Vol. 1 No. , h. DOI: x LARANGAN PERKAWINAN TERHADAP PEREMPUAN KETURUNAN ARAB (SYARIFAH) DENGAN LAKI-LAKI PRIBUMI DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUNAKAHAT (STUDI DI KELURAHAN KELIMUTU KOTA ENDE) Rizky Aqil Syah Putra1. Anton2. Rahmah Pramudya Nawang Sari3 1 Universitas Muhammadiyah Kupang. Indonesia: umarayunita @gmail. 2 Universitas Muhammadiyah Kupang. Indonesia: j88@gmail. 3 Universitas Muhammadiyah Kupang. Indonesia: rahmapramudya. rpns@gmail. * Corresponding Author ARTICLE INFO Keywords: Keyword 1. Marriage Keyword 2. Syarifah Keyword 3. Arab Descent Keyword 4. Indigenous Keyword 5: Fiqh al-Munakahat Article history: Received 2025-05-18 Revised 2025-06-01 Accepted 2025-06-30 ABSTRACT This study examines the tradition of prohibiting marriages between women of Arab descent (Syarifa. and indigenous men in Kelimutu Subdistrict. Ende City. This tradition is still upheld by some members of the Arabdescended community as a means of preserving lineage, family honor, and tribal values. In their view, a marriage between a Syarifah and a non-Sayyid or non-Arab man is considered a violation of family honor and inherited religious values. The study employs a qualitative approach, using data collection methods such as in-depth interviews, observation, and Data analysis was conducted through reduction, presentation, and drawing conclusions from information obtained from The findings reveal that the prohibition is primarily driven by cultural understandings and socio-religious interpretations that emphasize the concept of kafaAoah . in marriage, particularly lineage compatibility . afaAoah nasa. However, from the perspective of fiqh almunakahat (Islamic jurisprudence of marriag. , this restriction lacks strong sharAoi (Islamic lega. basis, as Islam emphasizes piety . as the main criterion in choosing a spouse. This is in accordance with the words of Allah in Surah Al-Hujurat verse 13 and the Prophetic traditions that reject lineagebased fanaticism. Contemporary scholars also affirm that differences in lineage should not serve as a barrier to marriage, as long as both parties consent and the essential conditions of marriage are fulfilled. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tradisi pelarangan perkawinan antara perempuan keturunan Arab (Syarifa. dengan laki-laki pribumi yang terjadi di Kelurahan Kelimutu. Kota Ende. Tradisi ini masih dijaga oleh sebagian masyarakat keturunan Arab sebagai bentuk pelestarian garis nasab, kehormatan keluarga dan nilai-nilai kesukuan. Dalam pandangan mereka, pernikahan antara Syarifah dan laki-laki non-sayyid atau non-Arab dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai kehormatan keluarga dan syariat yang diturunkan secara turun-temurun. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara mereduksi, menyajikan, dan menarik kesimpulan terhadap data yang diperoleh dari narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi pelarangan tersebut lebih dilatarbelakangi oleh pemahaman budaya dan interpretasi sosial keagamaan yang mengedepankan aspek kafa'ah dalam pernikahan, khususnya kafa'ah Namun, dari perspektif fiqh munakahat, pelarangan tersebut tidak memiliki dasar syarAoi yang kuat, sebab Islam lebih menekankan aspek ketakwaan sebagai dasar utama dalam memilih pasangan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 13 dan hadis-hadis Nabi Muhammad A Ayang menolak fanatisme keturunan. Pandangan para ulama kontemporer seperti juga menegaskan bahwa seharusnya tidak dihalangi ISSN: 0000-0000 | EISSN: 0000-0000 https://e-journal. id/index. php/alfikru Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 22-29 hanya karena perbedaan keturunan, selama keduanya saling ridha dan memenuhi syarat-syarat sah pernikahan. This is an open access article under the CC BY-SA license. PENDAHULUAN Indonesia adalah bangsa yang besar dengan populasi penduduk muslim yang banyak serta memiliki berbagai macam budaya, sehingga perkawinan di Indonesia tidak lepas dari adat serta budaya yang melekat hidup dalam masyarakatnya. Banyak daerah di Indonesia yang masih melangsungkan perkawinan dengan menggunakan adat dan budaya setempat di lingkungannya, seperti mengawinkan anaknya dengan kerabatnya sendiri atau mengawinkan seseorang dengan orang lain yang masih dalam satu keluarga yang sama. Praktik perkawinan ini dinamakan dengan perkawinan endogami. Perkawinan endogami mensyaratkan seseorang untuk menikah dengan pasangan dari marga atau keturunan yang sama (Siska Lis Sulistiani. Sinar Grafika, 2021, h. Dalam perkawinan, tentu ada konsep yang disebut kafa`ah. KafaAoah sendiri banyak dipraktekan para Syarifah dan Habib yang memiliki keturunan sampai pada Rasulullah Saw. Para Syarifah dan Habib memiliki pola kafaAoah yang mana seseorang wanita yang memiliki nasab sampai pada Nabi Saw, (Syarifa. tidak diperkenankan untuk menikah dengan laki-laki yang tidak memiliki nasab sampai pada Nabi Saw (Aja. , sebagaimana M Hasyim Assegaf menerangkan dalam bukunya yang berjudul Derita Putra Putri Nabi, beliau mengutip dari kitab AlQowanin Al-SyariAoah wa Iffahiyyah karya Said Utsman bin Yahya menurut Said Ustman, yaitu: Autidak sah pernikahan seorang laki-laki dengan perempuan yang pangkatnya lebih tinggi darinya kecuali perempuan menurunkan pangkatnya dan disetujui oleh walinya, tetapi berbeda jika perempuan itu Syarifah maka yang selain said tidak boleh menikahinya, meskipun walinya merestuinya, karena hal itu menyakiti hati Ahlulbaith Rasulullah SawAy. Begitu juga sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Bughyat Al Mustarsyidin Seorang Syarifah tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki non Syarif meskipun si Syarifah dan walinya menyukainya (M. Hasyim Assagaf, 2000, h. Padahal aturan dalam peraturan hukum positif Indonesia, dalam hal ini aturan perkawinan yang tertuang dalam Undang-undang Perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, menjelaskan bahwa perkawinan di Indonesia dianggap sah apabila memenuhi persyaratan sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu, dalam undang-undang yang sama disebutkan pula bahwa perkawinan sah apabila disetujui oleh kedua mempelai. (Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. ) Hukum menikah dalam islam ada beberapa yaitu wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah (Pasal 2 Ayat 1-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawina. Padahal aturan dalam peraturan hukum positif Indonesia, dalam hal ini aturan perkawinan yang tertuang dalam Undang-undang Perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, menjelaskan bahwa perkawinan di Indonesia dianggap sah apabila memenuhi persyaratan sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu, dalam undang-undang yang sama disebutkan pula bahwa perkawinan sah apabila disetujui oleh kedua mempelai. (Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. ) Hukum menikah dalam islam ada beberapa yaitu wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah (Pasal 2 Ayat 1-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawina. Dalam konteks sosial keagamaan masyarakat di Kelurahan Kelimutu. Kota Ende, terdapat fenomena menarik terkait pelarangan perkawinan antara perempuan keturunan Arab . dengan laki-laki pribumi. Pelarangan ini didasari oleh pandangan bahwa laki-laki pribumi dianggap tidak sekufuAo dalam hal nasab atau garis keturunan. Sikap ini menunjukkan adanya pemahaman bahwa kesetaraan dalam pernikahan harus mencakup faktor keturunan, kekayaan, dan kedudukan sosial. Padahal. Islam secara tegas menempatkan ketaqwaan sebagai satuRizky Aqil Syah Putra. Anton / Perspektif Fiqh Munakahat tentang larangan Perkawinan syarifah dengan laki-laki pribumi dikelurahan Kelimutu Kota Ende Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 22-29 satunya ukuran kemuliaan di hadapan Allah, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama seperti Syeh Abi Abdillah, yang menafsirkan bahwa ayat-ayat al-QurAoan melarang sikap membanggakan nasab. Dalam praktiknya, banyak syarifah yang terpaksa melajang, dijodohkan tanpa cinta, atau bahkan menikah diam-diam dengan laki-laki pribumi demi mengikuti hati nurani mereka, meskipun harus menghadapi konflik keluarga dan tekanan sosial. Fenomena ini mencerminkan ketegangan antara nilai-nilai tradisional dan prinsip ajaran Islam yang menekankan keadilan dan kesetaraan dalam pernikahan. Berdasarkan realitas tersebut, maka penting untuk mengkaji secara lebih dalam bagaimana masyarakat memandang larangan perkawinan ini serta bagaimana hukum Islam, khususnya dalam perspektif fiqih munakahat, menanggapi praktik diskriminatif tersebut. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan ini ke dalam sebuah kajian ilmiah dengan judul AuLarangan Perkawinan terhadap Perempuan Keturunan Arab (Syarifa. dengan Laki-laki Pribumi dalam Perspektif Fiqih Munakahat (Studi di Kelurahan Kelimutu Kota End. Ay. Adapun rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pandangan masyarakat dan tokoh agama tentang larangan perkawinan terhadap syarifah dengan laki-laki pribumi di Kelurahan Kelimutu Kota Ende dan Bagaimana perspektif fiqih munakahat terhadap larangan perkawinan antara wanita keturunan Arab dan lakilaki pribumi. Pendekatan Penelitian yang dipakai dalam metode penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan deskriptif kualitatif adalah penelitian tentang data yang dikumpulkan berupa uraian kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Dalam penelitian kualitatif metode yang biasanya dimanfaatkan adalah wawancara, dan pemanfaatan dokumen. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Wawancara dan Dokumentasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Pernikahan Syarifah Bapak Ghadir, sebagai tokoh agama, menjelaskan bahwa larangan pernikahan antara perempuan keturunan Arab (Syarifa. dengan laki-laki pribumi bukanlah berasal dari diskriminasi, melainkan merupakan bentuk penghormatan terhadap nasab Rasulullah. Menurut beliau, menjaga garis keturunan Nabi Muhammad adalah bagian dari prinsip kafaAoah dalam pernikahan, yakni kesetaraan dalam agama, akhlak, dan keturunan. menegaskan bahwa meskipun tidak ada larangan syarAoi secara eksplisit, masyarakat keturunan Arab dianjurkan untuk mempertahankan kemuliaan nasab sebagai bentuk kecintaan kepada Nabi. Tradisi menjaga kemurnian keturunan ini menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual yang diyakini telah diwariskan secara turuntemurun dalam komunitas mereka. Sementara itu. Bapak Muhtar Abdurahman sebagai tokoh masyarakat menyampaikan bahwa pernikahan Syarifah dengan laki-laki pribumi tidak dilarang dalam agama, namun tradisi dan nilai sosial masyarakat keturunan Arab menekankan pentingnya menjaga garis keturunan. Menurutnya, larangan tersebut muncul dari kekhawatiran akan "terputusnya" nasab Nabi jika Syarifah menikah dengan laki-laki non-keturunan Arab. Meskipun hubungan antara komunitas Arab dan pribumi di Kelurahan Kelimutu berlangsung harmonis, persoalan ini tetap menjadi isu internal dalam keluarga Arab. Beliau menekankan bahwa tekanan sosial dan risiko pengucilan seringkali dialami perempuan Syarifah yang melanggar tradisi ini, bahkan jika pernikahan itu didasari cinta dan tidak bertentangan dengan syariat. Berdasarkan pendapat Bapak Ghadir dan Bapak Muhtar Abdurahman, peneliti menyimpulkan bahwa larangan pernikahan antara perempuan keturunan Arab (Syarifa. dan laki-laki pribumi lebih bersumber pada nilainilai tradisi dan penghormatan terhadap garis keturunan Nabi Muhammad SAW, bukan pada dalil agama yang bersifat mengikat. Secara teologis, tidak ditemukan ayat al-QurAoan atau hadis yang secara eksplisit melarang pernikahan lintas keturunan ini. Namun, secara sosial budaya, keluarga keturunan Arab memandang menjaga nasab sebagai bagian dari warisan luhur yang harus dipertahankan demi menjaga kehormatan dan identitas Oleh karena itu, meskipun secara hukum Islam pernikahan tersebut sah dan dibolehkan, dalam praktiknya tetap dihadapkan pada penolakan dan tekanan dari lingkungan keluarga yang masih memegang kuat tradisi kafaAoah dalam arti keturunan. Larangan perkawinan syarifah Pendapat pertama disampaikan oleh Bapak Ghadir, seorang tokoh agama yang menekankan bahwa larangan pernikahan antara Syarifah dan laki-laki pribumi bukan berasal dari hukum Islam secara tekstual. Rizky Aqil Syah Putra. Anton / Perspektif Fiqh Munakahat tentang larangan Perkawinan syarifah dengan laki-laki pribumi dikelurahan Kelimutu Kota Ende Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 22-29 melainkan dari semangat menjaga kehormatan dan kemuliaan nasab keturunan Nabi Muhammad SAW. Beliau menjelaskan bahwa dalam Islam memang tidak ada larangan yang eksplisit dalam Al-QurAoan maupun hadis tentang pernikahan lintas nasab. Namun, menjaga keturunan Rasulullah dianggap sebagai bentuk pemuliaan terhadap keluarga Nabi, sebagaimana tercermin dalam bacaan shalawat yang terus diulang dalam doa umat Islam. Prinsip kafaAoah menurut beliau memang melibatkan pertimbangan agama dan akhlak, tetapi dalam praktik sosial, keturunan dan kehormatan keluarga tetap menjadi faktor penting yang dipertahankan oleh sebagian besar masyarakat keturunan Arab. Sementara itu. Bapak Muhtar Abdurrahman, sebagai tokoh masyarakat, menguraikan bahwa larangan pernikahan antara Syarifah dan laki-laki pribumi lebih bersumber dari adat dan tradisi turun-temurun, bukan dari dalil agama yang tegas. Menurut beliau, nasab atau garis keturunan dipandang sebagai simbol kehormatan dalam komunitas Arab keturunan Nabi, sehingga dijaga dengan sangat ketat agar tidak bercampur dengan nasab lain yang dianggap tidak setara. Ia menambahkan bahwa walaupun tidak ada hukum agama yang mengikat, tekanan sosial dari keluarga dan komunitas sering membuat perempuan Syarifah enggan atau bahkan tidak berani menikah dengan laki-laki pribumi. Larangan ini lebih merupakan bentuk penguatan identitas kultural, bukan bentuk penolakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan atau akhlak calon pasangan. Adapun Bapak Farouk, sebagai tokoh keturunan Arab yang juga aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan, menjelaskan bahwa pelarangan ini sudah menjadi tradisi yang tertanam sejak kecil. Ia menyampaikan bahwa sejak muda mereka diajarkan bahwa keturunan Nabi Muhammad harus menikah dengan sesama keturunan . , dan bukan dengan pria dari luar kalangan tersebut, termasuk laki-laki pribumi. Menurut beliau, alasan utama pelarangan ini adalah keinginan menjaga kemurnian garis keturunan Rasulullah dan bukan karena meremehkan suku lain. Namun. Bapak Farouk juga menyadari bahwa generasi muda saat ini mulai mempertanyakan tradisi ini dan lebih terbuka terhadap kriteria pasangan yang didasarkan pada akhlak dan agama. Meski demikian, tekanan dari orang tua dan lingkungan membuat perubahan ini berjalan lambat dan penuh Berdasarkan pandangan dari Bapak Ghadir. Bapak Muhtar Abdurrahman, dan Bapak Farouk, peneliti menyimpulkan bahwa larangan perkawinan antara perempuan keturunan Arab (Syarifa. dan laki-laki pribumi di Kelurahan Kelimutu lebih bersifat tradisional dan kultural dibandingkan dengan hukum agama. Ketiganya sepakat bahwa tidak ada dalil syar'i yang secara tegas melarang pernikahan lintas keturunan. Namun, nilai menjaga kehormatan nasab Nabi Muhammad SAW menjadi dasar utama yang dipegang kuat oleh masyarakat keturunan Arab sebagai bagian dari prinsip kafaAoah dan bentuk penghormatan terhadap Ahlul Bait. Tradisi ini kemudian diwariskan secara turun-temurun dan memengaruhi pola pikir serta pilihan hidup perempuan Syarifah. Meskipun sebagian generasi muda mulai bersikap lebih terbuka, norma keluarga dan tekanan sosial masih menjadi penghalang utama dalam menjalin hubungan dengan laki-laki pribumi, meskipun secara agama tidak ada halangan. Maka, dapat disimpulkan bahwa larangan tersebut tidak bersumber dari syariat Islam, melainkan merupakan bentuk pelestarian nilai-nilai sosial dan kultural yang dianggap sakral oleh komunitas keturunan Arab. Peneliti memandang bahwa perlu ada pemahaman yang seimbang antara nilai tradisi dan prinsip ajaran Islam yang lebih inklusif, agar hak perempuan dalam menentukan pasangan hidup tidak dibatasi secara sepihak oleh nilai adat semata. Contoh Kasus Salah satu contoh nyata dari dampak tradisi larangan perkawinan Syarifah dengan laki-laki pribumi dapat dilihat dari pengalaman Ibu Yasmin Alhadad, seorang perempuan keturunan Arab (Syarifa. yang memilih untuk tidak menikah hingga usia dewasa. Keputusan tersebut bukan karena tidak ada keinginan untuk membina rumah tangga, melainkan karena tidak menemukan pasangan dari kalangan sayyid yang dianggap sekufu menurut tradisi Ia menyatakan bahwa sejak kecil telah diajarkan pentingnya menjaga kemurnian garis keturunan Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk cinta dan bakti kepada beliau. Walaupun dalam hati ia menginginkan pernikahan, namun tekanan dari keluarga dan nilai tradisi membuatnya lebih memilih untuk tidak menikah daripada melanggar prinsip yang telah diwariskan secara turun-temurun. Keputusan ini juga mencerminkan adanya konflik batin antara ajaran agama yang menganjurkan pernikahan dan tradisi keluarga yang bersifat eksklusif terhadap pilihan pasangan. Contoh lainnya dijelaskan oleh narasumber yang mengungkap bahwa beberapa perempuan Syarifah di Kelurahan Kelimutu bahkan menikah secara diam-diam dengan laki-laki pribumi karena cinta, meskipun pernikahan tersebut ditentang keras oleh keluarganya. Beberapa di antaranya bahkan memilih menikah dengan Rizky Aqil Syah Putra. Anton / Perspektif Fiqh Munakahat tentang larangan Perkawinan syarifah dengan laki-laki pribumi dikelurahan Kelimutu Kota Ende Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 22-29 sepupu sendiri dari kalangan Arab agar tetap menjaga nasab. Tindakan menikah diam-diam ini dilakukan sebagai bentuk keberanian melawan tekanan sosial, namun mengakibatkan mereka terasing dari keluarga dan menghadapi tekanan psikologis yang berat. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi menjaga nasab bukan hanya berdampak pada relasi sosial dalam keluarga, tetapi juga berpengaruh terhadap kebebasan perempuan dalam menentukan masa depan pernikahannya. Praktik semacam ini menegaskan bahwa meskipun tidak ada larangan agama, penolakan terhadap pasangan yang tidak sekufu secara nasab dapat menimbulkan keretakan dalam hubungan keluarga dan ketidakbahagiaan dalam kehidupan pribadi. Menurut para pemateri, fenomena perempuan keturunan Arab (Syarifa. yang tidak menikah atau menikah diam-diam dengan laki-laki pribumi merupakan akibat dari kuatnya tradisi menjaga kemurnian nasab keturunan Nabi Muhammad SAW. Mereka menyatakan bahwa larangan ini tidak didasarkan pada dalil agama yang jelas, melainkan berasal dari adat yang sudah mengakar dalam keluarga keturunan Arab. Tradisi ini dijalankan sebagai bentuk penghormatan kepada Nabi, karena dianggap bahwa nasab beliau harus tetap dijaga melalui pernikahan yang sekufu dari segi keturunan. Para tokoh juga mengakui bahwa meskipun tidak ada aturan syariat yang mengharamkan pernikahan lintas keturunan, tekanan dari keluarga dan lingkungan membuat banyak Syarifah merasa terpaksa menolak pasangan dari luar komunitas Arab. Bahkan, sebagian di antara mereka lebih memilih untuk tidak menikah daripada melanggar prinsip menjaga nasab. Namun, pemateri juga menyoroti bahwa generasi muda mulai menunjukkan perubahan pandangan dengan lebih mengedepankan agama dan akhlak calon pasangan, bukan semata-mata garis keturunan. Dengan demikian, para pemateri melihat bahwa meskipun tradisi ini masih kuat, sudah mulai muncul dinamika sosial yang membuka ruang dialog antara nilai adat dan ajaran Islam yang lebih fleksibel. Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Larangan Perkawinan Sayarifah dengan LakiLaki Perbumi Pernikahan dalam Islam merupakan bagian penting dari ajaran Rasulullah A Ayang sangat dianjurkan. bukan hanya sebuah ikatan biologis dan sosial, namun juga bentuk ibadah yang membawa maslahat dunia dan Dalam konteks fiqh munakahat, pernikahan dimaksudkan untuk menjaga keturunan, memelihara kehormatan, dan mewujudkan ketentraman dalam kehidupan berumah tangga. Nabi Muhammad A Abersabda: AuBarang siapa yang mencintaiku dan mencintai Ahlul Baitku, maka aku akan bersamanya di surga. Ay Hadis ini menggambarkan betapa besar keutamaan mencintai Rasulullah A Abeserta keluarganya. Cinta kepada Ahlul Bait merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap warisan rohani dan keturunan Nabi, yang di dalam Islam memang memiliki kedudukan yang mulia. Namun, mencintai Ahlul Bait tidak berarti harus menutup akses interaksi sosial, termasuk dalam hal pernikahan, antara keturunan Nabi dan umat Islam lainnya. Justru cinta sejati kepada Ahlul Bait harus diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap kebaikan, keadilan, dan keterbukaan dalam hidup bermasyarakat, bukan dalam bentuk pembatasan sosial yang tidak berdasar syariat. Sebaliknya. Rasulullah A Ajuga bersabda: a Aa aI eIa a a aa eaIa aI ac aa AaEaO aeAUAEIaaE aa aI ac aA AuMenikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan termasuk Ay Hadis ini menunjukkan bahwa menikah adalah bagian dari sunnah Nabi yang sangat dianjurkan, bahkan bisa menjadi kewajiban bagi yang mampu dan khawatir terjerumus dalam perbuatan maksiat. Oleh karena itu, melarang pernikahan seseorang, seperti perempuan keturunan Arab . hanya karena calon suaminya bukan dari keturunan Nabi, bisa berpotensi mendorong mereka untuk tidak menikah sama sekali, yang bertentangan dengan sunnah dan ancamannya jelas disebut dalam hadis ini. Dari dua hadis tersebut, jelas bahwa cinta kepada Nabi dan Ahlul Bait harus diterjemahkan ke dalam bentuk yang sejalan dengan syariat Islam, bukan justru menyebabkan kemudaratan seperti diskriminasi atau menghalangi pernikahan sah. Islam tidak menjadikan nasab sebagai syarat sah pernikahan, melainkan lebih mengutamakan takwa dan akhlak. Maka, jika atas nama mencintai Ahlul Bait seseorang justru melanggar ajaran Rasulullah tentang pernikahan, maka kecintaannya tersebut justru menyimpang dari maksud ajaran Nabi AA yang sesungguhnya. Di Kelurahan Kelimutu. Kota Ende, berlaku sebuah tradisi sosial yang melarang perempuan keturunan Arab . untuk menikah dengan laki-laki pribumi. Larangan ini didasarkan pada keyakinan bahwa menjaga nasab keturunan Rasulullah A Amerupakan bentuk penghormatan kepada Nabi dan keluarganya. Secara sosial budaya, pandangan ini berkembang sebagai bagian dari warisan tradisi komunitas Hadrami yang menjaga garis keturunan. Rizky Aqil Syah Putra. Anton / Perspektif Fiqh Munakahat tentang larangan Perkawinan syarifah dengan laki-laki pribumi dikelurahan Kelimutu Kota Ende Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 22-29 Namun dalam perspektif fiqh munakahat, permasalahan ini perlu ditelaah lebih dalam untuk menilai apakah larangan tersebut memiliki landasan hukum yang sahih. Dalam kitab Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa tidak ada syarat sahnya pernikahan yang mensyaratkan kesamaan keturunan atau kabilah. Yang menjadi syarat hanyalah terpenuhinya rukun nikah seperti ijab-qabul, adanya wali, mahar, serta dua orang saksi. 1 Begitu pula dalam al-Fiqh al-IslAm wa Adillatuh karya Wahbah az-Zuhaili disebutkan bahwa kafaAoh dalam nasab bukanlah syarat sah, tetapi sekadar pertimbangan sosial agar tidak menimbulkan konflik keluarga. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan: aAOCa Ee aI aAEa aA a a aOEaEa eIa a aaO a aaE e aa Ee aIA aa aa aO a eaCAUAaEa O ae a a ea a aa a EI ac a Ea aA ac aa EIaaE aA AuKesetaraan dalam nasab tidak disyaratkan dalam sahnya pernikahan, namun diperhatikan untuk menghindari kemudharatan dan mewujudkan kemaslahatan. Ay Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang menilai manusia berdasarkan ketakwaan, bukan keturunan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-QurAoan surah al-Hujrat: 13: a ca aA acIa aEe a aI a eEa aIA eaEEa aeC aaEA AuSesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kamu (QS. Al-ujurAt: . Ay. Dengan demikian, tidak ada dalil syarAoi yang melarang pernikahan antara syarifah dengan laki-laki pribumi, selama laki-laki tersebut muslim dan memiliki akhlak yang baik. Pelarangan tersebut lebih bersifat tradisi yang bertumpu pada pemahaman sosial tertentu, bukan pada landasan hukum Islam. Lebih lanjut, dalam konteks pernikahan sepupu yang sering terjadi dalam komunitas keturunan Arab, pendapat para ahli fikih kontemporer memberikan gambaran yang berimbang. Dalam tulisan Fatmawati berjudul AuPernikahan Sepupu dalam Perspektif Fikih KontemporerAy, dijelaskan bahwa pernikahan sepupu adalah sesuatu yang dibolehkan secara hukum. Namun, dalam konteks sosial modern, hal ini sering kali berdampak pada persoalan kesehatan dan psikologi anak. Karena itu, penting untuk mempertimbangkan aspek maslahat dan mudarat secara menyeluruh. Pendapat ini dikuatkan oleh Kairudin Nasution dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam Kontemporer, yang menyatakan bahwa: Larangan terhadap pernikahan beda keturunan tanpa dasar syarAoi dapat dikategorikan sebagai adat yang bertentangan dengan maqAid al-syarAoah. Jika tidak ada hal yang merusak tujuan pernikahan, maka larangan tersebut tidak berdasar. Sementara itu. Ryanta menegaskan bahwa Islam menempatkan ketakwaan sebagai dasar utama dalam memilih pasangan, bukan garis keturunan. Ia menulis Menjadikan keturunan sebagai tolak ukur kelayakan pasangan merupakan bentuk eksklusivitas yang tidak diajarkan oleh Rasulullah. Islam memuliakan siapa pun yang bertakwa. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Supriatna. Menurutnya, menjaga nasab memang bagian dari maqAid al-syarAoah, namun tidak boleh dimaknai secara sempit dengan cara membatasi hak pernikahan seseorang hanya karena perbedaan etnis atau status sosial. Ia menyatakan bahwa: Pembatasan pernikahan atas dasar marga atau asal-usul tidak memiliki dasar syarAoi yang kuat dan dapat menimbulkan ketidakadilan. Hal senada juga disampaikan oleh Jazimah dalam salah satu artikelnya di jurnal fikih, bahwa pelarangan semacam ini adalah bentuk diskriminasi yang dibungkus atas nama agama, padahal secara dalil tidak memiliki dasar. menegaskan: Pernikahan yang sah dan berkah ditentukan oleh syarat dan rukun yang sahih, bukan oleh garis keturunan semata. Maka larangan menikah karena keturunan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam. Dengan memperhatikan pandangan para ulama dan akademisi kontemporer, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat dalil syarAoi yang secara eksplisit melarang perempuan keturunan Arab . menikah dengan laki-laki muslim dari kalangan non-Arab atau pribumi. Justru pelarangan semacam ini lebih dekat kepada fanatisme golongan . aAoaub qabli. , yang dalam Islam telah ditolak. Rasulullah A Abersabda: aONa acIac a aIIeaIaA AuTinggalkanlah fanatisme kesukuan itu, karena sesungguhnya itu adalah sesuatu yang busuk (HR. Bukhari dan Musli. Tradisi pelarangan tersebut sebenarnya tumbuh dari prinsip menjaga kemuliaan nasab Rasulullah AA. Akan tetapi, prinsip ini tidak boleh menafikan prinsip keadilan dan hak individual untuk memilih pasangan hidup berdasarkan kesetaraan iman dan akhlak. Dalam sejarahnya. Nabi Muhammad A Asendiri telah Rizky Aqil Syah Putra. Anton / Perspektif Fiqh Munakahat tentang larangan Perkawinan syarifah dengan laki-laki pribumi dikelurahan Kelimutu Kota Ende Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 22-29 mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan Anshar tanpa memandang garis keturunan. Bahkan beliau mempersilakan Zaid bin Haritsah . antan buda. menikahi perempuan merdeka dari kalangan Quraisy, sebagai simbol hilangnya sekat-sekat sosial dalam ikatan pernikahan. Jika tradisi pelarangan syarifah menikah dengan laki-laki pribumi tetap dipertahankan tanpa dalil syarAoi, maka hal ini dapat berkonsekuensi pada penghambatan pernikahan yang sah dalam Islam. Bahkan dalam banyak kasus, hal itu dapat menyebabkan seseorang tidak menikah sama sekali karena keterbatasan pilihan pasangan yang Audianggap layakAy menurut tradisi. Padahal, terdapat hadis Rasulullah A Ayang secara tegas memperingatkan bahaya meninggalkan pernikahan: aI eIa a aEaa EIaaE aa eaOAU aI aIa EeAaCe aa AaEaO aea aI aIA AuBarang siapa yang meninggalkan pernikahan karena takut miskin, maka dia bukan termasuk golonganku (HR. Thabran. Ay Dan dalam riwayat lain: aI eIa Ea eIa O a eIEa ea AaCaea aea a aI ac aa aOaOa aea aEa eO aNa E acI aA AuBarang siapa yang tidak menikah, maka ia telah menyimpang dari sunnahku dan dikhawatirkan masuk Ay Ketika pelarangan ini menjadi tradisi yang diwariskan turun-temurun, maka masyarakat perlu diluruskan bahwa dalam Islam, tidak ada perbedaan antara bangsa Arab dan non-Arab kecuali dalam hal takwa. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad A Adalam khutbah Haji WadaAo: AaEa Aae Ea Ea a a aa a aEa a aa aIOa acEa aa E acCe aOOA AuTidak ada kelebihan orang Arab atas non-Arab kecuali dalam hal takwa. Ay Dengan demikian, perspektif fiqh munakahat yang menyeluruh akan berpihak pada prinsip keadilan, kesetaraan dalam iman dan akhlak, serta kemaslahatan umat. Pelarangan pernikahan syarifah dengan laki-laki pribumi yang tidak memiliki dasar syarAoi seharusnya tidak dilanggengkan, apalagi sampai menghambat sunnah pernikahan yang suci. Dalam praktiknya, adat yang hidup di masyarakat Kelurahan Kelimutu seharusnya tidak diberlakukan secara kaku apabila sudah bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Tradisi boleh dijalankan, selama tidak menghalangi manusia dari menjalankan perintah agama, salah satunya menikah. Maka dari itu, penting adanya pendidikan keagamaan yang mendalam dan kontekstual agar masyarakat memahami bahwa nasab bukan penghalang dalam pernikahan, dan Islam tidak mengenal kasta atau diskriminasi berdasar keturunan. Sebagai penutup, peneliti menyimpulkan bahwa larangan perkawinan antara perempuan syarifah dan lakilaki pribumi tidak memiliki landasan fiqh yang kuat. Para ulama klasik dan kontemporer tidak menjadikan keturunan sebagai syarat sah pernikahan. Adapun mempertimbangkan nasab dalam konteks sosial dapat diterima, namun tidak bisa menjadi alasan untuk melarang atau membatalkan pernikahan yang sah menurut hukum Islam. Maka, dalam perspektif fiqh munakahat, larangan tersebut lebih merupakan konstruksi sosial budaya yang tidak wajib diikuti, terlebih jika mengakibatkan mudarat seperti sulitnya menikah, keterbatasan pasangan, dan diskriminasi terhadap kaum Muslimin berdasarkan garis keturunan. PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Kelurahan Kelimutu Kota Ende mengenai larangan perkawinan antara perempuan keturunan Arab (Syarifa. dengan laki-laki pribumi dalam perspektif fiqh munakahat, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Pandangan Masyarakat dan Tokoh Agama. Masyarakat keturunan Arab di Kelurahan Kelimutu masih memegang teguh tradisi menjaga garis nasab . sebagai bentuk penghormatan terhadap dzurriyah Nabi Muhammad SAW. Pandangan ini tidak hanya didasarkan pada nilai-nilai budaya tetapi juga atas pemahaman agama mengenai kafaAoah . dalam pernikahan. Meski begitu, secara fiqh, tidak terdapat larangan tegas dalam Islam yang melarang pernikahan antara Syarifah dan lakilaki pribumi, asalkan terpenuhi syarat dan rukun pernikahan. Pelaksanaan Larangan Perkawinan:Larangan ini bersifat sosial dan budaya, bukan hukum syariat. Dalam banyak kasus, keluarga besar keturunan Arab melarang pernikahan lintas keturunan guna menjaga kemurnian Akibatnya, banyak perempuan Syarifah yang memilih untuk tetap melajang atau menikah dengan sesama keturunan Arab meskipun tanpa adanya perasaan cinta. Beberapa ada yang melawan tradisi dengan menikah secara diam-diam dengan laki-laki pribumi, namun tetap menghadapi tekanan sosial dan keluarga. Prespektif Fiqh Rizky Aqil Syah Putra. Anton / Perspektif Fiqh Munakahat tentang larangan Perkawinan syarifah dengan laki-laki pribumi dikelurahan Kelimutu Kota Ende Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 22-29 Munakahat:Dalam fiqh munakahat, prinsip kafaAoah sebaiknya lebih ditekankan pada aspek keimanan, akhlak, dan tanggung jawab, bukan semata-mata garis keturunan. Hukum Islam memberikan kebebasan memilih pasangan selama syarat dan rukun nikah terpenuhi serta tidak ada larangan yang bersifat syarAoi seperti hubungan mahram atau agama yang berbeda. Dengan demikian, pelarangan pernikahan karena perbedaan nasab tidak memiliki dasar yang kuat dalam fiqh Islam yang mengutamakan keadilan dan kesetaraan. Dampak Sosial dan Psikologis:Tradisi pelarangan ini berdampak signifikan terhadap kehidupan sosial dan psikologis perempuan Syarifah, di mana mereka sering terpaksa mengorbankan perasaan pribadi demi menjaga kehormatan keluarga. Tidak sedikit perempuan Syarifah yang harus menanggung tekanan batin karena keinginan mereka untuk menikah dengan pria pilihan tidak dapat terwujud. Saran Kepada Keluarga Keturunan Arab diharapkan agar keluarga-keluarga keturunan Arab lebih terbuka terhadap perubahan zaman, dengan tetap menghargai tradisi namun tidak mengabaikan kebebasan memilih pasangan berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang adil dan seimbang. Keimanan dan akhlak hendaknya dijadikan ukuran utama dalam memilih jodoh, bukan semata-mata keturunan. Kepada Tokoh Agama dan Masyarakat:Tokoh agama diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang fiqh munakahat yang menekankan pada kesetaraan dan keadilan. Penyuluhan agama yang tepat dapat mengurangi stigma dan diskriminasi sosial terkait pernikahan lintas keturunan, serta membantu masyarakat agar lebih menerima perbedaan. Kepada Pemerintah dan Lembaga Sosial perlu adanya program edukasi dan sosialisasi mengenai hak-hak dalam pernikahan yang sesuai dengan hukum Islam dan hukum negara, agar masyarakat dapat memahami bahwa pernikahan adalah hak setiap individu yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keadilan tanpa diskriminasi sosial. Untuk Penelitian Selanjutnya disarankan agar penelitian mengenai isu kafaAoah dan perkawinan lintas keturunan diperluas ke daerah lain dan melibatkan lebih banyak informan agar dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai fenomena sosial ini di berbagai komunitas keturunan Arab di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA