e-ISSN 2962-3480 ANDREW LAW JOURNAL VOLUME 3 NOMOR 2 - DESEMBER 2024 Published by ANDREW LAW CENTER DAFTAR ISI SAUT MARULI TUA MANIK. CHENY BERLIAN. SURYA MANDAI Strategi Pencegahan Money Politic dalam Pemilihan Umum di Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru . RAI IQSANDRI Tindak Pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik Berdasarkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 . RIZANA Tugas dan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Money Laundering di Indonesia . ADE PRATIWI SUSANTY Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. RIZKI ANLA PATER Tinjauan Yuridis Peralihan Hak Milik atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 28/Pdt. G/2022/PN. Prp di Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu . ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 e-ISSN 2962-3480 TINJAUAN YURIDIS PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN NOMOR 28/PDT. G/2022/PN. PRP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROKAN HULU RIZKI ANLA PATER Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian anlafaterrizky@gmail. ABSTRACT Purwanto and Bambang Setiyono conducted a land sale and purchase transaction with a Certificate of Ownership No. 66/Pasir Utama in the name of Purwanto in 2017. In 2022. Bambang Setiyono processed the transfer of land rights, but was hampered at the Rokan Hulu Regency Land Office because Purwanto's whereabouts were no longer known. Bambang Setiyono then filed a lawsuit with the Pasir Pengaraian District Court. The judge at the Pasir Pengaraian District Court issued a Verstek verdict because Purwanto had been properly and legally summoned, but did not attend. In decision Number 28/Pdt. G/2022/PN. Prp, the Judge at the Pasir Pengaraian District Court granted Bambang Setiyono's lawsuit and declared the sale and purchase of land valid with a Certificate of Ownership No. 66/Pasir Utama in the name of Purwanto between Purwanto and Bambang Setiyono in 2017 so that Bambang Setiyono can take care of the transfer of land rights at the Rokan Hulu Regency Land Office. Keywords: Certificate of Ownership. Default Decision. Transfer of Right ABSTRAK Purwanto dan Bambang Setiyono melakukan transaksi jual beli tanah dengan surat Sertipikat Hak Milik No. 66/Pasir Utama atas nama Purwanto pada tahun 2017. Pada tahun 2022. Bambang Setiyono melakukan pengurusan peralihan hak atas tanah, namun terkendala di Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu karena Purwanto tidak diketahui lagi keberadaanya. Bambang Setiyono kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Hakim di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menjatuhkan putusan Verstek karena Purwanto telah dipanggil secara patut dan sah, akan tetapi tidak hadir. Dalam putusan Nomor 28/Pdt. G/2022/PN. Prp. Hakim di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian mengabulkan gugatan Bambang Setiyono serta menyatakan sah jual beli tanah dengan surat Sertipikat Hak Milik No. 66/Pasir Utama atas nama Purwanto antara Purwanto dan Bambang Setiyono pada tahun 2017 sehingga Bambang Setiyono dapat mengurus peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 e-ISSN 2962-3480 Kata kunci: Sertipikat Hak Milik. Putusan Verstek. Peralihan Hak Pada tahun 2022. Bambang Setiyono ingin PENDAHULUAN Peralihan Negara Indonesia diatur dalam Pasal 20 kepemilikan tanah dari Purwanto ke Ayat . Undang-Undang Pokok Agraria Bambang Setiyono, namun terkendala di dan Pasal 37 Ayat . dan Ayat . Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun Hulu. Pendaftaran Tanah Apabila tanah sudah bersertipikat, (Sintawati, 2. Beralihnya hak milik penjual dan pembeli sebaiknya melakukan atas tanah yang telah bersertipikat harus transaksi jual beli di hadapan Pejabat Pertanahan Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses Salah balik nama kepemilikan tanah dilakukan permasalahan yang sering muncul di oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sektor petanahan adalah persoalan jual di Kantor Pertanahan. Dalam waktu 14 beli tanah (Santoso, 2. hari, pembeli dapat mengambil sertipikat kabupaten/kota Kantor Berdasarkan Undang-Undang Pasal Hukum Kitab Perdata hak milik di Kantor Pertanahan tersebut (Kertanegara, 2. dijelaskan bahwa jual beli adalah suatu Bambang Setiyono perjanjian ketika pihak yang satu berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan Negeri Pasir Pengaraian agar suatu benda sedangkan pihak yang lain mengurus balik nama kepemilikan tanah berjanji untuk membayar harga yang telah miliknya yang sudah dibeli dari Purwanto pada tahun 2017 lalu. Pada tahun 2017, terjadi jual beli Pengadilan Dari latar belakang masalah yang tanah di Desa Pasir Utama. Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Purwanto sebagai pemilik tanah menjual penelitian ini adalah bagaimana peralihan hak milik atas tanah berdasarkan Putusan Bambang Setiyono. Negeri Setelah transaksi jual beli tanah selesai. Pengadilan Pasir Pengaraian Purwanto pindah dari Desa Pasir Utama Nomor 28/Pdt. G/2022/PN. Prp di Kantor dan tidak diketahui lagi keberadaannya. Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu? Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 e-ISSN 2962-3480 oleh penerima hak . atau kegiatan ilmiah menggunakan metode, peralihan hak yang ditandatangani METODE PENELITIAN Penelitian Surat Surat kuasa tertulis dari penerima dengan tujuan untuk menganalisa dan memecahkan suatu permasalahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini pendaftaran peralihan hak bukan adalah penelitian hukum normatif dengan penerima hak . Akta . Jual Beli Pejabat Penelitian hukum normatif Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang adalah suatu ilmiah dalam pada waktu pembuatan akta masih meliputi letak tanah. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu perundang-undangan jurnal-jurnal Bukti dan daerah kerjanya mengalihkan hak . Bukti menerima hak . literatur hukum. Teknik pengumpulan Sertipikat hak atas tanah yang asli yang dialihkan . data yang digunakan dalam penelitian ini Izin peralihan hak, bila diperlukan. Bukti pelunasan pembayaran Bea teknik analisa data yang digunakan dalam Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bukti pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan (PP. HASIL PENELITIAN DAN Dalam proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tetapi pihak PEMBAHASAN Dokumen-dokumen penjual tidak diketahui lagi keberadaanya, pendaftaran peralihan hak atas tanah di maka Bambang Setiyono sebagai pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan pembeli perlu mengajukan gugatan ke Hulu yaitu: Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 e-ISSN 2962-3480 mendapatkan putusan Verstek sebagai dan Tergugat (Purwant. pada pengganti Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Menetapkan Penggugat (Bambang Transaksi jual beli tanah antara Purwanto Setiyon. untuk melakukan balik dan Bambang Setiyono didukung dengan nama Sertipikat Hak Milik No. adanya Surat Keterangan dari Kepala 66/Pasir Desa Pasir Utama. Purwanto Utama Putusan Verstek adalah keputusan Penggugat (Bambang Setiyon. di yang diberikan oleh pengadilan ketika kantor Badan Pertanahan Nasional Tergugat tidak hadir atau Tergugat tidak Kabupaten Rokan Hulu. mengirimkan perwakilan ke pengadilan Sertipikat Hak Milik No. 66/Pasir meskipun telah dipanggil secara sah Utama atas nama Purwanto saat ini (Ramadhani. Verstek dikuasai oleh dan dikelola Bambang dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran Setiyono sejak tahun 2017. Sejak saat itu, peralihan hak atas tanah. tidak pernah ada pihak yang keberatan. Dalam Putusan 28/Pdt. G/2022/PN. Prp. Pengadilan Negeri Nomor Hakim Pasir Pengaraian memutuskan bahwa: Negeri Pasir Pengaraian menetapkan Bambang Setiyono sebagai pemilik yang sah dan Bambang Setiyono Menyatakan Tergugat (Purwant. dapat melakukan pengurusan balik nama telah dipanggil secara patut dan Sertipikat Hak Milik No. 66/Pasir Utama sah, akan tetapi tidak hadir. Menyatakan gugatan Penggugat Bambang Setiyono di Kantor Pertanahan (Bambang Setiyon. dikabulkan Kabupaten Rokan Hulu. sebagian dengan tanpa hadirnya Oleh karena itu. Hakim di Pengadilan Purwanto Dalam Hukum Agraria, peralihan Tergugat (Purwant. hak atas tanah adalah beralihnya atau Menyatakan sah jual beli tanah berpindahnya hak kepemilikan sebidang pertanian sebagaimana Sertipikat tanah atau beberapa bidang tanah dari Hak Milik No. 66/Pasir Utama atas pemilik semula kepada pemilik yang baru nama Purwanto yang dilakukan karena sesuatu ataupun karena perbuatan Penggugat (Bambang Setiyon. hukum tertentu (Fuady, 2. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 e-ISSN 2962-3480 Kedudukan putusan Verstek yang Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan memiliki kekuatan hukum tetap . Hulu karena Purwanto tidak diketahui lagi di pengadilan merupakan akta autentik yang dibuat oleh pejabat negara. Dengan Pengadilan Negeri memberikan kewenangan kepada Badan Hakim Pengadilan Pertanahan Nasional untuk melakukan Pengaraian menjatuhkan putusan Verstek peralihan hak atas tanah sesuai dengan karena Purwanto telah dipanggil secara ketentuan Pasal 37 Peratuan Pemerintah patut dan sah, akan tetapi tidak hadir. Nomor Dalam Tahun Hakim Bambang Pengadilan Negeri Pasir Nomor Hakim Pasir Pengaraian mengabulkan gugatan Bambang Setiyono Menteri. Kepala Kantor Pertanahan dapat serta menyatakan sah jual beli tanah mendaftar pemindahan hak atas bidang dengan surat Sertipikat Hak Milik No. tanah hak milik, yang dilakukan di antara 66/Pasir Utama atas nama Purwanto perorangan warga Negara Indonesia yang antara Purwanto dan Bambang Setiyono dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat pada tahun 2017 sehingga Bambang Setiyono dapat mengurus peralihan hak Pejabat Negeri Pengaraian. 28/Pdt. G/2022/PN. Prp. Pasir Pendaftaran Tanah yang menyebutkan AuDalam Setiyono Pembuat Akta Tanah (PPAT), tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan kadar kebenarannya Kabupaten Rokan Hulu. Kantor Pertanahan pemindahan hak yang bersangkutanAy. DAFTAR PUSTAKA