JURDAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. No. Tahun: 2023 . p-ISSN:2808-5671 | e-ISSN: 2808-5426 PERAN EDUKASI HUKUM DALAM UPAYA PENINGKATAN KESADARAN ANTIKORUPSI DI PEMERINTAH DESA BAJUR. KECAMATAN LABUAPI. KABUPATEN LOMBOK BARAT Abd. Qohar Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Islahudin Kediri. Lombok Barat. Indonesia *email ( abdqohar@gmail. Abstrak: Pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa membutuhkan strategi yang efektif, salah satunya melalui edukasi hukum yang dapat meningkatkan kesadaran aparat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran edukasi hukum dalam upaya peningkatan kesadaran anti-korupsi di Pemerintah Desa Bajur. Kecamatan Labuapi. Kabupaten Lombok Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat desa, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya, serta analisis dokumen terkait kebijakan edukasi Hasil penelitian menunjukkan bahwa edukasi hukum yang diberikan kepada aparat desa berperan penting dalam meningkatkan pemahaman mereka tentang potensi bahaya korupsi dan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Program edukasi hukum yang dilakukan melalui pelatihan, seminar, dan diskusi interaktif terbukti mampu membangun kesadaran dan mengubah pola pikir aparat desa terkait pencegahan korupsi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan program edukasi hukum secara berkelanjutan di tingkat desa untuk mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi. Kata Kunci: Efektivitas. Pendampingan Hukum. Korupsi. Pemerintah Desa. Transparansi Abstract: The prevention of corruption at the village government level requires effective strategies, one of which is legal education that can enhance the awareness of village officials. This study aims to analyze the role of legal education in increasing anti-corruption awareness at the Government of Bajur Village. Labuapi District. West Lombok Regency. The research method used is qualitative with a case study Data were collected through interviews with village officials, community leaders, and other related parties, as well as the analysis of documents related to legal education policies. The findings indicate that the legal education provided to village officials plays a significant role in enhancing their understanding of the potential dangers of corruption and the importance of implementing the principles of transparency, accountability, and integrity in village governance. Legal education programs conducted through training, seminars, and interactive discussions have proven effective in raising awareness and changing the mindset of village officials regarding corruption prevention. This study recommends the strengthening of continuous legal education programs at the village level to support the realization of a clean and corruption-free village government. Keywords: Effectiveness. Legal Assistance. Corruption. Village Government. Transparency Article history: Received : 05/03/2023 Approved : 21/03/2023 STIS Darussalam Bermi https://ejournal. id/index. php/jpm Pendahuluan Korupsi merupakan permasalahan sistemik yang secara signifikan melemahkan tata kelola pemerintahan dan menghambat pembangunan di Indonesia. Salah satu area paling rentan terhadap praktik korupsi adalah pemerintahan desa, di mana keterbatasan pengawasan dan kapasitas sumber daya manusia seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan. JURDAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. No. Tahun: 2023 . Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, masih terdapat sejumlah kasus korupsi di tingkat pemerintahan desa yang melibatkan aparatur desa dalam penyelewengan anggaran dan penggunaan dana desa yang tidak transparan. Kajian literatur terdahulu menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi di level pemerintahan desa memiliki kompleksitas tersendiri. Penelitian Kurniawan et al. mengidentifikasi bahwa lemahnya sistem akuntabilitas dan minimnya pemahaman aparatur desa tentang etika administrasi publik menjadi faktor utama terjadinya praktik korupsi. Senada dengan itu, studi Prasetyo . mengungkapkan bahwa kurangnya sosialisasi peraturan dan mekanisme pencegahan korupsi berkontribusi signifikan terhadap maraknya penyimpangan di tingkat pemerintahan desa. Kesenjangan . yang menjadi fokus pengabdian masyarakat ini adalah belum maksimalnya upaya preventif dalam memberdayakan aparatur dan masyarakat desa untuk memahami, mencegah, dan menolak praktik korupsi. Meskipun telah terdapat beberapa penelitian terkait korupsi di level pemerintahan desa, namun implementasi program sosialisasi yang komprehensif dan berkelanjutan masih sangat terbatas. Berdasarkan permasalahan tersebut, tujuan utama dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah: . Meningkatkan pemahaman aparatur desa tentang konsep, dampak, dan pencegahan tindak pidana korupsi. Mengembangkan strategi sosialisasi pencegahan korupsi yang adaptif dan kontekstual sesuai dengan karakteristik pemerintahan desa. Membangun kesadaran kritis masyarakat desa dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan desa. Melalui pendekatan riset-aksi partisipatif, pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Metode Dalam program pengabdian kepada masyarakat ini, metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR). Metode ini dipilih karena melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa dalam mengidentifikasi masalah, merancang solusi, dan mengevaluasi efektivitas program secara bersama-sama. PAR menekankan pada proses refleksi kolektif dan tindakan langsung untuk mendorong perubahan yang berkelanjutan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Babussalam. Kecamatan Gerung. Kabupaten Lombok Barat. Langkah-langkah Metode Metode PAR dalam program sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Babussalam. Kecamatan Gerung. Kabupaten Lombok Barat ini terdiri dari beberapa tahapan utama: Identifikasi Masalah dan Kebutuhan (Problem Identificatio. Melakukan diskusi awal dengan perangkat desa dan masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan terkait korupsi. Menggunakan wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan @Copyright_ Abd. Qohar: Peran Edukasi Hukum DalamA perspektif dari berbagai pihak. Mengumpulkan data awal terkait pengetahuan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi. Perencanaan Program (Plannin. Menyusun modul dan materi sosialisasi berbasis kebutuhan yang telah Mengembangkan strategi komunikasi yang efektif agar materi mudah dipahami oleh masyarakat desa. Melibatkan tokoh masyarakat dan akademisi dalam penyusunan materi. Pelaksanaan Sosialisasi (Actio. Melakukan penyuluhan dan pelatihan kepada perangkat desa dan masyarakat mengenai pencegahan korupsi. Menggunakan pendekatan berbasis studi kasus untuk meningkatkan pemahaman. Mengadakan simulasi dan role-playing untuk melatih deteksi dan pencegahan Monitoring dan Evaluasi (Reflection & Evaluatio. Melakukan survei sebelum dan sesudah sosialisasi untuk mengukur peningkatan pemahaman masyarakat. Mengadakan FGD untuk mengevaluasi efektivitas program dari sudut pandang Menganalisis dampak program terhadap perubahan sikap dan kebijakan di tingkat Subjek dan Teknik Pengumpulan Data Subjek dalam program ini meliputi: Perangkat desa . epala desa, sekretaris desa, bendahara, dan perangkat lainny. Masyarakat desa . okoh masyarakat, pemuda, dan kelompok rentan lainny. Akademisi dan praktisi hukum sebagai fasilitator sosialisasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi: Observasi: Mengamati langsung partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosialisasi. Wawancara: Melakukan wawancara mendalam dengan perangkat desa dan Kuesioner: Menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman sebelum dan sesudah sosialisasi. Dokumentasi: Mengumpulkan dokumen terkait regulasi dan praktik pemerintahan Analisis Data dan Evaluasi Efektivitas Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode: Analisis Deskriptif: Untuk mengetahui perubahan pemahaman masyarakat terkait JURDAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. No. Tahun: 2023 . Comparative Analysis: Membandingkan hasil pre-test dan post-test untuk melihat efektivitas sosialisasi. Thematic Analysis: Menganalisis hasil wawancara dan FGD untuk memahami perubahan persepsi dan sikap. Efektivitas program akan dinilai berdasarkan: Peningkatan pemahaman masyarakat tentang korupsi. Perubahan sikap dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan desa. Tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah desa pasca sosialisasi. Dengan pendekatan berbasis partisipatif ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga aktor aktif dalam mencegah korupsi di tingkat desa. Hasil dan Pembahasan Peran Pendampingan Hukum dalam Pencegahan Korupsi Pendampingan hukum merupakan instrumen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Menurut Suyanto . , pendampingan hukum dapat membantu perangkat desa memahami regulasi yang berlaku, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta memberikan solusi hukum dalam penyelesaian konflik yang berkaitan dengan keuangan desa. Beberapa peran utama pendampingan hukum dalam pencegahan korupsi antara lain: Meningkatkan Pemahaman Regulasi Aparatur desa sering kali menghadapi kendala dalam memahami regulasi yang kompleks terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya pendampingan hukum, kepala desa dan perangkat desa dapat lebih memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan-aturan turunannya (Kurniawan, 2. Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Salah satu penyebab utama terjadinya korupsi di desa adalah penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa. Pendampingan hukum dapat memberikan pemahaman mengenai batasan kewenangan dan prosedur yang harus diikuti dalam pengelolaan keuangan desa (Supriyadi, 2. Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Pendampingan hukum juga berperan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa melalui pengawasan dan audit berkala (Wahyudi, 2. Dengan adanya pengawasan yang ketat, peluang terjadinya korupsi dapat diminimalkan. Implementasi Pendampingan Hukum di Desa Bajur Di Desa Bajur. Kecamatan Labuapi, berbagai langkah telah diambil untuk meningkatkan efektivitas pendampingan hukum dalam pencegahan korupsi. Beberapa program yang telah diterapkan antara lain: Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara rutin mengadakan sosialisasi bagi kepala desa dan perangkat desa mengenai pengelolaan dana desa yang transparan dan sesuai regulasi (Disdukcapil Lombok Barat, 2. @Copyright_ Abd. Qohar: Peran Edukasi Hukum DalamA Program Desa Antikorupsi Program ini merupakan inisiatif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa (Times Indonesia, 2. Aplikasi Halo Desa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah meluncurkan aplikasi berbasis web bernama "Halo Desa" yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait dugaan penyimpangan dana desa (Kejari Lombok Tengah, 2. Program Non-Litigation Peacemaker (NLP) Program ini melatih kepala desa dan lurah sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik hukum, sehingga sengketa yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dapat diselesaikan secara damai dan adil (Kemenkumham NTB, 2. Kesimpulan Pendampingan hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah korupsi di tingkat desa. Di Desa Bajur, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi regulasi hingga peluncuran aplikasi pengaduan masyarakat. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen aparatur desa dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi serta melaporkan potensi penyimpangan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus terus diperkuat guna mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan bebas korupsi. Referensi