Volume 12 Nomor 3 Mei 2025 Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Narapidana Narkotika di Lapas Kelas II A Gorontalo Abdul Razak Suleman1. Marwan Marwan2. Sumiyati B3 Magister Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Correspoding Email: raja. ikrar28@gmail. Abstract Medical rehabilitation is one of the key programs for inmates convicted of narcotics offenses at Class II A Gorontalo Prison, in line with the Decree of the Director General of Corrections Number: PAS-36. OT. 02 of 2020. This study examines the factors inhibiting optimal medical and social rehabilitation for drug inmates and outlines the stages of the prisonAos medical rehabilitation program. Using normative and empirical legal methods, the study finds that obstacles include limited medical facilities, inadequate infrastructure, the presence of inmates with serious illnesses, and lack of family support. The Therapeutic Community (TC) rehabilitation program consists of four stages: Detox. Induction. Primary, and Re-entry. Despite these challenges, the TC program continues to run effectively, fostering discipline and reducing inmatesAo dependence on drugs. Keywords : Optimization. Rehabilitation. Medical. Narcotics. Prisoners Publish Date : 29 Mei 2025 Hal ini bertujuan agar WBP dapat Pendahuluan berperan aktif sebagai masyarakat yang Lembaga Pemasyarakatan bebas dan bertanggung jawab. Kondisi selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga Lapas maupun Rumah Tahanan (Ruta. atau tempat yang menjalankan fungsi pada saat ini mengalami kelebihan kapasitas pembinaan terhadap narapidana. Dalam yang disebabkan karena meningkatnya proses pemidanaan. Lapas merupakan kejahatan yang tidak seimbang dengan bagian paling akhir dalam proses peradilan kapasitas Lapas yang tersedia di setiap pidana dan sebagai sebuah tempat dan Menjadi tempat untuk menampung rumah bagi para pelanggar hukum WBP berdasarkan system pidana. Narkotika (Narapidan. Lembaga Pemasyarakatan adalah satu zat kimia sejenis obat bius atau adalah unit pelaksana teknis yang obat yang sangat dibutuhkan untuk bertanggung jawab dibawah Direktorat kepentingan medis dan ilmu pengetahuan. Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Namun di sis lain, narkotika sering Hukum Dan Hak Asasi Manusia. digunakan di luar kepentingan medis dan Terbentuknya Lapas mempunyai fungsi ilmu pengetahuan yang menimbulkan akibat menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan yang sangat berbahaya bagi pemakainya, (WBP) agar dapat diterima ke dalam lingkungan sosial dan dapat bersosialisasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap kembali dengan masyarakat. Tujuan Pemidanaan. Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 9. , 131-142. 4 Kristianingsih. , & Rahayu. Peran Lapas dan Lapasustik pada Residivis Narkoba Pengguna. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 10. , 114-138. 5 Natsir. Syahril. Aris. , & Dzulqarnain. Urgensi Reformasi UU Narkotika dan UU ITE Menghadapi Ancaman Narkoba di Era Digital. Jurnal Litigasi Amsir, 11. Saputra. Peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam proses penegakan hukum pidana dihubungkan dengan tujuan pemidanaan. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 8. , 1-15. 2 Syahril. , & Ambarwati. Pengaruh Aturan Asimilasi di Rumah dalam Menekan Laju Penyebaran Covid 19 Terhadap Narapidana di Lapas Kelas II A Parepare. JUSTISI, 9. , 1-17. 3 Wulandari. Efektifitas Sistem Pembinaan ISSN: 2963-9360 yang pada akhirnya dapat menjadi pengaruh negatif pada tatanan kehidupan sosial masyarakat, bangsa dan Negara. Lapas di Indonesia dihadapkan pada besar dalam fungsinya sebagai institusi pembinaan dan pemulihan sosial bagi narapidana. Salah satu permasalahan utama yang dihadapi adalah overkapasitas yang berujung pada berbagai persoalan keamanan, kesehatan, dan kualitas Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum HAM menunjukkan bahwa pada tahun 2022, 172 penghuni Lapas dan Rutan di Indonesia, dengan kelebihan kapasitas mencapai 109 persen dari total daya Kondisi ini tidak hanya memicu gesekan antar narapidana, seperti yang terjadi di Rutan Kabanjahe Karo, tetapi juga menurunkan kualitas pembinaan dan perawatan kesehatan di dalam Lapas. Kontribusi overkapasitas ini berasal dari narapidana kasus narkotika, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta data Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyalahguna narkotika, yang pada dasarnya merupakan korban sekaligus pelaku, kerap alih-alih mendapatkan rehabilitasi sesuai amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal. Pasal 54 UndangUndang Narkotika mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan sekadar hukuman penjara. 6 Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal, karena banyak penyalahguna tetap mendekam di Lapas tanpa akses rehabilitasi yang memadai. Permasalahan semakin kompleks dengan keterbatasan fasilitas, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang belum memadai di banyak Lapas, termasuk Lapas Kelas II A Gorontalo. Lapas ini, misalnya, mengalami kelebihan penghuni hampir dua kali lipat dari kapasitas idealnya, serta kekurangan ruangan khusus, dokter spesialis, pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial. Selain itu, pemisahan antara narapidana umum dan khusus narkotika belum berjalan optimal, sehingga mempengaruhi efektivitas program rehabilitasi yang dijalankan. Hambatan-hambatan ini berdampak pada rendahnya kualitas dan capaian rehabilitasi bagi narapidana narkotika. Meskipun demikian, pemerintah telah berupaya memperbaiki sistem melalui berbagai regulasi, seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 12 Tahun 2017 Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika dan Undang-Undang No. Tahun Pemasyarakatan. 7 Upaya ini diperkuat dengan pelaksanaan program rehabilitasi di beberapa Lapas, termasuk Lapas Kelas II A Gorontalo, yang secara aktif melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana narkotika, meski masih menghadapi berbagai hambatan teknis dan struktural. Program rehabilitasi ini bertujuan untuk memulihkan kesehatan fisik dan psikis narapidana, serta membekali mereka dengan keterampilan sosial agar mampu kembali berfungsi di masyarakat. Urgensi penelitian ini terletak pada rehabilitasi medis bagi narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Gorontalo. Dengan jumlah narapidana narkotika yang terus meningkat dan keterbatasan fasilitas yang ada, diperlukan kajian mendalam mengenai hambatan, tantangan, serta strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas program rehabilitasi. Penelitian kontribusi nyata dalam perumusan kebijakan dan praktik pemasyarakatan yang lebih humanis, efektif, dan sesuai dengan tujuan pemulihan sosial serta kesehatan narapidana, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang 7 Vide Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika dan Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 6 Vide Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ISSN: 2963-9360 Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian empiris, penelitian empiris yaitu penelitian yang dilakukan melalui observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan. 8 Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini Pendekatan yuridits sosiologis merupakan suatu tindakan dalam mempelajari teori-teori dan konsep-konsep serta persturan yang Pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa penilaian perilaku, pendapat dan penyalhgunaan narkotika. Analisis dan Diskusi Faktor-Faktor Penghambat Tidak Optimalnya Pelaksanaan Rehabilitasi Medis terhadap Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo Pelaksanaan program rehabilitasi medis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo masih menghadapi tantangan besar, salah satunya adalah keterbatasan sarana dan prasarana. Fasilitas yang tersedia, seperti peralatan medis, alat kesehatan, serta infrastruktur bangunan dan ruangan khusus untuk rehabilitasi, masih jauh dari standar Padahal, keberadaan sarana penunjang seperti laboratorium sangat penting untuk mendukung proses rehabilitasi, terutama dalam pemeriksaan laboratorium patologi klinik dan deteksi narkotika. Pemeriksaan ini meliputi tes darah lengkap, kimia darah, serta tes narkotika yang menjadi syarat minimal layanan rehabilitasi. Keterbatasan fasilitas ini berdampak Tanpa dukungan sarana yang memadai, proses pemantauan kesehatan narapidana tidak dapat berjalan optimal. Hal ini sejalan dengan temuan penelitian sebelumnya yang menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang terbatas dapat menghambat pemulihan pecandu narkotika secara fisik maupun psikis. 12 Akibatnya, narapidana yang seharusnya mendapatkan perawatan intensif tidak bisa menjalani seluruh tahapan rehabilitasi dengan baik. Selain kendala sarana, keberadaan narapidana dengan penyakit berat juga menjadi hambatan signifikan dalam pelaksanaan rehabilitasi. Banyak di antara pecandu narkotika yang menderita penyakit serius, baik yang terkait langsung dengan konsumsi narkotika, seperti gangguan hati dan infeksi, maupun penyakit lain seperti jantung dan diabetes. Kondisi kesehatan yang buruk ini sangat mempengaruhi kemampuan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan rehabilitasi, mulai dari detoksifikasi hingga re-entry ke Kesehatan fisik dan mental yang terganggu membuat proses rehabilitasi berjalan tidak maksimal. Narapidana dengan penyakit berat sering kali tidak mampu mengikuti jadwal kegiatan yang padat dan membutuhkan penanganan medis khusus. Hal ini menuntut adanya kolaborasi antara petugas Lapas dengan tenaga medis profesional agar kebutuhan kesehatan narapidana dapat terpenuhi secara optimal. 14 Namun, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas kesehatan di Lapas sering kali menjadi kendala tersendiri. 8 Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL, 12 Yuliana. Analisis Sarana dan Prasarana . Asriyani. Hazmi. , . & Samara. Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. 9 Nawi. Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Makassar: PT. Umitoha Ukhuwah Grafika. 10 Syarif. Ramadhani. Graha. Yanuaria. Muhtar. Asmah. , . & Jannah, . METODE PENELITIAN HUKUM. 11 Vide Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-36. OT. 02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan Rehabilitasi Narkotika di Lapas. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 5. , 67-78. 13 World Health Organization. Health in Prisons: A WHO Guide to the Essentials in Prison Health. https://w. int/publications/i/item/9789241 14 UNODC. Drug Use and Health in Prison Settings. United Nations Office on Drugs and Crime. https://w. org/unodc/en/drugprevention-and-treatment/publications. ISSN: 2963-9360 Faktor lain yang tak kalah penting adalah kurangnya dukungan dari keluarga Selama proses rehabilitasi, dukungan emosional dan sosial dari keluarga termotivasi untuk berubah dan pulih dari Namun, kenyataannya, masih banyak keluarga yang jarang mengunjungi atau bahkan tidak peduli keluarganya di Lapas. Kurangnya dukungan ini dapat menurunkan semangat narapidana untuk mengikuti program rehabilitasi secara Dukungan keluarga terbukti berperan penting dalam keberhasilan rehabilitasi, terutama dalam membangun rasa percaya diri dan harapan bagi narapidana. Menurut penelitian, keterlibatan keluarga dapat rehabilitasi dan mencegah terjadinya kekambuhan setelah narapidana kembali ke 16 Oleh karena itu, pendekatan multipel yang melibatkan keluarga dan komunitas sangat dianjurkan dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan,17 rehabilitasi medis dan sosial di Lapas Kelas II A Gorontalo sejalan dengan teori kebijakan publik yang dikemukakan oleh Thomas R. Dye, yakni kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dalam konteks ini, pemerintah telah memilih untuk mengimplementasikan kebijakan rehabilitasi sebagai bentuk pelayanan kepada narapidana narkotika. Namun, agar kebijakan ini berjalan efektif, perlu adanya peningkatan sarana, penanganan kesehatan yang lebih baik, serta keterlibatan keluarga dan masyarakat secara aktif dalam proses Metode dan Tahapan Rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo merupakan institusi yang secara khusus menangani pembinaan dan rehabilitasi narapidana kasus narkotika. Fokus utama dari program pembinaan di lapas ini adalah memberikan layanan rehabilitasi narkotika yang terintegrasi, dengan tujuan membantu para warga binaan untuk pulih dari ketergantungan Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang telah menjalin kerja sama dengan lapas khusus narkotika dalam menyediakan program rehabilitasi yang komprehensif dan berkelanjutan. Rehabilitasi di Lapas Kelas IIA Gorontalo tidak hanya sekadar upaya pengobatan fisik, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis dan sosial. Menurut Gani . , rehabilitasi terhadap pecandu narkotika merupakan proses pengobatan yang bertujuan membebaskan individu dari 20 Proses ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari detoksifikasi, terapi medis, hingga konseling psikologis. Dengan demikian, rehabilitasi menjadi hak bagi setiap narapidana untuk memperoleh pemulihan secara menyeluruh, baik dari aspek fisik maupun mental. Tahapan rehabilitasi di Lapas Kelas IIA Gorontalo biasanya mengikuti model Therapeutic Community (TC), yang terdiri dari beberapa fase penting. Fase pertama adalah detoksifikasi, di mana narapidana dibantu untuk mengatasi gejala putus zat secara medis. Selanjutnya, mereka menjalani fase induksi dan primer, yang berfokus pada pembentukan perilaku positif, konseling kelompok, serta pelatihan keterampilan 15 Putri. , & Sari. Peran Dukungan Keluarga dalam Proses Rehabilitasi Narkotika. Jurnal Ilmiah Psikologi, 10. , 123-134. 16 Sari. , & Wulandari. Efektivitas Rehabilitasi Narkotika Berbasis Keluarga. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 18. , 45-56 17 Vide Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-36. OT. 02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan 18 Dye. Understanding Public Policy . th ed. Pearson. Vide Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-36. OT. 02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan 20 Gani. Rehabilitasi Narkotika: Proses dan Tantangan. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 7. ISSN: 2963-9360 Fase terakhir adalah re-entry, yaitu tahap persiapan narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan mental yang lebih baik. Selain aspek medis dan psikologis, proses rehabilitasi juga menekankan pentingnya dukungan sosial, baik dari Dukungan ini terbukti dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk berubah dan menjalani kehidupan yang lebih sehat. Menurut Somar, rehabilitasi narkoba merupakan proses yang mempengaruhi pemulihan dan penyembuhan pecandu secara menyeluruh, sehingga keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan agar hasil rehabilitasi dapat optimal. Dengan demikian, program rehabilitasi di Lapas Kelas IIA Gorontalo memegang peranan penting dalam upaya pemulihan narapidana narkotika. Rehabilitasi tidak ketergantungan, tetapi juga memulihkan martabat dan fungsi sosial narapidana di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa rehabilitasi adalah hak memungkinkan pecandu narkoba untuk kembali menjadi pribadi yang baik dan berguna bagi lingkungan sekitarnya. Therapeutic Community (TC). Bukan hanya di lembaga pemasyarakatan, banyak lembaga atau instansi lain yang juga menerapkan metode ini, seperti halnya kementerian sosial. TC termasuk dalam rehabilitasi jangka panjang karena waktu pelaksanaannya kurang lebih selama 6 . Program rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo berfokus pada rehabilitasi sosial bagi narapidana kasus narkotika, yang bertujuan memulihkan fungsi mental, sosial, dan psikologis mereka agar dapat kembali menjalankan peran di masyarakat. Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan. Permenkumham No. 12 Tahun 2017 dan didukung oleh komitmen pihak lapas untuk terus meningkatkan kualitas layanan Melalui program ini, narapidana serangkaian kegiatan selama enam bulan dengan harapan dapat pulih dari ketergantungan narkotika dan menjadi pribadi yang produktif setelah bebas. Metode utama yang digunakan dalam rehabilitasi sosial di Lapas Gorontalo adalah metode Therapeutic Community (TC), yang telah terbukti efektif dalam mengubah perilaku, pola pikir, dan nilai-nilai sosial Pendekatan ini menekankan pentingnya dukungan kelompok sebaya, di mana narapidana saling membantu dalam proses pemulihan. TC tidak hanya berfokus pada aspek medis, tetapi juga pada pembentukan karakter, pengendalian emosi, dan pengembangan keterampilan sosial Dengan perubahan yang diharapkan bersifat menyeluruh, mencakup perilaku, mental, dan kemampuan beradaptasi di lingkungan Tahapan rehabilitasi TC di Lapas Gorontalo terdiri dari empat fase utama, yaitu detoksifikasi, induction, primary, dan re-entry. Tahap detoksifikasi merupakan Metode Rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Pada Lapas Kelas IIA Gorontalo dilakukan berbagai metode rehabilitasi diantaranya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Banyak metode yang dapat digunakan dalam rehabilitasi narkoba di Indonesia. Tetapi, yang paling dominan diterapkan, khususnya di lembaga pemasyarakatan adalah metode 21 UNODC. Drug Use and Health in Prison Settings. United Nations Office on Drugs and Crime. https://w. org/unodc/en/drug-preventionand-treatment/publications. Somar. Rehabilitasi Narkoba: Pendekatan Holistik. Jurnal Psikologi, 9. , 45-52. 23 Gani. Rehabilitasi Narkotika: Proses dan Tantangan. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 7. , 123130. Somar. Rehabilitasi Narkoba: Pendekatan Holistik. Jurnal Psikologi, 9. , 45-52. Ramli. Rehabilitasi social holistik sistematik terhadap korban napza di brskpn-galih ISSN: 2963-9360 26 Selain itu, evaluasi rutin dan pemberian sertifikat kepada peserta yang telah menyelesaikan program menjadi bagian dari upaya penghargaan dan motivasi agar mereka tetap konsisten menjalani hidup sehat. Meskipun program rehabilitasi telah berjalan dengan baik, tantangan tetap ada, terutama terkait keterbatasan fasilitas dan kapasitas lapas yang sering mengalami over Namun, pihak lapas terus berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Evaluasi terhadap program menunjukkan tingkat keberhasilan yang cukup tinggi, dengan angka residivisme yang rendah dan perubahan positif pada perilaku serta kesadaran narapidana. Hal ini menjadi indikator bahwa program rehabilitasi sosial di Lapas Gorontalo memberikan dampak nyata bagi para peserta. Secara rehabilitasi sosial di Lapas Kelas IIA Gorontalo tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemulihan dari ketergantungan narkotika, tetapi juga sebagai wadah pembentukan karakter dan peningkatan Melalui pendekatan TC yang terstruktur, dukungan berbagai pihak, serta evaluasi berkelanjutan, narapidana didorong untuk menjadi individu yang lebih baik, disiplin, dan siap kembali ke masyarakat sebagai agen perubahan dan duta anti narkoba. Dengan demikian, keberhasilan program ini menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan strategis untuk optimalisasi layanan rehabilitasi di masa mendatang. langkah awal yang bertujuan untuk mengatasi krisis fisik dan psikis akibat penghentian penggunaan narkotika. Pada tahap ini, narapidana mendapatkan intervensi medis dan dukungan psikologis untuk mengurangi gejala putus zat. Tahap berikutnya adalah induction, di mana konselor mulai melakukan pendekatan personal, mengenal latar belakang narapidana, serta menilai kesiapan mereka untuk mengikuti program rehabilitasi secara intensif. Tahap primary menjadi inti dari proses pengembangan psikologis dan sosial Beragam kegiatan dilaksanakan, kelompok, seminar, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan permainan yang mendukung pembentukan karakter positif. Pada fase ini, narapidana didorong untuk aktif berpartisipasi, belajar mengelola konflik, dan membangun hubungan yang sehat dengan sesama. Kegiatan yang terstruktur dan disiplin ini diharapkan mampu nilai-nilai meningkatkan rasa percaya diri narapidana. Fase re-entry, merupakan tahap persiapan narapidana untuk kembali ke masyarakat. Pada tahap ini, program-program yang telah dijalani tetap dilanjutkan dengan intensitas yang lebih tinggi, guna memastikan bahwa narapidana benar-benar siap menghadapi tantangan di luar lapas tanpa kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika. Banyak alumni program ini yang berhasil berhenti menggunakan narkoba dan bahkan menjadi konselor bagi peserta baru, menunjukkan menciptakan perubahan yang berkelanjutan. Pelaksanaan program rehabilitasi di Lapas Gorontalo juga melibatkan berbagai pihak eksternal, seperti Badan Narkotika Nasional, yayasan sosial, psikolog, dan pendamping dan fasilitator. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa proses rehabilitasi berjalan sesuai standar dan narapidana mendapatkan dukungan yang Kesimpulan Rehabilitasi merupakan hak setiap warga negara, termasuk narapidana kasus narkotika, untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis mereka agar menjadi pribadi yang lebih baik. Namun, pelaksanaan rehabilitasi di Lapas Kelas II A Gorontalo masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan sarana dan prasarana medis, 26 Syahril. Rusli. , & Aris. The Urgency of Guidance in Correctional Institutions. KRTHA BHAYANGKARA, 16. ISSN: 2963-9360 infrastruktur yang kurang memadai, adanya narapidana dengan penyakit berat, serta minimnya dukungan keluarga dalam proses Meskipun demikian, program rehabilitasi dengan metode Therapeutic Community (TC) yang terdiri dari empat tahap tetap berjalan rutin dan konsisten. Program ini terbukti cukup efektif dalam membantu narapidana membangun disiplin, bekerja sama dalam kelompok, serta mengurangi keinginan untuk kembali mengonsumsi narkoba, sehingga mendukung proses pembentukan pribadi yang lebih baik. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 8. , 1-15. Sari. , & Wulandari. Efektivitas Rehabilitasi Narkotika Berbasis Keluarga. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 18. , 45-56 Somar. Rehabilitasi Narkoba: Pendekatan Holistik. Jurnal Psikologi, 9. , 45-52. Syahril. , & Ambarwati. Pengaruh Aturan Asimilasi di Rumah dalam Menekan Laju Penyebaran Covid 19 Terhadap Narapidana di Lapas Kelas II A Parepare. JUSTISI, , 1-17. Syahril. Rusli. , & Aris. The Urgency of Guidance in Correctional Institutions. KRTHA BHAYANGKARA, 16. Syarif. Ramadhani. Graha. Yanuaria. Muhtar. Asmah, , . & Jannah. METODE PENELITIAN HUKUM. UNODC. Drug Use and Health in Prison Settings. United Nations Office on Drugs and Crime. https://w. org/unodc/en/ drug-prevention-andtreatment/publications. World Health Organization. Health in Prisons: A WHO Guide to the Essentials Prison Health. https://w. int/publications/i /item/9789241547662 Wulandari. Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan. Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 9. , 131-142. Yuliana. Analisis Sarana dan Prasarana Rehabilitasi Narkotika di Lapas. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 5. , 67-78. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. Tahun Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Referensi