https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 26 Maret 2024. Revised: 10 April 2024. Publish: 12 April 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Asuransi Profesi Sebagai Perlindungan Terhadap Dokter dalam Tindakan Medis Nanda Utama1 Universitas Andalas. Padang. Indonesia, nandaoetama@gmail. Corresponding Author: nandaoetama@gmail. Abstract: In insurance products there is also the insured's responsibility to third parties which may be caused by the insured. Professional insurance products for doctors are a means for the medical world in Indonesia to face the risks of deliberate or negligent actions of doctors. Professional insurance is a tool for doctors to overcome various risks that might interfere with their work. This research is legal research or is known as doctrinal research. This research approach usesstatute approach, conceptual approach, andcase approach. The research results explain that legal protection for the medical profession can include informed consent and medical records to prove medical actions carried out on patients. Professional insurance for doctors as a tool to protect against legal problems includes compensation for physical/mental injury/death of patients, compensation for attorney or court fees and guarantees doctor's negligence when on duty outside the scope of daily practice due to urgent or emergency situations. therefore, a doctor it can be countermeasure legal risk about lost impact medical action against to patient. Keyword: Profession Insurance. Legal Protection. Medical Risk. Abstrak: Dalam produk peransuransian terdapat pula tanggung jawab tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin diakibatkan tertanggung. Produk asuransi profesi bagi dokter sebuah sarana bagi dunia medis di Indonesia dalam menghadapi resiko-resiko dari tindakan dokter secara disengaja maupun kelalaiannya. Asuransi profesi sebagai alat bagi dokter untuk menanggulangi berbagai risiko yang mungkin dapat mengganggu pekerjaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum atau disebut sebagai doctrinal research. Pendekatan penelitian ini menggunakan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap profesi dokter dapat meliputi Informed consent dan Rekam Medis untuk membuktikan tindakan medis yang dilakukan kepada pasien. Asuransi profesi pada dokter sebagai alat untuk melindungi dari masalah hukum meliputi Mengganti kerugian cedera fisik/mental/kematian dari pasien. Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan dan Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup ruang praktek sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat. Dengan begitu, seorang dokter dapat menanggulangi risiko hukum berupa kerugian akibat tindakan medis terhadap pasien. 343 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Kata Kunci: Asuransi Profesi. Perlindungan Hukum. Risiko Medis. PENDAHULUAN Produk asuransi kian mengalami peningkatan dalam pemenuhan kebutuhan hidup umat Peningkatan itu disebabkan karena semakin banyak permasalahan hukum yang berasal dari tindakan manusia. Pada masa kini, asuransi mampu memberikan perlindungan terhadap profesi kedokteran yang dimana memiliki tingkat resiko yang tinggi apabila tidak dapat ditanggulangi. Dampak resiko tersebut berasal dari adanya kelalaian atau kesengajaan dalam tindakan yang dilakukan oleh profesi dokter hingga menimbulkan kerugian bahkan kematian pasien yang ditanganinya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kedokteran melalui Pasal 27 ayat . bahwa AuTenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinyaAy. Bentuk pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya dapat pula dengan adanya asuransi profesi. Berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang . ang selanjutnya akan disebut sebagai KUHD) asuransi merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan diderita kerena kejadian yang tidak pasti1. Apabila merujuk kepada definisi yang lebih rinci, asuransi merupakan dasar dari suatu penerimaan premi yang dibentuk oleh perjanjian dua pihak yaitu pihak asuransi dengan pihak pemegang polis dengan tujuan untuk pengalihan risiko yang diterima oleh pemegang polis dikemudian hari sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian. Asuransi dapat dikatakan sebagai kontrak ganti rugi yang memiliki arti bahwa perusahaan asuransi hanya bertanggung jawab melakukan ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang menyebabkan suatu Dalam produk peransuransian terdapat pula tanggung jawab tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin diakibatkan tertanggung. Dalam dunia medis, sebelum dilakukan penanganan serius seperti operasi adanya perjanjian terapeutik. Perjanjian terapeutik itu sendiri hanya sebatas melindungi kepentingan pasien dan membatasi tindakan-tindakan dokter yang berakibat fatal. Namun, bilamana terjadinya kerugian pasien akibat tindakan profesi oleh dokter besar kemungkinan pasien atau keluarga pasien melakukan upaya hukum atas kerugian yang dialaminya. Keberadaan asuransi profesi menurut amanat dari perundangundangan terkait perlindungan profesi dokter. Dalam implementasian, pelindungan dokter tidak seimbang dengan pelindungan pasien yang sejatinya akan berisiko bagi profesi dokter. Produk asuransi profesi bagi dokter sebuah sarana bagi dunia medis di Indonesia dalam menghadapi resiko-resiko dari tindakan dokter secara disengaja maupun kelalaiannya. Asuransi profesi sebagai alat bagi dokter untuk menanggulangi berbagai risiko yang mungkin dapat mengganggu pekerjaannya. Walaupun banyak metode untuk menangani risiko, namun asuransi sebagai alat yang paling praktis digunakan oleh kalangan profesi yang tinggi akan Asuransi profesi sendiri adalah suatu jenis asuransi yang bertujuan untuk melindungi aset profesi anda terhadap pihak ketiga yang melakukan tindakan hukum, atau mengancam untuk mengambil tindakan hukum seperti tuntutan ganti rugi, merusak nama baik di mata umum dan sebagainya. Pada praktiknya. Asuransi profesi ini tergolong pada jenis asuransi kerugian yang dialami oleh pihak ketiga. Dalam dunia peransuransian kerugian itu tidak Talia Alfirna Maulida dan Zahry Vandawati Chumaida. AuTanggung Gugat Perusahaan Reasuransi Atas Pelanggaran Prinsip Itikad Baik Dalam Pembayaran Klaim Kepada Perusahaan AsuransiAy. Unes Law Review. Vol. No. 344 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. hanya pada tertanggung. Melainkan, pihak ketiga akan menjadi dampak kerugian akibat perbuatan tertanggung. Beberapa kasus-kasus yang terjadi yang mengakibatkan kerugian pasien akibat tindakan dokter sebagai bentuk bahwa profesi dokter cukup berisiko tinggi. Bahkan, masih terdapatnya kriminalisasi profesi dokter yang seolah-olah adanya tindakan malpraktik dokter bilamana pasien mengalami kerugian setelah penanganan medis. Oleh karena itu, penulis akan meneliti terhadap asuransi profesi sebagai bentuk perlindungan profesi dokter dalam penanganan pasien. METODE Penelitian ini merupakan penelitian hukum atau disebut sebagai doctrinal research sehingga penelitian akan dilakukan berdasarkan analisis hukum melalui sumber bahan hukum primer maupun sumber bahan hukum sekunder2. Penelitian hukum ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum dengan hasil yang sistematis mengenai aturan hukum yang berkaitan dengan judul penelitian melalui analisis terhadap suatu pokok permasalahan dengan konsep tertulis dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan menggunakan pendekatan masalah statute approach, conceptual approach, dan case HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dokter dalam melakukan profesinya selalu dituntut untuk berusaha sebaik mungkin dalam merawat pasiennya dan setiap tindakan yang ia lakukan harus sesuai dengan standar profesi kedokteran3. Melalui UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran bahwa seorang dokter dapat memperoleh perlindungan hukum sepanjang ia melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standard operating procedure4. Dokter atau tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan atau pelayanan medik terhadap pasien seharusnya menggunakan keterampilan dan pengetahuannya dengan baik dan berhati-hati agar tidak menimbulkan kesalahan yang dapat merugikan dokter sendiri maupun pasien5. Bentuk kehati-hatian terhadap tindakan profesi dokter sebagai pedoman untuk melaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Tanggungjawab atas tindakan seorang dokter sebagai bentuk perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya dan berhadapan dengan hukum. Pada teori perlindungan hukum menurut Satjipto Raharjo mengartikan perlindungan hukum sebagai upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu hak asasi manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Perlindungan hukum terhadap profesi dokter sebagai upaya untuk melindungi hak asasi manusianya dari tindakan-tindakan yang merugikannya. Bentuk implementasi perlindungan hukum yang dilakukan oleh profesi dokter sehingga terhindar dari tuntutan hukum dapat Informed Consent6 Marzuki. AuPeneltian Hukum Edisi Revisi. Kencana Prenada Media. Willa Wahyuni. AuPerlindungan Hukum Terhadap Profesi DokterAy. https://w. com/berita/a/perlindungan-hukum-terhadap-profesi-dokter-lt644b247d2a2ae/#! Diakses pada tanggal 24 Maret 2024 Ibid. Willa Wahyuni. AuPerlindungan Hukum Terhadap Andi Ervin Novara Jaya, dkk. AuPerlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Menghadapi Sengketa MedisAy. ejournal Komunikasi Yustisia. Universitas Pendidikan Ganesha. Vol. No. Veronika Komalasari. Black Law Dictionary, dalam Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. KDP. Bandung, 2012. 345 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Dalam menjalankan profesinya Informed Consent merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang dokter. Informed Consent terdiri dari dua kata yaitu. AuinformedAy yang mengandung makna penjelasan atau keterangan . , dan kata AuconsentAy yang bermakna persetujuan atau memberi izin. Dengan demikian Informed Consent mengandung pengertian suatu persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya setelah mendapat informasi tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya serta segala resikonya. Rekam Medik7 Selain Informed Consent, dokter juga berkewajiban membuat AuRekam MedikAy dalam setiap kegiatan pelayanan kesehatan terhadap pasiennya. Pengaturan rekam medis terdapat dalam Pasal 46 ayat . Undang-Undang Praktik Kedokteran. Rekam medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada pasien. Rekam medis dibuat dengan berbagai manfaat, yaitu untuk pengobatan pasien, peningkatan kualitas pelayanan. Pendidikan dan penelitian, pembiayaan, statistik kesehatan serta pembuktian masalah hukum, disiplin dan etik. Bentuk perlindungan hukum terhadap Infomed Consent kepada profesi doker sebagai pengatur perilaku dokter dalam berinteraksi dengan pasien. Bagi dokter maupun tenaga kesehatan Informed Consent dapat digunakan sebagai dasar oleh pelaku kesehatan untuk memberikan rasa aman dalam melakukan tindakan medis sebagai usaha penyembuhan penyakit pasien, serta sebagai pembelaan jika hasil tindakan medis tidak sesuai dengan keinginan pasien maupun keluarga pasien8. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenke. Nomor 290/Menkes/Per/i/2008 tentang Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan Kode Etik Rumah Sakit. Kedokteran dan Kedokteran Gigi Indonesia bahwa rekam medis adalah catatan yang dibuat oleh dokter selama menjalani pengobatan pasien. Rekam medis memiliki kekuatan untuk dapat melindungi profesi dokter dari tuduhan yang tidak sesuai dengan kebenaran melalui pembuktian rekam jejak atas penyedia layanan kesehatan berlandaskan hukum9. Dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP) kekuatan rekam medis dapat disamakan dengan keterangan ahli secara tertulis yang tertuang pada Pasal 186 KUHAP. Dokter yang telah menjalankan praktik kedokterannya dengan memenuhi ketentuan tersebut diatas, jika muncul kejadian yang tidak diinginkan yang dialami oleh pasien, maka akan terlepas dari tuntutan hukum dengan alasan penghapusan pidana, yang diartikan sebagai keadaan khusus . ang harus dikemukakan, tetapi tidak perlu dibuktikan oleh terdakw. yang jika dipenuhi menyebabkan meskipun terhadap semua unsur tertulis tidak dapat dijatuhkan pidana10. Oleh karena itu, tidaklah mudah secara hukum pasien atau keluarga pasien dapat menuduh bahkan menuntut dokter atas tindakan medisnya yang seolah-olah menimbulkan suatu kerugian medis sepanjang dapat dibuktikan tindakan tersebut telah menyalahi hukum atau sebaliknya. Asuransi Profesi Dokter sebagai Perlindungan Dokter Dalam Penanganan Pasien Pada hakikatnya prinsip asuransi terbagi atas 4 . yaitu kontribusi, indemnity, subrogasi, utmost goodfaith, insurable interest, proximate cause. Produk asuransi sebagai langkah penanggulangan atas kerugian melalui mekanisme Transfer of risk. Asuransi itu Ibid. Syahrul Machmud. Chandra Akbar Eka Pratama dan Ngadino. AuKedudukan Informed Consent Sebagai Perlindungan Hukum Hubungan Dokter dan Pasien Dalam Kasus MalpraktekAy. Notarius. Vol. No. Gust Ayu Utami, dkk. AuTinjauan Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti MalpraktikAy. e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. Vol. No. Michelle Gabriele Monica Rompis. AuPerlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Diduga Melakukan Medical MalpraktikAy. Lex Crimen. Vol. VI/No. 4/2017. 346 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. sendiri sebagai alat untuk perlindungan hukum terhadap para tertanggung yang mempergunakan dalam kehidupannya. Salah satu contoh bahwa asuransi sebagai alat perlindungan hukum adalah adanya asuransi profesi yang sudah diperkenalkan oleh berbagai perusahaan asuransi di Indonesia. Asuransi profesi merupakan suatu produk asuransi yang dapat menanggung tertanggung atas profesinya yang memiliki risiko tinggi dengan melakukan pengalihan risiko memiliki nilai premi yang akan dibayarkan kepada penanggung berdasarkan kesepakatan yang ada di polis. Seiring dengan perkembangan jaman serta ditunjang oleh berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin meningkat, maka semakin tinggi pula Tingkat kebutuhan hidup manusia, hal ini disebabkan oleh semakin pesatnya perkembangan teknologi dan tingginya persaingan dalam dunia usaha11. Asuransi profesi justru mengalami ke permukaan disebabkan bentuk kontribusi untuk melindungi profesi dokter dari risiko-risiko yang akan dihadapi dimasa mendatang. Tingkat penanganan seorang dokter kepada pasien memiliki tuntutan yang sangat tinggi dan berbahaya apabila terjadinya kerugian atas penanganan medis. Objek pertanggungan pada asuransi profesi terhadap profesi dokter dapat meliputi: Mengganti kerugian cedera fisik/mental/kematian dari pihak ketiga yang disebabkan malpraktik oleh dokter atau Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan. Dimana secara hukum dokter terbukti harus bertanggung jawab pada pihak ketiga . erbatas pada kasus perdat. Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup ruang praktek sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat. Dalam objek pertanggungan pada asuransi profesi merupakan bagian dari prinsipprinsip asuransi yaitu Indemnity dan Proximate Cause. Prinsip Indemnity merupakan suatu mechanisme yang mengharuskan penanggung menyediakan kompensasi finansial . anti rug. dalam upaya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadi kerugian. Lalu, prinsip Proximate Cause merupakan objek yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama yang kali harus dan akan dilakukan pihak perusahaan asuransi adalah mencari penyebab utama aktif dan efisien yang dapat menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus yang mana akhirnya menimbulkan kecelakaan tersebut. Bentuk perlindungan hukum terhadap profesi dokter melalui asuransi profesi adalah memberikan kompensasi atas kerugian yang dialaminya dari tindakan yang dilakukan sebagai Salah satu contoh kasus malpraktik yang menimpa pasien atas nama Siti Chomsatun . setelah melakukan operasi penyakitnya berupa pembengkakan kelenjar tiroid . Setelah dilakukannya operasi tiba-tiba pasien mengalami sesak nafas saat rawat Lalu, pasien mengunjungi rumah sakit Kramat 128 untuk menemui dr. Rusmaryono. Selama dirumah sakit Kramat 128 dr. Tantiyor Setiyowati menjelaskan bahwa ia telah memberikan suntikan anti radang . Pada tanggal 16 Februari 2010, pasien semakin mengeluh sesak nafasnya hingga diberikan terapi inhalasi. Injeksi oradexon dan injeksi rantin. Lalu dihari yang sama, dr. Fauzan. Sp. T menyatakan pasien menderita lumpuh pita suara . arese abductor bilatera. disebabkan cidera syaraf di sekitar pita suara akibat operasi tiroidektomi. Berdasarkan Keputusan nomor 43/P/MKDKI/Vi/2010 bahwa Tantiyo Setiyowati. Kes dan dr. Fredy Melke Komalig. dinyatakan telah melanggar disiplin kedokteran karena Autidak melakukan tindakan/asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasienAy. Hal tersebut merujuk pada Pasal 3 ayat . huruf f Perkonsil 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi dengan rincian tindakan sebagai berikut: . Tantoyo Setiyowati M. Kes. memberikan kortikosteroid pada pasien sesak nafas yang disebabkan oleh kelumpuhan pita Dalam putusan MKDKI a quo, diketahui bahwa pemberian kortikosteroid tidak lazim Dudi Badruzaman. AuPerlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran JiwaAy. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. No. Klaim Asuransi 347 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. diberikan pada pasien sesak nafas yang disebabkan oleh kelumpuhan pita suara. Dimana seharusnya penanganan terhadap Siti Chomsatun adalah melakukan tindakan observasi ketat. Fredy Melke Komalig. telah menulis resep untuk obat antihipertensi . diatas kertas resep yang bukan miliknya sendiri. Berbekal dari putusan MKDI akhirnya pasien mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat12 Pada kasus diatas bahwa asuransi profesi bagi seorang dokter yang sudah diputus bersalah . oleh pengadilan dari tindakan malpraktek sudah semestinya diberikan bantuan hukum atas tuntutan yang diajukan oleh pasien melalui ranah litigasi. Objek pada asuransi profesi dapat memberikan penggantian biaya pengacara bagi seorang dokter, memberikan jaminan atas kelalaian dokter saat bertugas dan mengganti kerugian cedera fisik dari pihak ketiga yaitu pasien yang telah mengalami kerugian medis. Berdasarkan laporan yang diliris oleh Konsil Kedokteran Indonesia, jumlah kasus dugaan pelanggaran disiplin kedokteran dan kedokteran gigi yang berhasil diselesaikan pada tahun 2014 sebanyak 28 kasus, tahun 2015 sebanyak 31 kasus, tahun 2016 sebanyak 40 kasus, dan tahun 2017 sebanyak 65 kasus. Data ini sudah menunjukkan bahwa adanya urgensi untuk melindungi profesi dokter di Indonesia yang semakin mengancam karirnya dalam penanganan medis. Industri perasuransian menangkap hal ini sebagai suatu peluang untuk menjawab kebutuhan perlindungan profesi dokter dengan mengadakan produk asuransi tanggung gugat profesi Asuransi profesi dokter adalah asuransi yang memberikan perlindungan bagi profesi-profesi yang berhubungan secara langsung dengan tubuh manusia seperti dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis, untuk kerugian-kerugian yang dialami oleh pasien dalam proses pemberian layanan medis14. Penulis menganalisa bahwa asuransi profesi memiliki karakteristik khusus yang membedakan dengan produk asuransi lainnya yaitu. Tidak ada barang . enda berwuju. yang dipertanggungkan. Ganti rugi yang akan dibayar oleh Penanggung bukanlah atas kerugian, kerusakan, atau kemusnahan suatu barang tertentu, melainkan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga . asien selaku korba. Obyek dalam asuransi tanggung gugat profesi dokter adalah tanggung gugat Tertanggung kepada pihak ketiga. Pasal 1 angka 25 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian menentukan bahwa tanggung jawab hukum . ivil liabilit. adalah salah satu obyek yang dapat diasuransikan. Pasal 1365 BW mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, diwajibkan untuk mengganti kerugian yang dimaksud. Kewajiban . anggung guga. untuk mengganti kerugian inilah yang dapat dialihkan melalui mekanisme asuransi, karena nilainya seringkali cukup besar dan berat untuk ditanggung sendiri oleh Tertanggung. Tanggung gugat yang dapat dialihkan kepada Penanggung terbatas pada ranah keperdataan . ukum priva. dan dapat dinilai dengan sejumlah uang, serta tidak mencakup tanggung jawab dalam lapangan hukum publik seperti hukum pidana dan hukum administrasi negara16 . Peristiwa tidak pasti . venemen atau fortuious even. dalam asuransi tanggung gugat profesi dokter adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tertanggung. Cakupan pertanggungan dibatasi pada perbuatan melanggar hukum yang mengandung unsur kesengajaan/kelalaian. Sikap tindak yang kurang berhati-hati berimplikasi pada Siti Chomsatun. Korban Malpraktik Menang di PengadilanAy. https://bantuanhukum. id/siti-chomsatun-korban-malpraktik-menang-di-pengadilan/, diakses pada tanggal 25 Maret 2024 Christine Elisia Widjaya,dkkAy Karakteristik Perjanjian Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter Terhadap Klaim Malapraktik Medis. Media Iuris. Vol. 6 No. Marshall Wilson Reavis i. Insurance: Concepts & Coverage (Friesen Press 2. Suhawan. Pengetahuan Asuransi di Indonesia (Cendekia Press 2. Abdulkdir Muhammad. Hukum Asuransi Indonesia (Citra Aditya Bakti 2. 348 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. kerugian yang dialami oleh pihak ketiga, yang berdasarkan Pasal 1365 BW menimbulkan suatu kewajiban bagi Tertanggung untuk membayar kompensasi kepadanya. Jika perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja . Penanggung tak berkewajiban mengganti kerugian yang timbul. Jenis risiko yang dialihkan adalah risiko tanggung gugat . iability ris. Perbedaan tegas antara asuransi tanggung gugat profesi dokter dengan jenis asuransi lainnya adalah terdapat suatu penekanan pada kompetensi intelektual dan keahlian ilmu pengetahuan kedokteran yang menjadi karakter khusus dari profesi dokter. Kriteria suatu profesi ditentukan dari pendidikan berkelanjutan yang harus ditempuh, kualitas jasa, persyaratan lisensi . praktik dari pihak yang berwenang, adanya kode etik profesi, serta pengendalian diri untuk mempertahankan mutu jasa17. Rentang waktu antara peristiwa tidak pasti dengan pengajuan gugatan relatif lebih panjang dibanding jenis asuransi lainnya, jumlah ganti rugi yang diajukan relatif tinggi dan besarannya agak sukar diprediksi, kurang lengkapnya data statistik mengenai jumlah kerugian secara keseluruhan, serta terdapat kesulitan dalam usaha-usaha mengenali dan mengelompokkan antara penyedia layanan kesehatan yang berisiko tinggi dan berisiko Penulis menganalisa bahwa asuransi profesi khususnya untuk perlindungan dokter membantu tanggungjawab hukum seorang dokter apabila terjadinya malpraktik. Asuransi profesi ini produk yang mengalihkan risiko atas kompetensi seorang profesi dokter agar kualitas jasa, persyaratan lisensi . praktik dari pihak yang berwenang, adanya kode etik profesi, serta pengendalian diri untuk mempertahankan mutu jasa. Mutu jasa seorang dokter tidak hanya berdasarkan kemampuan atau keahliannya melainkan kepercayaan publik yang akan menjadi calon pasien yang diakan ditangani. Maka dari itu, asuransi profesi bentuk implementasi perlindungan profesi dokter dimasa modern. KESIMPULAN Asuransi profesi bagi profesi dokter merupakan suatu produk asuransi yang dapat menanggung tertanggung atas profesinya yang memiliki risiko tinggi dengan melakukan pengalihan risiko berdasarkan nilai premi yang akan dibayarkan kepada penanggung berdasarkan kesepakatan yang ada di polis. Dalam objek pertanggungan pada asuransi profesi merupakan bagian dari prinsip-prinsip asuransi yaitu Indemnity dan Proximate Cause. Prinsip Indemnity merupakan suatu mekanisme yang mengharuskan penanggung menyediakan kompensasi finansial . anti rug. dalam upaya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadi kerugian. Perbedaan tegas antara asuransi profesi pada dokter dengan jenis asuransi lainnya adalah terdapat suatu penekanan pada kompetensi intelektual dan keahlian ilmu pengetahuan kedokteran yang menjadi karakter khusus dari profesi dokter. Kriteria suatu profesi ditentukan dari pendidikan berkelanjutan yang harus ditempuh, kualitas jasa, persyaratan lisensi . praktik dari pihak yang berwenang, adanya kode etik profesi, serta pengendalian diri untuk mempertahankan mutu REFERENSI