https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 251-269 IMPLEMENTASI PERMA NO. 01 TAHUN 2016 DALAM PROSES MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PADANGSIDIMPUAN Dermina Dalimunthe Universitas IslamNegeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan derminadalimunthe1971@gmail. Zulfan Efendi Hasibuan Universitas IslamNegeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan zulfanefendi@uinsyahada. Article History: Received: Agustus 12, 2024 Accepted: September 25, 2024 Published: Oktober 31, 2024 Abstract. This study aims to find out . the mediation process at the Padangsidimpuan Religious Court after the issuance of PERMA No. 1 of 2016 . Inhibiting and supporting factors for mediators in carrying out mediation at the Padangsidimpuan Religious Court. The effectiveness of mediation after the implementation of PERMA No. 1 of 2016 at the Padangsidimpuan Religious Court. This research uses a qualitative descriptive approach. The subjects of this study were judges, mediators, clerks, junior clerks, and employees at the Padangsidimpuan Religious Court. Data collection techniques in this study are interviews, observation and documentation. The results of the study show that . the Padangsidimpuan Religious Court has carried out the mediation process in accordance with PERMA No. 01 of 2016 concerning mediation procedures in court and making the PERMA a reference in applying . The success factor of mediation from the aspects of the parties and the mediator, before carrying out the mediation process, he first studies the problems that cause cases faced by both parties. Factors inhibiting the implementation of PERMA No. 01 of 2016 at the Padangsidimpuan Religious Court,namely: the duration of the mediation time, the large number of divorce cases making the judge concurrently a mediator judge, non-judge mediators from outside the court who only number two people so it is very limited. PERMA No. 01 of 2016 has not been effective because the percentage of cases that were withdrawn . uccessfully mediate. did not arrive, this was due to inadequate law enforcement elements. If seen from the theory of legal effectiveness, both from the legal factor PERMA No. 01 of 2016, law enforcement factors . , infrastructure factors, community factors and cultural factors at the Padangsidimpuan Religious Court have not been effective. Keywords: Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui . Pengetahuan peran mediator sebagai pembelajaran tentang perkara perceraian . Faktor penghambat dan Role of Mediator. Mediation Process. Divorce Case. PERMA 251 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Implementasi Perma No. 01 Tahun 2016 Dalam Proses Mediasi PerkaraA| Dermina Dalimunthe. Zulfan Efendi Hasibuan No. 1 of 2016 pendukung mediator dalam melaksanakan mediasi. Efektivitas mediator dalam menyelesaikan masalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat Subjekpenelitian ini yaitu pembelajrar hakim, mediator. Panitera. Panitera Muda. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan Hasil penelitian menunjukkan bahwa . Pelaksanaan pembelajaran proses mediasi sesuai dengan PERMA No. 01 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi PERMA tersebut sebagai acuan dalam mengaplikasikan . Faktor keberhasilan mediasi dari aspek para pihak dan mediator sebelum melakukan proses mediasi dia memiliki pengetahuan terlebih dahulu permasalahan penyebab perkara yang dihadapi oleh kedua belah pihak Faktor pelaksanaan mediator ada pada berbagai aspek, yaitu: durasi waktu mediasi, jumlah perkara perceraian yang banyak membuat hakim merangkap menjadi hakim mediator, mediator non hakim yang dari luar pengadilan yang hanya berjumlah dua orang saja sehingga sangatlah . Pengetahuan tentang PERMA No. 01 Tahun 2016 belum efektif karena presentase dari perkara yang dicabut . erhasil di medias. tidak sampai, hal itu di karenakan unsur dari penegak hukumnya yang kurang Jika dilihat dari teori efektivitas hukum baik dari faktor hukum PERMA No. 01 Tahun 2016, faktor penegak hukumnya . , faktor sarana prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan di Pengadilan Agama Padangsidimpuan belum efektif. PENDAHULUAN Pendidikan agama Islam merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan maasyarakat. Terkait hal ini dalam setiap pendidikan pada agama Islam menekankan unsur perceraian harus bisa diselesaikan sesuai dengan Pada setiap kasus semua proses harus melalui pengadilan Pengadilan Agama adalah salah satu badan peradilan Indonesia yang ada dibawah Mahkamah Agung yang kompetensi absolutnya adalah menerima, memeriksa dan mengadili perkara- perkara yang diajukan oleh orang- orang yang beragama Islam dalam hal perceraian, waris, hibah, ekonomi syariAoah dan lain sebagainya (Dewa et al. , 2. Dan perkara yang didominasi di Pengadilan Agama adalah perkara perceraian. Adapun hukum acara yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Agama adalah sama dengan hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum (Pasal 54 Undang undang Nomor 07 252 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 251-269 Tahun Berdasarkan hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama, perdamaian selalu diupayakan di tiap kali persidangan, bahkan pada sidang pertama suami istri harus hadir secara pribadi tidak boleh diwakilkan untuk menempuh proses perdamaian atau mediasi. Pertama kalinya, mediasi secara formal diatur dalam HIR pasal 130 jo RBG pasal 154 yang secara umum mewajibkan para hakim terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa (Sartika Dewi, 2. Kemudian mediasi diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 01 tahun 2002 tentang pemberdayaan lembaga perdamaian dalam Pasal 130 HIR/154 RBG. Lalu dikeluarkan lagi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 02 tahun 2003 tentang pemberdayaan pengadilan tingkat pertama menerapkan lembaga damai dalam bentuk mediasi (Hidayati Afsari & Andini, 2. Berdasarkan evaluasi dan perbaikan dari mekanisme mediasi berdasarkan PERMA No. 02 tahun 2003. PERMA ini kemudian direvisi kembali pada tahun 2008, untuk memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak dalam rangka menemukan penyelesaian perkara secara damai yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan (Abbas, 2. Tahun 2016 Mahkamah Agung kembali mengeluarkan PERMA No. Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. PERMA ini kemudian menggantikan PERMA sebelumnya, yakni PERMA No. 01 Tahun 2008. Didalam PERMA No. 01 Tahun 2016 tersebut terdapat perbedaan dari PERMA sebelumnya, pertama, terkait batas waktu mediasi yang lebih singkat dari 40 hari menjadi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi. Kedua, adanya kewajiban bagi para pihak untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau didampingi kuasa hukum, kecuali ada alasan-alasan yang sah (Sunarsi et al. Ketiga, yang paling baru adalah adanya itikad baik dalam proses mediasi dan akibat hukum dari para pihak yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi. PERMA No. 01 Tahun 2016 ini pula yang menegaskan kembali peranan 253 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Implementasi Perma No. 01 Tahun 2016 Dalam Proses Mediasi PerkaraA| Dermina Dalimunthe. Zulfan Efendi Hasibuan mediator independen untuk berperan lebih aktif dalam menyelesaikan perkara atau sengketa khususnya masalah perceraian diluar Pengadilan, yang kemudian hasil mediasi yang disepakati, kemudian dapat diajukan penetapan ke Pengadilan melalui mekanisme gugatan. Adanya penekanan melaksanakan mediasi terlebih dahulu bagi para hakim atau mediator sebelum melanjutkan perkara patut ditinjau dan dievaluasi efektivitasnya. Efektivitas dan Implementasi ini sangat berkaitan dengan berbagai faktor, baik itu yang bersumber dari struktur hukum, substansi hukum, ataupun budaya hukum, karena ketiga unsur ini akan sangat mempengaruhi berjalannya proses mediasi di Pengadilan (Choeri & Fitriani, 2. Perkara Pengadilan Agama Padangsidimpuan sendiri cukup banyak dan cukup mendominasi. Banyak mengapa perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan dapat terjadi, misalnya karena tidak ada tanggung jawab, tidak ada keharmonisan, perselingkuhan dan lain sebagainya. Didalam menangani masalah perceraian, khususnya dalam mediasi, mediator di Pengadilan Agama Padangsidimpuan menjalankan proses mediasi hanya satu kali, yang mana dalam melaksanakan proses mediasi tersebut, hakim atau mediator membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit. Padahal didalam PERMA No. 01 Tahun 2016, mediasi dapat dilakukan sekurang-kurangnya 3 kali (Kusumaningrum et al. , 2. Peran mediatorpun didalam proses mediasi juga tidak begitu dapat membantu para pihak untuk mencabut gugatan perceraian yang telah didaftarkan, sehingga peran Peran Padangsidimpuan Pengadilan Agama menangani serta memediasi para pihak suami atau istri ini sudah sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 atau belum, mengingat masih banyaknya kasus perceraian yang tetap dilanjutkan di dalam Mediator di Pengadilan Agama Padangsidimpuan berasal dari hakim 254 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 251-269 dan non hakim. Yang mana setiap tahunnya jumlah perkara perceraian yang diterima dari tahun 2020 hingga 2022 terus meningkat, dimana pada tahun 2020 jumlah perkara yang diterima sebanyak 631 perkara, jumlah perkara yang dimediasi sebanyak 50 perkara, tidak berhasil sebanyak 38 perkara, berhasil sebanyak 2 perkara, dan berhasil sebagian 10 perkara, dari 50 perkara tersebut yang berhasil sebagian masalah anak 12% dan hak-hak isteri pasca perceraian 6%. Tahun 2021 jumlah perkara yang diterima sebanyak 703 perkara, jumlah perkara yang dimediasi sebanyak 54 perkara, tidak berhasil sebanyak 28 perkara, berhasil sebanyak 0 perkara, dan berhasil sebagian 26 perkara, dari 54 perkara tersebut yang berhasil sebagian masalah anak 35% dan hakhak isteri pasca perceraian 13%. dan pada tahun 2022 jumlah perkara yang diterima sebanyak 585 perkara, jumlah perkara yag dimediasi sebanyak 71 perkara, tidak berhasil sebanyak 33 perkara, berhasil sebanyak 5 perkara, dan berhasil sebagian 33 perkara, dari 71 perkara tersebut yang berhasil sebagian masalah anak 24% dan hak-hak isteri pasca perceraian 22%. Dari jumlah kasus-kasus tersebut jumlah perkara yang berhasil seluruhnya di mediasi kurang dari 2%. Dari data kasus-kasus perceraian diatas 98% mediasi dinyatakan gagal, tapi untuk masalah nafkah. Aoiddah, kiswah, maskan, hak asuh anak ataupun nafkah anak berhasil sebagian (Gios Adhyaksa, 2. Berdasarkan fenomena sebagaimana terdeskripsi tersebut, ada beberapa alasan yang mendorong peneliti untuk melakukan penelitian ini di Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Pertama, pada tahun 2020 hingga 2022 kasus perceraian yang terus meningkat setiap tahunnya. Kasus cerai gugat didominasi dengan latar belakang masalah tidak ada tanggung jawab, tidak ada keharmonisan dan perselingkuhan. Kedua, upaya Pengadilan Agama Padangsidimpuan dalam rangka mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkara dilanjutkan. Dari paparan diatas, melihat hal tersebut bahwa dengan menggunakan teori efektivitas hukum sampai sejauh mana proses mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama 255 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Implementasi Perma No. 01 Tahun 2016 Dalam Proses Mediasi PerkaraA| Dermina Dalimunthe. Zulfan Efendi Hasibuan Padangsidimpuan sesuai PERMA No. 01 Tahun 2016. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Padangsidimpuan yang terletak di Jalan H. Rizal Nurdin KM. 07 Salambue. Desa Salambue. Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara. Waktu penelitian ini dilaksanakan mulai dari tanggal 09 Desember 2022 sampai dengan 21 April 2023. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Menurut Tohirin . , bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian, seperti perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain. Penelitian deskriptif adalah studi tentang fenomena atau populasi tertentu untuk menjelaskan aspek-aspek yang relevan dari fenomena yang diamati, menjelaskan ciri-ciri fenomena atau masalah yang Pada umumnya penelitian deskriptif tidak menggunakan hipotesis . on teor. , sehingga dalam penelitiannya tidak perlu dibuat hipotesis (Satori dan Komariah, 2. Oleh karena itu, pendekatan deskripstif ini dipilih oleh peneliti berdasarkan tujuan penelitian yaitu mendeskripsikan metode pembelajaran tahfiz qurAoan dalam menguatkan hafalan santri di Pondok Pesantren Al-Ansor Manunggang Julu Kota Padangsidimpuan. Data primer dalam penelitian ini diperoleh secara langsung oleh peneliti dari hasil wawancara Pimpinan Pondok Pesantren, guru dan santri Pondok Pesantren Al-Ansor Manunggang Julu. Sedangkan data sekunder penelitian ini berupa foto, dokumen dan video selama melaksanakan penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data. Reduksi data berarti merankum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya (Winami, 2. Reduksi data juga merupakan proses pemilihan, pemustan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan dan transformasi data kasar 256 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 251-269 yang muncul dari catatan-catatan tertulis di lapangan (Rijali, 2. Sedangkan teknik penjamin keabsahan data dalam penelitian ini yaitu triangulasi. Sugiyono menyebutkan bahwa triangulasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peneliti terhadap data dan fakta yang dimilikinya (Sugiyono. HASIL DAN PEMBAHASAN Proses Mediasi Di Pengadilan Agama Padangsidimpuan dalam Perkara Perceraian Pasca Implementasi PERMA No. 01 Tahun 2016 Sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya mengenai proses mediasi, tentunya di Pengadilan Agama Padangsidimpuan dalam proses sepenuhnya sama dengan apa yang tertera dalam teori proses mediasi. PERMA No. 01 Tahun 2016 sendiri mulai diterbitkan oleh Mahkamah Agung pada bulan Februari 2016, dan mulai dilaksanakan serta Pengadilan Agama Padangsidimpuan pada bulan berikutnya, yakni bulan Maret 2016. Tahapan Pengadilan Agama Padangsidimpuan yang disusun oleh Indonesian Institute for Conflict Transformation pada pelatihan sertifikasi mediasi Hakim PTA/PA seluruh Indonesia di Megamendun (Tunajah, 2. , adalah sebagai berikut: Memulai proses mediasi . Mediator memperkenalkan diri dan para pihak . Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi . Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator . Menjelaskan prosedur mediasi . Menjelaskan pengertian kaukus . Menjelaskan parameter kerahasiaan . Menguraikan jadwal dan lama proses mediasi Menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan . Memberikan kesempatan kepada Para pihak untuk bertanya dan 257 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Implementasi Perma No. 01 Tahun 2016 Dalam Proses Mediasi PerkaraA| Dermina Dalimunthe. Zulfan Efendi Hasibuan Merumuskan masalah dan menyusun agenda Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda Mengungkapkan Dapat dengan dua cara: Cara langsung: mengemukakan pertanyan langsung kepada para pihak Cara tidak langsung: mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan- pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak Membangkitkan pilihan penyelesaian sengketa Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisonal tetapi harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama Menganalisa pilihan penyelesaian sengketa . Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah . Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal Proses tawar-menawar akhir Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia memberi konsesi satu sama lainnya Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran yang dapat dipergunakan untuk menguji dapat atau tidak tercapainya penyelesaian masalah Mencapai kesepakatan formal Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan 258 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 251-269 mengakhiri sengketa. Dalam sidang terdapat empat komponen yaitu mediasi berhasil, berhasil sebagian, gagal atau mediasi tidak dapat dilaksanakan. Jika mediasi berhasil ataupun berhasil sebagian, maka kedua belah pihak harus melaksanakan amar dari hasil mediasinya. Akan tetapi jika mediasi gagal atau mediasi tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilanjutkan ke persidangan sampai ada putusan dari hakim yang memeriksa perkara. Proses mediasi yang telah peneliti ikuti di Pengadilan Agama Padangsidimpuan dalam perkara perceraian pasca implementasi PERMA No. 01 tahun 2016 pada perkara perceraian cerai gugat Nomor 68/ Pdt. G 2023 PA. Psp tertutup untuk umum dilaksanakan dengan persidangan Hakim Tunggal dikarenakan Hakim di Pengadilan Agama Padangsidimpuan hanya berjumlah 3 . orang, yaitu Ketua. Wakil Ketua, dan 1 . orang Hakim. Sehingga tidak bisa bersidang dengan Majelis Hakim yang lengkap. Permohonan Hakim Tunggal Nomor 342/KMA/HK. 05/11/2019 Jakarta 27 November 2019, maka pertanggal 20 Februari 2023 penetapan Majelis Hakim ditetapkan dengan Hakim Tunggal. Faktor Penghambat dan Pendukung Mediator dalam Proses Mediasi di Pengadilan Agama Padangsidimpuan Faktor penghambat mediator dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Padangsidimpuan, diantaranya : Faktor Waktu. PERMA No. 01 Tahun 2016 Bab V tahapan proses mediasi bagian kesatu Pasal 24 Ayat . proses mediasi berlangsung paling lama 30 . iga pulu. hari terhitung sejak penetapan pemeritah melakukan mediasi Hasil wawancara terhadap Bapak Zainul Fajri . dimana beliau mengatakan bahwa faktor penghambat mediasi ialah masalah durasi waktu mediasi, yakni 30 hari yang bisa ditambah 14 hari. Kurang adanya inisiatif dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan untuk memaksimalkan waktu dari proses mediasi, karena dengan pemaksimalan waktu maka 259 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Implementasi Perma No. 01 Tahun 2016 Dalam Proses Mediasi PerkaraA| Dermina Dalimunthe. Zulfan Efendi Hasibuan akan semakin menumpuk jumlah perkara yang tersisa dan akan memakan biaya yang lebih banyak. Faktor Biaya PERMA No. 01 Tahun 2016 bagian keenam biaya mediasi Pasal 8 Ayat . Jasa mediator hakim dan pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya. Hasil wawancara terhadap Bapak Zainul Fajri . dimana beliau mengatakan bahwa faktor penghambat selanjutnya tentang biaya dimana pada pasal 8 ayat . tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengenai honorarium mediator disebutkan bahwa penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya, justru bisa menjadi kendala kurang pedulinya hakim mediator, sehingga kurang memaksimalkan dalam hal upaya perdamaian (Putra Anindito & Safriani, 2. Faktor Penegak Hukumnya (Mediato. PERMA Nomor 01 Tahun 2016 Bab i Mediator bagian kesatu sertifikasi mediator dan akreditasi lembaga pasal 13 ayat . setiap mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah megikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator yang Mahkamah Agung memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung. Ayat . berdasarkan surat Ketua Pengadilan. Hakim menjalankan fungsi mediator dalam hal tidak ada atau terdapat keterbatasan jumlah mediator bersertifikat. Hasil wawancara terhadap Bapak Zainul Fajri, dimana beliau mengatakan bahwa faktor penghambat selanjutnya tentang penegak hukum . dimana Hakim yang melakukan mediasi biasanya tidak maksimal dalam proses mediasi juga dikarenakan proses persidangan yang banyak pada hari itu, dan kurangnya mediator dari luar Pengadilan menjadi salah satu penghambat dalam proses mediasi. Di Pengadilan Agama Padangsidimpuan sendiri memiliki 6 mediator, yang mana hakim mediator dan 2 mediator non hakim. kedua mediator yang non hakim 260 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 251-269 tersebut baru terdaftar tahun September 2022 dan Januari 2023. Sarana Tempat penyelenggaraan mediasi terdapat pada PERMA No 01 Tahun 2016 Pasal 11 ayat . mediasi diselenggarakan diruang mediasi pengadilan atau ditempat lain diluar Pengadilan yang disepakati oleh Para Pihak. Dan Pada ayat . penggunaan ruang mediasi Pegadilan untuk mediasi tidak dikenakan biaya. Hasil wawancara terhadap Bapak Achmad Sofyan Aji Sudrajad . dimana beliau mengatakan bahwa Sarana di Pengadilan Agama Padangsidimpuan ruang mediasi masih memiliki kekurangan fasilitas, seperti kurang bagusnya sinyal wifi, komputer/ laptop bagi mediator, printer, proyektor. Air Conditioner (AC) dan ketersediaan air minum. Faktor Masyarakat Perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama oleh pasangan suami isteri telah diawali oleh berbagai proses penyelesaian kasus yang melatar belakanginya diselesaikan oleh para pihak secara langsung maupun menggunakan pihak lain yang berasal dari kalangan keluarga maupun seseorang yang ditokohkan. Hasil wawancara terhadap Bapak Achmad Sofyan Aji Sudrajad . dimana beliau mengatakan bahwa faktor penghambat selanjutnya tentang faktor masyarakat, dimana dari seluruh perkara yang di mediasi tidak ada yang berhasil, dengan alasan bahwa setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan menurut adat Tapanuli diselesaikan terlebih dahulu oleh tokoh adat, kalau tidak selesai selanjutnya diajukan ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan dan biasanya setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan sudah perkara yang susah untuk dilanjutkan dan berdamai diantara kedua belah pihak (Zaitullah, 2. Faktor pendukung mediasi berhasil seluruhnya di Pengadilan Agama Padangsidimpuan, diantaranya: Para Pihak 261 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Implementasi Perma No. 01 Tahun 2016 Dalam Proses Mediasi PerkaraA| Dermina Dalimunthe. Zulfan Efendi Hasibuan PERMA No 01 Tahun 2016 Bab VI Pasal 33 Ayat . Para Pihak atas dasar kesepakatan dapat mengajukan permohonan kepada Hakim Pemeriksa Perkara pemeriksaan perkara. Hasil wawancara terhadap Bapak Dr. Ahmad Kholil, dimana beliau mengatakan bahwa faktor pendukung mediasi di Pengadilan Agama Padangsidimpuan adalah para pihak sama-sama memiliki niat rujuk kembali, bukan hasil dari proses mediasi dari mediator. Aspek dari para pihak faktor keberhasilan mediasi, yaitu usia perkawinan, tingkat kerumitan perkara yang dihadapi oleh para pihak, para pihak memiliki iAotikad baik untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi dan para pihak memiliki kesadaran untuk berdamai dan menyadari Permasalahan yang dihadapi Tahapan tugas mediator dalam menjalankan fungsiya sebagai mediator dijelaskan dalam PERMA No 01 Tahun 2016 Pasal 14. Ini sesuai dengan hasil wawancara bersama Bapak Ahmad Kholil R, adalah dimana beliau mengatakan bahwa Hakim mediator sebelum melakukan proses mediasi dia mempelajari terlebih dahulu permasalahan penyebab perkara yang dihadapi oleh kedua belah pihak. Efektivitas Mediasi Pasca Implementasi PERMA No. 01 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Padangsidimpuan Perkara Pengadilan Agama Padangsidimpuan dan perkara yang dicabut . erhasil di medias. Apabila melihat laporan data mediasi pada tahun 2020 hingga 2022, bahwa mediasi sebagai suatu bentuk cara mendamaikan pihak yang bersengketa ternyata sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh PERMA No. 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Suatu realita hukum yang tidak terbantahkan bahwa banyaknya jumlah perkara yang tidak berhasil untuk 262 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 251-269 di damaikan. Setelah mengamati dari tabel data lapora mediasi di Pengadilan Agama Padangsidimpuan, peneliti menanyakan kepada Bapak Zainul Fajri, tentang pendapat beliau mengenai ke efektifan mediasi yang sudah Pengadilan Agama Padangsidimpuan adalah: Semenjak ditetapkannya PERMA No. 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, telah terjadi perubahan fundamental dalam praktik peradilan di Indonesia. Pengadilan tidak hanya bertugas dan berwenang memeriksa, mendamaikan para pihak yang berperkara. Pengadilan yang selama ini terkesan sebagai lembaga yang menegakkan hukum dan keadilan, tetapi sekarang Pengadilan juga menampakkan diri sebagai lembaga yang mencari solusi antara pihak-pihak yang bertikai (Fazri, 2. Pemberlakuan PERMA No. 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal keefektifan usaha perdamaian atau mediasi, bukan hanya dalam tataran toritis, tetapi juga dalam praktik atau aplikasinya di lapangan. Karena PERMA No. 01 Tahun 2016 merupakan penyempurnaan dari PERMA sebelumnya yakni PERMA No. 02 Tahun 2008 yang dianggap kurang begitu efektif dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan. Pasal 2 ayat . PERMA No. 01 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap hakim, mediator dan para pihak yang berperkara untuk mengikuti prosedur penyelesaian perkara Dan menempuh prosedur mediasi ini maka berdasarkan PERMA No. 01 Tahun 2016 merupakan pelanggaran terhadap Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 RBG. Yang dimana mengakibatkan putusan batal demi hukum. Artinya, semua perkara yang masuk pada Pengadilan Tingkat Pertama tidak Pemberlakuan PERMA No. 01 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan Agama Padangsidimpuan sebagai salah satu institusi yang mempraktikkan mediasi. 263 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Implementasi Perma No. 01 Tahun 2016 Dalam Proses Mediasi PerkaraA| Dermina Dalimunthe. Zulfan Efendi Hasibuan Karena Pengadilan Agama Padangsidimpuan butuh waktu penyesuaian untuk bisa memaksimalkan tingkat keefektifan PERMA No. 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Andaryuni & Haika, 2. Beliau juga mengatakan, keberhasilan mediasi di pengadilan diukur dengan adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak berperkara. Kesepakatan damai diwujudkan penggugat setelah proses mediasi. Pencabutan gugatan keberhasilan mediasi. Pencabutan gugatan dapat dilakukan pada beberapa kondisi. Pertama, gugatan yang dicabut secara sepihak oleh penggugat apabila belum memperoleh jawaban dari Pencabutan gugatan yang sudah ada jawaban dari pihak tergugat harus memperoleh persetujuan dari pihak tergugat. Kedua, gugatan yang dicabut sebagai hasil kesepakatan damai dalam proses litigasi. Ketiga, gugatan yang dicabut setelah proses mediasi. Pencabutan gugatan ini sebagai hasil kesepakatan damai. Pencabutan gugatan yang pertama dan kedua dipandang bukan keberhasilan mediasi meskipun tercapai hasil Demikian juga, kedua pencabutan gugatan ini tidak menjadi bagian dari laporan keberhasilan mediasi. Ukuran keberhasilan mediasi hendaknya tidak hanya diukur dari segi kuantitas tapi juga kualitasnya. Seperti dalam mediasi perkara perceraian yang terkait dengan masalah perasaan, bukan masalah harta benda yang mudah untuk dibagi sebagai hasil kesepakatan. Standar ukuran mediasi perkara perceraian itu kurang tepat, karena standar keberhasilan mediasi diukur dari mengembalikan kondisi seperti semula. Jika para pihak bersepakat untuk cerai dan cerainya dilakukan dengan damai, maka mediasinya harus dianggap berhasil. Dasar argumennya adalah kalau seseorang tidak jadi cerai, maka lakukanlah dengan cara yang makruf, dan jika terjadi perceraian maka lakukanlah dengan cara yang baik. Mediasi perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu 264 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 251-269 oleh mediator. Mediasi berasal dari bahasa Inggris yaitu mediation yang berarti menyelesaikan sengketa dengan menengahi. Mediasi merupakan proses negosiasi pemecahan masalah, dimana pihak luar yang tidak memihak . bekerjasama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Mediator tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalanpersoalan yang dikuasakan kepadanya (Puspitaningrum, 2. Tujuan dilakukan mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan. Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, dimana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah dirasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu dalam suatu proses mediasi paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka (Abbas, 2. Tahap mediasi dalam perkara perceraian yaitu . Tahap pra mediasi. Tahap pramediasi adalah tahap awal dimana mediator menyusun sejumlah langkah dan persiapan sebelum mediasi benar-benar dimulai. Tahap pelaksanaan mediasi. Adapun tahap pelaksanaan mediasi diawali dengan pengumpulan fotokopi dokumen duduk perkara dan surat-surat lain yang dipandang penting dalam proses mediasi (Putri dkk. Tahap hasil Tahap hasil mediasi ini merupakan tahap di mana para pihak hanyalah menjalankan hasil-hasil kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Para pihak menjalankan hasil kesepakatan berdasarkan komitmen yang telah mereka tunjukkan selama dalam proses mediasi. Umumnya, pelaksanaan hasil mediasi dilakukan oleh para pihak sendiri, tetapi tidak tertutup kemungkinan juga ada bantuan pihak lain untuk mewujudkan kesepakatan atau perjanjian tertulis. Keberadaan pihak lain di sini hanyalah sekedar membantu menjalankan hasil kesepakatan 265 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Implementasi Perma No. 01 Tahun 2016 Dalam Proses Mediasi PerkaraA| Dermina Dalimunthe. Zulfan Efendi Hasibuan tertulis, setelah ia mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak (Salam. Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 01 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan pasal 1 ayat 6 menyebutkan, mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian (Kammuji dan Perdana. Tahun 2016. Mahkamah Agung kembali mengeluarkan PERMA No. Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. PERMA ini kemudian menggantikan PERMA sebelumnya, yakni PERMA No. 01 Tahun 2008. Didalam PERMA No. 01 Tahun 2016 tersebut terdapat perbedaan dari PERMA sebelumnya, diantaranya, pertama, terkait batas waktu mediasi yang lebih singkat dari 40 hari menjadi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi. Kedua, adanya kewajiban bagi para pihak untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, kecuali ada alasan-alasa yan sah. Ketiga, yang paling baru adalah adnya itikad baik dalam proses mediasi dan akibat hukum dari para pihak yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi. Pasal 7 dari PERMA No. 01 Tahun 2016 menyatakan: Para pihak akan dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh mediasi dengan itikad baik. Salah satu pihak atau Para Pihak dan/kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beritikad baik oleh mediator dalam hal bersangkutan: a. Tidak hadir setelah dipanggil dengan patut selama 2 kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah. Menghadiri mediasi yang pertama, tetapi tidak pernah hadir dalam pertemuan mediasi berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Ketidakhadiran berulang ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah. Menghadiri pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi 266 | |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 251-269 resume perkara lain. dan/atau e. Tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaianyang telah disepakati tanpa alasan yang sah (Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2. Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik dalam proses mediasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat . , maka berdasarkan pasal 23, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pemeriksa perkara. Penggugat yang dinyatakan tidak beritikad baik sebaagaimana ayat . , dikenai pula pembayaran biaya mediasi (Bereklau dan Sudiarawan, 2. KESIMPULAN Pengadilan Agama Padangsidimpuan sudah menjalankan proses mediasi sesuai dengan PERMA No. 01 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan dan menjadikan PERMA tersebut sebagai acuan dalam mengaplikasikan mediasi. Faktor keberhasilan mediasi dari aspek para pihak dan mediator sebelum melakukan proses mediasi dia mempelajari terlebih dahulu permasalahan penyebab perkara yang dihadapi oleh kedua belah Faktor penghambat pelaksanaan PERMA No. 01 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Padangsidimpuan, yaitu: durasi waktu mediasi, jumlah perkara perceraian yang banyak membuat hakim merangkap menjadi hakim mediator, mediator non hakim yang dari luar pengadilan yang hanya berjumlah dua orang saja sehingga sangatlah terbatas. PERMA No. 01 Tahun 2016 belum efektif karena presentase dari perkara yang dicabut . erhasil di medias. tidak sampai, hal itu di karenakan unsur dari penegak hukumnya yang kurang memadai. Jika dilihat dari teori efektivitas hukum baik dari faktor hukum PERMA No. Tahun 2016, faktor penegak hukumnya . , faktor sarana prasarana. Pengadilan Agama Padangsidimpuan belum efektif. REFERENSI