Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 TINJAUAN HUKUM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DI INDONESIA (STUDI KASUS PEMBERIAN DANA CSR MELALUI HIBAH) Fitri Hillary Michiko Universitas Indonesia bitmichiko@gmail. Abstrak. Tulisan ini membahas isu tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang merupakan suatu konsep bahwa organisasi, khususnya . amun bukan hany. , perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. TJSL telah disadari oleh pemerintah Indonesia, sehingga terdapat beberapa regulasi yang mengaturnya, namun masih terdapat beberapa kerancuan akan aturan TJSL di Indonesia terutama dalam penerapannya dan sanksi yang kurang tegas jika terdapat perusahaan-perusahaan yang melanggar. Selanjutnya terdapat kasus pengelolaan dana CSR PT. Vale Indonesia (Studi Kasus pemberian Dana CSR melalui Hibah ke Pemerintah Sulawesi Tenggar. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian metode penelitian hukum normatif yaitu mengkaji dan menganalisa bahan bahan hukum dan isu - isu hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Kata-kata Kunci: Corporate Social Responsibility (CSR). Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). PT. Vale, dana hibah. Abstract. This paper discusses the issue of Corporate Social Responsibility (CSR) or TJSL, which is a concept that organizations, specifically . ut not onl. , companies are having various forms of responsibility towards all stakeholders, including consumers , employees, shareholders, communities and the environment in all aspects of the company's operations that cover economic, social and environmental aspects. TJSL has been realized by the Indonesian government, so there are some regulations that govern it, but there are still some confusion about the rules of TJSL in Indonesia, especially in its application and less strict sanctions if there are companies that violate Then there is the case of managing CSR funds of PT. Vale Indonesia (Case Study of granting CSR Funds through Grants to the Government of Southeast Sulawes. To answer these questions, a research on normative legal research methods is carried out, namely studying and analyzing legal materials and legal issues related to the problem under study. Key words: Corporate Social Responsibility (CSR). Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). PT. Vale, grant funds. PENDAHULUAN Dewasa ini kesadaran akan lingkungan, ekonomi dan sosial semakin meningkat. Masalah pencemaran lingkungan sudah banyak menarik minat, mulai lapisan bawah sampai lapisan atas. Hal ini telah menjadi perhatian besar oleh dunia, apalagi dengan adanya era globalisasi yang membuat segala informasi menjadi mudah untuk diakses. Perusahaan-perusahaan banyak yang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Dan tidak sedikit pula yang merugikan masyarakat Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan sekitar karena limbah yang dihasilkan tidak diolah atau dibuang sebagaimana mestinya, terutama perusahaan yang bergerak pada bidang Sumber Daya Alam. Berkaitan dengan hal tersebut, dilakukan-lah upaya untuk menjaga alam dan lingkungan dengan tujuan menghindari dan mengurangi kerusakan aktivitas-aktivitas perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, yang dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility atau disingkat dengan CSR. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, . amun hany. , perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan Oleh karena itu. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih Dengan pengertian tersebut. CSR perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak . inimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positi. terhadap seluruh pemangku kepentingannya Hal tersebut di atas telah disadari oleh pemerintah Indonesia, sehingga terdapat beberapa regulasi yang mengaturnya, yang dimana istilah CSR lebih dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial atau disingkat TJSL. Namun, walau sudah diatur dan dinyatakan dalam beberapa regulasi terkait, nyatanya masih terdapat beberapa kerancuan akan aturan TJSL di Indonesia terutama dalam penerapannya dan sanksi yang kurang tegas jika terdapat perusahaan-perusahaan yang melanggar. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk membuat tulisan mengenai Tinjauan Hukum Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia (Studi Kasus pemberian Dana CSR melalui Hiba. , dengan rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana CSR diatur di dalam peraturan perundangan di Indonesia? Bagaimana pergeseran nilai CSR dari Voluntary . ke Mandatory . ? Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Bagaimana Analisa kasus pengelolaan dana CSR PT. Vale Indonesia (Studi Kasus pemberian Dana CSR melalui Hibah Pemerintah Sulawesi Tenggar. ? Metode penelitian ini adalah metode hukum normatif yaitu mengkaji dan menganalisa bahan bahan hukum dan isu - isu hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini permasalahan yang timbul, sedangkan hasil penelitiannya berupa preskripsi tentang apa yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang timbul tersebut. Preskripsi diberikan dalam bentuk saran atau PEMBAHASAN Tinjauan Csr Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Kewajiban pelaksanaan CSR di Indonesia diatur secara tegas dalam beberapa peraturan di Indonesia yakni pada UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, lalu dalam bidang perseroan terbatas terdapat pula pengaturan CSR pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, dan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK. 03/2017 Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan. Emiten, dan Perusahaan Publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Istilah penanaman modal, bukan merupakan istilah yang asing bagi para pelaku usaha di Indonesia. Berdasarkan ketentutan pasal 1 ayat . UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal . elanjutnya disebut UUPM), yang dimaksud dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Kebijakan mengenai penanaman modal di Indonesia harus menjadi bagian dari penyelengaraan perekonomian nasional dan nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa tujuan utama dari kebijakan penanaman modal di Indonesia kesejahteraan rakyat, yang dapat dicapai dengan berbagai upaya dari para pihak, khususnya para pelaku usaha. Upaya masyarakat tentu sangat bekaitan dengan penerapan kegiatan CSR. UUPM telah secara tegas mewajibkan setiap penanam modal untuk melaksanakan program CSR. Hal ini diatur dalam Pasal 15 huruf b yang berbunyi : AuSetiap Penanam berkewajiban:melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaanAy. Penjelasan Pasal 15 huruf b menambahkan bahwa yang dimaksud dengan Autanggung jawab sosial perusahaanAy adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR, yakni diatur dalam Pasal 34: Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis. pembatasan kegiatan usaha. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat . diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 sesuai dengan ketentuan peraturan . Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan CSR telah jelas diatur oleh regulasi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu para usaha baik dalam negeri maupun asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus CSR Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Konsep CSR yang terdapat dalam UU Perseroan Terbatas Jadi, secara resmi. UU ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan melaksanakan tanggung jawab sosial dan Pasal 74 ayat . UU PT berbunyi. AuPerseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Ay Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Klausula penentuan perusahaan yang diwajibkan melakukan CSR, menimbulkan perseolan diskriminasi, yaitu diskriminasi bagi Perseroan Terbatas dan diskriminasi hanya untuk perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya dan atau terkait saja. Sedangkan perusahaan non perseroan terbatas dan tidak bergerak di bidang tersebut dianggap tidak dibebani kewajiban TJSL. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Setelah Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah penulis bahas di atas, terdapat peraturan pelaksana yang Peraturan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Tidak jauh berbeda dengan UndangUndang pembentuknya, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai TJSL sebagi suatu kewajiban terhadap Perseroan yang kegiatannya di bidang SDA atau yang berkaitan dengan SDA. Adapun tujuan dari pengaturan TJSL dalam PP dimaksudkan - Meningkatkan Perseroan pelaksanaan tanggung jawab social dan Lingkungan di Indonesia. - Memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab social dan lingkungan. - Menguatkan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundangundangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Perseroan yang bersangkutan. PP No. 47 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini hanya berisi sembilan pasal. Salah satu yang diatur adalah mekanisme pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perseroan. Pasal 4 ayat . PP No. 47 Tahun 2012 menyebutkan. AuTanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja Perseroan persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Ay Dalam Pasal 5 PP No. 47 Tahun 2012 beserta penjelasannya dijelaskan bahwa Pembiayaan TJSL Perseroan Terbatas beserta realisasinya disusun berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Perseroan. Anggaran yang ditetapkan Perseroan dalam rencana Kerja Tahunan harus disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, yang berarti penetapan anggaran program beserta realisasi TJSL kemampuan keuangan Perseroan, dan melihat seberapa jauh potensi resiko yang akan berakibat pada kegiatan TJSL yang sedang ditanggung oleh Perseroan sesuai dengan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 kegiatan usahanya. Maka pelaksanaan CSR atau yang dikenal sebagai TJSL pada PP No. 47 Tahun 2012, yaitu dengan menggunakan anggaran Perseroan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Dalam Pasal 5 ayat . Realisasi anggaran untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud, diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Selain pelaksanaan TJSL seperti yang dipaparkan diatas, peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi bagi Perseroan Terbatas yang tidak menjalankan TJSL, namun Peraturan Pemerintah belum dapat memberikan ketegasan berdasarkan peraturan itu sendiri, melainkan harus melihat kepada peraturan perundang-undangan yang terkait. Walaupun pelaksanaan TJSL terkesan hanya mengatur mengenai pelaksanaan TJSL oleh perusahaan yang bergerak di bidang SDA, namun dalam akhir PP ini dijelaskan bahwa pada intinya perusahaan yang bergerak pada bidang lain selain SDA dapat pula melaksanakan TJSL, dan bagi Perseroan yang tidak bergerak di bidang SDA tetapi tetap melaksananakn TJSL, perusahaan tersebut dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang dalam bentuk pemberian fasilitas-fasilitas atau penghargaan lainnya. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK. 03/2017 Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan. Emiten, dan Perusahaan Publik Dalam peraturan ini lebih mengatur pelaksanaan CSR, yang harus dibuat dalam Dalam Pasal POJK Nomor 51/POJK. 03/2017 ayat . dan ayat . LJK. Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menerapkan Keuangan Berkelanjutan dalam kegiatan usaha LJK. Emiten, dan Perusahaan Publik. Penerapan Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan dengan menggunakan: c. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index pengelolaan risiko sosial dan Lingkungan Hidup. Pasal 8 ayat . POJK Nomor 51/POJK. 03/2017: Emiten yang bukan merupakan LJK dan Perusahaan Publik merupakan LJK namun diwajibkan TJSL mengalokasikan sebagian dana TJSL untuk mendukung kegiatan penerapan Keuangan Berkelanjutan. Laporan penggunaan dana TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . dituangkan dalam Laporan Keberlanjutan. Dalam POJK ini diatur pula sanksi yang melaksanakan CSR/TJSL pada Pasal 13 ayat . Emiten yang bukan merupakan LJK dan Perusahaan Publik yang bukan merupakan LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Pasal 10, dan/atau Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan Pergeseran Nilai Csr Dari Voluntary (Sukarel. Ke Mandatory (Kewajiba. Konsep pelaksanaan CSR dibentuk dari dari teori-teori yang mendasar tentang Teori Ligitimasi Dalam masyarakat merupakan factor strategis. Hal itu dapat dijadikan sebagai wahana untuk mengkonstruksi strategi perusahaan terutama terkait dengan upaya memposisikan diri di tengah lingkungan masyarakat yang semakin Teori legitimasi juga menjelaskan bahwa praktik pengungkapan tanggung jawab perusahaan harus dilaksnakan sedemikian rupa agar aktivitas dan kinerja perusahaan dapat diterima oleh masyarakat sehingga memaksimalkan keuangan dalam jangka panjang dan diharapkan meningkatkan reputasi perusahaan juga akan meningkat. Teori Stakeholder Pemilik perusahaan . tidak sebatas bertanggung jawab pada indikator ekonomi akan tetapi sampai pada lingkaran Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 sosial kemasyarakatan . dengan factor-faktor sehingga muncullah istilah tanggung sosial. Tanggung memaksimalkan laba untuk kepentingan pemegang saham tetapi juga untuk kepentingan stakeholder, yaitu semua pihak yang mempunyai keterkaitan atau klaim terhadap perusahaan. Hal ini berarti perusahaan harus melaksanakan perannya secara dua arah yaitu untuk memenuhi kebutuhan perusahaan itu sendiri maupun Teori Kontrak Sosial Teori ini muncul karena adanya interaksi dalam kehidupan sosial masyarakat agar terjadi keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, termasuk lingkungan, agar terjadinya keseimbangan maka perlu kontrak social baik secara tersusun, tersurat maupun tersirat sehingga terjadi kesepakatan yang saling melindungi kepentingan masingmasing. Hubungan antara perusahaan terhadap masyarakat merupakan kontrak sosial yang Perusahaan tidak hanya berkewajiban mendapatkan laba akan tetapi memiliki kewajiban memberikan manfaat bagi masyarakat disekitarnya. Interaksi perusahaan dengan masyarakat akan selalu berusaha untuk memenuhi dan mematuhi aturan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dipandang legitimate Menurut Friedman, tanggung jawab social perusahaan adalah menjalankan bisnis sesuai dengan keinginan pemilik perusahaan . , menghasilkan uang sebanyak mungkin dengan senantiasa mengindahkan aturan dasar yang digariskan dalam suatu masyarakat sebagaimana diatur oleh hukum dan perundang-undangan. Dengan tujuan suatu perusahaan korporasi adalah memaksimalkan laba atau nilai pemegang saham . hareholderAos valu. dan memandang tanggung jawab social terhadap masyarakat secara luas baik pelanggan dan penyedia Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index sumber daya. Semua hubungan baik tersebut dikembangkan oleh pemimpin perusahaan agar tercipta maksimalisasi laba perusahaan dengan demikian bahwa jika perusahaan menggunakan retorika CSR maka konsep tanggung jawab tersebut harus diartikan sebagai salah satu strategi perusahaan untuk memaksimalkan laba. Konsep Piramida CSR Archie B. Caroll pada tahun 1979 memperkenalkan teori AuThe Pyramid of Corporate Social Responsibility Toward the Moral Management Organizational StakeholdersAy atau yang biasa dikenal PiramidaCorporate Social Responsibility. Teori ini digagas oleh Carrol adalah untuk meyakini CSR sebagai konsep multi-lapis adalah konsep yang dibedakan ke dalam empat aspek yang saling berhubungan yakni, tanggung jawab filantropi, etis, hukum dan ekonomi. Empat aspek penting dari gagasan Caroll tersebut diilustrasikan dalam sebuah gambar piramida yang masing-masing aspeknya berada dalam sebuah lapisan piramida yang berurutan. Teori ini memberikan arti bahwa CSR memerlukan tindakan bisnis yang didukung oleh adanya keuntungan ekonomi/laba perusahaan, ketaatan hukum, etika dalam berbisnis dan social, yang dimana 4 hal tersebut yang menjadi latar belakang sebuah perusahaan untuk melaksanakan CSR. Maka untuk sebuah perusahaan dapat disebut sebagai good corporate citizen dengan cara ia telah berkontribusi kepada masyarakat sekitar. Triple Bottom Line Istilah triple bottom line pertama kali diperkenalkan oleh John Elkington . dalam bukunya yang berjudul Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business. Elkington menganjurkan agar dunia usaha perlu mengukur sukses . tau kinerj. tak hanya dengan kinerja keuangan . erapa besar deviden atau bottom line yang dihasilka. , namun juga dengan pengaruh lingkungan dan masyarakat di mana mereka Disebut triple sebab konsep ini memasukkan tiga ukuran kinerja sekaligus: Economic. Environmental. Social (EES) atau istilah umumnya 3P: AuProfit-Planet-PeopleAy. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Terdapat konsep 3P tersebut, harus terdapat hubungan yang ideal antara ketiganya . rofit, people, plane. , tidak bisa hanya dengan mementingkan satu elemen Menurut Elkington, ketiga konsep ini Sebab, jika suatu perusahaan lingkungan akan rusak dan masyarakat jadi Perusahaan bahkan menjadi terganggu aktivitasnya karena tidak mampu menjaga keseimbangan 3P dan dapat berdampk langsung pada kelangsungan bisnis Filosofi dasar konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan Tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) ialah konsep dan istilah baru yang dikenal setelah diundangkannya UUPT. Mengenai definisi, disebutkan bahwa TJSL ialah komitmen PT berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi PT sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Mengenai peraturannya, disebutkan bahwa PT yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. sehingga dalam hal ini PT. Vale Indonesia wajib menjalankan kegiatan TJSL. Dijelaskan selanjutnya bahwa ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan PT yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya setempat. Jika tiga hal definisi ini dicermati, maka tampak adanya sebuah inkonsistensi. Dari definisinya, tampak bahwa yang dimaksud dengan TJSL ialah berupa kemauan sukarela dari PT untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi Dari sini, bisa disimpulkan bahwa TJSL adalah sebuah kewajiban moral bagi PT. Hal ini juga sejalan dengan penjelasan yang menyebutkan bahwa pengaturan TJSL ialah untuk menciptakan hubungan PT yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Sementara itu, pengaturan TJSL sesuai dengan redaksional Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index pasal tersebut, membuat TJSL menjadi sebuah kewajiban hukum bagi PT. Pada awal diundangkannya UUPT dan juga diatur dalam UU Penanaman Modal, disebutkan bahwa yang dimaksud TJSL ialah sama dengan konsep CSR yang selama ini Hal ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat, usahawan dan praktisi hukum tentunya, apakah pemberian dana CSR ke Pemerintah Daerah melalui Hibah telah sesuai dengan tujuan CSR dimaksud. CSR, sesuai dengan dasar pemikirannya, ialah sebuah kewajiban moral bagi perseroan, karena inti dari CSR ialah konsep dimana perseroan mempunyai tanggung jawab yang luas kepada semua stakeholders, tidak saja kepada pemegang saham. Pertanggung jawaban ini diwujudkan melalui tindakan yang dilakukan oleh korporasi melebihi apa yang seharusnya dilakukan dalam kegiatan kepedulian kepada seluruh stakeholders, khususnya kerjasama, pembangunan dan pengembangan komuniti lokal tempat korporasi melakukan kegiatan usaha. Pengaturan CSR dalam UUPT dan Penanaman Modal dengan nama TJSL tentulah tidak sama dengan dasar pemikiran tentang CSR itu sendiri. Lebih lanjut lagi, pengaturan TJSL dalam UUPT dan Penanaman Modal, yang disebut sebagai CSR ini, mempunyai inkonsistensi pengaturan, sebagaimana telah disebutkan diatas. Inti persoalannya ialah, jika TJSL ialah sama dengan CSR, maka tidak bisa diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan dan Dasar pemikirannya adalah bahwa CSR adalah kemampuannya, melakukan kegiatan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup. Kegiatan kegiatan itu adalah diluar kewajiban perusahaan yang umum dan sudah ditetapkan dalam peraturan ketertiban usaha, pajak atas keuntungan dan standar lingkungan hidup. Dengan demikian, jika diatur sebagai sebuah kewajiban hukum, selain bertentangan dengan prinsip kerelaan. CSR juga akan memberi beban baru kepada Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 dunia usaha. CSR adalah konsep yang terus berkembang biak dari sudut pendekatan CSR sebenarnya merupakan proses interaksi sosial antara perusahaan dan masyarakatnya. Perusahaan melakukan CSR bisa karena pertimbangannya sendiri. Bidangnya pun amat beragam ada pada kondisi yang berbedabeda. CSR dengan nama TJSL, menjadi tanggung jawab legal dan bersifat wajib ketika diatur dalam peraturan perundangundangan. Namun, dengan asumsi bahwa terkandung didalamnya, gagasan CSR mengalami distorsi. Pertama, sebagai sebuah tanggung jawab sosial. UU telah mengabaikan sejumlah prasyarat yang memungkinkan terwujudnya makna dasar CSR tersebut, yakni sebagai pilihan dasar, adanya kebebasan dan kemauan Mewajibkan CSR, apapun alasannya, jelas memberangus sekaligus ruang-ruang pilihan yang ada, berikut kesempatan masyarakat mengukur derajat pemaknaannya dalam praktik. Dalam ranah norma kehidupan modern, kita dilingkupi dengan sejumlah norma yakni norma hukum, moral, dan sosial. Tanpa mengabaikan hukumnya, pada domain lain perusahaan juga terikat pada norma sosial sebagai bagian integral kehidupan masyarakat setempat. Konsep asli CSR sesungguhnya bergerak dalam kerangka ini, dimana perusahan secara sadar memaknai aneka prasyarat tadi dan masyarakat sekaligus bisa menakar komitmen Kedua, konsekuensinya CSR bermakna parsial lingkungan dari kehadiran sebuah perusahaan. Dengan demikian, bentuk program CSR hanya terkait langsung dengan core business perusahaan, sebatas jangkauan masyarakat Ketiga, tanggung jawab lingkungan sesungguhnya adalah tanggung jawab setiap Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index subjek hukum, termasuk perusahaan. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas usahanya, hal itu jelas masuk ke wilayah urusan hukum. Setiap dampak pencemaran dan kehancuran ekologis dikenakan tuntutan hukum, dan setiap perusahaan harus bertanggung jawab. Dengan menempatkan kewajiban proteksi dan rehabilitasi lingkugan dalam domain tanggung jawab sosial, hal ini cenderung mereduksi makna keselamatan lingkunga sebagai kewajiban legal menjadi sekadar pilihan tanggug jawab sosial. Atau bahkan lebih sekadar pilihan tanggung jawab Atau bahkan lebih jauh lagi, justru bisa terjadi penggandaan tanggung jawab suatu perusahaan, yakni secara sosial . enurut UUPT dan Penanaman Moda. dan secara hukum . enurut UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidu. Keempat, dari sisi keterkaitan peran. UUPT menempatkan perusahaan sebagai pelaku dan penanggung jawab tunggal program CSR. Disini masyarakat seakan menjadi objek semata, sehingga hanya menyisakan budaya ketergantuangan selepas program, sementara negara menjadi mandor pengawas yang siap memberikan sanksi atas pelanggaran yang Berangkat dari pemikiran-pemikiran tersebut, maka akhirnya dibentuklah sebuah tim perumusan Peraturan Pemerintah seperti yang diamanatkan uu PT. Tim ini berasal dari berbagai profesi yang bertugas untuk membuat definisi ulang yang lebih jelas tentang TJSL serta menyusun aturan pelaksana yang lebih jelas, termasuk Setelah melalui proses perdebatan dan perundingan yang panjang, tercapailah kesimpulan, bahwa yang dimaksud sebagai TJSL dalam UUPT dan PP ini nantinya, bukanlah konsep CSR seperti yang disebutkan pada awal diundangkannya UUPT. Yang dimaksud TJSL ialah sebuah kewajiban hukum PT, untuk mempunyai tanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan usaha PT yang TJSL hanya wajib bagi PT yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Hal ini sesuai dengan tujuan TJSL yaitu untuk Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 menjamin bahwa PT tersebut bertanggung jawab terhadap dampak kegiatan usahanya terhadap kehidupan sosial dan lingkungan Karena PT tersebut begerak di bidang sumber daya alam, maka pasti mempunyai dampak terhadap lingkungan sosial, oleh karena itu pelaksanaan TJSL diperlukan, dan harus dianggarkan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh masing-masing kegiatan usaha PT yang tentunya akan Inilah pengaturan mengenai TJSL erat kaitannya dengan beberapa peraturan lainnya, misalnya UU 25/2007 tentang penanaman modal dan UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi, bisa disimpulkan bahwa yang diatur dalam TJSL ialah merujuk kepada hal uang telah di atur dalam peraturan perundangundangan lainnya. Bisa dikatakan bahwa, peraturan TJSL ialah sebuah perintah . agar PT tersebut merujuk, menaati, dan mematuhi peraturan pelaksana lain yang konkrit, yang terkait dengan bidang Misalnya ialah pengaturan tetang analisa mengenai dampak akibat lingkungan (AMDAL). Perbedaan antara tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan Corporate Social Responsibility Berdasarkan uraian diatas, maka bisa dilihat bahwa TJSL berbeda dengan CSR. Perbedaan pertama ialah. TJSL ialah kewajiban hukum, sementara CSR ialah kewajiban moral. Hal ini menyebabkan perbedaan yang kedua, yakni TJSL hanya melingkupi apa yang telah diatur dalam peraturan lain yang terkait, sementara CSR perseroan mempunyai komitmen untuk melakukan hal hal yang tidak diatur, atau melakukan lebih banyak, melebihi yang disebutkan dalam peraturan. Perbedaan yang ketiga. TJSL wajib bagi perseroan yang melaksanakan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. CSR bukanlah kewajiban, namun semua persero bisa dan boleh melakukannya, tidak hanya perseroan yang melaksanakan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Perbedaan yang keempat. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index bentuk pelaksanaan tjsl merujuk pada peraturan lain yang terkait, seperti AMDAL. CSR mempunyai enam bentuk hal yang sesuai dengan teori yang dianut oleh dunia internasional, yaitu: environment, community development, health and security, product responsibility, labour and work pleasure dan Perbedaan kelima, terkait dengan penghitungan pajak terhadap laba perusahaan. TJSL, karena merupakan termasuk kelompok biaya perhitungan dalam anggaraan, maka termasuk komponen yang diperhitungkan dalam pengenaan pajak tehadap perseroan. Sementara itu, csr biasanya tidak termasuk komponen yang diperhitungkan dalaam pajak terhadap walaupun dalam pelaksannya tidak selalu demikian, karena harus dilihat kasus per kasus terkait bentuk pelaksanaan CSR tersebut. Analisis Kasus Pengelolaan Dana Csr Pt Vale Indonesia Di Sulawesi Tenggara Profile PT. Vale Indonesia PT Vale Indonesia Tbk merupakan anak perusahaan dari Vale, sebuah perusahaan pertambangan global yang berkantor pusat di Brasil. Sebelumnya bernama PT International Nickel Indonesia Tbk. (PT Inc. , mengoperasikan tambang nikel open pit dan pabrik pengolahan di Sorowako. Sulawesi, sejak tahun 1968. Saat ini telah menjadi produsen nikel terbesar di Indonesia dan menyumbang 5% pasokan nikel dunia. PT. Vale Indonesia mempekerjakan sekitar 300 karyawan dan lebih dari 3000 personil Adapun struktur Sumber Daya Manusia pada PT. Vale Indonesia sebagai PT International Nickel Indonesia terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 16 Mei 1990 dengan ticker INCO. IJ, berganti nama menjadi PT. Vale Indonesia Tbk sejak akhir 2011. PT. Vale Indonesia Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (CoW) dengan Pemerintah Indonesia. Struktur saham PT. Vale Indonesia sebagai berikut: Pengelolaan Dana CSR PT. Vale yang diterima Gubernur Sulawesi Tengah Sebagaimana diberitakan melalui media elektronik Tempo pada tanggal 13 Desember 2016 diperoleh informasi bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pemuda Peduli Daerah (FPPD) Sulawesi Tengah melaporkan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Longki dilaporkan terkait dugaan korupsi dana Coorporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia senilai Rp 11,7 miliar Dalam laporan ke KPK bernomor 87808 tanggal 09 Desember 2016. FPPD menduga Longki telah mencederai hak-hak rakyat mendapatkan dana CSR atas beroperasinya perusahaan yang mengolah sumber daya alam di wilayah setempat. Dalam laporan itu, kata Ketua FPPD. Eko Arianto. Longki diduga penggunaan dana CSR dari PT Vale Indonesia, yang diterima pada 14 Januari Dana itu tidak digunakan untuk pembangunan berkelanjutan, tapi melenceng. Berdasarkan data yang dihimpun FPPD, terlihat jelas cara distribusi dana CSR ke 14 SKPD dan Biro Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Distribusi dana tidak bersentuhan dengan substansi kepentingan dan kebutuhan rakyat secara langsung. Penandatanganan serah terima dana CSR dilaksanakan di ruang kerja Wakil Gubernur . Sudarto. Direktur PT Vale Indonesia. Nikolas D. Karter, dengan tegas menyebutkan dana Rp 11,7 miliar itu adalah bagian dari program CSR perusahaan untuk membantu masyarakat Sulawesi Tengah dan telah dicanangkan sejak Namun, berdasarkan kesepakatan yang Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index diteken Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah dengan PT Vale Indonesia, dana CSR yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat Sulawesi Tengah diubah menjadi dana hibah. Atas dasar itulah, pemerintah provinsi kemudian mengelola dana itu secara Pengelolaan dana itu dilakukan dengan menggunakan alas hukum dana hibah. Dana CSR itu juga dijadikan sebagai pendapatan daerah dari sektor lain lain. Setelah itu pemerintah Sulawesi Tengah memasukkan dana itu kedalam batang APBD Perubahan 2016 sebelum didistribusikan ke SKPD. Cara pengelolaan dana CSR itu ditentang oleh sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah. Mereka menolak dana CSR dimasukan ke dalam APBD Perubahan tahun Sebab peralihan dana CSR menjadi dana hibah tidak punya dasar hukum. Terlepas dari perkara yang diajukan oleh FPPD tersebut, penulis mencoba melihat pengelolaan CSR melalui mekanisme hibah oleh PT. Vale Indonesia tersebut dalam perspektif hukum (UU PT. Pasar Modal. Minerba, ), apakah pengeloaan CSR melalui mekanisme hibah tersebut dapat dibenarkan. Hal ini akan penulis bahas dalam sub bab Posisi PT. Vale Indonesia Terhadap Dugaan Penyalahgunaan Dana SCR oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Dari kasus yang telah dibicarakan dimuka, pertama tama penulis mencoba untuk melihat permasalahan pengelolaan dan CSR PT. Vale Indonesia kepada pemerintah Daerah melalui mekanisme perjanjian hibah dengan pendekatan normative hukum . Pandangan merupakan sebuah model pemikiran yang mendominasi pengkajian-pengkajian terhadap hukum di abad pertengahan. Di mana pada abad-abad ini, ilmu hukum banyak memusatkan perhatiannya pada penelaahan mengenai tertib logis dari tatanan peraturan yang berlaku. Ia juga banyak menaruh minat pada pemahaman dan pendefinisian istilahistilah yang dipakai dalam tatanan tersebut. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Adanya keadaan seperti tersebut diatas, didasarkan pada apa yang dikemukakan oleh John Austin dan Hans Kelsen. John Austin ingin membatasi ilmu hukum, sebagai penyelidikan hukum apa adanya. Dengan mendasarkan definisinya tentang hukum sebagai Auperintah dari penguasaAy . ukum positif diartikan sebagai suatu aturan berbuat yang umum, yang diberikan oleh golongan yang politis kedudukannya lebih tinggi kepada golongan yang politis lebih renda. , dengan demikian berarti ada persoon tertentu yang mengeluarkan perintah, dan ada persoon lain yang akan dikenai sanksi, bila mereka Berdasarkan pemahamannya tentang hukum tersebut Austin bertujuan untuk memisahkan dengan tegas antara hukum positif dari peraturanperaturan sosial lain, memisahkan antara hukum positif dengan etik, karena menurut Austin, peraturan-peraturan sosial lain, demikian pula etik, tidaklah ditetapkan oleh persoon tertentu. Jika melihat dari sudut positivistic terhadap kasus PT. Vale Indonesia maka Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah memperlihatkan tidak ada ketentuan yang melarang pemberian dana untuk kegiatan CSR dan atau Community Development dilakukan melalui mekanisme hibah, lebih tepat dikatakan bahwa tidak ada peraturan perundangan di Indonesia yang memuat aturan mengenai bagaimana CSR dikelola. Dengan demikian, pemberian hibah tersebut bukan merupakan sesuatu yang melawan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya kasus ini akan dilihat dari pendekatan sosiologis yang menjadi sebuah tuntutan perubahan masyarakat. Sosiologi hukum merupakan ilmu nomogratis yang tugasnya adalah melakukan pencatatan dan penilaian mengenai hal-hal yang terjadi dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index dunia empirik serta kemudian berusaha memberikan penjelasannya, hal ini sangat berarti bagi dunia praktis, khususnya untuk membantu pengambilan keputusan yang berkualitas, baik dalam pembuatan undangundang maupun dalam penegakan hukum. Pendekatan sosiologis terhadap hukum ini mulai muncul ke permukaan seiring dengan adanya tuntutan agar ilmu hukum dapat lebih Indonesia yang sedang mengalami perubahan. Pendekatan ini mulai diperlukan apabila kita telah mulai melihat hukum bukan sematamata sebagai suatu lembaga yang otonom di dalam masyarakat, melainkan sebagai suatu lembaga yang bekerja untuk dan dalam Dalam hal ini menurut Satjipto Rahardjo, minat kita terutama tertarik kepada dua hal, yaitu: . Proses-proses hukum tidak dilihat sebagai suatu peristiwa yang mengalami suatu insulasi, melainkan, ia kita lihat sebagai proses terwujudnya tujuantujuan sosial yang lebih besar. Dengan demikian yang tengah berlangsung di situ adalah juga suatu proses interchange dari kekuatan-kekuatan sektor-sektor kehidupan dalam masyarakat. Tempat hukum di dalam masyarakat, yaitu fungsi apakah yang dijalankan oleh hukum. Dari pendekatan sosiologi hukum, khususnya jika diliihat dari bagaimana hukum dibuat untuk mencapai tujuan-tujuan social yang lebih besar, memunculkan pertanyaan dari penulis terhadap kasus PT. Vale Indonesia. Apakah peraturan perundangan saat ini telah menjadi alat untuk mencapai tujuan social dari keberadaan CSR untuk kesejahteraan masyarakat sekitar? Sub bab ini mencoba melihat melalui pendekatan sosiologi hukum dan kerangka teori CSR dalam menjawab hal tersebut. Sebagaimana diungkapkan dimuka bahwa teori Kontrak Sosial muncul karena adanya interaksi dalam kehidupan social keserasian, dan keseimbangan, termasuk lingkungan, agar terjadinya keseimbangan maka perlu kontrak social baik secara tersusun, tersurat maupun tersirat sehingga terjadi kesepakatan yang saling melindungi Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 kepentingan masing-masing. Jika pemberian dana CSR melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Daerah berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana dan mengakibatkan kepentingan masyarakat berada pada posisi yang dirugikan dan Hukum yang ada tidak menjadi alat untuk mencapai tujuan sosial, maka dapat penulis katakan bahwa aturan yang ada saat ini gagal dalam menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan sosial yang PENUTUP Pengaturan mengenai CSR terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseron Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK. 03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan. Emiten dan Perusahaan Publik. Pergeseran nilai CSR dari Voluntary ke Mandatory dapat kita cermati melalui perundang-undangan mewajibkan perusahaan untuk melakukan TJSL yang sementara konsep dasar CSR adalah kerelaan. Dalam hal ini terdapat lima perbedaan CSR dan TJSL, yaitu. TJSL merupakan kewajiban hukum sementara CSR adalah kewajiban moral, . TJSL hanya melingkupi apa yang telah diatur dalam peraturan lain yang terkait, sementara CSR perseroan mempunyai komitmen untuk melakukan hal hal yang tidak diatur, atau melakukan lebih banyak, melebihi yang disebutkan dalam peraturan, . TJSL wajib bagi perseroan yang melaksanakan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam sementara CSR bukanlah kewajiban, namun semua persero bisa dan boleh melakukannya, . bentuk pelaksanaan tjsl merujuk pada peraturan lain yang terkait, seperti AMDAL sementara CSR mempunyai enam bentuk hal yang sesuai dengan teori yang dianut oleh dunia internasional, dan . terkait dengan penghitungan pajak terhadap laba perusahaan TJSL karena merupakan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index termasuk kelompok biaya perhitungan dalam anggaraan, maka termasuk komponen yang diperhitungkan dalam pengenaan pajak tehadap perseroan Sementara itu. CSR biasanya tidak termasuk komponen yang diperhitungkan dalaam pengenaan pajak terhadap perseroan. Analisis secara yuridis terhadap kasus pengelolaan dana CSR PT. Vale Indonesia di bagi menjadi 2 yaitu. pendekatan positivistik dan sosiologis. Secara positivistik, pemberian hibah oleh PT. Vale Indonesia kepada Pemda Sulawesi Tengah bukan merupakan sesuatu yang melawan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang Namun secara sosiologis, jika pemberian dana CSR melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Daerah berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana dan mengakibatkan kepentingan berada pada posisi yang dirugikan dan Hukum yang ada tidak menjadi alat untuk mencapai tujuan sosial, maka dapat dikatakan bahwa aturan yang ada saat ini gagal dalam menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan sosial yang diharapkan. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dikemukakan diatas, maka penulis dapat memberikan saran yang belajar dari kasus penyalahgunaan oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah atas dana hibah dari PT. Vale Indonesia bahwa ada baiknya pemerintah Indonesia segera membuat peraturan perundang-undangan yang jelas dan terstruktur mengenai kewajiban TJSL ini. TJSL diatur di berbagai peraturan terkait namun penulis melihat begitu banyak celah hukum dan ketidakjelasan dalam sedikit pasal mengenai TJSL tersebut di berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Bahwa TJSL harus memiliki pengaturan jelas mengingat bahwa kedudukan menjalankan TJSL adalah kewajiban bagi perseroan terbatas dan juga mengingat asas kemanfaatan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, asas keadilan, serta kepastian hukum. DAFTAR BACAAN Buku Carrol. The Pyramid of Corporate Social Responsibility Toward the Moral Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Management Organizational Stakeholders. Business Horizon: 1991. Dirk Matten. Why do company engage in Background, reasons, and basic conceptdalam Judith Hennigfield, . The ICCA Handbook On Corporate Social Responsibility. West Sussec: John Wiley & Sons. Ltd, 2006. Ismail Solihin. Corporate Social Responsibility: From Charity to Sustainbility. Jakarta : Salemba Empat. Nor Hadi. Corporate Social Responsibility. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010. Paton. Jurisprudence, diterjemahkan oleh Arief. Surabaya : Pustaka Tinta. Mas. Prastowo Joko & Huda Miftahful. Corporate social responsibility: kunci meraih Yogyakarta: SamuderaBiru, 2011. Satjipto Rahardjo. Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum. Jakarta: Genta, 2010 Jurnal Marzully Nur dan Denies Priantinah. AuAnalisis Faktor Aefaktor Yang Mempengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibility di IndonesiaAy, (Studi Empiris PadaPerusahaan Berkategori High Profile Yang Listing di Bursa Efe. Rizkia Agita Sari. AuPengaruh karateristik Perusahaan Terhadap Corporate Social Responsibility Disclosure Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek IndonesiaAy. Jurnal Ilmiah (Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2. Tesis Aidina Mahriza. Analisis Yuridis Pelaksanaan CSR pada Kagum Group Kegiatan Community Development Kagum Social Responsibility. TESIS (Jakarta:Universitas Indonesia, 2. Website Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Nandar Gusti. Tri Bottom Line Tiga Dasar Pokok, http://nandargusti. com/2017/06/32-tribottom-line-tiga-dasar-pokok. diakses 22 Februari 2019 Vale Indonesia. About Vale, http://w. com/indonesia/BH/abo utvale /Pages/default. aspx, diakses 22 Februari 2019 Klik Legal, mengenal Sejumlah Regulasi Yang Mengatur CSR di Indonesia https://kliklegal. com/mengenalsejumlah-regulasi-yang-mengatur-csrdi-indonesia/,diakses 22 februari 2019 Artikel Koran Tempo. Kasus Dana CCR di Sulteng,ini Penjelasan Vale Indonesia, https://nasional. co/read/827568/k asus-dana-csr-di-sulteng-ini-penjelasanpt-vale-Indonesia, diakses 22 Februari Peraturan Perundang Ae Undangan Indonesia. Undang-Undang Penanaman Modal. UU No. 25 Tahun 2007 Indonesia. Undang-Undang Perseroan Terbatas. UU No. 40 Tahun 2007 Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perseroan Terbatas. PP No. 47 Tahun 2012 Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan. Emiten danPerusahaan Publik. POJK No. 51/POJK. 03/2017 Surat Lembaga Negara Surat Permohonan Uji Materiil kepada Mahkamah Konstitusi Reg: 53/PUU-VI/2008, tertanggal Jakarta, 28 Nopember 2008 perihal AuPengujian Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasAy Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan