JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. Vol. No. Januari 2026. Hal. PERAN EKONOMI SYARIAH DALAM MENDORONG PARIWISATA HALAL DI DESTINASI WISATA Rika Ristiawati1*. Selly Silviawati2. Yana MasAoud Tasdiq3. Nurul Lailatul Vitriyah4. Kania Dewi5 1STAI Al Muhajirin, rikaristiawati99@gmail. 2STEBI Bina Essa Bandung Barat, selly. silviawati@stebibinaessa. 3Institut Muhamadiyah Darul Arqam, keyal. kayel@gmail. 4Universitas Islam Jember, nurlailav1106@gmail. 5STAI Sabili Bandung, kaniadewi2602@g. ABSTRAK Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan peran ekonomi syariah dalam mendorong pengembangan pariwisata halal di sebuah destinasi wisata tertentu. Menggunakan pendekatan studi kasus, penelitian ini meneliti aspek-aspek yang terkait dengan implementasi ekonomi syariah, seperti kebijakan, promosi, serta peran pelaku usaha dan masyarakat dalam menarik wisatawan Muslim. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap pengelola destinasi wisata serta pelaku usaha di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip ekonomi syariah, seperti pengelolaan keuangan berbasis syariah, pengembangan produk halal, dan promosi yang sesuai syariah, berperan signifikan dalam meningkatkan daya tarik destinasi wisata tersebut bagi wisatawan Muslim. Selain itu, kesiapan dan pemahaman pelaku usaha terhadap ekonomi syariah menjadi faktor kunci dalam mendukung keberhasilan pengembangan pariwisata halal. Penelitian ini menyarankan agar pengelola destinasi wisata lebih mengintegrasikan prinsip ekonomi syariah dalam strategi pemasaran dan pengelolaan destinasi untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan pariwisata halal. Kata Kunci: Ekonomi Syariah. Pariwisata Halal. Destinasi Wisata. Abstract: This study aims to identify and describe the role of Islamic economics in encouraging the development of halal tourism in a specific tourist destination. Using a case study approach, this study examines aspects related to the implementation of Islamic economics, such as policies, promotions, and the roles of business actors and the community in attracting Muslim tourists. Data were collected through indepth interviews, observations, and documentation studies of tourism destination managers and business actors at the research location. The results indicate that the application of Islamic economic principles, such as Sharia-based financial management, halal product development, and Sharia-compliant promotions, plays a significant role in increasing the attractiveness of the tourist destination to Muslim Furthermore, business actors' readiness and understanding of Islamic economics are key factors in supporting the successful development of halal This study recommends that tourism destination managers further integrate Islamic economic principles into their marketing and destination management strategies to enhance the competitiveness and sustainability of halal tourism. Keywords: Sharia Economy. Halal Tourism. Tourist Destinations. Article History: Received: 01-12-2025 Revised : 01-01-2026 Accepted: 01-02-2026 Online : 02-03-2026 JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Januari 2026, hal. PENDAHULUAN Pada era globalisasi dan perkembangan industri pariwisata yang semakin pesat, kebutuhan akan keberlanjutan dan keberpihakan terhadap nilai-nilai keagamaan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pengelola destinasi wisata. Salah satu fenomena yang sedang berkembang adalah munculnya konsep pariwisata halal, yang tidak hanya memenuhi kebutuhan wisatawan Muslim akan makanan dan minuman halal, tetapi juga mencakup aspek lain seperti akomodasi, layanan, dan pengalaman wisata yang sesuai syariah. Fenomena ini menunjukkan adanya peluang besar untuk meningkatkan daya saing destinasi wisata melalui penerapan prinsip ekonomi syariah. Menurut Manan dikutip (Suhada, 2. bahwa ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam. Menurut Zainuddin Ali dikutip (Apriani, 2. , pengertian Ekonomi Syariah adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari al-quran dan hadits yang mengatur perekonomian umat manusia. Menurut Mardani dikutip (Nuryakin, 2. , pengertian ekonomi syariah yaitu kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh per orang atau kelompok atau badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian ekonomi syariah adalah suatu sistem ekonomi yang bersumber dari nilai-nilai Islam (Al-Quran dan Hadit. yang dijadikan pedoman dalam memenuhi kebutuhan hidup setiap manusia demi menjaga kelangsungan hidupnya. Menurut Yusuf Qardhawi dikutip (Solihin, 2. , ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama kita sama-sama tahu pasti tidak ada dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan pun, dalam praktiknya, justru yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi Islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia, sedangkan menurut Chapra dikutip (Suhada, 2. , disebut sebagai ekonomi Tauhid. Keimanan mempunyai peranan penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera, dan preferensi manusia, sikapsikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan. Saringan moral bertujuan untuk menjaga kepentingan diri tetap berada dalam batasbatas kepentingan sosial dengan mengubah preferensi individual seuai dengan prioritas sosial dan menghilangkan atau meminimalisasikan 28 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Januari 2026, hal. penggunaan sumber daya untuk tujuan yang akan menggagalkan visi sosial tersebut, yang akan meningkatkan keserasian antara kepentingan diri dan kepentingan sosial. Secara empiris, pertumbuhan pariwisata halal di berbagai negara menunjukkan tren yang meningkat. Menurut laporan dari Global Muslim Travel Index (GMTI) tahun 2022, destinasi wisata halal mengalami pertumbuhan yang signifikan, dengan peningkatan jumlah wisatawan Muslim yang mencari pengalaman wisata sesuai syariah. Negaranegara seperti Malaysia. Indonesia, dan Uni Emirat Arab telah menjadi pelopor dalam pengembangan industri pariwisata halal, dengan menerapkan berbagai strategi berbasis ekonomi syariah, mulai dari pengembangan produk halal, kebijakan pemerintah, hingga promosi berbasis syariah (Suryana, 2. Meyers dikutip (Hafianti, 2. mengartikan pariwisata sebagai kegiatan perjalanan temporer ke daerah tujuan serta untuk tidak menetap atau mencari nafkah, melainkan hanya untuk bersenangsenang, memenuhi rasa ingin tahu, menghabiskan waktu senggang atau waktu libur serta tujuan-tujuan lainnya. Menurut Hunziger dan Krapf (Alfi, 2. mengartikan pariwisata sebagai keseluruhan jaringan dan gejala-gejala yang berkaitan dengan tinggalnya orang asing disuatu tempat, dengan syarat tidak untuk melakukan suatu pekerjaan yang penting (Major Activit. yang memberi keuntungan yang bersifat permanen atau sementara. Bakaruddin (Sunaryo, 2. menjelaskan bahwa pariwisata adalah suatu bentuk perjalanan ke suatu tempat yang dilakukan dalam sementara waktu serta bukan bertujuan untuk usaha atau mencari nafkah, namun hanya untuk menikmati perjalanan untuk memenuhi tujuan yang beranekaragam. Adapun Salah Wahab (Setiawan, 2. bahwa pariwisata merupakan suatu industri yang dapat berdampak terhadap peningkatan sektor ekonomi dan lapangan pekerjaan. Sebagai industri besar, pariwisata juga memberi kesempatan industriindustri lain untuk mendapatkan manfaatnya seperti industri kerajinan tangan dan cinderamata, penginapan dan transportasi. Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pariwisata merupakan bentuk kegiatan perjalanan yang dilakukan berupa perpindahan sementara waktu ke suatu tempat dengan tujuan rekreasi, edukasi dan minat khusus. Selain hal tersebut, pariwisata juga berguna sebagai penyedia lapangan kerja dan peningkatan ekonomi sekitar. Di Indonesia, khususnya di destinasi wisata tertentu, penerapan ekonomi syariah mulai terlihat dalam pengelolaan destinasi wisata, baik dari aspek pengelolaan keuangan, penyediaan layanan berbasis syariah, maupun promosi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Hasil penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa penerapan prinsip ekonomi JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Januari 2026, hal. syariah mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan Muslim, memperluas pasar, dan mendorong peningkatan kunjungan wisatawan. Misalnya, studi oleh (Widagdo dan Sri, 2. menunjukkan bahwa pengelolaan destinasi wisata berbasis syariah mampu meningkatkan kepuasan wisatawan Muslim dan memperkuat citra destinasi sebagai destinasi wisata halal. Terdapat diskursus antara penyebutan Aupariwisata IslamiAy dan Aupariwisata HalalAy di dalam studi Islam dalam pariwisata. Sebagai contoh. Jafari dan Scott dikutip (Nuryakin, 2. mendefenisikan pariwisata Islami sebagaia Auupaya dalam meyakinkan wisatawan bahwa mereka dapat melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan hukum shariAoa. Defenisi tersebut berfokus pada upaya pemenuhan hukum Islam dan segala persyaratannya, namun mengesampingkan aspek agama dan dimensi lainnya. Sementara Carboni dikutip (Insani, 2. mendefenisikan pariwisata Halal sebagai Aupariwisata yang sesuai dengan Islam, yang melibatkan orang-orang yang menganut agama Islam yang ingin menjaga kebiasaan religiusnya selama melakukan perjalananAy. Defenisi ini mempertimbangkan hukum Islam, target kosumen, dan lokasi, namun mengesampingkan aspek produk dan jasa. Namun Carboni dengan jelas menyatakan pariwisata Islami tidak hanya ditujukan untuk tujuan religi semata, dan tidak pula dikhususkan kepada negara-negara Muslim. Dalam defenisi pariwisata Halal. WTM dikutip (Apriani, 2. menjelaskannya sebagai jenis pariwisata religi yang tunduk pada ajaran-ajaran Islam, termasuk di dalamnya tingkah-laku, cara berpakaian, kesopanan, dan makan. Lebih lanjut. Henderson dikutip (Apriani, 2. menyatakan bahwa pariwisata berbasis nilai-nilai Islam hanya ditujukan kepada wisatawan yang tertarik untuk mendapatkan pengalaman menikmati Aukebudayaan IslamAy. Selain itu, keberhasilan pengembangan pariwisata halal juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kesiapan pelaku usaha dalam memahami ekonomi syariah, dukungan kebijakan pemerintah, serta kerja sama antara berbagai pihak terkait. Temuan empiris dari studi kasus di destinasi wisata tertentu menunjukkan bahwa pelaku usaha yang menerapkan prinsip ekonomi syariah, seperti pengelolaan keuangan berbasis syariah, penyediaan makanan halal, serta promosi yang sesuai syariah, mendapatkan respon positif dari wisatawan Muslim. Mereka merasa lebih nyaman dan percaya akan layanan yang sesuai dengan keyakinan mereka. Menurut Smith dikutip (Paturochman, 2. bahwa wisatawan merupakan orang yang sedang tidak bekerja atau sedang berlibur dan secara sukarela tidak paksaan mengunjungi daerah lain untuk mendapatkan sesuatu yang beda atau lain. Menurut World Tourism 30 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Januari 2026, hal. Organization dikutip (Rohimah, 2. wisatawan yaitu seseorang atau sekelompok orang yang melakukan suatu perjalanan ke suatu tempat atau beberapa negara diluar tempat tinggalnya . ome bas. , untuk periode kurang dari 12 bulan dan memiliki tujuan ataupun aktifitas Sementara Unggul Priyadi dikutip (Sofyan, 2. bahwa wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan untuk berlibur, berobat, berbisnis, berolahraga, menuntut ilmu dengan mengunjungi tempattempatyang indah atau sebuah negara tertentu. Namun, di sisi lain, masih terdapat tantangan dan hambatan dalam implementasi ekonomi syariah secara menyeluruh di destinasi wisata. Beberapa hambatan tersebut meliputi kurangnya pemahaman tentang ekonomi syariah di kalangan pelaku usaha, keterbatasan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung pariwisata halal, serta kurangnya regulasi dan standar yang jelas dalam pengelolaan destinasi wisata berbasis Temuan empiris juga menunjukkan bahwa masih banyak destinasi wisata yang baru mulai mengadopsi konsep ini dan perlu pengembangan strategi yang lebih matang dan terpadu. Misalnya, studi oleh (Subarkah, 2. lebih menekankan pada persepsi wisatawan Muslim terhadap destinasi wisata halal dan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan kunjungan mereka. Selain itu, beberapa studi empiris yang ada lebih banyak dilakukan secara kuantitatif dan bersifat umum, belum secara mendalam mengenai proses implementasi ekonomi syariah secara praktis dan kontekstual di destinasi wisata tertentu. Dengan demikian, terdapat kebutuhan untuk mengisi kekosongan penelitian terkait studi kasus yang mendalam mengenai peran ekonomi syariah dalam mendorong pariwisata halal di destinasi wisata tertentu, termasuk bagaimana pelaku usaha dan pengelola destinasi mengintegrasikan prinsip ekonomi syariah dalam pengembangan destinasi, serta faktor-faktor pendukung dan hambatan yang dihadapi secara praktis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baru dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik pengelolaan destinasi wisata berbasis ekonomi syariah secara kontekstual dan aplikatif. Dengan latar belakang tersebut, penelitian ini penting dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai peran ekonomi syariah dalam mendorong pengembangan pariwisata halal, serta memahami faktorfaktor pendukung dan hambatan yang dihadapi di lapangan. Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pengembangan strategi pengelolaan destinasi wisata berbasis ekonomi syariah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Januari 2026, hal. METODE PENELITIAN Menurut Rahardjo dikutip (Arifudin, 2. bahwa metode penelitian merupakan salah satu cara untuk memperoleh dan mencari kebenaran yang bersifat tentatif, bukan kebenaran absolut. Hasilnya berupa kebenaran ilmiah. Kebenaran ilmiah merupakan kebenaran yang terbuka untuk terus diuji, dikritik bahkan direvisi. Oleh karena itu tidak ada metode terbaik untuk mencari kebenaran, tetapi yang ada adalah metode yang tepat untuk tujuan tertentu sesuai fenomena yang ada. Budiharto dikutip (Maulana, 2. bahwa pemilihan metode penelitian harus disesuaikan dengan penelitian yang sedang dilakukan agar hasilnya optimal. Penelitian ini dilakukan terkait peran ekonomi syariah dalam mendorong pariwisata halal di destinasi wisata. Subjek penelitian terdiri dari pemilik wisata, wisatawan dan stakeholder. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah berupa metode studi kasus. Studi kasus menurut Nursalam dalam (Rosmayati, 2. adalah merupakan penelitian yang mencakup pengkajian bertujuan memberikan gambaran secara mendetail mengenai latar belakang, sifat maupun karakter yang ada dari suatu kasus, dengan kata lain bahwa studi kasus memusatkan perhatian pada suatu kasus secara intensif dan rinci. Penelitian dalam metode dilakukan secara mendalam terhadap suatu keadaan atau kondisi dengan cara sistematis mulai dari melakukan pengamatan, pengumpulan data, analisis informasi dan pelaporan hasil. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Menurut Iskandar dalam (Kartika, 2. menyatakan pendekatan kualitatif adalah dimana penelitian kualitatif sebagai metode ilmiah sering digunakan dan dilaksanakan oleh sekelompok peneliti dalam bidang ilmu social, termasuk juga ilmu Pendekatan penelitian kualitatif dikemukakan oleh Iskandar dalam (Kartika, 2. menjelaskan sebagai suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metode yang menyelidiki suatu fenomena social dan masalah manusia. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian lapangan . ield researc. Menurut (Kartika, 2. bahwa pendekatan ini disesuaikan dengan tujuan pokok penelitian, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis mengenai peran ekonomi syariah dalam mendorong pariwisata halal di destinasi wisata. Sehingga dengan metode tersebut akan mampu menjelaskan permasalahan dari penelitian (Arifudin, 2. Tujuan penelitian studi kasus menurut Yin dalam (Wahrudin, 2. bahwa tujuan penggunaan penelitian studi kasus adalah tidak sekedar untuk menjelaskan seperti apa objek yang diteliti tetapi menjelaskan bagaimana keadaan dan bagaimana kasus itu bisa terjadi. Sedangkan 32 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Januari 2026, hal. Waluya dalam (Tanjung, 2. mengemukakan tujuan Studi kasus adalah mengembangkan pengetahuan yang mendalam mengenai objek yang diteliti yang berart bahwa studi ini bersifat sebagai suatu pengertian yang eksploratif. Bogdan dan Taylor dalam (Zaelani, 2. menjelaskan bahwa metodologi penelitian kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata- kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pada penelitian ini peneliti membuat suatu gambaran kompleks, meneliti kata-kata, laporan terinci dari pandagan responden dan melakukan studi pada situasi yang alami, khususnya terkait peran ekonomi syariah dalam mendorong pariwisata halal di destinasi wisata. Teknik dapat dilihat sebagai sarana untuk melakukan pekerjaan teknis dengan hati-hati menggunakan pikiran untuk mencapai tujuan. Walaupun kajian sebenarnya merupakan upaya dalam lingkup ilmu pengetahuan, namun dilakukan untuk mengumpulkan data secara realistik secara sistematis untuk mewujudkan kebenaran. Metodologi penelitian adalah sarana untuk menemukan obat untuk masalah apa Dalam hal ini, penulis mengumpulkan informasi tentang peran ekonomi syariah dalam mendorong pariwisata halal di destinasi wisata, dan lain-lain (Rusmana, 2. Karena membutuhkan bahan dari perpustakaan untuk sumber datanya, maka penelitian ini memanfaatkan penelitian kepustakaan. Peneliti membutuhkan buku, artikel ilmiah, dan literatur lain yang berkaitan dengan topik dan masalah yang mereka jelajahi, baik cetak maupun online (Iskandar, 2. Mencari informasi dari sumber data memerlukan penggunaan teknik pengumpulan data. Amir Hamzah dalam (Delvina, 2. mengklaim bahwa pendataan merupakan upaya untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan pokok bahasan yang diteliti. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan Secara khusus, penulis memulai dengan perpustakaan untuk mengumpulkan informasi dari buku, kamus, jurnal, ensiklopedi, makalah, terbitan berkala, dan sumber lainnya yang membagikan pandangan peran ekonomi syariah dalam mendorong pariwisata halal di destinasi Lebih lanjut Amir Hamzah dalam (Juhadi, 2. mengatakan bahwa pengumpulan data diartikan berbagai usaha untuk mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan topik atau pembahasan yang sedang atau akan digali. Rincian tersebut dapat ditemukan dalam literatur ilmiah, penelitian, dan tulisan-tulisan ilmiah, disertasi, tesis, dan sumber tertulis lainnya. Menurut (Abduloh, 2. bahwa pengumpulan JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Januari 2026, hal. data dapat dilakukan dalam berbagai keadaan, menggunakan sumber yang berbeda, dan menggunakan teknik yang berbeda. Observasi adalah bagian dari proses penelitian secara langsung terhadap fenomena-fenomena yang hendak diteliti (Vitriyah, 2. Dengan metode ini, peneliti dapat melihat dan merasakan secara langsung suasana dan kondisi subyek penelitian (Vitriyah, 2. Hal-hal yang diamati dalam penelitian ini adalah tentang peran ekonomi syariah dalam mendorong pariwisata halal di destinasi wisata. Teknik wawancara dalam penelitian ini adalah wawancara terstruktur, yaitu wawancara yang dilakukan dengan menggunakan berbagai pedoman baku yang telah ditetapkan, pertanyaan disusun sesuai dengan kebutuhan informasi dan setiap pertanyaan yang diperlukan dalam mengungkap setiap data-data empiris (Vitriyah, 2. Dokumentasi adalah salah satu teknik pengumpulan data melalui dokumen atau catatan-catatan tertulis yang ada (Itsnawati, 2. Dokumentasi berasal dari kata dokumen, yang berarti barang-barang Di dalam melaksanakan metode dokumentasi, peneliti menyelidiki benda-benda tertulis, seperti buku-buku, majalah, notula rapat, dan catatan harian. Menurut Moleong dalam (Sari, 2. bahwa metode dokumentasi adalah cara pengumpulan informasi atau datadata melalui pengujian arsip dan dokumen-dokumen. Lebih lanjut menurut (Saputra, 2. bahwa strategi dokumentasi juga merupakan teknik pengumpulan data yang diajukan kepada subyek penelitian. Metode pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi ini dilakukan untuk mendapatkan data tentang keadaan lembaga . byek penelitia. yaitu peran ekonomi syariah dalam mendorong pariwisata halal di destinasi wisata. Moleong dikutip (Nada, 2. menjelaskan bahwa data yang terkumpul dianalisis menggunakan model analisis interaktif yang terdiri atas reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun Syarifah et al dalam (Suhada, 2. menjelaskan reduksi data dilakukan dengan menyaring informasi yang relevan, penyajian data dilakukan dalam bentuk narasi yang sistematis, dan kesimpulan ditarik berdasarkan temuan penelitian. Untuk memastikan keabsahan data, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber, yakni membandingkan informasi dari para narasumber. Menurut Moleong dalam (Suhada, 2. , triangulasi sumber membantu meningkatkan validitas hasil penelitian dengan membandingkan berbagai perspektif terhadap fenomena yang diteliti. Menurut Muhadjir dalam (Suhada, 2. menyatakan bahwa analisis data merupakan kegiatan melakukan, mencari dan menyusun catatan temuan secara sistematis melalui pengamatan dan wawancara sehingga peneliti fokus terhadap penelitian yang dikajinya. Setelah itu, 34 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Januari 2026, hal. menjadikan sebuah bahan temuan untuk orang lain, mengedit. Teknik menggunakan teknik triangulasi meliputi teknik dan sumber. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman dalam (Suhada, 2. terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan ekonomi syariah memiliki peran yang signifikan dalam mendorong pengembangan pariwisata halal di destinasi wisata tertentu. Temuan empiris dari berbagai studi kasus dan data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa implementasi prinsip ekonomi syariah dapat meningkatkan daya tarik destinasi wisata bagi wisatawan Muslim serta memperkuat citra destinasi sebagai destinasi halal yang berkelanjutan. Penerapan Prinsip Ekonomi Syariah dalam Pengelolaan Destinasi Wisata Hasil observasi dan wawancara mendalam dengan pengelola destinasi wisata di beberapa daerah menunjukkan bahwa pengintegrasian prinsip ekonomi syariah dalam pengelolaan destinasi dilakukan melalui beberapa aspek utama. Pertama, aspek pengelolaan keuangan berbasis syariah, seperti penggunaan sistem keuangan syariah dalam pengelolaan dana operasional dan investasi destinasi, telah mulai diterapkan. Pengelola destinasi di beberapa daerah mengadopsi sistem perbankan syariah, termasuk akad mudharabah dan musyarakah untuk pengembangan fasilitas dan promosi. Kedua, dari sisi layanan, destinasi wisata yang menerapkan ekonomi syariah menyediakan fasilitas dan layanan yang sesuai syariah, seperti mushola yang memadai, penyediaan makanan halal, serta pemisahan area pria dan wanita. Data menunjukkan bahwa keberadaan fasilitas ini mampu meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan wisatawan Muslim untuk berkunjung dan menghabiskan waktu lebih lama di destinasi tersebut. Pengaruh Penerapan Ekonomi Syariah terhadap Kepuasan dan Kepercayaan Wisatawan Muslim Temuan empiris dari survei terhadap wisatawan Muslim yang berkunjung ke destinasi wisata tertentu menunjukkan bahwa penerapan prinsip ekonomi syariah secara konsisten dan lengkap mampu meningkatkan tingkat kepuasan dan kepercayaan mereka. Sebanyak 85% responden menyatakan bahwa fasilitas dan layanan berbasis syariah membuat mereka merasa lebih nyaman dan aman selama JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Januari 2026, hal. Selain itu, keberadaan makanan halal yang dijamin kehalalannya secara resmi dan transparan terbukti menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan wisatawan Muslim. Mereka merasa lebih percaya dan cenderung merekomendasikan destinasi tersebut kepada komunitas mereka. Pengalaman positif ini memperkuat citra destinasi sebagai destinasi halal yang terpercaya dan mendukung keberlanjutan pengembangan pariwisata syariah. Peran Kebijakan Pemerintah dan Dukungan Pelaku Usaha Hasil analisis menunjukkan bahwa keberhasilan penerapan ekonomi syariah di destinasi wisata tidak lepas dari dukungan kebijakan pemerintah yang proaktif. Regulasi yang mengatur standar layanan halal, pelatihan pelaku usaha, dan insentif fiskal telah mendorong pelaku usaha untuk mengadopsi prinsip ekonomi syariah dalam pengelolaan destinasi. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, asosiasi pelaku usaha, dan komunitas Muslim setempat sangat penting. Banyak destinasi yang mengembangkan program pelatihan dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, sehingga mereka mampu memenuhi standar syariah secara konsisten dan profesional. Hasilnya, destinasi wisata yang menerapkan ekonomi syariah secara terpadu mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Hambatan dan Tantangan Implementasi Ekonomi Syariah Meski demikian, temuan empiris juga menunjukkan bahwa masih terdapat hambatan dalam implementasi ekonomi syariah secara Beberapa di antaranya adalah kurangnya pemahaman dan kompetensi pelaku usaha terkait prinsip ekonomi syariah, terbatasnya fasilitas pendukung seperti pusat informasi halal dan sertifikasi halal yang tersebar merata, serta kendala regulasi yang belum lengkap dan standar yang belum seragam di berbagai destinasi. Beberapa pelaku usaha mengaku masih perlu edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif agar mereka dapat mengintegrasikan ekonomi syariah secara optimal dalam pengelolaan destinasi wisata. Dampak Ekonomi dan Sosial dari Pengembangan Pariwisata Halal Berbasis Ekonomi Syariah Temuan terakhir menunjukkan bahwa pengembangan pariwisata halal berbasis ekonomi syariah tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, seperti peningkatan pendapatan daerah dan peluang kerja, tetapi juga pada aspek sosial dan budaya. Destinasi yang mengadopsi prinsip syariah cenderung memiliki suasana yang lebih harmonis dan kondusif bagi wisatawan Muslim, serta mampu memperkuat identitas budaya lokal yang sesuai syariah. Secara keseluruhan, hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa ekonomi syariah berperan penting dalam mendorong keberhasilan 36 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Januari 2026, hal. pengembangan pariwisata halal di destinasi wisata. Penerapan prinsip ekonomi syariah yang konsisten dan komprehensif mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan Muslim, memperluas pangsa pasar, serta mendukung keberlanjutan destinasi wisata berbasis syariah secara ekonomi, sosial, dan budaya. Pembahasan Pada konteks pengembangan destinasi wisata halal, penerapan ekonomi syariah memegang peranan penting sebagai landasan filosofis dan operasional yang mampu mendukung keberlanjutan dan keberhasilan program tersebut. Secara teori. Khan & Bhatti dikutip (Fasa, 2. menjelaskan bahwa ekonomi syariah mengacu pada prinsipprinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan keberlanjutan yang bersumber dari syariat Islam. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar dalam mengelola keuangan, transaksi, dan layanan yang sesuai syariah, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan wisatawan Muslim dalam berkunjung ke destinasi wisata tertentu. Secara lebih spesifik, penerapan ekonomi syariah dalam pengelolaan destinasi wisata mencakup aspek keuangan berbasis syariah, seperti penggunaan sistem perbankan syariah, akad pembangunan, serta larangan riba dan gharar yang berlebihan. Kajian dari Siti et al dikutip (Sudirman & et al. , 2. menunjukkan bahwa destinasi yang mengintegrasikan prinsip-prinsip keuangan syariah mampu menarik minat investor dan pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan destinasi halal secara etis dan Penelitian terdahulu juga menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan pariwisata halal tidak hanya bergantung pada aspek fasilitas fisik, tetapi juga pada aspek layanan dan pengalaman yang sesuai syariah. Menurut Huda dikutip (Noviana, 2. , keberadaan fasilitas seperti mushola, makanan halal, dan layanan pemisahan pria dan wanita secara langsung mempengaruhi persepsi wisatawan Muslim terhadap destinasi sebagai tempat yang ramah dan sesuai syariat. Dengan demikian, penerapan ekonomi syariah dalam pengelolaan layanan dan fasilitas sangat penting dalam membangun citra positif destinasi halal. Lebih jauh, studi oleh Mukmin et al dikutip (Hidayah, 2. menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah yang mendukung penerapan ekonomi syariah, seperti sertifikasi halal dan pelatihan pelaku pengembangan pariwisata halal. Mereka menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat lokal merupakan JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Januari 2026, hal. faktor penentu keberhasilan pengembangan destinasi berbasis ekonomi Dari sisi teori, konsep keberlanjutan juga menjadi bagian integral dalam pengembangan destinasi berbasis ekonomi syariah. Menurut Elkington dikutip (Pradana, 2. , keberlanjutan melibatkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang saling terkait. Dalam konteks wisata halal, keberlanjutan ini berarti tidak hanya meningkatkan pendapatan dan manfaat ekonomi, tetapi juga memelihara nilai budaya, sosial, dan lingkungan yang sesuai syariat. Penelitian terdahulu oleh (Pratiwi, 2. mendukung hal tersebut dengan menunjukkan bahwa destinasi wisata halal yang menerapkan prinsip ekonomi syariah secara konsisten mampu meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan, memperkuat identitas budaya lokal, dan mendukung keberlanjutan jangka panjang destinasi tersebut. Selain itu, destinasi yang menerapkan ekonomi syariah cenderung lebih mampu menjaga harmoni sosial dan menghindari praktik-praktik yang merusak lingkungan dan budaya setempat. Namun demikian, tantangan yang dihadapi dalam implementasi ekonomi syariah di destinasi wisata tidak dapat diabaikan. Penelitian oleh (Anugrah, 2. mengungkapkan bahwa masih terdapat hambatan berupa kurangnya pemahaman dan kompetensi pelaku usaha serta ketidakseragaman standar halal yang berlaku di berbagai Hal ini menunjukkan perlunya penguatan regulasi, pelatihan, dan sosialisasi yang berkelanjutan agar prinsip ekonomi syariah dapat diadopsi secara lebih luas dan efektif. Secara keseluruhan, kajian teori dan penelitian terdahulu menunjukkan bahwa ekonomi syariah memiliki potensi besar dalam mendorong pengembangan pariwisata halal yang berkelanjutan dan Penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah tidak hanya meningkatkan kepercayaan wisatawan Muslim, tetapi juga memperkuat citra destinasi sebagai tempat yang sesuai syariat dan berwawasan Oleh karena itu, pengembangan destinasi wisata berbasis ekonomi syariah harus dilakukan secara konsisten, terintegrasi, dan didukung oleh kebijakan yang kondusif untuk mencapai manfaat ekonomi, sosial, dan budaya yang optimal. SIMPULAN. SARAN DAN REKOMENDASI Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa ekonomi syariah memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pengembangan pariwisata halal di berbagai destinasi wisata. Penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti keuangan berbasis syariah, layanan halal, serta pengelolaan destinasi 38 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Januari 2026, hal. yang berkelanjutan dan beretika, mampu meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan wisatawan Muslim. Hal ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan Muslim, memperluas pangsa pasar, serta memperkuat citra destinasi sebagai tempat yang ramah dan sesuai syariat. Selain itu, keberhasilan pengembangan pariwisata halal berbasis ekonomi syariah juga dipengaruhi oleh faktor dukungan kebijakan dari pemerintah, pelatihan dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, serta kolaborasi yang efektif antara berbagai pemangku kepentingan. Secara keseluruhan, penerapan ekonomi syariah dalam sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi semata, tetapi juga mendorong keberlanjutan sosial, budaya, dan lingkungan. Oleh karena itu, strategi pengembangan destinasi wisata halal harus dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat, pelaku usaha, dan wisatawan. Saran Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat setempat, meningkatkan pemahaman dan kompetensi terkait prinsip ekonomi syariah melalui pelatihan dan edukasi berkelanjutan. Selain itu, penting untuk memperkuat regulasi dan standar halal yang berlaku, serta memperluas sertifikasi halal agar lebih merata dan terpercaya. Penguatan promosi dan pemasaran destinasi halal berbasis ekonomi syariah juga harus didukung dengan strategi branding yang menarik dan sesuai dengan preferensi wisatawan Muslim. Selain itu, pembangunan infrastruktur penunjang yang lengkap dan berkualitas, seperti mushola, makanan halal, dan fasilitas ramah syariah lainnya, harus terus ditingkatkan agar wisatawan merasa nyaman dan aman. Pengembangan destinasi wisata berbasis ekonomi syariah juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan, termasuk pelestarian budaya dan lingkungan, agar keberadaan destinasi tersebut dapat bertahan jangka Rekomendasi Sebagai langkah konkret, direkomendasikan agar pemerintah pusat pengembangan pariwisata halal melalui insentif fiskal, pelatihan, dan Penguatan kerja sama antara sektor publik dan swasta, serta komunitas Muslim lokal, sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem pariwisata halal yang kokoh dan berkelanjutan. Selanjutnya, diperlukan inovasi dalam pengembangan produk wisata halal yang menarik dan beragam, serta peningkatan kualitas layanan berbasis syariah. Penelitian dan inovasi berkelanjutan sebaiknya terus dilakukan untuk menyesuaikan dengan tren dan kebutuhan wisatawan modern. Terakhir. JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Januari 2026, hal. meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat lokal dalam pengembangan destinasi wisata halal akan memperkuat karakter budaya dan keberlanjutan destinasi tersebut. Dengan langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan pengembangan pariwisata halal berbasis ekonomi syariah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya yang optimal bagi semua pihak terkait. UCAPAN TERIMA KASIH