Masyarakat Berdaya dan Inovasi , 2025, 58-65 Available Online: https://mayadani. org/index. php/MAYADANI Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Ditinjau Dari UndangUndang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan POJK Nomor 77/POJK. 01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tehnologi Informasi Lina Maulidiana1. Ahmad Arif Zulfikar2. Ihwana AsAoad3. Satriya Nugraha4. Nurasiah5. Nurhidayati6. Selvia Nuriasari6 Universitas Bandar Lampung. Jl. Imam Bonjol No. Bandar Lampung Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. Pasir Jambak No. Padang Universitas Muslim Indonesia. Jl. Urip Sumoharjo No. Makassar Universitas Palangka Raya. Jalan Hendrik Timang. Palangka Raya Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia. Jalan Sultan Hamid II No. Pontianak Institut Agama Islam Negri Metro. Jl. Ki Hajar Dewantara No. Kota Metro. Lampung E-mail: lina. maulidiana@ubl. Abstrak Kampung Baru adalah Kelurahan yang berada di Kecamatan Labuan Ratu. Kota Bandar Lampung, dengan luas wilayah 183,75 m2 dan berpenduduk 1. Penduduk di Kelurahan Kampung Baru terdiri dari berbagai profesi dan aktif dalam berbagai organisasi. Untuk memenuhi kebutuhan hidup selaku konsumen warga di Kelurahan Kampung Baru sebagian melakukan kegiatan usaha, baik secara mandiri maupun berkelompok. Permasalahan yang terjadi pada penduduk di Kelurahan Kampung Baru adalah kurangnya pemahaman terhadap hak-hak konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup, sehingga banyak persoalan kerugian yang dialami warga seperti pembelian Online melalui facebook, peminjaman secara Online melalui pinjol sampai dengan tindakan perbuatan melawan hukum pengembang perumahan dalam perjanjian jual beli rumah secara kredit akibat dari perbuatan pelaku usaha yang merugikan konsumen. Solusi permasalahan terhadap situasi ini adalah perlunya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan POJK Nomor: 77/POJK. 01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi agar para warganya dapat memahami hak-hak konsumen dan penyelesaiannya apabila terjadi kerugian. Metode dalam pengabdian pada masyarakat ini berupa penyuluhan pentingnya perlindungan hukum terhadap konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan POJK Nomor: 77/POJK. 01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi bekerjasama dengan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yaitu Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Bersama Lampung (SBL) yang dihadiri oleh 80 audiens bertempat di Aula Kantor Kelurahan Kampung Kecamatan Labuan Ratu. Kota Bandar Lampung. Hasil yang ingin dicapai adalah warga di Kelurahan Kampung Baru dapat memahami urgensi perlindungan hukum terhadap konsumen dan Target luaran dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa terbitnya artikel dan publikasi jurnal terakreditasi. Kata Kunci: Konsumen. Hak dan Kewajiban Konsumen. Perlindungan Konsumen. Pelaku Usaha Abstract Kampung Baru is a sub-district in Labuan Ratu District. Bandar Lampung City, with an area of 183. 75 m2 and a population of 1,092,506. The residents of Kampung Baru come from various professions and are active in various To meet their consumer needs, some residents engage in business activities, either independently or in The problem facing Kampung Baru residents is a lack of understanding of consumer rights in meeting their needs. This has resulted in numerous losses, including online purchases via Facebook, online loans through online lenders, and acts against developers in housing developments on credit due to the actions of business actors that harm consumers. The solution to this situation is the need to disseminate information about Consumer Protection Law Number 8 of 1999 and POJK Number 77/POJK. 01/2016 concerning information technology-based money lending services, so that residents understand consumer rights and how to resolve losses in the event of losses. The method of this community service involves educating consumers about the importance of legal protection, as outlined in Law Number 8 of 1999 concerning consumer protection and POJK Number: 77/POJK. 01/2016 concerning information technology-based loan services, assisting partners in community activities, namely the Lampung Joint Prosperous Legal Aid Institute (SBL). This was attended by 80 people in the Kampung Baru Village Office Hall. Labuan Ratu District. Bandar Lampung City. The desired https://doi. org/10. 33292/mayadani. info@mayadani. Masyarakat Berdaya dan Inovasi, 6 . , 2025 outcome is for residents of Kampung Baru Village to understand the urgency of legal protection for consumers. The target output of this community service activity is the publication of articles and accredited journal publications. Keywords: Consumers. Consumer Rights and Obligations. Consumer Protection. Business Actors This is an open access article under the CCAeBY-SA license. PENDAHULUAN Kampung Baru adalah Kelurahan yang berada di Kecamatan Labuan Ratu. Kota Bandar Lampung, dengan luas wilayah 183,75 m2 dan berpenduduk 1. Penduduk di Kelurahan Kampung Baru terdiri dari berbagai profesi dan aktif dalam berbagai organisasi. Selaku konsumen warga pada kelurahan kampung baru menjalankan aktivitas seperti warga umum lainnya. Beberapa warga berprofesi sebagai pelaku usaha, mulai dari skala kecil, menengah maupun skala besar. Berdasarkan keterangan dari mitra kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Ibu Masayu Robianti,S. ,M. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Bersama Lampung (LBH-SBL), beberapa warga minta konsultasi hukum terkait dengan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku usaha yang merugikan konsumen, sebagai contoh kerugian yang diderita konsumen akibat dari transaksi jual beli dengan konsumen secara Online melalui facebook, melalui pinjaman Online untuk memenuhi kebutuhan harian, sampai dengan tindakan perbuatan melawan hukum pengembang perumahan dalam perjanjian jual beli rumah secara kredit dan beberapa transanksi Online jual beli yang merugikan konsumen dikarenakan barang yang dibeli tidak sesuai dengan penawaran. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menjelaskan bahwa konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain atau mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan (Yuhenita, 2. Konsep konsumen menurut Zulham adalah terdapat 3 batasan yaitu: Konsumen Komersial . ommercial consume. adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan /atau jasa lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Konsumen antara (Intermediate Consume. adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan atau jasa yang dipergunakan untuk diperdagangkan kembali dengan tujuan mencari keuntungan. Konsumen Akhir . ltimate consumer/ end use. adalah setiap orang yang mendapatkan dan menggunakan baranng dan/jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan kehidupan pribadi, keluarga, orang lain dan mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan kembali dan/atau untuk mencari keuntungan kembali (Zulham, 2. Sebagai Konsumen warga di Kelurahan yang berada di Kecamatan Labuan Ratu. Kota Bandar Lampung mayoritas menjalani aktivitas sebagai konsumen akhir yang tentunya mengalami berbagai kejadian baik yang menguntungkan dan juga merugikan karena objek barang atau jasa tidak sesuai dengan yang diharapkan. Ketidak pahaman terhadap hak dan kewajiban konsumen menyebabkan konsumen kurang hati hati dalam mendapatkan dan menikmati barang atau jasa sesuai dengan kelayakan. Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Bersama Lampung (LBH-SBL) menjadi konsultan hukum dan sampai pada tahap pendampingan hukum terhadap warga yang mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku usaha yang menyimpang dari ketentuan hukum mengenai perlindungan konsumen dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Copyright A 2025. Masyarakat Berdaya dan Inovasi. ISSN 2721-8228 Masyarakat Berdaya dan Inovasi, 6 . , 2025 Terlebih-lebih jika produk yang dihasilkan oleh produsen merupakan jenis produk yang terbatas, produsen dapat menyalahgunakan posisinya, sehingga merugikan konsumen, upaya terpenting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen adalah melalui peraturan perundang-undangan, dan dilakukan dengan pertimbangan yang matang (Eleanora, 2. Terdapat permasalahan yang dihadapi oleh warga di Kelurahan Kampung Baru di Kecamatan Labuan ratu bandar Lampung adalah: Dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan POJK Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Konsumen yang menyebabkan naiknya kasus penipuan pada pembelian Online dengan menggunakan media sosial facebook, pinjaman Online melalui pinjol sampai dengan sampai dengan tindakan perbuatan melawan hukum pengembang perumahan dalam perjanjian jual beli rumah secara kredit Masyarakat kurang memahami cara penyelesaian pembelian Online yang bermasalah jika terjadi perbuatan yang menimbulkan kerugian baik itu konsumen maupun produsen. Masyarakat kurang memahami cara pengaduan pembelian Online yang bermasalah ke OJK jika terjadi perbuatan yang menimbulkan kerugian baik itu konsumen maupun produsen. Ketidakseimbangan antara produsen dan konsumen akan dikompensasi berupa kekuatan kapital /modal, produsen lebih terorganisasi, konsumen lebih individual serta perkembangan ekonomi dan industrialisasi sangat kuat sehingga konsumen menjadi lemah (Said, 2. Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus dilindungi oleh hukum. Salah satu sifat, sekaligus tujuan hukum itu adalah memberikan perlindungan kepada Masyarakat (Siregar & Lubis, 2. Selanjutnya dalam pasal 1 angka 1 UUPK diberikan definisi perlindungan konsumen adalah AuSegala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Permasalahan terjadi karena konsumen tidak mengetahui hak dan kewajibannya dalam lalu lintas perdagangan. Ay. Hak dan kewajiban konsumen berdasarkan Organisasi Konsumen Sedunia menempatkan 4 . hak dasar konsumen yang harus dilindungi yaitu: Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup. Hak untuk memperoleh ganti rugi. Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat dan bersih (Miru & Yodo, 2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) menambahkan 1 ( satu ) hak dasar lagi sebagai pelengkap, yaitu hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga keseluruhannya dikenal dengan Ay panca hak konsumenAy (Kuahaty, 2. Sedangkan kewajiban konsumen menurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut (Kuahaty, 2. OJK sendiri mengeluarkan POJK sebagai pengembangan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu POJK No. 77/ POJK. 01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang menjelaskan tentang penyelenggara pinjaman Online dan paylater yang mana OJK meminta penyelenggara untuk memberikan masukan atas suku bunga yang ditawarkan dan penerima pinjaman mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan perekonomian nasional yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perjanjian penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik dan dokumen elektroni. wajib memuat: nomor perjanjian. Copyright A 2025. Masyarakat Berdaya dan Inovasi. ISSN 2721-8228 Masyarakat Berdaya dan Inovasi, 6 . , 2025 tanggal perjanjian. identitas para pihak. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak. jumlah pinjaman. suku bunga pinjaman. besarnya komisi. jangka waktu. rincian biaya terkait. ketentuan mengenai denda . ika ad. mekanisme penyelesaian sengketa. mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. POJK juga memuat informasi penggunaan dana paling sedikit memuat: jumlah dana yang dipinjamkan kepada Penerima Pinjaman. tujuan pemanfaatan dana oleh Penerima Pinjaman. besaran bunga pinjaman. jangka waktu pinjaman (Herman, 2. Salah satu Permasalahan yang terjadi pada warga di Kelurahan Kampung Baru di Kecamatan Labuan ratu bandar Lampung karena ketidakpahaman tentang kewajiban konsumen, sebagai contoh dan seringkali terjadi konsumen tidak membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, sehingga barang yang dikonsumsi mempunyai dampak tidak baik bagi tubuh dan kesehatan, atau tidak mengetahui besaran bunga pinjaman Online apakah per hari, per minggu, per bulan atau per tahun serta denda dan asuransi yang mngakibatkan warga ada yang terjebak kredit macet. METODE Metode Pelaksanaan dalam kegiatan pengabdian masyarakat di Kelurahan Kampung Baru di Kecamatan Labuan ratu bandar Lampung terbagi mejadi beberapa tahapan seperti gambar berikut ini: Gambar 1. Metode Pelaksanaan Pengabdian pada Masyarakat Pelaksana pengabdian melakukan edukasi berupa ceramah yaitu penjelasan tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melakukan diskusi yaitu tanya jawab dengan warga Copyright A 2025. Masyarakat Berdaya dan Inovasi. ISSN 2721-8228 Masyarakat Berdaya dan Inovasi, 6 . , 2025 dan curah pendapat . yaitu suatu metode yang memanfaatkan teknik kreativitas dalam mencari penyelesaian dari suatu masalah tertentu dengan mengumpulkan gagasan secara spontan dari anggota HASIL DAN PEMBAHASAN Penyuluhan hukum berupa sosialisasi Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan POJK No. 77/ POJK. 01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, sebagai akibat dari maraknya kerugian yang dialami konsumen akibat dari transaksi dengan pelaku usaha baik secara Online maupun offline. Hal ini berdampak pada menurunnya kepercayaan konsumen kepada pelaku usaha, menurunnya daya beli konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan terciptanya hubungan yang tidak harmonis antara pelaku usaha dan konsumen. Hal ini menyebabkan timbulnya kasuskasus hukum dimana konsumen tidak memahami langkah-langkah yang diambil untuk menuntut ganti kerugian yang dialami akibat transanksi yang tidak berimbang. Menghadapi dunia digitalisasi menyebabkan banyak cara dan strategi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang pada akhirnya berdampak pada konsumen sebagai pihak pemakai dalam berbagai model barang dan jasa. Hal ini tidak menutup kemungkinan timbulnya suatu kerugian terhadap pihak konsumen akibat dari transaksi jual beli yang Kerugian yang pada umumnya banyak dialami oleh konsumen (Lestari, 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 pada pasal 18 ayat . menyebutkan bahwa : Ay Pelaku Usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengertiAy. Pasal tersebut menginterpretasikan bahwa konsumen perlu mendapatkan perlindungan terhadap transanksi- transanksi yang dilakukan melalui formulir tercatat yang sudah terlebih dahulu disiapkan oleh pelaku usaha. Klausula baku identik dengan klausula eksonerasi Dalam praktiknya, syarat-syarat perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Menurut ketentuan ini sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat persyaratan utama, hal ini berlaku terhadap semua transanksi bisnis bail secara offline maupun Online, yaitu: Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Harus ada hal tertentu. Harus ada causa yang halal (Sukarmi & Permono, 2. Jika para pihak dalam bertransanksi patuh kepada ketentuan Pasal 1320 dalam KUHPerdata sebagai lex generalis maka, kerugian yang diderita oleh konsumen dapat diminimalisir. Penyuluhan yang dilakukan bersama mitra pengabdian kepada msyarakat dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Bersama Lampung (SBL) memberikan edukasi tentang bagaimana konsumen dapat mempergunakan haknya apabila terjadi kerugian yang dialami akibat transanksi dengan pelaku usaha yang tidak mematuhi rambu-rambu dalam perbuatan atau tindakan bisnis. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan jalan menggugat pelaku usaha seperti yang terdapat pada Pasal 45 ayat . yang menyatakan AuSetiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umumAy. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi, seperti yang ditetapkan dalam Pasal 45 ayat . Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu AuPenyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa (Korah, 2. Berdasarkan hasil analisis permasalahan yang dihadapi oleh warga di Kelurahan Kampung Baru di Kecamatan Labuan ratu bandar Lampung, maka, pelaksana pengabdian kepada masyarakat dari Universitas Saburai menawarkan beberapa solusi permasalahan yang digambarkan dalam skema pemecahan masalah. Copyright A 2025. Masyarakat Berdaya dan Inovasi. ISSN 2721-8228 Masyarakat Berdaya dan Inovasi, 6 . , 2025 Gambar 2. Skema solusi permasalahan Gambar di atas menerangkan bahwa konsumen yang merupakan warga di Kelurahan Kampung Baru di Kecamatan Labuan ratu bandar Lampung, perlu mendapatkan edukasi dengan peseeta sebanyak 80 audiens, tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK No. POJK. 01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dikarenakan ketidakpahamam warga terhadap hak dan kewajiban konsumen, sehingga berdampak terhadap kenyamanan, keamanan dan keselamatan serta kesehatan konsumen dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pelaksana pengabdian pada masyarakat bekerja sama dengan LBH-SBL memberikan edukasi secara konkrit, luas dan konprehensif mengenai sangat penting mengetahui dan memahami hak dan kewajiban konsumen, sehingga konsumen yang berupa warga di Kelurahan Kampung Baru di Kecamatan Labuan ratu bandar Lampung dapat mengerti dan memahami instrumen hukum perlindungan konsumen dan memahami serta mengerti upaya hukum jika konsumen mengalami kerugian. Gambar 3 : Tim LBH-SBL dengan pelaksana pengabdian bersama warga. Pebruari 2023 Berdasarkan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berupa edukasi dengan warga kelurahan kampung baru sebanyak 80 audiens dengan 3 tahap yaitu ceramah, diskusi dan curah pendapat, maka warga di kelurahan kampung baru di kecamatan labuan ratu bandar lampung menjadi paham hak-hak dan kewajiban konsumen berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan POJK No. 77/ POJK. 01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan memahami penyelesaian secara hukum apabila konsumen mengalami kerugian Copyright A 2025. Masyarakat Berdaya dan Inovasi. ISSN 2721-8228 Masyarakat Berdaya dan Inovasi, 6 . , 2025 Gambar 3 : Pelaksana pengabdian menjelaskan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan POJK tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi SIMPULAN Berdasarkan hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, dapat disimpulkan bahwa warga di Kelurahan Kampung Baru. Kecamatan Labuan Ratu. Bandar Lampung, sebelumnya tidak memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. Ketidakpahaman ini disebabkan oleh kurangnya edukasi mengenai urgensi pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta POJK No. 77/POJK. 01/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Akibatnya, beberapa warga mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku Namun, setelah dilakukan serangkaian kegiatan edukasi yang terdiri dari tiga tahap, yaitu ceramah, diskusi, dan curah pendapat, warga Kelurahan Kampung Baru kini telah memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. Mereka kini lebih paham mengenai peraturan-peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan POJK tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kegiatan edukasi ini berhasil meningkatkan pengetahuan mereka dan diharapkan dapat mencegah kerugian serupa di masa mendatang. Konsumen hendaknya membaca dan memahami terlebih dahulu prosedur dan tatacara pemakaian barang dan jasa sebelum melakukan transaksi dengan pelaku usaha agar terhindar dari kerugian. Sebelum melakukan pembelian atau menggunakan suatu layanan, penting bagi konsumen untuk terlebih dahulu membaca informasi yang disediakan oleh pelaku usaha, seperti syarat dan ketentuan, petunjuk pemakaian, serta kebijakan pengembalian atau garansi. Dengan memahami prosedur dan tatacara tersebut, konsumen dapat memastikan bahwa mereka tahu hak-hak dan kewajiban mereka, serta dapat menghindari kesalahpahaman yang dapat berujung pada kerugian. Misalnya, mengetahui ketentuan garansi dapat membantu konsumen jika barang yang dibeli mengalami kerusakan, sedangkan memahami petunjuk pemakaian dapat mencegah penggunaan yang tidak sesuai yang bisa menyebabkan kerusakan pada barang atau layanan yang diterima. UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan terima kasih diberikan sebesarnya kepada seluruh tim penulis dan juga kepada Asosiasi CEL KODELN (Connecting Lecturers - Kolaborasi Dosen Lintas Negar. sehingga penulisan ini dapat diselesaikan dengan baik. DAFTAR PUSTAKA