Volume I No. 1 (Januari 2. : SRODJA Pengembangan Wisata Cemoro Barong Di Tulungagung Wyne Rahma Sulistya. Supranoto. Dina Suryawati Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,Universitas Jember wynerahma96@gmail. Abstract This research aims to describe the role of the village government in developing Cemoro Barong Tourism in Tapan Village. Kedungwaru District. Tulungagung Regency. Tapan Village has local potential that can be utilized and developed for Cemoro Barong Tourism is one of the tourist attractions owned by Tapan Village which is a new tourist attraction and has the potential to be developed into a tourist event. Because tourism is still new, it really needs development and also the role of related parties in carrying out promotions so that it can be known by people outside the village. This tourism development has the opportunity to carry out village development, community development and community empowerment. Therefore, the role of village government is very important in its implementation. This research is a qualitative descriptive study using data collection techniques through observation, interviews and documentation. The results of this research show the role of the Village Government in developing Cemoro Barong Tourism in Tapan Village. Kedungwaru District. Tulungagung Regency, namely . As a Regulator, making regulations whose aim is to prepare directions for organizing tourism development As a regulator, the Tapan Village government makes regulations that are used as a reference in the tourism development process. These rules include visitor ticket fees, parking fees and a prohibition on carrying sharp objects. as a dynamist, the Tapan Village government encourages community participation by conducting tourism destination management training held at the village hall. as a facilitator, providing funding or capital that is used for the tourism development process by building facilities in the form of facilities and infrastructure which will later support the attraction of visitors to visit. as a catalyst, the Tapan Village government accelerated the process of developing Cemoro Barong tourism by promoting tourism by utilizing social media accounts owned by the village such as Instagram and YouTube. Keywords: role, local wisdom, cemoro barong Pendahuluan Peran pemerintah desa dalam pengembangan wisata adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh kepala desa dengan tujuan untuk mengembangkan atau memajukan suatu objek wisata agar lebih baik sehingga dapat menarik perhatian para Salah satu desa di Kabupaten Tulungagung tepatnya di Desa Tapan. Kecamatan Kedungwaru memiliki tempat wisata lokal Cemoro Barong yang merupakan objek wisata yang terbilang baru yang dikelola oleh Pemerintah Desa Tapan. Pada tahun sebelumnya atau pada awal dibukanya Wisata Cemoro Barong ini pada tahun 2021, tempat ini masih jarang dikunjungi karena objek wisata yang masih belum berkembang dan masih dalam proses pembangunan. Kurangnya fasilitas yang ada tentunya juga membuat masyarakat kurang tertarik untuk mengunjungi. Fasilitas yang dimaksudkan berupa arena bermain dan tentunya gazebo atau angkringan untuk bersantai yang masih belum ada. Sehingga peran pemerintah desa sangat diperlukan untuk pengembangan wisata agar lebih maju. Gambar 1. 1 pintu masuk Wisata Cemoro Barong awal dibuka Sumber:https://lh3. com/p/AF1QipO3scia5hW3ncYICXzBb IvzZO-atb6PfjawJmbr=s680-w680-h510 Gambar di atas menunjukkan pintu masuk Wisata Cemoro Barong yang masih dalam proses pembangunan dan terlihat masih sepi pengunjung. Terlihat ada beberapa stand warga yang masih belum buka. Hal ini dikarenakan wisata yang masih sepi dan cenderung di kunjungi warga ketika sore saja. Dengan demikian pembangunan satu persatu fasilitas terus dikembangkan oleh pengelola dengan dibantu oleh pemerintah Desa. Pembinaan serta pengembangan wisata dilakukan dengan tetap memperhatikan terpeliharanya kebudayaan. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah dan pengaturan yang lebih terarah berdasarkan kebijakan yang terpadu seperti memperluas bidang promosi, penyediaan fasilitas serta mutu, dan kelancaran Dalam rangka memanfaatkan peluang wisata yang secara prospektif dapat memberikan keuntungan, maka diperlukan juga iklim usaha yang kondusif agar dapat menjamin berlangsungnya kegiatan pariwisata yang selanjutnya melalui pengembangan berbagai potensi secara optimal. Desa mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya pengembangan objek wisata dan menciptakan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat pedesaan yang dilakukan melalui pesan-pesan pembangunan, pengarahan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyaluran aspirasi masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Rupublik Indonesia No 10 Tahun 2009 pasal 23 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam usaha, memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum. Dalam mengelola Wisata Cemoro Barong pemerintah Desa melibatkan kelompok Sadar Wisata atau pokdarwis yang dibawah naungan Kepala Urusan kesejahteraan, dimana Kepala Urusan kesejahteraan ini bertugas untuk melaksanakan pembangunan sarana prasarana yang dimiliki oleh desa salah satunya yaitu melakukan pengembangan Wisata Cemoro Barong yang merupakan potensi wisata buatan yang dimilik oleh Desa Tapan sehingga perlu untuk dilakukan pembangunan serta pengembangan lebih lanjut. Dengan adanya pokdarwis disini diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan Wisata Cemoro Barong. Administrasi Publik Paradigma adalah bahasa Yunani yaitu paradigma yang artinya pola atau Friedrichs . memberi batasan paradigm sebagai suatu pandangan yang mendasar dari suatu disiplin ilmu tetntang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari. Di sisi lain. Ritzer . mendefinisikan paradigma sebagai pandangan yang mendasar dari suatu disiplin ilmu tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari dalam salah satu cabang disiplin ilmu Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa paradigm administrasi publik adalah model atau pola tentang focus dan locus . administrasi Peran Peran menurut Soekanto . merupakan aspek dinamis dari kedudukan . , apabila sesorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan. Sedangkan status merupakan sekumpulan hak dan kewajiban yang dimilik sesorang apabila seseorang melakukan hak-hak dan kewajiban sesuai kedudukannya maka dia menjalankan suatu fungsi. Suatu peran paling sedikit mencakup tiga hal sebagai berikut Peran adalah yang meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat sesorang dalam masyarakat. Peran dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing sesorang dalam kehidupan Peran adalah suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi. Peran juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial. Selanjutnya menurut Dougherty & Pritchard . dalam Bauer . , teori peran ini memberikan suatu kerangka konseptual dalam studi perilaku di dalam organisasi. Mereka menyatakan bahwa peran itu Aumelibatkan pola penciptaan produk sebagai lawan dari perilaku atau tindakanAy (Bauer, 2005:. Lebih lanjut. Dougherty & Pritchard . dalam Bauer . 3: . mengemukakan bahwa relevansi suatu peran itu akan bergantung pada penekanan peran tersebut oleh para penilai dan pengamat terhadap produk atau outcome yang Dalam hal ini, strategi dan struktur organisasi juga terbukti mempengaruhi peran dan persepsi peran atau role perception (Kahn, dkk. , 1964. Oswald. Mossholder, & Harris, 1997 dalam Bauer, 2003: . Dalam hal Pemerintah Desa yang merupakan organisasi dengan posisi sebagai alat Pemerintahan maka Peran Pemerintah Desa akan dinilai oleh masyarakat Desa itu Pemerintah Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 1 ayat 1. AuDesa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat bukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan republic IndonesiaAy. Pasal mengenai Pemerintah Desa disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 1 ayat 2. AuPemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan pada ayat 3 dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintaha desaAy Menurut Nurcholis . kewenangan yang berdasarkan asal usulnya adalah kewenangan yang mengacu pada pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Untuk mengidentifikasi kewenangan berdasarkan asal usul maka perlu dilakukan tiga langkah, yaitu: melihat lembaga-lembaga apa saja yang fungsional dalam mengatur perikehidupan masyarakat desa. menginventarisir harta benda yang dimiliknya. menghubungkan antara lembaga yang dikembangkan masyarakat desa yang bersangkutan dengan tata cara pengatruan dan pengurusan harta benda yang dimiliki. Berdasarkan tiga langkah tersebut maka akan muncul beberapa urusan yang diselenggarakan oleh masyarakat desa. Urusan-urusan tersebut dalam penyelenggarakannya menyatu dengan lembaga-lembaga yang dikembangkan dan didukung oleh harta benda yang dimiliki. Dalam pemerintahan Desa dikelola oleh Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat Desa. Untuk itu pemerintah desa harus memiliki peran untuk berpikir atau bertindak secara rasional dalam mengambil keputusan ditengah tengah masyarakat dan harus memiliki peran untuk pelapor dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pariwisata Pariwisata adalah istilah yang diberikan apabila sesorang wisatwanmelakukan perjalanan itu sendiri, atau engan kata lain aktivitas dn kejadian yang terjadi ketika sesorang pengunjung melakukan perjalanan (Sutrisno, 1998:. Sedangkan definisi Pariwisata menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada Bab I pasal 1 ayat 3, bahwa Aupariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha. Pemerintah dan Pemerintah DaerahAy. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 juga disebutkan bahwa maksud dari keparawisataan adalah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat. Dari beberapa pendapat mengenai definisi pariwisata di atas dapat disimpulkan bahwa pariwisata merupakan suatu pengelolaan obyek wisata dan daya tarik wisata yang di dukung dengan fasilitas tertentu. Menurut Hadiwijoyo . untuk menjadikan suatu kawasan wisata menjadi obyek wisata yang berhasil haruslah memperhatikan faktor sebagai berikut. Faktor kelangkaan, yakni sifat obyek/atraksi wisata yang tidak dapat dijumpai di tempat lain. Faktor kealamiahan, yakni sifat dari obyek/atraksi wisata yang belum tersentuh oleh perubahan akibat perilaku manusia. Faktor keunikan, yakni sifat dari obyek/atraksi wisata yang memiliki keunggulan komparatif dibandingkan obyek lain. Faktor pemberdayaan masyarakat. Faktor ini menghimbau agar masyarakat lokal benar-benar dilibatkan dan diberdayakan dalam perencanaan dan pengembangan obyek wisata yang ada di daerahnya. Faktor optimalisasi lahan, maksudnya adalah lahan yang dipakai sebagai kawasan wisata dipergunakan berdasarkan pertimbangan optimalisasi sesuai dengan mekanisme pasar. Faktor pemerataan, harus diatur sedemikian rupa sehingga menghasilkan manfaat terbesar bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung khususnya bagi masyarakat di sekitar kawasan wisata serta memberikan kesempatan yang sama kepada individu sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan sinergis antara masyarakat setempat dengan pengelola kawasan wisata. Pengembangan Wisata Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia . Aupengembangan merupakan suatu proses, cara, perbuatan menjadikan sesuatu menjadi lebih baik, maju, sempurna dan bergunaAy. Pengembangan merupakan suatu proses atau aktivitas untuk memajukan sesuatu yang dianggap perlu melalui peremajaan atau memelihara yang sudah berkembang agar menjadi lebih menarik dan berkembang. AuPengembangan menurut Marpaung . ialah suatu upaya dalam memperbaiki daerah tujuan wisata yang akan dikunjungi dan sudah melalui proses perencanaan yang matang, sehingga nantinya dalam pembangunan tidak terjadi hambatanAy. Pengembangan adalah suatu strategi yang dipergunakan untuk memajukkan, memperbaiki, dan meningkatkan kondisi kepariwisataan suatu objek dan daya tarik wisata sehingga dapat dikunjungi wisatawan serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar objek dan daya tarik wisata maupun bagi Pemerintah (Patrusi:2. Pengembangan wisata menurut Pearce . dapat diartikan sebagai usaha untuk melengkapi atau meningkatkan fasilitas dan pelayanan yang dibutuhkan Dalam pengembangan wisata terdapat factor yang dapat menentukan keberhasilan pengembangan wisata (Yoeti:1. Tersedianya objek dan daya tarik wisata. Adanya fasilitas accesbility yaitu sarana dan prasarana sehingga memungkinkan wisatawan mengunjungi suatu daerah atau kawasan wisata. Tersedianya fasilitas amenities yaitu sarana kepariwisataan yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dasar hukum pengembangan pariwisata yang sesuai dengan prinsip pengembangan adalah Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Pasal 6: Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Pasal 8:. Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota. Pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional. Pasal 11: Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan. Metodologi Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif. Data yang diperoleh seperti hasil pengamatan, hasil wawancara, hasil pemotretan, analisis dokumen, catatan lapangan, disusun peneliti di lokasi penelitian, tidak dituangkan dalam bentuk angka-angka. Pada penelitian ini, lokasi yang dipilih oleh peneliti yaitu Wisata Cemoro Barong yang ada di Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Objek dan focus pada peneitian ini adalah mendeskripsikan peran pemerintah desa dalam pengembangan wisata cemoro barong dengan berfokus pada peran yang dilakukan oleh pemerintah desa. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data Teknik keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber data dan triangulasi teknik pengumpulan data untuk mendapatkan data yang valid. Analisis data yang digunakan adalah model analisis Interaktif Miles dan Huberman dalam Saldana . Hasil dan Diskusi Menurut Arif . bahwa peran pemerintah mencakup emapt hal yaitu, peran sebagai regulator, peran sebagai dinamisator, peran sebagai fasilitator, dan peran sebagai katalisator. Peran Sebagai Regulator Dalam penelitian ini. Peran pemerintah sebagai regulator adalah menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan kegiatan wisata melalui pembuatan kebijakan aturan yang digunakan dalam pengembangan wisata. Sebagaimana yang yang dijelaskan maka pemerintah Desa Tapan juga memiliki kebijakan dalam melaksanakan programnya untuk mengembangkan Wisata Cemoro Barong. Pemerintah Desa dalam konteks regulator juga membuat kebijakan peraturan yang untuk mendukung wisata desa. Dalam regulasinya pemerintah Desa Tapan menerbitkan kebijakan sesuai dengan Peraturan Desa Tapan Nomor 7 tahun 2023 tentang Pendirian dan Pengelolaan Wisata Desa yang didalamnya menjelaskan bahwa pemerintah desa berkewajiban sebagai berikut. Merencanakan dan menatalaksanakan upaya pengembangan desa wisata secara adil, bijaksana, bertanggungjawab, efisien dan efektif. Menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengembangan wisata desa. Menyediakan fasilitas yang memadai demi usaha pengembangan wisata Melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu dan memadai. Mengadakan pengendalian dan evaluasi secara berkelanjutan. Dalam pembuatan peraturan ini pemerintah Desa Tapan juga melibatkan beberapa rokoh masyarakat setempat. Namun terjadi beberapa kendala dalam pembuatan peraturan tersebut seperti perdebatan kecil mengenai aturan yang dibuat oleh pemerintah oleh beberapa tokoh masyarakat dan pihak terkait. Mereka menyatakan bahwa peraturan yang dibuat kurang sesuai dan berkesan masih bisa dilanggar dan tidak akan dijalankan. Tetapi setelah dilakukannya musyawarah dan pemerintah desa menyatakan dengan memberikan argument mengenai peraturan yang akan dijalankan akhirnya mendapat persetujuan dari pihak terkait bahwasanya peraturan yang sedemikian dibuat untuk kemajuan dan merupakan salah satu bentuk dari proses pengembangan wisata yang terbilang baru ini. Selanjutnya pemerintah Desa Tapan membuat kebijakan atau peraturan tentang retribusi parkir. Bukan hanya untuk tiket masuk saja tetapi retribusi parkir juga di berlakukan dan yang bertanggungjawab dengan tempat parkir adalah petugas linmas dari paguyupan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk menertibkan area Wisata Cemoro Barong. Selain retribusi tiket pengunjung dan parkir pengunjung Wisata Cemoro Barong pemerintah Desa Tapan juga memberlakukan aturan yang tidak diperbolehkan membawa senjata tajam. Hal ini diakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan terjadi di tempat wisata. Dengan adanya beberapa aturan tersebut maka pemerintah beserta pengelola Wisata Cemoro Barong berharap para pengunjung bisa mematuhi dan mentaati kebijakan atau aturan yang sudah dibuat. Peran Sebagai Dinamisator Peran pemerintah sebagai dinamisator adalah untuk menggerakkan masyarakat jika terjadi kendala dalam proses pembangunan untuk mendorong memelihara dinamika suatu pembangunan. Pemerintah berperan melalui pemberian bimbingan dan pengarahan secara intensif dan efektif kepada masyarakat pelaku usaha wisata biasanya pemberian bimbingan diwujudkan melalui tim penyuluhan maupun badan tertentu untuk memberikan. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah Desa Tapan dalam menggerakkan pengelola wisata untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan wisata melalui pelatihan tata kelola destinasi Dimana para pengelola wisata akan diberi pengarahan bagaimana mengembangkan tata kelola wisata agar menjadi memiliki daya tarik tersendiri. Menurut Verhagen dalam Mardikanto . mengatakan bahwa partisipasi yaitu suatu bentuk kegiatan khusus dari interaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan suatu pembangian: kewenangan, tanggung jawab, dan manfaat. Partisipasi masyarakat dapat dikatakan sebagai keterlibatan masyarakat secara umum dalam proses pembangunan, dimana masyarakat dapat berperan dalam suatu proses pembangunan berkelanjutan. Kemudian Soetomo berpendapat bahwa parsipasi masyarakat yaitu suatu peran dimana terdapat adanya pembangunan untuk menuju pada peningkatan taraf hidup masyarakat tersebut (Soetomo, 2. Karenanya partisipasi masyarakat dalam mendukung suatu perubahan sosial melalui hubungan timbal balik antara masyarakat dengan desa. artinya bahwa adanya ketergantungan antara masyarakat dengan desa dalam upaya peningkatan atau kemajuan baik masyarakatnya maupun desanya. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah Desa Tapan dalam menggerakkan pengelola wisata untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan wisata melalui pelatihan tata kelola destinasi wisata. Dalam menjalankan tugasnya sebagai penggerak partisipasi masyarakat pemerintah desa dengan merujuk pada Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2023 pasal 25 dalam rangka pelaksanaan pelestarian dan pengelolaan kepariwisataan desa sebagaimana dimaksudkan maka untuk mengikuti pelatihan tata kelola destinasi wisata menutuk kelompok kerja atau Pokmas Bidang Pariwisata Desa guna memberikan arahan dan pengetahuan lebih lanjut tentang bagaimana pengelolaan Wisata Cemoro Barong yang baik dan benar sehingga nantinya bisa terus berjalan dan berkembang untuk kedepannya dan juga dapat menarik minat pengunjung. Dimana anggota Pokdarwis disini diberi kewenangan untuk ikut berpartispasi dalam pengelolaan wisata cemoro barong guna membatu pemerintah desa selaku pengelola dalam melakukan pengembangan wisata. Peran Sebagai Fasilitator pemerintah sebagai fasilitator adalah untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksana pembangunan untuk menjembatani berbagai kepentingan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi wisata. Sebagai fasilitator pemerintah bergerak dibidang pendampingan melalui pelatihan dan memberikan fasilitas berupa pendanaan atau permodalan dengan memberikan modal kepada masyarakat. Dari hasil penelitian pemerintah Desa Tapan bergerak dalam pendanaan memberikan modal yang diberikan kepada pengelola wisata untuk proses pengembangan wisata. Modal yang diberikan oleh pemerintah Desa Tapan digunakan untuk proses pembangunan fasilitas dan untuk pengembangan ditahap selanjutnya. Pada dasarnya, pemerintah desa memberikan modal kepada pengelola yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang di lokasi wisata. Menurut Barker dalam buku Edi Suharto memberi definisi fasilitator sebagai tanggung jawab untuk membantu klien menjadi mampu menangani tekanan situasional atau tradisional, dengan mengguakan strategi-strategi khusus untuk mencapai tujuan (Suharto, 2014:. Secara umum fasilitator diminta untuk membantu masyarakat mengambil keputusandan mencapai hasil pada suatu pertemuan, pemecahan masalah secara berkelompok serta melakukan kegiatan pelatihan kepada penerima manfaat. Sebagai fasilitator Pemerintah Desa Tapan bergerak dalam bidang pendampingan melalui pelatihan dan memberikan fasilitas pada Wisata Cemoro Barong berupa pendanaan atau permodalan dengan memberikan modal kepada pengelola. Adapun pendanaan yang diberikan pemerintah desa Tapan untuk pembangunan dan pengembangan Wisata Cemoro Barong sebagai Tabel 3. 1 Rincian Pendanaan Pembangunan Wisata Tahun Kegiatan Pengeluaran Pengembangan Wisata Cemoro Barong Rp. mengikuti Grebeg Suro Pembangunan Wisata Rp 291. Pemasangan instalasi listrik area wisata Rp 35. Pembangunan jalan rabat wisata Rp 10. Pembangunan pagar wisata Rp 200. Renovasi panggung kesenian Rp 170. Pengadaan lampu hias Rp 10. Bantuan pengmbangan wisata dari provinsi Rp 96. Sumber: APBDes Tapan Dari hasil penelitian pemerintah Desa Tapan bergerak dalam pendanaan memberikan modal yang diberikan kepada pengelola Wisata Cemoro Barong untuk proses pengembangan. Selain itu juga Pemerintah Desa Tapan juga memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana, sarana dan prasana yang dimaksudkan adalah dengan membangun beberapa arena bermain anak, kolam renang anak dan dewasa serta beberapa stand untuk berjualan warga setempat serta lahan parkir yang memadai sehingga pengunjung bisa menempatkan kendaraan mereka dengan Peran Sebagai Katalisator Peran pemerintah sebagai agen yang mempercepat pengembangan potensi pada suatu daerah. Katalisator merupakan sesuatu yang menyebabkan terjadinya perubahan dan menimbulkan kejadian baru atau mempercepat proses suatu pengembangan wisata. Untuk dapat menjalankan perannya sebagai katalisator, pemerintah juga berperan sebagai pihak stimulant untuk mempercepat proses pengembangan potensi wisata yang dimiliki. Berbagai hal yang menjadi permasalahan yang menghambat upaya pengemnbangan potensi wisata di Desa Tapan diantaranya kurangnya promosi dari pemerintah, kurangnya penguatan mutu kualitas dalam pengembangan wisata dan kurangnya pengetahuan dari masyarakat lokal dalam mengelola dan mengembangkan objek wisata serta kurangnya penguatan dari pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Desa nomor 7 tahun 2023 pasal 24 menyatakan bahwa pemerintah desa dalam penyelenggaraan kepariwisataan Desa memiliki kewenangan untuk memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi wisata dan produk wisata yang berada di Desa. Selain itu pemerintah Desa tapan beserta pengelola Wisata Cemoro Barong juga meningkatkan mutu kualitas pelayanan wisata dengan memberikan suasana wisata yang lebih nyaman tentunya bagi para pengunjung. Dengan adanya perubahan percepatan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Tapan beserta pengelola dalam proses pengembangan Wisata Cemoro Barong diharapkan untuk kedepannya wisata ini semakin berkembang dan dikenal oleh banyak masyarakat luas. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti diperoleh kesimpulan bahwa peran pemerintah desa tapan dalam melakukan pengembangan wisata mencakup empat hal sebagai berikut. Sebagai regulator pemerintah desa memberikan aturan dalam melaksanakan pengembangan wisata sehingga bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan Sebagai dinamisator pemerintah desa tapan menggerakkan partisipasi masyarakat dengan melakukan pekatihan terkait tata kelola destinasi wisata Sebagai fasilitator pemerintah desa tapan memberikan fasilitas untuk pengembangan wisatanya. Fasilitas ini berupa modal untuk pengembangan Sebagai katalisator pemerintah desa melakukan percepatan pengembangan wisata dengan melakukan promosi dengan memanfaatkan media sosial. Saran Berdasarkan kesimpulan pada penelitian tentang peran pemerintah desa dalam pengembangan Wisata Cemoro Barong di Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung ada beberapa saran yang diberikan oleh peneliti sebagai Diharapkan kedepannya pemerintah desa tapan bisa lebih aktif dalam menyediakan informasi tentang wisata cemoro barong sebagai bentuk promosi dengan memanfaatkan akun media sosial atapun poster yang Kepada pemerintah desa tapan untuk terus meningkatkan fasilitas berupa sarana dan prasarana untuk pengembangan lebih lanjut. Dengan adanya pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah desa tapan tentang tata kelola destinasi wisata hendaknya dilakukan secara terjadwal agar masyarakat juga bisa ikut berpartisiapasi dalam pengembangan Daftar Pustaka