https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Filipina Tentang Penanganan Kasus Korupsi Siska Dwi Andini1. Rosdiana Saleh2 Magister Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia. Siskandini2302@gmail. Magister Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia, rosdiananfhusakti@gmail. Corresponding Author: Siskandini2302@gmail. Abstract: Indonesia and the Philippines adhere to different legal systems. Indonesia adopts a civil law system, while the Philippines adopts a mixed legal system between civil law and common law. This research is intended to conduct a comparative study of the legal systems between Indonesia and the Philippines regarding the handling of corruption cases. The problems studied are the similarities and differences in the legal systems, especially in the legal basis, authorized institutions, procedures, sanctions and prevention efforts between Indonesia and the Philippines and the factors that influence them. The author uses a normative method by using a statutory approach in compiling this study. The research results obtained show that there are major legal system similarities between Indonesia and the Philippines, namely that both countries have regulations and institutions specifically aimed at eradicating and preventing corruption, namely the Corruption Eradication Committee in Indonesia and the Office of the Ombudsman in the Philippines. Meanwhile, the differences can be seen mainly in the legal system, the authority of institutions in the process of handling corruption, the authority of corruption courts, coordination between law enforcement agencies and the sanctions given for corruption. The factors that influence it are historical factors, characteristics of thinking and politics. Keyword: Comparative Legal System. Handling Corruption. Authority of Institution. Abstrak: Indonesia dengan Filipina menganut sistem hukum yang berbeda. Indonesia menganut sistem hukum civil law, sedangkan Filipina menganut sistem hukum campuran antara civil law dan common law. Penelitian ini ditujukan untuk melakukan kajian perbandingan sistem hukum antara Indonesia dan Filipina mengenai penanganan kasus Permasalahan yang dikaji terkait persamaan dan perbedaan sistem hukum khususnya pada dasar hukum, lembaga yang berwenang, prosedur, sanksi dan upaya pencegahan antara Indonesia dan Filipina serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penulis menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan dalam penyusunan penelitian ini. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa terdapat persamaan sistem hukum yang utama antara Indonesia dengan Filipina yakni kedua negara telah mempunyai peraturan dan lembaga yang secara khusus dibentuk untuk pemberantasan dan pencegahan korupsi, yaitu KPK di Indonesia dan Office the Ombudsman di Filipina. Sedangkan perbedaan, terutama terlihat dari sistem 1191 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 hukum yang dianut, kewenangan lembaga dalam proses penanganan korupsi, kewenangan pengadilan korupsi, kooridnasi antar lembaga penegak hukum serta sanksi yang diberikan untuk korupsi. Faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah faktor sejarah, karakteristik berfikir dan politik. Kata Kunci: Perbandingan Sistem Hukum. Penanganan Korupsi. Kewenangan Lembaga. PENDAHULUAN Korupsi merupakan tantangan bagi seluruh negara,terutama negara berkembang, dalam penegakan dan penanganannya, karena sifatnya yang kompleks dan sistemik menggeroti penyelenggaran pengelolaan keuangan negara. Belum lagi aktor korupsi yang sebagian besar berasal dari penyelenggara negara, membuat korupsi menjadi masalah yang sulit bagi setiap Indonesia menunjukan komitmennya untuk pemberantasan korupsi melalui UndangUndang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) yang kemudian mengalami perubahan sebanyak dua kali terkahir dengan UU Nomor 20 tahun Selain itu juga memberikan kewenangan penanganan tindak pidana korupsi secara khusus kepada Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 yang kemudian mengalami perubahan sebanyak dua kali terkahir dengan UU Nomor 19 tahun 2019 (Presiden Republik Indonesia, 1999b, 2001, 2002b, 2. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengemukakan sepanjang tahun 2023 terdapat 791 kasus korupsi dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp28,4 triliun. Dengan jumla yang ditetapkan sebagai tersangka sebanya 1,695 orang yang diantaranya 645 orang ataus seesar 38% bersatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN), diluar pejabat negara, kepala dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta kepal desa dan aparatnya. Dilihat dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut, diantaranya terdapat 48 kasus dengan 147 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Anandya. Ramdhana. Anisah. Harmein, & Qulbi, 2. Angka-angka tersebut menunjukan bahwa korupsi masih hidup dan bahkan berkembang di Indonesia. Selain Indonesia, negara berkembang lainnya yang sedang bergelut dalam penanganan korupsi adalah Filipina. Isu korupsi di Filipina menjadi menonjol karena menjadi penyebab utama kekacauan di negara tersebut yang puncaknya terjadi pada tahun 2000. Rakyat mengajukan mosi tidak percaya kepada Presiden Joseph Estrada dituduh terlibat dalam korupsi dan penyalahgunaan kekuasaannya dan akhirnya memaksa Estrada menundur dari jabatannya pada tahun 2001 dan diputusakan penjara seumur hidup serta untuk mengembalikan uang sebesar Rp140 miliar dan mansion (Djani, 2. Walapun penegakan kasus korupsi telah berjalan, namun korupsi tetap bermunculan dan tertinggi pada tahun 2008 (Gonzales, 2. Lebih lanjut, jika melihat pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) untuk kedua negara tersebut tidak jauh berbeda dan relatif sama. Pada tahun 2023, dari 180 negara . IPK Indonesia berada pada peringkat 115 dengan skor 34 dan Filipina berada pada peringkat 117 dengan skor 34 (Jasmine dkk. , 2. Melihat pada kondisi tersebut, penulis tertarik untuk meneliti mengenai perbandingan penanganan kasus korupsi di kedua negara tersebut, khususnya dilihat dari sudut kewenangan aparat penegak hukum yang ada. Terkait dengan penanganan korupsi, sebelumnya telah dilakukan perbandingan pemberantasan korupsi antara Indonesia dengan Filipina, seperti pada penelitian yang telah dilakukan oleh Jasmine dkk. , . yang tertuang dalam jurnal Perbandingan Penerapan Good Governance dalam Pemberatasan Kosupsi di Indonesia Ae Filipina. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa di kedua negara terdapat suatu lembaga antikorupsi non tunggal yang sama-sama belum efektif dalam menerapkan good governance dalam pemberantasan korupsi. 1192 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Pembaharuan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan perbandingan sistem hukum terkait peraturan penanganan kasus korupsi antara Indonesia dan Filipina. Meskipun Indonesia dan Filipina adalah negara yang secara geografis terletak di asia tenggara, namun menganut sistem hukum yang berbeda. Indonesia sebagian besar sistem hukumnya dipengaruhi oleh sistem hukum civil law sedangkan Filipina menganut sistem hukum gabungan yakni gabungan antara civil law dengan common law. Perbandingan dilakukan untuk mencari apakah terdapat persamaan dan perbedaan dalam penanganan korupsi di Indeonesia dan Filipina, termasuk faktor-faktor yang Perbandingan sistem hukum meliputi dasar hukum, lembaga yang berwenang, proses, sanksi serta upaya pencegahan apa saja yang dilakukan oleh kedua negara Dengan demikian, rumusan amasalah yang akan menjadi fokus dalam penelitian ini meliputi . Bagaimana persamaan dan perbedaan antara pengaturan penanganan korupsi di Indonesia dengan Filipina? dan . Apa saja yang menjadi faktor dari persamaan dan perbedaan Kajian ini diharapkan dapat memberikan perbaikan atas pengaturan penanganan kasus korupsi sehingga penanganan kasus korupsi dapat dilaksanakan secara tepat dan terbuka yang pada akhirnya berdampak pada kepercayaan publik atas penanganan kasus korupsi di Indonesia. METODE Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang pelaksanaanya dilakukan melalui pendekatan aturan-aturan hukum serta asas-asas dalam peraturan perundangan yang terkait dengan penanganan korupsi, termasuk namun tidak terbatas pada analisis perbandingan sistem hukum . omparative legal syste. antara Indonesia dan Filipina. Metode deskriptif kualitatif kemudian digunakan dengan tujuan untuk menyusun gambaran, analisis, serta pembahasan atas objek yang diteliti dengan dihubungkan pada teori-teori hukum dan peraturan perundangan yang terkait sehingga mampu memberikan jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Sistem Hukum di Indonesia dan Filipina Sebelum kita membahas mengenai persamaan dan perbedaan dalam penanganan korupsi di Indonesia dan Filipina, terlebih dahalu mengetahui definisi sistem hukum dan sistem hukum yang dianut oleh kedua negara tersebut. Menurut Lawrence Friedman, sistem hukum adalah struktur kompleks yang terdiri dari lembaga-lembaga, aktor-aktor, dan proses-proses yang berinterakasi untuk menciptakan,menafsirkan,menerapkan dan mengubah hukum dalam suatu masyarakat. Sistem hukum dibagai menjadi tiga unsur yaitu struktur hukum, kelembagaan hukum, dan budaya hukum (Friedman & Hayden, 2. Ketiga unsur tersebut memiliki kaitan dalam menciptakan hukum yang efektif dalam suatu tatanan masyarakat sosial. Unsur pertama, struktur hukum merupakan keseluruhan aturan,kaidah dan asas hukum. Unsur kedua, kelembagaan hukum menunjuk kepada badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan unsur ketiga, merupakan unsur aktual yang menunjuk pada keseluruhan putusan ataupun perilaku yang berkaitan dengan unsur pertama. Bagir Manan mengartikan budaya hukum sebagai persepsi terhadap hukum (Ahmad & Amri, 2. Peter De Cruz dalam pandangannya mengemukakan bahwa sistem hukum dalam arti sempit merupakan suatu ketentuan hukum beserta instansi/lembaga yang ada pada suatu negara, sedangkan dalam arti luas sistem hukum dianggap sebagai suatu teknik serta filsafat hukum yang diyakini oleh negara-negara yang mempunyai sistem hukum yang sama (De Cruz, 1193 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Oleh karenanya penting untuk mengetahui sistem hukum yang dianut oleh Indonesia dan Filipina karena dapat mempengaruhi atauran yang ditetapkan dalam rangka penannganan korupsi pada kedua negara tersebut. Metode yang digunakan dalam mengkaji persamaan serta perbedaan yaitu teori perbandingan sistem hukum dari Friedman, terutama dilihat dari unsurunsur dari sistem hukum. Sistem hukum secara garis besar terbagi atas dua sistem yakni Sistem Hukum Eropa Kontinental atau yang lebih dikenal dengan sistem hukum civil law dan Sistem Hukum Anglo Saxon atau dikenal dengan sistem hukum common law. Perbedaan utama atas kedua sistem hukum ini adalah pada sumber hukum yang dapat membentuk sistem hukum. Pada sistem hukum civil law terdiri dari tiga sumber hukum yakni undang-undang . , peraturan turunan . dan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan hukum . Sedangkan pada common law menjadikan putusan pengadilan sebagai salah satu sumber hukumnya karena tidak hanya mengikat pada pihak yang berpekara melainkan juga berlaku umum untuk kasus serupa (Siregar, 2. Pada Indonesia, pembentukan sistem hukum mengacu kepada sistem hukum civil law sedangkan pada Filipina, sistem hukum yang dijadikan acuaan merupakan perpaduan antara common law dan civil law (Fadillah & Al Aspary, 2. Sistem Hukum Civil Law di Indonesia Sistem civil law berakar dari hukum romawi yang terlihat dengan adanya kodifikasi hukum yang sistematis, terstruktur dan komperhensif yang disusun oleh badan legislatif seperti Kode Napoleon di Perancis dan BGB di Jerman. Undang-undang dan turunannya merupakan sumber hukum utama. Hakim sebagai pelaksana dan penafsir hukum, bukan pencipta hukum, yang berarti putusan hakim bukan sebagai sumber hukum (Gautama, 2. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukan oleh M. Friedman dimana hakim gambaran secara lengkap atas suatu peristiwa hukum dari awal sehingga didapatkan gambaran yang lengkap. Dalam pelaskanaannya , proses penerapannya akan lebih efisien karena hukum bersumber dari aturan tertulis yang dibuat oleh bersama oleh penguasa . ksekutif dan legislati. (Muninggar & Saleh. Dengan demikian, civil law karena dikodifikasi lebih banyak kepastian dan prediktabilitas dalam hukum yang berlaku, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum. Namun dianggap kurang tangap dalam menyikapi perubahan sosial dan perkembangan zaman karena proses perubahan hukum harus melewati proses legislatif yang cenderung memakan waktu lama. Indonesia merupakan salah satu negara yang secara garis besarnya sistem hukumnya menganut sistem civil law. Hal tersebut tercermin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan menganut konsep pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif (Hikmah, 2. Sumber hukum utama yang digunakan untuk mengatur dan memberikan sanksi adalah peraturan perundangundangan tertulis beserta turunannya. Salah satu sistem hukum di Indonesia yang mengacu pada civil law adalah sistem hukum pidana. Dalam Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . ebelum pembarua. , secara jelas menegaskan prinsip legaitas formil. Hal ini berarti hukum pidana hanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tidak diperbolehkan adanya analogi dalam pemidanaan serta tidak berlaku retroaktif (Hikmah, 2. Sistem Hukum Campuran Common Law dan Civil Law di Filipina Sistem hukum common law mendasarkan pada hukum Inggris. Sumber hukum dalam sistem hukum common law adalah peraturan tertulis, kebiasaan dan putusan pengadilan atau hakim. Sistem common law memakai logika berpikir induktif dan analogi yang memiliki konsep rule of the law yang terdiri supremasi aturan hukum . upremacy of the la. , kedudukan sama dalam hukum . quality before the la. , dan terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta 1194 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 keputusan pengadilan (Budiardjo, 1982, hal. Peran hakim dalam sistem common law tidak hanya sebagai pelaksana hukum melainkan juga sebagai pembuat hukum karena putusan hakim/putusan pengadilan yang telah ada dijadikan sumber hukum oleh hakim untuk memutuskan pada kasus yang sama. Namun dalam perkembanganya, tidak sedikit negara yang tidak secara mutlak menerapkan sistem hukum common law, seperti halnya yang dilakukan oleh Filipina, yang beberapa sistem hukumnya menerapkan sistem hukum campuran antara civil law dan common Hal tersebut sebagai besar dipengaruhi oleh faktor sejarah, terutama terkait daerah jajahan. Seperti Filipina, yang merupakan negara yang pernah dijajah oleh Spanyol dan Amerika, memberikan pengaruh dalam proses pembuatan hukummnya. Berdasarkan sejarah hukum Filipina, pembuatan hukum dipengaruhi oleh hukum spanyol yang mengacu pada civil law dan hukum amerika yang mengacu pada sistem hukum common law. Sumber hukum di Filipina adalah kosntitusi, peraturan-peraturan, traktat dan konvensi, dan kepututsan pengadilan/keputusan hakim. Dalam pelakasaanya, proses pembuatan hukum mengacu pada civil law, namun dalam pelaksanaan sistem hukum menggunakan common law (The University of Melbourne, 2. Lebih khusus, terkait dengan sistem hukum pidana di Filipina, bukan bersumber dari KUHP yang telah terkodifikasi tetapi bersumber pada hukum umum . ommon la. baik berupa undang-undang . tatue ac. , yuriprudensi, maupun undang-undangan lain . elegeted Dalam pelaksanaanya, sumber hukum utama dalam hukum pidana adalah common law karena dapat memberikan kepastian hukum yang bersifat material yang dalam prakteknya senantiasa mengikuti perkembangan yang ada dalam Masyarakat (Arifal, 2. Persamaan dan Perbedaan Sistem Hukum Indonesia dan Filipina Dalam Penanganan Kasus Korupsi Korupsi atau dalam bahasa latin dikenal dengan istilah corruptie, menurut Subekti dan Tjitrosoedibio dalam kamus hukum, corruptie pada tindakan korupsi, kecurangan, perbuatan tidak jujur, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan bagi negara (Jasmine , 2. Korupsi merupakan bagian dari tindak pidana dan telah diatur secara khusus dalam suatu peraturan baik di Indonesia dan Filipina. Di Indonesia, menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan kerugian negara atau perekonomian negara. Sementara itu di Filipina, seperti yang tertera dalam Republic Act No. 3019 (Anti-Graft and Corrupt Practices Ac. , korupsi merupakan segala bentuk penyalahgunaan kekuasan oleh pejabat publik dengan keuntungan pribadi yang meliputi menerima suap, imbalan atau hadiah terkait dengan transaksi pemerintah. Pengaturan Penanganan Korupsi di Indonesia Indonesia memiliki beberapa dasar hukum yang bertujuan pada pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi pedoman serta landasan dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Adanya berbagai dasar hukum ini merupakan bukti kesungguhan Indonesia untuk memberantas korupsi. Adapun dasar-dasar hukum tersebut dan uraiannya adalah sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Melalui UU Nomor 1 Tahun 1994. Indonesia mengadopsi dan memberlakukan KUHP yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie yang berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 1918 (Mardatillah, 2. Dalam perjalanannya. UU tersebut mengalami lima kali perubahan dan terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diundangkan pda tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku dua tahun sejak diundangkan, sehingga pada saat penelitian ini dilakukan masih mengacu pada KUHP lama. UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1195 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Merupakan UU yang pertama yang mengatur secara khusus mengenai korupsi dan diterbitkan dalam masa orde baru. Telah menjabarkan definisi dari korupsi dan telah mengatur sanksi korupsi yakni pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp30juta. Namun demikian dalam penegakannya belum berjalan, karena praktek korupsi bahwa kolusi dan nepotisme sangat kental di masa orde baru sehingga terjadi gerakan reformasi. UU ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan digantikan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ACLC KPK, 2. Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi. Kolusi dan Nepotisme (KKN) Untuk menindaklanjuti reformasi yang berhasil melengserkan kekuasaan rezim orde baru. Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR) memngeluarkan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negra yang Bersih dan Bebas KKN. Untuk mengharmonisasikan TAP MPR tersebut, pemerintah telah membentuk badan-badan negara dalam upaya mendukung pemberantasan KKN yang meliputi: Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Ombudsman Nasional. Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (ACLC KPK. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN UU ini telah memberikan definisi terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme. Fokus UU ini adalah mencapai good governance yang dilaksanakan melalui bebas KKN. Penegakan KKN khususnya dalam memberikan pelayanan kepada publik/Masyarakat. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU ini merupakan tonggak sejarah karena menjadi landasan dan acuan utama dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi di Indonesia. UU ini telah memberikan definisi dan pengelompokan tindakan yang dapat dikatakan sebagai korupsi. Selanjutnya untuk mengakamodir perkembangan permasalahan korupsi, terutama mengenai suap dan gratifikasi, dilakukan perubahan melalui UU No 20 Tahun 2001. Adapun jenis sanksi tindak pidana korupsi berupa sanksi pidana penjara minimum empat tahun dan maksimum 20 tahun, sanksi denda, sanksi tambahan seperti pencabutan hak untuk menduduki jabatan dan penyitaan aset, sanksi kepada korporasi serta upaya perampasan harta hasil korupsi. UU Nomor 7 Tahun 2006 Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korups. Untuk menunjukan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di kancah internasional. Indonesia meratifikasi konvensi PBB terkait dengan korupsi yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). UNCAC ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2003. Tujuan utama konvensi ini kesepakatan bersama para bangsa yang ada di dunia untuk memerangi segala bentuk korupsi, baik di sekotor publik maupun swasta dan menekankan pentingnya kerjasama internasional dalam penegakan hukum. Ratifikasi UNCAC dilaksanakan melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC. Dengan ratifikasi UNCAC tersebut. Indonesia berkomitmen untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara meyeluruh dan berkontriusi terhadap upaya global untuk memerangi korupsi (Pirsa & Pratimaratri, 2. UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Salah satu cara yang dilakukan oleh para koruptor dalam menggaburkan hasil dari korupsi adalah melalui pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan istilah money laundry. Untuk mengatasi maraknya money laundry, pemerintah menetapkan UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam UU pada intinya mengatur soal penanangan perkara dan pelaporan pencucian uang serta transaksi keuangan yang mencurigakan. Untuk menjalankan fungisi pengawasan transaksi keuangan terutama terhadap pencegahan pencucian uang sebagaimana yang dimaksud, maka dibentuklah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 1196 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Meskipun telah terdapat institusi Kejaksaan dan Kepolisian yang memiliki wewenang untuk melakukan penanganan kasus korupsi, namun dianggap perlu untuk membentuk institusi yang secara khusus untuk memberantas korupsi di Indonesia. Untuk itu, dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang tujuan utama pembentukannya adalah untuk meningkatkan daya guna serta hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK merupakan lembaga utama yang melakukan penanganan korupsi. Ketentuan ini kemudian direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, yang mana cenderung memberikan pembatasan terhadap kewenangan KPK diantaranya perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tidak langsung membatasi ruang gerak para penyidik KPK karena status ASN-nya. Selain itu juga terdapat pembatasan dalam hal penyadapan dan penggeledahan, keterlibatan kejaksaan dalam proses penuntutan serta pemabatasan jenis kasus korupsi yang dapat ditangani oleh KPK. Namun, pada sisi lainnya terdapat penambahan tugas yakni selain fokus pada pemberantasan, juga fokus pada pencegahan. Di Indonesia kewenangan penanganan korupsi khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan berada pada KPK. Kepolisian dan Kejaksaan. Namun peranan KPK lebih utama karena merupakan lembaga yang secara khusus untuk melakukan penanganan korupsi baik pemberantasan maupun pencegahannya termasuk melakukan sinergi dengan penegak hukum dan kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah dalam penanganan korupsi. Sedangkan kewenangan persidangan berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidko. sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 Jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupis. Pengadilan Tipidkor merupakan pengadilan yang beraada di lingkungan Peradilan Umum dan yang berada di setiap ibu kota provinsi di Indonesia. Salah satu ciri Pengadilan Tipikor yaitu adanya Hakim Ad Hoc dalam komposisi Majelis Hakim yang merupakan unsur masyarakat yang mempunyai keahlian khusus/tertentu dengan pengalaman kerja minimal 15 tahun dibidangnya. Kemudian dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi,baik KPK. Kepolisian dan Kejaksaan selaku penyidik dapat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta instansi lain seperti Inspektorat dalam rangka menentukan nilai kerugian negara dan penilaiannya bergantung sepenuhnya kepada majelis hakim (Hidayat dkk. , 2. Akibat yang ditimbulkan oleh korupsi sangat sistemik karena mempengaruhi keuangan negara . ermasuk keuangan daerah, desa. BUMN,dan BUMD) dan menghambat pembangunan. Oleh karenanya, para pelaku korupsi harus dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya sehingga menimbulkan efek jera dan keengganan bagi yang lainnya untuk melakukan korupsi. Dalam KUHP, terdapat dua jenis sanksi pidana korupsi yaitu pertama pidana pokok yang terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidanan kurungan, pidana denda serta pidana tutupan. Kedua adalah pidana tambahan yang terdiri atas pencabutan atas hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu serta pengumuman putusan hakim. Sedangkan dalam UU PTPK, sistem pemidanaan korupsi adalah pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. thaun dan/atau denda paling sedikit Rp50juta dan paling banyak Rp1Miliar, selain itu dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Sealin itu terdapat pidana tamabahan berupa perampasan barnag bergerak yang berwujud maupun yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan maupun diperoleh dari hasil korupsi, pembayaran uang pengganti, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan paling lama satu tahun serta pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian (Prameswari, 2. 1197 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Selain upaya pemberantasan. Indonesia juga telah berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemeirntah berkeinginan mengajak masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam pemberantasan korupsi terutama dalam hal pencegahan. Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikt. Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi. Permenristekdikti ini mewajibkan perguruaan tinggi untuk menyelenggarakan mata kuliah dan menyelenggarakan kegiatan kemahasiwaan yang berkaitan dengan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) (ACLC KPK, 2. Pengaturan Penanganan Korupsi di Filipina Layaknya dengan Indonesia, korupsi merupakan masalah utama dan menjadi penyebab hilangnya kepercayaan publik kepada pemerintah yang berkuasa. Sebagai upaya untuk mengatasi korupsi. Filipina telah menyusun dan menetapkan berbagai peraturan yang menjadi dasar hukum dan acuan bagi tindakan penegakan hukum. Adapun perkembangan dasar hukum penanganan korupsi korupsi di Filipina dapat dijelaskan sebagai berikut: Anti-Graft and Corrupt Pratices Act (Republic Act No. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 17 Agustus 1960, yang pada initnya melarang berbagai praktik korupsi dan memberlakukan sanksi bagi pejabat publik yang melakukan korupsi sehingga dapat meningkatkan moral pejabat negara dalam melayani publik (Graft and Corruption, 2. Selain itu juga mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan aset . , pendapatan,pengeluaran dan kewajiban secara tertulis. Undang-undang ini merupakan salah satu langkah penting dalam penanganan korupsi di Filipina karena menerangkan bentuk dan tindakan yang dianggap sebagai korupsi. Terdapat dua kali amandemen yakni dengan Republic Act No. 7080 tahun 1991 dan Republic Act No. 9346 tahun 2005. Presidential Decree No. 1486 of The 1973 Constitution Dektir Presiden yang memerintahan untuk membentuk pengadilan khusus kasus korupsi bernama Sandiganbayan. Kasus korupsi dapat berupa pidana dan perdata yang melibatkan pratik suap dan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dan karyawan. Pengadilan ini sebanding dengan pengadilan tingkat banding di Indonesia dan merupakan pengadilan tertinggi kedua setelah The Supreme Court (Mahkamah Agun. Sandiganbayan terdiri dari seorang Hakim Ketua serta delapan Hakim Asosiasi yang ditunjuk oleh Presiden . ekarang 14 Hakim Asosias. dan hanya berwenang pada proses pengadilan saja tidak untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan (Ramadhan, 2. Pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam Republic Act No. An Act Providing for The Functional And Strucktural Organization of The Office of The Ombudsman and For Other Purposes (Republic Act No. 6770 tahun 1. Republic Act No. 6670 mengatur mengenai pembentukan Ombudsman, termasuk operasional dan fungsional, seta tanggung jawab, wewenang dan yuridiksinya. Ombudsman merupakan lembaga yang berkuasa untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Ombudsman memiliki kekuasaan untuk menerima pengaduan, menyelidiki, mengajukan tuduhan dan merekomendasikan tindakan disipliner (Jasmine dkk. , 2. Untuk memperkuat kewenangan Ombudsman dalam mengatur dan menetapkan standar etika bagi pejabat publik, maka ditetapkanlah Republic Act No. 6712 mengenai Code of Conduct and Ethical Standars for Public Officials and Employee. (Senat dan Dewan Perwakilan Filipina, 1. Selain itu juga melalui Republic Act No. Pemeritnah Filipina memberikan keluasaan bagi Ombudsman dalam menangani kasus korupsi. Anti Money Laundering Act (Republic Act No. Undang-undang ini lebih dikenal dengan nama AMLA yang disahkan pada tahun 2001 yang mengatur mengenai tindakan pencucian uang yang berasal dari berbagai kejahatan, termasuk 1198 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Mengatur juga mengenai pemberian sanksi dan memperkuat ketahanan sistem keuangan terhadap penyalahgunaan (Presiden Republik Filipina, 2. Republic Act No. Undang-undang ini disahkan pada tahun 2007 sebagai tindak lanjut bahwa Filipina telah meratifikasi UNCAC dan berkomitmen secara proaktif untuk membarantas serta mencegah korupsi di Filipina. Berdasarkan dasar hukum diatas, diketahui yang berwenang untuk melakukan proses penanganan kasus korupsi di Filipina adalah Ombudsman. Menurut website resmi Office of The Ombudsman, mandat dari Ombudsman adalah . melindungi rakyat dari tindakan ilegal, tidak adil, tidak patut dan tidak efisien dari setiap pejabat publik, pegawai, kantor dan Lembaga (Simatupang, 2. , . akan segera menindaklanjuti pengaduan yang diajukan dalam bentuk /cara apa pun terhadap pejabat dan pegawai pemerintah, atau setiap bagian, atau perangkatnya, termasuk badan usaha milik negara atau yang dikuasai negara dan . akan menegakkan pertanggungjawaban administratif, perdata, atau pidana jika bukti mendukungnya, untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintah. Oleh karenanya. Ombudsman diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan investigasi, penyidikan dan penuntutan . engajuakan kasus korupsi ke sandiganbayan / pengadilan korups. Selain itu. Ombudsman juga berkewajiban untuk memberikan pendidikan dan kesadaran publik untuk melaporkan korupsi serta melakukan pencegahan korupsi. Dalam pelaksanaan proses penyidikan kasus korupsi. Ombudsman dapat dibantu oleh kepolsian dalam pengumpulan bukti, meminta keterangan para saksi dan melakukan investigasi awal terkait dengan korupsi. Jika dalam suatu kasus korupsi, terkait dengan tindak kriminal lainnya, misal penyuapan, kepolisan dapat melakukan penyelidikan dan penegakan hukum tanpa menunggu permintaan dari Ombudsman. Sedangkan kewenagan pengadilan, untuk kasus korupsi secara khusus ditangani oleh Sandiganbayan. Menurut website Sandiganbayan . Sandiganbayan memiliki yurisdiksi atas kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat publik, anggota lembaga pemerintah, dan individu. Sebagaian besar kasus yang diajukan ke Sandiganbayan berasal dari Ombudsman, namun tidak menutup kemungkinan juga terdapat kasus yang diajukan oleh penegak hukum lainnya. Sandiganbayan berwenang untuk memutuskan kasus dan memberikan sanksi atas kasus korupsi. Pemberian sanksi hukuman korupsi pada utamanya mengacu kepada Republic Act No. dan Revised Penal Code. Secara garis besar, menurut Repbulic Act No. 3019, sanksi ttama berupa hukum penajara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun, dilarang seumur hidup dari menjabat di posisi publik, serta penyitaan kekayaan. Sedangkan menurut Resived Penal Code, sanksi bagi pejabat publik yang menerima suap adalah pidana penjara antara enam tahun hingga 15 tahun. Selain itu juga terdapat sanksi tambahan berupa penyitaan dan denda. Selain Ombudsman, terdapat juga Presidental Anti-Corruotion Commision (Komisi AntiKorupsi Filipin. Menurut informasi yang dirangkum dalam berbagai berita yang dimuat dalam website Presidential Anti-Corruption Commission . , komisi tersebut dibentuk untuk memperkuat kerangka kerja penegakan hukum dan merumuskan kebijakan anti korupsi yang efektif. Komisi ini lebih memfokuskan pada upaya pencegahan dan perbaikan dalam menangani kasus korupsi melalui penyusunan ketentuan dan kebijakan. Salah satu upayanya adalah dengan menyusun dan mewajibkan seluruh pejabat publik negara untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendukung proyek AuKasanggaAy yaitu sebuah proyek untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Persamaan dan Perbedaan Penanganan Korupsi di Indonesia dan Filipina Perbandingan sistem hukum Indonesia dan Filipina perlu dilakukan guna memperoleh pemahaman mengenai pengaturan penanganan korupsi. Peter De Cruz dalam teori konvergesi mengemukakan bahwa untuk menggali persamaan dan perbedaan antara sistem hukum, selain 1199 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 berfokus pada faktor warisan dan sejarah, perlu juga melihat kepada faktor-faktor lainnya yan menjadi sumber perbedaan seperti munculnya hukum, struktur profesi hukum, fungsi pengadilan, dan lainnya yang dapat mempengaruhi sistem hukum (De Cruz, 1. Adapun persamaan sistem hukum Indoensia dan Filipina tentang penanganan korupsi khususnya dilihat dari dasar hukum, lembaga yang berwenang, prosedur penanganan kasus korupsi, sanksi serta upaya pencegahan, yang didapatkan berdasarkan penelitian yang telah dijelaskan di atas adalah: Dasar hukum : Indonesia dan Filipina telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur mengenai korupsi dan menjadi acuan dalam penanganan korupsi. Pada Indonesia terdapat UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangakan pada Filipina mempunyai Anti-Graft and Corrupt Pratices Act (Republic Act No. , yang pada kedua peraturan tersebut pada intinya menjabarkan tindakan-tindakan yang dapat dikatakan sebagai korupsi dan juga menjelaskan sanksi yang dapat dijatuhkan atas Selain itu juga. Indonesia dan Filipina telah meratifikasi UNCAC, yang menandakan komitmen kedua negara untuk memberantas korupsi baik secara nasional maupun global (Pirsa & Pratimaratri, 2. Lembaga : Indonesia dan Filipina sama-sama membentuk lembaga khusus diluar lembaga penegak hukum yang telah ada, untuk menangani kasus korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk Indonesia dan Office of the Ombudsman untuk di Filipina, meskipun wewenang ,tugas dan tanggung jawabnya berbeda diantara kedua embaga tersebut. Demikian pula dengan lembaga yudikatif, kedua negara telah membentuk pengadilan khusus korupsi, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Indonesia dan Sandiganbayan pada Filipina, meskipun kewenangan dan tingkatannya berbeda (Stephenson & Schutte, 2. Proses Penanganan: Secara garis besar prosedur penanganan kasus korupsi di Indonesia dan Filipina sama, yakni dapat dimulai dari adanya pengaduan, investigasi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan keputusan pengadilan. Upaya Pencegahan Korupsi: Indoensia dan Filipina sama-sama telah berupaya untuk melakukan pencegahan korupsi dan kesadaran untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi. Misalnya di Indonesia, memasukan materi kuliah pencegahan korupsi sebagai mata kuliah wajib. Sedangkan di Filipina, melalui Ombudsman dan Komisi Anti-Korupsi Filipina, mensosialisasikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pejabat publik. Meskipun terdapat persamaan dalam keberadaan dasar hukum dan lembaga serta urutan proses penanganan korupsi di Indonesia dan Filipina, namun demikian dalam tatanan wewenang, tugas dan tanggungjawab terdapat perbedaan yang mendasar yang dapat mempengaruhi efektivitas penanganan korupsi di kedua negara tersebut. Perbedaan sistem hukum Indonesia dan Filipina dalam penanganan korupsi akan diuraikan dalam bentuk tabel berikut ini: Tabel 1. Perbandingan Sistem Hukum Indonesia Vs. Filipina Dalam Penanganan Korupsi No. Uraian Sistem Hukum Indonesia Eo KPK berwenang untuk Kewenangan Lembaga tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi. Eo Memiliki jawab kepada Presiden dan DPR Eo Selain KPK, terdapat kepolisian dan kejaksaan yang Filipina Eo Ombudsman menyelidiki, penyidikan dan penuntutan kasus dugaan Namun tidak untuk Kewenangan tersebut terdapat pada kepolisian. 1200 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 dapat melakukan penanganan Eo Bertanggungjawab kasus korupsi. secara independen kepada rakyat Filipina. Eo Penanganan Ombudsman. Kepolisian dapat melakukan penyidikan jika kasus korupsi terkait dengn tindakan kriminal Eo Dapat indispliner terhadap pejabat penyalahgunaan kekuasaan dan atau tidak efektif dalam kepada publik. KPK berkoordinasi Eo Meminta Koordinasi antar Eo dengan BPK. BPKP dan penghitungan kerugian negara Lembaga Inspektorat untuk melakukan hanya kepada Commission on penghitungan kerugian negara. Audit (COA). Eo Dapat lembaga penegakan hukum laiinya seperti kepolisian dan National Bureau Investigation dalam menyidiki kasus korupsi. Penanganan kasus Eo Memiliki Proses Penanganan Eo korupsi oleh aparat penegakan birokrasi dan administrasi Kasus KPK, yang lebih kompleka sehingga cenderung lebih efisien dalam cenderung tidak efisien dan Selain itu memakan waktu yang lebih kewenangan untuk melakukan lama. Terlebih Operasi Tangkap Tangan dimungkinkan (OTT) proses pengajuan banding pada penyidikan dan penuntutan proses menjadi lebih cepat. ombudsman sehigga dapat Kewenangan Terdapat Pengadilan khuusus Terdapat pengadilan khusus Pengadilan kasus untuk korupsi yaitu Pengdalian korupsi yakni Sandiganbayan Tindak Pidana Korupisi yang dan merupakan pengadilan setingkat dengan Pengadilan setingkat pengadilan tingkat Tingkat Pertama (Pengadilan dua . Apabila Neger. Pengadilan ini terdapat banding, langsung ibukota diajukan kepada Mahkamah provinsi di Indonesia. Jika Agung. terdapat banding, diajukan 1201 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Sanksi Vol. No. Desember 2024 kepada Pengadilan Tinggi ( sesuai dengan mekanisme Hukum Acara Pidana Umu. Terdapat sanksi pidana mati Belum diatur dan yang dalam pembahasan rancangan dilaksanakan dalam keadaan undang-undang. Faktor-Faktor Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Persamaan dan Perbedaan Adanya persamaan serta perbedaan pada sistem hukum Indonesia dan Filipina disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Sejarah Sistem Hukum Indonesia dan Filipina sama-sama negara yang pernah dijajah, sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahaan pasca kemerdakaan, sebagian besar sistem hukumnya masih dipengaruhi dengan sistem hukum kolonial. Indonesia yang merupakan negara bekas jajahan Belanda, dalam sistem hukumnya mengacu pada civil law, sesuai yang dianut oleh sistem hukum Belanda. Sedangkan Filipina, yang merupakan negara bekas jajahan Spanyol dan Amerika, sehingga dalam pembentukan sistem hukumnya, dipengaruhi oleh civil law dan common law. Dengan perbedaan sistem hukum antara Indonesia dengan Filipina ini mengakibatkan adanya perbedaan pengaturan dalam penanganan kasus korupsi. Pengaturan pengananaan korupsi di Indonesia dibuat secara komperhensif dan lebih rinci jika dibandingkan dengan Filipina. Demikian pula, dasar hakim dalam memutus perkara, di Indonesia berdasarkan peraturan yang ada, sedangkan hakim di Filipina, cenderung berdasarkan keputusan hakim sebelumnya terkait kasus yang serupa. Karakteristik Berpikir Kedua negara. Indonesia dan Filipina, meskipun sama-sama terdiri dari kondisi masyarakat yang majemuk dengan berbagai macam latar belakang sosial berbeda, namun dalam proses penyusunan peraturan memiliki perbedaan. Peter De Cruz berpendapat bahwa pada Indonesia, alur penyusunan peraturandibuat terlebih dahulu berdasarkan pendekatan yang abstrak serta masih bersifat konseptual dan linear berdasarkan kehidupan sehari-hari. (De Cruz, 1. Konsep ini ideal secara tertulis, namum dalam pelaksanaanya menimbulkan berbagai tafisiran karena tidak membuat secara tegas mengenai suatu hal. Misalnya saja terkait dengan sanksi pidana tambahan berupa uang pengganti. UU PTPK, tidak menjelaskan mengenai kondisi dan kriteria secara jelas uang pengganti dapat ditetapkan sebagai sanksi pidana. Berbeda halnya dengan Filipina, meskipun secara tertulis peraturannya lebih ringkas, namun pelaksanaanya, jenis penjatuhan sanksi pidana cenderung sama dengan putusan hakim sebelumnya, yakni terdapat saksi denda dan perampasan aset hasil korupsi, penyalagunaan kewenangan dan atau atas aset yang tidak dijelaskan sumber perolehannya. Kondisi Politik Indonesia dan Filipina merupakan negara berkembang yang sedang berupaya dalam pemberantasan korupsi. Pertumbuhan kondisi politik di Indonesia cenderung lebih stabil dan upaya pemberantasan korupsi yang cukup signifikan dan tegas sehingga meningkatkan kepercayaan publik,terutama kepada KPK dalam menangani kasus korupsi. Disisi lain, kondisi tersebut menimbulkan dampak kurang responsif sistem hukum di Indonesia, terutama dalam menghadapi perubahan atau permasalahan baru yang ditemukan di masayrakat/persidangan. Sedangkan pada Filipina, gejolak politik sering bermunculan, terutama rekasi . dari masyarakat yang cukup agresif terhadap kebijakan pemerintah dan korupsi yang melibatkan Masyarakat Filipina tidak segan untuk melakukan pemakzulan terhadap presiden yang terlibat dalam korupsi atau terhadap pejabat publik lainnya. Selain itu terdapat beberapa 1202 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 skandal yang melibatkan Ombudsman, sehingga dilakukan perubahan atas peraturan yang ada yang terkait dengan penanganan korupsi sebagai reaksi untuk mengatasi permasalahan yang KESIMPULAN Indonesia dan Filipinamemiliki sistem hukum yang berbeda, namun dalam penanganan korupsi telah menetapkan beberapa peraturan untuk memberantas dan mencegah korupsi. Persamaan antara kedua negara tersebut dapat terlihat dari adanya dasar hukum . eraturan khusu. yang ditujukan untuk mengatur dan menjadi acuan pemberantasan korupsi, yakni UU Nomor 30 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangakan pada Filipina mempunyai Anti-Graft and Corrupt Pratices Act (Republic Act No. Persamaan lainnya adalah pada kedua negara tersebut, telah terdapat lembaga yang secara khusus untuk melakukan penanganan kasus korupsi, yakni KPK di Indonesia dan Ombudsman di Filipina. Demikian pula pada proses penanganan kasus korupsi yang secara garis besar mempunyai urutan yang sama yakni dari pengaduan, investigasi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penetapan pengadilan. Sedangkan perbedaan, selain dari sisi menganut sistem hukum yang bebeda, terdapat perbedaan lainnya, yang terutama dari kewenangan lembaga yang menangani kasus korupsi. Pada Ombudsmsan Filipina, diberikan kewenagan untuk menjatuhkan sanksi indispliner kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau tidak efektif dalam memberikan pelayanan publik, sedangkan pada KPK tidak terdapat kewenangan tersebut. Terkait dengan koordinasi dengan aparat penegak hukumnya lainnya adalah di Indonesia. Kepolisian dan Kejaksan dapat menangani kasus korupsi secara mandiri dan terpisah dari KPK, sedangkan di Filipina, kepolisian mendukung proses penyidikan Ombudsman. Selanjutnya adalah perbedaan pada lembaga Pengadilan, dimana di Indonesia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setingkat pengadilan pertama . engadilan neger. , sedangkan Sandiganbayan, yang merupakan pengadilan khusus korupsi di Filipina, setingkat dengan pengadilan tingkat dua . engadilan tingg. Selain itu, dalam menangani kasus yang diguga korupsi. KPK dapat melakukan operasi tangkap tangan sedangkan pada Ombudsman tidak dapat melakukan hal tersebut dan dimungkinkan untuk diajukan banding pada saat proses penyidikan. Faktor-faktor yang menjadi penyebab persamaan serta perbedaan tersebut adalah pertama faktor historis yakni sejarah yang menunjukan kedua negara merupakan negara bekas jajahanan. Indonesia merupakan jajahan Belanda sehingga dipengaruhi dan mengacu pada civil law, sedangkan Filipina, yang merupakan jajahan Spanyol dan Amerika, sehingga menganut sistem campuran civil law dan common law. Kedua adalah faktor karakteristik berpikir. Indonesia cenderung konseptual namun kurang tegas karena tidak mengatur secara jelas suatu Sedangkan Filipina, penjatuhan sanksi pidana cenderung sama dengan putusan hakim sebelumnya, sehingga dirasakan lebih linear dengan kenyataan. Ketiga adalah faktor politik, dimana di Indonesia cenderung stabil dan adanya kepercayaan publik kepada KPK ataupun penegak hukum lainnya dalam menangani korupsi, membuat kurang responsifnya sistem hukum terhadap ketidakjelasan ataupun perubahan. Sedangkan pada Filipina, sering terjadinya gejolak politik yang diakibatkan adanya korupsi oleh Presiden, pejabat negara bahkan oleh Ombudsman,yang bahkan berujung pada gelombang unjuk rasa, membuat Filipina cukup responsif dalam melakukan perubahan pada sistem hukumnya, terutama terkait dengan perubahan peraturan penanganan korupsi. Berdasarkan hasil penelitian, saran yang dapat penulis berikan terkait dengan pengaturan penanganan korupsi di Indoensia pengaturan secara tegas pembagian kewenangan kasus korupsi antara lembaga penegak hukum sehingga dalam pelaksanaanya tidak terjadi tumpang tindih dan Ausaling saing dalam hal negatifAy sehingga bisa sinergi dan cepat dalam menangani kasus korupsi. Selain itu juga perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan, 1203 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 tertutama mengenai pemberian sanksi tambahan berupa uang pengganti dan perampasan aset, sehingga dapat meminimalkan resiko putusan yang tidak adil atas kasus korupsi yang sejenis. REFERENSI