Mantiri, J, Anantanathorn, A, Onibala, N, Bura, A., /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 179-186 ISSN 2303-0089 DINAMIKA GOVERNANCE JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA e-ISSN 2656-9949 D OI: htt ps :// doi. or g/ 10 . 3300 5 / jd g. v 1 1 i 1 . 3 99 5 htt p:// ej our nal . up nja t im . ac. id / in dex. php / jd g/ in dex PENGEMBANGAN DESA WISATA BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT DI DESA PULISAN KECAMATAN LIKUPANG TIMUR, MINAHASA UTARA Jeane Mantiri1, Anurat Anantanathorn2, Nancy Onibala3, Arnold Bura4 1Universitas Negeri Manado, Indonesia 2Burapha University Thailand, Thailand 3Universitas Negeri Manado, Indonesia 4Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Indonesia jeanelitha@unima.ac.id, nancyonibala@unima.ac.id ARTICLE INFORMATION Article history: Received date: 21 Juli 2023 Revised date: 27 September 2023 Accepted date: 20 Oktober 2023 ABSTRACT Tourism village is one form of implementation of community-based and sustainable tourism development. Through the development of tourism villages, it is expected that there will be equalisation in accordance with the concept of sustainable tourism development. The development of a tourism village based on community participation in the Pulisan tourism village in its management still does not maximise the potential and attractiveness of tourism. Communities located in the development area should be encouraged to identify their own goals and direct tourism development to improve the fulfilment of local community needs. The purpose of the study was to determine the involvement of the community in the development of tourist villages and examine the development model of tourist villages based on community participation. The method used in this research is a qualitative method with descriptive analysis. The results of this study indicate that community participation in each stage has not been maximised, the role of the government is still dominant in the development of tourist villages. Keywords: Development, Tourism Village, Local Community Participation A BST RAK SI Desa wisata merupakan salah satu bentuk penerapan pembangunan pariwisata berbasis masyarakat dan berkelanjutan. Melalui pengembangan desa wisata diharapkan terjadi pemerataan yang sesuai dengan konsep pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. Pengembangan Desa wisata berbasis partisipasi masyarakat di Desa wisata Pulisan dalam pengelolaannya masih kurang memaksimalkan potensi dan daya tarik wisata. Masyarakat yang berada di wilayah pengembangan harus didorong untuk mengidentifikasi tujuannya sendiri dan mengarahkan pembangunan pariwisata untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal. Tujuan penelitian untuk mengetahui keterlibatan masyarakat dalam pengembangan desa wisata dan mengkaji model pengembangan desa wisata berbasis partisipasi masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan belum maksimal, peran pemerintah masih terlihat dominan dalam pengembangan desa wisata. Kata Kunci : Pengembangan, Desa Wisata, Partisipasi Masyarakat lokal 179 Mantiri, J, Anantanathorn, A, Onibala, N, Bura, A., /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 179-186 1. PENDAHULUAN Desa Pulisan terletak di Kabupaten Minahasa Utara, Kecamatan Likupang Timur, Provinsi Sulawesi Utara. Destinasi dengan garis pantai sepanjang 491,95 meter ini memiliki luas kawasan wisata sebesar 3,02 km2 dan berjarak sekitar 46 km dari pusat Kota Manado dengan waktu tempuh sekitar 1,5 jam. Desa Pulisan termasuk dalam wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang yang sedang dikembangkan menjadi destinasi wisata super prioritas oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Dua destinasi wisata andalan di Desa Pulisan adalah Pantai Pulisan dan Bukit Pulisan. Pantai Pulisan sendiri merupakan salah satu pantai favorit di Likupang, karena memiliki pasir putih yang lembut sepanjang bibir pantainya. Aktivitas menarik yang dapat dilakukan di Pantai Pulisan adalah menyelam dan snorkeling. Sementara itu, Bukit Pulisan yang berada di area Desa Wisata Pulisan juga punya pemandangan yang tak kalah indahnya. Dari atas bukit terlihat hamparan rumput laut berwarna hijau tosca yang berpadu dengan lautan biru. Daya tarik wisata Desa Pulisan semakin lengkap berkat adanya Gua Pulisan dan Cagar Alam Tangkoko Dua Saudara. Tiga sumbangan sektor pariwisata bagi perkembangan ekonomi suatu negara atau daerah, berupa perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan (devisa), dan pemerataan pembangunan antar wilayah (Damanik,2005) [1]. Usaha pengembangan sektor pariwisata di Indonesia didukung oleh Undang-undang nomor 10 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa keberadaan objek wisata pada suatu daerah akan sangat menguntungkan, antara lain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rasa cinta lingkungan serta melestarikan alam dan budaya [2]. Berdasarkan Undang-Undang ini disebutkan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia adalah kewenangan pemerintah pusat dan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Melalui peraturan ini telah memberikan peluang bagi pembangunan wisata berbasis masyarakat terdesentralisasi, sehingga memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif, karena masyarakatlah yang paling mengetahui kebutuhan, persoalan dan potensi untuk memecahkan masalah pembangunan sebuah destinasi wisata (Patin dan Francis, 2005 : Hausler, 2005) [3] . Sustainable Tourism Development, Experience From Miso Walay Homestay” dilakukan di Miso Walay Homestay di daerah Sabah, Malaysia, merupakan salah satu penelitian yang mengkaji penerapan prinsip pariwisata berbasis masyarakat, dengan tujuan mengetahui faktor-faktor yang mendukung kesuksesan maupun mengakibatkan kegagalan dalam pengembangan pariwisata berbasis masyarakat. Ditujukan bahwa masyarakat sebagai salah satu aktor inti pariwisata berbasis masyarakat memegang peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pengembangan pariwisata suatu daerah (Raja Othman et,al 2011) [4]. Menurut World Tourism Organization pariwisata merupakan “The activities of persons travelling to and staying in places outside their usual environment for not more than one consecutive year for leisure, business and other purpose,” (WTO, 1999:1) [5]. Maksud dari definisi pariwisata menurut WTO, adalah pariwisata sebagai kegiatan orang atau sekelompok orang yang bepergian dengan melakukan perjalanan dan menempati sebuah tempat diluar lingkungan biasanya mereka tinggal dengan batas waktu tidak lebih dari satu tahun berturut-turut untuk liburan, bisnis, dan tujuan lainnya. Desa wisata menjadi salah satu program unggulan dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang, Sulawesi Utara, yang merupakan satu dari lima destinasi super prioritas. Desa wisata merupakan salah satu bentuk penerapan pembangunan pariwisata berbasis masyarakat dan berkelanjutan. Melalui pengembangan desa wisata diharapkan terjadi pemerataan yang sesuai dengan konsep pembangunan pariwisata yang berkesinambungan. Di samping itu, keberadaan desa wisata menjadikan produk wisata lebih bernilai budaya pedesaan sehingga pengembangan desa wisata bernilai budaya tanpa merusaknya. Pariwisata dikelola dan dimiliki oleh masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat setempat dengan memperhatikan tiga pilar utama (lingkungan, sosial, dan ekonomi) yang dapat menjamin keberlanjutannya (sustainability). Pengembangan Desa wisata berbasis partisipasi masyarakat di Desa Pulisan dalam pengelolaannya masih kurang memaksimalkan potensi dan daya tarik wisata. Masyarakat yang berada di wilayah pengembangan harus didorong untuk mengidentifikasi tujuannya sendiri dan mengarahkan pembangunan pariwisata untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat 180 Mantiri, J, Anantanathorn, A, Onibala, N, Bura, A., /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 179-186 lokal. Partisipasi masyarakat lokal sangat dibutuhkan dalam pengembangan desa wisata karena masyarakat lokal sebagai pemilik sumber daya pariwisata. Keterlibatan masyarakat lokal dalam pengembangan Desa wisata Pulisan masih minim, perlu adanya peningkatan kapasitas masyarakat desa sebagai pengelola homestay, pembuat kerajinan, pembuat makanan khas lokal, guide, penjaga pantai, dll. Masyarakat harus menjadi subjek pembangunan bukan objek pembangunan. Melalui kajian ini diharapkan dapat meningkatkan akselerasi pengembangan desa wisata Pulisan yang mampu merangkul semua pemangku kepentingan agar dapat berperan strategis dalam pengembangan desa wisata sebagai salah satu program unggulan dalam pengembangan KEK untuk pemulihan ekonomi. Pariwisata menjadi salah satu sektor penguatan ekonomi nasional. Hadirnya 5 destinasi super prioritas, termasuk Likupang diharapkan mampu memulihkan ekonomi nasional. Pengembangan wisata berbasis pedesaan (desa wisata) akan menggerakkan aktivitas ekonomi pariwisata di pedesaan (Kemenpar, 2021) [6]. 2. METODE PENELITIAN Data yang digunakan di dalam penelitiani ini adalah data primer dan data sekunder. Untuk menghasilkan data primer digunakan wawancara terhadap individu untuk mendapatkan informasi mengenai pengalaman keterlibatan masyarakat dalam proses pengembangan desa wisata. Panduan wawancara digunakan sebagai acuan untuk mendapatkan data dari orang-orang yang menjadi informan. Wawancara dan pengamatan lapangan dilakukan dengan informan terpilih. Keseluruhan jumlah informan dalam studi ini sebanyak 12 orang. Pemilihan informan dilakukan secara snowball sampling, dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan unsur masyarakat. Kriteria pemilihan informan didasarkan pada (1) mereka yang berkaitan dengan kebijakan pengembangan desa wisata, (2) mereka yang memiliki pengetahuan dan bersikap kritis terhadap berbagai kasus yang muncul akibat pengembangan desa wisata, dan (3) mereka yang berpengetahuan terkait prinsipprinsip pengembangan desa wisata. Selain data primer, digunakan juga data sekunder. Data sekunder yang digunakan berasal dari buku, laporan terbitan pemerintah, jurnall, Koran, website, dan sumber-sumber lain. Teknik pengumpulan Data melalui Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Dalam penelitian ini penulis menganalisis data temuan dilapangan dengan menggunakan model Miles dan huberman. 3. HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1 Pengembangan Obyek daya tarik wisata pada Desa Wisata Pulisan Kecamatan Likupang Timur . Untuk mengembangkan desa wisata dilaksanakan dengan cara pengembangan pariwisata pada umumnya, yaitu pengembangan obyek daya tarik wisata, yang meliputi ; (1) pengembangan atraksi wisata, (2) pengembangan fasilitas pelayanan, dan (3) pengembangan aksesbilitas. 3.1.1 Pengembangan atraksi wisata Atraksi wisata harus memiliki daya tarik khusus yang dapat dijadikan “entertainment” bagi wisatawan.Badan pengelola desa wisata pulisan melihat bahwa potensi alam wisata pulisan memang indah dan menjual, tetapi akan lebih menarik bila tersedia atraksi yang menantang namun tidak merusak alam ,sehingga bahan yang digunakan ramah lingkungan, yaitu terbuat dari bambu. 3.1.2 Pengembangan Akomodasi Pengembangan akomodasi ekowisata urongo meliputi: (1) hotel dan penginapan, (2) restaurant/rumah makan, (3) outlet penjualan cendera mata 3.1.3 Pengembangan aksesbilitas . Salah satu syarat penting dalam pengembangan desa wisata adalah tersedianya aksesbilitas yang memadai, oleh karena itu pengelola berusaha mengembangkan aksesbilitas yang layak agar wisatawan menjadi nyaman dan ingin kembali lagi berkunjung ke desa wisata pulisan. 3.2 Partisipasi Komunitas dalam mengembangkan kawasan Desa Wisata Pulisan Pengembangan desa wisata melalui partisipasi masyarakat dimulai dari tahap pembuatan keputusan, 2) pelaksanaan, 3)manfaat, 4) dan evaluasi kegiatan 3.2.1 Tahap Partisipasi Dalam Pembuatan Keputusan Partisipasi masyarakat dalam pengembangan desa wisata pada tahap ini merupakan partisipasi yang 181 Mantiri, J, Anantanathorn, A, Onibala, N, Bura, A., /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 179-186 bersifat partisipasi terinduksi, yaitu partisipasi yang tumbuh karena didorong oleh motivasi ekstrinsik (berupa bujukan, pengaruh, dorongan) dari luar; meskipun yang bersangkutan tetap memiliki kebebasan penuh untuk berpartisipasi. Idealnya, partisipasi masyarakat yang diharapkan dalam tahap pengambilan keputusan adalah masyarakat tidak hanya terlibat dalam pembuatan rencana saja, tetapi masyarakat mampu menggali, memahami, mengkomunikasikan potensi-potensi atraksi dalam pengembangan8888888888 desa wisata Pulisan. Partisipasi dalam bentuk ini berupa pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya untuk menilai suatu rencana atau program yang akan ditetapkan maupun yang sedang dilaksanakan. Partisipasi dalam tahap ini merupakan proses dimana program-program pembangunan dipilih dan disesuaikan dengan keputusan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan secara tidak langsung melatih masyarakat untuk menentukan masa depannya secara demokratis. Secara keseluruhan keterlibatan masyarakat dalam pengembangan Desa Wisata Pulisan masih sangat rendah, sehingga masih mengandalkan peran pemerintah. Tingkat partisipasi masyarakat dalam pembentukan desa wisata Pulisan mengacu pada tangga partisipasi Arnstein dapat digolongkan ke dalam tingkat partisipasi yang kedua yaitu Paradigma Derajat Tokenisme, pada tingkat ini masyarakat dapat memperoleh informasi dan memberikan informasi kepada pemegang kekuasaan namun kewenangan masih ditentukan oleh pemegang kekuasaan. 3.2.2 Tahap Partisipasi dalam Pelaksaaan Partisipasi dalam pelaksanaan merupakan kelanjutan dari rencana yang telah dibuat sebelumnya baik yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan maupun tujuan. Keterlibatan masyarakat dalam pengembangan desa wisata Pulisan dapat dilihat melalui upaya pengelola dalam mengembangkan objek daya tarik wisata, yang meliputi; atraksi wisata, akomodasi, dan aksesibilitas. Pada tahap ini masyarakat umum sudah mulai berpartisipasi, masyarakat dan pemerintah setempat ikut serta dalam kegiatan bersih-bersih di awal pembukaan objek wisata. Beberapa masyarakat sudah ada yang terlibat sebagai penjaga parkir, penjual makanan dan minuman. Masyarakat turut bergotong royong membuka akses jalan hingga ke puncak Pulisan. Hasil temuan lapangan, partisipasi masyarakat dalam pengembangan desa wisata antara lain; pengelolaan tempat wisata baru, peran masyarakat mulai muncul. Pengelolaan akomodasi melibatkan masyarakat dan beberapa komunitas. Masyarakat menyediakan fasilitas dalam pengembangan desa wisata, meskipun masih ada beberapa yang harus dibenahi. Masyarakat terlibat sebagai penjaga parkir, penjual makanan dan minuman. Pengelolaan aksesibilitas hanya melibatkan masyarakat. Pengembangan desa wisata Pulisan pada tahap pelaksanaan sudah mulai melibatkan masyarakat walaupun hanya pada awal pembukaan tempat wisata ini. a. Pengelola atraksi wisata Badan pengelola yang mengelola atraksi wisata. Atraksi wisata yang ditawarkan harus mengikuti trend sehingga diminati oleh wisatawan. Awal dibuka hanya ada 4 atraksi untuk spot foto, sekarang sudah ada 7 atraksi. Wisatawan yang datang tidak dibiarkan begitu saja tetapi ada pemandu yang memandu. Dalam pengelolaan tempat wisata, hanya peran pengelola yang terlihat. b. Pengelolaan akomodasi Pengelolaan akomodasi melibatkan pengelola dan beberapa masyarakat. Pengelola menyediakan fasilitas dalam pengembangan desa wisata, walaupun masih ada beberapa yang harus dibenahi. Masyarakat dilibatkan sebagai penjaga parkir, penjual makanan dan minuman. c. Pengelolaan aksesibilitas Pengelolaan aksesibilitas hanya melibatkan pihak pengelola. Berdasarkan pengamatan di lapangan, aksesibilitas jalan menuju bukit Pulisan harus dibenahi, masih diperlukan upaya lebih dari pengelola dalam mengembangkan aksesibilitas di desa wisata Pulisan. Berdasarkan tingkat kesukarelaannya, partisipasi masyarakat pada tahap ini merupakan partisipasi yang dipaksakan oleh pengelola. Partisipasi spontan merupakan partisipasi yang tumbuh karena adanya motivasi intrinsik berupa pemahaman, penghayatan, dan keyakinan. 3.2.3 Tahap Menikmati Hasil/Manfaat Partisipasi ini berupa bagaimana masyarakat menikmati atau memanfaatkan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Setiap anggota masyarakat berhak untuk ikut menikmati hasil pembangunan bersama. Keterlibatan masyarakat dalam hal pemanfaatan pembangunan dapat diwujudkan dengan ikut berpartisipasi dalam bentuk 182 Mantiri, J, Anantanathorn, A, Onibala, N, Bura, A., /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 179-186 merawat/memelihara hasil pembangunan kawasan desa wisata Pulisan. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, hasil kegiatan desa wisata yang telah berjalan di desa Pulisan telah memberikan manfaat bagi masyarakat meskipun belum menyeluruh. Masyarakat setempat mulai merasakan adanya pengembangan desa wisata, manfaat yang dinikmati antara lain: tingkat kepedulian masyarakat dan pengelola terhadap kelestarian alam, dan lingkungan. Pada lingkup masyarakat setempat, memberikan tambahan keuntungan usaha. Bagi pengelola sendiri, mereka mendapatkan keuntungan bagi secara adil sesuai dengan shift per hari. Mereka mengalokasikan keuntungan tambahan tersebut untuk pengembangan desa wisata. Manfaat yang dirasakan adalah mendapatkan hasil dari kegiatan wisata. Iuran dibagi secara adil, dan ada juga yang tidak menuntut meminta hasil. Kami melakukan semua ini dengan sukarela, daripada hanya duduk-duduk sambil minum-minum. Sekarang kami sudah sibuk, manfaat keberadaan desa wisata ini tidak hanya untuk kami pengelola tapi bisa dirasakan oleh masyarakat sudah membuat kami senang. Seperti yang dikatakan oleh ketua pengelola, mengutip semboyan tanah Minahasa si tou timou tumuo tou, bahwa manusia hidup untuk memanusiakan manusia lainnya. Pariwisata dapat memberikan dampak negatif dan positif bagi suatu daerah. Berbagai manfaat positif yang dihasilkan oleh pariwisata, terutama manfaat ekonomi, mampu memotivasi masyarakat desa Pulisan untuk terlibat aktif dalam kegiatan desa wisata. Pada tahap ini, tingkat kesukarelaan pengelola dan masyarakat berada pada tingkat partisipasi tekanan sosial ekonomi, yaitu partisipasi yang dilakukan karena takut kehilangan status sosial atau menderita kerugian/tidak memperoleh bagian dari manfaat kegiatan yang dilakukan. Masyarakat melihat adanya peluang untuk menerima hasil dari manfaat pengembangan desa wisata Pulisan. Tingkat partisipasi masyarakat dalam menikmati hasil/manfaat dari pengembangan Desa Wisata Pulisan mengacu pada tangga partisipasi Arnstein dapat diklasifikasikan ke dalam partisipasi tingkat pertama yaitu citizen power, dimana masyarakat lokal dapat menikmati hasil dari pengembangan desa wisata. Berdasarkan hasil temuan lapangan, hasil dari kegiatan desa wisata yang telah berjalan di Desa Pulisan telah memberikan manfaat bagi masyarakat meskipun belum menyeluruh. 3.2.4 Tahap Evaluasi dan Monitoring Partisipasi masyarakat dalam evaluasi berkaitan dengan pelaksanaan program yang telah dijalankan. Tahapan ini bertujuan untuk mengetahui pencapaian program yang telah direncanakan sebelumnya. Keberhasilan pembangunan dapat dilihat dari penilaian masyarakat dan besarnya manfaat yang diterima sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, sudah sewajarnya masyarakat dapat ikut menilai hasil pembangunan yang ada sehingga jika ada pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat diperbaiki untuk pembangunan selanjutnya. Semua ini kami lakukan dengan rasa puas karena nama desa kami semakin dikenal, semoga desa wisata Pulisan dapat menjadi desa wisata mandiri yang semakin maju dan semua masyarakat di desa ini dapat merasakan manfaatnya. Berdasarkan hasil temuan lapangan pada tahap evaluasi dan monitoring, keterlibatan masyarakat lokal pada tahap ini belum terlihat. Kekuasaan masih berada di tangan pengelola. Pengelola melakukan pemantauan terhadap perkembangan desa wisata Pulisan antara lain; atraksi wisata, akomodasi, dan aksesibilitas Partisipasi masyarakat dalam evaluasi berkaitan dengan pelaksanaan program yang telah dilakukan. Tahapan ini bertujuan untuk mengetahui ketercapaian program yang telah direncanakan sebelumnya. Keberhasilan pembangunan dapat dilihat dari penilaian masyarakat dan besarnya manfaat yang diterima sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, sudah sewajarnya masyarakat dapat ikut serta dalam menilai hasil pembangunan yang ada sehingga apabila ada pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat diperbaiki untuk pembangunan selanjutnya. Tingkat partisipasi sukarela pada tahap ini adalah partisipasi spontan, dimana partisipasi tumbuh karena adanya motivasi intrinsik berupa pemahaman, penghayatan, dan keyakinan. Tidak ada komando dari ketua pengelola untuk mengembangkan desa wisata, tetapi sudah muncul dari dalam diri mereka sendiri karena mereka sudah memahami bahwa pariwisata membawa mereka lebih mencintai alam, lingkungan, memberdayakan orang lain, dan pulisan wisata semakin dikenal. 3.3 Pola Pengelolaan Desa wisata Pulisan Pola pengelolaan wisata desa pulisan awalnya diprakarsai oleh masyarakat lokal. Menurut Suasapha (2015) bahwa pengelolaan wisata yang 183 Mantiri, J, Anantanathorn, A, Onibala, N, Bura, A., /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 179-186 datang dari masyarakat merupakan bentuk inisiatif dari warga (bottom-up), sehingga ini bukanlah sebuah kebijakan yang digariskan oleh pemerintah (top-down). Inisiatif tersebut menjadi sebuah aspirasi yang menunjukkan adanya partisipasi masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan desa wisata dengan melibatkan beberapa masyarakat lokal, bersama pemerintah. Berdasarkan hasil wawancara, pengelolaan desa wisata pulisan terdiri dari 20 orang, selanjutnya dibantu oleh beberapa pemuda setempat. Pengelolaan parkir sebagian masuk dalam satu sistem pengelolaan, masyarakat mengelola penjualan makanan, minuman, dan parkir secara mandiri . Berdasarkan hasil wawancara pengembangan desa wisata pulisan melibatkan beberapa masyarakat lokal, terutama dalam pengelolaan homestay. Pengembangan pariwisata berbasis masyarakat menuntut koordinasi dan kerja sama serta peran yang berimbang antara berbagai unsur stakeholders termasuk pemerintah, swasta dan masyarakat. Pemerintah kabupaten Minahasa Utara sudah melakukan pelatihan khusus pariwisata kepada komunitas maupun masyarakat lokal. Judisseno (2017;141) berpendapat bahwa keberhasilan suatu pengelolaan destinasi wisata berbasis komunitas adalah dengan terjadinya kolaborasi yang baik antara pemerintah, NGOs, dan pemangku kepentingan lainnya. Pada pengelolaan desa wisata pulisan, masyarakat lokal memiliki peranan yang bersama dengan pemerintah setempat. 3.4 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengembangan Desa Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Pulisan 3.4.1 Sumber Daya Salah satu kendala dalam upaya pengembangan desa wisata berbasis masyarakat di desa wisata Pulisan adalah masalah ketersediaan dana dan sumber daya manusia (SDM). Salah satu cara untuk mengembangkan sumber daya manusia pariwisata adalah melalui pelatihan atau training keterampilan, yaitu suatu proses belajar untuk memperoleh dan meningkatkan keterampilan di luar sistem pendidikan yang berlaku, dalam waktu yang relatif singkat dan metodenya lebih mengutamakan praktek daripada teori. Sumber daya merupakan faktor penting dalam melaksanakan pengembangan suatu kawasan wisata. Sumber daya yang penting antara lain: staf yang memadai dan memiliki keahlian yang baik untuk melaksanakan tugas yang diberikan, kewenangan, dan fasilitas atau sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan publik (Winarno, 2007:181). Salah satu kendala dalam upaya pengembangan desa wisata berbasis masyarakat di desa Pulisan adalah masalah ketersediaan dana dan sumber daya manusia. Berdasarkan hasil wawancara dengan ketua pengelola bahwa: Pengembangan secara keseluruhan saat ini baru 60%, akses jalan naik ke bukit masih harus diperbaiki. Karena ketika hujan, jalan tersebut sangat licin. Toilet juga masih harus diperbaiki. Tempat duduk untuk menunggu antrian foto masih kurang, tempat sampah masih kurang, belum ada tempat penjualan souvenir yang lengkap, rekap kunjungan wisatawan masih manual belum menggunakan komputer, dan masih ada atraksi yang harus ditambah. Lambatnya pengembangan desa wisata Pulisan, karena keterbatasan dana. Selain keterbatasan dana, kendala lain dalam pengembangan desa wisata Pulisan adalah sumber daya manusia pariwisata. Yang dimaksud dengan sumber daya manusia pariwisata adalah semua orang yang terlibat dan atau menyumbangkan tenaga dan pikirannya terhadap semua potensi yang terkandung dalam usaha pariwisata guna mencapai kesejahteraan hidup dalam tatanan yang seimbang dan berkesinambungan (Sunaryo, 2013; 201). Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa sumber daya pariwisata yang ada di desa wisata Pulisan, dimana pengelola dan masyarakat setempat masih kurang dalam hal pelatihan dan pembinaan keterampilan. Memang ada sedikit kendala dalam aspek sumber daya manusia. Rata-rata anggota hanya lulusan SMA bahkan ada yang hanya lulusan SMP. Pelatihan dan pembinaan keterampilan belum merata dari pemerintah. Pengelola desa wisata sering bertukar pikiran bagaimana mengembangkan desa wisata Pulisan. Rata-rata mereka adalah anak-anak muda yang kreatif, sehingga mereka banyak membantu pengembangan desa wisata Pulisan. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, dalam mengembangkan desa wisata Pulisan, pengelola membangun jaringan lain, karena mengandalkan sumber daya manusia internal saja tidak cukup. Pengembangan desa wisata yang dikelola oleh masyarakat lokal berupaya memberdayakan kekuatan yang ada dari dalam tanpa bergantung pada pemerintah atau pihak swasta. Dengan semangat semboyan "si tou timou tumou tou" 184 Mantiri, J, Anantanathorn, A, Onibala, N, Bura, A., /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 179-186 manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain, tim membangun jaringan dengan komunitas lain. Berdasarkan UU No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, sumber daya manusia pariwisata pada dasarnya dapat diklasifikasikan berdasarkan kelembagaannya, yaitu; masyarakat, pemerintah, dan swasta/industri. 3.4.2 Komunikasi Kurangnya komunikasi yang optimal antara pihak pengelola dengan Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Minahasa Utara menjadi salah satu kendala pengembangan desa wisata Pulisan. Berdasarkan temuan di lapangan, pihak pengelola dan dinas pariwisata tidak memiliki inisiatif untuk saling berkoordinasi. Pemerintah terlihat dominan dalam pengembangan desa wisata tanpa memberikan pelatihan lebih kepada pengelola dan masyarakat, padahal desa wisata Pulisan merupakan wisata yang paling terkenal di Kabupaten Minahasa Utara. Salah satu tempat wisata unggulan di Kabupaten Minahasa Utara adalah desa wisata Pulisan yang terkenal dengan pantai dan perbukitannya yang terletak di Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, sekitar 30 menit dari pusat Kota Airmadidi, lokasi ini menjadi primadona di akhir pekan. Ratusan pengunjung sering datang untuk sekedar bersantai atau berswafoto". Kendala yang dihadapi selama ini adalah kurangnya koordinasi antara pengelola desa wisata pulisan dengan pemerintah kabupaten. Pengelola desa wisata jarang melaporkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke sana. Karena pengelola kurang koordinasi, maka pelatihan untuk mereka pun belum maksimal. Pengelola mengakui bahwa mereka jarang berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten. Lemahnya komunikasi antara pengelola dan dinas pariwisata menghambat pengembangan desa wisata pulisan menjadi desa wisata yang mandiri. Pengelola mungkin bisa mendapatkan pelatihan dari pemangku kepentingan lain, namun sebagian masyarakat membutuhkan pelatihan dan perhatian dari pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan akomodasi berupa infrastruktur warung makan, homestay, dan penjualan cinderamata.. 4. KESIMPULAN DAN SARAN 4.1 Kesimpulan Berdasarkan pada penelitian yang telah dibahas pada bab sebelumnya, terdapat kesimpulan yang dapat diambil antara lain sebagai berikut: Pengembangan pariwisata berbasis masyarakat pada desa wisata Pulisan dapat dilihat dari pengelolaan obyek daya tarik wisata yang meliputi: (a) pengembangan kawasan dan atraksi wisata, (b) pengembangan akomodasi, dan (c) pengembangan aksesbilitas. Akomodasi menjadi salah satu faktor penting dalam pengelolaan desa wisata pulisan berbasis masyarakat. Pengembangan akomodasi desa wisata pulisan meliputi: hotel dan penginapan, restaurant/rumah makan, outlet penjualan cendera mata. Desa wisata Pulisan dalam pengelolaannya dapat dilihat dari partisipasi masyarakat dimulai sejak; (a) tahap pembuatan keputusan, (b) tahap pelaksanaan, (c) tahap manfaat/menikmati hasil, dan (d) tahap evaluasi. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengembangan ekowisata berbasis komunitas pada wisata tree house urongo antara lain: (a) Sumber daya, dan (b) komunikasi. 4.2 Saran Berdasarkan pada kesimpulan diatas, maka peneliti ingin memberikan saran dan masukan terhadap pengembangan desa wisata berbasis partisipasi masyarakat di Desa Pulisan, antara lain sebagai berikut: 1. Dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis masyarakat maka perlu kerjasama yang baik antara komunitas, pemerintah daerah ,dam dapat mengundang Praktisi Wisata seperti LSM atau Perguruan Tinggi. 2. Pelatihan dari dinas pariwisata dan kebudayan tentang pengembangan pariwisata masyarakat lokal yang terlibat. 3. Peningkatan sharing komunikasi yang lebih terbuka, transparan dan berkala melalui rapat evaluasi setiap bulan . DAFTAR PUSTAKA [1] Janianton Damanik; Hendrie Adji Kusworo; Destha Titi Raharjana, Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pariwisata. Yogyakarta.: Pusat Studi Pariwisata UGM, 2005. [2] Pemerintah Republik Indonesia, Undangundang (UU) tentang Kepariwisataan Nomor 10. 2009. 185 Mantiri, J, Anantanathorn, A, Onibala, N, Bura, A., /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 179-186 [3] Hausler N, “Planning for Community Based Tourism – A Complex and Challenging Task. The International Ecotourism Society,” 2005. [4] R. Razzaq, Abdul Rasid Abdul., Mustafa, Mohamad Zaid., Suradin, Ali., Hassan and Z. Hamzah , Amran., Khalifah, “Community Capasity Building for Sustainable Tourism Development, Experience From Miso Walay Homesta,” Bus. Manag. Rev., vol. Vol. 2(5), 2011. [5] [6] World Tourism Organization (WTO), “International Union of Office Travel Organization (IUOTO).” [Online]. Available: http://www.budpar.go.id/page.php?ic=521&i d=3046. D. S. Isnaryati, “Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan,” Kemenparekaf, pp. 2–75, 2021. [7] E. Inskeep, Tourism Planning And Suistainable Development Approach. New York: Van Nostrand Reinblod, 1991. [8] Budhi Pamungkas Gautama, A. K. Yuliawati, N. S. Nurhayati, E. Fitriyani, and I. I. Pratiwi, “Pengembangan Desa Wisata Melalui Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat,” BERNAS J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 1, no. 4, pp. 355–369, 2020, doi: 10.31949/jb.v1i4.414. [9] I. G. Samiarta and8888888 I. G. A. O. Mahagangga, “PERKEMBANGAN DESA WISATA DI KABUPATEN BADUNG (Studi Kasus Desa Wisata Baha),” J. Destin. Pariwisata, vol. 4, no. 2, p. 114, 2016, doi: 10.24843/jdepar.2016.v04.i02.p20. [10] D. Marsono, Dampak Pariwisata Religi Kawasan Masjid Sunan Kudus Terhadap Ekonomi, Lingkungan, Dan Soial Budaya. Yogyakarta.: Gajah Mada University Press., 2016. [11] H. Out, M. Kuliah, C. Resort, S. Pengembangan, and D. A. N. Pengelolaan, “Konsep pengembangan kawasan desa wisata 1.,” pp. 1–36, 2010. [12] D. P. O. Prasiasa, Destinasi Pariwisata Berbasis Masyarakate. Jakarta: Salemba Medika, 2013. [13] Mulyadi, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Masyarakat Desa. Ciputat: Nadi Pustaka, 2009. [14] R. K. Judisseno, Aktivitas dan Kompleksitas Kepariwisataan. Jakarta: Kompas Gramedia, 2017. [15] Sugiyono, Metode Penelitian Kunatitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019. 186