PAMPAS: Journal Of Criminal Law Volume 6 Nomor 1. Tahun 2025 (ISSN 2721-8. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Bisnis dengan Sistem Ponzi di Indonesia Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari1. Putu Eva Ditayani Antari2 1Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional 2Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional AuthorAos Email Correspondence: evaditayani@undiknas. ABSTRAK Kemajuan teknologi di bidang finansial mendorong munculnya berbagai macam sarana perekonomian digital, salah satunya sarana investasi. Namun pada prakteknya masih banyak perusahaan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi ini untuk bisnis illegal salah satunya adalah Skema Ponzi. Skema ponzi sendiri adalah kegiatan mengumpulkan dana masyarakat dengan janji bayaran keuntungan yang tinggi dan jauh melebihi keuntungan investasi normal dalam tempo waktu yang singkat. Skema Ponzi ini dijalankan dengan merekrut member-member baru sehingga ada uang yang tetap mengalir masuk dan di putar dalam bisnis atau investasi tertentu, melainkan menjadi modal untuk membayar member yang telah mendaftar lebih dahulu. Sehingga member yang paling bawah akan susah mendapatkan Penulis melakukan penelitian tentang penegakan hukum terhadap pelaku Ponzi, tujuan penelitian ini untuk bagi pelaku Ponzi serta perlindungan hukum bagi korban Ponzi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti aturan hukum mengenai sanksi pidana bagi pelaku kejahatan bisnis dengan sistem Ponzi di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa salah satu penegakan hukum dipengaruhi oleh hukum itu sendiri, saat ini, penegakan hukum terhadap pelaku Ponzi di Indonesia menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, oleh karena tidak memiliki izin berkaitan dengan skema ponzi melalui media elektronik maka dapat dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, dan mengenai perlindungan hukum bagi korban kejahatan bisnis dengan skema Ponzi ini adalah dalam bentuk preventif dan reprsif. Kesimpulan yang diperoleh bahwa penegakan hukum terhadap skema Ponzi masih kurang efektif dan efesien, hal ini disebabkan karena tidak adanya undangundang yang mengatur skema Ponzi secara khusus, untuk itu seyogyanya para investor agar lebih teliti dan berhati-hati sebelum memulai investasi bisnis. Kata Kunci: Ponzi. Finansial. Penegakan Hukum 2025 Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari ARTICLE HISTORY Submission: 2024-07-19 Accepted: 2025-02-11 Publish: 2025-02-10 KEYWORDS: Financial. Law Enforcement. Ponzi. ABSTRACT Technological advances in the financial sector have encouraged the emergence of various digital economy facilities, one of which is investment facilities. However, in practice, there are still many companies that utilize this technological sophistication for illegal business, one of which is the Ponzi Scheme. The ponzi scheme itself is an activity to collect public funds with the promise of high profit payments and far exceed normal investment profits in a short period of time. This Ponzi scheme is run by recruiting new members so that there is money that continues to flow in and rotate in certain businesses or investments, but rather becomes capital to pay members who have registered first. So that the lowest members will find it difficult to get benefits. The author conducted research on law enforcement against Ponzi perpetrators, the purpose of this research is to analyze the legal consequences for Ponzi perpetrators and legal protection for Ponzi victims. The research method used is normative legal research by examining legal rules regarding criminal sanctions for business criminals with the Ponzi system in Indonesia. The result of this study is that one of the law enforcement is influenced by the law itself, currently, law enforcement against Ponzi perpetrators in Indonesia uses Article 378 of the Criminal Code concerning Fraud, because they do not have a permit related to the Ponzi scheme through electronic media, they can be subject to Article 28 paragraph 1 of the ITE Law, and regarding legal protection for victims of business crimes with this Ponzi scheme is in the form of prevention and repressive. The conclusion obtained is that law enforcement against Ponzi schemes is still less effective and efficient, this is due to the absence of a law that regulates Ponzi schemes specifically, for this reason investors should be more careful and careful before starting a business investment. PENDAHULUAN Manusia selalu berkembang dan seiring berjalannya waktu selalu mengalami perubahan, tak terkecuali di bidang Perdagangan. Perkembangan dalam perdagangan memberikan dampak positif maupun dampak negatif yaitu dengan meningkatkan kondisi perekonomian suatu negara dan maraknya terjadi kejahatan atau kriminalitas yang berkaitan dengan bidang Perdagangan. Kejahatan yang menjadi marak terjadi di PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Indonesia beberapa tahun terakhir ini ialah Money Game/Skema ponzi, yang hanya mengandalkan pendapatan dari biaya pendaftaran atau rekrutmen anggota baru. Praktik Skema Piramida hanya menguntungkan bagi pihak tertentu khususnya bagi perusahaan dan bagi upperline yang sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Skema Piramida sering kali menimbulkan kerugian bagi anggota yang menjalankannya, karena skema ini dapat memperoleh anggota baru dalam waktu yang singkat dan juga dapat memperoleh dana yang sangat besar dari anggota yang baru direkrut. Skema ini akan berada pada titik jenuh atau tidak dapat merekrut orang baru lagi, dan pada saat itulah anggota yang berada pada level yang paling bawah pasti mengalami Instrumen investasi tergolong ke dalam investasi dengan skema Ponzi memiliki ciri-ciri, sebagai berikut : Menjanjikan keuntungan besar dalam kurun waktu singkat dan minim Proses bisnis investasi yang tidak transparan. Mayoritas pemilik produk investasi berasal dari luar negeri. Staf penjualan mendapatkan komisi apabila berhasil merekrut orang. Apabila investor ingin menarik investasinya, investor akan ditawarkan bunga yang lebih tinggi. Mencari calon investor dengan cara menggunakan figur publik sebagai Pengembalian yang terhambat di tengah-tengah. Pada umumnya, tenaga penjual menjual produk perusahaan secara langsung kepada konsumen yang merupakan orang terdekat atau melalui pemasaran dari mulutke-mulut, akan tetapi skema Ponzi ini berfokus kepada pencarian Member Get Member atau mencari nasabah baru untuk gabung. Ditambah lagi harga yang harus dibayar pada prosuk Ponzi ini relatif tinggi dan nilainya tidak setara dengan kualitas produk yang diberikan, sehingga kualitas produk yang dijual ini biasanya tidak begitu diperhatikan memiliki manfaat. Selain itu, produk yang dijual cenderung bukan merupakan produk yang dapat dijual secara berkelanjutan jadi pendapatan yang ditawarkan, bukanlah berasal dari penjualan produk melainkan dari komisi yang didapatkan dari perekrutan anggota baru. 3 Modus skema Ponzi dapat diuraikan, sebagai berikut : Bianca Janet. Tarsisius Murwadji dan Agus Suwandono, 2020. Praktik Skema Piramida dalam Sistem Distribusi Barang. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Vol. No. Winda Fitri dan Elvianti, 2021. Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum terhadap Investasi Bodong yang Memakai Skema Ponzi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Vol. 9 No. 3, hlm. Tuti Rastuti, 2018. Solusi Penyelesaian Sengketa Investasi Skema Pyramid dan Ponzi. Lemlit Unpas Press. Bandung, hlm. 2025 Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari Berbicara tentang Ponzi tidak lengkap rasanya jika tidak membahasa sejarah awal dari Ponzi. Berdasarkan hasil pencarian penulis sejarah Ponzi, sebagai berikut: AuCharles Ponzi adalah seorang fraudster dari Amerika Serikat. Dia menggunakan spekulasi skema perangko pada tahun 1920. Dia menjanjikan investor yang menginvestasikan sejumlah $1000 dengan pengembalian sebesar $1. 500 hanya dalam waktu 45 hari. Fraud yang diperkenalkan oleh Charles Ponzi juga dikenal dengan sebutan Ponzimonium. Kerugian dari penipuan yang dilakukan Ponzi yaitu kurang lebih $15 juta dolar Amerika Serikat. Kerugian atas penipuan yang dilakukan Ponzi tidak sebesar jumlah kerugian yang dilakukan oleh Bernard Madoff. Akan tetapi penipuan Ponzi lebih jauh tidak etis dibandingkan Bernard Madoff. Sasaran penipuan Madoff adalah orang dewasa yang kaya raya. Akan tetapi sasaran dari Ponzi adalah anak-anak tidak berdaya yang artinya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni yang akan mewarisi tagihan asuransi dan jaminan sosial. Tagihan tersebut datang hampir $720. 000 untuk setiap anak dibawah umur 18 tahun. Apabila defisit federal ditambahkan menjadi $53 triliun utang atau kewajiban yang tidak dapat didanai adalah untuk asuransi dan jaminan sosial. Jika hal tersebut tidak didanai kewajiban untuk program pensiun akan ditambahkan pada sektor publik pada jumlah tersebut, dan jumlah hutang pemerintah akan mencapai $66 triliun atau sekitar $475. 000 untuk setiap wajib pajak yang yang menghasilkan pendapatan. Berikut adalah table sejarah penipuan yang berskema Ponzi di USA, sebagai berikut :4 Case Year Scheme Charles Ponzi Stamp speculation Barry Minkow Building Restoration Stefen Holfenberg Bill Collection Patrick Bennet Office Equipment leases John G. Bannet Jr Philanthropy Angelo H. ProprietaryTrading Mode Kirk S. Wright Short Ae Selling Stocks Bernard L. Madoff Split Ae Strike Conversion Investasi Ponzi merupakan salah satu bentuk investasi yang memakai skema piramida dimana pembayaran keuntungan kepada para investor berasal dari uang mereka sendiri atau uang dari member yang baru bergabung. Daya tarik dari investasi ini adalah penawaran kemudahannya dan keuntungan yang besar. Cara kerja investasi ini yaitu seperti piramida dimana keuntungan akan diperoleh oleh pendiri investasi . dan para investor yangbaru bergabung harus membayarkan uang pendaftaran . oining fe. , investasi, sampai ke pembelian produk, setelah persyaratan sudah terpenuhi maka investor baru harus merekrut member lagi atau mengupgrade Jacquelin Drew dan E. Michael Drew. Oktober 2019. Ponzimonium: Madoff and TheRed Flags of Fraud. Journal of Economic. Business and Accounting Issue 13. No. 5, hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. enambahan dan. dengan iming-iming pencairan dana, sehingga para member atau investor baru mengalami kerugian. Di Indonesia sendiri, praktek dari investasi bodong atau Ponzi ini Pertama kali dilakukan oleh Jusup Handojo Ongkowidjaja dalam Yayasan Keluarga Adil Makmur atau YKAM yang telah berdiri sejak Tahun 1987 di Jakarta, yang kemudian mengilhami sejumlah orang yang tidak bermoral untuk mengadopsinya ke dalam berbagai jenis bisnis di Indonesia, praktek bisnis dengan metode serupa yang pernah beroperasi di Indonesia seperti: PT. Multi Jaya Indovesco . PT. Suti Kelola . Arisan Danasonik . PT. Banyumas Mulya Abadi . Kospin . PT. Qurnia Subur Alam Raya . 6 Selain itu, perusahaan yang menjalankan praktik investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia diantaranya:7 PT. Qurnia Subur Alam raya (QSAR) Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah Virgin Gold Mining Corporation First Travel Anuerah Karya Wisata Abu Tours Manusia Membantu Manusia . Pandawa Group MeMiles Skema yang dijalankan oleh beberapa perusahaan tersebut di atas, pada dasarnya memberikan uang kepada: manager portofolioAy yang menjanjikan pengembalian tinggi. Kemudian, ketika investor tersebut menginginkan uang mereka Kembali, mereka akan dibayar dengan dana masuk yang diberikan oleh investor berikutnya, begitu seterusnya. Orang yang mengorganisir penipuan jenis ini bertanggungjawab untuk mengendalikan seluruh operasi, di mana mereka mentransfer dana ddari satu klien ke klien lain dan tidak melakukan aktivitas nyata. Tindakan bisnis dengan skema Ponzi sampai saat ini masih berlaku dan berjalan. Baru-baru ini ada bisnis skema Ponzi terbaru yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat, yaitu: Vtube. Vtube pernah menjadi primadona, setidaknya dari tahun 2020-2021 bulan Januari lalu. Penyebabnya adalah karena pada saat itu banyak sekali masyarakat terjebak pada situasi lock-down yang menyebabkan masyarakat mengalami PHK besar-besaran. Hal ini disebabkan karena masyarakat kebingungan untuk mencari penghasilan harian dan memaksa untuk memilih jalan alternatif, salah satunya adalah memilih mengikuti bisnis investasi dari Vtube. Vtube, salah satu aplikasi bisnis periklanan ini sempat viral dalam kurun waktu bulan Juni 2020 hingga Maret 2021 di sosial media khususnya Facebook. Aplikasi Vtube adalah sebuah aplikasi dimana pengguna bisa mendapatkan uang hanya melalui nonton iklan. Sedangkan menurut akun instagram pelayanan vtube menawarkan penghasilan sebesar 200 ribu hingga 3 juta Natalia Lorien dan Tantimin. Januari 2022. Investasi Bodong dengan Sistem Skema Ponzi: Kajian Hukum Pidana. Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 1, hlm. 358- 359. Qur`aini Safitri. Juni 2022. Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Perlindungan Investor pada Investasi Berskema Ponzi. Jurnal Ilmiah Hukum Vol. No. 2, hlm. CNBC, 2024. AuAwas Terjebak? Ciri-Ciri Skema Ponzi dan Kasus Heboh Bikin RugiAy, diakses mealui https://w. com/research/20240513114507-128-537553/awas-terjebak-ciriciri-skema-ponzi-dan-kasus-heboh-bikin-rugi, diakses pada tanggal 12 Pebruari 2025, pada Pukul 45 Wita. 2025 Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari setiap bulan. Aplikasi Vtube juga menawarkan keuntungan lainnya seperti mengajak orang lain untuk menggunakan aplikasi Vtube . Dari keuntungan mengundang orang, pengguna akan mendapatkan poin yang bisa diuangkan. Hal ini membuat banyak masyarakat tergoda untuk menginstall aplikasi. Penyebab ramainya aplikasi Vtube di sosial media adalah karena banyak sekali masyarakatmencoba menggunakan aplikasi tersebut untuk mencari penghasilan Selain itu, aplikasi Vtube juga menawarkan fiturfitur seperti misi harian, fast tracking . ercepatan bisni. , sistem refferal . engundang teman untuk menggunakan aplikasiny. dan sebagainya. Walaupun demikian, aplikasi Vtube telah dianggap ilegal oleh Satuan Waspada Investasi Ilegal (SWI). Hal ini disebabkan Vtube dianggap sebagai investasi ilegal oleh SWI terbukti dengan menawarkan penghasilan yang besar hanya dengan menonton iklan. SWI bekerja sama dengan Menkominfo melakukan tindakan pemblokiran aplikasi Vtube di Website dan Google Play, sehingga Vtube dianggap AumenghilangAy dari Google Playstore. Menurut Jack Goay selaku CEO dari Vtube mengatakan bahwa aplikasi Vtube tidak menghilang. Namun, aplikasi Vtube saat ini sedang mengalami maintenance hingga batas waktu tidak Hal ini membuat seluruh anggota dari Vtube menimbulkan kepanikan tersendiri dalam internal Vtube. Postingan mengenai Vtube ini menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat khususnya masyarakat yang pro terhadap Vtube dan kontra terhadap Vtube. Maraknya penipuan investasi di Indonesia telah didorong oleh beberapa faktor, seperti kurangnya kesadaran masyarakat terhadap sektor keuangan, khususnya investasi yang legal dan nasib buruk mereka yang mencari keuntungan tinggi sembari mengabaikan risiko. Korban dari investasi fiktif ini tidak hanya dari masyarakat kalangan menengah kebawah, tetapi juga kalangan terpelajar atau kelas atas yang dapat digolongkan terpelajar atau berpendidikan baik. Ada dua jenis orang yang ditargetkan oleh perusahaan investasi ilegal ialah mereka yang tidak mengetahui bahwa perusahaan yang diusulkan atau produk investasi yang diusulkan tidak memiliki izin . egalitasnya tidak jela. dan mereka yang sudah mengetahui izin perusahaan tetapi memiliki harapan yang tinggi. Berbagai fenomena penipuan investasi yang semakin marak belakangan ini, melukiskan gambaran buruk tentang kurangnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat dari praktik-praktik yang dapat merugikan keuangan publik. Bahkan saat ini banyak di kalangan masyarakat yang sering menyamar sebagai transaksi investasi, investasi emas, koperasi. MLM, hingga yang bersifat religi. Fitur utamanya tentu saja adalah bisnis yang fokus mengumpulkan uang dan menjanjikan keuntungan yang Tindakan yang dilakukan oleh pelaku Ponzi secara tidak langsung melanggar beberapa peraturan perundang-undang, sebagai berikut : Pada ketentuan isi Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara Muhammad Rizq Muhtarom dan Ainun NiAomatu Rohmah, 2023. Persepsi Anggota Masyarakat Anti Ponzi Terhadap Postingan Tentang Vtube di Grup Facebook, eJournal Ilmu Komunikasi. Vol. No. 1, hlm. Ni Putu Rai Santi Pradnyani. I Nyoman Putu Budiartha dan I Made Minggu Widyantara. Mei 2022. Tindak Pidana Penipuan Investasi Fiktif di Pasar Modal Menggunakan Skema Piramida. Jurnal Preferensi Hukum Vol. No. 2, h. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pada ketentuan isi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang berbunyi: Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Pada ketentuan isi Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyebutkan bahwa: AuSetiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ay. Maka, apabila seseorang melakukan perbuatan yang mengandung berita bohong atau tidak sebenarnya dan membuat orang lain tersesat atau mengalami kerugian maka sudah jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini. Pada ketentuan isi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan menyebutkan bahwa: AuPelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan BarangAy dan dalam Pasal 105 disebutkan bahwa AuPelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 000,00 . epuluh miliar rupia. Ay Berdasarkan penjelasan diatas maka penulis, ingin melakukan penelitian tentang penegakan hukum terhadap pelaku Ponzi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini diharapkan dapat menghimbau masyarakat dalam memilih bisnis di Indonesia, terlebih lagi bisnis yang menjanjikan kekayaan cepat dan mudah sehingga diharapkan masyarakat lebih waspada lagi dengan bisnis Ponzi yang masih bertebaran di METODE PENELITIAN Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. 10 Jenis pendekatan yang digunakan pada penelitian ini. Pendekatan Perundangan-undangan (Statute Approac. dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approac. Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. Juni 2020. Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan Vol. No. 1, hlm. Mulyadi. Januari 2021. Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian. Jurnal Studi Komunikasi dan Media Vol. 16 No. 1, hlm. 2025 Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari Penelitian ini bersumber pada studi kepustakaan sehingga jenis bahan hukum yang akan dikaji adalah bahan hukum primer terkait peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diteliti12 dan bahan sekunder seperti buku-buku hukum, artikel, tulisan-tulisan, karya ilmiah, internet dan lain-lain. 13 Selanjutnya menggunakan teknik analisis secara deskriptif kualitatif. PEMBAHASAN Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Memberantas Kejahatan Bisnis Ponzi di Indonesia Di era globalisasi saat ini yang sedang berlangsung perubahanya merupakan suatu hal yang pasti, manusia membutuhkan sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengendalikan dampak dari perubahan tersebut. Dalam kehidupan bermasyarakat tentunya kita akan menjumpai berbagai macam interaksi dan Masalah yang muncul bisa berupa masalah sederhana namun tidak menutup kemungkinan menjadi hal yang lebih serius seperti kejahatan. Hal ini terjadi jika hubungan yang tidak terpisahkan antara peraturan dan masyarakat sebagai warga Munculnya pengaruh dari globalisasi terhadap perkembangan ekonomi yang menyebabkan banyak terjadinyakejahatan tindak pidana penipuan dengan jenis yang baru di dalambidang ekonomi. Salah satu yang kerap sekali terjadi yakni bisnis dengan memakai Skema Ponzi. 16 Skema Ponzi bisa dikenali biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan pengembalian keuntungan kepada para penanam modal yangsesungguhnya berasal dari uang mereka sendiri atau dari uang yang dibayarkan oleh penanam modal dibawahnya, bukan berasal dari keuntungan yang didapat dari bisnis yang dioperasikan. Skema Ponzi biasanya selalu mencoba mengajak investor baru dengan penawaran keuntungan yang tinggi dibandingkan investasi yang lain. Sistem Skema Piramida, sebagai berikut : Mitra usaha dianjurkan untuk mendaftar berkali-kali atau beberapa kavling sekaligus agar memperoleh keuntungan yang lebih besar. Tidak ada barang atau jasa sebagai produknya. Kalaupun ada, hanya digunakan sebagai kedok dan harganya tidak sebanding dengan mutu dan kualitasnya. Mengutamakan rekrut anggota sebagai pendapatan utama, bukan dari penjualan produk. Tidak ada pelatihan khusus bagi mitra usaha. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar. Yogyakarta, hlm. Soeratno, 2008. Metodologi Penelitian. Akademi Manejemen Perusahaan YKPN. Jakarta. Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. PT. PrenadaMedia Group. Jakarta, hlm. I Made Gede Adi Arya Natih. Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar. November 2022. Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penipuan dengan Modus Investasi Online. Jurnal Preferensi Hukum Vol. No. 3, hlm. Thevani. Maret 2021. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Bisnis Investasi Emas Pre-Order Dengan Skema Ponzi (Studi Kasus Putusan Nomor 363/Pid. B/2018/PN. Sk. Res Nullius Law Journal. Vol. No. 1, hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Tidak adanya buy back guarantee, karena barang atau jasa memang dianggap tidak penting. Tidak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 13/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Bisnis ini sekilas terlihat sebagai bisnis yang sangat mudah dijalankan serta menjanjikan keuntungan besar. Jauh lebih besar dari pendapatan investasi normal sehingga sangat menarik terutama mereka yang merindukan keuntungan cepat. Biasanya dijalankan dengan meminta calon member . adang disebut juga: Downline, nasabah, investo. untuk terlibat dalam suatu bisnis, jumlah modal bisa bervariasi. Mereka cukup menyetor sejumlah uang, lalu mencari calon member lainnya untuk melakukan hal yang sama. Umumnya, untuk terlibat dalam bisnis ini para member cukup menyetor uang dan tidak ada produk yang diperjualbelikan. Terkadang ada produk yang dijual, tetapi sebenarnya merupakan produk kamuflase dalam rangka pengaburan bisnis utamanya yaitu: Member Get Member atau nasabah mencari nasabah baru lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang Nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi. Dana Pensiun. Lembaga Pembiayaan, dan Lembagajasa Keuangan Lainnya. Otoritas jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investas. mencatat, ada tiga perusahaan, yaitu: PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). PT. Dream for Freedom, dan UN Swissindo melakukan kegiatan melanggar hukum. Ketiganya dinyatakan sebagai perusahaan investasi yang tidak memiliki izin dari OJK. 19Berbagai macam modus investasi ilegal yang dirilis oleh OJK yaitu investasi uang tanpa izin, perdagangan online tanpa izin dengan skema multi level marketing, penawaran investasi tanpa izin dengan skema multi level marketing atau money game dengan janji keuntungan besar, penawaran investasi atau pelatihan investasi tanpa izin, investasi uang tanpa izin dengan modus crypto asset dan imbal hasil tidak wajar, perdagangan berjangka atau crypto exchanger tanpa izin dan perdagangan berjangka komoditi atau forex tanpa izin. Penghimpunan dana dari masyarakat diawasi oleh Negara, melalui kewenangan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi kepentingan Nurdianti. Januari 2020. Skema Ponzi di Indonesia: Rekam Jejak Media Informasi vs Victim Profile (Studi Kasus pada Perusahaan QNET). Jurnal Akuntansi Ekonomi dan Bisni. Vol. No. 3, hlm 9. Ahmad Assad. Oktober 2019. Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Resiko Pembiayaan Dalam Investasi AuBodongAy. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law. Vol. No. Alfi Zakki Alfarhani dan M. Zainuddin. November 2022. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Penegakan Hukum Investasi Bodong. JURIDICA Vol. No. 1, hlm. Diana Tambunan dan Ida Hendarsih. Maret 2022. Waspada Investasi Ilegal di Indonesia. Perspektif: Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika Vol. 20 No. 1, hlm. 2025 Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari masyarakat sebagi pengguna jasa keuangan dengan edukasi dan perlindungan masyarakat sebagi konsumen dari jasa keuangan, perlindungan diberikan untuk menjaga masyarakat dari hal-hal yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri. Salah satu bentuk praktek yang berkembang dalam kegiatan usaha pada jasa keuangan adalah model praktik investasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar. Dengan keuntungan yang relative tinggi, seiring semakin berkembang usaha investasi di bidang jasa keuangan ini, marak terjadinya Investasi Bodong. 21 Kegiatan Investasi Bodong dilakukan dengan cara melakukan penghimpunan dana masyarakat luas dengan menyimpang bahkan menghindari dari aturan perbankan, merupakan kegiatan yang menggunakan fasilitas publik untuk menjalankan kegiatan usahanya. Dengan demikian perlu dilihat kewenangan yang dimiliki OJK dalam memberikan perlindungan maupun penegakan hukum bagi masyarakat terhadap investasi bodong, praktik moral hazard pada kegiatan investasi bodong terjadi karena lemahnya sistem pengawasan lembagakeuangan yang disebabkan beberapa faktor, yaitu : Lemahnya sistem arsitektur pengawasan keuangan Indonesia. Tidak adanya pertukaran antar lembaga Masih tingginya egosentris antar lembaga pengawas lembaga keuangan. Terkait perizinan yaitu melarang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat baik itu dalam bentuk simpanan yang berbentuk tabungan, deposito, giro atau dalam bentuk lain yang dipersamakan dengan itu yang tidak mendapatkan izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia diatur di dalam isi Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menyatakan bahwa: AuSetiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apa bila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiriAy. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skema ponzi adalah modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Sehingga uang yang didapat bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari individu atau organisasi yang menjalankan operasi Menurut pengamatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga orang-orang kaya, yang kerap disebut Crazy Rich, melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang tersebut diduga dilakukan dengan skema Ponzi. Pencucian uang dilakukan dengan transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya yang wajib dilaporkan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK. Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan Rudy Hendra Pakpahan. Oktober 2019. Akibat Hukum Dibentuknya Lembaga Otoritas Jasa KeuanganTerhadap Pengawasan Lembaga Keuangan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. No 3, hlm. Hayati. Maret 2020. Investasi Menurut Perspektif Ekonomi. Ikonomika: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. No. 1, hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi tersebut,"23 Pada dasarnya, metode yang digunakan dalam skema Ponzi adalah mengandalkan aliran dana dari investor baru untuk membayar keuntungan investor lama, sehingga dalam waktu yang singkat dapat mendapatkan keuntungan yang besar. Keuntungan tersebut membutuhkan aliran dana dari investor baru agar skema Ponzi tersebut dapat terus berjalan. Namun investasi ini bisa collapse perlahan jika aliran dana yang masuk melamban akibat tidak adanya investor baru. OJK selaku lembaga regulasi di bidang keuangan memiliki tanggung jawab dalam menciptakan industri keuangan yang sehat dan aman. Hal ini diatur di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa: AuOJK berfungsi menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuanganAy. Adanya penawaran dan permasalahan investasi ini merupakan tantangan yang besar yang dihadapi oleh OJK. Tumbuhnya investasi yang tidak memiliki izin dan merugikan masyarakat dengan modus imbal hasil yang tinggi membuat masyarakat cepat sekali Praktek pengawasan secara langsung merupakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dengan cara mengunjungi secara langsung perusahaan jasa keuangan. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar OJK melihat secara langsung kinerja perusahaan dan dapat melakukan pemeriksaan secara umum dan pemeriksaan secara khusus guna mendapatkan gambaran keuangan perusahaan dan untuk memantau kepatuhan perusahaan jasa keuangan terhadap peraturan OJK, dalam pengawasannya OJKdapat melakukan sendiri ataupun melalui utusan dengan atas nama OJK. Sedangkan dalam pengawasan tidak langsung. OJK tidak perlu mengunjungi perusahaan jasa keuangan secara langsung, namun pengawasan dilakukan dengan melihat laporan keuangan dan berkas-berkas laporan lainnya yang disampaikan oleh perusahaankepada OJK secara Jadi, setiap perusahaan yang terdaftar di OJK wajib menyampaikan laporan terkait keuangan dan data-data yang diperlukan dalam proses pengawasan. Jika laporan tersebut dianggap cukup dan tidak ada penyimpangan ataupun kejanggalan lainnya maka OJK tidak perlumelakukan on-site supervision. Dalam melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung sudah dilakukan oleh OJK dengan baik dan sesuai dengan SOP perbankan, pengawasan dilakukan secara teratur dan rutin setiap Hal ini dilakukan OJK untuk mencegah terjadinya penyimpangan baik dalam pengelolaan maupun pelayanan terhadap masyarakat. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Bisnis Ponzi di Indonesia Perlindungan dalam kehidupan bermasyarakat, untuk menjamin keadilan, dan kepastian dalam hukum. Dengan adannya perlindungan hukum akan mengurangi suatu benturan kepentingan dan melindungi kepentingan tersebut. Dalam hal ini kepentingan yang dimaksud merupakan kepentingan dalam berinvestasi. Kemudian, apabila membahas kasus investasi ilegal Muhamad Iqbal Ikhsani dan Chitto Chumbadrika. Juni 2022. Tanggung Jawab Hukum Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi. Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1, hlm. 2025 Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari tentunya terdapat investor yang menjadi korbannya. Meskipun tidak semua investasi ilegal akan memakan korban, karena ada banyak investasi yang dinyatakan ilegal dan belum memiliki izin dan terus beroperasi tetapi tidak atau belum terdapat investornya yang merasa jadi korban seperti penipuan. Tetapi bisa jadi karena investasi tersebut dianggap ilegal karena belum memenuhi izin, sehingga investasi ilegal juga dapat berupa layanan investasi yang memberikan kinerja dengan benar namun belum memiliki izin dari OJK untuk menjalankan usahanya akan tetapi instrumen yang diinvestasikan benar Perlindungan hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. 24 Dalam penelitian ini, peneliti memakai teori perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon yaitu perlindungan hukum dibagi menjadi perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya suatu konflik atau sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan diskresi. Perlindungan hukum preventif terhadap masyarakat selaku investor dapat dilihat di dalam isi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, berbunyi: Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasakeuangan, layanan, dan produknya. Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Sedangkan perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya suatu konflik atau sengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan. Perlindungan hukum represif terhadap korban investasi bodong yang memakai skema ponzi dapat dilihat dalam Pasal 378 KUHP. Ketentuan dari Pasal 378 KUHP berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karenapenipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Peraturan mengenai skema Ponzi sendiri, diatur di dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan menyebutkan bahwa: AuPelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan BarangAy. Sedangkan penjelasan mengenai hukuman terhadap pelaku Ponzi diatur di dalam isi Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan menyebutkan bahwa AuPelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan Mila Surahmi. Januari 2019. Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Investasi (Studi Kasus di Kota Palemban. Jurnal Thengkyang Vol. No. 1, hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. pidana penjara paling lama 10 . Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10. 000,00 . epuluh miliar rupia. Ay Terkait dengan nasib para investor terhadap hak-haknya atas modal yang sudah terlanjur diberikan kepada pelaku ponzi, investor dapat melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-haknya baik melalui laporan pidana, maupun gugatan perdata, atau dengan mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga. Jika skema ponzi ini diantasipasi dalam kaitannya dengan hukum perdata khususnya dalam hukum kontrak dikenal asas Freedom of Contract atau kebebasan berkontrak dimana para pihak diberikan kebebasan untuk membuat dan menentukan ketentuan- ketetuan kontrak agar tercapai suatu kesamaan persepsi dan pemahaman mengenai pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian sengketa, dan hal lainnya yang berhubungan dengan objek yang diperjanjikan. Kontrak yang isinya dibebaskan untuk dibuat oleh para pihak yang menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sesuai dengan asas kebebasan berkontrak pada Pasal 1338 KUH Perdata akan menjadi sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjia pada Pasal 1320 KUH Perdata. Penerapan hukum dan sanksi pidana terhadap kegiatan investasi bodong berhubungan erat dengan tindak pidana penipuan yang dilegalisir dalam Pasal 378 Kitab KUHP sebagaimana dijelaskan di atas. Selain itu juga diatur dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8/2. yang berbunyi: Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 . ua pulu. tahun dan denda paling banyak Rp10. 000,00 . epuluh miliar rupia. Namun, berdasarkan paparan sebelumnya, dapat dilihat bahwa di Indonesia sendiri belum ada peraturan yang secara khusus mengatur terkait dengan investasi ponzi, maka dari itu dibutuhkan penafsiran hukum terhadap investasi ponzi. Pada saat ini hanya ada beberapa peraturan yang sedikit banyaknya menyinggung pembahasan mengenai ponzi, termasuk Pasal 378 KUHP dan kaitannya sangat erat dengan kejahatan dan ruang lingkup dari pertanggungjawaban pidananya. Berdasarkan hal-hal yang dibahas di atas, karena belum diaturnya secara tegas mengenai sanksi pidana bagi pelaku investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia, tentunya berimplikasi pada pola penegakan hukumnya. Dalam proses penegakan hukum, terdapat beberapa faktor-faktor yang mempengaruhinya. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat lima hal penting yang menjadi faktor-faktor yang sangat mempengaruhi penegakan hukum yaiu sebagai berikut : hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat serta kebudayaan. 27 Dari sisi faktor hukumnya, dapat penulis Hidajat. Hidajat , 2018. Retracted. Financial Literacy. Ponzi ad Pyramid Scheme in Indonesia. Jurnal Dinamika Manajemen 30 no 12, hlm. Safitri. Januari 2020. Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Perlindungan Investor pada Investasi Berskema Ponzi. Jurnal Komunitas Yustisia Vol. No. 1, hlm. 27 Soerjono Soekanto, 2016. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada, hlm. 2025 Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari analisis jika hukumnya belum pasti, tentunya tidak akan dibarengin dengan penegakan hukum yang baik. Dan, sudah seharusnya penegakan hukum memperbaiki dan meningkatkan lagi dengan baik mengenai ketentuan skema ponzi ataupun skema lainnya yang belum ada peraturannya secara pasti guna memberikan kepastian hukum dalam masyarakat agar terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah didapatkan, maka kesimpulan yang diperoleh bahwa penegakan hukum terhadap Skema Ponzi masih kurang efektif dan efesien, hal ini disebabkan karenakan tidak adanya undang-undang yang mengatur skema Ponzi secara khusus melainkan, penegakan hukum terhadap pelaku skema Ponz investasi memakai Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang mengatur bahwa apabila suatu perusahaan melakukan suatu kegiatan usaha tanpa izin dari lembaga yang berwenang, maka akan dikenakan sanksi yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak satu miliar. Terdapat 2 perlindungan hukum terhadap korban investasi bodong yang memakai skema ponzi,yakni perlindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif diatur di dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yaitu dengan memberikan pengetahuan atau wawasan mengenai investasi kepada masyarakat. Perlindungan hukum secara represif diatur di dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. DAFTAR PUSTAKA