https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Yuridis Sengketa Merek Ikea Produk Perabotan dan Peralatan Rumah Tangga Antara Inter Ikea System B. dan PT. Ratania Khatulistiwa (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 264K/Pdt. Sus-HKI/2015 Antara Inter Ikea System B. dan PT. Ratania Khatulistiw. Ivania Glory 1 Saidin2 Hasim Purba3 Magister Kenotariatan. Universitas Sumatera Utara. Indonesia, ivaniaglorykosasih@gmail. Magister Kenotariatan. Universitas Sumatera Utara. Indonesia, ok_saidin@yahoo. Magister Kenotariatan. Universitas Sumatera Utara. Indonesia, lklod_sumut@yahoo. Corresponding Author: ivaniaglorykosasih@gmail. Abstract: Brands play a major role in identifying the origin of goods or services, where trademark disputes often occur because of the reputation of the brand which has a high philosophical value as a guarantee of the quality of the goods. This descriptive normative legal research uses a statute approach and a case approach, with secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials collected through literature and documentary studies to be analyzed qualitatively. The results of the study indicate that IKEA Sweden as a well-known brand that has been registered in Indonesia has not received adequate legal protection based on Law No. 15 of 2001 and Law No. 20 of 2016, so that in case No. 264K / Pdt. Sus-HKI / 2015 regarding the lawsuit by IKEA Surabaya. IKEA Sweden lost its trademark because the judge did not consider the first to file principle, the principle of faith and philosophical values in trademark registration. Keywords: Legal Analysis. Trademark Dispute. IKEA. Abstrak: Merek memegang peran besar dalam mengidentifikasi asal usul barang atau jasa, dimana sengketa merek sering terjadi karena reputasi merek yang memiliki nilai filosofis tinggi sebagai jaminan kualitas barang. Penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. , dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumenter untuk dianalisis secara Hasil penelitian menunjukkan bahwa IKEA Swedia sebagai merek terkenal yang telah terdaftar di Indonesia belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 maupun UU No. 20 Tahun 2016, sehingga dalam perkara No. 264K/Pdt. Sus-HKI/2015 atas gugatan IKEA Surabaya. IKEA Swedia kehilangan merek dagangnya karena hakim tidak mempertimbangkan prinsip first to file, asas itikad dan nilai filosofis dalam pendaftaran merek. 1968 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Kata Kunci: Analisis Yuridis. Sengketa Merek. IKEA. PENDAHULUAN Merek sebagai salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bernilai ekonomi, dengan ciri khusus yang membedakan eksistensi suatu produk dengan produk Bagi produsen, tidak hanya membedakan produk jasa atau barang miliknya, tetapi juga memiliki nilai filosofis yang tinggi guna untuk membangun suatu citra yang akan berpengaruh dalam pasar. Merek dipercaya memberikan sugesti tertentu bagi konsumen, khususnya ketika produk barang dan/atau jasa yang dihasilkan memuaskan. Merek harus memiliki daya pembeda yang dapat dengan mudah dilihat, dengan diucapkan, dan kombinasi dari penglihatan dan Hal tersebut umumnya dituangkan dalam lukisan, kata, bentuk, atau bunyi. Merek yang paling baik untuk masyarakat di Indonesia adalah merek lukisan sebab mudah Merek memegang peran besar karena berfungsi untuk mengidentifikasi asal usul dari suatu barang atau jasa. Fungsi dari merek tersendiri yaitu membantu pembeli untuk mengenali dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan mutu kualitas serta karakternya, umumnya dilihat dari keunikan suatu merek. Bagi pelaku usaha, tidak hanya membedakan produk jasa atau barang miliknya, tetapi juga untuk membangun suatu citra yang akan berpengaruh dalam Dengan merek, pelaku usaha akan menjamin bahwa produk yang dihasilkan memiliki kualitas terbaik dan mencegah persaingan dari pelaku usaha lain yang berusaha mendompleng Konsumen juga akan kebingungan dalam memilih suatu barang atau jasa ketika tidak disertai dengan merek. Untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dan menghindari tindakan pelanggaran merek maka pemilik merek harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak atas merek agar diakui dan mendapat perlindungan hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pendaftaran harus dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mempermudah pelaku usaha untuk melindungi produk yang dijual. Apabila hak atas merek telah dipegang, maka menurut sistem hukum merek Indonesia pihak pemegang merek tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum. Artinya apabila terjadi pelanggaran atas merek pihak pemegang merek dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang melakukan pelanggaran hak atas merek. Hak merek bersifat hak eksklusif bagi perusahaan yang pertama kali mendaftarkannya juga merupakan hak moral dan hak ekonomi. Perlindungan hukum merek dagang juga terkait dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Merek yang didaftarkan akan dilindungi secara normatif sekaligus konstitutif, merupakan prasyarat transendental yang mendasari tiap hukum positif yang bermartabat. Pemegang hak merek dilindungi oleh hukum sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk mencegah pihak lain membuat, menggunakan atau berbuat sesuatu tanpa ijin. Prinsip ini merupakan salah satu dasar yang melatarbelakangi tujuan pemberian perlindungan hukum bagi hak merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual sekaligus menindak para pelaku pelanggaran hukum di bidang merek. Persaingan dagang semakin besar sehingga mendorong orang lain melakukan perdagangan dengan jalan pintas . ree ridin. terhadap merek terkenal. Tindakan free riding merupakan tindakan yang berusaha untuk membuat, meniru, dan menyamai suatu merek barang atau jasa untuk menumpang keterkenalan suatu merek, mengakibatkan kerugian bagi pemilik merek sesungguhnya seperti menurunnya reputasi perusahaan, omset penjualan yang menurun, dan tuntutan dari konsumen yang merasa tertipu karena kualitas produk tidak sesuai dengan merek aslinya. 1969 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Banyak kasus yang terjadi di Indonesia, sehingga menimbulkan sengketa merek antar orang atau perusahaan. Sengketa merek yang sering dilakukan oleh para pelaku usaha adalah sebab reputasi merek terkait. Mengingat fungsi merek sebagai identitas suatu produk atau jasa yang telah mempunyai reputasi dan juga terkait dengan fungsi merek sebagai jaminan terhadap kualitas barang. Hal ini dikarenakan di dalam merek melekat keuntungan ekonomis bagi pemilik merek. Salah satu kasus sengketa merek yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sengketa merek IKEA yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung No. 264K/Pdt. SusHKI/2015. Dalam perkara ini Penggugat adalah PT. Ratania Khatulistiwa yang bergerak di bidang industry furniture dari kayu dan rotan sejak tahun 1999. Tahun 2013. Penggugat mendaftarkan Merek AuIKEAAy di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebagai brand Bahwa ternyata Tergugat/ Inter IKEA System B. juga mendaftarkan merek yang sama tahun 2010, namun produk-produk merek AuIKEAAy yang didaftarkan Tergugat tidak pernah dijual dan/atau tidak pernah diedarkan oleh Tergugat, dalam dunia perdagangan barang dan jasa di Indonesia, sejak tanggal pendaftarannya hingga tanggal gugatan ini didaftarkan. Hal tersebut membuktikan bahwa Tergugat telah tidak menggunakan merek AuIKEAAy selama 3 . tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya. Oleh karena tidak digunakannya suatu merek selama 3 . tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran dan juga adanya pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan oleh Tergugat, maka hal tersebut dapat menjadi alasan-alasan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat . huruf a dan b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, sebab merek AuIKEAAy beserta Seni Lukisan/Gambar/Desain Logo IKEA-Intan Khatulistiwa Esa Abadi merupakan karya cipta yang dikreasikan oleh Penggugat. Merek IKEA merupakan merek milik Inter IKEA System B. yang telah terkenal sebelumnya, yang telah didaftarkan di Indonesia pada tahun 2010 di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam perkara ini, dinyatakan merek IKEA dimiliki oleh PT. Ratania Khatulistiwa (Terguga. , sedangkan merek IKEA Swedia (Pengguga. diperintahkan untuk Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi IKEA Swedia dan menguatkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam proses pengambilan putusan di tingkat kasasi ini terdapat perbedaan pendapat . issenting opinio. oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumantha, yang menyatakan bahwa keberatan-keberatan kasasi dapat dibenarkan dengan pertimbangan bahwa merek IKEA Swedia telah terdaftar secara sah dan merupakan merek terkenal yang harus dilindungi. Disini kita dapat melihat bahwa gugatan yang dilakukan oleh Penggugat tidak dilandasi itikad baik sebab merek IKEA sebelumnya telah menjadi sebuah merek terkenal, meskipun merek IKEA yang didaftarkan oleh Tergugat memiliki akronim yang berbeda dengan dengan merek IKEA Penggugat. Putusan Mahkamah Agung tersebut dirasa merugikan bagi Inter IKEA System B. sebagai pemilik merek IKEA yang sudah terkenal lebih dahulu dan juga telah melakukan pendaftaran mereknya di tahun 2010. Apabila perlindungan hukum bagi pemeilik merek terkenal tidak ada di Indonesia, ini dapat membuat pihak-pihak lain dapat melakukan hal yang sama dengan PT. Ratania Khatulistiwa, yaitu dengan membuat merek serupa merek yang sudah terkenal dengan alasan menggunakan akronim yang berbeda. Pembahasan tema ini perlu dilakukan karena sengketa berkaitan dengan merek terkenal sejauh ini masih kerap terjadi di Indonesia. Permasalahan sengketa merek yang terjadi harus diatasi dengan usaha-usaha hukum guna melindungi merek sebagai karya intelektual manusia. Perdagangan tidak akan berkembang jika merek tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai di suatu Negara. Berkaitan dengan latar belakang tersebut, penelitian ini akan menganalisis secara mendalam tentang sengketa merek dalam bentuk tesis berjudul "Analisis Yuridis Sengketa Merek IKEA Produk Perabotan dan Peralatan Rumah Tangga Antara Inter IKEA System B. 1970 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 dan PT. Ratania Khatulistiwa (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 264K/Pdt. Sus-HKI/2015 Antara Inter IKEA System B. dan PT. Ratania Khatulistiw. ", dengan rumusan masalah yang meliputi bagaimana perbandingan pengaturan hukum terkait merek terkenal antara UU No. 15 Tahun 2001 dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal asing yang telah terlebih dahulu terdaftar yang menganut asas first to file system dikaitkan dengan asas itikad baik berdasarkan UU No. Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta bagaimana analisa yuridis terhadap pertimbangan hukum majelis hakim atas sengketa merek IKEA produk perabotan dan peralatan rumah tangga antara Inter IKEA System B. dan PT. Ratania Khatulistiwa pada Putusan Nomor 264K/Pdt. Sus-HKI/2015. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif untuk menganalisis hukum tertulis dan putusan hakim, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan perbandingan . omparative approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, dan bahan hukum tersier berupa kamus dan bahan pendukung Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan menggunakan studi dokumenter untuk menghimpun dan menganalisis dokumendokumen terkait, kemudian data dianalisis secara kualitatif pada saat pengumpulan data berlangsung dan setelahnya, dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika berpikir deduktif untuk membandingkan hubungan-hubungan konsep, asas, dan kaidah yang terkait dengan tujuan penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Perbandingan Pengaturan Hukum Terkait Merek Terkenal Antara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Sejumlah perubahan dalam hukum merek di Indonesia sudah terealisasi dalam UndangUndang Merek dan Indikasi Geografis teranyar, yakni UU No. 20 Tahun 2016. Salah satu perubahannya adalah aturan yang lebih ketat terhadap merek terkenal dibanding UU Merek yang lama yaitu UU No. 15 Tahun 2001, sebagaimana menjadi topik bahasan dalam penelitian Bila UU Merek yang lawas hanya mengatur merek terkenal ke dalam tiga ketentuan . ua pasal dan satu penjelasa. , sedangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis memuat lima ketentuan . ua pasal dan satu penjelasa. Salah satu perubahan signifikan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis membuka peluang bagi pemegang merek terkenal mengajukan gugatan ke pengadilan apabila terjadi pelanggaran merek. Setelah pemaparan mengenai Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 dengan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016, ada beberapa perbandingan terkait undangundang merek yang baru dengan yang lama tersebut, yaitu antara lain: Tabel 1 : Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 dengan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 No. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Hanya berhubungan Undang-undang terbaru memperluas merek yang akan didaftarkan. Di antaranya penambahan merek 3 dimensi, merek suara, dan merek hologram. Proses pendaftaran relatif lebih lama. Permohonan Proses pendaftaran menjadi lebih singkat: Permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan 1971 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 dan diakhiri dengan Menteri memiliki hak untuk menghapus merek terdaftar dengan alasan merek tersebut Indikasi Geografis, bertentangan dengan kesusilaan dan agama. Sedangkan untuk pemilik merek terdaftar tersebut dapat mengajukan keberatannya melalui gugatan ke PTUN. Menteri tidak memiliki menghapus merek terdaftar Gugatan oleh merek terkenal sebelumnya tidak diatur. Merek terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan. Tidak memuat sanksi pidana. Memuat pemberatan sanksi pidana bagi merek yang produknya mengancam keselamatan dan kesehatan jiwa manusia. Ketentuan mengenai indikasi geografis diatur dalam empat BAB (Pasal 53 sampai dengan Pemohon indikasi geografis yaitu: Lembaga yang mewakili masyarakat di Hanya menyinggung sedikit mengenai kawasan geografis tertentu. indikasi geografis, namun memang banyak Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten diatur di peraturan pemerintah. Produk Sumber daya alam Barang kerajinan tangan Hasil industri Daya pembeda secara filosofi merek belum ditambahkan dalam merek,dan baik pemilik usaha,pemerintah dan Masyarakat luas belum mengenal arti pembeda secara formal, dilanjutkan dengan pengumuman . al tersebut guna melihat apakah ada yang keberata. , dilanjutkan dengan pemeriksaan subtantif dan di akhir dengan sertifikasi. Sehingga pemohon akan mendapatkan nomor lebih cepat dari sebelumnya. Filosofis merek menjadi daya pembeda merek,sehingga pemilik usaha,pemerintah dan Masyarakat mengakui daya pembeda filosofis sebagai salah satu nilai pembeda merek. Selanjutnya berkaitan dengan merek terkenal, berikut ini adalah perbandingan UU No. Tahun 2001 tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang ditampilkan dalam bentuk tabel, sebagai berikut: Tabel 2 : Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 dengan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 Berkaitan dengan Merek Terkenal No. No. Tahun 2001 UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 6 ayat . huruf b AuPermohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut: mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk dan/atau sejenisnyaAy. Pasal 37 ayat . AuPermohonan asal 83 ayat . AuGugatan sebagaimana Perpanjangan ditolak oleh Direktorat dimaksud pada ayat . (Gugatan atas Jenderal, apabila Merek tersebut pelanggaran Merek,-re. dapat pula Pasal 21 ayat . huruf b dan c AuPermohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi Ay 1972 | Page https://dinastirev. org/JIHHP, dengan Merek terkenal milik orang ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat . huruf b dan ayat . Ay. Penjelasan Pasal 6 ayat . huruf b AuPenolakan Permohonan pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut dibidang usaha yang bersangkutan. Disamping itu diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara didunia yang dilakukan oleh pemiliknya dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut dibeberapa negara. Apabila hal-hal diatas belum dianggap cukup. Pengadilan Niaga memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan. Ay Vol. No. Januari 2025 diajukan oleh pemilik Merek terkenal Penjelasan Pasal 21 ayat . huruf b AuPenolakan Permohonan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara. Jika hal tersebut belum dianggap cukup. Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar Ay Penjelasan Pasal 76 ayat . AuYang dimaksud dengan Aupemilik Merek yang tidak terdaftarAy antara lain pemilik Merek yang iktikad baik tetapi tidak terdaftar atau pemilik Merek terkenal tetapi Mereknya tidak terdaftarAy. Penjelasan Pasal 83 ayat . AuPemberian hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak lain dimaksudkan untuk memberikan pelindungan hukum kepada pemilik Merek terkenal meskipun belum terdaftar. Ay Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, terdapat sejumlah perubahan dalam hukum merek di Indonesia, khususnya perubahan mengenai aturan terhadap merek terkenal berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 merek terkenal diatur yang lebih ketat dibanding UU Merek yang lama yaitu UU No. 15 Tahun 2001 untuk dapat memberikan perlindungan secara maksimal terhadap merek di Indonesia. 1973 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Terkenal Asing Yang Telah Terlebih Dahulu Terdaftar Yang Menganut Asas First To File System Dikaitkan Dengan Asas Itikad Baik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Merek terkenal yang telah terdaftar di Indonesia lebih menekankan kepada kepastian hukum untuk penegakannya, yaitu terjaminnya pemilik merek terkenal dari perbuatan atau perilaku yang bertujuan untuk meniru, mendompleng dengan itikad tidak yang baik, baik itu terhadap barang sejenis atau berbeda jenis dan senantiasa menjunjung tinggi asas persamaan secara fundamental dengan asas iktikad baik, sebagaimana yang terjadi pada sengketa merek antara IKEA Swedia dengan IKEA Surabaya. Selain itu, harus tetap memperhatikan prinsip first to file sebagai dasar atas pemakaian pertama dari merek tersebut . irst to fil. Untuk itu, penerapan asas itikad baik dalam pelindungan merek dagang perlu diterapkan. Sebagaimana dimuat dalam penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang dimaksud dengan "Pemohon yang beriktikad tidak baik" adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Dengan demikian berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa meskipun telah diatur dalam UU Merek No. 15 Tahun 2001 terkait perlindungan hukum atas merek terkenal, terlebih telah diperbaharui dengan UU Merek No. 20 Tahun 2016, sengketa merek antara IKEA Swedia dengan IKEA Surabaya yang berujung pada pembatalan merek IKEA Swedia oleh Mahkamah Agung, belum memberikan perlindungan hukum secara kepada merek terkenal yang telah terdaftar di Indonesia. Hal tersebut terbukti dari pembatalan merek IKEA Swedia yang dilakukan oleh IKEA Surabaya yang memiliki itikad tidak baik dengan membonceng merek IKEA Swedia yang merupakan merek yang telah terkenal di berbagai Negara. Berdasarkan teori perlindungan hukum, perlindungan terhadap hak merek merupakan bagian dari perlindungan dari hak milik . Hak milik dalam pandangan John Locke sebagai bagian dari Hak Azasi Manusia (Human Right. dengan pernyataannya yang terkenal: Life. Liberty and Property. Negara harus dapat melindungi hak merek seseorang, karena merek secara prinsip memiliki fungsi sebagai badge of origin, a piece of personal property, dan sebagai cultural resource yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut: Merek memiliki fungsi sebagai badge of origin dalam arti, suatu merek dapat menggambarkan hubungan erat diantara barang, jasa dan pemegang merek dengan asal barang. Merek memiliki fungsi sebagai personal property dalam arti, keberadaan merek merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi pemegang merek. Merek memiliki fungsi cultural resource dalam arti, suatu merek dapat dihubungkan dengan suatu budaya negara. Perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan dapat memberikan motivasi kepada seorang penemu untuk mengembangkan penemuannya, sehingga akan banyak karyakarya yang dihasilkan. Sebaliknya, apabila karya intelektual tidak dilindungi oleh hukum, maka seorang penemu tidak akan termotivasi untuk menghasilkan karya-karya intelektual, sehingga akan berakibat pada kurangnya karya-karya intelektual yang dihasilkan. Pemilik atau pemegang merek terkenal juga membutuhkan perlindungan dan kejelasan hukum, oleh karena itu diperlukan pendaftaran merek. Oleh karena itu, merek terkenal terdaftar tidak boleh digunakan oleh seseorang atau organisasi hukum untuk mendapatkan keuntungan dari merek dagang terkenal. Pelindungan terhadap hak merek secara ideal harus mendapatkan perlindungan yang objektif sesuai dengan karakteristik merek yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan 1974 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Intelektual. Pelindungan terhadap hak merek hanya dapat dilakukan dengan cara menegakan hukum merek itu sendiri, baik perlindungan merek dalam aspek administrasi, perlindungan merek dalam aspek keperdataan maupun perlindungan hak merek dalam aspek pidana. Analisa Yuridis Terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Atas Sengketa Merek Ikea Produk Perabotan Dan Peralatan Rumah Tangga Antara Inter Ikea System B. Dan Pt. Ratania Khatulistiwa Pada Putusan Nomor 264K/Pdt. Sus-HKI/2015 Dalam memeriksa perkara ini, majelis hakim menggunakan UU Merek Tahun 2001 sebagai dasar hukum karena UU Merek 2016 belum disahkan. Berdasarkan Pasal 61 ayat . huruf a dan b UU Merek 2001, merek yang tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dapat diajukan penghapusan pendaftarannya. PT. Ratania Khatulistiwa kemudian mengajukan gugatan penghapusan merek IKEA berdasarkan hasil survey yang menyatakan produk merek IKEA untuk kelas 20 dan 21 tidak pernah dijual di toko furnitur di Indonesia. IKEA Swedia sebagai pemilik merek terkenal telah mendaftarkan mereknya di kelas 20 dan 21 karena menjual perabotan dan alat-alat rumah tangga. Dalam pembelaannya. IKEA Swedia melampirkan bukti berupa Surat Pernyataan dari produsen lokal di Indonesia yang memproduksi produk IKEA kelas 20 dan 21, yaitu PT. Karya Sutarindo dan PT. Findora Internusa berdasarkan perjanjian dengan IKEA Trading (Hong Kon. Ltd. Hal ini membuktikan bahwa tuduhan tidak digunakannya merek tersebut adalah tidak benar. Indonesia menganut sistem stelsel konstitutif dengan prinsip first to file dalam pendaftaran merek yang mengharuskan pemilik merek mendaftarkan mereknya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Sistem ini lebih memberikan kepastian hukum karena pihak yang mendaftarkan pertama adalah satu-satunya pihak yang berhak atas merek tersebut. Hakim dapat merujuk yurisprudensi Putusan MA Nomor 274 PK/Pdt/2003 dalam kasus Prada yang mengakui merek terkenal berdasarkan sejarah penggunaan sejak 1913 dan reputasi Peneliti menilai hakim telah keliru dalam tiga hal: Pertama, salah mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 61 ayat . UU Merek tentang kriteria penghapusan merek. Kedua, melampaui kewenangan dengan menyatakan permohonan pendaftaran merek termohon kasasi sebagai sah, padahal kewenangan tersebut ada pada Dirjen HKI. Ketiga, tidak mempertimbangkan secara objektif seluruh bukti yang diajukan. Hal ini didukung oleh dissenting opinion Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang menyatakan IKEA tergugat telah terdaftar sah dan merupakan merek terkenal yang harus dilindungi. UU Merek 2016 memberikan keistimewaan pada merek terkenal melalui Pasal 21 Ayat . yang menolak pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Pengajuan merek IKEA oleh PT. Ratania Khatulistiwa dapat diduga beritikad tidak baik karena membonceng keterkenalan IKEA Swedia, meskipun mengklaim IKEA adalah singkatan dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi. Menurut Insan Budi Maulana, pemakaian merek yang mirip dengan merek terkenal secara tidak berhak dapat menyesatkan konsumen dan dikualifikasikan sebagai itikad tidak baik. Sebagai negara yang meratifikasi TRIPS Agreement. Indonesia seharusnya memberikan perlindungan terhadap merek terkenal. Secara filosofis, landasan hak atas merek yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual didasarkan pada hak moral dan hak ekonomi. Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum adalah tindakan melindungi subjek hukum dengan perangkat-perangkat hukum, dimana perlindungan terhadap hak merek merupakan bagian dari perlindungan hak milik yang dalam pandangan John Locke merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. KESIMPULAN Perbandingan antara UU No. 15 Tahun 2001 dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek menunjukkan perubahan signifikan dalam perlindungan merek terkenal, dimana UU No. 1975 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Tahun 2016 memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat melalui perlindungan preventif . endaftaran mere. dan represif . ugatan huku. Namun, dalam kasus sengketa IKEA Swedia dengan IKEA Surabaya yang berakhir dengan pembatalan merek IKEA Swedia oleh Mahkamah Agung, perlindungan hukum terhadap merek terkenal belum optimal karena mengabaikan prinsip first to file dan itikad baik. Analisis yuridis terhadap Putusan Nomor 264K/Pdt. Sus-HKI/2015 menunjukkan bahwa majelis hakim telah keliru dalam pertimbangannya karena tidak memperhatikan aspek-aspek penting seperti kriteria penghapusan merek, melampaui kewenangan dengan menyatakan sah pendaftaran merek termohon kasasi, dan tidak mempertimbangkan secara objektif bukti-bukti yang diajukan, mengingat IKEA Swedia telah ada sejak 1913 dan terdaftar di Indonesia sejak 2009. Undang-Undang Merek perlu memberikan kriteria yang lebih jelas mengenai merek terkenal dan perbedaan persamaan pada pokoknya dengan persamaan secara keseluruhan, serta mewajibkan penjelasan filosofis pemilihan merek pada formulir pendaftaran. Selain itu, majelis hakim harus lebih memperhatikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal dalam penyelesaian sengketa, dan pelaku usaha dihimbau untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dengan tidak mendaftarkan merek yang telah ada sebelumnya, meskipun dengan alasan tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. REFERENSI