AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah The Law on the Use of the Shopee PayLater Payment System in Online Buying and Selling According to the Muamalah Fiqh Perspective Andi Dahmayantia. Syamsiah Nurb. Miftahul Jannahc a Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: dahmayanti@stiba. b Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: syamsiahnur@stiba. c Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: prmbawaalquran@gmail. ARTICLE INFO Article history: Received: 23 January 2024 Revised: 16 March 2024 Accepted: 2 May 2023 Published: 24 May 2024 Keywords: Payment System. Shopee PayLater. Fiqh Muamalah ABSTRACT Shopee PayLater is an online buying and selling system that is paid in installments with the terms and conditions applied by Shopee. This research aims to find out how muamalah jurisprudence reviews the payment system using Shopee PayLater. This research is a qualitative descriptive research . ibrary researc. with a normative juridical approach method. The results of research on Shopee PayLater contracts including qars contracts, namely Shopee PayLater electronic money loans for e-commerce, show that these loans are not permitted because they contain elements that are contrary to Islamic law, namely the element of usury. The implication of this research is that all parties, especially Shopee users, should pay more attention to the contracts used in transactions so as not to fall into contracts that contain prohibited elements in the Shari'a. ABSTRAK Shopee PayLater merupakan sistem jual beli online yang dibayar secara cicil dengan syarat dan ketentuan yang diterapkan oleh pihak Shopee. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum fikih muamalah terhadap sistem pembayaran menggunakan Shopee PayLater. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif . enelitian pustak. dengan metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif. Hasil penelitian akad Shopee PayLater meliputi akad qars yaitu pinjaman uang elektronik Shopee PayLater pada e-commerce menunjukkan bahwa pinjaman tersebut tidak diperbolehkan karena di dalamnya terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat Islam yaitu unsur riba. Implikasi dalam penelitian ini bahwa kepada seluruh pihak, khususnya pengguna Shopee sebaiknya lebih memperhatikan akad yang digunakan dalam bertransaksi agar tidak terjatuh dalam akad yang mengandung unsur-unsur terlarang dalam syariat. How to cite: Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah. AuHukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih MuamalahAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Vol. No. : 12-30. doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Manusia adalah makhluk sosial yaitu makhluk yang dalam kehidupan sehariharinya tidak dapat hidup dan berinteraksi sendiri atau mencukupi kebutuhan sendiri. 12 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. Dalam memenuhi kebutuhannya manusia harus memperhatikan syariat Islam. Akhlak, akidah, dan syariat merupakan bagian dalam Islam. Syariat terdiri dari dua bidang: dan ibadah. Muamalah adalah suatu cara yang mengatur interaksi manusia dengan sesamanya, sedangkan ibadah adalah cara mereka berhubungan dengan sang pencipta-Nya. 1 Jual beli merupakan aktifitas yang sangat penting bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Mengingat aktifitas tersebut sangat penting, maka Islam mengatur ketentuan yang baik agar aktifitas jual beli tersebut tidak hanya sekedar mendapatkan kepuasan semata namun juga mendapatkan keberkahan dari Allah Swt. Pada dasarnya Islam tidak mengharamkan perdagangan atau perniagaan kecuali perniagaan tersebut mengandung unsur-unsur kezaliman, penipuan . , eksploitasi atau menjual barang-barang yang dilarang. 3 Di antara prinsip-prinsip syariah yang terkandung dalam muamalah adalah Allah Swt. telah memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah kepada-Nya dengan segala bentuk usaha untuk mendapatkan rezeki. Dimana dalam melakukan usaha tersebut. Allah Swt. telah menetapkan batasan dan prinsip-prinsip etika untuk memastikan bahwa usaha mereka akan menghasilkan hasil yang bermanfaat dan halal tanpa terpengaruh oleh hawa nafsu atau kepentingan pribadi mereka sendiri. Dengan harapan bahwa usaha jual beli yang dilakukan tersebut hendaknya sesuai dengan prinsipprinsip syariat sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam kitab-Nya dalam Q. alRum/30: 39. AOI e a O aIe NI Ie Ne ENaO Oe NAe aI O NA AEe E I NA eAcEENee aOIa e a Oe a eIA a eAae Aa aEe Oa eaOe N Ie aA aae U e e e a a AO O aIe O Ne aNA ANA eA NAa O aIA e AEe Na Iae Ee aIA a Ace aOEaa NA a e a a AI eIe a aE e aNA Terjemahannya : Dan sesuatu riba . yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka . ang berbuat demikia. itulah orang-orang yang melipat gandakan . Bisnis online adalah salah satu transaksi jual beli yang paling populer saat ini. Bisnis online menjadi lebih luas dan efektif dalam memperkenalkan bisnis kepada banyak pelanggan di seluruh dunia tanpa batasan jarak atau regional. Fungsi pasar tersebut sama dengan pasar tradisional, akan tetapi pasar ini lebih canggih dengan bantuan jaringan untuk mendukung pasar agar dapat secara efektif menyediakan informasi terkini dan layanan untuk pembeli dan penjual yang berbeda-beda. Ini memungkinkan pembeli untuk berbelanja tanpa meninggalkan rumah dengan ponsel mereka. Di era digital saat ini, banyak pebisnis bersaing untuk menarik pelanggan. Untuk memudahkan bertransaksi melalui internet, ada banyak layanan yang tersedia, seperti jual beli online, e-banking, smart business, pembayaran tagihan, pemesanan tiket transportasi, pesan kamar hotel, pinjaman online, bahkan kredit online yang sedang berkembang pesat. Eko Suprayitno. Ekonomi IslamSuprayitno (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2. Syamsiah Nur. Andi Dahmayanti, and Miftahul Jannah. AuShopee PayLater Voucher Pada Jual Beli Online Dalam Perspektif Fikih Muamalah KontemporerAy 3, no. 2 (November 9, 2. : 96Ae113, https://doi. org/10. 36701/al-khiyar. Syamsiah Nur and Muftiha Aulia Rahmah N. AuInvestasi Emas Online Pada Aplikasi Marketplace Tokopedia Dalam Perspektif Fikih Muamalah:,Ay AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah Dan Ekonomi Islam 2, no. 2 (October 18, 2. : 156Ae69, https://doi. org/10. 36701/al-khiyar. Kementrian Agama RI. Al-QurAoan Dan Terjemahan. Cet. 1 (Jakarta: Lajnah Pentasihan Mushaf AlQurAoan, 2. 13 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. Masyarakat beralih dari penggunaan teknologi berbasis internet ke penggunaan manual karena berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh e-commerce. Karena semakin populernya e-commerce, kredit online muncul. Kartu kredit ini disukai karena memudahkan transaksi online. Karena sistem ini memungkinkan pembelian barang dengan kredit tanpa menggunakan kartu kredit, tidak mengherankan bahwa hal itu menjadi topik diskusi yang populer di masyarakat. Shopee. id adalah salah satu toko online dengan kredit. Shopee adalah platform perdagangan elektronik yang didirikan oleh SEA Group yang berkantor pusat di Singapura pada tahun 2015. Shopee sekarang beroperasi di Malaysia. Thailand. Taiwan. Indonesia. Vietnam, dan Filipina, serta hampir di seluruh negara. Fitur pembayaran Shopee PayLater (SPaylate. adalah solusi pinjaman instan hingga jutaan rupiah yang memberi kemudahan bagi pengguna untuk bayar belanjaan pada tanggal dimulainya dan dibayar dibulan berikutnya, atau dengan fasilitas cicilan 1x, 3x, 6x, hingga 12x tanpa memerlukan kartu kredit. Fitur PayLater ini disediakan oleh Shopee melalui kerja sama dengan PT Lentera Dana Nusantara (LDN), dengan sistem lending Peer to Peer. Penggunaan Shopee PayLater hanya untuk membayar belanjaan di Shopee, sehingga tidak dapat digunakan untuk membeli produk dari kategori kupon atau produk digital. Jumlah batas pinjaman Shopee PayLater tersebut akan terlihat di saldo Shopee PayLater secara otomatis, namun saldo tersebut tidak dapat dicairkan. Kehadiran Shopee PayLater dapat dirasakan manfaatnya bukan hanya oleh penjual di Shopee saja, namun saat ini juga dapat dirasakan oleh pengguna Shopee. Manfaat lain dari Shopee PayLater yaitu memberi kemudahan layanan dengan pembelian barang dapat diterima terlebih dahulu namun pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya dengan tagline bayar nanti. Shopee PayLater kini makin fleksibel selain digunakan untuk belanja online di Shopee dan aplikasi yang bekerja sama dengan Shopee. Shopee PayLater kini bisa juga bayar pesanan yaitu kita dapat membayar offline di merchant Shopee PayLater untuk belanja di bawah Rp. 000,- ribu, pilihan yang tersedia adalah beli sekarang bayar bulan Sedangkan untuk pesanan Rp. 000,- ke atas, bisa dengan cicilan 1x, 3x, 6x, hingga 12x. Dengan adanya Shopee PayLater kita bisa makan di restoran, berbelanja di minimarket, memesan tiket pesawat dan masih banyak lagi dengan bayarnya pakai Shopee PayLater. Tagihan dan sistem pembayaran Shopee PayLater mirip dengan pembayaran dengan kartu kredit. Pengguna harus membayar tagihan mereka sesuai dengan jumlah dan jatuh tempo setelah melakukan transaksi menggunakan Shopee PayLater. Jika pembayaran gagal dilakukan, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total tagihan. Shopee akan menghubungi pelanggan melalui nomor handphone mereka yang terdaftar jika mereka terlambat membayar tagihan. Setelah itu. Shopee akan datang ke rumah pelanggan untuk menagih hutang. Shopee memberikan wewenang kepada Asia Collect, seorang pihak ketiga, untuk menyelesaikan hutang jika mereka tidak dapat membayar. Dari penjelasan tersebut maka mengetahui bahwa Shopee PayLater mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah menawarkan produk pinjaman dana, dan AuShopee,Ay wikipedia, n. , https://id. org/wiki/Shopee. AuSpayLater - Pembayaran Bagaimana Prosedur Pembayaran Menggunakan SpayLater,Ay n. https://help. id/portal/article/73455-[SPayLater---Pembayara. -Apa-Syarat-&Ketentuan pembayaran-menggunakan-SPayLater?. Anisa Rizky Ananda. AuPenagih Shopee PayLater Meminta Foto,Ay https://mediakonsumen. 14 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. mereka telah membantu usaha kecil dan menengah (UKM) mendapatkan pinjaman modal di seluruh wilayah Indonesia. Kekurangan Shopee PayLater adalah tidak ada toleransi keterlambatan pembayaran. jika terlambat, maka akan dikenakan denda. Selain itu, tidak semua orang dapat melakukan pengajuan karena mereka perlu mendapatkan rekomendasi dari Shopee terlebih dahulu. 8 Penelitian ini akan mengkaji bagaimana hukum fikih muamalah modern menganalisis sistem pembayaran Shopee PayLater. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum fikih muamalah terhadap sistem pembayaran menggunakan Shopee PayLater. Penelitian ini dilakukan dengan metode pustaka melalui pendekatan yuridis dan normatif. Untuk mengumpulkan data, penelitian ini menganalisis buku, catatan literatur, dan berbagai laporan yang relevan. Analisis data bersama dengan analisis isi digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini menganalisis sistem pembayaran Shopee Paylater dan melihat apakah ulama fikih mengizinkannya. Kajian terhadap karya-karya ulama fiqih yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dilakukan untuk mendukung penelitian yang komperehensif tentang masalah tersebut, diantaranya: Kitab berjudul al-Fiqh al-IslAmc wa Adillatuhu9 karya Waubah al-Zuhail. Kitab ini membahas masalah fikih islam, pembahasan fikih dalam buku tersebut membahas tentang masalah-masalah kontemporer . ikih moder. yang sangat berkaitan dengan judul yang diteliti, karena dalam pembahasan buku terdapat bagian yang membahas mengenai pengertian fikih muamalah, pengertian qars, pengetian riba dan jenisjenisnya. Kitab berjudul al-Fiqh AoalA al-MazAhib al-ArbaAoah10. Karya AbdurraumAn bin Muuammad AoAwad al-Jazri. Kitab ini membahas tentang masalah-masalah fikih yang sangat berkaitan dengan judul skripsi yang diteliti, seperti pengertian qars, syarat dan rukun qars, pengertian riba, dan macam-macam riba dan pengertian hibah. Kitab berjudul Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer11. Buku ini karya Erwandi Tarmizi. MA menjelaskan tentang pengertian riba, hukum riba, bentuk bentuk riba, rukun riba, syarat syarat riba, pengertian qars, hibah dan masalah masalah kontemporer yang dapat dijadikan sebagai referensi penulis yang berkaitan dengan penelitian ini. Kitab berjudul Fikih Sunnah12 yang ditulis oleh Sayyid SAbiq. Kitab ini menjelaskan secara rinci masalah-masalah fikih seperti qars, riba, hibah dan masalah-masalah kontemporer yang dapat dijadikan sebagai salah satu referensi. Kitab BidAyah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtaid13 yang ditulis oleh Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Muuammad Ibnu Aumad Ibnu Rusyd. Kitab ini memiliki 2 jilid, pada jilid ke 2 dari Kitab ini menjelaskan mengenai hukum qars, hibah, dan akad yang menjadi sebab menuju riba dan jual beli hingga waktu tertentu yang dapat dijadikan sebagai referensi penulis yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun penelitian terdahulu yang menjadi referensi dalam penelitian ini adalah: Septiady Septiady. AuPengalaman Menggunakan Shopee PayLater,Ay n. , https://cryptoharian. Wahbah al-Zuhaili. Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuhu. Cet. II (Beirut: DAr al-Fikr, 1. AbdurrahmAn bin Muhammad AoAwad al-Juzari. Al-Fiqh AoAla al-MazAuib al-ArbaAoAu. Juz 2 (Beirut: DAr al-kutub al-AoIlmiyah, 2. Erwandi Tarmizi. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cet. 22 (Bogor: PT Bekah Mulia Insani. Sayyid SAbiq. Fikih Sunnah. Jilid 5. Cet. i (Beirut: DAr al-KitAb al-AoArab, 1. Abu al-Walid Muuammad bin Aumad bin Muuammad bin Aumad bin Rusyd. BidAyah AlMujtahid Wa NihAyah al-Muqtaid. Cet. I (QAhira: DAr ibnu Jauzc, 2. 15 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. Penelitian yang dilakukan oleh Nadia Rohma Safitri . Universitas Islam Negeri. Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember dengan judul: Sistem Shopee PayLater dalam pembayaran jual beli online perspektif kompilasi Hukum Ekonomi Syariah14. Dalam dalam penelitian ini dijelaskan mengenai sistem Shopee PayLater dalam pandangan hukum ekonomi syariah bahwa Shopee PayLater boleh dilakukan apabila tidak ada tambahan didalamnya. Adapun penelitian yang akan penulis kaji mengenai mekanisme akad jual beli menggunakan Shopee PayLater dalam perspektif fikih Penelitian yang dilakukan oleh Amtricia Ananda yang berjudul: Analisis Hukum Islam terhadap pinjaman uang elektronik Shopee PayLater di marketplace Shopee. 15 Dalam penelitian ini penulis memaparkan praktik penggunaan uang elektronik Shopee yang dikaji dari sudut pandang Hukum Islam. Penelitian ini menjelaskan bahwa praktik penggunaan Shopee PayLater tidak sesuai dengan prinsip syariah sehingga tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba dan mendiskusikan perbedaan fatwa MUI tentang pembolehan menggunakan uang elektronik Shopee PayLater. Adapun penelitian yang akan penulis kaji mengenai praktik penggunaan Shopee PayLater dalam perspektif fikih muamalah. Penelitian yang dilakukan oleh Rohmatul Hasanah . Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto dengan judul: Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik kredit Shopee PayLater. 16 Dalam penelitian ini penulis menekankan praktik kredit Shopee PayLater dari marketplace Shopee yang dilihat dari perspektif Fikih Islam. Adapun penelitian yang akan penulis kaji mengenai praktik penggunaan Shopee PayLater dalam perspektif fikih muamalah. Penelitian yang dilakukan oleh Sonia Aftika . Manajemen Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung dengan judul: Pengaruh Penggunaan Sistem Pembayaran Shopee PayLater AuBayar NantiAy Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Dalam Perspektif Bisnis Syariah. 17 Pada penelitian ini penulis menjelaskan tentang sistem pembayaran Shopee PayLater Aubayar nantiAy dalam perspektif bisnis syariah dan juga menjelaskan tentang pengaruh signifikan terhadap perilaku konsumtif mahasiswa UIN raden intan Lampung. Adapun penelitian yang akan penulis kaji mengenai penggunaan Shopee PayLater dalam perspektif Fikih Muamalah dan menjelaskan tentang pembayaran Shopee PayLater fokus pada tinjauan fikih mualamah. Kelima. Jurnal yang ditulis oleh Budi Putri Utami yang berjudul: praktek kredit barang melalui Shopee PayLater dari marketplace Shopee berdasarkan Hukum Ekonomi Islam dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata. 18 Penulis ini membandingkan hukum kebolehan praktek kredit barang berdasarkan hukum ekonomi Islam dan kitab Nadia Rohma Safitri. AuSistem Shopee PayLater Dalam Pembayaran Jual Beli Online Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi SyariahAy (Jember. Fak. Ekonomi Syariah UIN Kiai Haji Ahmad Siddiq, 2. Amtricia Ananda. AuAnalisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee Paylater Di Marketplace ShopeeAy (Universitas Negeri Surabaya, 2. Rohmatul Hasanah. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kredit Shopee PayLater Dari Marketplace ShopeeAy (Purwokerto. Fak. Syariah IAIN Purwokerto, 2. Sonia Aftika. AuPengaruh Penggunaan Sistem Pembayaran Shopee PayLater AoBayar NantiAo Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Dalam Perspektif Bisnis SyariahAy (Lampung. Fak. Ekonomi dan Bisnis UIN Raden Intan Lampung, 2. Budi Puteri Utami. AuPraktek Kredit Barang Melalui Shopee PayLater Dari Marketplace Shopee Berdasarkan Hukum Ekonomi Islam Dan Kitab Undang Undang Hukum PerdataAy (Sumatera Utara. Universitas Muhammadiyah, 2. 16 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. undang undang hukum perdata. Adapun penelitian yang akan penulis kaji adalah pandangan ulama fikih terkait penggunaan Shopee PayLater. PEMBAHASAN Pengertian Fikih Muamalah Secara bahasa . fikih berasal dari kata faqha yang berarti paham. Muamalah berasal dari kata Aoamila yang berarti melakukan sesuatu, bertindak, atau alAmaliyah mengacu pada amaliah . , baik itu aktivitas hati seperti niat atau aktivitas lain seperti membaca Al-Qur'an. an, salat, jual-beli, dan sebagainya. Muamalah tersebut meliputi transaksi-transaksi harta benda seperti jual beli, pernikahan, dan hal-hal yang berkaitan dengannya, urusan persengketaan, seperti gugatan, peradilan, dan sebagainya, dan pembagian warisan. Jika dibandingkan dengan muamalah sebagai bagian dari kategori hukum Islam yang dibuat oleh ulama klasik . badah dan muamala. , fikih muamalah saat ini lebih khusus dan lebih sempit. Fikih muamalah adalah peraturan yang berkaitan dengan hubungan kebendaan, yang dikenal sebagai hukum private oleh ahli hukum positif. Dalam arti ini, hukum privat hanya berkaitan dengan hak manusia satu sama lain, seperti hak penjual untuk menerima uang dari pembeli dan hak pembeli untuk menerima barang dari penjual. Karena muamalah adalah bagian penting dari kehidupan manusia, terutama dalam hal ekonomi. Islam juga mengatur aktivitas muamalah. Kecuali ada dalil yang melarang, hukum asal muamalah boleh diterapkan. Sebagaimana perkataan perkataan al-Syab dalam kaidah dikatakan: AeEaAE OaA EeIIEa OA Aa OA AeE aa aa uOcaE aI Oa a E aEOeO UE aEaO ea OeOO aNA a aa a e Artinya: Hukum dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil Hukum asal persyaratan dalam transaksi dijelaskan dalam kaidah tersebut, sebagaimana telah ditunjukkan. Sebagaimana hukum asal muamalah itu sendiri, persyaratan tersebut adalah halal dan diperbolehkan, kecuali ada bukti yang melarang. Tidak mungkin bagi seseorang untuk melarang suatu persyaratan yang disepakati oleh pelaku akad muamalah kecuali ada bukti yang menunjukkan bahwa persyaratan tersebut Al-Qur'an telah mengatur manusia untuk memenuhi kebutuhan materinya. Salah satu cara manusia memenuhi kebutuhan materinya adalah dengan berinteraksi dengan orang lain, seperti membeli barang, meminjam uang, atau meminjamkan uang kepada orang yang membutuhkan. Prinsip pinjam meminjam atau utang piutang ini adalah salah satu bentuk tolong menolong sesama manusia. Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam Al-MAidah/5 ayat 2 : AcaE Oe OEe eO OI n OCO OA AOA AcEE a OOe a EeO aC OA AaOa a aOIa eO aEaO EeO O aOE eC OO aOcaE a a aOIa eO aEaO e a a a a a A aAcEEa I A Terjemahnya: Wahbah al-Zuhaili. Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuhu. Cet. II (Beirut: DAr al-Fikr, 1. JalAluddin AbdurrAuman al-Suyt. Al-AsybAh Wa al-Naeair F QawAid Wa FurAoi Fiqh alSyAfiAoiyyah. Cet. I (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. 17 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. Tolong-menolonglah kamu dalam . kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya. Salah satu bentuk tolong menolong yang disebutkan di atas adalah dengan melakukan perbuatan baik, seperti meminjamkan utang kepada orang yang membutuhkan tanpa meminta imbalan tambahan. Karena meminjamkan utang kepada orang lain dan terdapat tambahan di dalamnya, maka itu tidak meringankan beban orang lain, akan tetapi malah menambah penderitaan orang lain. Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam kitab-Nya dalam Q. Al-Baqarah/2: 275. AEO caE O aCOIO aI OcaE aEI O aCOI E OO O aN EO I OII EeI O OA AOA AE Oa acIaeI CaEaeO OacIa Eea eO a OIe aEA a A EA e a e a AaEOe aI aaOe aEEa eO aI OA Aa a e a e aa a a e a a a A o AOA AOA AO OA AcEEa Eea eO a aO aaI OA AcEEO aOaI eI a aA a aAEO Aa aI eI aaN aI eOaU I eI ON AaIea NO AaEaN aI aEA AA aOaeI aN aE A AE O aOa a E A AA AOA AOA A EI O o aN eI AeO aN E a eOIA a aOE aiOA e aAE A a AA A Terjemahnya: Orang-orang yang memakan . ertransaksi denga. riba tidak dapat berdiri, kecuali sepertiorang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya . enyangkut rib. , lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya . kepada Allah. Siapa yang mengulangi . ransaksi rib. , mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. Teori Qars Pengertian Qars 23 Secara bahasa, qars berarti al-qa. Harta yang diberikan kepada orang yang meminjam . disebut qars, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan pinjaman . Adapun qars secara istilah . para ulama berbeda pendapat sesuai dengan mazhabnya masing-masing yaitu: Mazhab anafi Para Ulama berpendapat bahwa qars adalah harta yang diberikan sebagai modal untuk dijalankan dengan ketentuan bahwa ketika harta tersebut dikembalikan maka harus semisal dengan harta yang dikembalikan kepada pemiliknya. Batasan semisal adalah asal jenisnya tidak jauh berbeda. Kategori ini meliputi kesamaan untuk ditakar, ditimbang, dan dihitung jumlahnya. Mazhab Maliki Para Ulama berpendapat bahwa qars adalah adalah penyerahan barang berharga kepada orang lain. Orang yang menerima modal dari pemberinya memiliki hak untuk mengambil barang tersebut dari orang yang menerima modal. Kementerian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahan (Cet. Jakarta: Lajnah Pentasihan Mushaf Al-QurAoan, 2. , h. Kementerian Agama RI. Al-QurAoan Dan Terjemahan. Cet. I (Lajnah Pentasihan Mushaf Al-QurAoan. Abdurrauman Al-Juzari. Al-Fiqh AoAla Mazahib al-ArbaAoAh (Beirut: DAr al-kutub al-AoIlmiyah, 18 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. Mazhab SyAfiAo Para Ulama berpendapat bahwa qars adalah sesuatu yang diberikan sebagai pinjaman modal yang mana pemberian pinjaman modal tersebut diperuntukkan untuk tindakan sosial atau menjalankan kebaikan. Qars juga dapat disebut sebagai transaksi salaf yaitu pemilikan sesuatu untuk diberikan kembali dengan sesuatu yang serupa sesuai kebiasaan yang berlaku. Mazhab anbali Para Ulama berpendapat bahwa qars adalah memberikan modal pinjaman kepada orang yang menggunakannya, yang kemudian modal tersebut akan dikembalikan berupa barang penggantinya. Qars bagi mereka merupakan jenis dari transaksi salaf, karena adanya manfaat yang diambil oleh penerima modal pinjaman dari modal tersebut. Ini adalah jenis transaksi yang biasa terjadi. Karena modal itu tidak lagi menjadi miliknya, pemberi modal tidak boleh mengambil keuntungan dari modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, dia berhak mendapat gantinya. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pengertian qars memberikan seseorang harta tanpa imbalan dan harta itu dikembalikan baik dalam bentuk semula atau senilai setelah peminjam mampu membayar utangnya. sebuah kontrak di mana seseorang memberikan atau menerima mitsli . kepada orang lain untuk digunakan dan diberikan kembali kepada pemiliknya. Yang menjadi landasan atau dasar hukum dari qars adalah: Al-QurAoan Al-Baqarah/2: 245 AOA AOA A n aOOEaeO ON a e aa eO aIA a e aA a aIU AaOaO aAN EaeeN A U AcEEa Ca eA A aAU aEeOaU aO A A A a AaI eI a E eO Oa eC OA a AcEEa Oa eCOA a A aOOaeA Terjemahnya: Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan . embayaran atas pinjaman it. baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan . Kepada-Nyalah kamu dikembalikan. Al-Hadid/57: 11 AOA AOA UA a aIU AaOa aAN EaN aOEaeeN a eU aE OeOA U AcEEa Ca eA A A a AaI eI a E eO Oa eC OA Terjemahnya: Siapakah yang . memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan . untuknya, dan baginya . ganjaran yang sangat mulia . Dalam ayat tersebut. Allah Swt. menegaskan orang yang memberi pinjaman qars itu sebenarnya ia meminjamkan hartanya kepada Allah. Manusia juga diperintahkan untuk meminjamkan harta kepada sesamanya sebagai sebagian kehidupan bermasyarakat. Kalimat qarsan hasanan dalam surah al-Baqarah: 245 pinjaman yang baik, yaitu infak di jalan Allah. Hadis Kementerian Agama RI. Al-QurAoan Dan Terjemahan (Jakarta: Lajnah Pentasihan Mushaf AlQurAoan, 2. Kementerian Agama RI,Al-QurAoan Dan Terjemahan (Jakarta: Lajnah Pentasihan Mushaf Al-QurAoan. IsmAil bin Umar bin Kair al-Qursyi al-Damasyq. Tafsr Ibnu Kar. Cet. II. Juz 8 (Damaskus: DAr ayyibah li al-Nasyr wa al-TauzAo, 1. 19 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. Salah satu hadis yang membahas tentang kebolehan qars yaitu hadis riwayat Abu Hurairah ra. , ia berkata bahwa Nabi saw. A IaA NEE aIeNa aEU OII aE OAUA EcaIeOA AII IaA aI I eOI sI aEU OII aE OA A aOaI eI Oa a aEaO aI e O sAUA Oa eOOI Ee OCOa aI OA a e a ea a a a e ae a e ae 27 AO O OA AOA AOA AOOA a a eO OI Ee ae aI aE aI Ee ae a OaA a eOI aeONA e A aONEEa OAUAOa a NEEa aEaeON OaA EcaIeOa aOeE aA Artinya: Barangsiapa menghilangkan suatu kesusahan dari seorang muslim dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya kesusahan dari kesusahan-kesusahan akhirat. Dan barangsiapa yang memberi kemudahan kepada orang yang muAosir . esulitan membayar hutan. , niscaya Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya. Rukun Qars Rukun qars sama dengan jual beli diantaranya ada tiga yaitu:28 igat qars, yakni ijab kabul, format persetujuan antara kedua belah pihak. qid, yakni yang berutang dan yang memberi utang MaAoqd Aoalaih, yakni barang yang diutangkan Rukun qars di atas mesti dilakukan oleh orang yang berutang karena rukun tersebut yang mengabsahkan utang dalam hukum Islam. Adapun syarat- syarat qars igat terdiri dari ijab dan kabul. Contoh redaksi ijab misalnya seperti. AuAku memberi pinjamanAy. AuAku memberikan hutang padamuAy. AuAmbillah barang ini dengan mengganti barang yang samaAy, atau AuAku memberikan barang ini kepadamu dengan syarat kamu memberikan gantinyaAy. Menurut pendapat yang sahih, disyaratkan ada pernyataan resmi tentang penerimaan pinjaman, seperti jenis transaksi lainnya. Para pihak yang terlibat qars. Para pihak yang terlibat qars adalah pemberi pinjaman . emberi utan. dan peminjam . Fukaha sepakat bahwa syarat bagi pemberi hutang adalah termasuk ahli tabarruAo . rang yang memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lai. , yakni orang yang merdeka, baligh, berakal sehat, dan pandai . asyd, dapat membedakan yang baik dan yang buru. Mereka berargumentasi bahwa hutang piutang adalah transaksi irfAq . emberi manfaa. Oleh sebab itu qard tidak sah kecuali dilakukan oleh orang yang sah amal kebaikannya, seperti sedekah. Barang yang dipinjamkan. Dipersyaratkan pada barang yang dipinjamkan mesti ada serah terima dan dapat dijadikan barang pesanan . uslam f. , yaitu berupa barang yang mempunyai nilai ekonomis . oleh dimanfaatkan menurut syara. dan karakteristiknya diketahui karena ia layak sebagai pesanan. Barang yang tidak sah dalam kontrak pemesanan tidak boleh dipinjamkan, menurut pendapat sahih. Setiap barang yang tidak terukur atau jarang ditemukan pasti akan sulit untuk dikembalikan. Dengan demikian, qars boleh dilakukan melalui transaksi jual beli terhadap setiap harta yang dimiliki dan dibatasi karakteristik tertentu. Karena qars merupakan akad Abu sA Muuammad bin AoIsa bin arah bin Msa bin al-UahhAk al-Sulam al-Uarir al- Bug alTirmie. Sunan Al-Tirmie. Cet. II. Juz 4 (Mesir: Syarikah Maktabah Wa MabaAoa MuafA, 1. MusAfa al-Buga. Al-Fiqh al-Manhaj AoAlA Maeuab al-ImAm al-SyafiAoc. Juz 6 (Beirut: DAr alQalam, 1. 20 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. penyerahan hak milik yang kompensasinya diberikan kemudian . alam tanggunga. , oleh karena itu, objek qars tidak lain adalah sesuatu yang bisa dimiliki dan dibatasi dengan karakteristik tertentu seperti akad pemesanan, bukan barang yang tidak dibatasi dengan sifat tertentu seperti batu mulia dan lain sebagainya. Qars juga hanya boleh dilakukan di dalam harta yang telah diketahui kadarnya. Apabila seseorang memberikan utang makanan yang tidak diketahui takarannya, maka hal itu tidak boleh, disebabkan karena qars menuntut pengembalian barang yang sepadan. Jika kadar barang tidak diketahui, maka tentu tidak mungkin untuk melunasinya. Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan qars yaitu:29 . Pinjaman menjadi milik ketika diterima, sehingga menjadi milik dan tanggungan peminjam pada saat itu. Pinjaman dapat diberikan kapan saja, tetapi memberikan pinjaman tanpa batas waktu tentu lebih baik karena meringankan beban orang yang berutang. Peminjam dapat mengembalikan barang yang dipinjam kepada pemiliknya jika kondisinya tetap sama seperti saat pembelian. Namun, jika kondisi barang tersebut berubah, baik berkurang maupun bertambah, peminjam harus mengembalikan barang yang sama jika ditemukan, tetapi jika tidak ditemukan, peminjam harus membayar harga barang tersebut. Jika pengembalian barang pinjaman tidak mengalami kesulitan, barang pinjaman dapat dikembalikan di mana saja yang diinginkan pemberi pinjaman. Sebaliknya, peminjam harus mengembalikannya ke pemberi pinjaman jika terjadi kesulitan untuk . Pemberi pinjaman yang melanggar hukum mengambil keuntungan dari barang pinjaman dengan meningkatkan jumlah pembayaran pinjaman, meminta barang pinjaman dikembalikan dengan cara yang lebih baik, atau mengambil keuntungan lainnya yang dikeluarkan dari perjanjian pinjam-meminjam. Namun, jika penambahan itu adalah untuk kebaikan peminjam, itu tidak masalah karena ketika Rasulullah meminjam seekor unta yang masih muda, karena ketika Rasulullah saw. meminjam sekor unta yang masih muda, maka beliau mengembalikannya . dengan seekor unta yang usianya memasuki tahun ketujuh, seraya bersabda: Au I OOa a EI OA a a aIa aN eI CA e A A Artinya: Sesungguhnya manusia yang paling baik adalah orang yang paling baik didalam mengembalikan utangnya. Teori Riba Pengertian Riba Riba secara bahasa memiliki beberapa pengertian, yaitu bertambah, berkembang, berbunga, berlebihan, atau menggelembungkan. 31 Menurut Waubah al-Zuhail Riba secara bahasa adalah tambahan. Maka segala sesuatu yang bertambah dinamakan riba. Wahbah al-Zuhaili. Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuhu. Cet. II (Beirut: DAr al-Fikr, 1. Abu al Husain Muslim bin al-AjjAj, ahih Muslim. Juz 3 (Beirut: DAr IuyAAo al-Tura, 1. BurhAnuddn Ibnu Mufliu. Al-MabdaAo F Syarh al-MuqnAoa. Juz 4. Cet. I (Beirut: DAr Kitab alIlmiyah, 1. Wahbah al-Zuhaili. Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuhu. Cet. II (Beirut: DAr al-Fikr, 1. 21 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. Riba secara istilah menurut Abdurrahman al-Juzair, riba yaitu menambah salah satu dari dua benda yang dipertukarkan yang jenisnya sama . ehingga lebih banya. tetapi tambahan ini tidak ada imbalannya. 33 Menurut Erwandi Tarmizi, riba yaitu menambahkan beban kepada pihak yang berutang . ikenal dengan riba day. atau menambahkan takaran saat tukar menukar pada salah 1 dari 6 jenis barang ribawi . mas, perak, gandum, terigu, kurma, dan gara. dengan jenis yang sama atau tukar- menukar emas dengan perak dan makanan dengan cara tidak tunai . iba baAo. 34 Menurut Alih Fauzan bin Abdullah alFauzan, riba menurut syariAoat adalah tambahan pada sesuatu tertentu. Riba ada yang dinamakan bunga riba. Bunga riba . nteres/faiAoda. adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang . yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/ hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, dan diperhitungkan secara pasti dimuka berdasarkan Dasar Hukum Riba . Al-QurAoan Allah berfirman dalam Q. Al-Baqarah/2: 275. AE OOI aOe aEEaO aI OE O caE O aCOIO aI uOcaE aEI O aCOI E OO O aN EO aI OII EeI O OA AE Oa acIaeI CaEaeeO uOacIa Eea eO aA a A o aEA a a a a a a a a a a a e a a a A AOIeE OE O Oa E cEE Ee O OI OE O o AaII eeNu IOOaU OII OON AaI NO AaEaNu I EaA OaIeeNu uOaE cEE nOA aa e a a a a a a a Aa a a a a a e a a a a a a a a a a e A ee A EI O n aN eI AO aON aEO aOIA a AaOaI eI a a aOEaOA e AEA a a aA Terjemahnya: Orang-orang yang makan . riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran . penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata . , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti . ari mengambil rib. , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu . ebelum datang laranga. kepada Allah. Orang yang kembali . engambil rib. , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka. mereka kekal di dalamnya. Allah memperingati bagi orang orang yang jatuh kedalam riba bahwa orang yang melakukan riba atau memakan harta riba maka ia akan disiksa dengan azab yang pedih. Sebagaimana firman Allah Q. Al-NisA/4:161 AOA A OaEe OA AOa e O ONI OA A OE aOa ea e aaI EOEe E OAOe aI OIeI aN eI a a Ua aEOeO UIA a AEO aOCa e aacIaeO aeINa aOa e ON eI aeI aO aE EI OA Terjemahnya: Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan Abdurrauman Al-Juzari. Al-Fiqh AoAla Mazahib al-ArbaAoAh (Beirut: DAr al-kutub al-AoIlmiyah. Erwandi Tarmizi. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cet. 22 (Bogor: PT Bekah Mulia Insani. Aliu FauzAn bin Abdullah al-FauzAn. Al-MulAkhas al-Fiqh. Juz 6 . l-QAhirah: DAr Ibrahim. Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa MUI Sejak Tahun 1975 (Jakarta: Erlangga, 2. Kementrian Agama RI. Al-QurAoan Dan Terjemahan. Cet. 1 (Jakarta: Lajnah Pentasihan Mushaf Al-QurAoan, 2. 22 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. Hadis AEa OI eEOEaN OaEON O a OA AOA AcEEO AEO OA a aAN aOeON aOCA a AE Ea a aI a aA a a eI aO s CA a AOE A UAE aN eI a aOA a a a a a a a AcEEa aEaeON aO aE aI E aE OA Artinya: Dari Jabir dia berkata. Rasulullah saw. melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya. Dia berkata. Mereka semua sama. (H. Musli. Hadis tersebut menjelaskan bahwa orang yang terlibat dalam akad riba akan mendapat ancaman dijauhkan dari rahmat Allah, adapun yang dimaksud dengan orangorang yang terlibat yaitu mereka yang memakan riba, atau tindakan lain yang serupa dengannya, mereka yang menyediakan dan memberi kesempatan sehingga terjadinya riba, dan juga mereka yang mendukung dan memperlancar jalan terjadinya riba. Macam-Macam Riba Riba terbagi menjadi beberapa macam disesuaikan dengan sifat dan tujuan Awalnya terjadi riba karena adanya tambahan dalam penukaran, baik karena penundaan atau barang serupa. Secara umum riba dapat dibagi menjadi dua, yaitu riba yang berkaitan dengan utang piutang . iba day. dan riba yang berkaitan dengan jual beli . iba bAiA. Riba Utang-Piutang (Riba Day. Riba utang piutang adalah tambahan tanpa imbalan atas utang yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam pada saat penutupan akad atau pada saat penundaan pembayaran utang. Riba Jual Beli (Riba BAiA. Riba jual beli adalah riba yang bersumber dari akad jual beli . ukan bersumber dari utang jual bel. Riba jual beli ini meliputi dua macam, yaitu : Riba fasl adalah jual beli uang dengan uang atau makanan dengan makanan disertai dengan tambahan, misalnya: menjual satu kuintal gandum dengan satu seperempat kuintal gandum atau satu a kurma dengan satu setengah a kurma atau satu ons perak dengan satu ons perak dan satu dirham . ang pera. Riba nasAoah yaitu tambahan yang disyaratkan dan diambil oleh orang yang memberi pinjaman dari orang yang meminjam sebagai kompensasi penangguhan Misalnya seorang pedagang gandum menjual 10 kg seharga 12 dirham, namun karena pembeli meminta pembayaran lunasnya dilakukan setelah dua pekan maka gandumnya dinaikkan harganya menjadi 15 dirham. Hukum Pengunaan Shopee PayLater Mekanisme Shopee PayLater pada Aplikasi Shopee Kementrian Agama RI. Al-QurAoan Dan Terjemahan. Cet. 1 (Jakarta: Lajnah Pentasihan Mushaf Al-QurAoan, 2. Abu usain Muslim bin ajjaj bin Muslim. Sauiu Muslim. Khald bin Ali bin Muuammad al-Musyaiqih. Al-Mukhtasar Fi al-MuAmalAt (Riyas: Maktabah al- Rusyd, 2. Rafiq Yunus Al-Mir. Al-JAmiAo Fi Usl al-Riba (Damaskus: DAr al-Qalam, 1. Sayyid SAbiq. Fiqh al-Sunnah. Jilid 5 (Kairo: DAr al-Hadi, 2004 M). 23 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. Shopee PayLater adalah jasa pinjam meminjam melalui tahapan sebagaimana tertuang dalam POJK No. 77/2016 yang berbasis inovasi data dalam bentuk saldo secara Shopee memberikan jasa ini sebagai strategi pembayaran saat berbelanja di ecommerce pada aplikasi Shopee. Jasa yang diberikan oleh Shopee ini digunakan sebagai strategi cicilan saat berbelanja di e-commerce pada aplikasi Shopee. Kehadiran Shopee PayLater tidak hanya dirasakan oleh penjual di Shopee saja, namun saat ini juga dapat dirasakan oleh pengguna Shopee tergantung pada perjanjian yang telah diaktivasi. Shopee PayLater memberi kemudahan dengan barang dapat diterima terlebih dahulu namun pembayaran dapat menyusul dibulan depan dengan tagline bayar nanti. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar mendapatkan fitur terbaru dari marketplace Shopee, misalnya: akun Shopee harus terdaftar dan terverifikasi, akun Shopee sudah berusia minimal tiga bulan, akun sering digunakan berinteraksi, pengguna harus memperbaharui aplikasi Shopee ke versi terbaru, dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang sah. 44 Selain syarat tersebut, ada beberapa ketentuaan penggunaan Shopee PayLater, berikut ketentuannya: Pada saat proses penambahan limit PayLater, pengguna tidak dapat mengubah metode pembayaran dan tidak boleh membatalkan pesanan. Pembelian di Shopee dengan metode pembayaran Shopee PayLater dapat checkout sebanyak mungkin sesuai dengan limit yang tersisa. Metode pembayaran Shopee PayLater tidak dapat digunakan untuk pembelian produk kategori Voucher, tagihan, tiket dan juga pulsa. Limit Shopee PayLater tidak dapat digunakan untuk pembelian produk digital. Setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan, pengguna bisa mencoba melakukan transaksi pembelian dengan batasan limit yang ada dan memilih Shopee PayLater sebagai metode pembayaran. Gambar 1. Screenshot Situs Shopee Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, 1stAe29th ed. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77 /POJK. 01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, 2016, https://w. id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor77-POJK. 01-2016/SAL - POJK Fintech. Hasanah. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kredit Shopee PayLater Dari Marketplace Shopee. Ay AuCara Dapat Shopee Paylater Untuk Pengguna Baru Anti Ribet,Ay Lenteramata . March 1, 2023, https://lenteramata. com/cara-dapat-shopee-paylater/. 24 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. Fitur pembayaran berupa nilai pinjaman, tenor dan bunga Shopee PayLater yang diluncurkan Shopee hanya bisa digunakan oleh pengguna Shopee yang telah berhasil Limit pinjaman awal yang diberikan kepada pengguna Shopee PayLater sesuai limit awal diakun pengguna Shopee PayLater. Bagi pengguna Shopee yang ingin menaikkan limit saldo Shopee PayLater dapat mengajukan kenaikan limit maksimal 1 kali pengajuan. Setiap saldo Shopee PayLater yang telah digunakan memiliki tenor pembayaran dalam jangka 30 hari . dan jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya. Selain itu, akan muncul tagihan pembayaran pada setiap tanggal 25 dengan catatan pesanan sudah selesai. Pengguna bisa membayar cicilan sebelum tanggal 25 setiap bulannya dan limit saldo Shopee PayLater pengguna tersebut kembali seperti semula. Hukum Akad Qars dalam Penggunaan Shopee PayLater Hukum akad qars dalam penggunaan Shopee PayLater berdasarkan tinjauan fikih Hal pertama yang harus diperhatikan adalah rukun dan syarat qars. Adapun rukun qars yaitu 46: Pelaku akad Muqtaris . , merupakan pihak yang membutuhkan dana dalam praktik kredit adalah pengguna Shopee PayLater. Muqris . emberi pinjama. , merupakan pihak yang memiliki dana atau yang memberi pinjaman adalah marketplace Shopee. Objek akadnya yaitu dengan pemberian dana oleh marketplace Shopee kepada pengguna Shopee PayLater, berdasarkan besaran limit pinjaman yang telah ditentukan oleh pihak marketplace Shopee. Tujuannya yaitu pihak pemberi pinjaman memberikan bantuan kepada peminjam atau marketplace Shopee memberikan bantuan kepada pengguna Shopee PayLater untuk mendapatkan dana yang bisa dimanfaatkan untuk berbelanja kebutuhan. Ijab kabul dalam penggunaan Shopee PayLater, pengguna Shopee PayLater akan mendapatkan rincian peminjaman dana dari marketplace Shopee sesuai dengan berapa besar dana yang dibutuhkan pengguna Shopee PayLater dalam membayar tagihan belanja dan berapa besaran dana yang harus dikembalikan kepada pihak marketplace Shopee. Besaran dana yang harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pihak marketplace Shopee dan disetujui oleh pihak pengguna Shopee PayLater. Ijab dan kabul antara pengguna Shopee PayLater dan marketplace Shopee akan tertulis pada laman kontrak pinjaman. Jika dilihat dari syarat sah qars Kerelaan kedua belah pihak Ketika pengguna Shopee PayLater melakukan konfirmasi pembayaran tagihan belanja menggunakan metode pembayaran Shopee PayLater, mereka melihat kerelaan kedua belah pihak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengguna Shopee PayLater meminjam dana dari marketplace Shopee dan akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang dipilih oleh pengguna Shopee PayLater. Pengguna Shopee PayLater menerima pinjaman dana untuk berbelanja dari marketplace Shopee, yang menunjukkan kerelaannya. Dana yang digunakan untuk tujuan yang baik dan dibenarkan oleh agama. Pengguna Shopee PayLater dapat meminjam dana untuk memenuhi kebutuhan MusAfa al-Buga. Al-Fiqh al-Manhaj AoAlA Maeuab al-ImAm al-SyafiAoc. Juz 6 (Beirut: DAr alQalam, 1. 25 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. sehari-hari dan kebutuhan mendesak mereka. Pemberi pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan dari barang pinjaman dengan meningkatkan jumlah pembayaran pinjaman atau meminta pengembalian barang pinjaman dengan kondisi yang lebih baik, kecuali jika hal itu diperlukan dan merupakan kesepakatan awal antara keduanya. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa syarat sah pada akad qars yang terjadi dalam penggunaan Shopee PayLater tersebut ada yang dilanggar. Syarat-syarat tersebut meliputi kejelasan perjanjian yang tidak menyebutkan jumlah biaya administrasi yang harus dibayar, serta biaya tambahan untuk setiap transaksi yang dikenakan diluar bunga apabila pembayaran dilakukan terlambat, yang dapat menyebabkan garar atau penipuan. Selain itu, telah disepakati dari awal bahwa dana pinjaman akan ditingkatkan jika pembayaran melewati batas waktu pembayaran. Pemberi pinjaman Marketplace Shopee Peminjam Pengguna Shopee PayLater/ pembeli Penjual di Shopee Gambar 2. Mekanisme Shopee PayLater Dalam tabel tersebut, ada tiga poin yang harus dijelaskan yaitu: Marketplace Shopee memberikan pinjaman uang kepada pengguna Shopee yang mengaktifkan akunnya dan melakukan syarat-syarat mengaktifkan akun Shopee PayLater. Selanjutnya apabila Shopee telah menyetujui peminjaman dari pengguna Shopee, maka Shopee memberikan saldo kepada pengguna pertama Shopee PayLater sesuai limit awal di akun pengguna Shopee PayLater, kemudian pengguna Shopee PayLater dapat berbelanja di toko manapun dengan metode pembayaran menggunakan Shopee PayLater. Berdasarkan hal ini, akad yang terjadi yaitu pinjam meminjam uang atau akad qars yang terjadi antara marketplace Shopee dan Shopee PayLater Adanya tambahan dapat mengaburkan transaksi pinjam meminjam antara marketplace Shopee dan pengguna Shopee PayLater yang mengarah kepada kredit, maka dalam hal ini marketplace Shopee meminjamkan kepada pengguna Shopee PayLater yang digunakan dalam transaksi ke penjual yang ada di marketplace Shopee, dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak sesuai dengan akad pinjam meminjam sesuai syariat Islam. Jika ingin terjadi pembiayaan maka pihak marketplace Shopee yang melakukan transaksi terhadap penjual di Shopee yang kemudian membelikan barang kepada pengguna Shopee, akan tetapi 26 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. pada marketplace Shopee hanya memberikan limit dana untuk pengguna Shopee PayLater agar pengguna Shopee dapat berbelanja di Shopee. Yang awal akadnya seperti pinjam meminjam tapi dalam proses perjalanannya seperti pembiayaan yang tidak sesuai syariat Islam. Berdasarkan perspektif fikih muamalah, penggunaan Shopee PayLater di marketplace Shopee dalam hal keterlambatan pembayaran dan denda jelas haram karena adanya interest . , sedangkan Islam melarang mengambil imbalan atau keuntungan dalam jual beli atau pinjam meminjam. Riba jahiliyah termasuk interest atau imbalan, yang berarti utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena sipeminjam tidak mampu membayarnya. Kelebihan yang dimaksud adalah kelebihan yang mengacu pada dua hal: Tambahan yang berasal dari peningkatan yang tidak dapat dilihat dan dibenarkan dalam ukuran dan kualitas. Tidak hanya ada biaya tambahan sebesar 2,95% per bulan untuk penggunaan Shopee PayLater, tetapi fitur ini juga mengenakan biaya penggunaan sebesar 1% per transaksi. Tambahan keuntungan yang berasal dari penundaan . yang tidak dibenarkan. Pengenaan denda sebesar 5% yang diterapkan Shopee PayLater apabila mengalami Dengan adanya perjanjian dari awal bahwa akan ada penambahan dana. Shopee PayLater mengandung riba. Islam melarang berinteraksi dengan akad jual beli atau pinjam meminjam di mana ada riba. Karena keterlambatan pembayaran, pihak yang berutang membayar lebih dari yang mereka pinjam. Ini dianggap sebagai riba. Dalam hal ini, pengguna Shopee PayLater harus membayar lebih dari pinjaman karena denda dan bunga serta biaya penggunaan. Karena Shopee PayLater mengandung unsur riba, maka menggunakannya dianggap haram oleh fikih. Berdasarkan hal ini dalam pandangan fikih muamalah haram menggunakan Shopee PayLater karena ada unsur riba didalamnya. Sebagaimana yang dikatakan Ibnu QudAmah rahimahullah: s AaOaE caE Ca eA A Oa eeO O aEAAUA Aa aN aO aa UIAUaAONA a A aa a AO OON a eI OaOA 48 s Artinya: Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka utang tersebut haram, hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama. Ibnu QudAmah kemudian membawakan perkataan Ibnu Munir. Beliau AOA AOA AOA AA ua a a aEaO EeIaEO OA Aa a EOaaO aO aEaOA a AA aEaO aEA e A a I AUAEA a aEA a AaeaaO aEaO a I Ee aI aEA e A aUUAA OaaO aU eaO aNOA e ea AOA AE acaA a AaEA Artinya: Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba. Chamdini Putri. AuDenda Keterlambatan Kartu Kredit Syariah Dalam Perspektif Ekonomi Islam2Ay 2, no. : 16. Ab Muhammad Muwaffaq al-Dn AoAbdullah ibn Ahmad ibn Muhammad ibn QudAmah alHanbal al-Maqdis. Al-Mugn. Juz 6 . l-QAhirah: DAr AoAlam Al-Kutub, 2. Ab Muhammad Muwaffaq al-Dn AoAbdullah ibn Ahmad ibn Muhammad ibn QudAmah alHanbal al-Maqdis. Al-Mugn. Juz 6 . l-QAhirah: DAr AoAlam Al-Kutub, 2. 27 | Andi Dahmayanti. Syamsiah Nur. Miftahul Jannah Hukum Pemakaian Sistem Pembayaran Shopee PayLater dalam Jual Beli Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 12-30 doi: 10. 36701/al-khiyar. Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka mengambil tambahan atau hadiah tersebut adalah Namun ada tambahan dari Ibnu QudAmah mengatakan: A aO O OAUA Aa aCN eO OIIeN OaA Ee aC e OAUauO eI aCe N IeEa UC OII aeO a sA A a aAUAaNaA a a A O OAUaA eaO aOIaNAU AEA a Ae A a Ue a a a a aa a e e e Artinya: Jika meminjamkan begitu saja tanpa ada syarat di awal ( syarat penambaha. , lalu dilunasi dengan baik, yakni dilunasi dengan jumlah berlebih atau dengan sifat yang lebih baik, maka itu boleh dengan ridha keduanyaAy . ukan paksaa. Allah Swt. menegaskan tentang riba di Q. Al-Rum/30: 39. ee AcEEO n OIee O I OII aaEOs oI ON OA AOA AOA AA eaI aOOE EI OA AE aN aIA a A Aa aE Oa eaO OA a AcEE aOEaOA eeAaOaIee aa eO aI II OUa Ea eeOa aO OA a e a a a a AI a a a a e a A AO aAO aIA e AEe aIA Terjemahnya: Dan sesuatu riba . yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka . ang berbuat demikia. itulah orang-orang yang melipat gandakan . KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis permasalahan maka dapat disimpulkan bahwa sistem pembayaran melalui Shopee PayLater tidak diperbolehkan dan terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat Islam yaitu adanya tambahan di dalamnya yang tidak sesuai dengan jumlah dana yang dipinjam atau mengandung unsur riba. Selain itu. Shopee PayLater mengandung tambahan lainnya yang memberatkan jika terjadi ketidaksesuaian waktu jatuh tempo terhadap pembayarannya. DAFTAR PUSTAKA