PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN DARI KEKERASAN DI DESA TETEGAWAAoAI KECAMATAN MAZO KABUPATEN NIAS SELATAN Fariaman Laia UNIVERSITAS NIAS RAYA Email: fariamanlaia35@gmail. Abstrak Kekerasan terhadap perempuan dan anak diberbagai macam tempat khususnya di desa TetegawaAoai cukup sering terjadi. Berbagai pihak kalangan mengatakan bahwa faktor ekonomi, sosial, dan budaya merupakan penyebab utama terjadinya situasi Ditinjau dari perspektif hukum, fenomena ini dapat diduga muncul karena minimnya pengetahuan atau sosialisasi mengenai perlindungan hukum yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak dan supaya menghindari hal-hal buruk yang terjadi dimasa yang akan datang karena Negara telah memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Bahwa dalam peraturan ini tentang perlindungan Perempuan dan Anak memiliki hak yang sama yang harus dilindungi bersama. Kata Kunci: Perlindungan. Perempuan. Anak. Korban kekerasan Abstract Violence against women and children in various places, especially in the village of Tetegawa'ai is quite common. Various parties say that economic, social, and cultural factors are the main causes of this situation. From a legal perspective, this phenomenon can be assumed to arise due to the lack of knowledge or socialization regarding legal protection contained in the legislation, and the public's lack of understanding about the protection of women and children. This article aims to provide an understanding to the community to provide protection for women and children and to avoid bad things that will occur in the future because the State has provided protection to the community through the South Nias Regency Regional Regulation Number 2 of 2021 concerning the Implementation of the Protection of Women and Children. Child. That in this regulation concerning the protection of women and children have the same rights that must be protected together. Keywords: Protection. Women. Children. Victims of Violence Pendahuluan . inuman Pada perkembangan sekarang ini, pulang kerumah tidak mempunyai uang maka seringkali terjadi pertengkaran kekerasan yang dilakukan oleh suami yang sangat luar biasa, apalagi pada saat kepada perempuan dan anak, bolehlah ini dunia sedang mengalami wabah Covid-19 mata pencaharian menurun, dan dibatasi berbagai hal, di tambah lagi kekerasan, terutama kekerasan dalam harga barang semakin naik, sehingga rumah tangga, adalah pelanggaran hak timbul berbagai macam tindakan yang asasi manusia dan kejahatan terhadap pembunuhan istri anak. Korban kekerasan fisik- Kekerasan adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik mengalami penderitaan dan kerugian, oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan korban untuk memperoleh keadilan. Anak merupakan penerus bangsa maka hubungan sesuai yang terdapat dalam dari itu anak tidak boleh mendapatkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 kekerasan baik secara fisik maupun Tahun Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU hak-hak pertumbuhan anak. PKDRT). Yang Ada banyak jenis-jenis kekerasan KDRT dalam rumah tangga diantara lain (H. Wadjo, perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara Kekerasan dan/atau Astuti Nur Fadillah. penelantaran rumah tangga termasuk membenturkan ke benda lain, dsb, ancaman untuk melakukan perbuatan, sampai ke bentuk-bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan. kemerdekaan secara melawan hukum Kekerasan mental: kata-kata yang dalam lingkup rumah tangga. Sebagian menyakitkan, bentakan, penghinaan, besar korban adalah kaum perempuan ancaman, dan sebagainya. dan pelakunya adalah suami. Kekerasan sebaliknya, tapi pada prinsipnya adalah cukup untuk keluarga. kekerasan dan anak. atau bentuk penyiksaan lain yang tidak memberikan uang yang Kekerasan Hukum adalah untuk manusia, penegakan hukum harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Masyarakat bahasa verbal. entuk terhadap perempuan saling berkaitan diperhatikan (Maidin Gultom. /tdak berdimensi tungga. Perlindungan hukum terhadap Tingginya kasus kekerasan yang korban kekerasan dalam rumah tangga muncul di dalam keluarga memberikan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun tengah masyarakat. Kekerasan Penghapusan rasa kekhawatiran ditengahyang Kekerasan dalam rumah tangga sangat terjadi pada perempuan dan anak ini percaya Penyebab Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang melekat pada tangga sangat kompleks dan berkaitan martabatnya, yang harus memperoleh laki-laki memiliki kekuasaan atas perempuan . an ana. , dan bisa memperlakukannya diganggu gugat oleh orang lain. dengan kasar kalau ia menghendaki. Hak Asasi Manusia Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk mencip perempuan harus mendapat perhatian takan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya pemerintah mengingat demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan Ada Perlindungan anak merupakan keluarga maupun dan, kenyataan sehari-hari yang menjadi keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam terhadap perempuan sering dianggap berbagai bidang kehidupan bernegara sebagai suatu masalah domestik, bersifat pribadi, sehingga boleh diabaikan secara perlindungan anak membawa akibat hukum, baik dalam kaitannya dengan Konsep Negara Kegiatan hukum tertulis maupun hukum tidak menganut paham rule of law menurut tertulis (Maidin Gultom, 2. Dicey mengandung 3 . unsur, yaitu: HAM Metode Pengabdian Kegiatan Persamaan TetegawaAoai Kecamatan Mazo dilakukan Supremasi aturan-aturan hukum masyarakat yang dilaksanakan di Desa . quality before la. berupa sosialisasi hukum Menurut Emanuel Kant dan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Julius Stahl Negara hukum yang Nias Selatan Nomor 2 Tahun 2021 mengandung 4 . Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Sosialisasi ini adanya pengakuan HAM. adanya pemisahan kekuasaan Pengabdian pada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Nias Raya, hak-hak pemahaman kepada masyarakat Desa peraturan-peraturan TetegawaAoai . etmatigheid van bestuu. hukum terhadap perempuan dan anak adanya peradilan Tata Usaha yang menjadi korban kekerasan pada Negara (Maidin lingkup rumah tangga dan masyarakat. Gultom. Agar TetegawaAoai bagaimana pencegahan agar tidak lagi terjadi kekerasan dikemudian hari dan keluarga luar, masyarakat dan penegak supaya setiap orang dapat merasakan huku. tidak patut untuk ikut campur dalam permasalahan tersebut. ditengah-tengah masyarakat banyak. alam Dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan sebagaimana Hasil Dan Pembahasan Kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 2 Tahun Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Penyelenggaraan Nias Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Perlindungan Perempuan dan Anak. Tentang Penyelenggaraan Perlindungan adalah sebagai berikut: Perempuan dan Anak. Asas Dan Tujuan salah satu kegiatan yang Penyelenggaraan sebagai wujud dalam melaksanakan Perempuan berdasarkan asas: Sosialisasi Perlindungan Anak penghormatan dan pemenuhan memberikan pemahaman lebih kepada terhadap hak-hak korban. masayarakat Desa TetegawaAoai non diskriminasi. Pemerintah kepentingan terbaik bagi korban. kepastian hukum. perempuan dan anak di Indonesia. perlindungan hukum. Dalam kekerasan yang dengan status dan peran yang berbeda antara suami bentuk-bentuk Perempuan Hak Dan Kewajiban Perempuan Dan Anak Setiap karena kontrol dalam urusan rumah masyarakat. Pemerintah Daerah dan/atau sementara maupun berdasarkan adalah kekuasaan . (Sulaeman & S penetapan perintah perlindungan Homzah, dari pengadilan. Anak martabat sebagai manusia. tangga ada pada suami. Pada kondisi status dan peran sesuai dengan haknya Perempuan Masyarakat memandang kekerasan yang dialami atas pemulihan kesehatan fisik, oleh perempuan dan anak ini masih psikologi maupun seksual sesuai dianggap sebagai aib keluarga yang penderitaan yang dialami korban. harus disembunyikan dari masyarakat atas penanganan secara khusus Persepsi KDRT pendampingan oleh pekerja sosial merupakan urusan yang sangat pribadi dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai Pemerintah Daerah. Upaya pencegahan dilaksanakan dengan cara : ketentuan peraturan perundang- membangun jejaring dan kerja atas pelayanan bimbingan rohani. sakit, berbagai LSM yang peduli terhadap perempuan dan anak. peraturan daerah yang berlaku. kepedulian masyarakat, keluarga peraturan yang berlaku. untuk mendapatkan identitas. anak dari tindak kekerasan. Kewajiban Tanggungjawab Kewajiban dan Tanggungjawab sistem informasi yang lengkap dan mudah diakses. mengasuh memelihara, mendidik perundang-undangan anak korban kekerasan. pada usia anak. tentang hak-hak perempuan dan mencegah terjadinya kekerasan, anak sebagai korban kekerasan eksploitasi, perlakuan salah dan dan melindungi perempuan dan membentuk sistem pencegahan Keluarga Keluarga kepada masyarakat. Peran serta masyarakat anak dari tindakan kekerasan. Masyarakat berhak memperoleh Undang-Undang kesempatan seluas-luasnya untuk kepada seluruh anggota keluarga tetapi berperan dalam hal perlindungan pada khususnya perempuan dan anak perempuan dan anak, sebab berdasarkan fakta sebagian besar Peran masyarakat, dilakukan oleh Pendampingan dalam proses hukum tidak saja didampingi oleh pengacara tetapi juga oleh peran serta masyarakat masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha yang terjadi. Selain perempuan, anak dan media massa. juga sering menjadi salah satu korban Pencegahan Upaya dari itu sendiri sehubungan dengan hal itu. Pasal 27 Ayat 1 Segala warga negara hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada perempuan dan anak sering ditakut- kekerasan yang sering dialami oleh anak kekerasan sehingga tidak mampu untuk dan tanpa disadari oleh orang tua adalah memberitahu atupun mengungkapkan kepada pihak lain. Kekerasan verbal adalah kekerasan yang dilakukan secara lisan yang dilakukan perkembangan pada anak usia dini. Beberapa bentuk kekerasan verbal yang sering terjadi pada anak diantaranya membesar-besarkan dilakukan oleh anak, dan sebagainya. Jika Gambar 1. 1 Pemaparan materi verbal secara terus menerus, maka akan oleh pemateri Kegiatan sosialisasi ini dibuka perkembangan anak. Anak akan merasa terkucilkan, merasa tidak dibutuhkan, bertindak dalam memandu proses dari hingga membuat anak menjadi rendah sosialisasi ini. Kemudian Hal ini tentunya akan berpengaruh menyerahkan kepada dosen fakultas pada aspek perkembangan yang lain hukum Universitas Nias Raya dalam (Mahmud, memberikan materi sosialisasi tentang Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua Peraturan Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Daerah Kabupaten Nias terhadap penyelenggaraan perlindungan Penyelenggaraan anak Perlindungan anak bertujuan untuk Perempuan Anak. menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, pemateri mengajak diskusi masyarakat dan berpartisipasi secara optimal, sesuai mengenai perlindungan perempuan dan masyarakat ini menemukan fakta baru Hasil Setelah bahwa penyelesaian kasus kekerasan terwujudnya anak terhadap perempuan dan anak di Desa Indonesia yang berkualitas, berakhlak TetegawaAoai biasanya akur sendiri tanpa mulia, dan sejahtera. diskriminasi demi Perlindungan Penyelesaian adat/kekeluargaan kekerasan pada perempuan dan anak yang sering manjadi kendala memberikan efek masih ada perspektif dari masyarakat pelaku kekerasan ini. urusan lingkup rumah tangga, dimana orang lain tidak ingin ikut campur dalam permasalahan jera kepada para Mahmud. Kekerasan verbal pada Jurnal An NisaAo. Vol. No. Desember 2019, pp. https://jurnal. id/index. php/annisa/arti cle/view/667 Wadjo. Astuti Nur Fadillah. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Klis. Communnity Development Journal. Vol. No. 2Juni 2021. Hal. https://journal. id/index. php/cdj/article/vie w/1679/pdf Sulaeman. , & S Homzah. Kekerasan Terhadap Perempuan Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Imu dan Kasus Kekerasan. Refika Aditama. Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Anak. Gambar 1. 2 Proses berjalanya diskusi dengan masyarakat Desa TetegawaAoai. Simpulan dan Saran Simpulan Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi karena perempuan dan anak memiliki hak asasi manusia yang sama tanpa membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan sementara anak merupakan generasi penerus bangsa dimasa yang akan datang. Saran Kejahatan diharapkan kepada setiap orang ataupun masyarakat supaya jangan segan-segan kekarasan, dan supaya pelaku kejahatan dapat memberikan efek jera. Daftar Pustaka