AuthorAos name: Fatah Imanuddin Haq. AuPelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat di Kecamatan Gondangrejo. Kabupaten Karanganyar: Sebuah Studi KasusAy Jurnal Analisis Hukum 8 no. : 167-176. DOI: https://doi. org/10. 38043/jah. Jurnal Analisis Hukum Volume 8 Issue 2, 2025 P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 This work is licensed under the CC-BY-SA license. Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Kecamatan Gondangrejo. Kabupaten Karanganyar: Sebuah Studi Kasus Fatah Imanuddin Haq1. Ahdiana Yuni Lestari 2 Faculty of Law. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Indonesia. E-mail: law22@mail. Faculty of Law. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Indonesia. E-mail: ahdianayunilestari@umy. Abstract: This study explores inheritance distribution based on customary law in Gondangrejo District. Karanganyar Regency. Although the majority of the population is Muslim, inheritance practices are predominantly shaped by Javanese traditions and abangan Islamic culture rather than Islamic law. Using a qualitative method, the research identifies three common patterns: segendong sepikul . ale heirs receive doubl. , dum-dum ketupat . qual distributio. , and consensus-based division. Assets are viewed as joint marital property, without distinction between individual and shared ownership. Uniquely, parts of the inheritance may be transferred before the testatorAos death through oral messages or symbolic gifts. Local customs, especially selametan rituals, influence the timing of distribution, which is commonly expected within six months after death. The findings highlight that harmony, mutual agreement, and cultural values play a more dominant role than formal legal rules. In Gondangrejo, inheritance practices reflect a deep connection to local wisdom and tradition, emphasizing social cohesion over rigid legal Keywords: Customary inheritance law. Javanese culture. Abangan Islam. Inheritance distribution. Local Abstrak: Penelitian ini mengkaji pembagian harta warisan berdasarkan hukum adat di Kecamatan Gondangrejo. Kabupaten Karanganyar. Meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam, praktik pewarisan lebih banyak dipengaruhi oleh tradisi Jawa dan budaya Islam abangan dibanding hukum waris Islam. Melalui pendekatan kualitatif, ditemukan tiga pola umum dalam pembagian warisan: segendong sepikul . nak laki-laki mendapat dua kali lipa. , dum-dum ketupat . embagian merat. , dan pembagian berdasarkan musyawarah. Harta dianggap sebagai milik bersama tanpa memisahkan antara harta bawaan dan harta bersama. Secara unik, sebagian warisan dapat diberikan sebelum pewaris meninggal melalui pesan lisan atau simbolik. Tradisi lokal seperti selametan sangat memengaruhi waktu pembagian warisan, yang umumnya dilakukan dalam waktu enam bulan setelah kematian. Temuan ini menunjukkan bahwa nilai kerukunan, kesepakatan keluarga, dan penghormatan terhadap adat lebih diutamakan daripada penerapan hukum formal. Praktik pewarisan di Gondangrejo mencerminkan kearifan lokal yang menjunjung tinggi harmoni sosial dan tradisi leluhur. Kata Kunci: Hukum waris adat. Budaya Jawa. Islam abangan. Pembagian warisan. Tradisi lokal P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Pendahuluan Pasangan suami isteri tentunya menginginkan perkawinannya langgeng selamalamanya sampai kematian yang memisahkan. Hal ini seperti yang telah ditentukan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, pernikahan adalah suatu akad yang secara keseluruhan diwakili dalam istilah "nikah" atau "tazwj" dan merupakan ucapan seremonial yang sakral. (Vinet & Zhedanov, 2. Salah satu putusnya perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 adalah karena kematian. Jika salah satu pihak dalam perkawinan, apakah itu suami atau istri, meninggal dunia, itu disebut putusnya perkawinan karena kematian. Istilah "putusnya perkawinan karena kematian" mengacu pada perkawinan yang diputuskan karena Baik pengadilan maupun pasangan yang hidup lebih lama tidak berpartisipasi. Sepenuhnya, putusnya perkawinan karena kematian adalah kuasa atau kehendak Tuhan. dalam masyarakat kita, istilah "cerai mati" biasanya digunakan untuk menggambarkan putusnya perkawinan karena kematian. (Kasman Bakry. Zulfiah Sam, 2. Akibat peristiwa kematian maka menurut hukum akan ada pengoperan harta dari orang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Hal ini disebut dengan pembagian warisan. Demikian itu membutuhkan aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana cara peralihan harta tersebut kepada yang masih hidup. Maka timbullah masalah kewarisan, yakni masalah harta benda . dari orang-orang yang meninggal dunia dengan orang-orang yang ditinggalkan . hli wari. yaitu siapa yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana dan sampai dimana kekayaan yang ditinggalkan dapat beralih kepada ahli (Lusiana, 2. Di Indonesia, belum ada unifikasi yang mengatur tentang kewarisan yang diberlakukan. Tiga sistem hukum berbeda berlaku untuk pewarisan saat ini: hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk menetapkan undang-undang dalam Burgerlijk Wetboek (BW). hukum waris yang didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan, seperti Hukum Islam. dan hukum adat yang membagi warisan berdasarkan kebiasaan lokal. Setiap wilayah memiliki proses pembagian warisan yang unik, karena mereka memiliki kekerabatan dan pewarisan yang berbeda-beda dikarenakan rakyat Indonesia memiliki model waris berdasarkan adat, agama, atau perdata karena keragaman budaya dan agama mereka dan tidak ada hukum waris yang berlaku di seluruh negara, sehingga setiap orang dapat menggunakan sistem yang sesuai dengan latar belakangnya. (Sergio Felix Asalim et al. , 2. Demikian juga dengan masyarakat Jawa ketika kekayaan diwariskan dari generasi ke generasi. Warisan, meskipun itu adalah pemberian, kadangkadang menimbulkan masalah dalam keluarga, terutama tentang kapan dibagi dan siapa yang berhak atasnya. (Astutik, 2. Dengan demikian, masyarakat hukum adat dapat memilih hukum mana yang akan digunakan utk membagi harta warisan, contoh memilih hukum waris adat. Hukum waris adat sendiri di Indonesia memiliki berbagai macam bentuk dan contoh seperti yang terdapat di Kecamatan Gondangrejo. Kabupaten Karanganyar. Jurnal Analisis Hukum 8. : 167-176 Jika dilihat dari segi demografi. Kecamatan Gondangrejo di Kabupaten Karanganyar didominasi oleh penduduk yang memeluk agama Islam. Berdasarkan data kependudukan tahun 2024, jumlah penduduk di kecamatan ini diperkirakan mencapai 032 jiwa. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan umat Muslim yang tersebar di berbagai desa dan dusun. Dominasi agama Islam ini tentu memberikan pengaruh besar terhadap tata kehidupan sosial masyarakat, termasuk dalam hal pewarisan harta peninggalan. Namun, selain Islam, terdapat pula sejumlah kelompok masyarakat yang menganut agama lain seperti Kristen (Protestan dan Katoli. Hindu, serta kepercayaan lokal atau aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaan pemeluk agama-agama lain ini meskipun secara kuantitas lebih kecil, tetap memiliki peran dan karakteristik masing-masing dalam kehidupan sosial budaya di wilayah tersebut. (Karanganyar, 2. Perbedaan latar belakang agama ini secara langsung maupun tidak langsung berkontribusi terhadap keragaman pola pelaksanaan pewarisan di tengah masyarakat. Umat Islam cenderung merujuk pada hukum waris Islam yang mengatur secara tegas tentang siapa yang berhak mewarisi dan berapa bagiannya, sebagaimana diatur dalam Al-QurAoan antara lain QS. An-Nisa: 11 dan 12. (RI, Sementara itu, umat Kristen dan Katolik umumnya mengikuti sistem hukum waris berdasarkan asas kebebasan berwasiat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). (Subekti, 2. Di sisi lain, umat Hindu dan penganut kepercayaan lokal masih mempertahankan praktik warisan berbasis adat, yang umumnya memprioritaskan garis keturunan laki-laki atau ahli waris utama sesuai posisi sosial dalam keluarga. (Artadi, 2. Dengan demikian, meskipun secara mayoritas penduduk Kecamatan Gondangrejo memeluk agama Islam, dalam praktiknya tidak terjadi homogenitas dalam pelaksanaan pewarisan. Pola pewarisan sangat beragam karena dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti latar belakang agama dan adat istiadat Hal ini menunjukkan bahwa pewarisan di Kecamatan Gondangrejo adalah hasil dari perpaduan dinamis antara norma agama, budaya lokal, dan perkembangan (Koentjaraningrat, 1. Dari uraian di atas maka artikel ini berisi penelitian tentang bagaimana Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat di Kecamatan Gondangrejo. Kabupaten Karanganyar. Metode Penelitian Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang mana penelitian ini menjelaskan tentang perkawinan siri didasarkan dari sumber-sumber kepustakaan, dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan tersebut atau menganalisis peraturan yang terdapat dalam undang-undang atau bahan hukum sekunder lainnya. Objek penelitiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau aturan yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku masyarakat. Dengan demikian, penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam kasus tertentu, sistematika hukum, derajat keseragaman, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Jenis Data Penelitian ini menggunakan jenis data yang dimana data tersebut diperoleh dari hasil kepustakaan atau disebut data sekunder. Data sekunder di penelitian ini bisa didapatkan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer adalah bahan hukum pokok dalam penelitian salah satunya adalah perundang- P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 undangan, bahan hukum sekunder adalah bahan hukum pendukung seperti jurnal, paper, makalah, dan hasil penelitian. Selanjutnya ada bahan hukum tersier atau bahan hukum yang menjelaskan istilah hukum yang tidak lazim dalam masyrakat. Hasil dan Pembahasan Di Indonesia, hukum waris adat berfokus pada garis keturunan patrilineal, matrilineal, bilateral, atau parental. (Santika & Eva, 2. Disebabkan perbedaan ini, ada banyak interpretasi yang berbeda tentang bagaimana hukum waris berfungsi. Tetapi hukum waris mencakup hal yang sama, dengan tiga poin utama: orang yang meninggal dunia, harta yang ditinggalkan oleh orang yang menginggal dunia, dan orang yang menerima harta tersebut. Abdullah Syah mengatakan hukum waris mengatur cara membagikan harta yang ditinggalkan kepada ahli waris yang menerimanya. Prinsip dasar Pancasila, sila kelima, adalah tempat hukum waris adat Indonesia dimulai. Keadilan ini membahas bagaimana masyarakat adat minoritas dapat mempertahankan hukum mereka di tengah kekuatan hukum negara, dalam hal ini, hukum waris adat. Hukum waris adat, atau hukum waris keluarga, juga termasuk dalam yuridis normatif Indonesia. Sejak zaman kolonial Belanda, hukum adat telah ada sejak lama, dan ditandai dengan pembagian hukum adat yang berbeda. Setelah Indonesia merdeka. Amandemen UUD 1945 Republik Indonesia yang kedua menunjukkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat adat dan hak-hak mereka selama mereka masih hidup, serta mengikuti perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur oleh undang-undang. (Faradila & Dewi, 2. Idris Ramulyo menyatakan bahwa hukum waris adat mengacu pada harta warisan yang tidak dapat dinilai harganya dan tidak dapat dibagi menurut jenis atau kepentingan ahli waris. Tidak boleh menjual harta warisan adat secara bersamaan. hasil penjualan harus dibagi antara ahli waris menurut ketentuan yang berlaku. Warisan adat terdiri dari harta yang tidak dapat dibagikan, serta harta yang tidak dapat dibagikan. Ahli waris harus memiliki harta bersama yang tidak dapat dibagi. Mereka harus dapat menggunakannya dan menikmatinya, dan dengan persetujuan para pengetua adat dan anggota keluarga yang relevan, harta tersebut dapat digadaikan dalam keadaan Untuk menghindari melanggar hak ketetanggaan dalam kerukunan kekerabatan, persetujuan harus dilakukan antara anggota keluarga bahkan dalam kasus di mana harta warisan yang dibagi dijual atau ditransfer oleh ahli waris ke orang lain. Hukum waris adat tidak mengenal azas "Portie Legalitas" atau bagian mutlak. Selain itu, hukum waris adat tidak mengenal hak ahli waris untuk meminta agar harta warisan segera dibagikan kepada mereka. Jika ahli waris memiliki kebutuhan atau kepentingan sedangkan mereka berhak atas warisan, mereka dapat meminta agar para ahli waris lainnya berunding dan mencapai kesepakatan. (Ramulyo, 1. Dalam pewarisan adatnya dapat dilihat dari kalangan masyarakat tempat tinggalnya jauh dari masjid akan berbeda dari kalangan masyarakat yang tempat tinggalnya dekat dengan masjid, meskipun mayoritas penduduknya beragama islam tetapi masih banyak dari mereka yang cenderung dipengaruhi oleh adat jawa atau kejawen atau disebut juga islam tradisional, faktor Pendidikan yang kurang yang disebabkan karena keterbatasan Jurnal Analisis Hukum 8. : 167-176 ekonomi dan kurangnya kesadaran untuk belajar agama, serta adanya pengaruh lingkungan karena adanya bawaan orang tua atau nenek moyangnya yang masih melakukan tradisi kejawen yang dalam kehidupan sehari-harinya masih mencampur ajaran islam dengan adat jawa sehingga membuat terbenetuknya lingkungan yang masih memegang teguh ajaran adat. tradisi kepercayaan Jawa . istisisme, mitos, dan ritual leluhu. tidak hanya dianggap sebagai warisan budaya, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman moral dan norma sosial untuk tindakan dan pengambilan keputusan masyarakat (Silaban et al. , 2. Budaya Kejawen sendiri muncul sebagai bentuk proses perpaduan dari beberapa paham atau aliran agama pendatang dan kepercayaan asli masyarakat Jawa. Sebelum Budha. Kristen. Hindu, dan Islam masuk ke Pulau Jawa, kepercayaan asli yang dianut masyarakat Jawa adalah animisme dan dinamisme, atau perdukunan. Secara umum. Kejawen sendiri merupakan sebuah kebudayaan yang mempunyai ajaran utama yakni membangun tata krama atau aturan dalam berkehidupan yang baik. Kini Kejawen telah banyak ditinggalkan, dan untuk Sebagian orang bahkan dianggap representasi dari (Imron et al. , 2. Masyarakat Jawa tetap eksis dengan budaya, tradisi, dan keyakinan agamanya yang unik di era modern berkat perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagian besar orang Jawa beragama islam, tetapi mereka masih belum bisa meninggalkan kebiasaan dan tradisi jawanya, bahkan jika kebiasaan dan tradisi tersebut telah menjadi kebiasaan yang kuat dan bertentangan dengan ajaran Masyarakat yang beragama islam tetapi tetap melakukan kebiasaan tersebut disebut sebagai islam kejawen. Ini sesuai dengan salah satu karakteristik budaya Jawa, yaitu masyarakatnya yang religius. Di sini, religius berarti bahwa pikiran spiritual memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa, yang memiliki hubungan istimewa dengan alam. Oleh karena itu, mereka percaya pada roh dan hal-hal spiritual (SoAoimah et al. , 2. Pelaksaan pembagian waris di Kecamatan Gondangrejo dipengaruhi oleh struktur sosial masyarakat jawa sebagaimana yang terdapat dalam penelitian Pada tahun 1950-an, oleh Clifford Geertz. Clifford Geertz membuat tiga kategori aliran dalam masyarakat Jawa: abangan, santri, dan priyayi setelah melakukan penelitian mendalam di Pare . ilayah yang termasuk Kabupaten Kediri, sebuah kabupaten di Jawa Timur yang dekat dengan Blita. yang disamarkan dengan istilah Mojokuto. (Amrozi, 2. Aliran abangan menurut Clifford Geertz dilihat dari penekenan terhadap animistik. Kepercayaan kepada roh dan makhlus halus bagi abangan menempati kepercayaan yang mendasari misalnya perlunya mereka melakukan slametan. Mereka percaya adanya memedi, lelembut, tuyul, demit, danyang, dan bangsa alus lainnya. Hal yang berpengaruh atas kondisi psikologis, harapan, dan kesialan yang tak masuk akal. (Amrozi, 2. Aliran santri dilihat lebih menekankan pada aspek-aspek Islam. Pembagian santri modern dan konservatif oleh Geertz didasarkan pada 5 perbedaan tafsir keduanya, kehidupan yang ditakdirkan lawan kehidupan yang ditentukan sendiri, pandangan yang totalistik lawan terbatas. Islam sinkretik lawan Islam murni, perhatian kepada pengalaman religius lawan penekanan aspek instrumental agama, pembenaran atas tradisi dan madzhab lawan pembenaran purifikasi secara umum dan pragmatis. Sehingga pandangan dunia santri kolot sebenarnya lebih dekat kepada abangan. Hubungan santri modernis dan P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 konservatif lebih kepada penyikapan terhadap abangan. Jika modernis menekankan disasosiasi dan purifikasi dalam sebuah kelompok kecil pemimpin agama kaum konservatif mencoba mengambil jalan tengah yang selaras dengan tradisi yang berlaku. Untuk mempertahankan doktrin santri, mereka mengembangkan pola pendidikan yang khusus dan terus menerus. Di antaranya pondok . ola santri tradisiona. , langgar dan masjid . omunitas santri loka. kelompok tarekat . istik Islam tradisona. dan model sekolah yang diperkenalkan oleh gerakan modernis. Pertemuan antara pola pondok dan sekolah memunculkan varian pendidikan baru dan upaya santri memasukkan pelajaran doktrin pada sekolah negeri/ sekuler. terkait solat itulah yang secara tegas membedakan antara santri dengan abangan dan priyayi. (Miftakhur Ridlo, 2. Aliran Priyayi dilihat lebih menekankan aspek Hindu. Priyayi memandang dunia ini dengan konsep alus dan kasar. Alus menunjuk pada murni, berbudi halus, tingkah laku yang halus, sopan, indah, lembut, beradab dan ramah. Simbolnya adalah tradisi kromoinggil, kain bagus yang alus, musik alus. Dan konsep alus ini bisa menunjuk apa saja yang semakna dengan alus. Lawan dari alus adalah kasar dan merupakan kebalikan dari alus, bahasa kasar, tingkah laku kasar. Konteks priyayi bertemu dengan abangan dalam hal alus dan kasar. Sementara titik kehidupan keagamaan priyayi berpusat etiket, seni dan Yang menggabungkan unsur ketiganya adalah rasa. (Amrozi, 2. Hasil penelitian di lapangan pola pelaksanaan pewarisan dikalangan umat Islam yang terdapat di Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar bervarisasi, hal ini dikarenakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain yaitu faktor latar belakang keagamaan, pendidikan, lingkungan dan bisa juga latar belakang pekerjaan. Sehingga antara desa yang satu dengan desa yang lainnya dalam pelaksanaan pembagian warisan dapat berbeda-beda. Sebagai negara dengan sejarah kerajaan. Indonesia memiliki nilai-nilai adat budaya yang kuat dalam kehidupan masyarakatnya. Adat budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi telah menjadi kebiasaan yang telah menjadi pedoman hidup masyarakat Indonesia hingga saat ini. Indonesia terkenal sebagai negara yang kaya akan suku bangsa karena menjadi negara kepulauan dengan banyak suku bangsa yang memiliki adat budaya dan kearifan lokal yang berbeda. Banyak peraturan perundang-undangan, termasuk Konstitusi, mengakui keberadaan masyarakat adat dan melindungi hak-hak mereka. Namun, keberadaan mereka belum benar-benar dilindungi dalam kehidupan sehari-hari. (SARI, 2. Kondisi masyarakat di Kecamatan Gondangrejo menunjukkan bahwa meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam,(Hamidah, 2. namun sebagian besar menjalankan ajaran Islam sebatas sebagai identitas formal, bukan sebagai pedoman hidup yang utuh. Praktik keagamaan yang dijalankan cenderung bersifat simbolik dan tidak mencerminkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Hal ini mencerminkan karakteristik masyarakat abangan, sebagaimana dijelaskan oleh Clifford Geertz, yang memaknai Islam melalui tradisi lokal seperti slametan yaitu sebuah ritus sosial yang mencerminkan kesatuan mistik dan sosial tanpa penghayatan mendalam terhadap ajaran normatif Islam. (Geertz, 1. Lebih lanjut, pandangan Rosihan Anwar mengenai muslim abangan mempertegas bahwa masyarakat seperti ini seringkali memadukan unsur Islam dengan kepercayaan Jurnal Analisis Hukum 8. : 167-176 lokal yang bercorak animisme. Hindu, dan Buddha. Oleh karena itu, struktur sosial masyarakat di Kecamatan Gondangrejo dapat dikategorikan sebagai masyarakat muslim abangan, di mana agama dijalankan lebih sebagai kebiasaan turun-temurun daripada sebagai sistem keyakinan yang mendalam. Implikasi dari kondisi ini tampak jelas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik pembagian warisan yang tidak mengikuti ketentuan syariat Islam, melainkan mengikuti adat atau tradisi yang berlaku secara lokal. (Anwar, 2. Berdasarkan hasil wawancara dengan tokoh masyarakat di Kecamatan Gondangrejo yang Bernama Bapak Supriyono ada 3 . cara pembagian harta warisan yaitu: Dengan cara segendong sepikul artinya bahwa bagian anak laki-laki 2 . kali lipat jika dibandingkan dengan anak perempuan. Dengan cara dum-dum ketupat artinya pembagian anak laki-laki sama dengan anak perempuan . ama rat. Musyawarah dan mufakat. Cara musyawarah dan mufakat yakni pertimbangan ahli waris yang ada terutama berkaitan situasi kondisi perekonomian ahli waris, ahli waris tidak mampu . walau-pun sebenarnya bagiannya kecil namun karena pertimbangan tersebut diambil kesekapatan untuk mendapatkan hak warisan yang lebih besar. Disamping hal tersebut dalam pembagian harta warisan menurut adat jawa didasarkan pada suatu kerukunan dan saling memberi serta menerima. Bahwa dalam praktik pewarisan masyarakat Kecamatan Gondangrejo, masyarakat pada umumnya tidak membedakan antara harta bawaan dan harta bersama. Harta yang diperoleh baik oleh suami maupun istri dianggap sebagai milik bersama dan digabungkan menjadi satu Dalam proses pembagian warisan, seluruh harta tersebut terlebih dahulu dihitung secara keseluruhan, kemudian dikurangi dengan biaya pemakaman serta tanggungan atau utang almarhum, dan sisanya dibagikan kepada anak-anak sebagai ahli Menurut Umransyah Alie,(Wantaka et al. , 2. dalam hukum waris adat Jawa, harta pewaris dapat diberikan kepada ahli waris saat pewaris masih hidup, yaitu: Penerusan, pengalihan . , pengalihan, atau penerusan harta kekayaan ketika pewaris masih hidup dengan tujuan memberikan harta benda tertentu sebagai bekal bagi anakanaknya untuk tinggal atau membangun rumah. Penunjukan (Acunga. , jika penerusan atau pengalihan . menyebabkan penguasaan dan pemilikan atas harta benda Pesan atau Wasiat, juga disebut Welingan atau Wekasan, biasanya diberikan ketika seseorang pergi jauh, seperti naik haji, atau ketika seseorang sakit dan tidak mungkin sembuh. Metode ini hanya dapat diterapkan setelah pewaris benar-benar meninggal dunia. Jika pewaris masih hidup atau meninggal, pesan ini dapat dicabut kembali. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Selanjutnya menurut Bapak Supriyono yang merupakan tokoh masyarakat di Kecamatan Gondangrejo untuk menentukan kapan waktu harta warisan itu dibagi atau kapan sebaiknya diadakan pembagian, menurut kebiasaan yang berlaku bahwa waktu pembagian harta warisan itu dapat dilakukan setelah upacara sedekahan . yang biasanya disebut dengan upacara tiga harinan, tujuh hari, empat puluhari, seratus hari dan lain sebagainya, pada saat ahli waris berkumpul dirumah pewaris. Tapi bagi masyarakat Gondangrejo ada batasannya yakni maksimal 6 . bulan harta warisan harus dibagi kepada yang berhak menerima warisan. Hal tersebut bertujuan untuk memberi Batasan waktu pada ahli waris untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pewaris seperti membayar hutang-hutangnya sampai semua dianggap telah selesai dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Jadi pembatasan waktu 6 bulan tersebut merupakan strategi menghindarkan konflik dan menyeimbangkan nilai adat . elamatan ritua. dengan kebutuhan praktis . epastian hak wari. (Zuhroh et al. Salah satu contoh pembagian waris adat adalah sebagai berikut: Pasangan Bapak Wiratmo dan Ibu Sri Warni telah meninggal dunia, ketujuh anak mereka bermusyawarah tentang bagaimana membagi harta warisan mereka. Bapak dan ibu meninggalkan rumah dengan pekarangan yang luas, beberapa petak sawah, dan uang tunai. Bapak Tjitroso. Bapak Bangkit. Ibu Ratri. Bapak Doto. Bapak Aripto. Ibu Dewi, dan Bapak Putut adalah ketujuh anak mereka. Bapak Putut tinggal di rumah orang tuanya selama bertahun-tahun dan merawat mereka hingga mereka meninggal, sementara keenam anak yang lebih tua telah tinggal di kota bersama keluarganya masing-masing. Diputuskan dalam musyawarah keluarga bahwa sawah dan tabungan akan dibagi rata kepada ketujuh anak. Rumah peninggalan orang tua, bagaimanapun, tidak dijual atau dibagi sebaliknya, itu diberikan kepada Pak Putut sebagai anak bungsu. Keputusan ini didasarkan pada adat Jawa yang menganggap anak bungsu yang merawat orang tua sebagai "juru kunci" rumah keluarga dan menjaga makam dan melanjutkan tradisi selametan dan nyadran keluarga. Dalam budaya Jawa, anak bungsu biasanya dianggap sebagai orang yang paling akhir dari orang tuanya dan bertanggung jawab secara sosial dan moral untuk merawat mereka hingga mereka meninggal dunia. Akibatnya, ia dianggap layak menerima rumah orang tua sebagai penghargaan atas baktinya dan Konsep "pamomong", atau peran pengasuh yang bernilai spiritual, mencerminkan konsep ini. (Koentjaraningrat, 1. Keenam saudara lainnya dengan tulus menyambut keputusan tersebut karena mereka menyadari bahwa rumah adalah warisan leluhur yang harus dilindungi lebih dari sekedar properti. Oleh karena itu, pembagian ini tidak hanya menunjukkan keadilan secara materiil, tetapi juga memiliki makna spiritual dan kultural yang dalam. Semua makna ini sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan dan keluhuran budi yang dianut oleh orang Jawa. (Bachtiar W. , 1. Kesimpulan Meskipun mayoritas orang di Kecamatan Gondangrejo. Kabupaten Karanganyar, beragama Islam, kebiasaan pembagian harta warisan masih sangat kuat dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tradisi hukum adat Jawa, terutama Islam abangan. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum waris Islam belum sepenuhnya diterapkan. Masyarakat lebih Jurnal Analisis Hukum 8. : 167-176 memprioritaskan kerukunan, musyawarah keluarga, dan adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Ada 3 pola utama pembagian warisan ditemukan, yaitu: . pola segendong sepikul, di mana anak laki-laki menerima dua kali lipat bagian daripada perempuan. pola dum-dum ketupat, di mana pembagian dilakukan secara rata tanpa mempertimbangkan jenis kelamin. pola musyawarah mufakat, di mana pembagian disesuaikan dengan kesepakatan bersama dan kondisi sosial ekonomi ahli waris. Sangat menarik bahwa dalam praktik Jawa Gondangrejo, harta warisan seringkali tidak dibedakan antara harta bersama dan harta bawaan, sehingga semua harta pasangan digabungkan sebagai satu warisan. Selain itu, sebagian dari warisan dapat dialihkan sebelum pewaris meninggal melalui pemberian simbolik, pesan lisan, atau wasiat adat seperti wekas atau welingan. Waktu pembagian harta benda juga disesuaikan dengan tradisi kematian, yang dapat mencakup selametan selama tiga, tujuh, atau seratus hari, dengan waktu paling lama enam bulan setelah kematian. Semua temuan ini menunjukkan bahwa, di tengah-tengah pengaruh agama Islam, adat lokal masih memiliki peran dominan dalam membentuk sistem pewarisan. Budaya Islam abangan, yang menggabungkan ajaran Islam dengan kepercayaan lokal seperti mistisisme dan spiritualitas Jawa, menjadikan pewarisan sebagai praktik yang memiliki nilai sosial dan spiritual selain legal. Oleh karena itu, hukum waris adat di Gondangrejo mencerminkan dinamika masyarakat Jawa, yang lebih menekankan pada keharmonisan, musyawarah, dan penghargaan terhadap tradisi leluhur daripada penerapan hukum formal yang ketat. References