BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 11-15 Efektifitas Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanggulangan Covid-19 Berdasarkan Uu No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (Studi Kasus Pelaksanaan PPKM di Pasar Ciputat Kota Tangeran. Siti Hotimah Fakultas Hukum. Ilmu Hukum. Universitas Pamulang. Kota Tangerang Selatan. Indonesia Shotimah319@gmail. ABSTRAK- Sejak diberlakukannya PPKM banyak masyarakat, khususnya di Kota Tangerang Selatan tidak taat dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti tidak taat menggunakan masker, tidak berkerumun, dan mengurangi kegiatan beraktivitas malam. Saat diberlakukannya PPKM, masih banyak tokotoko, tempat angkringan, dan pedagang kaki lima yang buka hingga diatas pukul delapan malam sehingga saat pemberlakuan PPKM angka penurunan kasus covid-19 tidak stabil. Keadaan pandemi yang berkepanjangan membuat masyarakat, khususnya para pedangan yang bermata pencaharian di pasar rakyat dan sekitarnya menjadi dilemma antara mematuhi ketentuan PPKM atau melanggarnya demi keberlangsungan Adapun permasalahan daam skripsi ini adalah Bagaimanakah efektivitas Pelaksanaan Kebijakan PPKM dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Tangerang Selatan Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Apakah Kendala dan hambatan pelaksanaan Kebijakan PPKM dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Tangerang Selatan Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung melalui pengamatan wawancara yang dilakukan dengan beberapa pihak terkait dalam penelitian ini, sedangkan data sekunder yaitu data yang dikumpulkan dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan efektivitas pelaksanaan PPKM di Kota Tangerang Selatan belum cukup baik, minimnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya covid19 sehingga dibutuhkan Kerjasama antara masyarakat dengan penegak hukumnya. Kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan PPKM di Kota Tangeran Selatan Tidak seimbangnya sarana dan prasarana dalam penanganan pasien covid-19 di rumah sakit yang menjadi rujukan terdekat, serta tidak diberlakukannya sanksi tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan PPKM Kata Kunci: Efektivitas. PPKM. Covid-19. Karantina Kesehatan. ABSTRACT- Since the enactment of PPKM many the community, especially in the City of South Tangerang, do not comply with the regulations that have been determined by the government, such as not complying with wearing masks, not crowding, and reduce nocturnal activities. When PPKM was implemented, there were still many shops, angkringan, and street vendors that were open until after eight o'clock night so that during the implementation of PPKM the number of decreased cases of Covid-19 was not stable. The prolonged pandemic situation has made the community, especially the traders, making a living in the people's market and its surroundings is a dilemma between complying PPKM provisions or violate them for the sake of survival. for the problems in this thesis is How effective is the Implementation of the PPKM Policy in Handling of Covid19 in South Tangerang City Based on Law no. 6 of 2018 About Health Quarantine. What are the Constraints and obstacles to the implementation of the Policy PPKM in Handling Covid-19 in South Tangerang City Based on Law No. 6 2018 Concerning Health Quarantine. The research method used is empirical juridical by using primary and secondary data. Primary data is data obtained directly through interview observations conducted with several related parties in this study, while secondary data is data collected from library study. The results of the research show the effectiveness of PPKM implementation in the City South Tangerang is not good enough, the lack of public awareness of the dangers of Covid 19 so that cooperation between the community and law enforcement is needed. Obstacles and the obstacles encountered in the implementation of PPKM in South Tangerang City No balance of facilities and infrastructure in handling Covid-19 patients in hospitals become the closest reference, as well as not imposing strict sanctions on people who caught not complying with PPKM provisions. Keywords: Effectiveness. COVID-19. Health Quarantine PENDAHULUAN Sejak diberlakukannya PPKM banyak masyarakat, khususnya di Kota Tangerang Selatan tidak taat dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti tidak taat menggunakan masker, tidak berkerumun, dan mengurangi kegiatan beraktivitas malam. Dapat kita lihat pada saat Siti Hotimah | https://journal. id/index. php/bullet | Page 11 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 11-15 diberlakukannya PPKM, masih banyak toko-toko, tempat angkringan, dan pedagang kaki lima yang buka hingga diatas pukul delapan malam sehingga saat pemberlakuan PPKM angka penurunan kasus covid-19 tidak stabil. Berbagai asumsi yang muncul di masyarakat entah itu positif atau negatif yang menimbulkan pro kontra, baik itu dalam vaksinasi atau penerapan PPKM. Dengan dibelakukannya PPKM membuat masyakat menengah kebawah semakin dilema mengingat sebagian besar mata pencaharian masyarakat yang berdagang antara mematuhi atau melanggar PPKM. Selain aktivitas pedagang di pasar, dapat dilihat pula aktivitas para pedagang kaki lima yang masih membuka lapaknya di beberapa ruas pinggir jalan yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan, terutama para pedagang yang sudah terbiasa membuka lapak di malam hari. Mulai dari pedagang nasi goreng, hingga pedagang angkringan dengan tanpa rasa takut akan bahaya virus covid-19 tetap membuka lapaknya hingga larut malam. Para 7 pedagang melakukan hal tersebut saat telah diterapkannya PPKM entah karena memang terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memang tidak waspada akan penyebaran virus covid-19 yang tidak dapat disepelekan. Hal ini lah yang membuat keadaan semakin memburuk yang menjadi permasalahan baru di tengah-tengah Namun meskipun demikian. Indonesia sebagai negara hukum yang menjadikan hukum atau peraturan dibuat untuk ditaati oleh masyarakat, untuk kesejahteraan, ketertiban, dan kedamaian masyarakat itu sendiri. Kebijakan-kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah tidak dapat disepelekan sehingga masyarakat harus dirumahkan, sebagaimana hal ini terdapat dalam UU No. Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan Sebagaimana kita ketahui, kekarantinaan wilayah diperlukan untuk meminimalisir dampak dari bencana seperti wabah yang mengakibatkan kerugian dan dampak yang besar pada negara. Didalam UU kekarantinaan kesehatan dicantumkan terkait pembatasan keluar masuk suatu wilayah yang telah terserang wabah, dan dalam UU ini juga dicantumkan mengenai pemerintah untuk melakukan vaksinasi, isolasi, dan kekarantinaan wilayah untuk memutus mata rantai penyebaran METODE Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini ialah jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan didukung penelitian secara langsung mewawancarai pihak-pihak terkait termasuk Penelitian menggunakan bahan-bahan hukum baik peraturan perundang-undangan baik dari level undang-undang hingga peraturan kementrian dan kebijakan terkait. HASIL DAN PEMBAHASAN Evektivitas Pelaksanaan Kebijakan PPKM Dalam Penanggulangan Covid-19 Di Tangerang Selatan Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kebijakan publik berperan sebagai perangkat dari tindakan Pemerintah, dengan itu kebijakan publik menjadi sebuah peraturan atau kebijakan yang sah dan legal. Karena dibuat dan diturunkan oleh Pemerintah sebagai sebuah lembaga yang memang memiliki kewenangan dan legitimasi untuk Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sejak maret 2020 Pemerintah mulai membuat ragam kebijakan terkait penanganan masalah kesehatan dan kekarantinaan. Terdapat setidaknya 3 . dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan, yaitu UndangUndang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undangundang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sebagai dasar hukum peraturanperaturan ini antara lain mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Daerah, hak dan kewajiban, kedaruratan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, wabah dan sebagainya yang bersangkutan dengan kekarantinaan kesehatan. Lalu. Pemerintah menerbitkan regulasi sebagai turunan dari Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yakni Peraturan Siti Hotimah | https://journal. id/index. php/bullet | Page 12 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 11-15 Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Berdasarkan terbitnya regulasi pemerintah Kota Tangerang Selatan tersebut demi memaksimalkan penerapan PPKM di wilayah Kota Tangerang Selatan. Dengan diterapkannya PPKM di wilayah Jawa dan Bali, yang mana Tangerang Selatan termasuk wilayah didalamnya, ini sejalan dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yang mana dalam Pasal 49 dijelaskan apabila terdapat suatu wilayah yang diserang wabah atau penyakit pada kondisi darurat kesehatan maka perlu dilakukan kekarantinaan rumah sakit, kekarantinaan wilayah, kekarantinaan rumah, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam melakukan kekarantinaan wilayah, perlu diperhatikan pertimbangan besarnya wabah, dukungan sumber daya yang ada, keefektifitasan, ekonomi, keamanan, dan sosial budaya yang ada. Memutuskan untuk kekarantinaan wilayah merupakan bentuk dari keadaan darurat masyarakat karena wabah dan penyakit menular yang mana dalam pelaksanaan kekarantinaan wilayah ini sudah dibuktikan dengan adanya virus berdasarkan hasil laboratorium yang menunjukan penyebarannya di wilayah tersebut. Di Tangerang Selatan sendiri kebijakan PPKM ditandai dengan dengan dikeluarkannya kebijakan untuk menekan Covid-19 tersebut yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Level 2. Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Dalam kebijakan tersebut diatur mengenai hal apa saja yang boleh dan tidak boleh serta dibatasi dalam memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang terbagi menjadi level 1 sampai level 3, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Level 2. Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Kota Tangerang Selatan merupakan wilayah dengan PPKM Level 2. Selain itu ditegaskan pula dengan terbitnya peraturan pemerintah Kota Tangerang Selatan yang mengadopsi dari pemerintah pusat. Dari bentuk-bentuk ketentuan PPKM, salah satunya bentuk ketentuan tentang pedagang kaki lima, toko kelontong dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21. 00 WIB. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan. Di pasar Ciputat salah satu contohnya, para pedagang dengan leluasa membuka lapaknya hingga melawati batas waktu yang ditentukan, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Dalam hal ini tentu kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan amat sangat minim, apalagi bagi masyarakat yang harus keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan Kota Tangerang Selatan Sebagian besar penduduknya merupakan masyarakat urban yang lebih banyak ke arah perdagangan yang mencapai 74,93% sehingga aktivitas penduduk tidak dapat dilepaskan dari perniagaan. 42 Setelah melihat yang terjadi di kecamatan Ciputat sebagai salah satu wilayah yang berada di Kota Tangerang Selatan, penulis menyimpulkan penerapan PPKM belum cukup efektif. Selain faktor minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan, faktor penegakan hukumnya yang tidak memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan turut andil dalam keefektifitasan PPKM di Kota Tangerang Selatan. Maka berdasarkan yang telah penulis paparkan di atas, dapat penulis simpulkan keefektifan dalam pelaksanaan PPKM di Kota Tangerang Selatan belum sepenuhnya tercapai. Kendala, dan Hambatan Pelaksanaan Kebijakan PPKM Dalam Penanggulangan Covid-19 Di Tangerang Selatan Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehata Masyarakat juga berperan penting dalam proses penanganan penyebaran virus Covid-19. Keterlibatan masyarakat turut berperan penting dalam menekan angka penyebaran virus Covid-19 dan bahkan juga bisa dihentikan. Akan tetapi terdapat kendala yang mana setiap manusia tidak dapat 1 Intruksi Menteri Nomor 21 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 UU NO. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan Siti Hotimah | https://journal. id/index. php/bullet | Page 13 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 11-15 hanya berdiam diri di rumah saja, karena Sebagian besar dari masyarakat bekerja di lapangan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta kebutuhan masyarakat lainnya. Dalam intruksi menteri dalam negeri No. 18 Tahun 2022 terkait pemberlakuan PPKM tercantumkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan seharihari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% . ujuh puluh lima perse. dan jam operasional sampai dengan Pukul 20. 00 waktu setempat. Namun tidak demikian yang terjadi di pasar Ciputat. Kota Tangerang Selatan yang tampak beroperasi seperti biasa. Hal ini tidak sejalan dengan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 9 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mana setiap orang wajib mematuhi dan turut serta dalam pelaksanaan karantina kesehatan. Undangundang bisa dikatakan efektif bila sudah sesuai dan berjalan dengan lancar. Akan tetapi kesadaran masyarakat terhadap bahaya virus Covid-19 masih cenderung disepelekan. Soerjono Soekanto menyebutkan dasar efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 faktor :3 . Faktor hukumnya sendiri, yakni Hukum yang berbentuk Undang-Undang. Faktor penegak hukumnya, yakni pihak pembentuk atau yang menerapkan hukum. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut diberlakukan. Faktor kebudayaan, yakni cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup. Sehubungan dengan pendapat Soerjono Soekanto yang mana Undang-Undang Kekarantinaan ini sudah efektif atau belum dapat dilihat dari faktor hukumnya itu sendiri, yang mana Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini merupakan upaya cepat tanggap dari pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, selain itu dalam undangundang ini juga terdapat sanksi bagi siapa saja yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Dari beberapa uraian yang telah dijelaskan diatas, penulis berpendapat bahwa kendala dan hambatan dalam pelaksanaan PPKM berdasarkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan minimnya kesadaran dan kerjasama antara masyarakat dengan penegakan hukumnya KESIMPULAN 1 Kesimpulan Berdasarkan pemaparan yang telah penulis uraikan dan beberapa informasi yang didapatkan penulis, dengan itu maka penulis dapat membuat suatu kesimpulan sebagai berikut: Pandemi covid-19 merupakan suatu bencana yang penyebarannya sangat cepat sehingga pemerintah harus mengambil berbagai kebijakan untuk menekan angka penyebarannya. Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurut hemat penulis terkait Efektivitas pelaksanaan kebijakan PPKM dalam penanggulangan covid-19 berdasarkan Undang-undang kekarantinaan kesehatan harus dilaksanakan secara tegas. Yang mana dalam pelaksanaannya sanksi tegas bagi pelanggar ketentuan PPKM tidak berlaku sehingga masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, tidak turut serta dalam upaya menekan angka penyebaran covid-19. Upaya Pelaksanaan PPKM di pasar ciputat telah disosialisasikan dengan sikap humanis, mewajibkan masyarakat menggunakan masker dan menyediakan hand sanitizer di masing-masing lapaknya, dan para pedagang diperbolehkan membuka lapaknya maksimal sampai pukul delapan malam. Namun masih ada beberapa pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan ataupun juga tidak mematuhi peraturan PPKM yang ditetapkan. Hal itu dilakukan karena sebagian pedagang terpaksa melanggar peraturan demi keberlangsungan hidup, itulah yang membuat masyarakat atau para pedagang khususnya menjadi dilema antara mematuhi atau melanggar peraturan PPKM. Maka berdasarkan hal tersebut, dapat penulis simpulkan keefektifan dalam pelaksanaan PPKM di Kota Tangerang Selatan, khususnya di pasar ciputat belum sepenuhnya tercapai. Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grifindo Persada. Jakarta, 2008, hlm. Siti Hotimah | https://journal. id/index. php/bullet | Page 14 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 11-15 Kendala dan hambatan dalam pelaksanaan PPKM meliputi beberapa faktor, yaitu minimnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya virus Covid-19 yang cenderung disepelekan, sehingga masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan PPKM. mengabaikan protokol kesehatan, seperti beberapa pedagang di pasar ciputat yang tidak menggunakan masker dengan alasan pengap, atau tidak menyediakan hand sanitizer. Faktor lainnya yaitu tidak diberlakukannya sanksi yang tegas terhadap pelanggar ketentuan PPKM, sehingga di sini dapat penulis simpulkan minimnya kesadaran dan kerjasama antara masyarakat dengan penegakan hukumnya sehingga penerapan PPKM tidak efektif secara maksimal. 2 Saran Kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kecamatan Ciputat wajib mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, saling bekerjasama dalam mematuhi setiap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini dibutuhkan demi tercapainya tujuan hukum dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan secara Kepada pemerintah untuk penegakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan perlu dikordinasi lagi, diperlukannya edukasi lebih kepada masyarakat serta penegakan hukum yang tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan REFERENCES