IBLAM LAW REVIEW P-ISSN E-ISSN Volume 6. Nomor 1, 2026 Authors Helmi Salman1 Radian Syam2 Affiliation STIH IBLAM Email helmisalman@gmail. radiansyam@iblam. Date Published 27 January 2026 DOI https://doi. org/10. 52249/ilr. Analisis Peran Penegak Hukum dalam Memberantas Tindak Pidana Narkotika di Indonesia Abstract Narcotics crime is an extraordinary crime that threatens Indonesia's national security, marked by a significant prevalence of abuse. The government has responded to this threat through the legal framework of Law Number 35 of 2009, which mandates a central role for two main law enforcement institutions: the Indonesian National Police (Polr. and the National Narcotics Agency (BNN). The presence of two agencies with equivalent investigative powers has sparked discourse on a dualism of authority that could potentially lead to inefficiency. This study aims to analyze the division of roles and the juridical problems that arise in the implementation of the authorities of these two agencies. This research employs a normative juridical approach with a qualitative method to analyze the synchronization of legislation with implementation data. The results indicate that normatively. BNN is positioned as a specialized agency with a comprehensive mandate, while Polri acts as a general law enforcement body. However, there is a normative ambiguity within the Narcotics Law concerning special investigative powers, creating potential for overlap, which is exacerbated by practical coordination challenges in the field. This problem hinders the strategic effectiveness of narcotics eradication. Therefore, legislative reform is needed to provide a clear demarcation of authority, along with the strengthening of operational coordination mechanisms to achieve effective Keywords: Law Enforcement. Narcotics Crime. National Narcotics Agency. National Police. Dualism of Authority Abstrak Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam ketahanan nasional Indonesia, ditandai dengan angka prevalensi penyalahgunaan yang signifikan. Pemerintah merespons ancaman ini melalui kerangka hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengamanatkan peran sentral kepada dua institusi penegak hukum utama: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kehadiran dua lembaga dengan kewenangan penyidikan yang setara memunculkan diskursus mengenai dualisme kewenangan yang berpotensi menimbulkan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian peran dan problematika yuridis yang muncul dalam implementasi kewenangan kedua lembaga tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisis sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan data implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif. BNN diposisikan sebagai lembaga khusus dengan mandat komprehensif, sementara Polri berperan sebagai penegak hukum Namun, terdapat ambiguitas norma dalam Undang-Undang Narkotika terkait kewenangan penyidikan khusus, yang menciptakan potensi tumpang tindih dan diperparah oleh tantangan koordinasi praktis di lapangan. Problematika ini menghambat efektivitas pemberantasan narkotika secara strategis. Oleh karena itu, diperlukan reformasi legislatif untuk memberikan demarkasi kewenangan yang jelas serta penguatan mekanisme koordinasi operasional untuk mewujudkan sinergi yang efektif Kata kunci: Penegakan Hukum. Tindak Pidana Narkotika. Badan Narkotika Nasional. Kepolisian. Dualisme Kewenangan PENDAHULUAN Ancaman tindak pidana narkotika di Indonesia telah mencapai level darurat yang membahayakan fundamental ketahanan nasional. Skala permasalahan ini tercermin dari data statistik yang mengkhawatirkan, di mana angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2023 mencapai 1,73%, yang berarti memapar sekitar 3,3 juta jiwa penduduk dalam rentang usia produktif 15-64 tahun. Narkotika tidak lagi dipandang sekadar sebagai isu kriminalitas konvensional, melainkan telah menjadi ancaman serius yang merusak kualitas sumber daya manusia, menggerogoti tatanan sosial, dan secara langsung membahayakan kelangsungan hidup bangsa (Rohmah et al. , 2. Menariknya, terdapat sebuah paradoks data: di satu sisi, survei prevalensi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan tren penurunan dari 1,95% pada tahun 2021. Di sisi lain, data penegakan hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. justru memperlihatkan tren peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkap setiap tahunnya (Kompas. com, 2. Diskrepansi ini mengindikasikan kompleksitas dalam mengukur magnitudo masalah narkotika dan menuntut analisis yang lebih mendalam terhadap peran aparat penegak hukum, melampaui sekadar interpretasi statistik permukaan. Sebagai respons yuridis terhadap eskalasi ancaman tersebut, negara telah meletakkan landasan hukum yang komprehensif melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . elanjutnya disebut UU Narkotik. Legislasi ini merupakan sebuah langkah reformasi fundamental yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997. Pembentukan UU Narkotika didasari oleh pertimbangan bahwa peraturan sebelumnya tidak lagi memadai untuk menghadapi perkembangan modus operandi kejahatan narkotika yang telah bertransformasi menjadi kejahatan terorganisir, bersifat transnasional, dan memanfaatkan teknologi canggih. Dengan demikian. UU Narkotika menjadi manifestasi dari politik hukum pidana Indonesia dalam menanggulangi kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. (Republik Indonesia. UU Narkotika dirancang dengan tujuan dan asas yang bersifat ganda, mencerminkan dilema kebijakan yang kompleks. Pasal 4 UU Narkotika menggariskan dua tujuan utama yang terkadang berada dalam spektrum yang berlawanan: pertama, menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. dan kedua, mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika serta memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Republik Indonesia, 2. Penyelenggaraan undang-undang ini dilandasi oleh asas-asas luhur seperti keadilan, pengayoman, kemanusiaan, dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (DPR RI, 2. Dualisme tujuan ini secara inheren menciptakan sebuah tegangan antara pendekatan kesehatan yang bersifat rehabilitatif . enyelamatkan penyalah guna sebagai korba. dan pendekatan hukum pidana yang bersifat represif . emberantas pengedar sebagai pelaku kejahata. Tegangan internal inilah yang menjadi salah satu tantangan fundamental bagi aparat penegak hukum dalam tataran implementasi. Untuk mengejawantahkan tujuan pemberantasan. UU Narkotika secara eksplisit mengamanatkan tugas penegakan hukum kepada dua institusi kunci negara, yaitu IBLAM Law Review Helmi Salman. Radian Syam . Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kedua lembaga ini diberikan mandat dan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan pro-justitia, termasuk kewenangan sentral dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika (Sari, 2. Pemberian kewenangan yang setara kepada dua institusi ini merupakan desain kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan serangan ganda terhadap jaringan kejahatan narkotika dari berbagai lini. Badan Narkotika Nasional (BNN) diposisikan sebagai leading institution dalam perang melawan narkotika di Indonesia. Mandat yang diemban oleh BNN bersifat holistik dan komprehensif, mencakup seluruh spektrum penanggulangan dari hulu hingga hilir. Melalui strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang seringkali diartikulasikan sebagai War on Drugs. BNN tidak hanya berfokus pada aspek pemberantasan, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi (DPR RI, 2. Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BNN memiliki struktur organisasi yang vertikal hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, memungkinkannya untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan secara nasional. Di sisi lain. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. memegang peran yang tidak kalah fundamental sebagai tulang punggung sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan jaringan yang tersebar di seluruh pelosok negeri dan mandat sebagai penyidik utama. Polri berada di garis depan dalam penindakan kasus narkotika sehari-hari. Volume kerja dan jangkauan operasional Polri yang masif terbukti dari data statistik, di mana institusi ini secara konsisten menangani puluhan ribu perkara narkotika setiap tahunnya (Kompas. Peran Polri krusial dalam menekan peredaran narkotika di tingkat domestik, mulai dari penangkapan pengguna di jalanan hingga penggerebekan bandar di lingkungan Namun, kehadiran dua lembaga penegak hukum yang sama-sama memiliki kewenangan penyidikan dalam satu payung hukum telah memicu diskursus akademik dan praktis mengenai "dualisme kewenangan". Konfigurasi ini secara inheren mengandung potensi terjadinya tumpang tindih . kewenangan, ambiguitas norma dalam pembagian tugas, hingga risiko konflik kewenangan antara penyidik BNN dan penyidik Polri di lapangan (Khrisna & Anggriawan, 2. Problematika ini menjadi sangat relevan karena efektivitas pemberantasan narkotika secara keseluruhan sangat bergantung pada adanya sinergi, koordinasi yang solid, dan demarkasi peran yang jelas antar lembaga penegak hukum (BNN, 2. Isu koordinasi dan sinergitas menjadi benang merah yang krusial dalam analisis peran kedua lembaga ini. Meskipun UU Narkotika secara tegas mengamanatkan BNN untuk berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolr. , sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 huruf c, berbagai penelitian menunjukkan bahwa implementasi di tingkat operasional masih menghadapi sejumlah kendala (Assa, 2. Beberapa tantangan yang teridentifikasi antara lain adalah keterbatasan sumber daya manusia di BNN tingkat Kabupaten/Kota (BNNK) yang menghambat proses asesmen bersama, serta mekanisme pertukaran informasi intelijen yang belum berjalan secara optimal (Iqbal, 2. IBLAM Law Review Helmi Salman. Radian Syam . METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif, yang berorientasi pada analisis peraturan perundang-undangan dan penafsiran norma hukum dalam praktik penyelenggaraan hukum (Robbani, 2. Data primer dalam penelitian ini bersumber dari ketentuan undang-undang, kebijakan pemerintah, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Putranto & Harvelin, 2. Di samping itu, data sekunder berupa literatur hukum, artikel ilmiah, dan hasil penelitian sebelumnya turut digunakan untuk memperluas cakupan dan memperdalam analisis (Putra, 2. Proses pengumpulan data didapat dengan metode studi kepustakaan secara menyeluruh dengan memanfaatkan referensi baik cetak maupun digital. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif melalui klasifikasi bahan hukum ke dalam tiga kategori, yaitu primer, sekunder, dan tersier (Robbani & Syam, 2. Selanjutnya, bahan hukum tersier seperti kamus hukum dan ensiklopedia dimanfaatkan sebagai instrumen penunjang guna memastikan ketepatan interpretasi terhadap isu-isu hukum yang kompleks (Sulistyawan, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian ini menyajikan pemetaan peran dan kewenangan normatif serta implementatif dari BNN dan Polri, yang didasarkan pada analisis terhadap kerangka hukum yang berlaku dan data operasional yang tersedia. Kewenangan normatif Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 menempatkannya sebagai lembaga khusus dengan otoritas yang Pasal 70 undang-undang tersebut merinci tugas utama BNN, yang meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, koordinasi dengan Kapolri, serta pelaksanaan administrasi penyelidikan dan penyidikan (Assa, 2. Lebih lanjut. Pasal 71 memberikan kewenangan penyidikan yang bersifat khusus dan ekstensif kepada penyidik BNN. Kewenangan ini tidak hanya mencakup tindakan pro-justitia standar seperti penyelidikan, pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan, tetapi juga mencakup kewenangan untuk menggunakan teknik-teknik penyidikan modern seperti pembelian terselubung . ndercover bu. dan penyerahan di bawah pengawasan . ontrolled deliver. , yang menegaskan posisinya sebagai specialized agency dalam penanganan kejahatan narkotika (Sari, 2. Di sisi lain, kewenangan normatif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. dalam pemberantasan narkotika berakar dari dua sumber hukum utama. Pertama, sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia sesuai amanat Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Polri secara inheren memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika. Kedua. UU Narkotika secara eksplisit mempertegas dan melegitimasi kewenangan tersebut dalam IBLAM Law Review Helmi Salman. Radian Syam . Pasal 81, yang berbunyi: "Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Undang-Undang ini" (Khrisna & Anggriawan, 2. Dengan demikian, kewenangan Polri bersifat umum, mencakup seluruh spektrum kejahatan narkotika dari level pengguna hingga jaringan pengedar besar di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam tataran implementasi. BNN menerjemahkan mandatnya melalui programprogram strategis yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstr. dan Laporan Kinerja tahunan (DPR RI, 2. Secara operasional. BNN menunjukkan fokusnya pada kasus-kasus berskala besar, terutama pemutusan jaringan sindikat internasional yang beroperasi di Indonesia (BNN, 2. Upaya ini didukung dengan penguatan pengawasan di wilayah perbatasan dan pesisir yang rawan menjadi jalur masuk narkotika. Di samping pendekatan represif. BNN juga secara aktif menjalankan mandat pencegahan melalui program-program berbasis masyarakat seperti pembentukan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersina. dan memimpin upaya rehabilitasi nasional dengan melakukan penguatan kapasitas lembagalembaga rehabilitasi mitra (Assa, 2. Implementasi peran Polri di lapangan sangat menonjol dari sisi volume penindakan kasus yang sangat tinggi, yang mencerminkan jangkauan dan kapasitas operasionalnya yang luas. Data sepanjang tahun 2024 menunjukkan bahwa Polri berhasil mengungkap 174 hingga 41. 116 kasus narkoba di seluruh Indonesia, sebuah angka yang menegaskan posisinya sebagai garda terdepan penindakan (Kompas. com, 2. Fokus operasional Polri seringkali terkonsentrasi pada pengungkapan kasus di level domestik, seperti penggerebekan di "kampung-kampung narkoba" yang menjadi pusat peredaran lokal dan pembongkaran pabrik rumahan . ome industr. Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusikna. Polri juga mengindikasikan bahwa jumlah kasus penyalahgunaan yang ditangani lebih banyak daripada kasus peredaran, yang menunjukkan fokus signifikan pada penindakan di level pengguna (Rohmah et al. , 2. Untuk menjembatani peran kedua lembaga. UU Narkotika telah menyediakan kerangka hukum untuk sinergitas dan koordinasi. Landasan utamanya adalah Pasal 70 huruf c, yang secara eksplisit mewajibkan BNN untuk berkoordinasi dengan Kapolri dalam upaya pencegahan dan pemberantasan (Assa, 2. Wujud konkret dari koordinasi ini adalah pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT), sebuah forum inter-lembaga yang terdiri dari unsur BNN. Polri. Kejaksaan, serta tim medis . okter dan psikolo. , yang bertugas untuk melakukan asesmen terhadap tersangka penyalah guna guna menentukan kelayakan program rehabilitasi (Sari, 2. Selain TAT, sinergi juga diperkuat melalui instrumen hukum lainnya seperti Nota Kesepahaman (MoU) dan berbagai peraturan bersama yang dirancang untuk menyelaraskan langkah operasional antar lembaga (Iqbal. Analisis terhadap hasil penelitian di atas mengungkapkan adanya desain kebijakan yang ideal namun menghadapi problematika yuridis dan tantangan implementasi yang signifikan, yang pada akhirnya memengaruhi efektivitas pemberantasan narkotika secara Secara normatif, pembagian peran antara BNN dan Polri dirancang untuk menciptakan sebuah model penegakan hukum yang komprehensif dan berlapis. Dalam desain ini. BNN diposisikan sebagai lembaga spesialis . pecialized agenc. yang memiliki IBLAM Law Review Helmi Salman. Radian Syam . mandat holistik dari hulu ke hilir, mencakup pencegahan, pemberantasan, hingga Sementara itu. Polri berfungsi sebagai institusi penegak hukum umum . eneral law enforcemen. dengan keunggulan pada jangkauan teritorial yang luas dan kapasitas penindakan massal. Model ini, secara teori, seharusnya bekerja secara sinergis: BNN diharapkan dapat lebih fokus pada penanganan kejahatan narkotika yang terorganisir, jaringan lintas negara, tindak pidana pencucian uang hasil narkotika, dan perumusan kebijakan strategis nasional. Di sisi lain. Polri dapat mengonsentrasikan sumber dayanya untuk menangani penindakan di tingkat domestik dan peredaran di level jalanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (Kompas. com, 2. Akan tetapi, problematika utama yang menghambat efektivitas model ini bersumber dari ambiguitas fundamental dalam UU Narkotika itu sendiri. Pasal 81 secara jelas memberikan status dan kewenangan penyidikan yang setara kepada BNN dan Polri. Namun, serangkaian pasal sebelumnya, khususnya Pasal 75 hingga 80, yang merinci kewenangan-kewenangan penyidikan khusus dan bersifat strategis . eperti durasi penangkapan yang lebih lama dan penggunaan teknik undercover bu. , hanya mencantumkan frasa "Penyidik BNN berwenang. Formulasi hukum ini menciptakan kekaburan norma . agueness of norm. yang serius. Hal ini memunculkan pertanyaan yuridis yang fundamental: apakah kewenangan-kewenangan khusus tersebut bersifat eksklusif bagi BNN, atau dapat juga diterapkan oleh penyidik Polri ketika mereka menangani kasus narkotika berdasarkan amanat Pasal 81? Ketidakjelasan ini merupakan sebuah cacat legislasi yang menjadi akar dari potensi tumpang tindih dan konflik interpretasi di lapangan (Khrisna & Anggriawan, 2. Ambiguitas norma ini secara langsung berimplikasi pada terjadinya tumpang tindih kewenangan dan potensi inefisiensi dalam operasional penegakan hukum. Tanpa adanya demarkasi yang jelas mengenai yurisdiksi penanganan kasusAibaik berdasarkan skala kejahatan, kompleksitas jaringan, maupun nilai barang buktiAikedua lembaga berisiko menangani target operasi yang sama. Kondisi ini dapat mengarah pada persaingan antarinstitusi . nter-agency rivalr. alih-alih kolaborasi, yang pada akhirnya dapat menyebabkan pemborosan sumber daya negara, baik dari segi anggaran, personel, maupun waktu (Khrisna & Anggriawan, 2. Kurangnya koordinasi yang efektif, sebagaimana dilaporkan terjadi di beberapa daerah, merupakan manifestasi nyata dari ketiadaan kerangka kerja operasional yang tegas sebagai akibat dari cacat norma di level undang-undang (Iqbal, 2. Di luar persoalan yuridis, tantangan koordinasi juga bersifat sangat praktis dan Salah satu kendala utama adalah kesenjangan kapasitas sumber daya antara BNN dan Polri, terutama di tingkat daerah. Banyak BNNK dilaporkan mengalami keterbatasan jumlah personel, khususnya yang memiliki kualifikasi sebagai penyidik (Iqbal, 2. Ketergantungan BNNK yang tinggi pada Polri untuk melakukan tindakan penangkapan dan penyidikan menciptakan ketidakseimbangan struktural. Akibatnya, mekanisme koordinasi yang ideal seperti Tim Asesmen Terpadu (TAT) menjadi sulit untuk berjalan secara efektif, karena salah satu pihak tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk berkontribusi secara setara. Sinergi yang sejati membutuhkan keseimbangan kapasitas, sebuah kondisi yang saat ini belum terwujud secara merata di seluruh wilayah Indonesia (Sari, 2. IBLAM Law Review Helmi Salman. Radian Syam . Tantangan fundamental lainnya yang dihadapi oleh kedua lembaga penegak hukum adalah dualisme pendekatan yang diamanatkan oleh UU Narkotika. Di satu sisi, aparat penegak hukum berada di bawah tekanan untuk bersikap represif dan memenuhi target kuantitatif pengungkapan kasus sebagai indikator kinerja (Kompas. com, 2. Di sisi lain, undang-undang yang sama juga mewajibkan mereka untuk memfasilitasi akses rehabilitasi bagi penyalahguna, yang diposisikan sebagai korban yang harus diselamatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 54. Pasal 103, dan Pasal 127. Pada tingkat implementasi, kedua paradigma ini seringkali berbenturan. Pendekatan punitif yang berorientasi pada pemenjaraan masih cenderung dominan, sementara akses terhadap rehabilitasi melalui jalur sistem peradilan pidana masih menjadi sebuah tantangan besar bagi para tersangka penyalahguna (Rohmah et al. , 2. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum pada tahap penyidikan berperan sebagai "penjaga gerbang" . yang sangat menentukan nasib seorang penyalah guna: apakah ia akan diarahkan ke jalur pidana menuju lembaga pemasyarakatan, atau ke jalur pemulihan menuju lembaga rehabilitasi. Keputusan ini sangat dipengaruhi oleh diskresi penyidik, pemahaman mereka terhadap filosofi rehabilitasi, serta tekanan institusional untuk mencapai target penangkapan. Berdasarkan analisis terhadap problematika yuridis dan tantangan implementatif tersebut, dapat disimpulkan bahwa model penegakan hukum dualistik yang berjalan saat ini belum mencapai tingkat efektivitas yang maksimal. Meskipun angka penindakan yang dilaporkan oleh kedua lembaga sangat tinggi, hal ini tidak secara otomatis berkorelasi dengan penurunan ancaman narkotika secara strategis dan berkelanjutan. Problematika koordinasi yang berakar pada ambiguitas peran berisiko menciptakan sebuah sistem yang sibuk secara operasional namun tidak selalu efektif secara strategis. Fokus yang berlebihan pada kuantitas penangkapan dapat mengesampingkan tujuan yang lebih besar, yaitu kualitas pemutusan jaringan sindikat secara tuntas dan penurunan permintaan . emand reductio. melalui program pencegahan dan rehabilitasi yang efektif (BNN, 2. KESIMPULAN Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia dijalankan melalui model dualistik yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga khusus dengan mandat P4GN yang komprehensif, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. sebagai penegak hukum umum dengan jangkauan operasional luas, di mana keduanya sama-sama diberikan kewenangan penyidikan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun demikian, implementasi kewenangan tersebut masih menghadapi problematika yuridis berupa ambiguitas norma yang menimbulkan wilayah abu-abu dan potensi tumpang tindih kewenangan, yang diperparah oleh lemahnya koordinasi, kesenjangan kapasitas sumber daya, serta belum optimalnya mekanisme kerja sama yang terinstitusionalisasi. Meskipun secara kuantitatif penindakan menunjukkan hasil signifikan, efektivitas strategisnya masih terhambat oleh dualisme kewenangan dan pendekatan . unitif dan rehabilitati. Oleh karena itu, disarankan agar Pemerintah dan DPR melakukan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan demarkasi kewenangan yang lebih tegas antara BNN dan Polri, baik melalui penyamaan kewenangan prosedural maupun pembagian yurisdiksi berbasis jenis dan skala kejahatan. Selain itu. IBLAM Law Review Helmi Salman. Radian Syam . secara implementatif diperlukan penguatan koordinasi melalui Peraturan Bersama antara Kepala BNN dan Kapolri yang mengatur SOP bersama, pembentukan satuan tugas gabungan permanen di wilayah rawan, serta pembangunan sistem basis data terintegrasi yang dapat diakses secara real-time guna mencegah duplikasi penanganan perkara dan mewujudkan sinergi penegakan hukum yang lebih efektif, terukur, dan berkeadilan. DAFTAR PUSTAKA