Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1088-1099. Pencatatan Nikah Sirri dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang Registration of Nikah Sirri from the Perspective of Islamic Law: A Case Study in Sungai Raya Kepulauan District. Bengkayang Regency Sartini Program Magister Hukum Keluarga Islam. Pascasarjana Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto Email: sartinierwin@gmail. Abstract: Unregistered marriage . ikah sirr. is a social phenomenon that frequently occurs in Sungai Raya Kepulauan District. Bengkayang Regency. This practice is considered religiously valid because it fulfills the pillars and requirements of marriage, but is not officially registered at the Office of Religious Affairs (KUA). This research aims to analyze the perspective of Islamic law regarding the registration of unregistered marriages, identify its impact on the rights of women and children, and evaluate the factors influencing the prevalence of this practice. The research employs a qualitative method with a descriptive-analytical Data was collected through in-depth interviews with couples practicing unregistered marriage, religious figures, the head of KUA, and local community members. The research findings indicate that from the perspective of Islamic law, unregistered marriage is considered valid if its pillars and conditions are fulfilled, but marriage registration is very important as a form of maslahah mursalah to protect family rights. The negative impacts include uncertainty regarding the legal status of wives and children, difficulties in obtaining inheritance rights, and minimal legal Factors driving the practice of unregistered marriage include economic aspects, low legal understanding, local cultural influences, and limited access to official registration. Abstrak: Nikah sirri merupakan fenomena sosial yang masih marak terjadi di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Kabupaten Bengkayang. Praktik ini dianggap sah secara agama karena memenuhi rukun dan syarat nikah, namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap pencatatan nikah sirri, mengidentifikasi dampaknya terhadap hak-hak perempuan dan anak, serta mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya praktik ini. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pasangan pelaku nikah sirri, tokoh agama, kepala KUA, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, nikah sirri dianggap sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi, namun pencatatan pernikahan sangat penting sebagai bentuk maslahah mursalah untuk melindungi hakhak keluarga. Dampak negatif yang ditimbulkan meliputi ketidakpastian status hukum istri dan anak, kesulitan mendapatkan hak waris, serta minimnya perlindungan hukum. Faktor-faktor pendorong praktik nikah sirri meliputi aspek ekonomi, rendahnya pemahaman hukum, pengaruh budaya lokal, dan keterbatasan akses terhadap pencatatan resmi. https://doi. org/ 10. 5281/zenodo. Article History Received: 20 December 2025 Revised: 30 December 2025 Published: 05 January 20262017 Keywords : unregistered marriage. Islamic law, marriage registration, legal protection. Sungai Raya Kepulauan District Kata Kunci: nikah sirri, hukum Islam, pencatatan pernikahan, perlindungan hukum. Kecamatan Sungai Raya Kepulauan This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Pernikahan merupakan ikatan suci yang diatur dalam syariat Islam dan memiliki dimensi hukum yang kompleks, baik dalam perspektif agama maupun negara. Dalam konteks Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1088-1099. pernikahan tidak hanya dipandang sebagai ibadah dan ikatan moral-religius, tetapi juga sebagai perbuatan hukum yang harus dicatatkan secara resmi untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum negara (Chalim, 2. Namun demikian, fenomena nikah sirriAiyaitu pernikahan yang sah menurut syariat Islam namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA)Aimasih menjadi praktik yang lazim ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Kabupaten Bengkayang. Kalimantan Barat. Praktik nikah sirri menimbulkan dilema antara keabsahan religius dan legalitas formal. Di satu sisi, pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat nikah dalam IslamAiseperti adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali, dua orang saksi, ijab qabul, dan maharAidianggap sah secara syar'i (Al-Qardhawi, 2. Di sisi lain, tanpa pencatatan resmi oleh negara, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum formal dan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan hukum, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut (Shihab, 2. Kecamatan Sungai Raya Kepulauan di Kabupaten Bengkayang merupakan wilayah dengan karakteristik geografis kepulauan yang memiliki tantangan tersendiri dalam hal aksesibilitas terhadap layanan administrasi pemerintahan, termasuk pencatatan perkawinan. Kondisi geografis yang terdiri dari pulau-pulau kecil yang tersebar membuat akses masyarakat terhadap kantor-kantor pemerintahan, termasuk KUA, menjadi terbatas. Faktor geografis ini, ditambah dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebagian besar berada pada tingkat ekonomi menengah ke bawah, menjadikan praktik nikah sirri sebagai alternatif yang dipilih oleh sebagian masyarakat setempat. Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Bengkayang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait praktik nikah sirri di wilayah ini. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 75 perkara permohonan isbat nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Bengkayang, dan dari jumlah tersebut, 35 perkara atau hampir separuhnya berasal dari Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Angka ini menunjukkan bahwa praktik nikah sirri masih sangat tinggi di wilayah tersebut dan mengindikasikan adanya permasalahan mendasar yang perlu dikaji secara mendalam, baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Fenomena tingginya angka isbat nikah ini merefleksikan kesadaran masyarakat yang mulai tumbuh akan pentingnya legalisasi pernikahan mereka. Namun di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa pada awalnya banyak pasangan yang memilih untuk menikah secara sirri tanpa pencatatan resmi, dan baru kemudian mengajukan isbat nikah ketika menghadapi berbagai kendala administratif atau ketika membutuhkan pengakuan hukum untuk keperluan tertentu seperti pengurusan akta kelahiran anak, pembagian warisan, atau masalah hukum lainnya. Dalam perspektif hukum Islam klasik, pencatatan pernikahan bukanlah termasuk rukun atau syarat sah nikah. Para ulama madzhab empatAi Hanafi. Maliki. Syafi'i, dan HanbaliAisepakat bahwa pernikahan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqih, tanpa menyebutkan pencatatan sebagai bagian dari kesahan tersebut (An-Nawawi, 2. Namun demikian, dalam konteks kekinian, pencatatan pernikahan dipandang sebagai bentuk maslahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash namun sejalan dengan tujuan syariat Islam . aqasid al-syari'a. dalam menjaga hak-hak individu dan mencegah kemudharatan (Al-Qardhawi, 2. Pencatatan pernikahan dalam konteks Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diperbarui dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 2 ayat . Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa "Tiaptiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. " Ketentuan ini menegaskan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar administratif, melainkan merupakan kewajiban hukum yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hakhak yang timbul dari perkawinan (Sofyan, 2. Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1088-1099. bahwa implementasi ketentuan hukum ini masih menghadapi berbagai tantangan. Di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, praktik nikah sirri masih menjadi pilihan sebagian masyarakat dengan berbagai alasan yang kompleks. Beberapa penelitian terdahulu telah mengidentifikasi berbagai faktor yang melatarbelakangi praktik nikah sirri, antara lain faktor ekonomi, rendahnya pemahaman hukum, pengaruh budaya dan adat istiadat, serta keterbatasan akses terhadap layanan pencatatan perkawinan (Huda, 2018. Zubaidah, 2019. Fadilah, 2. Faktor ekonomi seringkali menjadi alasan utama yang dikemukakan oleh pelaku nikah sirri. Meskipun secara formal, pencatatan nikah di KUA tidak dipungut biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, namun dalam praktiknya masih terdapat persepsi di masyarakat bahwa pernikahan resmi memerlukan biaya yang cukup besar. Persepsi ini tidak terlepas dari ekspektasi sosial untuk mengadakan walimah atau resepsi pernikahan yang representatif, yang dalam konteks budaya masyarakat setempat seringkali dijadikan sebagai simbol status sosial. Tekanan sosial ini kemudian membuat sebagian masyarakat memilih untuk menikah secara sirri terlebih dahulu, dengan harapan dapat mengadakan resepsi dan mencatatkan pernikahan secara resmi di kemudian hari ketika kondisi ekonomi memungkinkan. Faktor rendahnya pemahaman hukum juga menjadi aspek penting yang mempengaruhi tingginya praktik nikah sirri. Sebagian masyarakat masih memiliki pemahaman bahwa selama pernikahan telah memenuhi rukun dan syarat nikah menurut Islam, maka pernikahan tersebut sudah cukup dan tidak perlu lagi dicatatkan secara resmi. Pemahaman ini tidak terlepas dari dominasi pendekatan fikih klasik dalam pendidikan agama masyarakat, yang lebih menekankan pada aspek keabsahan religius tanpa menjelaskan pentingnya aspek legalitas formal dalam konteks kehidupan bernegara (Junaedi, 2. Pengaruh budaya dan adat istiadat lokal juga turut berkontribusi terhadap maraknya praktik nikah sirri. Dalam budaya masyarakat Melayu-Dayak di Kalimantan Barat, termasuk di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, terdapat kecenderungan untuk memprioritaskan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan internal, termasuk dalam hal pernikahan. Ketika terjadi kasus kehamilan di luar nikah atau pergaulan yang dianggap telah melampaui batas, maka solusi yang diambil adalah segera menikahkan pasangan tersebut secara sirri untuk menutupi aib keluarga, tanpa memikirkan aspek legalitas dan konsekuensi hukum jangka panjang. Keterbatasan akses terhadap layanan pencatatan perkawinan juga menjadi kendala struktural yang signifikan. Kondisi geografis kepulauan dengan sebaran pulau-pulau kecil membuat jarak tempuh menuju KUA menjadi jauh dan memerlukan biaya transportasi yang tidak sedikit. Bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas, biaya transportasi ini menjadi beban tambahan yang dipertimbangkan. Selain itu, keterbatasan pemahaman tentang prosedur administratif dan dokumen yang diperlukan juga seringkali membuat masyarakat merasa kesulitan dan akhirnya memilih jalur nikah sirri yang dianggap lebih sederhana. Dampak dari praktik nikah sirri sangat signifikan, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Penelitian-penelitian terdahulu telah mengidentifikasi berbagai dampak negatif dari nikah sirri, antara lain ketidakpastian status hukum perkawinan, kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan, ketiadaan perlindungan hukum dalam hal perceraian, kesulitan mendapatkan hak nafkah dan harta bersama, serta permasalahan dalam hak waris dan pengakuan nasab anak (Alimudin, 2017. Ibrahim. Bagi perempuan, nikah sirri menempatkan mereka pada posisi yang sangat rentan. Tanpa adanya akta nikah sebagai bukti perkawinan yang sah, perempuan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak-haknya apabila terjadi perceraian atau penelantaran oleh suami. Perempuan juga tidak dapat menuntut nafkah, pembagian harta bersama, atau hak-hak lainnya melalui jalur hukum formal. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam perkawinan (Mulia, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1088-1099. Dampak terhadap anak-anak yang lahir dari nikah sirri juga sangat serius. Dalam akta kelahiran, anak-anak tersebut seringkali hanya dicantumkan nama ibunya tanpa nama ayah, sehingga secara hukum formal anak tersebut dianggap sebagai anak di luar nikah. Kondisi ini berdampak pada hak-hak anak, termasuk hak mendapatkan nafkah dari ayah, hak waris, dan berbagai hak perdata lainnya. Selain itu, stigma sosial yang melekat pada status anak di luar nikah juga dapat mempengaruhi perkembangan psikologis dan sosial anak (Ibrahim, 2. Dalam konteks hukum Islam, permasalahan status anak dari nikah sirri sebenarnya tidak menjadi masalah karena selama pernikahan orang tuanya sah menurut syariat, maka anak tersebut adalah anak yang sah dan berhak mendapatkan nasab dari ayahnya serta seluruh hak-hak yang menyertainya, termasuk hak waris (Hamka, 2. Namun permasalahannya adalah, dalam sistem hukum negara Indonesia, pengakuan terhadap status anak dan hak-haknya sangat terkait dengan adanya akta nikah orang tua. Tanpa akta nikah, maka proses pembuatan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah menjadi sulit, dan hal ini berdampak pada pengakuan hak-hak anak secara hukum formal. Mengingat kompleksitas permasalahan yang ditimbulkan oleh praktik nikah sirri, serta tingginya prevalensi praktik ini di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan sebagaimana ditunjukkan oleh data isbat nikah, maka diperlukan kajian yang mendalam untuk memahami fenomena ini secara Kajian ini penting tidak hanya untuk memahami perspektif hukum Islam terhadap pencatatan nikah sirri, tetapi juga untuk mengidentifikasi dampak-dampak konkret yang dialami oleh pelaku nikah sirri, khususnya perempuan dan anak-anak, serta untuk menganalisis faktor-faktor yang mendorong maraknya praktik ini di wilayah tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baik secara teoretis maupun praktis. Secara teoretis, penelitian ini akan memperkaya khazanah keilmuan hukum keluarga Islam, khususnya dalam hal dinamika antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia dalam konteks perkawinan. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah. KUA, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya mengurangi praktik nikah sirri dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan. Penelitian ini juga memiliki urgensi khusus mengingat lokus penelitian di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan yang memiliki karakteristik unik sebagai wilayah kepulauan dengan segala tantangan geografis dan sosial-ekonominya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kontekstual yang lebih mendalam tentang praktik nikah sirri dalam setting sosial-budaya masyarakat pesisir dan kepulauan, yang mungkin berbeda dengan konteks masyarakat perkotaan atau pedesaan di Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, penelitian ini difokuskan pada tiga rumusan masalah utama sebagai berikut: . Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pencatatan nikah sirri di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Kabupaten Bengkayang?. Bagaimana dampak pencatatan nikah sirri terhadap hak-hak perempuan dan anak di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Kabupaten Bengkayang?. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya praktik nikah sirri di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Kabupaten Bengkayang? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena sosial nikah sirri secara mendalam dalam konteks alamiahnya, dengan menggali makna, pengalaman, dan perspektif para pelaku dan pihak-pihak terkait (Moleong, 2. Penelitian kualitatif memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi kompleksitas fenomena sosial dan mengungkap faktor-faktor yang melatarbelakangi praktik nikah sirri dengan lebih komprehensif. Lokasi penelitian adalah Kecamatan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1088-1099. Sungai Raya Kepulauan. Kabupaten Bengkayang. Kalimantan Barat. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada data yang menunjukkan bahwa kecamatan ini memiliki tingkat praktik nikah sirri yang tinggi, sebagaimana tercermin dari jumlah permohonan isbat nikah yang mencapai hampir separuh dari total permohonan di Kabupaten Bengkayang pada tahun 2023. Informan dalam penelitian ini dipilih secara purposif . urposive samplin. dengan kriteria tertentu untuk memastikan relevansi dan kedalaman data yang diperoleh. Informan penelitian terdiri dari: . Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, yang memiliki otoritas dan pengetahuan tentang pencatatan perkawinan. Tokoh agama di desa-desa di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan yang sering dimintai tolong untuk menikahkan pasangan secara sirri. Pelaku nikah sirri, yaitu pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara sirri dan memiliki pengalaman langsung terkait dampak dan konsekuensi dari pernikahan tersebut. Petugas Pengadilan Agama Kabupaten Bengkayang yang menangani perkara isbat nikah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi: . Wawancara mendalam . n-depth intervie. dengan para informan untuk menggali informasi, pengalaman, dan perspektif mereka terkait praktik nikah sirri. Observasi partisipatif terhadap kondisi sosial dan interaksi masyarakat di lokasi dan . Studi dokumentasi terhadap data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, data perkara isbat nikah dari Pengadilan Agama, serta dokumen-dokumen terkait lainnya. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman yang meliputi tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Miles dan Huberman, 1. Data yang telah dikumpulkan melalui wawancara dan observasi kemudian ditranskrip, dikoding, dan dikategorisasi berdasarkan tema-tema yang muncul. Selanjutnya, data disajikan dalam bentuk narasi deskriptif dan tabel untuk memudahkan analisis dan interpretasi. Kesimpulan ditarik dengan mempertimbangkan konsistensi dan pola-pola yang muncul dari data, serta dikonfirmasi kembali dengan teori dan penelitian Untuk menjamin keabsahan data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi, yaitu: . Triangulasi sumber, dengan mengumpulkan data dari berbagai informan yang berbeda untuk mendapatkan perspektif yang beragam. Triangulasi metode, dengan menggunakan lebih dari satu metode pengumpulan data . awancara, observasi, dan studi dokumentas. Member checking, yaitu mengkonfirmasi kembali hasil wawancara dan interpretasi peneliti kepada informan untuk memastikan akurasi dan validitas data. HASIL DAN PEMBAHASAN Pandangan Hukum Islam Terhadap Pencatatan Nikah Sirri di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Kabupaten Bengkayang Hasil wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Abdul Muthalib, , menunjukkan pemahaman yang komprehensif tentang pandangan hukum Islam terhadap nikah sirri dan pencatatannya. Menurut Abdul Muthalib, dari sudut pandang fikih klasik, nikah sirri tetap dipandang sah secara syar'i apabila terpenuhi rukun dan syarat yang telah digariskan dalam hukum Islam . awancara, 09 Agustus 2. Unsur-unsur tersebut meliputi keberadaan calon mempelai lakilaki dan perempuan yang tidak memiliki halangan untuk menikah, adanya wali dari pihak perempuan, dua orang saksi yang adil dan memenuhi syarat, terlaksananya ijab qabul, serta pemberian mahar. Selama kelima rukun nikah tersebut terpenuhi, maka pernikahan sudah dianggap sah dalam pandangan agama Islam, meskipun tidak tercatat dalam administrasi resmi negara. Pandangan ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama madzhab yang menyatakan bahwa pencatatan pernikahan bukanlah bagian dari rukun atau syarat sah nikah dalam fikih Islam klasik (Al-Qardhawi, 2. Para ulama madzhab Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1088-1099. empatAiHanafi. Maliki. Syafi'i, dan HanbaliAisepakat bahwa keabsahan pernikahan dalam Islam ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat nikah, tanpa mensyaratkan adanya pencatatan oleh otoritas negara (An-Nawawi, 2. Namun demikian. Abdul Muthalib menegaskan bahwa dalam perkembangan hukum Islam kontemporer, pencatatan perkawinan diposisikan sebagai bentuk maslahah mursalah. Konsep maslahah mursalah merujuk pada kemaslahatan umum yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur'an maupun hadis, namun sejalan dengan tujuan-tujuan syariat Islam . aqasid al-syari'a. dan diperlukan demi menjaga kepentingan dan kemaslahatan masyarakat (Al-Qardhawi, 2. Dalam konteks ini, pencatatan nikah dianggap sebagai sarana untuk mewujudkan maqasid al-syari'ah, khususnya dalam aspek hifz al-nasl . enjaga keturuna. , hifz al-mal . enjaga hart. , dan hifz al-'ird . enjaga Abdul Muthalib menjelaskan bahwa pencatatan nikah memiliki fungsi-fungsi penting yang sejalan dengan tujuan syariat, di antaranya: . Melindungi hak-hak istri dalam hal nafkah, harta bersama, dan perlindungan hukum apabila terjadi perceraian. Melindungi hak-hak anak, terutama dalam hal pengakuan nasab, hak nafkah, dan hak waris. Mencegah timbulnya perselisihan dan sengketa mengenai status hukum perkawinan di kemudian hari. Mewujudkan ketertiban administrasi dalam masyarakat dan negara. Memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkawinan . awancara, 09 Agustus 2. Fungsi-fungsi tersebut sejalan dengan prinsip sadd al-dzari'ah . enutup pintu yang mengarah kepada kerusaka. dalam ushul fiqh. Pencatatan nikah dapat dipandang sebagai upaya preventif untuk mencegah berbagai madharat dan kerusakan yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan status perkawinan, seperti penelantaran istri, pengingkaran terhadap anak, atau sengketa waris (Shihab, 2. Tokoh agama di Dusun Teratai. Desa Karimunting. Ustadz Jusran, memberikan perspektif yang sedikit berbeda namun tetap mengakui pentingnya pencatatan nikah. Menurut Ustadz Jusran, dalam perspektif hukum Islam murni, nikah sirri tetap memiliki keabsahan penuh selama rukun dan syarat pernikahan terpenuhi . awancara, 05 Agustus 2. Baginya, sah atau tidaknya pernikahan lebih ditentukan oleh aspek syariat, dan pencatatan di KUA bukanlah syarat keabsahan pernikahan dalam Islam. Namun demikian. Ustadz Jusran juga mengakui bahwa dalam praktiknya, ketiadaan pencatatan nikah menimbulkan berbagai permasalahan, terutama bagi perempuan dan anak. Ia menyatakan bahwa meskipun secara agama pernikahan tersebut sah, namun tanpa pencatatan resmi, posisi istri dan anak menjadi lemah dalam hal mendapatkan perlindungan hukum dari negara . awancara, 05 Agustus Oleh karena itu, meskipun ia sering dimintai tolong untuk menikahkan pasangan secara sirri, ia selalu menganjurkan agar pernikahan ditempuh melalui jalur resmi pemerintah desa hingga KUA. Pandangan Ustadz Jusran ini mencerminkan dilema yang dihadapi oleh banyak tokoh agama di Di satu sisi, mereka memahami bahwa nikah sirri sah menurut syariat Islam. Di sisi lain, mereka juga menyadari bahwa tanpa pencatatan resmi, banyak hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh istri dan anak menjadi tidak terlindungi. Dilema ini semakin kompleks ketika mereka dihadapkan pada situasi-situasi mendesak, seperti kasus kehamilan di luar nikah atau pasangan yang sudah sangat membutuhkan untuk segera menikah namun terkendala oleh berbagai faktor untuk menikah secara Dari perspektif pelaku nikah sirri, pemahaman tentang pandangan hukum Islam terhadap nikah sirri cenderung lebih sederhana. Sulastri, salah satu informan yang pernah menikah sirri, menyatakan bahwa ia memahami nikah sirri sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA tetapi tetap sah menurut agama . awancara, 05 Agustus 2. Pada saat menikah pertama kali, ia bahkan belum mengetahui bahwa ada larangan atau anjuran negara untuk mencatatkan pernikahan, dan baru Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1088-1099. memahaminya setelah beberapa tahun kemudian ketika menghadapi berbagai kesulitan akibat tidak memiliki akta nikah. Demikian pula dengan Fariha, informan lain yang menikah sirri di usia 16 tahun. Ia menyatakan bahwa pemahamannya tentang nikah sirri adalah pernikahan yang tidak tercatat di KUA tetapi tetap sah secara agama karena telah memenuhi rukun dan syarat nikah . awancara, 08 Agustus2. Ia juga mengaku pada waktu itu belum mengetahui bahwa pernikahan di bawah umur dapat ditempuh melalui jalur resmi dengan prosedur dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan maraknya praktik nikah sirri. Sebagian besar masyarakat hanya mengetahui bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun menurut Islam, tanpa memahami pentingnya pencatatan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara (Junaedi, 2. Dari perspektif hukum Islam kontemporer, para ulama telah mengembangkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pentingnya pencatatan nikah. Muhammad Quraish Shihab, misalnya, menegaskan bahwa pencatatan nikah tidak bertentangan dengan syariat Islam, bahkan sejalan dengan maqasid al-syari'ah untuk menjamin kejelasan status hukum pernikahan dan perlindungan hak-hak keluarga (Shihab, 2. Menurutnya, dalam konteks kehidupan modern dengan sistem administrasi negara yang kompleks, pencatatan nikah menjadi keniscayaan untuk menjamin hak-hak sipil dan perdata bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Yusuf al-Qaradhawi juga menekankan pentingnya pencatatan nikah dalam konteks kehidupan kontemporer. Menurutnya, meskipun pencatatan bukan bagian dari rukun nikah dalam fikih klasik, namun dalam konteks kekinian, pencatatan nikah memiliki urgensi yang sangat penting untuk melindungi hak-hak keluarga dan mencegah terjadinya berbagai madharat (Al-Qardhawi, 2. Ia menilai bahwa pencatatan nikah dapat dikategorikan sebagai maslahah mursalah yang sejalan dengan semangat dan tujuan syariat Islam. Dalam konteks Indonesia, pentingnya pencatatan nikah juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dalam Pasal 2 ayat . menegaskan bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. " Ketentuan ini menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar anjuran, melainkan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan yang menikah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan pedoman dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama juga menegaskan pentingnya pencatatan nikah. Pasal 5 ayat . KHI menyatakan bahwa "Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. " Selanjutnya. Pasal 6 ayat . menyatakan bahwa "Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun nikah sirri sah menurut hukum Islam klasik apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, namun dalam konteks kehidupan modern dan dalam kerangka hukum Indonesia, pencatatan nikah menjadi sangat penting dan bahkan merupakan kewajiban Pencatatan nikah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan implementasi dari prinsip maslahah mursalah dan sadd al-dzari'ah yang bertujuan untuk melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam perkawinan, terutama perempuan dan anak-anak. Dampak Pencatatan Nikah Sirri Terhadap Hak-Hak Perempuan dan Anak Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nikah sirri membawa dampak negatif yang signifikan terhadap perempuan dan anak, meskipun pernikahan tersebut sah secara agama. Dampak- Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1088-1099. dampak ini terutama terkait dengan aspek kepastian hukum, perlindungan hak-hak perdata, dan aspek psikologis-sosial. Dampak Terhadap Perempuan Dari hasil wawancara dengan informan, teridentifikasi beberapa dampak negatif yang dialami oleh perempuan yang menikah secara sirri. Pertama adalah ketidakpastian status hukum. Sulastri, yang telah menikah sirri dan kemudian bercerai, mengalami kesulitan karena tidak memiliki akta nikah sebagai bukti perkawinan yang sah . awancara, 05 Agustus 2. Ketika perceraian terjadi, ia tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak-haknya, termasuk nafkah iddah dan mut'ah, karena pernikahannya tidak tercatat secara resmi. Ia juga tidak dapat menuntut pembagian harta bersama yang seharusnya menjadi haknya. Kedua, perempuan yang menikah sirri sangat rentan terhadap penelantaran dan poligami yang tidak sah. Tanpa adanya pencatatan pernikahan, suami dapat dengan mudah meninggalkan istri atau menikah lagi tanpa izin dan tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Abdul Muthalib menegaskan bahwa dalam praktiknya, banyak kasus nikah sirri yang berakhir dengan penelantaran istri, dan istri tidak memiliki jalur hukum yang kuat untuk menuntut haknya . awancara, 09 Agustus 2. Ketiga, aspek psikologis perempuan juga terdampak. Fariha mengungkapkan bahwa sebelum pernikahannya diisbatkan, ia selalu merasa was-was dan tidak tenang karena khawatir status pernikahannya tidak diakui dan suaminya dapat dengan mudah menceraikannya atau menikah lagi . awancara, 08 Agustus 2. Ketidakpastian hukum ini menciptakan beban psikologis yang cukup berat bagi perempuan dalam menjalani kehidupan rumah tangganya. Keempat, perempuan yang menikah sirri menghadapi kesulitan dalam mengurus berbagai dokumen administratif. Sulastri mengalami kendala dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK), di mana tercatat keterangan "pernikahan tidak tercatat" yang memberikan stigma tersendiri . awancara, 05 Agustus 2. Kesulitan administratif ini juga berdampak pada akses terhadap berbagai layanan publik yang mensyaratkan dokumen kependudukan yang lengkap. Dampak-dampak ini sejalan dengan temuan penelitian Muhammad Alimudin . yang menyatakan bahwa nikah sirri berpotensi besar mengabaikan hak-hak perempuan, terutama hak waris dan nafkah. Penelitian Siti Musdah Mulia . juga menegaskan bahwa tanpa pencatatan nikah, perempuan kehilangan perlindungan hukum yang seharusnya mereka dapatkan sebagai istri yang sah. Dampak Terhadap Anak Dampak terhadap anak-anak yang lahir dari nikah sirri bahkan lebih kompleks dan serius. Pertama, terkait dengan status hukum dan dokumen identitas. Baik Sulastri maupun Fariha mengalami kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran anak-anak mereka . awancara, 05 dan 08 Agustus 2. Dalam akta kelahiran, hanya nama ibu yang tercantum, sementara kolom nama ayah dikosongkan atau diberi keterangan "tidak dapat dibuktikan. " Kondisi ini secara formal membuat anak tersebut dianggap sebagai anak di luar nikah dalam pencatatan negara, meskipun secara agama anak tersebut adalah anak yang sah. Kedua, terkait dengan hak perdata anak, terutama hak nafkah dan hak waris. Firdaus Ibrahim . dalam penelitiannya menemukan bahwa ketidakjelasan status anak dari nikah sirri menyebabkan mereka tidak memperoleh hak waris yang sah. Meskipun dalam hukum Islam anak yang lahir dari pernikahan yang sah menurut syariat berhak mendapatkan warisan dari ayahnya, namun dalam praktik hukum positif Indonesia, tanpa adanya akta nikah orang tua, pengakuan terhadap hak waris anak menjadi sulit dan seringkali harus melalui proses hukum yang panjang dan rumit. Ketiga, dampak psikologis dan sosial terhadap anak. Meskipun dalam konteks Kecamatan Sungai Raya Kepulauan praktik nikah sirri masih dianggap wajar oleh sebagian masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma sosial yang kuat, namun ketika anak-anak tersebut berinteraksi dengan sistem yang lebih luasAiseperti Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1088-1099. ketika mengurus dokumen untuk sekolah, beasiswa, atau keperluan lainnyaAimereka dapat menghadapi diskriminasi atau kesulitan karena ketidaklengkapan dokumen kependudukan mereka. Abdul Muthalib menegaskan bahwa salah satu dampak paling serius dari nikah sirri adalah terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut . awancara, 09 Agustus 2. Menurutnya, anak-anak inilah yang paling dirugikan karena mereka tidak memiliki pilihan atas keputusan orang tua mereka untuk menikah secara sirri, namun mereka harus menanggung konsekuensi dari keputusan tersebut sepanjang hidup mereka. Dalam perspektif hukum Islam, sesungguhnya anak yang lahir dari pernikahan yang sah menurut syariat Islam memiliki hak yang penuh untuk dinasabkan kepada ayahnya dan mendapatkan seluruh hak-haknya, termasuk hak nafkah, hak kasih sayang, hak pendidikan, dan hak waris (Hamka, 2. Namun dalam praktik di Indonesia, pengakuan terhadap hak-hak ini sangat terkait dengan pencatatan pernikahan orang tua. Oleh karena itu, ketiadaan pencatatan nikah tidak hanya merugikan pasangan suami istri, tetapi jugaAidan terutamaAimerugikan anak-anak yang tidak berdosa. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Maraknya Praktik Nikah Sirri Berdasarkan hasil wawancara dengan berbagai informan, teridentifikasi beberapa faktor utama yang mempengaruhi maraknya praktik nikah sirri di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Faktor Pemahaman Agama Faktor pertama adalah pemahaman keagamaan masyarakat yang lebih menekankan pada aspek keabsahan syar'i tanpa memahami pentingnya pencatatan untuk perlindungan hukum. Abdul Muthalib menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat memahami bahwa syarat sahnya pernikahan dalam Islam hanyalah terpenuhinya rukun dan syarat nikah, seperti adanya calon mempelai, wali, saksi, mahar, serta ijab qabul . awancara, 09 Agustus 2. Dengan pemahaman tersebut, mereka menilai pencatatan nikah di KUA hanyalah formalitas administratif yang tidak mempengaruhi sah atau tidaknya pernikahan secara agama. Ustadz Jusran juga mengonfirmasi bahwa dalam ceramah-ceramah agama atau pengajian, yang lebih ditekankan adalah rukun dan syarat nikah menurut fikih, sementara pentingnya pencatatan nikah jarang dibahas secara mendalam . awancara, 05 Agustus 2. Hal ini menyebabkan masyarakat kurang memiliki kesadaran tentang pentingnya pencatatan nikah untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Temuan ini sejalan dengan penelitian Junaedi . yang menyatakan bahwa kurangnya pemahaman hukum dan dominasi pendekatan fikih klasik dalam pendidikan agama masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan maraknya praktik nikah sirri. Faktor Ekonomi Faktor ekonomi merupakan faktor yang kompleks dan sering disalahpahami. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, pencatatan nikah di KUA sebenarnya tidak dipungut Namun dalam praktiknya, faktor ekonomi tetap menjadi kendala karena adanya ekspektasi sosial untuk mengadakan walimah atau resepsi pernikahan yang representatif. Fariha menyatakan bahwa salah satu alasan ia menikah sirri adalah untuk meringankan beban ekonomi keluarga . awancara, 08 Agustus 2. Keluarganya merasa tidak mampu untuk mengadakan resepsi pernikahan yang dianggap layak oleh masyarakat setempat, sehingga memilih untuk menikah secara sederhana terlebih dahulu dengan harapan dapat mengadakan resepsi dan mencatatkan pernikahan secara resmi di kemudian hari ketika kondisi ekonomi membaik. Abdul Muthalib menjelaskan bahwa dalam masyarakat saat ini, terdapat kecenderungan untuk menjadikan perayaan pernikahan sebagai simbol status sosial . awancara, 09 Agustus 2. Tidak jarang resepsi dilaksanakan dengan penuh kemewahan yang bahkan melampaui kemampuan finansial keluarga. Padahal, menurut ajaran Islam, yang ditekankan hanyalah syiar bahwa pernikahan telah berlangsung, tanpa adanya kewajiban menggelar perayaan besar-besaran. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1088-1099. Faktor Usia dan Regulasi Faktor usia juga menjadi salah satu pendorong praktik nikah sirri. Ustadz Jusran menyatakan bahwa sebagian besar pasangan yang ia nikahkan secara sirri adalah remaja di bawah umur . awancara, 05 Agustus 2. Ketika calon pengantin perempuan masih di bawah umur dan tidak memenuhi syarat usia minimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan . tahun untuk perempuan dan lakilak. , orang tua atau wali memilih jalur nikah sirri karena dianggap lebih praktis dibandingkan mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Fariha, yang menikah di usia 16 tahun, mengakui bahwa pada waktu itu ia belum mengetahui bahwa pernikahan di bawah umur dapat ditempuh melalui jalur resmi dengan prosedur dispensasi nikah . awancara, 08 Agustus 2. Ketidaktahuan tentang prosedur hukum ini membuat keluarganya memilih jalur nikah sirri sebagai solusi cepat. Faktor Sosial dan Budaya Faktor sosial dan budaya memiliki pengaruh yang signifikan terhadap maraknya praktik nikah Dalam masyarakat Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, nikah sirri sering dianggap hal yang lumrah dan tidak menimbulkan stigma negatif. Fariha menyatakan bahwa masyarakat sekitarnya tidak mempermasalahkan praktik nikah sirri karena sebagian besar warga di lingkungannya juga melakukan pernikahan dengan cara serupa . awancara, 08 Agustus 2. Ustadz Jusran menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, nikah sirri dipilih untuk menutup aib keluarga, seperti dalam kasus kehamilan di luar nikah . awancara, 05 Agustus 2. Ketika terjadi kasus kehamilan yang tidak diinginkan, keluarga memilih untuk segera menikahkan pasangan tersebut secara sirri agar tidak menimbulkan skandal di masyarakat, tanpa memikirkan aspek legalitas dan konsekuensi hukum jangka panjang. Temuan ini sejalan dengan penelitian Siti Zubaidah . yang menyatakan bahwa tekanan sosial dan budaya, serta keinginan untuk menutup aib keluarga, seringkali menjadi faktor pendorong nikah sirri. Faktor Geografis dan Keterbatasan Akses Kondisi geografis Kecamatan Sungai Raya Kepulauan yang merupakan wilayah kepulauan dengan sebaran pulau-pulau kecil menjadi kendala tersendiri dalam akses terhadap layanan pencatatan Abdul Muthalib mengakui bahwa jarak dan biaya transportasi menuju KUA masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat, terutama yang tinggal di pulau-pulau terpencil . awancara, 09 Agustus 2. Meskipun KUA telah berupaya mendekatkan layanan melalui program-program tertentu, namun keterbatasan sumber daya dan luasnya wilayah layanan membuat tidak semua desa dapat dijangkau dengan mudah. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat memilih jalur nikah sirri yang dianggap lebih mudah dan praktis. Faktor Ketidaktahuan Prosedur Administratif Ketidaktahuan tentang prosedur administratif pencatatan nikah juga menjadi faktor yang Baik Sulastri maupun Fariha mengakui bahwa pada waktu menikah, mereka belum mengetahui prosedur dan persyaratan untuk mencatatkan pernikahan secara resmi . awancara, 05 dan 08 Agustus 2. Ketidaktahuan ini, ditambah dengan persepsi bahwa prosedur administratif rumit dan memakan waktu, membuat mereka memilih jalur nikah sirri. Temuan ini sejalan dengan penelitian Nisa Fadilah . yang mengidentifikasi bahwa kendala utama dalam pencatatan nikah adalah minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan nikah dan keterbatasan akses terhadap lembaga pencatatan sipil. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik beberapa kesimpulan penting sebagai berikut: Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1088-1099. Pertama, terkait dengan pandangan hukum Islam terhadap pencatatan nikah sirri, penelitian ini menemukan bahwa dalam perspektif fikih klasik, nikah sirri dipandang sah secara syar'i apabila memenuhi rukun dan syarat nikah yang telah ditetapkan. Namun, dalam konteks hukum Islam kontemporer, pencatatan pernikahan diposisikan sebagai bentuk maslahah mursalah yang sangat penting untuk melindungi hak-hak keluarga dan mewujudkan maqasid al-syari'ah. Para tokoh agama dan kepala KUA di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan mengakui bahwa meskipun nikah sirri sah secara agama, pencatatan nikah tetap sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak semua pihak yang terlibat dalam perkawinan. Kedua, dampak pencatatan nikah sirri terhadap hak-hak perempuan dan anak sangat signifikan dan negatif. Bagi perempuan, nikah sirri menimbulkan ketidakpastian status hukum, kerentanan terhadap penelantaran dan poligami tidak sah, beban psikologis, serta kesulitan dalam pengurusan dokumen administratif. Bagi anak, dampaknya meliputi ketidakjelasan status hukum dalam dokumen kependudukan, kesulitan dalam mendapatkan hak perdata termasuk hak waris dan nafkah, serta potensi diskriminasi sosial dan administratif. Penelitian ini mengonfirmasi temuan penelitian-penelitian sebelumnya tentang dampak negatif nikah sirri terhadap perempuan dan anak (Alimudin, 2017. Ibrahim, 2020. Mulia, 2. Ketiga, faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya praktik nikah sirri di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan bersifat multidimensional, meliputi: . Faktor pemahaman agama yang lebih menekankan keabsahan syar'i tanpa memahami pentingnya pencatatan untuk perlindungan hukum. Faktor ekonomi terkait ekspektasi sosial untuk mengadakan resepsi pernikahan yang representatif. Faktor usia, di mana nikah sirri menjadi solusi praktis untuk menikahkan pasangan di bawah umur. Faktor sosial dan budaya yang menganggap nikah sirri sebagai hal yang wajar dan solusi untuk menutup aib keluarga. Faktor geografis dan keterbatasan akses terhadap layanan pencatatan perkawinan. Faktor ketidaktahuan tentang prosedur administratif pencatatan nikah. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan beberapa upaya strategis untuk mengurangi praktik nikah sirri dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan. Pertama, perlu dilakukan peningkatan edukasi hukum dan agama secara komprehensif kepada masyarakat yang tidak hanya menekankan pada rukun dan syarat nikah menurut fikih, tetapi juga menjelaskan pentingnya pencatatan nikah untuk mendapatkan perlindungan Edukasi ini dapat dilakukan melalui berbagai forum, seperti pengajian, khutbah Jumat, penyuluhan di desa-desa, dan media sosial. Kedua, diperlukan penguatan peran tokoh agama dalam mendorong pencatatan nikah dengan memberikan pemahaman yang seimbang antara aspek keabsahan syar'i dan pentingnya legalitas formal. Tokoh agama perlu dilibatkan secara aktif dalam sosialisasi pencatatan nikah dan diharapkan dapat menolak untuk menikahkan pasangan secara sirri, kecuali dalam kondisi yang benar-benar darurat dan dengan komitmen untuk segera mengurus pencatatan resmi Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan aksesibilitas layanan pencatatan perkawinan, terutama di wilayah-wilayah terpencil atau kepulauan seperti Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan layanan pencatatan nikah keliling, penyederhanaan prosedur administratif, dan peningkatan sosialisasi tentang prosedur dan persyaratan pencatatan nikah. Keempat, perlu dilakukan program sidang isbat nikah keliling secara berkala dengan biaya terjangkau untuk memberikan kesempatan kepada pasangan yang telah menikah sirri untuk melegalkan pernikahan Program ini telah terbukti efektif, sebagaimana dialami oleh informan Fariha yang berhasil mendapatkan akta nikah melalui program tersebut. Kelima, diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam menciptakan ekosistem Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1088-1099. yang mendukung pencatatan perkawinan. Kolaborasi ini penting untuk mengubah pandangan masyarakat dan menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya pencatatan nikah. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kajian hukum keluarga Islam, khususnya dalam konteks dinamika antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini juga memberikan gambaran empiris tentang praktik dan dampak nikah sirri dalam konteks masyarakat kepulauan yang memiliki karakteristik sosio-kultural dan geografis yang unik. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemangku kebijakan dalam merumuskan strategi yang lebih efektif untuk mengurangi praktik nikah sirri dan meningkatkan kesejahteraan hukum masyarakat. REFERENSI