala desa, perangkat desa, pemerintah kecamatan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi kendala dalam proses pengangkatan perangkat desa kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi dan administratif. Keputusan kepala desa menjadi penyebab terjadinya konflik karena ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan referensi serta masukkan untuk pemerintah Desa Sarude dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. ABSTRACK The village head has the authority to dismiss village officials who are considered not in line with the vision and direction of his leadership and to realize a prosperous and effective village government in serving the village community. This study aims to determine the conflicts that occur in the replacement of Sarude Village officials. Sarjo District. Pasangkayu Regency. This study uses a qualitative method with a descriptive approach, data collection in this study is through observation, interviews, documentation. Informants include four people, namely, the village head, village officials, sub-district government. Villae Consultative Body (BPD). The results of the study show that limited resources are an obstacle in the process of appointing new village officials due to the lack of community understanding of regulations and administration. The decision of the village head is the cause of conflict because there are several parties who do not agree with the decision. This research is expected to be used as a reference and input for the Sarude Village government in the process of appointing and dismissing village officials. e-mail: jsipjurnal@gmail. - 180 Pendahuluan Konflik dalam instansi pemerintah adalah perselisihan atau pertentangan yang terjadi di dalam lingkungan pemerintahan. Konflik ini dapat terjadi antara individu, antar lembaga, dan seringkali disebabkan oleh perbedaan pendapat, kepentingan, atau ketidakpuasan terhadap kebijakan yang diambil (Rosana, 2. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu pada regulasi yang diatur secara umum dan khusus, diatur secara umum sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 tahun 2017 (Saputra, 2. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan proses yang sangat penting dalam rangka mendapatkan perangkat desa yang profesional dan berkualitas. Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, namun kewenangan ini tidak bersifat mutlak tanpa mekanisme dan syarat yang jelas. Salah satu mekanisme penting adalah konsultasi dan rekomendasi dari camat sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan pemerintahan desa (Rahman, 2. Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengendalikan pemerintahan desa dengan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur secara tegas dalam Pasal 26 . Huruf b merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang desa menyebutkan bahwa kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya (Prianto, 2. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan mengenai otonomi desa sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan desa yang demokratis dan sistematis. Kebijakan ini dirancang dengan tujuan utama agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif dan efisien. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dapat meningkat, sehingga kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat terpenuhi dengan lebih baik. Selain itu, kebijakan ini juga berperan penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang kerap menjadi masalah di tingkat desa. Dengan penerapan kebijakan yang tepat, tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Agustin & Warka, 2. Kewenangan yang dimiliki kepala desa dalam hal pemberhentian/pergantian perangkat desa menimbulkan konflik seperti yang terjadi di Desa Sarude Kecamatan Sarjo, proses pergantian perangkat desa sarude memunculkan tantangan yang signifikan dalam hal keterbatasan sumber daya manusia disebabkan karena terbatasnya individu yang memiliki kemampuan administratif untuk menjalankan tugas perangkat desa secara efektif (Tigar, 2. , sehingga menimbulkan persoalan dan terjadi kekosongan perangkat desa yang menimbulkan tersendatnya berjalannya pemerintahan desa(Kapojos, 2. Peran perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan desa sangat penting dalam hal pemberdayaan masyarakat, tidak hanya pemerintah desa saja yang tersendat serta pemberdayaan masyarakat pun ikut terhambat (Aprianti, 2. , dalam hal terjadinya konflik kewenangan ini sangat berdampak pada masyarakar dalam hal pelayanan pemerintahan yang tidak efektif Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 181 (Sadzili, 2. Pergantian perangkat desa di Desa Sarude menimbulkan konflik yang mana konflik tersebut terjadi dikarekanan beberapa pihak yang tidak setuju mengenai keputusan atau kewenangan Kepala Desa yang terpilih, maka dari itu pihak tersebut membawa permasalahan ini melalui jalur hukum serta membuat gugatan ke pengadilan tata usaha Negara (PTUN) Makassar dengan Nomor putusan 39/2024/PTUN. MKS. Menggugat kepala desa atas dugaan ketidaksesuaian prosedur pengangkatan perangkat desa diduga melanggar regulasi yang berlaku. Namun setelah di lakukan persidangan, gugatan yang diajukan oleh perangkat desa sebelumnya dinyatakan batal atau tidak sah. Hal ini dikarenakan telah adanya surat keputusan Kepala Desa Sarude Nomor 09 tahun 2023 tentang pengangkatan perangkat desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu, serta surat keputusan Kepala Desa Sarude Nomor 18 tahun 2023 tentang jabatan perangkat Desa lingkup Desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu, maka dari itu proses pengangkatan perangkat desa dianggap telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh pengadilan dan di menangkan oleh tergugat yaitu Kepala Desa. Meskipun proses penyelesaian konflik dalam pergantian perangkat desa menjadi pokok bahasan utama penelitian ini, dengan menggunakan teori konflik dari Maswadi Rauf . yang terdiri dari Keterbatasan sumber daya, posisi politik, mempertahankan kekuasaan Kajian terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa untuk mengetahui bagaimana terjadinya konflik dalam pergantian perangkat desa, seperti yang ditunjukan dalam penelitian Afri Irwan Liswahyudar terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar menunjukan bahwa penghambat proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa terdiri dari minimnya pemahaman masyarakat terkait regulasi serta minimnya pembinaan serta pemberhentian perangkat desa yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, penelitian ini menggunakan teori kebijakan(Liswahyudar, 2. , namun penelitian ke dua yang dilakukan oleh Nur laila Aprianti tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di desa Sawahan kecamatan Carbon Kabupaten Barito Kuala menyimpulkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah sesuai dengan peraturan dan mekanisme atau aturan yang berlaku(Aprianti, 2. Meskipun melihat proses penyelesaian atau terjadinya konflik dalam pergantian perangkat desa menjadi pokok bahasan utama penelitian ini, dengan menggunakan teori konflik yang dikemukakan oleh Maswadi Rauf . yang terdiri dari keterbatasan sumber daya, posisi politik, mempertahankan kekuasaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sudah ditetapkan dalam peraturan menteri dalam negeri . nomor 67 tahun 2017 dan pemerintahan desa dalam upaya dalam mencegah terjadinya konflik serta menjadi dasar perbaikan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 182 yang lebih maksimal untuk mengatasi terjadinya konflik di pemerintahan desa. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiaman proses penyelesaian konflik dalam pergantian perangkat desa serta bagaiamana penghambat proses dalam pergantian dan pengangkatan perangkat desa. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya serta melakukan pengembangan dan pelatihan mengenai administrative untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang professional. Metode Penelitian ini menggunkan metode penelitian kualitatif dan metode deskriptif. Peneliti merupakan perangkat penting dalam penelitian kualitatif untuk melihat kondisi obyek yang alamiah, dengan melakukan wawancara mendalam kepada informan yang telah ditentukan. Dengan metode deskriptif yaitu penelitian ini memberikan gambaran dan penjelasan yang tepat mengenai keadaan atau gejala yang dihadapi (Sugiyono, 2. Tujuan penelitian kualitatif adalah untuk Menganalisis dan menafsirkan temuan fakta, gejala, masalah dan peristiwa yang sedang terjadi di lapangan secara alami (Mouwn Erland, 2. Tekhik pengumpulan data, yaitu Observasi lapangan, wawancara dan dokumentasi dilakukan untuk mengamati secara langsung konflik yang terjadi dalam pergantian perangkat desa di Desa sarude. Pendekatan ini memastikan bahwa data yang diperoleh benar berasal dari sumber yang memahami terjadinya konflik dalam pergantian perangkat di desa Sarude,dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data berupa catatan lapangan serta foto untuk pengumpulan informasi serta bukti yang terjadi dilapangan terkait konflik dalam pergantian perangkat desa (Paramitha, 2. Penelitian ini menggunakan model analisis interaktif yang dikembangkan oleh Miles. Huberman dan saldana untuk menganalisis data yang terdiri dari tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi digunakan untuk menganalisis temuan/data yang dikumpulkan (Haryoko et al. , 2. Pengambilan sampel secara purposive, merupakan pengambilan sampel non-acak untuk memilih informan dalam penelitian ini (Lenaini, 2. Informan dalam penelitian ini meliputi kepala desa, perangkat desa, pemerintah kecamatan, serta Badan permusyawaratan desa (BPD) infroman yang dipilih karena dianggap paham atau bisa memberikan informasi yang lengkap terkait konflik yang terjadi. Hasil Keterbatasan Sumber Daya Keterbatasan sumber daya manusia di Desa Sarude menjadi salah satu kendala utama dalam proses pergantian perangkat desa. Jumlah aparatur yang terbatas, disertai dengan kualitas yang belum memadai, berdampak langsung pada lambatnya pelaksanaan berbagai tahapan penting dalam proses ini. Mulai dari Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 183 penjaringan calon perangkat desa, penyaringan yang selektif, hingga penetapan calon yang akhirnya akan mengisi posisi perangkat desa, semuanya berjalan dengan waktu yang lebih lambat dari yang diharapkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas dan kuantitas sumber daya manusia sangat dibutuhkan agar proses pergantian perangkat desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kepala desa memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa, namun kewenangan ini tidak bersifat mutlak. Sebelum melakukan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa, kepala desa diwajibkan untuk terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan camat. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui koordinasi dan pertimbangan bersama, guna memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan dan kepentingan desa secara menyeluruh(Purboyono, 2. Kepala Desa mengambil keputusan terhadap pemberhentian perangkat desa sebelumnya karena perangkat desa sebelumnya diangkat begitu saja oleh kepala desa sebelumnya tanpa melalui proses pengangkatan perangkat desa yang berlaku serta melihat dari kinerja perangkat desa sebelumnya yang kurang efektif dalam menjalankan tugas sebagai perangkat desa. AuKeterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu tantangan bagi kami dalam proses pengangkatan perangkat desa, pastinya kami memerlukan perangkat desa yang memiliki pengetahuan serta keterampilan terhadap regulasi dan administratif untuk menciptakan pelayanan desa yang lebih efektif, namun keterbatasan sumber daya bukanlah faktor yang mempengaruhi terjadinya konflik dalam pergantian atau pemberhentian perangkat desa iniAy Hal ini diungkap oleh kepala desa sarude. AuKami dari pihak pemerintah kecamatan juga sudah mengirim surat rekomendasi ke kantor desa Sarude dan tetap berkomitmen untuk memberikan pendampingan serta arahan sesuai dengan ketentuan yang berlakuAy hal ini diungkap oleh bapak Nasir Keterbatasan sumber daya manusia di Desa Sarude menjadi satu tantangan dalam proses pergantian perangkat desa. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai regulasi dan aspek administratif menyebabkan proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa berjalan dengan lambat. Hal ini berdampak pada terlambatnya pengisian posisi perangkat desa yang sangat penting untuk kelancaran pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintahan desa melakukan pembinaan pemahaman masyarakat terhadap regulasi serta administrasi agar berikutnya dalam proses pengangkatan calon perangkat desa tidak mengalami Posisi Politik Kepala Desa Sarude mengambil keputusan pemberhentian dan pergantian perangkat desa bukan secara sembarangan atau semena-mena hanya karena Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 184 memiliki jabatan tinggi di tingkat desa. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa perangkat desa sebelumnya sudah tidak sejalan lagi dengan sistem kerja yang diterapkan oleh kepala desa(Ali Lating et al. , 2. Selain itu, penilaian terhadap kinerja perangkat desa yang kurang baik juga menjadi alasan utama dalam pemberhentian tersebut serta perangkat desa sebelumnya diangkat begitu saja oleh kepala desa sebelumnya tidak melalui mekanisme pengangkatan perangkat desa. Kepala desa sarude tidak semena- mena dalam mengambil keputusan dalam pergantian perangkat desa namun, ada beberapa hal yang mengakibatkan kepala desa mengambil keputusan tersebut(Zulkarnaen & Maemunah, 2. Kepala Desa Sarude mengambil keputusan untuk memberhentikan perangkat desa sebelumnya karena beberapa alasan penting. Pertama, perangkat desa lama diangkat tanpa melalui mekanisme pengangkatan yang sesuai prosedur resmi, sehingga pengangkatan mereka dianggap tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, surat keputusan (SK) perangkat desa lama tidak diperpanjang untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Kedua, keputusan pemberhentian juga didasarkan pada evaluasi kinerja perangkat desa sebelumnya yang dianggap kurang maksimal dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa. Permasalahan dalam pergantian perangkat desa di Desa Sarude bermula dari proses pemilihan kepala desa yang baru. Dalam pemilihan tersebut, sekretaris desa Sarude yang sebelumnya menjabat juga ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, sekretaris desa tersebut tidak berhasil memenangkan pemilihan dan kalah dari calon lain yang akhirnya terpilih sebagai kepala desa baru. Setelah hasil pemilihan ini, muncul ketegangan karena perangkat desa yang lama, termasuk sekretaris desa yang kalah, tidak mau untuk diberhentikan atau digantikan oleh kepala desa yang baru. Oleh karena itu, mereka menolak untuk melepaskan jabatan mereka dan tetap ingin mempertahankan posisi mereka sebagai perangkat desa. Namun, secara legalitas, perangkat desa lama tersebut tidak dapat diakui secara Hal ini dikarenakan proses pengangkatan perangkat desa yang lama tidak melalui mekanisme resmi yang berlaku, yaitu penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa secara transparan dan sesuai prosedur. Oleh karena itu, keberadaan perangkat desa lama tersebut tidak sah secara hukum dan perlu dilakukan pergantian sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah kecamatan juga telah melakukan pengiriman surat ke pemerintah desa sarude agar melakukan perekrutan perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku, saat terjadinya konflik pemerintah kecamatan turun tangan berupaya dalam mencari titik tengah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Desa. Hal ini diungkapkan oleh bapak Camat sarjo bapak Nasir Aukami berupaya dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam konflik ini agar dilakukan mediasi serta menanyakan langsung kepada kepala desa apa yang sebenarnya terjadi, setelah itu kami juga berupaya untuk penyelesaian konflik ini secepatnya dan tidak terjadi lagi Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 185 perselisihan di pemerintahan kecamatanAy Hal ini menunjukan bahwasanya konflik terjadi bukan tentang posisi politik yang dimiliki kepala desa, ada beberapa hal yang membuat kepala desa membuat keputusan dalam pergantian perangkat desa, posisi pemerintah kecamatan juga sangat penting agar tetap adanya transparansi dalam proses pergantain perangkat desa serta mencegah kepentingan politik. Mempertahankan Kekuasaan Mempertahankan kekuasaan dalam suatu pemerintahan sering kali menjadi sumber utama terjadinya konflik. Hal ini disebabkan oleh berbagai kesalahpahaman yang muncul antara individu-individu maupun organisasi-organisasi yang terlibat dalam proses pengelolaan kekuasaan tersebut(Azhar et al. , 2. Kepala Desa sarude menyatakan bahwa Auyang terpenting bukanlah soal kekuasaan yang bertambah atau berkurang,melainkan bagaiamana saya dapat menjalankan tugas dan kewajiban saya dengan penuh tanggung jawab demi mensejahterakan masyarakat desaAy Peran pengawasan dari pemerintah kecamatan sangatlah krusial dalam proses pergantian perangkat desa. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pergantian perangkat desa tidak disalahgunakan sebagai alat politik semata, melainkan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang profesional dan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan objektif dari pemerintah kecamatan, proses pergantian perangkat desa dapat berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Bapak nasir Aupemerintah kecamatan melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku tetap professional serta tidak membela pihak manapun serta mengawasi proses berjalannya penyelesaian konflik yang terjadi di desa sarudeAy Perangkat desa sebelumnya berusaha keras untuk mempertahankan posisinya sebagai perangkat desa. Mereka merasa masih layak dan pantas menduduki jabatan tersebut karena selama masa jabatannya tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran yang merugikan desa maupun masyarakat. Selain itu, mereka juga menolak pemberhentian yang dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan alasan tersebut, perangkat desa lama merasa bahwa keputusan pemberhentian mereka tidak adil dan tidak berdasar hukum, sehingga mereka berupaya untuk mempertahankan hak dan posisi mereka demi keadilan dan keberlangsungan tugas yang telah mereka Demikian yang disampaikan oleh bapak Nurminti Aukami perangkat desa sebelumnya merasa keberatan atas keputusan kepala desa dengan memberhentikan atau melakukan pergantian perangkar desa, kami merasa pemberhentian ini tidak sesuai dengan syarat undang- undang dalam pemberhentian perangkat desa, maka dari itu kami berupaya mempertahankan posisi kami sebagai perangka desa dengan membuat laporan serta gugatan ke pengadilan tata usaha Negara MakassarAy Dengan demikian, bahwa mempertahankan kekuasaan menjadi penyebab Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 186 utama terjadinya konflik, dikarenakan beberapa pihak yang tidak setuju dengan keputusan pemerintah desa atas pemberhentian perangkat desa karena alasan yang tertentu, maka dari itu dengan mempertahankan posisinya terjadilah konflik dalam pergantain perangkat desa dan tidak mau menyelesaikan secara kekeluargaan dengan membuat laporan serta gugatan ke pengadilan. Pembahasan Namun dibalik terselesaikannya konflik dalam pergantian perangkat desa sarude, masih ada beberapa kendala yang perlu diperhatikan lebih lanjut agar tidak terjadi lagi konflik terkait pergantian perangkat desa dikemudian hari. Salah satu kendala yaitu terkait keterbatasan sumber daya manusia di Desa Sarude yang mana kurangnya pemahaman administrasi serta keterampilan tekhnis masyakarat desa yang menimbulkan kendala dalam Proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan pemahaman masyarakat desa melalui kegiatan sosialisasi yang insentif dan pembinaan yang berkelanjutan, agar proses pengangkatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu kurangnya komunikasi yang menajadi salah satu penyebab terjadinya konflik, yang mana sesuai dengan peraturan yang ada pemerintah kecamatan sudah menjalankan tugasnya secara professional dan tetap mengawasi proses penyelesaian konflik yang terjadi di desa sarude serta mengirim surat ke pemerintah desa untuk menjalankan proses pergantian perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala desa sarude tidak semena-mena dalam mengambil keputusan terhadap pemberehentian perangkat desa, namun ada beberapa hal yang menyebaban kepala desa mengambil keputusan salah satunya yaitu perangkat desa sebelumnya tidak bisa diakui secara hukum karena diangkat begitu saja tanpa melalui mekanisme dalam pengangkatan perangkat desa maka dari itu kepala desa tidak mau memperpanjang SK karena dikemudian hari akan berbenturan dengan hukum. Oleh karena itu, perangkat desa sebelumnya tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh kepala desa dalam memberhentikan mereka dengan begitu perangkat desa sebelumnya mempertahankan posisinya dalam menjabat sebagai perangkat desa sarude dengan membuat aduan atau laporan ke pemerintah daerah kabupaten pasangkayu sampai dengan membuat gugatan ke pengadilan sampai dengan dijalankan persidangan namun, hasil putusan dimenangkan oleh kepala desa karena sudah dikeluarkan surat keputusan Kepala Desa Sarude Nomor 09 tahun 2023 tentang pengangkatan perangkat desa Sarude kecamatan sarjo kabupaten Kesimpulan Penelitian ini berfokus pada penyelesaian konflik yang terjadi dalam proses pergantian perangkat desa di Desa Sarude. Pendekatan yang digunakan dalam Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 187 penelitian ini didasarkan pada teori konflik dari Maswadi Rauf, yang mencakup aspek-aspek seperti keterbatasan sumber daya, posisi politik, dan mempertahankan Dengan menggunakan kerangka teori tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam dinamika konflik yang muncul selama pergantian dan pemberhentian perangkat desa di Desa Sarude. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian konflik tersebut dilakukan dalam konteks pergantian perangkat desa di Desa Sarude. Kecamatan Sarjo. Kabupaten Pasangkayu, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang mekanisme dan strategi penyelesaian konflik yang efektif di tingkat desa (Rauf, 2. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepala desa memiliki kewenangan atas pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa melalui rekomendari dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa Sarude sudah berupaya menyelesaikan permasalahan dalam pergantian perangkat desa ini secara kekeluargaan namun perangkat desa sebelumnya tetap ingin mempertahankan posisinya sebagai perangkat desa dengan membuat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar atas dugaan ketidaksesuaian prosedur pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan undang-undang yang diduga melanggar regulasi yang berlaku, namun setelah dilakukan persidangan bahwasanya gugatan yang diberikan oleh perangkat desa sebelumnya dinyatakan batal atau tidak sah. Hal ini dikarenakan telah adanya surat keputusan Kepala Desa Sarude Nomor 09 tahun 2023 tentang pengangkatan perangkat Desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu, serta surat Keputusan Kepala Desa Sarude Nomor 18 Tahun 2023 tentang jabatan perangkat desa Lingkup Desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu. Dengan adanya kedua surat keputusan tersebut, proses pengangkatan dan pemberhentian desa dianggap telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga gugatan yang diajukan tidak dapat diterima oleh pengadilan dan dimenangkan oleh tergugat yaitu kepala desa dengan nomor putusan 39/g/2023PTUN. MKS. Penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan pengetahuan terhadap proses pergantian dan pengangkatan perangkat desa sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, temuan mengenai terbatasnya masyarakat desa terhadap pengetahuan tentang administratif dapat menjadi landasan bagi pemerintah desa untuk melakukan pengembagan pengetahuan tentang regulasi dan administratif kepada masyarakat Desa sarude. Ucapan Terima Kasih Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing. Dr. Isbon Pageno. A dan Dr. Mahfuzat. IP. Si. , yang telah membimbing, memberikan arahan, serta masukan yang sangat berharga selama proses penyusunan dan penulisan jurnal ini. Ucapan terima kasih juga penulis sampaikan kepada Bapak Abd. Rahman selaku Kepala Desa Sarude, beserta aparat Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 188 desa, pemerintah kecamatan, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas kerja sama dan bantuan yang diberikan selama proses pengambilan data di lapangan. Informasi dan keterbukaan yang diberikan sangat membantu penulis dalam memperoleh data serta mendukung kelengkapan penelitian ini. Penulis mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dalam proses penelitian ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mulai dari penyedia data, para responden, hingga teman-teman yang selalu memberikan semangat dan dukungan selama penelitian Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan kebaikan dan keberkahan kepada seluruh pihak yang terlibat. Referensi