https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan ditinjau dari Kuhp dan Undang-Undang Perlindungan Anak Jehuda Isir1. Mohammad Saleh2. Universitas Narotama. Surabaya. Indonesia, jehudaisir91@gmail. Universitas Narotama, . Surabaya. Indonesia, saleh. nwa@gmail. Corresponding Author: jehudaisir91@gmail. Abstract: The criminal liability of perpetrators of abuse in the Criminal Code and the Child Protection Law has fundamental differences in its approach and sanctions. The Criminal Code (Articles 466Ae471 of Law No. 1 of 2. regulates abuse in general without providing special protection for children, so that in cases of abuse against children it is often necessary to refer to the Child Protection Law (Law No. 35 of 2. Article 76C in conjunction with Article 80 of this Law regulates heavier sanctions for perpetrators of abuse against children, especially if it results in serious injury or death, with an additional one-third of the sentence if the perpetrator is the victim's parent. Another significant difference lies in the legal orientation that is applied. The Criminal Code tends to emphasize the aspect of punishment for the perpetrator, while the Child Protection Law focuses not only on sanctions, but also on the aspect of victim recovery. This study uses a normative legal method with a statutory and conceptual approach. Normative legal research focuses on the study of positive legal norms by examining the provisions in the Criminal Code and the Child Protection Law and their relevance in the application of law in Indonesia. Keywords: Law. Criminal Law. Child Protection Abstrak: Tanggung jawab pidana pelaku penganiayaan dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki perbedaan mendasar dalam pendekatan dan sanksinya. KUHP (Pasal 466Ae471 UU No. 1 Tahun 2. mengatur penganiayaan secara umum tanpa memberikan perlindungan khusus bagi anak, sehingga dalam kasus penganiayaan terhadap anak sering kali diperlukan rujukan pada UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2. Pasal 76C jo. Pasal 80 UU ini mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku penganiayaan terhadap anak, terutama apabila mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan penambahan sepertiga hukuman jika pelaku adalah orang tua korban. Perbedaan lain yang signifikan terletak pada orientasi hukum yang diterapkan. KUHP cenderung menekankan pada aspek penghukuman terhadap pelaku, sementara UU Perlindungan Anak tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada aspek pemulihan korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian hukum normatif menitikberatkan pada kajian terhadap norma hukum positif dengan menelaah ketentuan dalam 4024 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 KUHP dan UU Perlindungan Anak serta relevansinya dalam penerapan hukum di Indonesia. Kata Kunci: Hukum. Hukum Pidana. Perlindungan Anak PENDAHULUAN Tindak pidana kekerasan fisik merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum, di mana tindakan ini umumnya dilakukan dengan kesengajaan. Kesengajaan dalam konteks hukum pidana merujuk pada adanya kehendak untuk menimbulkan akibat tertentu, seperti rasa sakit, luka, atau bahkan kematian korban. Dalam hukum pidana, kesengajaan dapat dikategorikan ke dalam tiga bentuk, yaitu dolus directus . esengajaan sebagai tujua. , dolus indirectus . esengajaan sebagai kepastian akiba. , dan dolus eventualis . esengajaan sebagai kemungkinan akiba. Dalam kasus penganiayaan, bentuk kesengajaan yang paling sering ditemukan adalah dolus directus, di mana pelaku secara langsung menghendaki akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya. ( Amir Ilyas. Asas-Asas Hukum Pidana (Yogyakarta: PT. Mahakarya Rangkeng offset, 2. , h. Di Indonesia, upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan terus mengalami Selain KUHP sebagai landasan hukum utama, pemerintah juga telah mengesahkan berbagai undang-undang yang memberikan perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak. Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan salah satu instrumen hukum yang memberikan jaminan perlindungan bagi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk penganiayaan. Dengan adanya regulasi yang semakin ketat, diharapkan kasus penganiayaan dapat ditekan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan Namun, tidak semua tindakan yang menyebabkan rasa sakit dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik. Oleh karena itu, dalam sistem hukum pidana di Indonesia, terdapat pengaturan yang mengatur secara spesifik tentang tindak pidana penganiayaan, termasuk terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2020, terdapat 3. 296 anak perempuan dan 1. 319 anak laki-laki menjadi korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Dari jumlah tersebut, 1. 111 anak mengalami kekerasan fisik, 556 anak menjadi korban kekerasan seksual(Hadi Supeno. Potret Anak Indonesia. Catatan Siluet dan Refleksi (Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2. , h. Sebagai respons terhadap maraknya kasus penganiayaan terhadap anak, pemerintah telah memperbarui regulasi perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Dalam Pasal 80 ayat . disebutkan bahwa apabila tindakan kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 000,00 . iga miliar rupia. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan terdapat efek jera bagi pelaku serta perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak. Selain regulasi yang ada, tantangan dalam penerapan hukum terhadap pelaku penganiayaan anak masih sering terjadi, baik dari aspek penegakan hukum maupun kesadaran Banyak kasus penganiayaan terhadap anak yang tidak dilaporkan atau tidak diproses secara hukum karena berbagai faktor, seperti tekanan sosial, ketidaktahuan korban atau keluarganya mengenai hak-hak hukum, serta masih adanya anggapan bahwa kekerasan terhadap anak adalah bentuk disiplin yang dapat diterima Dengan adanya berbagai permasalahan yang telah disebutkan, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penganiayaan berdasarkan KUHP dan Undang- Undang Perlindungan Anak, sertamengkaji bagaimana penerapan sanksi pidana 4025 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 terhadap pelaku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Selain menganalisis aspek normatif, penelitian ini juga mengkaji bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan memahami pola penerapan sanksi dan tantangan dalam praktik penegakan hukum, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi upaya perlindungan hukum yang lebih efektif terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan. Temuan dalam penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan solusi yang lebih komprehensif, baik dalam aspek legislasi maupun implementasi hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak anak dari segala bentuk kekerasan dan penganiayaan. METODE Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, penelitian hukum normatif yaitu : Aupenelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belakaAy. Penelitian hukum normatif menitikberatkan pada telaah norma hukum positif dari perspektif dogmatika hukum, teori hukum dan filsafat hukum. AuKonsep berpikirnya adalah metode berpikir deduktif, yaitu cara berpikir dalam menarik kesimpulan sesuatuyang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukum Mengenai Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penganiayaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang memiliki dampak serius bagi korban, terutama jika dilakukan terhadap anak-anak. Dalam hukum pidana Indonesia, pengaturan mengenai penganiayaan dapat ditemukan dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta dalam peraturan khusus yang memberikan perlindungan lebih kepada kelompok rentan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang menggantikan KUHP lama, terdapat berbagai perubahan dan penyesuaian dalam konsep pertanggungjawaban pidana bagi pelaku Oleh karena itu, penting untuk menganalisis bagaimana ketentuan terbaru dalam KUHP ini berpengaruh terhadap pengaturan hukum mengenai penganiayaan, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban. Dalam sistem hukum pidana, pertanggungjawaban pelaku penganiayaan diatur berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang mencakup perbuatan, niat, serta akibat yang KUHP terbaru tetap mempertahankan ketentuan mengenai penganiayaan, namun dengan beberapa perubahan dalam pengklasifikasian serta penerapan sanksi. Sementara itu. Undang- Undang Perlindungan Anak, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, mengatur secara khusus bentuk pertanggungjawaban bagi pelaku penganiayaan yang dilakukan terhadap anak Dalam undang-undang ini, sanksi bagi pelaku diperberat mengingat anak merupakan kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan hukum yang lebih ketat dari Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur penganiayaan dalam berbagai undangundang, penerapan aturan ini dalam sistem peradilan masih menghadapi berbagai tantangan. Tidak jarang, kasus penganiayaan terhadap anak tidak terungkap karena faktor budaya, tekanan sosial, atau kurangnya pemahaman mengenai hak-hak anak. Oleh karena itu, penting untuk melihat bagaimana UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dapat diterapkan secara efektif dalam memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku. Kajian ini 4026 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 akan membahas lebih dalam mengenai bagaimana kedua regulasi tersebut mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penganiayaan serta bagaimana implementasinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam sistem hukum pidana, perlindungan hukum memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan korban dan hak-hak pelaku. Perlindungan hukum bagi individu tidak hanya bertujuan untuk memberikan rasa aman, tetapi juga menjamin bahwa setiap tindakan yang menyimpang dari norma hukum dapat diberikan konsekuensi yang sesuai. Konsep perlindungan hukum ini bertumpu pada prinsip bahwa setiap warga negara, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku, memiliki hak-hak yang harus dihormati dalam proses hukum. Oleh karena itu, sistemhukum pidana dirancang untuk tidak hanya menindak pelanggaran hukum, tetapi juga memastikan bahwa proses penegakan hukumnya berjalan secara adil dan proporsional. Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum terbagi menjadi dua bentuk utama, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif berfokus pada upaya pencegahan agar suatu tindakan yang berpotensi melanggar hukum tidak terjadi. Hal ini dilakukan dengan menyusun regulasi hukum yang jelas dan tegas, sehingga masyarakat memiliki pedoman dalam bertindak dan dapat menghindari perbuatan yang berpotensi merugikan pihak lain. Dalam konteks hukum pidana, peraturan perundangundangan, sosialisasi hukum, serta penguatan kesadaran hukum di masyarakat merupakan bagian dari mekanisme perlindungan preventif yang bertujuan untuk meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana. Sementara itu, perlindungan hukum represif lebih menitikberatkan pada penegakan hukum setelah suatu tindak pidana terjadi. Perlindungan ini dilakukan melalui penerapan sanksi kepada pelaku yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sanksi pidana tidak hanya bertujuan sebagai bentuk pembalasan atas tindakan yang merugikan korban, tetapi juga sebagai upaya rehabilitasi bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, penegakan hukum yang efektif dalam aspek represif juga berfungsi sebagai efek jera bagi masyarakat secara luas, sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan di kemudian hari. Dalam praktiknya, efektivitas perlindungan hukum dalam sistem pidana sangat bergantung pada sejauh mana hukum dapat ditegakkan secara konsisten dan adil. Jika perlindungan preventif tidak berjalan dengan baik, maka kemungkinan terjadinya tindak pidana akan semakin besar, yang pada akhirnya meningkatkan beban perlindungan represif. Oleh karena itu, penting bagi sistem hukum untuk tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga mengedepankan aspek pencegahan melalui regulasi yang jelas, pendidikan hukum, serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Teori pertanggungjawaban pidana merupakan salah satu konsep fundamental dalam hukum pidana yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika terdapat unsur kesalahan dalam perbuatannya. Prinsip ini dikenal dengan asas "tiada pidana tanpa kesalahan" . een straf zonder schul. , yang berarti bahwa pemidanaan harus selalu didasarkan pada adanya kesalahan yang dapat dipertanggung jawabkannkepada pelaku. Konsep ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada individu yang dihukum secara sewenang-wenang tanpa adanya bukti bahwa ia benar-benar bersalah. Oleh karena itu, dalam setiap kasus pidana, unsur kesalahan harus dianalisis secara mendalam guna menentukan apakah pelaku benar-benar memiliki niat atau setidaknya kelalaian yang menyebabkan terjadinya tindak pidana. Dalam hukum pidana, kesalahan dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk utama, yaitu kesengajaan . dan kealpaan . Kesengajaan terjadi ketika seseorang 4027 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dengan sadar dan memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum, termasuk mengetahui akibat yang dapat ditimbulkan dari perbuatannya. Sementara itu, kealpaan atau culpa merujuk pada kelalaian yang menyebabkan suatu tindak pidana, meskipun pelaku tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan tersebut. Perbedaan antara dolus dan culpa sangat berpengaruh terhadap beratnya sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku, di mana tindakan yang dilakukan dengan sengaja cenderung mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan tindakan yang disebabkan oleh kelalaian. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan anak mengacu pada dua instrumen hukum utama, yaitu Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. Tahun 2. KUHP, khususnya dalam Pasal 466 hingga Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023, mengatur tindak pidana penganiayaan secara umum dengan sanksi yang bervariasi berdasarkan tingkat keparahan akibat yang ditimbulkan. Namun, ketentuan dalam KUHP ini belum secara spesifik memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan. Oleh karena itu, dalam kasus penganiayaan anak, aparat penegak hukum cenderung merujuk pada UU Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan pidana yang lebih berat dibandingkan dengan KUHP. Jika penganiayaan mengakibatkan luka ringan, pelaku diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Jika mengakibatkan lukaberat, ancaman pidana meningkat menjadi 5 tahun. Apabila korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana hingga 15 tahun penjara. Pasal 80 ayat . juga menegaskan bahwa apabila pelaku penganiayaan adalah orang tua korban, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang telah ditetapkan. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan anak memiliki dua fungsi utama, yaitu memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pengaturan mengenai sanksi terhadap pelaku penganiayaan anak telah diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman pidana lebih berat dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHP. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara tegas guna memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dengan baik dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, sistem peradilan pidana juga harus memastikan bahwa anak sebagai korban memperoleh keadilan serta akses terhadap perlindungan dan pemulihan psikososial. Sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan anak masih menghadapi berbagai Salah satu kendala utama adalah lemahnya koordinasi antarinstansi yang menangani kasus kekerasan terhadap anak, sehingga proses hukum sering kali berjalan lambat dan tidak maksimal. Selain itu, minimnya pelaporan kasus akibat tekanan sosial, ketakutan korban atau keluarga korban, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak turut menjadi hambatan dalam upaya penegakan hukum yang efektif. Dalam perspektif ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Oleh karena itu, selain memperkuat penegakan hukum, diperlukan langkahlangkah preventif seperti edukasi kepada masyarakat, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, serta penguatan sistem perlindungan anak agar dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan 4028 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 KESIMPULAN Tanggung jawab pidana pelaku penganiayaan dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak memiliki perbedaan mendasar dalam pendekatan dan sanksinya. KUHP (Pasal 466Ae471 UU No. 1 Tahun 2. mengatur penganiayaan secara umum tanpa perlindungan khusus bagi anak, sehingga sering kali perlu merujuk pada UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun Pasal 76C jo. Pasal 80 UU ini menetapkan sanksi lebih berat bagi pelaku penganiayaan terhadap anak, terutama jika mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan tambahan sepertiga hukuman jika pelakunya adalah orang tua korban. Selain itu. UU Perlindungan Anak juga menekankan aspek pemulihan korban, berbeda dengan KUHP yang lebih berorientasi pada penghukuman pelaku. Namun, tantangan dalam implementasi, seperti lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat, menuntut adanya harmonisasi hukum serta penegakan yang lebih efektif agar perlindungan anak dapat berjalan optimal. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi hak-hak anak sebagai korban. Meskipun sudah diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak, tantangan seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya pelaporan kasus, serta budaya permisif terhadap kekerasan masih menghambat efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, selain menerapkan hukuman yang tegas, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk edukasi masyarakat, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan sistem perlindungan anak agar tercipta perlindungan yang optimal sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. REFERENSI