J-LEE J-LEE Journal of Law. Economics, and English http://ejournal. id/index. php/J-LEE/issue/archive ANALISIS YURIDIS PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Alan Bayu Aji1 Universitas Harapan Bangsa Email: alanbayuaji@uhb. Irawan Randikaparsa2 Email: irawanrandikaparsa@uhb. Universitas Harapan Bangsa Abstrak Indonesia merupakan Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, kebijakan desentralisasi ini berpengaruh pula terhadap proses pembentukan hukum, di mana Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah. Selama ini peran masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah masih bersifat parsial dan simbolik. Beberapa komunikasi massa yang dilakukan hanyalah sebagai pelengkap prosedur adanya basic research . enelitian dasa. yang melandasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah. Sementara dalam tahapan perancangan pembahasan dilakukan oleh unit kerja dinas di pemerintahan atau panitia khusus dari DPRD. Hal tersebut mengakibatkan tidak sedikit Peraturan Daerah yang digugat ke Mahkamah Agung dan dibatalkan oleh pemerintah pusat. Menurut Ibrahim yang dimaksud dengan Perda bermasalah yaitu Perda yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dianggap tidak mampu mewadahi kepentingan nasional, tidak mampu mewadahi konteks sosial setempat atau nilai kearifan lokal, bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak aspiratif. Berdasarkan uraian tersebut dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu . Bagaimana dasar filosofis dan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif? Dan . Bagaimana Konsep Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif?. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Aprroac. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sangatlah dibutuhkan peran serta masyarakat. Terkait partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, terdapat empat model partisipasi. Keempat model tersebut adalah pertama, partisipasi murni . ure representative democrac. Kedua, a basic model public partisipation. Ketiga, a realism model of publik partisipat. Keempat, model The Possible Ideal For South Africa. Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah tidak hanya untuk kepentingan pembentuk Peraturan daerah semata, tetapi lebih luas lagi terkait dengan keseluruhan program pembangunan daerah. Maka dari itu perlu diperhatikan partisipasi masyarakat dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip good J-LEE | VOLUME 2/NOMOR 01/DESEMBER/2020 J-LEE: Journal of Law. Economics, and English, 2 . Desember 2020 Alan Bayu Aji. (Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daera. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat. Program Pembentukan Peraturan Daerah. Produk Hukum Responsif Abstract Indonesia is a Unitary State with a decentralized system, this decentralization policy also affects the process of law formation, in which the Regional Government has the authority to make Regional Regulations. So far, the role of the community in the process of forming Regional Regulations is still partial and symbolic. Some of the mass communication that is carried out is only as a complement to the procedures for the existence of basic research which is the basis for planning the formation of Regional Regulations. Meanwhile in the drafting stage the discussion is carried out by the official work unit in the government or a special committee from the DPRD. This resulted in many Regional Regulations being sued at the Supreme Court and canceled by the central government. According to Ibrahim what is meant by problematic regional regulations, namely regional regulations that are considered to be contradicting higher levels of legislation, are deemed incapable of accommodating national interests, incapable of accommodating the local social context or local wisdom values, contradicting public interests, and not Based on the description in this study, there are two problem formulations, namely . What is the philosophical and juridical basis for the formation of participatory laws and regulations? And . What is the Concept of Formulating Participatory Regional Regulations? The research method used was juridical normative with the approach of statutory regulations (Statute Aprroac. In the process of forming laws and regulations, community participation is needed. Regarding participation in the formation of laws and regulations, there are four models of participation. The four models are first, pure representative democracy. Second, a basic public participatory model. Third, a realism model of public Fourth, the Possible Ideal for South Africa model. The preparation of the Regional Regulation Formation Program is not only for the sake of forming regional regulations, but is more broadly related to the overall regional development program. Therefore, it is necessary to pay attention to community participation in the Formulation of the Regional Regulation Formation Program. Public participation in the formation of regional regulations is a form of good governance in accordance with the principles of good governance. Keyword : Community Participation. Regional Regulation Formation Program. Responsive Legal Products PENDAHULUAN Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat . , sehingga dalam mejalankan Menurut Aziz Syamsuddin hukum merupakan landasan pembangunan dibindang lainnya yang bermakna sosial/pembangunan . aw as a tool of . ispute resolutio. , dan instrumen pengatur perilaku masyarakat . ocial contro. Begitu pun untuk konteks Indonesia, hukum telah memberikan peran penting melalui tiga fungsinya tersebut (Aziz Syamsudi, 2. Pada era reformasi, khususnya pasca perubahan atas Undang- J-LEE | VOLUME 2/NOMOR 01/DESEMBER/2020 J-LEE: Journal of Law. Economics, and English, 2 . Desember 2020 Alan Bayu Aji. (Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daera. Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, strategi pembangunan hukum nasional berpedoman pada apa yang dikenal sebagai Visi dan Misi Pembanguna Nasional. Visi Pembangunan Hukum Nasional adalah Auterwujudnya negara hukum yang adil dan demokratis melalui pembangunan sistem hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan bangsa di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap rakyat dan bangsa, serta tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia perdamaian abadi dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ay Visi tersebut kemudian diimplementasikan dalam Misi Pembangunan Hukum Nasional Mewujudkan materi hukum di segala bidang dalam rangka perundangundangan warisan kolonial dan hukum nasional yang sudah tidak sesuai dengan yang mengandung kepastian, keadilan, dan kebenaran, dengan memperhatikan nilainilai hukum yang hidup dalam Mewujudkan budaya hukum dan masyarakat sadar hukum. Mewujudkan aparatur hukum yang berkualitas, profesional, bermoral, dan berintegritas Mewujudkan lembaga hukum yang kuat, terintegritas , dan Kebijakan pembentukan undangundang (UU) merupakan subsistem dan bagian dari nasional, khusunya dalam konteks pembangunan materi hukum, yang bertujuan mencapai kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa Indonesia di tengah arus besar Visi Misi Pembangunan Hukum Nasional menjiwai materi hukum atau UndangUndang yang akan dibentuk. Kebijakan legislasi diarahkan pada terbentuknya Undang-Undang di berbagai bidang kehidupan seperti hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan pembanguna daerah, sumber daya alam, lingkungan hidup, serta pertahana dan keamanan. Pembentukan Undang-Undang tersebut merupakan pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang materinya mencakup aspek-aspek: Hak Asasi Manusia. Hak dan Kewajiban warga Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan rakyat. J-LEE | VOLUME 2/NOMOR 01/DESEMBER/2020 J-LEE: Journal of Law. Economics, and English, 2 . Desember 2020 Alan Bayu Aji. (Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daera. Wilayah Negara Pembagian daerah. Kewarganegaraan Keuangan Negara. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Prof. Dr. Jimlly Asshiddiqie, komprehensif harus terdiri atas tiga elemen hukum, yaitu kelembagaan . , . , dan perilaku para subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma dan aturan hukum. Salah satu kegiatan dari ketiga elemen hukum tersebut adalah kegiatan pembuatan hukum . aw makin. Kekuasaan pembentukan hukum dipegang oleh DPR. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR berkewajiban melaksanakan fungsi legislasi yang diamanatkan oleh konstitusi tersebut. Pelaksanaan fungsi legislasi DPR sendiri adalah implementasi dari konsep Negara Hukum, yaitu konsep negara hukum, yaitu konsep negara yang menjunjung tinggi supremasi Menjunjung hukum mensyaratkan pengakuan dari segenap lapisan masyarakat terhadap hukum atau produk legislasi, sebagai pedoman berperilaku dalam segala Sehingga, supremasi hukum menegaskan bahwa produk hukum yang dihasilkan. Undang-Undang misalnya, bukan hanya memiliki legitimasi formal . ormal legitimac. tetapi secara substansial juga mengikat masyarakat untuk tunduk dan taat pada aturanaturan di dalam Undang-Undang tersebut . ubstantive legitimac. Kebijakan legislasi merupakan proses perumusan kebijakan publik sehingga Undang-Undang yang dihasilkan bisa disebut sebagai bentuk formal dari kebijakan publik. Sebagai suatu kebijakan publik, substansi Undang-Undang memuat ketentuan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang terkait dengan materi yang diatur. Dengan demikian, wewenang legislasi yang dimiliki DPR RI dan anggota DPR RI Publik. Melalui wewenang legislasi. DPR RI dam Anggota DPR RI melakukan salah satu fungsi negara distributif (Distributive justic. Negara merupakan organisasi yang besar, di mana dalam sebuah keanekaragaman masyarakat yang perlu diakomodir oleh negara melalui produk hukum. Dalam organisasi yang besar . ilihat dari berbagai demokrasi, selain sentraliasi dan dekonsentrasi, diselenggarakan pula Dengan desentraliasi, terjadi pembentukan dan implementasi kebijakan yang pemerintahan subnasional. Asas ini J-LEE | VOLUME 2/NOMOR 01/DESEMBER/2020 J-LEE: Journal of Law. Economics, and English, 2 . Desember 2020 Alan Bayu Aji. (Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daera. sesuai dengan kondisi dan potensi Dengan perkataan lain, masyarakat, sehingga terwujudnya variasi struktur dan politik untuk menyalurkan aspirasi masyarakat setempat (NiAomatul Huda, 2. Kedudukan Negara Indonesia yang terdiri dari banyak pulau dan diterapkannya kebijakan otonomi Meskipun dalam UUD Negara RI 1945 disebutkan bahwa Indonesia merupakan suatu Negara kesatuan . nitary stat. , pluralitas kondisi lokal baik ditinjau dari sudut kultur/adat demokrasi lokal, dan latar belakang pembentukan daerah masing-masing, (Raiwan Tjandra, 2. Penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka pelaksanaan otonomi adanya desentralisasi kekuasaan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Pelaksanaan kekuasaan Daerah tidak lepas dari pengaruh tarik ulur kebijakan otonomi daerah, yang tetunya pada tahap berikutnya perencanaan daerah. Keleluasaan daerah dalam menyelenggarakan kewenangannya ditentukan oleh luas atau sempitnya kewenangan daerah perencanaan daerah. Pemberian otonomi daerah akan daerah untuk lebih efisien dan Guna meningkatkan pemerintah daerah perlu melakukan birokrasi yang selama ini dijalankan . ureacracy reengineerin. Hal tersebut karena pada saat ini dan dimasa yang akan datang pemerintah . usat dan daera. akan menghadapi gelombang perubahan baik yang berasal dari tekanan eksternal maupun dari internal masyarakatnya. Dari sisi eksternal, pemerintah akan menghadapi globalisasi yang sarat dengan persaingan dan liberalisme arus informasi, investasi, modal, tenaga kerja, dan budaya. Disisi semakin cerdas . nowledge based societ. dan masyarakat yang . emanding (Mardiaosmo, 2. Produk Peraturan perundangundangan saat ini masih banyak sekali yang tidak memposisikan rakyat sebagaimana mestinya, walaupun jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Bab XI tentang Peran Serta Masyarakat. Tetapi pembentukan peraturan perundangundangan baik ditingkat pusat J-LEE | VOLUME 2/NOMOR 01/DESEMBER/2020 J-LEE: Journal of Law. Economics, and English, 2 . Desember 2020 Alan Bayu Aji. (Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daera. masyarakat secara langsung masih sangat sedikit. Menurut Eka N. M Sihombing, terdapat beberapa permasalahan krusial dalam pembuatan sebuah produk legislasi daerah diantaranya (Eka N. Sihombing, 2. Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah belum didasarkan pada skala prioritas. Program peraturan daearah hanya berisi mendalam yang dituangkan penjelasan maupun naskah peraturan daerah. Selain itu terdapat permasalahan lain terkait dengan minimnya pembentukan program pembentukan peraturan daearah maupun dalam pembentukan peraturan daerah itu Sehingga mengakibatkan tidak sedikit Peraturan Daerah yang digugat ke Mahkamah Agung dan dibatalkan oleh pemerintah pusat. Menurut Ibrahim yang dimaksud dengan Perda bermasalah yaitu Perda yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dianggap tidak mampu mewadahi kepentingan nasional, tidak mampu mewadahi konteks sosial setempat atau nilai kearifan kepentingan umum, dan tidak Dalam tulisan ini akan lebih menitik beratkan pada pengaruh internal masyarakat dalam sebuah proses penyusunan peraturan daerah, perencanaan penyusunan legislasi daerah atau sering disebut sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperd. Propemperda dirasa sangat penting dalam suatu proses pembentukan hukum di daerah karena dari Propemperda tersebut akan dapat dilihat kebijakan legislasi yang akan dibentuk kedepannya dan seberapa besar pengaruh dari Propemperda. Sehingga nantinya akan berpengaruh terhadap produk-produk hukum daerah responsif yang sesuai dengan keadaan masyarakat di daerah. Rumusan Masalah Bagaimana dasar filosofis dan perundangundangan yang partisipatif? Bagaimana Konsep Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif? Metode Penelitian Penelitian metodi yuridis normatif dengan melihat, mempelajari, dan memahami bahan hukum sebagai data, terutama bahan hukum yang berkaitan dengan masyarakat dalam proses penyusunan program pembentukan peraturan J-LEE | VOLUME 2/NOMOR 01/DESEMBER/2020 J-LEE: Journal of Law. Economics, and English, 2 . Desember 2020 Alan Bayu Aji. (Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daera. (Propemperd. Selain mengkaji bahan hukum dalam penelitian ini juga mengkaitkan teori-teori pembentukan peraturan perundangundangan dan juga teori tentang produk hukum yang responsif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Aprroac. Sehingga perundang-undangan peneliti perlu memahami hierarki dan asas-asas dalam peraturan perundangundangan (Peter Mahmud Marzuki. Pembahasan Teori Peraturan PerundangUndangan Partisipatif Proses lahirnya suatu produk perundang-undangan setidaknya melewati 3 . koridor administrasi, koridor akademik, dan koridor politik. Koridor administrasi mensyaratkan dipatuhinya segala ketentuan yang mengatur mengenai perundang-undangan. rancangan peraturan harus dapat koridor politik tidak saja menyangkut kelembagaan politik tetapi secara substansi rancangan peraturan tersebut harus mampu menyerap dan sejalan dengan aspirasi Oleh karena itu, lahirnya suatu perundang-undangan merupakan hasil dari suatu proses yang tidak sederhana, bahakan dapat dikatakan kompleks karena banyak faktor dan aktor terkait yang harus mendapat perhatian dalam proses tersebut (Akhmad Adi Purnawan. Otto. Stoter, dan Arncheidt menggambarkan lima teori guna konfigurasi faktor dan aktor dalam pembentukan peraturan perundangundangan, yaitu synoptic policyphases theory, the agenda building theory, the elite ideology theory, the organizational politics theory, dan the four rationalities theory. Lima teori yang disebutkan diatas yang dalah satu yang menarik adalah the four rationalities theory, perundang-undangan memiliki empat dimensi yang setiap dimensinya memiliki rasionalitasnya masing-masing. Keempat dimensi tersebut meliputi: dimensi politik. Keempat dimensi sendiri-sendiri atau bahkan saling mereduksi satu dengan lainnya. negara berkembang, dimensi poltik pengetahuan karena di negara berkembang pada umumnya tatanan politik yang ditetapkan sangat Sebaliknya, di negara maju dimensi politik pada umumnya J-LEE | VOLUME 2/NOMOR 01/DESEMBER/2020 J-LEE: Journal of Law. Economics, and English, 2 . Desember 2020 Alan Bayu Aji. (Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daera. The Four rationality theory, dirasa cocok dengan kondisi di Indonesia Indonesia merupakan negara berkembang yang begitu plural dalam kehidupan Nuansa keberagaman yang cukup kuat mengakibatkan berpengaruh dalam pembentukan perundang-undangan. Dimana nuansa politik yang kuat tersebut haruslah sejalan dengan kondisi masyarakat yang ada di Indonesia. Dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga harus memperhatikan beberapa aspek antara lain: aspek filosofis . ita-cita huku. , aspek sosiologis . ilai-nilai yang hidup dalam masyaraka. , aspek yuridis . ecara vertikal dan horizontal tidak bertentangan dengan peraturan yang telah ad. dan aspek politis . ebijakan poltik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan-kebijakan dan tata laksana pemerintaha. Dengan kajian filosofis akan diuraikan mengenai landasan filsafat atau pandangan yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan suatu perundang-undagan. Kajian yuridis, merupakan kajian yang memberikan dasar hukum bagi dibuatnya suatu peraturan perundang-undangan, baik secara yuridis materiil, mengingat dalam bagian ini dikaji mengenai landasan hukum yang bersal dari peraturan perundang-undangan lain untuk memberikan kewenangan bagi suatu instansi membuat aturan tertentu dan dasar hukum untuk mengatur permasalahan . yang akan diatur. Kajian sosiologis menjelaskan peraturan dianggap sebagai suatu peraturan yang efektif apabila tidak melupakan bagaimana kebutuhan masyarakat, keinginan masyarakat, interaksi masyarakat terhadap peraturan tersebut. Sehingga dalam kajian ini realitas masyarakat yang meliputi kebutuhan hukum masyarakat, kondisi masyarakat dan nilai-nilai . asa Kajian politis pada prinsipnya mengedepankan persoalan kepentingan dari pihak terkait . emerintah dan masyaraka. melalui masing-masing (Abdul Basyir, 2. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Partisipatif. Undang-Undang dibuat tidak berada dalam ruang yang hampa, tetapi berada dalam dinamika kehidupan masayarakat luas dengan segala kompleksitasnya. Artinya, masyarakat yang akan dituju oleh suatu undang-undang menghadapi berbagai keterbatasan-keterbatasan dalam menerima kehadiran suatu undang-undang. Suatu undangundnag yang dibuat secara sepihak oleh fihak legislator, sangat mungkin kehadiranya akan ditolak karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dalam Di sinilah arti pentingnya peran serta masyarakat dilibatkan J-LEE | VOLUME 2/NOMOR 01/DESEMBER/2020 J-LEE: Journal of Law. Economics, and English, 2 . Desember 2020 Alan Bayu Aji. (Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daera. dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Demokrasi menjamin bagi terwujudnya produk undang-undang yang responsif, karena masyarakat ikut membuat dan memiliki lahirnya suatu undangundang. Adanya masyarakat dalam pembentukan undang-undang ini juga akan bermakna dan pemerintah lebih tanggap dalam proses demokrasi, sehingga melahirkan pemerintahan yang bermoral dan warga negara yang bertanggung jawab dalam masyarakat (Saifudi, 2. Terkait pembentukan peraturan perundangundangan, suatu kegiatan berupa Parliamentary Support Programme memetakan empat model partisipasi. Adapun dasar yang digunakan dalam memetakan model tersebut adalah model pilihan partisipasi sesuai dengan tingkat perkembangan politik suatu negara. Keempat model dimaksud adalah: pertama, partisipasi . ure Dalam konsisi ini, keterlibatan rakyat dalam suatu negara demokrasi dilakukan oleh wakil-wakil yang dipilih melalui pemilihan umum yang duduk dilembaga perwakilan. Pada model ini, masyarakat tidak terlibat langsung dalam proses pembentukan sebuah kebijakan, melainkan diwakilkan kepada wakil rakyat di lembaga Kedua, a basic model public Model ini agak lebih luas dibandingkan model pertama. mana keterlibatan masyarakat tidak hanya pad asaat mereka memilih wakilnya pada saat pemilihan umum, melainkan juga melakukan kontak dengan lembaga perwakilan. Pada model ini, keterlibatan dilakukan secara bebas, di mana siapapun bisa demikian, lembaga perwakilan belum membuka ruang dialog yang lebih luas bagi masyarakat. Ketiga, a realism model of publik Pada model ini, publik selain ikut dalam pemilihan umum juga melakukan interkasi dengan lembaga perwakilan, tetapi interaksi tersebut telah dilakukan secara Di mana pelaku-pelaku partisipasi publik telah mengarah kelompok-kelompok organisasiorganisasi yang sudah terorganisir. Keempat, model The Possible Ideal For South Africa. Model ini merupakan gabungan dari tiga model Dimana keterlibatan masyarakat memalui organisasi atau Konsep partisipasi yang hendak dibangun adalah keterlibatan dari berbagai kekuatan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik dan pembentukan undang-undang. Menurut Mahfud MD, terkait dengan pembentukan undang-undang yang aspiratif dan partisipatif J-LEE | VOLUME 2/NOMOR 01/DESEMBER/2020 J-LEE: Journal of Law. Economics, and English, 2 . Desember 2020 Alan Bayu Aji. (Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daera. mengandung dua makna, yaitu proses dan substansi. Proses adalah mekanisme dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan secara transparan, sehingga diharapkan dari aspirasi masyarakat dapat berpartisipasi masukanmasukan dalam mengatur suatu Sedangkan substansinya adalah materi yang akan diatur itu harus ditujukan bagi kepentingan masyarakat secara luas, undang-undang yang demokratis, aspiratif dan berkarakter (Mahfud MD, 2. Perluasan terhadap kesempatan dalam proses pembuatan hukum semsetinya menjadi kendaraan bagi kelompok orang atau organisasi untuk berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan publik. Di mana, partisipasi tersebut tidak dipandang secara mempertahankan klaim-klaim pribadi berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku (Philippe Nonoet & Philip Selznick, 2. , melainkan harus menjadi sarana untuk melahirkan hukum yang sesuai dengan kebutuhan orang yang akan melaksanakannya. Sejatinya hukum ada untuk masyarakat sehingga dalam proses pembentukannya, masyarakat melalui wakil-wakilnya di dalam lembaga perwakilan haruslah dapat berperan aktif dalam memberikan masukan maupun ide terkait sebuah pengaturan yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri. Selain itu yang perlu diperhatikan ialah terkait dengan kedudukan dan fungsi lembaga perwakilan yang salah satunya adalah fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan perlu memberikan ruang yang nyata bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Beberapa peraturan perundangundangan juga telah memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam perudang-undangan. Dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011, di jelaskan dalam Pasal 96 bahwa Aumasyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. masukan tersebut dapat dilaksanakan Rapat dengar pendapat. Kunjungan kerja. Sosialisasi. dan/atau Seminar, lokakarya, dan/atau Adapun yang dimaksud dengan masyarakat dalam ketentuan Pasal 96 ini adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai Rancangan Peraturan Perundangundangan (Misal: kelompok/organisasi kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat ada. Selain itu juga dalam aturan tersebut memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan J-LEE | VOLUME 2/NOMOR 01/DESEMBER/2020 J-LEE: Journal of Law. Economics, and English, 2 . Desember 2020 Alan Bayu Aji. (Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daera. dan/atau tertulis, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh Berdasarkan sejatinya masyarakat sudah memiliki landasan filosofis maupun landasan yuridis untuk berperan aktif dalam perundang-undangan. Namun yang Pemerintah dan Lembaga Perwakilan untuk benar-benar mengedepankan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundangundangan. Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif Peraturan Daerah menjadi salah transformasi sosial dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari berkesinanmbungan di daerah. Oleh karena itu diperlukan kemampuan untuk merumuskan Peraturan Daerah yang dapat menciptakan efek ganda. Atas dasar itu maka pembentukan Peraturan Daerah yang berencana, aspiratif dan berkualitas dalam bentuk Program Legislasi Daerah, maka dapat diharapkan Peraturan Daerah akan menjadi penggerak utama bagi perubahan mendasar yang diperlukan Dalam peraturan perundang-undangan istilah perencanaan diperkenalkan dengan istilah Program Legislasi. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan sebagai berikut: AuPembentukan Peraturan Perundang-Undangan pembuatan Peraturan Perundangundangan yang mencakup tahapan penetapan, dan pengundangan. Ay Berdasarkan pengertian tersebut perencanaan merupakan tahap yang paling awal yang harus dilakukan dalam setiap pembentrukan peraturan perundang-undangan, termasuk juga Peraturan Daerah. Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda program pembentukan peraturan daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara berencana, terpadu, dan Penyusunan Program Legislasi Daerah kepentingan pembentukan Peraturan daerah semata, tetapi lebih luas lagi terkait dengan keseluruhan program pembangunan daerah. Maka dari itu J-LEE | VOLUME 2/NOMOR 01/DESEMBER/2020 J-LEE: Journal of Law. Economics, and English, 2 . Desember 2020 Alan Bayu Aji. (Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daera. Penyusunan Program Legislasi Daerah. Penyusunan Program Legislasi Daerah yang partisipatif menjadi hal yang lebih urgent karena menjadi salah satu ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dimana dalam penyusunan Prolegda, peraturan daerah didasarkan atas: Perintah Peraturan Perundang-Undangan lebih Rencana Penyelenggaraan daerah dan tugas pembantuan. Aspirasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai prinsip-prinsip governance, diantaranya: keterlibatan transparansi (Mas Achmad Santoso. Menurut Satjipto Rahardjo, masyarakat dalam pembentukan hukum . eraturan daera. adalah untuk menjaga netralitas. Netralitas di sini berarti persamaan, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pihak terutama masyarakat. Keputusan dan hasil peran serta mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat dan menjadi sumber informasi yang komitmen sistem demokrasi. Adapun urgensi partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah antara lain (Hamzah Halim, 2. Menjaring keahlian, atau pengalaman masyarakat sehingga perda yang dibuat benar-benar memenuhi syarat perda yang . Menjamin peraturan daerah sesuai dengan kenyataan yang ada di dalam masyarakat, menumbuhkembangkan rasa memiliki . ense of belongin. , rasa bertanggungjawab . ense accountabilit. perda tersebut (Sirajuddin, 2. Menumbuhkan . , penghargaan . , dan . pemerintahan daerah. Selama ini peran masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah masih bersifat parsial dan Beberapa komunikasi massa yang dilakukan hanyalah sebagai pelengkap prosedur adanya basic research . enelitian dasa. yang melandasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah. Sementara dalam tahapan perancangan pembahasan dilakukan oleh unit kerja dinas di pemerintaha atau panitia khusus dari DPRD . ahap ini melibatkan akademis atau pakar-pakar yang kompeten di bidangny. Terdapat 8 J-LEE | VOLUME 2/NOMOR 01/DESEMBER/2020 J-LEE: Journal of Law. Economics, and English, 2 . Desember 2020 Alan Bayu Aji. (Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daera. prinsip yang diungkapkan oleh Rival Ahmad mengenai optimalisasi pembentukan Peraturan Daerah, yaitu (Dadang Suwanda, 2. Adanya kewajiban publikasi yang efektif. Adanya kewajiban informasi Adanya jaminan prosedur dan forum yang terbuka dan efektif bagi masyarakat untuk terlibat dalam mengawasi proses sejak perncanaan. Adanya mengajukan RUU selain DPRD Adanya pengaturan yang jelas mengenai dokumen dasar yang wajib tersedia dan aksesibel seperti naskah akademik dan RaPerda. Adanya jaminan banding bagi pembentukan Perda tidak dilakukan secara partisipatif. Adanya pengaturan jangka waktu yang memadai untuk seluruh proses penyusunan, pembahasan RaPerda dan diseminasi Perda yang telah Adanya pertanggungjawaban yang jelas dan memadai bagi pembentukan Perda yang dengan sengaja menutup peluang masyarakat untuk Kebijakan Desentralisasi sejatinya memiliki makna untuk Kekuasaan Pemerintahan kepada masyarakatnya. Salah satunya yaitu dalam proses pembentukan peraturan daerah. Pemerintah Daerah kewenangan untuk membentuk Perda sesuai dengan ketentuan Pasal 236 Auuntuk menyelenggarakan Otonomi dan Tugas Pembantuan. Daerah membentuk PerdaAy. Peraturan Daerah ini dibentuk oleh DPRD dengan persetujian bersama kepala Daerah. Dalam proses pembentukan Perda, terdapat 4 tahapan yang harus dilalui Perencanaan. Penyusunan. Pembahasan, dan yang terakhir adalah Penetapan. Kajian pokok dalam pembahasan ini adalah menyoroti bagaimana peran masyarakat dalam proses Dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program . Program Pembentukan Perda kewenangan DPRD dan kepala daerah untuk menyusunnya dengan jangka waktu 1 . tahun Perda. Dalam Perencanaan Peraturan Daerah Program Pembentukan Peraturan Daerah tidak terdapat J-LEE | VOLUME 2/NOMOR 01/DESEMBER/2020 J-LEE: Journal of Law. Economics, and English, 2 . Desember 2020 Alan Bayu Aji. (Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daera. ketentuan mengenai keterlibatan atau partisipasi masyarakat. Walaupun dalam proses perencanaan itu menitik beratkan peran DPRD namun setidaknya harus terdapat ketentuan tentang peran atau partisipasi rencana pembentukan peraturan daerah karena hal tersebut sesuai dengan ketentuan dari UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 yang Kesimpulan dan Saran Kesimpulan Dalam proses pembentukan perundang-undangan sangatlah dibutuhkan peran serta Urgensi peran serta masyarakat secara garis besar adalah agar peraturan perundang-undangan atau produk hukum yang dibuat sesuai dengan keadaan dan keinginan Otto. Stoter, dan Arncheidt menggambarkan lima teori guna konfigurasi faktor dan aktor perundang-undangan, yaitu synoptic policy-phases theory, the agenda building theory, the elite ideology theory, the bureau politics theory or organizational politics theory, dan the four rationalities theory. Terkait peraturan perundang-undangan, suatu Parliamentary Support Programme memetakan empat model partisipasi. Adapun dasar yang digunakan dalam memetakan model tersebut adalah model pilihan partisipasi sesuai dengan tingkat perkembangan politik suatu negara. Keempat model tersebut adalah pertama, partisipasi murni . ure representative democrac. Kedua, a basic model public partisipation. Ketiga, a realism model of publik partisipat. Keempat, model The Possible Ideal For South Africa. Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah tidak hanya untuk kepentingan pembentuk Peraturan daerah semata, tetapi lebih luas lagi terkait dengan keseluruhan program pembangunan daerah. Maka dari itu perlu diperhatikan partisipasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Partisipasi masyarakat dalam merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai prinsip-prinsip governance, diantaranya: keterlibatan Menurut Satjipto Rahardjo, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum . eraturan daera. adalah untuk menjaga netralitas. Netralitas di sini berarti persamaan, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pihak terutama masyarakat. Keputusan dan hasil peran serta mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat dan menjadi sumber informasi yang komitmen sistem demokrasi. Saran Masyarakat ditempatkan didalam posisi yang J-LEE | VOLUME 2/NOMOR 01/DESEMBER/2020 J-LEE: Journal of Law. Economics, and English, 2 . Desember 2020 Alan Bayu Aji. (Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daera. strategis salah satunya dalam Dimana partisipasi masyarakat dapat secara langsung ataupun melalui lembaga perwakilan dimana kalau berbicara Propemperda maka di DPRD. Konsekuensi langsung memang pemerintah daerah haruslah membuka diri kepada merencanakan pembentukan produk hukum yang akan berlaku didaerah. Pemerintah menagkomodir apa yang menajdi sebuah Propemperda. Selain partisipasi masyarakat secara langsung masyarakat dapat melalui lembaga perwakilan daerah, di mana dalam konsep ini harus terdapat penguatan serta komitmen lembaga perwakilan untuk memegang mewujudkan produk hukum yang responsif, dimana dalam proses Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk memberikan dasar hukum bagi masyarakat agar dapat berperan aktif dalam proses perencanaan pembentukan peraturan daerah melalui Propemperda baik yang diusulkan oleh Kepala Daerah maupun oleh DPRD. DAFTAR PUSTAKA