JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 PENJATUHAN PIDANA PENJARA KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR YANG MEMBANTU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor 5/Pid. Sus. Anak/2014/PN. Sia. Fransiskus Friska Buulolo Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nias Raya fransiskusbuulolo89@gmail. Abstrak Adapun yang menjadi latar belakang masalah dalam penelitian ini yaitu anak di bawah umur didakwa, dituntut, dan dihukum melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, sedangkan anak tidak mengetahui terlibat dalam proses perbuatan dimaksud, di mana anak hanya diajak oleh kedua pelaku lainnya untuk Kesalahan pelaku tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib ataupun kepada orang tua pelaku. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka peneliti membuat rumusan masalah penelitian yaitu bagaimana penjatuhan pidana penjara kepada anak di bawah umur yang membantu tindak pidana pembunuhan berencana. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penjatuhan pidana penjara kepada anak di bawah umur yang membantu tindak pidana pembunuhan berencana. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Pada temuan penelitian diketahui bahwa pelaku didakwa dan dituntut Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Setelah proses pembuktian dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku selama 10 Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka peneliti dapat memberikan simpulan bahwa hakim menghukum pelaku melanggar ketentuan dalam Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara. Hasil analisis putusan yang digunakan, peneliti mendapatkan kejanggalan dalam penjatuhan pidana kepada pelaku yaitu keadaan pelaku dalam perkara tersebut tidak tergolong tindakan pembunuhan berencana dan/atau ikut serta dalam perbuatan pidana tersebut, dikarenakan hanyalah diajak memancing oleh pelaku lainnya tanpa mengetahui tujuan dan maksud pelaku Kesalahan pelaku hanya karena tidak melaporkan perbuatan pidana tersebut kepada pihak yang berwajib, akan tetapi majelis hakim tidak mempertimbangkan faktor psikologi pelaku yang masih di bawah umur. Adapun menjadi saran dalam penelitian ini yaitu dalam memeriksa dan mengadili anak yang berhadapan dengan hukum sebaiknya tidak hanya fokus pada penerapan hukum yang berlaku, tetapi juga harus mempertimbangkan yuridis, non yuridis, dan psikologi anak agar dapat memberikan kepastian penerapan hukum kepada anak di bawah umur. Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Pidana Penjara. Anak di Bawah Umur. Abstract As for the background of the problem in this study, namely that minors were charged, prosecuted, and sentenced to commit premeditated murder as stipulated in Article 340 of the Criminal Code, https://jurnal. id/index. php/Jph JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya while children did not know they were involved in the process of the intended act, where the child was only invited by the two other actors to fishing. The perpetrator's mistake did not report to the authorities or to the perpetrator's parents. Based on this background, the researcher formulates a research problem, namely how to impose prison sentences on minors who assist in the crime of premeditated murder. This study aims to find out and understand how imprisonment for minors assists in the crime of premeditated murder. The type of research used is normative legal research using secondary data. In the research findings it is known that the perpetrator was charged and prosecuted under Article 340 of the Criminal Code with a penalty of 9 years in prison. After the verification process in court, the panel of judges sentenced the perpetrator to 10 years in prison. Based on the research findings and discussion, the researcher can conclude that the judge punished the perpetrator for violating the provisions in Article 340 of the Criminal Code with a prison sentence of 10 years. The results of the analysis of the decision used, the researcher found irregularities in imposing a sentence on the perpetrator, namely the condition of the perpetrator in the case was not classified as an act of premeditated murder and/or participating in the criminal act, because he was only invited to fish by other actors without knowing the goals and intentions of other perpetrators. The perpetrator's mistake was only because he did not report the criminal act to the authorities, but the panel of judges did not consider the psychological factors of the perpetrator who was still underage. The suggestions for this research are that in examining and adjudicating children who are in conflict with the law, they should not only focus on the application of applicable law, but also consider juridical, non-juridical and child psychology in order to provide certainty about the application of the law to minors. Keywords: Criminal Act of Premeditated Murder. Imprisonment. Minors. Pendahuluan Seiring dengan perkembangan yang saat ini semakin pesat dan kompetitif, maka tuntutan keterpenuhan kebutuhan manusia pun akan semakin beragam. Dalam upaya pemenuhan kebutuhan dimaksud hanya dapat dipenuhi melalui bangunan pola interaksi yang saling menguntungkan dan tidak bententangan dengan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengahtengah masyarakat serta tunduk dan taat pada hukum yang sedang berlaku, (Laia. Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang didasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengandung makna bahwa segala bentuk perbuatan dan pola tingkah laku warga negara serta konsekuensinya harus sesuai dan berdasarkan dengan normanorma dan ketentuan-ketentuan hukum https://jurnal. id/index. php/Jph yang telah diatur oleh negara. Sebagai negara yang telah merdeka, sudah merupakan tugas dan tanggung jawab negara untuk menjamin dan melindung hak-hak dan kepentingan hukum setiap Penjajahan pada hakekatnya merupakan perbuatan yang identik dengan pelanggaran, perampasan, penguasaan paksa atau kesewenangan atas hak kemerdekaan orang lain (Barda Nawawi Arief, 2007: . Ada putusan Pengadilan Negeri Siak nomor 5/Pid. Sus. Anak/2014, di mana dalam putusan tersebut seorang anak yang di bawah umur . erumur 16 tahu. dipidana penjara 10 . tahun karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana. Tindak pidana pembunuhan berencana JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 yang dimaksud bermula pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 saksi Supiyan menemui saksi Muhammad Delfi pergi ke Kampung Batak dengan tujuan menghilangkan nyawa anak agar memperoleh kesaktian. Setibanya di lokasi, kedua orang saksi bertemu dengan bertemu dengan 3 . orang anak dan merayu mereka untuk Sementara Muhammad Delfi dan anak-anak tersebut Supiyan menemui pelaku di rumahnya, saksi mengajak pelaku untuk memancing di sungai dan membawa sebilah parang. Setelah tiba di lokasi memancing, selang beberapa waktu saksi Supiyan mengambil sebilah parang, dan langsung memotong leher anak (Femasili Maidev. , sementara itu pelaku meninggalkan lokasi. Setelah melakukan pencarian saksi Supiyan dan Muhammad Delfi menemukan pelaku di kebun sawit, lalu kedua saksi mengajak pelaku ke hutan untuk mengeksekusi jasad korban untuk segera meninggalkan lokasi. Pasalnya, pelaku dinyatakan bersalah, karena seharusnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwahib tetapi pelaku hanya tetap berada dilokasi dan melihat perbuatan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP Juncto Pasal 1 ke-3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sitem Peradilan Pidana Anak. Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 1 ke-3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Tuntutan Jaksa penuntut umum, pelaku dituntut bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 . Setelah persidangan, hakim menyatakan bahwa https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya pelaku terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 ayat . KUHP membantu pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 . Penjatuhan hukuman menurut Pasal 340 KUHP Juncto 56 ke-1 KUHP tidak sesuai dengan perbuatan pelaku dikarenakan pelaku hanya diajak oleh saksi untuk memancing dan sekaligus membawa sebilah parang, tanpa mengetahui apa yang menjadi maksud dan tujuan saksi mengajak pelaku pergi ke lokasi. Selain hal yang dimaksud, pelaku hanya memenuhi ajakan saksi untuk pergi memancing bersama. Berdasarkan uraian tersebut, penulis mengulas apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik melakukan penelitian secara normatif dengan judul Penjatuhan Pidana Penjara Kepada Anak di Bawah Umur Yang Membantu Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 5/Pid. Sus. Anak/2014/PN. Sia. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penjatuhan pidana penjara kepada anak di bawah umur yang membantu tindak pidana pembunuhan . tudi 5/Pid. Sus. Anak/2014/PN. Sia. ? Berdasarkan tersebut, maka tujuan penelitian adalah bagaimana penjatuhan pidana penjara kepada anak di bawah umur yang membantu tindak pidana pembunuhan Teori yang relevan dalam melakukan suatu penelitian harus memiliki suatu kajian relevansi yang sudah pernah JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 dilakukan penelitian sebelumya sesuai dengan isu yang ingin diteliti. Relevan yang digunakan yaitu: Muhammad Iqbal Nuzulyansyah dengan judul Pembunuhan Berencana Oleh Anak di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam dan Positif. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjelaskan sanksi pidana pembunuhan berencana oleh anak di bawah umur menurut hukum pidana islam dan hukum positif dan menjelaskan analisis putusan Mahkamah Agung menurut hukum pidana islam dan hukum positif. Rajarif Syah Akbar Simatupang dengan judul Tinjauan Kriminologi Terhadap Pembunuhan Berencana Oleh Anak di Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dan untuk mengetahui dan menganalisis modus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya pencegahan agar pembunuhan berencana oleh anak tidak terulang kembali. Metodelogi Penelitian Jenis Penelitian Penelitian mempunyai definisi lain yaitu riset yang berarti melakukan kajian kembali terhadap sesuatu hal yang menarik untuk diteliti. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian adalah suatu kegiatan ilmiah yang didasari analisis dan konstruksi Kegiatan ini bertujuan untuk menyatakan kebenaran sebagai salah satu mengetahui apa yang sedang dihadapinya (Soerjono Soekanto, 1986: . Dalam kegiatan penelitian ada beberapa jenis penelitian yang diketahui yaitu jenis penelitian normatif dan https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Akan tetapi pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Penelitian hukum normatif menggunakan bahan pustaka atau data Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab suatu isu yang sedang dibahas (Peter Mahmud Marzuki, 2010: . Metode Pendekatan Dalam perundangundangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Apprroac. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan Kasus (Case Apprroac. Kasus adalah suatu keadaan yang sebenarnya dari perkara. Dalam menggunakan pendekatan kasus, yang perlu dipahami oleh peneliti adalah pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim sebagai landasan untuk menjatuhkan Pendekatan Analitis (Anality Approac. Analitis adalah penyelidikan atas suatu kejadian hukum yang untuk . ebab, duduk perkara dan sebagainy. JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Pendekatan pendekatan dengan menganalisa bahan hukum untuk mengetahui definisi setiap pasal dalam peraturan perundang-undangan Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan dengan sekunder yang berasal dari tiga bahan hukum yaitu: Bahan hukum primer, yaitu bahanbahan hukum yang mengikat yang terdiri atas: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 48 Tahun Kekuasaan Kehakiman. Studi putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 5/Pid. Sus. Anak/2014/PN. Siak. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum berupa karya tulis yang terdiri dari buku dan jurnal yang memiliki kesesuaian dengan permasalahan yang diteliti. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang terdiri dari internet, kamus hukum, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Analisis Data Pada dasarnya terdapat dua metode analisis data yaitu analisis kulaitatif dan Dalam penelitian ini, peneliti https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya menerapkan analisis data kualitatif dengan cara deskriptif. Deskriptif adalah memberikan gambaran data yang digunakan secara logis dan sistimatis. Metode analisis tersebut dilakukan hukum sebenarnya yang memiliki hubungan dengan pokok permasalahan. Hasil Penelitian dan Pembahasan Untuk menjelaskan rangkaian perkara Putusan Nomor 5/Pid. Sus. Anak/2014/PN. Siak, maka dapat diuraikan beberapa pokok-pokok penting yang terdapat dalam putusan, diantaranya: Identitas Pelaku Nama : Dicky Pranata Bin Amran Tempat lahir : Lampung Umur/Tgl. : 16 tahun / 04 Agustus Lahir Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Alamat : Bunut Jl. Karet Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Agama : Islam Pekerjaan : Belum Bekerja Duduk Perkara Adapun duduk perkara pada Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 5/Pid. Sus. Anak/2014 yaitu: Pelaku Dicky Pranata Bin Amran . asih berusia 16 . nam bela. tahun, berdasarkan kartu keluarga Nomor 1408041701110015, tanggal 17 Januari 2011. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Wan Bukhari. Si, pelaku lahir pada tanggal 04 Agustus 1. pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 15. 00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 lain masih dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Sungai Kencong Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 . ua bela. tahun, tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang diduga melakukan tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara-cara sebagai berikut. Bermula pada hari JumAoat tanggal 18 Juli 2014 saksi Supiyan . erkas perkara terpisa. dengan mengendarai 1 . unit sepeda motor Honda Revo warna hitam menemui saksi Muhammad Delfi . erkas perkara terpisa. kemudian saksi Supiyan dan saksi Muhammad Delfi pergi ke kampung Batak dengan tujuan untuk menghilangkan nyawa anak agar saksi Supiyan dan saksi Muhammad Delfi memperoleh kesaktian, sesampainya di kampung Batak saksi Supiyan dan saksi Muhammad Delfi bertemu dengan 3 . orang anak laki-laki kemudian saksi Muhammad Delfi merayu ketiga anak lakilaki tersebut agar mau memancing di sungai kencong, selanjutnya saksi Supiyan dan saksi Muhammad Delfi membawa 2 . orang anak laki-laki menuju ke sungai kencong, setelah sampai di sungai Supiyan mengendarai 1 . unit sepeda motor Honda Revo menemui pelaku di rumahnya yang terletak di Bunut. Jalan Karet Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Tualang Kabupaten Siak, sedangkan saksi Muhammad Delfi bersama dengan 2 . orang anak laki-laki yang masing-masing bernama sdr. Mawar dan sdr. Femasili Maideva berada di tempat pemancingan. Sesampainya saksi Supiyan di rumah pelaku, saksi Supiyan mengajak pelaku untuk memancing dan meminta agar pelaku membawa sebilah parang, setelah itu pelaku dan saksi Supiyan berangkat ke tempat pemancingan dengan berboncengan menggunakan 1 . unit sepeda motor Honda Revo sambil membawa sebilah parang, setibanya di tempat pemancingan, pelaku melihat sdr. Mawar dan sdr. Femasili Maideva sedang bersama saksi Muhammad Delfi, lalu saksi Supiyan meminta agar pelaku menunggu di tempat pemancingan bersama dengan sdr. Mawar sedangkan sdr. Femasili Maideva dibawa oleh saksi Supiyan dan saksi Muhammad Delfi dengan menggunakan 1 . unit sepeda motor Honda Revo ke hutan ekaliptus didekat sungai kencong tersebut, setelah sampai di hutan ekaliptus saksi Supiyan membuka seluruh pakaian Femasili Maideva dan mencari akar Muhammad Delfi dengan posisi jongkok memainkan alat kelamin sdr. Femasili Maideva dengan posisi bersandar di pohon dan mengajarkan sdr. Femasili Maideva untuk memainkan alat kelaminnya sendiri sampai alat kelamin sdr. Femasili Maideva berdiri lalu sdr. Muhammad Delfi berkata AuPasAy setelah mendengar kata pas saksi Supiyan mencekik leher sdr. Femasili Maideva dengan menarik akar kayu ekaliptus dari belakang sampai sdr. Femasili Maideva tidak bernapas lalu sdr. Femasili Maideva jatuh ke tanah dengan posisi tertelungkup kemudian saksi Supiyan membalikan tubuh sdr. Femasili Maideva sehingga posisi sdr. Femasili JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Maideva menjadi terlentang, selanjutnya saksi Supiyan mengambil sebilah parang yang berada didekatnya dan langsung memotong leher sdr. Femasili Maideva, kemudian saksi Supiyan berjalan menuju sepeda motor lalu mengambil sebilah cutter dan plastik warna putih, kemudian saksi Supiyan berjalan menuju ke jasad sdr. Femasili Maideva, setelah itu dengan menggunakan 1 . unit cuter saksi Supiyan membelah dada sdr. Femasili Maideva sampai ke pusat, membelah bagian paha kanan dan kiri hingga lutut, pergelangan kaki, membelah dari siku tangan kiri dan tangan kanan sampai pundak, setelah itu saksi Supiyan menguliti seluruh bagian tubuh sdr. Femasili Maideva yang sudah dibelahnya, lalu saksi Supiyan memotong daging organ tubuh Femasili Maideva memotong jantung dan alat kelamin sdr. Femasili Maideva, setelah itu daging, jantung dan alat kelamin yang telah dipotong dimasukkan oleh saksi Supiyan ke dalam plastik sedangkan saksi Muhammad Delfi membuka plastik dan setelah daging, jantung dan alat kelamin dimasukkan saksi Muhammad Delfi mengikat plastik tersebut kemudian saksi Supiyan dan saksi Muhammad Delvi menemui pelaku di tempat pemancingan tetapi pelaku dan sdr. Mawar tidak ada di lokasi tersebut. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, maka jaksa penuntut umum sebagaimana diuraikan berikut: Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP Juncto Pasal 1 ke-3 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 1 ke-3 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembuktian . Keterangan Saksi Dalam proses pembuktian dalam persidangan, ada beberapa saksi yang memberikan keterangan diantaranya: Saksi Muhamad Delfi Als Buyung Bin Basri Tanjung Di bawah sumpah pada . Bahwa saksi kenal dengan pelaku dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja dengan . Bahwa saksi sudah lama kenal saksi Supiyan dan baru 3 hari kenal dengan pelaku. Bahwa saksi Supiyan mengenalkan saksi dengan pelaku di rumah pelaku sekitar bulan Juli 2014. Bahwa mulai tahun 2013 Saksi sudah melakukan apa yang dikatakan bapak Saksi dengan membunuh orang dan mengambil darahnya. Bahwa korban pertama bernama Andi dan pelaku membunuh Andi di daerah Duri, yang mana awalnya pada sore hari saksi mengajak Andi untuk mencari mercon bersama dengan istri saksi yang bernama Dita Desmala Sari lalu ketiganya dengan berangkat menuju ke stadion. Bahwa ketika itu saksi sudah disimpan didalam celana Dita Desmala Sari yang saksi beli pada hari itu juga. Dita Desmala Sari membunuh Andi namun setelah Dita Desmala Sari menanyakan JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 kepada Saksi alasan membunuh Andi, saksi meminta agar Dita Desmala Sari diam. Setibanya di stadion saksi bersama Dita Desmala Sari mengajak Andi ke hutan dengan berjalan kaki dan sepeda motor ditinggalkan di stadion. Bahwa setibanya di hutan, saksi meminta agar Andi menurunkan Andi meminta agar Andi duduk di tanah. Setelah itu saksi meminta Dita Desmala Sari melilitkan celana milik Andi pada leher Andi. Selanjutnya saksi meminta agar Dita Desmala Sari memainkan alat kelamin Andi, setelah alat kelamin Andi tegang. Dita Desmala Sari menarik celana Andi yang melingkar di leher Andi sehingga Andi meninggal dunia. Bahwa ketika Dita Desmala Sari memainkan alat kelamin Andi, saksi Setelah Andi meninggal dunia, saksi meminta Dita Desmala Sari memotong alat kelamin Andi lalu darah dari alat kelamin Andi kemudian saksi menutup jasad Andi dengan daun selanjutnya saksi dan Dita Desmala Sari meninggalkan lokasi kejadian. Barang Bukti Adapun yang menjadi barang bukti yang terungkap dalam proses pembuktian, . unit sepeda motor Honda Revo warna hitam. helai baju warna coklat. helai celana pendek warna biru. pasang sandal. https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya . bilah parang dan sarungnya berwarna hitam. Kantung plastik warna putih bening. Keterangan Pelaku Pada proses persidangan pelaku memberikan keterangan atas perkara pidana yang diperiksa dan diadili, yaitu: Bahwa pelaku kenal dengan saksi Supiyan dan saksi Muhammad Delfi. Bahwa pelaku kenal dengan saksi Muhammad Delfi baru sekitar 3 hari setelah dikenalkan oleh saksi Supiyan. Bahwa pada hari JumAoat tanggal 18 Juli 2014 ketika pelaku sedang tidur, saksi Supiyan dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo menemui pelaku di rumah pelaku yang terletak di Jalan Karet Desa Pinang Sebatang Timur. Kecamatan Tualang. Kabupaten Siak. Ketika itu pelaku tidak merasa curiga dengan Supiyan, kemudian saksi Supiyan mengajak pelaku untuk memancing dan meminta agar pelaku membawa parang yang digunakan untuk mencari cacing. Bahwa Femasili Maideva dibawa saksi Supiyan dan saksi Muhammad Delfi pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo dan pelaku tidak mengetahuinya hendak kemana mereka pergi. Karena menunggu terlalu lama sekitar 2 . Mawar minta pulang karena lapar selanjutnya pelaku dan Mawar pulang ke rumah masingmasing,dan ketika pelaku sedang berada di kebun sawit, pelaku bertemu dengan saksi Supiyan dan saksi Muhammad Delfi dan mereka mengajak pelaku untuk pergi ke hutan kayu ekaliptus dengan JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 berkata. Auayolah kesana, ke tempat anak ituAy. Tuntutan Jaksa Penuntut umum Berdasarkan hasil pembuktian dalam proses persidangan, maka pelaku dituntut dengan hukuman sebagai berikut: Menyatakan pelaku Dicky Pranata Bin Amran bersalah telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 1 ke 3 UU RI. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menjatuhkan pidana terhadap pelaku Dicky Pranata Bin Amran dengan pidana penjara selama 9 . menjalani masa penahanan di Rutan Siak dengan perintah tetap ditahan. Amar Putusan Berdasarkan fakta-fakta menjatuhkan amar putusan: Menyatakan pelaku Dicky Pranata Bin Amran terbukti secara sah dan tindak pidana membantu pembunuhan dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada pelaku Dicky Pranata Bin Amran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 . Pembahasan Pembunuhan . merupakan bagian dari tindak pidana kejahatan terhadap nyawa. Pembunuhan yang direncanakan diatur dalam Pasal 340 KUHP dan merupakan delik materil. Bahwa sebagai delik materil, disyaratkan adanya akibat-akibat tertentu yang dilarang https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya undang-undang, pembunuhan yakni hilangnya nyawa orang Selain hilangnya nyawa seseorang, agar dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan yang Pasal KUHP melakukan pembunuhan tersebut haruslah dipikirkan terlebih dahulu dan terdapat cukup waktu antara timbulnya niat untuk melakukan perbuatan tersebut dengan pelaksanaan perbuatan. Oleh karenanya direncanakan merupakan delik kejahatan terhadap nyawa yang dikualifikasikan sebagai delik yang berat. Pasal 55 sampai dengan Pasal 62 KUHP mengatur tentang pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penyertaan yang dilakukan lebih dari satu orang. Menurut Utrecht bahwa pelajaran umum turut serta justru dibuat untuk menuntut peristiwa pidana, biarpun perbuatan mereka itu sendiri tidak memuat anasir peristiwa pidana. Biarpun mereka bukan pembuat yaitu perbuatan mereka tidak memuat anasir-anasir peristiwa pidana, masih juga mereka bertanggung jawab atas dilakukannya peristiwa pidana, karena tanpa turut sertanya mereka sudah tentu peristiwa pidana itu tidak pernah terjadi (Adami Chazawi, 2014: . Pasal 340 KUHP menentukan bahwa barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diuraikan unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP sebagai berikut: JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Unsur Barangsiapa Unsur barangsiapa secara yuridis adalah setiap orang atau subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan suatu perbuatan dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya Berdasarkan fakta hukum di persidangan, pelaku Dicky Pranata Bin Amran telah membenarkan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan sehingga dalam hal ini tidak terjadi error in persona. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan. Unsur Dengan Sengaja/Opzettelijk Yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu sikap seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan pidana, serta akibat yang akan terjadi merupakan tujuan yang dikehendaki. Bahwa unsur dengan sengaja dapat diketahui dari rangkaian perbuatan yang dilakukan pelaku karena setiap orang melakukan perbuatan selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain. Kesengajaan dalam pasal ini adalah adanya kehendak dari pelaku tindak pidana untuk menghilangkan jiwa seseorang atau dengan kata lain hilangnya nyawa dari orang yang dikehendaki menjadi tujuannya. Unsur Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu Suatu perbuatan dikatakan direncakan lebih dahulu, apabila antara saat perbuatan pidana yang diniatkan tersebut terdapat cukup waktu untuk memikirkan dengan Dalam hal ini harus dibuktikan apakah pelaku sudah memiliki rencana sebelumnya untuk melaksanakan https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Sehubungan dengan hal itu, perlu dilihat rangkaian kejadian atau hal-hal yang Unsur Menghilangkan Nyawa Orang Lain Untuk membuktikan unsur ini harus ada orang lain yang hilang nyawanya akibat Berdasarkan fakta hukum di persidangan sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan unsur di atas bahwa korban Femasili Maideva telah dililit lehernya oleh saksi Supiyan dengan akar kayu sehingga meninggal kemudian bagian tubuhnya dipotong-potong, kemudian dijual oleh saksi Muhammad Delfi dan saksi Supiyan. Selanjutnya barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu sepeda motor Honda Revo, adalah membonceng korban. Unsur Yang Sengaja Membantu Waktu Kejahatan Dilakukan Dalam Pasal 56 ayat . KUHP mengatur tentang pemberian bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Orang yang dapat dituntut menurut pasal ini adalah orang yang sengaja membantu melakukan kejahatan pada waktu sebelum atau ketika kejahatan tersebut sedang dilaksanakan. Berdasarkan unsur-unsur sebelumnya bahwa saksi Muhammad Delfi dan saksi Supiyan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Femasili Maideva. Selanjutnya akan dilakukan pelaku merupakan perbuatan membantu kejahatan. Berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa awalnya pelaku yang sedang berada di rumah diajak oleh saksi Supiyan untuk Selanjutnya pelaku mengikuti JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 ajakan saksi Supiyan dan pelaku bertemu dengan saksi Muhammad Delfi dan Bahwa ketika pelaku sudah pulang di kebun sawit berjumpa dengan saksi Muhammad Delfi dan saksi Supiyan, lalu pelaku diajak ke hutan ekaliptus. Bahwa di tempat tersebut pelaku melihat korban sudah meninggal dan selanjutnya saksi Supiyan memotong tubuh korban dengan cara sebagaimana sudah diuraikan dalam unsur sebelumnya. Bahwa pelaku dalam keterangannya merasa ketakutan dan terancam dengan perkataan saksi Supiyan yang mengatakan. Aukamu mau seperti iniAy sehingga mau mengikat plastik yang berisi daging korban dan ikut menggesernya. Dalam keadaan seperti itu sangat dimungkinkan bahwa pelaku sangat tertekan dan terancam akibat perkataan saksi Supiyan apalagi saksi Supiyan masih memegang parang. Akan tetapi setelah tiba di rumah, pelaku tidak melakukan perbuatan apapun yang seharusnya dilakukan. pelaku seharusnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib atau kepada orang tua pelaku karena pelaku telah melihat atau mengetahui adanya suatu kejahatan atau tindak pidana. Padahal dalam hal ini pelaku sudah dalam keadaan bebas, dan ancaman terhadap pelaku sudah tidak ada Karena dalam hal ini pelaku tidak melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan, maka pelaku dianggap telah melakukan persekongkolan dengan saksi Muhammad Delfi dan saksi Supiyan dalam menghilangkan nyawa orang lain. Dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan. Dalam Pasal 55 KUHP mengatur tentang Menurut rumusan yang terdapat dalam Pasal 55 KUHP, diketahui terdapat bentuk-bentuk https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya diantaranya dalam Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP mengatur tentang yang melakukan . , yang menyuruh melakukan . , dan yang turut serta melakukan . Lebih lanjut dalam Pasal 55 ayat . ke-2 KUHP mengatur mengenai penganjuran dalam tindak pidana . Dalam doktrin hukum bentuk-bentuk tersebut memiliki kedudukan peran yang berbeda-beda dalam melakukan tindak Akan tetapi meskipun saling berbeda perbuatan para pelaku tersebut saling melengkapi satu sama lain, yang tanpa perbuatan pelaku-pelaku tersebut Berdasarkan hasil analisis peneliti pada 5/Pid. Sus. Anak/2014/PN. Siak, penjatuhan pidana penjara 10 . tahun kepada pelaku . nak berusia 16 tahu. tidak sesuai dengan keterlibatan pelaku dalam peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan oleh saksi Muhammad Delfi dan Supiyan. Majelis hakim berdalilkan bahwa pelaku turut serta melakukan pembunuhan berencana dikarenakan pelaku tidak melaporkan perbuatan pidana tersebut kepada pihak yang berwajib. Menurut peneliti bahwa pelaku tidak melaporkan peristiwa pidana tersebut kepada pihak yang berwajib disebabkan adanya tekanan dari saksi Supiyan sehingga membuat pelaku merasa Hal demikian merupakan perihal yang dapat ditolerisasi dikarenakan usia pelaku yang masih di bawah umur yang masih memiliki psikis yang labil dan masih rentan takut atas suatu tekanan jiwa. Penutup Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan sebelumnya, maka peneliti dapat memberikan simpulan bahwa hakim JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 mengadili pelaku melanggar ketentuan dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan kedua dan tuntutan hukum yang diberikan oleh jaksa penuntut umum, sehingga menjatuhkan pidana kepada pelaku 10 tahun penjara. Setelah peneliti mengkaji dan menganalisis putusan yang kejanggalan dalam penjatuhan pidana kepada pelaku. Di mana keadaan pelaku dalam perkara tersebut sebenarnya tidak tergolong tindakan pembunuhan berencana dan/atau ikut serta dalam perbuatan pidana tersebut. Adapun yang menjadi alasan hukum peneliti yaitu bahwa pada awalnya pelaku hanyalah diajak oleh pelaku lainnya tanpa mengetahui tujuan dan maksud pelaku lainnya. Kesalahan pelaku hanya karena tidak melaporkan perbuatan pidana tersebut kepada pihak yang berwajib, itupun sebenarnya majelis hakim dapat mempertimbangkan faktor psikologi pelaku yang masih di bawah Dalam memeriksa dan mengadili anak yang berhadapan dengan hukum sebaiknya tidak hanya fokus pada penerapan hukum mempertimbangkan yuridis, non yuridis, dan psikologi anak agar dapat memberikan kepastian penerapan hukum kepada anak di bawah umur. Daftar Pustaka