Hidayah: Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum Syariah Volume. 2 Nomor. 2 Juni 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. DOI: https://doi. org/10. 61132/hidayah. Available online at: https://ejournal. id/index. php/Hidayah Sistem Pengelolaan Zakat dalam Perspektif Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dan Pasal 1, 2, dan 5 UU No. 23 Tahun 2011 Dea Meisy Wulandari 1*. Tajul Arifin 2 Fakultas Syariah dan Hukum. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Indonesia Email: deameisyw@gmail. com 1*, tajularifin64@uinsgd. Korespodensi email: deameisyw@gmail. Abstract. Zakat is one of the pillars of Islam that must be carried out by Muslims who have met certain Zakat management is very important so that its distribution is right on target and can realize social In the authentic hadith narrated by Imam Bukhari and Muslim, zakat is managed by amil who is responsible for distributing it to eight groups of recipients. In Indonesia, zakat management is also regulated in Law No. 23 of 2011. Articles 1, 2, and 5 of the law explain the definition of zakat, management principles, and authorized institutions. This article examines the conformity between the principles of zakat management in the hadith and the law, and how the two can support each other for effective zakat management in accordance with Keywords: Bukhari and Muslim hadith, zakat management. Law No. 23 of 2011, zakat Abstrak. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu. Pengelolaan zakat menjadi sangat penting agar penyalurannya tepat sasaran dan mampu mewujudkan keadilan sosial. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, zakat dikelola oleh amil yang bertanggung jawab untuk menyalurkannya kepada delapan golongan penerima. Indonesia, pengelolaan zakat juga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011. Pasal 1, 2, dan 5 undang-undang tersebut menjelaskan definisi zakat, prinsip pengelolaan, serta lembaga yang berwenang. Artikel ini mengkaji kesesuaian antara prinsip pengelolaan zakat dalam hadis dan hukum, serta bagaimana keduanya dapat saling mendukung untuk pengelolaan zakat yang efektif dan sesuai dengan syariat. Kata Kunci: Hadis Bukhari dan Muslim. Pengelolaan Zakat. UU No. 23 Tahun 2011. Zakat PENDAHULUAN Zakat adalah rukun Islam yang bertindak sebagai pranata keagamaan untuk menunjang kegiatan masyarakat dalam pemberantasan kemiskinan dan meningkatkan pemberdayaan (Akbar dan Iskandar, 2019: . Dalam perspektif hadis shahih riwayat Bukhari dan Muslim, zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim sebagai bagian dari rukun Islam yang berfungsi membersihkan harta dan membantu golongan yang berhak menerima zakat . Sebagai kewajiban yang bersifat individual dan sosial, zakat tidak hanya mengandung dimensi spiritual, tetapi juga aspek ekonomi yang strategis dalam pembangunan umat. Dalam konteks ini, pengelolaan zakat menjadi isu krusial yang harus dilaksanakan secara sistematis, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim memberikan landasan normatif yang kuat terkait tata cara, tujuan, serta prinsip dalam pengelolaan zakat. Dalam hadis tersebut. Rasulullah SAW menjelaskan secara rinci mengenai kriteria mustahik, mekanisme pengumpulan, hingga distribusi zakat yang mengedepankan keadilan dan Received: April 19, 2025. Revised: Mei 03, 2025. Accepted: Mei 17, 2025. Online Available: Mei 21, 2025 Sistem Pengelolaan Zakat dalam Perspektif Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dan Pasal 1, 2, dan 5 UU No. 23 Tahun 2011 Di Indonesia, pengelolaan zakat telah diatur secara formal melalui UU No. Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 1, 2, dan 5 UU ini mendefinisikan zakat, mengatur kewajiban pengelolaannya, serta menetapkan peran lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam mengoptimalkan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara profesional dan terkoordinasi (Holil, 2019: . Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi penerima zakat dan mendukung pengentasan kemiskinan di Indonesia (Luntajo dan Hasan, 2023: . Pasal 1, 2, dan 5 dari undangundang tersebut menjadi fondasi hukum nasional dalam mengatur definisi, tujuan, dan asas pengelolaan zakat secara institusional. Penyesuaian antara prinsip-prinsip yang terkandung dalam hadis sahih dan ketentuan undang-undang menjadi penting untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan zakat di Indonesia berjalan sesuai dengan tuntunan syariat dan menjawab kebutuhan zaman. Namun, pengelolaan zakat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya sinergi antar lembaga zakat, keterbatasan sumber daya manusia, serta perlunya penguatan regulasi dan teknologi dalam proses pengumpulan dan distribusi zakat. Oleh karena itu, kajian yang mengintegrasikan perspektif hadis shahih dengan ketentuan hukum nasional sangat penting untuk memberikan landasan teoritis dan praktis dalam memperbaiki sistem pengelolaan zakat di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sistem pengelolaan zakat dalam perspektif hadis riwayat Bukhari dan Muslim, serta menganalisis kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Pasal 1, 2, dan 5 UU No. 23 Tahun 2011, dengan harapan dapat memberikan kontribusi ilmiah dan rekomendasi strategis dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan peraturan perundangundangan di Indonesia. METODOLOGI Metodologi pembuatan artikel ini menggunakan metode deskriptif analisis melalui pendekatan yuridis normatif yaitu menelusuri serta mengumpulkan berbagai sumber informasi dari jurnal, peraturan perundang-undangan, hadits, dan buku. Data yang digunakan terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Data primer mencakup UndangUndang Nomor 3 Tahun 2011 serta kitab Hadits Shahih al-Bukhari dan Muslim. Sedangkan data sekunder diperoleh dari artikel, jurnal, dan situs web yang relevan dengan topik HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur, sementara analisis data dilakukan melalui metode analisis kualitatif. Dalam memahami teks berbentuk ayat Al-QurAoan, penting untuk memperhatikan asbab al-nuzul . atar belakang turunnya aya. (Federsipel. Arifin, dan Hidayat, 2025: . , dan jika teks hukum itu berbentuk Hadits, maka menurut Tajul Arifin perlu dikaji secara teliti dari aspek periwayatan dan pemahamannya (Arifin, 2. Dalam melakukan reinterpretasi terhadap teks-teks hukum Islam guna mencapai kemaslahatan hidup sesuai ketentuan Syariat, berbagai pendekatan dapat digunakan selama berpijak pada epistemologi yang disepakati jumhur ulama. Hal ini penting, karena menurut Tajul Arifin . , keabsahan metode yang diterapkan akan berpengaruh langsung terhadap hasil atau simpulan yang diperoleh (Arifin, 2. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pengertian Zakat Menurut bahasa zakat memiliki arti tumbuh, bertambah, mensucikan dan membersihkan (Munawwir, 1997: . Ada juga yang mengartikan zakat berarti kesuburan, kesucian, dan keberkahan (Ash-Shiddiqy, 2006: . Sejalan dengan makna zakat tersebut orang yang suka berzakat tidak menjadi miskin atau melarat melainkan bertambah kaya dan sejahtera, juga hatinya semakin tentram karena terhindar dari sifat kikir dan tamak. Adapun menurut istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah kepada umat islam untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu (Yusuf Qardawai:2. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pasal 1 ayat . disebutkan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dan sesuai dengan syariat Islam. Zakat alat efektif untuk ngatasi kemiskinan dan menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera baik secara material maupun Hasbi menilai bahwa umat Islam di Indonesia memiliki potensi besar untuk menghimpun dana zakat dalam jumlah yang signifikan. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak, terutama pemerintah sebagai penguasa, yang perlu memiliki kesadaran mendalam. Hal ini juga berlaku bagi para muzakki yang wajib membayar zakat, serta petugas pengelola zakat yang harus bekerja dengan kredibilitas tinggi, keuletan, profesionalisme, kejujuran, dan keadilan sehingga pelaksanaan zakat bisa optimal. Sistem Pengelolaan Zakat dalam Perspektif Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dan Pasal 1, 2, dan 5 UU No. 23 Tahun 2011 Lebih lanjut. Hasbi menjelaskan bahwa Allah mewajibkan zakat bukan hanya untuk membersihkan harta atau membangkitkan rasa iba terhadap sesama, tetapi juga untuk membentuk masyarakat yang bersih jiwanya, adil, makmur, dan penuh solidaritas sosial. Konsep penyucian di sini bukan hanya mengarah pada individu muzakki, melainkan lebih luas lagi pada upaya penyucian jiwa seluruh masyarakat. Secara filosofis sosial, zakat dikaitkan dengan prinsip keadilan sosial, yaitu pemerataan distribusi pendapatan, pengembangan kegiatan pembangunan, serta upaya pemberantasan kemiskinan. Melalui zakat, di satu sisi terjadi konsumsi sumber daya ekonomi dan peralihan kepemilikan, sementara di sisi lain mendorong peningkatan aktivitas produktif di tingkat masyarakat bawah. Hal ini membuka kesempatan bagi golongan masyarakat lapisan terbawah untuk meningkatkan pendapatan, menabung, dan mengembangkan modal kolektif sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dan kegiatan Menurut Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak (Harun, 2007: . Adapun pengertian zakat menurut para ulama madzhab di antaranya yaitu: (Munthe, 2023: . Imam Maliki berpendapat bahwa zakat ialah mengeluarkan sebagaian harta dari harta tertentu yang telah mencapai nisabnya kepada orang yang berhak untuk menerimanya, apabil kepemilikannya sudah sempurna satu tahun, kecuali barang tambang, tanaman, harta temuan dan bukan pertanian. Imam Hanafi berpendapat bahwa zakat ialah pemberian atas sebagian harta tertentu, dari harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh syariat. Istilah "pemberian hak kepemilikan" tidak mencakup tindakan yang hanya sebatas sesuatu yang hukumnya dibolehkan. Oleh karena itu, jika seseorang hanya memberi makan anak yatim dengan niat zakat, perbuatan tersebut tidak dianggap sah sebagai pembayaran zakat. Zakat baru dianggap sah apabila orang tersebut menyerahkan makanan itu kepada anak yatim tersebut sebagai hak miliknya, sama halnya seperti ketika seseorang memberikan pakaian secara langsung kepada anak yatim. Imam SyafiAoi berpendapat zakat adalah nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan . iri manusia untuk zakat fitra. kepada Pihak tertentu. Imam Hambali mendefinisikan zakat sebagai hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu. Kelompok tertentu yang dimaksud merujuk pada delapan golongan yang disebutkan dalam AlQur'an, tepatnya dalam surat At-Taubah. Adapun waktu tertentu yang dimaksud adalah HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. genapnya satu tahun untuk zakat atas ternak, uang, dan barang dagangan. saat biji-bijian saat buah-buahan mencapai tingkat kematangan yang baik. ketika zakat atas madu menjadi wajib. serta saat matahari terbenam pada malam Idul Fitri untuk zakat Zakat terdiri dari dua macam zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan untuk dibayar oleh seorang muslim di setiap tahunnya sekitar 2,5 kg beras atau uang yang nilainya sebanding dengan 2,5 kg beras tersebut dan ada zakat maal wajib dikeluarkannya setelah harta tersebut telah mencapai nisab dan haulnya (Nasution, 2020: . Adapaun Beberapa syarat dan ketentuan pelaksanaan zakat mal di antaranya yaitu: (AoAmah dan Panggiarti, 2023: . Pemilik harta adalah Muslim, merdeka, dan memiliki hak milik yang sempurna. Harta telah mencapai nisab . atas minimum tertent. dan telah dimiliki selama satu tahun . Harta yang dizakatkan telah melebihi kebutuhan pokok pemiliknya. Bebas dari hutang yang jika dikonversi mengurangi harta di bawah nisab Dalam pelaksanaannya, zakat memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh individu yang berkewajiban membayarnya, yaitu: (Nadhari: 2013: . Status Merdeka. Para ulama sepakat bahwa zakat tidak diwajibkan atas budak, karena mereka tidak memiliki hak kepemilikan atas harta. Beragama Islam. Berdasarkan ijma' . esepakatan ulam. , zakat tidak diwajibkan atas non-Muslim, sebab zakat merupakan bentuk ibadah mahdhah yang bersifat suci, sementara orang kafir dianggap tidak dalam keadaan suci. Baligh dan Berakal. Anak-anak yang belum baligh dan orang gila tidak diwajibkan menunaikan zakat, karena keduanya tidak memenuhi syarat untuk dikenai kewajiban Harta yang dikenai kewajiban zakat. Harta yang wajib dizakati mencakup emas dan perak, surat-surat berharga, barang tambang dan temuan, barang dagangan, hasil pertanian dan buah-buahan, serta hewan ternak. Mencapai nisab. Islam mengatur batas minimum harta . yang mewajibkan zakat. Harta yang belum mencapai nishab tidak dikenai kewajiban zakat. Kepemilikan penuh. Harta yang dizakati harus berada dalam penguasaan penuh pemiliknya, sehingga ia bebas mempergunakan atau mentransaksikannya tanpa campur tangan pihak lain. Sistem Pengelolaan Zakat dalam Perspektif Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dan Pasal 1, 2, dan 5 UU No. 23 Tahun 2011 Berlalu satu tahun. Zakat wajib ditunaikan terhadap harta yang sudah mencapai nishab dan bertahan selama satu tahun menurut kalender hijriyah . Jika selama satu tahun penuh harta tersebut tetap ada dan tidak lenyap, zakatnya wajib dikeluarkan. Bebas dari hutang. Jika seseorang memiliki harta namun masih memiliki utang, ia harus melunasi utangnya terlebih dahulu. Zakat baru diwajibkan jika setelah melunasi utang, hartanya tetap mencapai nishab. Melebihi kebutuhan pokok. Menurut Mazhab Hanafi, zakat hanya diwajibkan atas harta yang tersisa setelah kebutuhan pokok dan pembayaran utang terpenuhi. Orang yang hartanya hanya cukup untuk kebutuhan dasar diperlakukan seperti orang miskin. Adapun menurut Fakhruddin di dalam bukunya menjabarkan Beberapa syarat Sah zakat di antaranya yaitu: (Fakhrudin, 2008: . Adanya niat dari orang yang mengeluarkan zakat Pengalihan kepemilikan dari muzakki ke mustahiq Dalam surat at-Taubah ayat 60. Allah menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. aAU aIIA ca AcEEa aO aeI EA ca AaIac aI EA Aa eO aE NA a AECaA a Aa eO a aE Aa a eOA a a Ca E eaEAaCa a a aO eE aI aEO aeI aO eEIa aEOeIA a A aO eE aIa OeIa aOAa eOA a AEa eO aN aO eE aI aEacAa a CaEa eOa aN eI aOAaOA a ANA AyA A aE eO UI a aE eO UIA AcEEa aO NA a aAcEEA Dalam ayat diatas, disebutkan ada delapan golongan penerima zakat (Mustahik Zaka. yaitu: (Mulyono, 2023: . Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tidak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapatkan bantuan. Miskin adalah orang yang memiliki sedikit harta atau penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Amilin adalah orang yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mengelola Mualaf adalah orang yang baru masuk islam Riqab adalah hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan. Menurut Wahbah Al-Zukhaeli yang dimaksud dengan Riqab adalah membebaskan budak, yang dimaksud dengan Riqab menurut kebanyakan ulama yaitu pekerja-pekerja muslim yang tidak mendapatkan upah dari majikan-majikannya dengan sesuatu perjanjian walaupun bekerja dengan tenaga yang kuat, sebab ia tidak mampu menolak sampai ia membayar pelepasan sebagai budak (Farid, 2021: . HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. Gharimin adalah orang yang memiliki hutang. orang yang berhutang dan tidak sanggup lagi untuk melunasi hutangnya terbagi kedalam tiga kelompok, yaitu: Orang yang berhutang untuk melampiaskan hawa nafsu. Dia menggunakan hutangnnya untuk kepenting yang halal dan Juga haram. Orang yang berhutang dan menggunakan hartanya untuk hal-hal yang baik, lalu ia tidak mampu lagi membayar hutangnya itu, seperti pedagang yang jatuh rugi dalam perdagangannya dan ia tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, maka ia diperbolehkan menerima zakat untuk menutupi hutangnya. Untuk yang kedua ini Hasbi mendasarkan argumennya pada hadist yang diriwayatkan oleh Imym Muslim dari Abu Faid al-Kudri, dimana nabi bersabda : AuBerikanlah sedekah . kepada orang yang tidak mampu untuk membayar hutangnya kembaliAy. Nabi pun menyuruh kepada orang yang memberikan hutang, agar ia rela menerima sebanyak yang dapat dibayarkan kepadanya. Orang yang berhutang dan menghabiskan hartanya itu untuk Kemashlahatan umum dan kepentingan manusia, seperti mendamaikan persengketaan, menjamu tamu, memakmurkan masjid, membuat jembatan dan lain-lain, maka ia berhak memperolah zakat untuk menutupi hutangnya, walaupun ia memiliki kesanggupan untuk membayar hutangnya. Hal ini ditunjukkan untuk memberikan dorongan kepada manusia untuk berbuat kebajikan dan lebih mengedepankan kemashlahatan Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Contohnya pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan masih banyak Ibnu sabil adalah Musafir atau orang yang sedang dalam perjalan jauh. Bagi masyarakat secara umum, zakat membawa manfaat besar, di antaranya mempererat solidaritas sosial antar anggota masyarakat, menciptakan rasa aman dan damai, serta mendorong kelancaran perputaran roda ekonomi. Melalui zakat, distribusi kekayaan menjadi lebih merata, yang sekaligus berperan dalam memelihara serta mengembangkan etika dalam bekerja dan berusaha (Zalikha, 2016: . Adapun hikmah zakat di antaranya: (Kamal, 2021: . Menyucikan harta Melalui zakat, harta seseorang disucikan dari hak-hak kaum fakir dan miskin, sebagaimana dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 103. Ayat ini mengajarkan bahwa hakikatnya harta adalah milik Allah SWT yang hanya dititipkan kepada manusia. Sistem Pengelolaan Zakat dalam Perspektif Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dan Pasal 1, 2, dan 5 UU No. 23 Tahun 2011 sehingga penggunaannya harus sejalan dengan kehendak Allah, yakni sesuai dengan syariat Islam. Menmbersihkan jiwa dari sifat kikir Zakat juga berfungsi untuk mensucikan jiwa dari dosa, khususnya dosa yang berkaitan dengan penyakit hati seperti sifat kikir. Orang yang kikir berusaha mempertahankan hartanya, bahkan enggan membayar zakat, dan sering kali mengumpulkan kekayaan tanpa memedulikan kehalalan cara yang digunakan. Membangun dan Memberdayakan Masyarakat yang Lemah Kemiskinan di Indonesia masih menjadi tantangan besar yang belum terselesaikan. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan sosial seperti anak putus sekolah, anak jalanan, aksi kriminalitas seperti pencurian dan pembunuhan, yang umumnya berakar dari kemiskinan. Selain itu, masalah kesehatan di kalangan masyarakat miskin juga menjadi perhatian, bahkan fasilitas jaminan kesehatan kadang justru dinikmati oleh kalangan yang sebenarnya mampu. Mengurangi Kesenjangan Sosial antara Kaum Kaya dan Miskin Dalam sistem ekonomi Islam, zakat berfungsi sebagai mekanisme otomatis untuk mengurangi kemiskinan. Ada beberapa alasan utama, salah satunya adalah bahwa pendistribusian zakat telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur'an, yang hanya mengizinkan delapan golongan tertentu sebagai penerima zakat. Fakir dan miskin ditempatkan di urutan pertama dan kedua dalam daftar ini, menunjukkan bahwa tujuan utama zakat adalah mengentaskan Dengan pembagian zakat yang tepat, kesenjangan sosial antara orang kaya dan miskin dapat diminimalisasi. Sistem Pengelolaan Zakat dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim Perintah zakat pertama kali turun ketika Nabi Muhammad SAW masih di Mekkah, tercatat dalam QS. Ar-Rum ayat 39 yang menegaskan pentingnya zakat sebagai amal yang mendekatkan diri kepada Allah. Namun, pada masa Mekkah, zakat masih bersifat anjuran dan belum diwajibkan secara institusional karena kondisi ekonomi umat Islam saat itu belum memungkinkan. Setelah hijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriyah, zakat mulai diwajibkan secara resmi. Zakat fitrah menjadi zakat pertama yang diwajibkan, diikuti oleh zakat mal . yang diatur dengan lebih rinci terkait nisab, haul, dan jenis harta yang wajib dizakati. Rasulullah SAW mengangkat para sahabat sebagai amil zakat untuk mengelola zakat secara terorganisir di Madinah dan wilayah sekitarnya. Pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad di Madinah menjadi model ideal yang dicontohkan dalam hadis dan sirah. Rasulullah membentuk lembaga khusus yang disebut Baitul Mal sebagai pusat HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. pengelolaan zakat. Dalam hadis dan riwayat sejarah, pengelolaan zakat dilakukan dengan cara yang sigap dan disiplin: Pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad SAW telah menunjukkan sistem yang Rasulullah membentuk amil zakat petugas resmi mengumpulkan, mencatat, menaksir, dan mendistribusikan zakat kepada mustahik. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menegaskan: AIAC EONA. AA OA ACNIA. A II I c ONIA. AI NEE C A ENOI AC OA IONEIA. AOEEA EEOA. Artinya: AuAuSesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta mereka yag diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin Ay Makna yang dapat diambil dari hadis Nabi di atas adalah perintah agar mengeluarkan zakat . yang dikenakan pada kekayaan orang-orang kayaAy. Yang dimaksud dengan istilah shadaqah dalam konteks tersebut adalah zakat. Istilah mushadiq juga digunakan untuk merujuk pada para amil zakat, yaitu mereka yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan shadaqah tersebut. Namun, dalam pemakaian sehari-hari, kata shadaqah sering kali disalahartikan hanya sebagai pemberian kepada pengemis atau orang yang meminta-minta. Kesalahpahaman ini tidak boleh membuat kita melupakan makna asli dari kata tersebut pada masa turunnya Al-Qur'an. Secara etimologis, shadaqah berasal dari akar kata shidq yang berarti kebenaran atau kejujuran (Nuruddin, 2014: . Praktik pengelolaan zakat pada masa Nabi bersifat disiplin dan transparan. Zakat yang terkumpul segera didistribusikan tanpa penundaan, dan tidak ada sisa zakat yang Baitul Mal didirikan sebagai lembaga pengelola zakat, dan tugas amil zakat dibagi secara spesifik: pencatat, penaksir, penarik, penyimpan, dan penyalur zakat. Pada masa Nabi Muhammad SAW di Madinah, sistem pengelolaan zakat sudah terorganisir: (Aulia dan Arif, 2025: . Amil zakat. Rasulullah mengangkat amil zakat yang bertugas mengelola zakat di berbagai wilayah, seperti MuAoadz bin Jabal di Yaman. Amil ini bertugas mendata, mengumpulkan, dan menyalurkan zakat sesuai dengan ketentuan syariat. Pengumpulan dan penyaluran zakat dilakukan dengan sigap dan disiplin. Zakat yang masuk pada pagi hari langsung disalurkan sebelum siang, dan yang masuk siang hari disalurkan sebelum malam. Tidak ada penundaan atau penumpukan zakat Sistem Pengelolaan Zakat dalam Perspektif Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dan Pasal 1, 2, dan 5 UU No. 23 Tahun 2011 Penegakkan kewajiban zakat. Pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, mereka yang menolak membayar zakat ditegakkan hukumannya, menunjukkan bahwa pengelolaan zakat adalah kewajiban negara yang harus ditegakkan. Beberapa hadis lain dalam Bukhari dan Muslim juga mengatur teknis pengelolaan zakat, antara lain: Nisab dan haul: Zakat hanya diwajibkan atas harta yang telah mencapai nisab . atas minimu. dan haul . atu tahun kepemilika. Misalnya, zakat perak tidak wajib kecuali telah mencapai lima awaq . ekitar 595 gra. , unta minimal lima ekor, dan kurma minimal lima wasaq . ekitar 653 k. Jenis harta yang wajib dizakati: Emas, perak, hasil pertanian, ternak, dan harta perdagangan diatur nisab dan kadarnya secara rinci dalam hadis-hadis sahih. Zakat fitrah: Hadis Bukhari dan Muslim juga menegaskan kewajiban zakat fitrah bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau budak, besar maupun kecil, yang harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri. Pengelolaan Zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Sistem pengelolaan zakat yang dicontohkan dalam hadis Bukhari dan Muslim menjadi dasar bagi pengelolaan zakat modern, seperti yang diatur dalam undang-undang dan lembaga resmi seperti BAZNAS dan LAZ di Indonesia. Prinsip-prinsip yang sama diterapkan, yakni pengumpulan zakat secara resmi oleh amil, pencatatan yang akurat, dan pendistribusian zakat kepada mustahiq secara transparan dan tepat sasaran. UU No. Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat merupakan regulasi yang mengatur secara komprehensif tata kelola zakat di Indonesia. Undang-undang ini menggantikan UndangUndang Nomor 38 Tahun 1999 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan masyarakat. Tujuan utama pengelolaan zakat menurut UU No. 23/2011 adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan zakat, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang terintegrasi dan sesuai syariat Islam (Aditya. Said, dan Rukiah, 2024: . Pembahasam UU No. 23 Tahun 2011 mengatur pengelolaan zakat secara kelembagaan dan profesional. Pasal 1 mendefinisikan pengelolaan zakat sebagai kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, di mana zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Pasal 2 berlaku untuk menerangkan tentang pengelolaan zakat yang HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. berdasarkan syariat islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, dan Pasal 5 juga menegaskan bahwa hanya BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasiona. dan LAZ (Lembaga Amil Zaka. yang memiliki izin dari Menteri Agama yang berwenang untuk melakukan pengumpulan zakat. Ini berarti tidak sembarang individu atau organisasi yang boleh mengumpulkan zakat. dan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Lembaga formal pengelola zakat di Indonesia yaitu. BAZNAS (Badan Amil Zaka. yaitu lembaga yang dibentuk pemerintah mulai dari tingkat pusat, provinsi sampai pada tingkat kabupaten/kota. UU ini juga menegaskan posisi BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang menjadi koordinator dan operator utama pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS memiliki kewenangan dalam perencanaan, pengendalian, pelaporan, serta pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. BAZNAS juga berhak menerima anggaran dari APBN dan APBD. LAZ (Lembaga Amil Zaka. yaitu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang LAZ berfungsi sebagai operator pengelolaan zakat yang berada di bawah koordinasi BAZNAS. LAZ wajib melaporkan seluruh kegiatannya kepada BAZNAS dan tidak berhak menerima anggaran dari APBN atau APBD. Pengaturan ini bertujuan menciptakan integrasi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengelolaan zakat UPZ (Unit Pengelola Zaka. lembaga ini dibentuk oleh BAZNAS perpanjangan tangan ditingkat kecamatan. Yang bertugas untuk mendata muzakki dan mustahik sampai pada tingkat kelurahan/desa. UU No. 23 Tahun 2011 mendefinisikan pengelolaan zakat sebagai kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Zakat sendiri adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam. Adapun ruang lingkup dalam pengelolaan zakat meliputi: Perencanaan: Menyusun program dan strategi pengelolaan zakat yang sesuai dengan syariat dan kebutuhan masyarakat. Pengumpulan: Muzaki . embayar zaka. dapat menghitung sendiri kewajiban zakatnya atau meminta bantuan BAZNAS. Zakat yang disetorkan ke BAZNAS atau LAZ dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak, dan wajib diberikan bukti setoran Sistem Pengelolaan Zakat dalam Perspektif Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dan Pasal 1, 2, dan 5 UU No. 23 Tahun 2011 Pendistribusian: Zakat wajib disalurkan kepada mustahik . enerima zaka. sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan berdasarkan skala prioritas yang memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Pendayagunaan Zakat dapat digunakan untuk kegiatan produktif yang meningkatkan kesejahteraan mustahik. Pengendalian dan Pelaporan: BAZNAS bertanggung jawab melakukan pengendalian dan pelaporan pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel UU No. 23 Tahun 2011 mengadopsi sistem pengelolaan zakat yang mengintegrasikan aspek sentralisasi dan desentralisasi. BAZNAS sebagai lembaga pusat berperan mengkoordinasikan dan mengawasi LAZ yang tersebar di masyarakat. Model ini bertujuan menciptakan sinergi dan integrasi antara kedua lembaga agar pengelolaan zakat nasional lebih efektif dan efisien. Namun, posisi BAZNAS sebagai regulator sekaligus operator menimbulkan polemik karena dianggap superior dibandingkan LAZ. Oleh karena itu, ada usulan revisi UU untuk memperjelas kedudukan dan fungsi masing-masing lembaga agar lebih proporsional dan meningkatkan peran LAZ dalam pengelolaan zakat (Fahham, 2. Pada umumnya pengelolaan zakat memiliki berbagai jenis karena tingkat pemahaman dan keterbatasan setiap orang mengenai OPZ, sehingga potensi zakat yang pada umumnya belum dapat berjalan dengan baik dan efisien. Secara Umum Pengelolaan Zakat diupayakan dapat menggunakan fungsi-fungsi manajemen modern yang meliputi. Perencanaan, pengorganisasian. Pelaksanaan dan Pengarahan serta pengawasan. Perencanaannya merumuskan rancang bangun organisasi, perencanaan program kerja yang terdiri dari: penghimpunan . , pengelolaan dan pendayagunaan. Pengorganisasian kordinasi, tugas dan wewenang. Penyusunan personalia, perencanaan personalia dan Recruiting. Pelaksanaan dan pengarahan terdiri dari. Pemberian motivasi, komunikasi, model kepemimpinan, dan pemberian reward dan sanksi. Sedangkan pengawasan meliputi. Tujuan pengawasan, tipe pengawasan, tahap Pengawasan serta kedudukan pengawas. Agar pengelolaan dapat berhasil sesuai yang diharapkan, ada beberapa prinsip yang harus ditaati dan diikuti diantaranya: Konsep Keterbukaan berarti dalam pengelolaan zakat seharusnya dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum. Standar Sukarela berarti dalam penarikan atau Pengumpulan zakat seharusnya berdasarkan prinsip sukarela dari umat Islam yang memberikan harta zakatnya tanpa ada unsur paksaan atau dianggap sebagai suatu pemaksaan. Walaupun n pada dasarnya umat Islam enggan membayar zakat harus mendapatkan sanknsi sesuai perintah Allah. HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. Prinsip Keterpaduan berarti dalam menjalankan tugasnya harus dilakukan secara menyatu diantara bagia- bagian yang lainnya. refesionalisme, artinya dalam pengelolaan zakat harus dilakukan oleh mereka yang ahli , baik dalam administrasi, keuangan dan sebaginya. Prinsip Kemandirian, prinsip ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari prinsip prefesionalisme, maka diharapkan lembaga-lembaga pengelola zakat dapat mandiri dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa perlu menunggu bantuan dari pihak Perbandingan Sistem Pengelolaan Zakat antara Hadis dan UU No. 23 Tahun 2011 Pengelolaan zakat merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan umat Islam yang memiliki tujuan utama untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi. Dalam kajian ini, pengelolaan zakat akan dibandingkan antara sistem yang diatur dalam Hadis Nabi Muhammad SAW dan sistem yang diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia. Pertama, dari segi dasar hukum dan landasan pengelolaan zakat. Hadis sebagai sumber sunnah Rasulullah menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan zakat pada masa Nabi. Hadis menjelaskan secara rinci bagaimana zakat harus dikelola, siapa yang berhak menerima, dan siapa yang bertanggung jawab mengelolanya. Sedangkan UU No. 23 Tahun 2011 merupakan regulasi negara yang mengatur pengelolaan zakat secara formal dan legal, dengan tujuan mengintegrasikan nilai-nilai syariat dengan sistem administrasi modern yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya, terkait struktur dan pelaksana pengelolaan zakat, pada masa Nabi Muhammad, pengelolaan zakat dilakukan oleh amil zakat yang memiliki tugas-tugas khusus seperti pengumpulan, pencatatan, penyimpanan, dan pendistribusian zakat. Struktur ini bersifat sederhana namun efektif karena dilaksanakan oleh figur yang dipercaya secara langsung oleh umat. Berbeda dengan sistem modern yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dan profesional. Dalam hal proses pengumpulan dan penyaluran zakat. Hadis menggambarkan proses yang bersifat langsung dan personal, di mana amil zakat mengumpulkan zakat dari muzakki dan segera menyalurkannya kepada mustahik sesuai ketentuan syariat. Sementara itu. UU No. 23 Tahun 2011 mengatur proses pengumpulan dan penyaluran zakat secara sistematis Sistem Pengelolaan Zakat dalam Perspektif Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dan Pasal 1, 2, dan 5 UU No. 23 Tahun 2011 dengan prosedur yang jelas, termasuk penggunaan teknologi informasi, pelaporan, dan pengawasan yang ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Prinsip-prinsip manajemen pengelolaan zakat dalam Hadis lebih menekankan pada kepercayaan dan tanggung jawab moral dari amil zakat, yang harus jujur dan amanah dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat diatur dengan prinsip manajemen modern yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan, sehingga pengelolaan zakat dapat berjalan secara profesional dan terukur. Peran pemerintah juga mengalami perubahan signifikan. Pada masa Nabi, pemerintah-yang dalam konteks itu adalah Rasulullah sendiri-berperan langsung sebagai pengelola zakat dan pengawas pelaksanaannya. Namun, dalam konteks modern sesuai UU No. 23 Tahun 2011, pemerintah berperan sebagai regulator dan pengawas, sementara pelaksanaan pengelolaan zakat diserahkan kepada lembaga-lembaga resmi yang dibentuk dan diawasi oleh pemerintah. Dari segi tujuan dan dampak, pengelolaan zakat dalam Hadis bertujuan untuk menjaga kesejahteraan umat dan mengurangi kesenjangan sosial secara langsung. Sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2011, tujuan pengelolaan zakat tidak hanya untuk memenuhi kewajiban agama, tetapi juga untuk memberdayakan ekonomi umat dan mengentaskan kemiskinan secara terencana dan berkelanjutan. Terakhir, terhadap kelebihan zakat menunjukkan bahwa sistem Hadis memiliki keunggulan dalam hal kesederhanaan, kecepatan, dan kedekatan personal, namun kurang memiliki mekanisme pengawasan Sebaliknya, sistem pengelolaan zakat menurut UU No. 23 Tahun 2011 lebih profesional dan transparan, tetapi terkadang menghadapi kendala birokrasi dan kurangnya sentuhan personal yang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, perbandingan ini memberikan gambaran bahwa kedua sistem memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang dapat saling melengkapi. Integrasi nilai-nilai Hadis dengan mekanisme pengelolaan modern dalam UU No. 23 Tahun 2011 dapat menjadi solusi optimal dalam mengelola zakat secara efektif dan efisien demi kesejahteraan umat. Implementasi dan Tantangan Pengelolaan Zakat di Indonesia Zakat merupakan instrument dalam ekonomi islam yang dapat memberikan pengaruh terhadap tingkah laku seorang muslim dan dapat membangun ekonomi. Dalam awal sejarah islam, zakat berperan sebagai sumber pendapatan negara terbesar dibandingkan sumber HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. pendapatan yang lain seperti ghanimah, kharaj, faiAo, jizyah. Apabila zakat dikelola secara efektif dan efisien maka dapat bermanfaat bagi masyarakat miskin yang berhak mendapatkan haknya untuk memenuhi kebutuhan primer. Maka hal ini zakat telah berhasil menjadi instrumen yang dapat melepaskan masyarakat dari kemiskinan dan dapat menjadi solusi pemerataan ekonomi masyarakat miskin serta mendorong pembangunan ekonomi bangsa (Aris, 2. Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan sejak diaturnya secara resmi melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Implementasi zakat modern di Indonesia dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang berperan dalam pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran zakat sesuai dengan prinsip syariat Islam dan peraturan perundang-undangan (Dzikri, dkk, 2024: . Melalui lembaga-lembaga ini, zakat diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Namun, dalam praktiknya, implementasi pengelolaan zakat menghadapi berbagai tantangan yang cukup kompleks. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat Muslim tentang kewajiban zakat dan potensi manfaatnya bagi kesejahteraan Ketidakpahaman ini menyebabkan tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar zakat secara formal masih terbatas. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat juga menjadi kendala, yang seringkali dipengaruhi oleh kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Tantangan lain yang dihadapi adalah kurangnya koordinasi antara BAZNAS di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan Lembaga Amil Zakat yang dibentuk oleh masyarakat. Kurangnya sinergi ini menghambat optimalisasi pengelolaan zakat dan distribusinya kepada mustahik yang Selain itu, pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan kompeten dalam manajemen zakat juga masih menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia. Dari sisi regulasi, meskipun Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 telah memberikan payung hukum yang kuat, tata cara pengelolaan zakat yang rinci dan operasional masih perlu dikembangkan agar pengelolaan zakat dapat berjalan lebih produktif dan kontributif bagi Masyarakat (Fawaid, 2023: . Penguatan sistem monitoring, evaluasi, serta penerapan teknologi informasi juga menjadi aspek penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan zakat. Di sisi lain, terdapat peluang besar dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Pemanfaatan teknologi digital untuk pengumpulan dan distribusi zakat dapat meningkatkan jangkauan dan kemudahan akses bagi para muzaki dan Sistem Pengelolaan Zakat dalam Perspektif Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dan Pasal 1, 2, dan 5 UU No. 23 Tahun 2011 Peningkatan edukasi dan sosialisasi zakat kepada masyarakat juga dapat memperbaiki kesadaran dan partisipasi dalam berzakat. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, dan sektor swasta dapat memperkuat infrastruktur pengelolaan zakat serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat melalui program-program zakat Secara keseluruhan, implementasi pengelolaan zakat di Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang menjanjikan, namun masih memerlukan perbaikan dalam hal koordinasi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelola zakat. Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan memanfaatkan peluang yang ada, zakat dapat berperan lebih optimal sebagai instrumen sosial-ekonomi yang efektif dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan. KESIMPULAN Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai ibadah individual dan instrumen sosial-ekonomi untuk menyejahterakan umat. Secara pengertian, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta bagi yang memenuhi syarat tertentu, dengan tujuan membersihkan jiwa dan harta serta membantu golongan yang berhak menerima zakat . Zakat tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga menjadi alat penting dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Sistem pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad SAW, sebagaimana termaktub dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, menunjukkan pengelolaan yang terorganisir dengan pembagian tugas amil zakat yang spesifik dan pengawasan langsung oleh Rasulullah. Pengelolaan zakat bersifat cepat, transparan, dan akuntabel, dengan penyaluran dana yang dilakukan segera setelah penerimaan. Model ini menekankan kepemimpinan sentral dan pendekatan personal yang efektif dalam konteks masyarakat saat itu. Dalam konteks modern, pengelolaan zakat di Indonesia diatur secara formal melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan zakat nasional. UU ini mengamanatkan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas mengelola zakat secara nasional, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang beroperasi di tingkat masyarakat sipil dengan pengawasan dan koordinasi dari BAZNAS. Pengelolaan zakat dalam UU ini menekankan prinsip syariah, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan kepastian hukum. Selain itu. UU ini mengatur fungsi perencanaan. HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara sistematis agar zakat dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Perbandingan antara sistem pengelolaan zakat dalam hadis dan UU No. 23 Tahun 2011 mengungkapkan kesamaan dalam tujuan dan prinsip amanah, namun berbeda dalam struktur organisasi dan mekanisme pelaksanaan. Sistem pengelolaan zakat pada masa Nabi bersifat sentralistik dan personal, dengan pengawasan langsung dari pemimpin umat, sedangkan sistem modern berbasis institusi formal dengan pembagian fungsi regulator dan operator, pengawasan hukum, dan mekanisme administrasi yang kompleks. Sistem modern juga mengakomodasi perkembangan jenis harta yang wajib dizakati sesuai kebutuhan Implementasi pengelolaan zakat di Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan, terutama dalam hal pembentukan lembaga resmi, penggunaan teknologi informasi untuk memudahkan pembayaran zakat, dan pengembangan program pendayagunaan zakat yang produktif. Namun, pengelolaan zakat masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi, kurangnya sinergi dan koordinasi antar lembaga pengelola zakat, serta kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan transparansi pengelolaan dana zakat. Tantangan ini menjadi fokus utama agar zakat dapat optimal sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemerataan Secara keseluruhan, zakat di Indonesia telah berkembang dari pengelolaan tradisional menjadi sistem yang lebih modern dan terstruktur dengan payung hukum yang kuat. Dengan terus meningkatkan edukasi masyarakat, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan zakat dapat menjadi instrumen keuangan Islam yang efektif dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan memperkokoh solidaritas sosial di tengah dinamika masyarakat DAFTAR PUSTAKA