IMPLIKASI HUKUM TERHADAPAN KEBIJAKAN PENGECER MELAKUKAN DISTRIBUSI GAS LPG 3 KG DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLIDUNGAN KONSUMEN I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha1. Beverly Evangelista2. Universitas Mataram. Indonesia Universitas Mataram. Indonesia Email Koresponden: gustisakah@staff. Abstract Due to the uneven distribution of 3 kg LPG gas, in an effort to overcome this problem, the Indonesian government issued a policy that allows retailers to directly distribute 3 kg LPG gas to end consumers. So the formulation of the problem in this study is how the legal implications of the retailer's policy of distributing 3 kg LPG gas based on consumer protection laws. This study aims to determine the implications of government policies based on consumer protection laws. With Normative research methods using conceptual approaches and statutory approaches. The results of the research are the equal distribution of gas to consumers but the distribution is not guaranteed to be right on target because retailers do not use the right target application from Pertamina, which has implications for the rights of consumers who are not maximally fulfilled. Keywords: legal implications, gas distribution, retailers Abstrak Adanya ketidakmerataan distribusi gas LPG 3 kg maka upaya untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan pengecer untuk melakukan distribusi langsung Gas LPG 3 kg kepada konsumen akhir. Maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana implikasi hukum terhadap kebijakan pengecer melakukan distribusi gas lpg 3 kg berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi kebijakan pemerintah berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen. Dengan metode penelitian Normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendektan undang-undang. Hasil penelitian adanya pemerataan distribusi gas kepada konsumen akan tetapi tidak terjaminnya distribusi tepat sasaran dikarenakan pengecer tidak menggunakan aplikasi tepat sasaran dari @Copyright_ I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha. Beverly Evangelista Implikasi Hukum Tehadao Kebijakan Pengecer Melakukan Distribusi Gas Lpg 3 kg Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pertamina sehingga berimplikasi terhadap hak-hak konsuemen yang tidak terpunuhi secara maksimal. Kata kunci : implikasi hukum,distribusi gas, pengecer Article history: Received : 10/02/2025 Approved : 30/02/2025 STIS Darussalam Bermi https://ejournal. id/index. Pendahuluan Gas LPG (Liquefied Petroleum Ga. 3 Kg menjadi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia saat ini. Awal peralihan dari minyak tanah ke gas lpg di mulai dengan cara dilakukannya sosialisasi oleh pemerintah di tahun 20072010, setelah itu pemerintah membagikan tabung gas lpg 3 kg ke masyarakat Saat ini gas lpg menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan pelaku usaha untuk memasak. Gas LPG Energi menjadi salah satu energi yang ada untuk kelangsungan hidup masyarakat terutama dalam aktivitas sehari-hari. Oleh masyarakat Indonesia Gas LPG (Liquefied Petroleum Ga. 3 kg digunakan terutama untuk kebutuhan rumah tangga, seperti memasak, karena harganya yang relatif terjangkau dan mudah digunakan. Gas LPG 3 kg mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena termasuk dalam kategori gas subsidi, yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh akses energi yang terjangkau. Gas LPG 3 kg merupakan komoditas yang vital bagi kehidupan seharihari, namun distribusi gas LPG 3 kg di Indonesia menghadapi berbagai Salah satu tantangan yang sering muncul yaitu ketidakmerataan distribusi gas ke konsumen. Di beberapa daerah, terutama daerah terpencil atau pedesaan, masyarakat sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan gas LPG 3 kg. Selain itu, fluktuasi harga yang tidak terkontrol dan adanya kelangkaan barang seringkali terjadi akibat masalah distribusi yang tidak Melihat kondisi yang ada yaitu ketidakmerataan distribusi maka upaya untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan pengecer untuk melakukan distribusi langsung Gas LPG 3 kg kepada konsumen akhir. Yang sebelumnya pada awal tahun 16 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Menteri ESDM mengeluarkan kebijakan yang kontroversi yaitu tidak membolehkan pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg. Distribusi gas LPG 3 kg hanya dilakukan oleh agen atau sub-agen yang bekerjasama dengan PT Pertamina. Dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam hal ini yaitu adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan. Pendistribusian dan Penetapan harga LPG tabung 3kilogram dan Peraturan Menteri ESDM no. 21 tahun 2007 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG tabung 3 kg. Dasar hukum inilah yang membuat pemerintah gencar dan masyarakat bisa mendapatkan tabung gas secara gratis dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Akan tetapi munculnya pemakaian gas lpg ini tidak serta merta dapat langsung di terima oleh masyarakat dikarenakan perlu adanya penyesuaian dari memakai minyak tanah ke gas. secara umum sistem rantai pasok LPG adalah berupa suatu jaringan yang meliputi beragam pihak, dengan diawali dari produksi . hingga pemanfaatan di tingkat konsumen. Di sisi inbound. LPG dipasok oleh berbagai sumber seperti Kilang Pertamina. Kilang Swasta, maupun melalui impor dari negara produsen gas lain. LPG tersebut kemudian disalurkan oleh Pertamina ke SPPBE guna dimasukkan ke dalam tabung gas LPG 3 kg. Dalam hal ini. Pertamina merupakan badan usaha tunggal yang memiliki kewenangan untuk memasok LPG ke SPPBE. Selanjutnya, tabung LPG yang telah terisi tersebut disalurkan oleh agen ke sub agen . Sub agen . inilah yang nanti mempunyai tugas menyalurkan tabung LPG ke konsumen. Ini hal yang mendasari Menteri ESDM membuat kebijakan untuk melarang pengecer melakukan distribusi/menjual gas. Namun, kebijakan ini justru mengalami polemik di masyarakat yaitu dengan adanya antrean panjang oleh konsumen di sub-agen . untuk membeli gas. Sehingga presiden republic Indonesia mengeluarkan kebijakan baru ini yaitu memperbolehkan pengecer menjual gas bertujuan untuk memperluas jaringan distribusi dan memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Petunjuk Teknis Distribusi LPG Tabung 3 Kg. Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2020. 17 | Page @Copyright_ I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha. Beverly Evangelista Implikasi Hukum Tehadao Kebijakan Pengecer Melakukan Distribusi Gas Lpg 3 kg Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Aktivitas pendistribusian gas pertamina ke konsumen akhir dibutuhkan pihak-pihak yang menjadi intermediasi. Pertamina menerapkan distribusi gas Elpiji mulai dari SPPBE. Agen. Pangkalan, dan Pengecer. SPPBE merupakan filling plant . empat pengisia. yang memiliki tugas mengangkut, mengisikan, dan menyerahkan Elpiji dalam bentuk tabung/ curah kepada agen. 2 Agen adalah pihak yang ditunjuk Pertamina untuk mendistribusikan gas LPG sesuai wilayahnya. Pangkalan/ Sub Agen merupakan kepanjangan tangan dari Agen/ Penyalur yang selanjutnya menjual gas LPG kepada pengecer seperti toko, warung, dan sebagainya. Pengecer adalah pihak-pihak yang menyalurkan atau menjual gas Elpiji langsung kepada konsumen. Namun dalam proses pendistribusiannya menimbulkan masalah yang membuat resah masyarakat adalah langkanya produk di pasaran dan tingginya harga. Kebijakan ini juga bisa membuat sejumlah implikasi, baik positif maupun negatif. Di lihat dari positifnya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi, menurunkan harga jual, serta meningkatkan pemerataan pasokan gas LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia. Di sisi lain, kebijakan ini berisiko menimbulkan masalah baru, seperti penyalahgunaan distribusi, penimbunan barang, atau bahkan penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan kajian terkait implikasi dari kebijakan pengecer yang diperbolehkan melakukan distribusi gas LPG 3 kg menurut undang-undang perlindungan konsumen. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi dari kebijakan tersebut terhadap perlindungan konsumen yang terkait dengan distribusi, harga, dan kualitas layanan, serta mengevaluasi sejauh mana kebijakan ini dapat mencapai tujuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang berfokus pada kajian hukum dalam hal ini terkait dengan hukum perlindungn Metode normatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi aturan, prinsip, dan norma hukum yang mengatur terkait distribusi tepat sasaran gas lpg 3 kg. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer seperti peraturan perundangundangan, peraturan presiden hingga Keputusan Menteri terkait distribusi gas lpg 3 kg. Selain itu, bahan hukum sekunder berupa literatur, buku, dan jurnal. Soemitro. Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1. 18 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. dijadikan sumber data. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji terkait implikasi hukum terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pengecer dalam distribusi gas lpg 3 kg ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen. Pembahasan Implikasi Hukum Terhadap Kebijakan Pengecer Dalam Distribusi Gas Lpg 3 Kg Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kedudukan Hukum Pengecer Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Distribusi gas Lpg 3 kg dimulai dari kilang Lpg/impor setelah itu pengankutan Lpg, setelah diangkut maka di tempatkan ke depot Lpg/filling station, setelah tabung gas 3 Kg di isi di depot Lpg maka dibawa oleh truk pengankutan Lpg untuk di distribusikan kea gen/penyalur setelah itu agen mendistribusikan ke masing-masing subagen/pangkalan untuk di distribusikan ke konsumen akhir yaitu rumah tangga dan usaha mikro. Penyaluran gas Lpg yang sesuai dengan alur distribusi tersebut maka pengecer tidak termasuk atau tidak dilibatkan dalam proses distribus gas Lpg 3 kg untuk disalurkan/dijual kepada masyarakt miskin dan pelaku usaha mikro. Namun dikarenakan proses penyaluran yang tidak merata di daerah yang tertinggal maka kebijakan baru dikeluarkan agar proses penyaluran dapat merata. Memperbolehkan pengecer untuk membantu agen/sub agen dalam pendistribusian gas lpg 3 kg. Pengecer yang membantu distribusi/penyaluran gas lpg 3 kg merupakan pihak yang ditunjuk oleh agen untuk membantu agen menyalurkan gas Lpg 3 kg ke masyarakat. Maka jika dikaitkan dengan undang-undang perlindungan konsumen dan dilihat dari tugas tersebut Sutan Remy Sjahdeini. Hak-Hak Konsumen: Antara Harapan dan Kenyataan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2002. 19 | Page @Copyright_ I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha. Beverly Evangelista Implikasi Hukum Tehadao Kebijakan Pengecer Melakukan Distribusi Gas Lpg 3 kg Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka pengecer dapat dikatakan sebagai pelaku usaha. Sesuai dengan pasal 1 angka 3 undang-undang perlindungan konsumen yaitu AuPelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ay Dapat kita lihat dalam penjelasan undang-undang perlindungan kosumen yang menjadi pelaku usaha yaitu perusahaan korporasi. BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain. Maka dapat kita simpulkan bahwa pengecer termasuk ke dalam subjek hukum perlindungan konsumen sebagai pelaku usaha yaitu sebagai pedagang. Jika kita lihat unsur-unsur pengertian dari pelaku usaha maka pengecer gas LPG 3 kg juga termasuk ke dalam subjek hukum yaitu merupakan orang perseorangan yang melakukan kegaiatan usaha dalam bidang ekonomi itu sendiri yaitu melakukan jual beli dan penyaluran atau distribusi gas Lpg tersebut. Dikarenakan pengecer merupakan pelaku usaha maka pengecer haruslah tunduk dan patuh terhadap undang-undang perlindungan konsumen. Selain itu juga maka pengecer harulah patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur terakit distribus gas lpg 3 kg. Hak dan Kewajiban Pengecer Sebagai Pelaku Usaha Sebagai pelaku usaha maka pengecer harus mengetahui apa saja kewajiban dan hak untuk memenuhi hak daripada konsumen pembeli gas lpg 3 kg. hak dan kewajiban pelaku usaha diatur dalam pasal 6 dan pasal 7 undang-undang perlindungan konsumen. Hak dari pelaku usaha dalam pasal 6 undang-undang perlindungan konsumen yaitu : hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Sutan Remy Sjahdeini. Hak-Hak Konsumen: Antara Harapan dan Kenyataan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2002. 20 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya. Sedangkan kewajiban dari pelaku usaha diatur dalam pasal 7 undang-undang perlindungan konsumen yaitu : beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 21 | Page @Copyright_ I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha. Beverly Evangelista Implikasi Hukum Tehadao Kebijakan Pengecer Melakukan Distribusi Gas Lpg 3 kg Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Pengecer sebagai pelaku usaha haruslah melakukan kewajibannya terlebih dahulu agar bisa memenuhi hak daripada konsumen gas lpg 3 kg. pengecer haruslah beretikad baik, melayani konsumen secara benar dan jujur, memberikan informasi yang jelas, menjamin mutu barang dalam hal ini pengecer haruslah menjual gas lpg yang sesuai standar mulai dari berat haruslah sesuai dan tidak ada kebocoran dalam gas lpg 3 kg dan jika terbukti adanya kerugian konsumen salah satunya yaitu adanya gas yang bocor maka pengecer wajib memberikan kompensasi. Ganti rugi dan atau penggantian barang. Agar pengecer sebagai pelaku usaha melaksanakan kewajiban dan memenuhi hak konsumen maka perlu diketahui terkait dengan hak konsumen yang diatur dalam pasal 4 undang-undang perlindungan konsumen yaitu : hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Indonesia. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. 22 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya. Implikasi Hukum Pengecer Dalam Pendistribusian Gas lpg 3 kg Pendistribusian gas lpg 3 kg diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan. Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Bersubsidi. Peraturan presiden inilah yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Migas terkait dengan pendistribusian gas lpg 3 kg. Namun pada tahun 2025 pendistribusian gas lpg menjadi polemik dikarenakan kebijakan yang berubah-rubah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri terkait yaitu Menteri ESDM dan juga Presiden Republik Indonesia. Awalnya Menteri ESDM melarang pengecer membeli dan melakukan distribusi atau penjualan terhadap gas lpg 3 kg dikarenakan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden. Dalam peraturan presiden tersebut diketahui yang melaksanakan distribusi ke konsumen akhir yaitu agen/sub agen . Menteri ESDM sudah tepat mengeluarkan kebijakan agar terjadinya distribusi tepat sasaran, namun kebijakan itu justru menjadi polemik yang membuat antrean panjang untuk membeli gas lpg 3 kg, sehingga presiden Repbublik Indonesia membolehkan pengecer membeli dan menjual kembali gas lpg 3 kg agar tidak terjadi antrean panjang dan proses distribusi merata. Menteri ESDM mengatur terkait pendistribusian gas lpg 3 kg yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no. K/MG. 01/MEM. M/2023 mengatur terkait dengan Indonesia. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. 23 | Page @Copyright_ I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha. Beverly Evangelista Implikasi Hukum Tehadao Kebijakan Pengecer Melakukan Distribusi Gas Lpg 3 kg Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pendataan konsumen yang berhak mendapatkan gas lpg 3 kg agar tepat Jadi setiap membeli gas lpg 3 kg konsumen di data terlebih dahulu dalam aplikasi subsidi tepat dengan menggunakan kartu tanda Dikarenakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG. 05/DJM/2022 melarang penggunaan tabung lpg 3 kg bagi usaha : restoran, usaha perternakan, hotel, usaha pertanian, usaha binatu dan usaha tani tembakau. Sedangkan yang menjadi konsumen dalam penggunaan gas lpg 3 kg yaitu : rumah tangga . ergolong miski. , nelayan, petani dan usaha mikro. Sehingga agar tepat sasaran penjualan gas lpg 3 kg semua agen dan sub agen . haruslah menggunakan aplikasi subsidi tepat yang dapat diakses melalui website Adanya kebijakan dari presiden Prabowo Subianto yang membolehkan pengecer membeli dan menjual kembali gas lpg 3 kg dikhawitarkan akan memiliki implikasi hukum yang ada. Pengecer diperbolehkan membeli gas lpg 3kg dengan harga yang akan diatur oleh pemerintah agar ketika menjual kembali kepada pembeli maka harganya tidak terlalu tinggi melampuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu juga pemerintah memfasilitasi pengecer menjadi sub agen dengan cara mendaftar ke agen untuk menjadi sub agen yaitu sebagai pengecer yang resmi. Ditinjau dari aspek hukum maka kebijakan ini memiliki implikasi yang sangat beragam bahkan dapat merugikan konsumen seperti yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen. Implikasi yang terjadi terhadap kebijakan pemerintah membolehkan pengecer membeli dan menjual kenbali gas lpg 3 kg yaitu:7 Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Penjualan LPG 3 kg sebagai barang subsidi pemerintah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti: A Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan. Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Bersubsidi. A Peraturan Menteri ESDM. A Dan regulasi teknis dari BPH Migas atau Pertamina. Sutedi. Adrian. Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2011. 24 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Dengan dilibatkannya pengecer non-resmi dalam distribusi, terdapat potensi pelanggaran terhadap jalur distribusi resmi yang diatur dalam regulasi tersebut. Penyaluran oleh pengecer yang tidak terdaftar dapat menyebabkan ketidaktepatan sasaran subsidi. Aspek Legalitas Pengecer Pengecer yang tidak memiliki izin usaha niaga LPG dapat dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 UU Migas disebutkan bahwa kegiatan usaha migas harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha dari Oleh karena itu, keterlibatan pengecer tanpa izin berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana. Ketidaktepatan Sasaran Subsidi Penjualan oleh pengecer berpotensi melanggar aturan distribusi LPG subsidi. LPG dapat dijual ke pihak yang tidak berhak, menyebabkan penyimpangan subsidi. Seperti dikhawatirkan pengecer menjual gas lpg kepada konsumen yang tidak berhak dikarenkan pengecer tidak memiliki akses dalam aplikasi/web subsidi tepat. seperti : restoran, usaha perternakan, hotel, usaha pertanian, usaha binatu dan usaha tani Sehingga konsumen yang berhak seperti rumah tangga . asyrakat miski. , nelayan, petani dan usaha mikro akan mengalami kelangkaan gas dikarenakan tidak tepat sasaran dalam penyaluran gas lpg 3 kg. Tanggung Jawab Hukum Pihak agen dan Pertamina sebagai pemegang hak distribusi juga dapat dimintai tanggung jawab jika terjadi Pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan LPG 3 kg, termasuk pengecer, memiliki tanggung jawab hukum jika terjadi pelanggaran. Pertamina atau agen resmi bisa saja turut dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam melakukan pengawasan terhadap mitra distribusinya. Hal ini 25 | Page @Copyright_ I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha. Beverly Evangelista Implikasi Hukum Tehadao Kebijakan Pengecer Melakukan Distribusi Gas Lpg 3 kg Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengacu pada prinsip strict liability dalam hukum perlindungan konsumen. Perlindungan Konsumen Dengan terbukanya ruang bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg, timbul potensi risiko terhadap perlindungan konsumen, seperti: A Harga jual di atas harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas LPG 3 kg subsidi agar harga jual di tingkat pengecer tidak melampaui batas yang telah ditentukan. HET ini bervariasi tergantung pada wilayah, namun pengecer harus mengikuti ketentuan harga yang sudah diatur oleh pemerintah dan PT Pertamina A Keamanan tabung dan isi yang tidak sesuai standar. Konsumen berhak memperoleh produk yang aman dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan. Dalam konteks distribusi LPG 3 kg, pengecer wajib memastikan bahwa tabung gas yang dijual kepada konsumen dalam kondisi baik, tidak bocor, dan tidak memiliki cacat yang dapat membahayakan A Potensi praktik penimbunan dan penyimpangan Pengecer LPG juga harus menjaga praktik distribusi yang adil. Praktik monopoli, di mana pengecer hanya mendistribusikan gas ke beberapa konsumen tertentu atau menjual dengan harga tidak wajar, bisa merugikan konsumen dan melanggar aturan UU Perlindungan Konsumen tentang persaingan usaha yang sehat. Kebijakan distribusi LPG yang tidak merata atau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah bisa menyebabkan kelangkaan barang di pasar, yang dapat merugikan konsumen. Sutedi. Adrian. Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2011. 26 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, khususnya masyarakat miskin yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi. Kesimpulan Implikasi hukum kebijakan Penjualan gas LPG 3 kg subsidi oleh pengecer dapat melanggar hukum positif di Indonesia jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti distribusi yang tidak tepat sasaran, penjualan dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan, atau menjual gas dalam kondisi yang tidak aman bagi konsumen. Pengecer yang melanggar aturan ini berpotensi dikenakan sanksi administratif, denda, atau bahkan sanksi pidana, tergantung pada beratnya pelanggaran. Oleh karena itu, pengecer harus selalu mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan distribusi gas subsidi dilakukan dengan adil dan aman. Saran