Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. Analysis of the Heretical Fatwa of the MUI of West Kalimantan Province No. 01/ MUI-KALIMANTAN BARAT/I/2016 on the Teachings of the Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) Analisis Fatwa Sesat MUI Provinsi Kalimantan Barat No. 01/MUI-KALIMANTAN BARAT/I/2016 tentang Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) Khamim* Politeknik Negeri Pontianak. Indonesia sahidkhamim@gmail. DOI: 10. 24260/jil. Received: January 7, 2020 * Corresponding Author Revised: February 20, 2020 Approved: February 24, 2020 Abstract: This paper discusses the heretical fatwa issued by the MUI of West Kalimantan Province against Gerakan Fajar Nusantara (Gafata. In the beginning. Gafatar was engaged in social and community affairs, but in its development, the Community Organization taught religious beliefs and understandings that unsettled Muslim communities in Moton Village. Mempawah Regency. West Kalimantan Province. The phenomenon was then followed up by the West Kalimantan MUI by issuing heretical fatwas and calls to repent for Gafatar members. But on the other hand, the ex-Gafatar General Chairperson. Mahful M Tumanurung argues that the teachings of Gafatar are not Islamic, but they adhere to and hold fast to the understanding of Millah Abraham as the Way of God's Truth. This type of research in this paper is field research with an empirical-qualitative approach. Using qualitative data analysis, the results of this study explain that the consideration of the West Kalimantan Province MUI in issuing fatwa Number 01/MUI-West Kalimantan/I/2016 concerning the Teachings of the Nusantara Fajar Movement (Gafata. is that the teachings carried by the Gafatar sect conflict with the Qur'an, the Hadith, and the rules of Usuluddin, especially following the 10 criteria of heresy issued by the MUI. MUI is not authorized to issue fatwas forbidden if the teachings of Gafatar are a new religion, not Islam, because it is contrary to human rights. Keywords: Fatwa. Heretic. MUI of West Kalimantan Province. Gafatar. Abstrak: Tulisan ini membahas tentang fatwa sesat yang dikeluarkan oleh MUI Provinsi Kalimantan Barat terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafata. Pada mulanya. Gafatar bergerak pada bidang sosial dan kemasyarakatan, tetapi pada perkembangannya. Organisasi Masyarakat (Orma. tersebut mengajarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan masyarakat Muslim yang berada di Desa Moton. Kabupaten Mempawah. Provinsi Kalimantan Barat. Fenomena tersebut kemudian ditindaklajuti oleh [ 64 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. MUI Provinsi Kalimantan Barat dengan mengeluarkan fatwa sesat dan seruan untuk bertobat bagi anggota Gafatar. Tetapi pada sisi lain. Eks Ketua Umum Gafatar. Mahful M Tumanurung berpendapat bahwa ajaran Gafatar bukanlah agama Islam, tetapi mereka menganut dan berpegang teguh terhadap paham Millah Abraham sebagai Jalan Kebenaran Tuhan. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan empiris-kualitatif. Dengan menggunakan analisis data kualitatif, hasil penelitian dalam tulisan ini memaparkan bahwa pertimbangan MUI Provinsi Kalimantan Barat dalam mengeluarkan fatwa Nomor: 01/MUI-Kalimantan Barat/I/2016 tentang Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafata. ialah bahwa ajaran yang dibawa oleh aliran Gafatar bertentangan dengan Al-QurAoan, hadits dan kaidah-kaidah ushuluddin, khususnya sesuai dengan 10 kreteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI. MUI tidak berwenang mengeluarkan fatwa haram jika ajaran Gafatar merupakan agama baru, bukan agama Islam, karena bertentangan dengan hak asasi manusia. Kata Kunci: Fatwa. Sesat. MUI Provinsi Kalimantan Barat. Gafatar. Pendahuluan Hasil penelitian dalam tulisan ini membahas tentang fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia . elanjutnya disingkat MUI) Provinsi Kalimantan Barat terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafata. yang lagi AuboomingAy dan banyak diperbincangkan pada awal tahun 2016. Pada mulanya. Organisasi Masyarakat (Orma. Gafatar ini bergerak pada bidang sosial dan kemasyarakatan. Akan tetapi pada perkembangannya. Ormas Gafatar ini menyebarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan masyarakat beragama Islam yang berada di Desa Moton. Kabupaten Mempawah. Provinsi Kalimantan Barat. Gafatar adalah Ormas yang didirikan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1 Tjahjo Kumolo. Menteri Dalam Negeri . menyatakan bahwa perpecahan mantan anggota Negara Islam Indonesia . isingkat NII) antara Panji Gumilang dengan Ahmad Musaddek merupakan awal dari terbentuknya Gafatar. Musaddek mendirikan Ormas al-Qiyadah al-Islamiyyah yang selanjutnya diganti dengan Momunitas Milah Abraham . isingkat Koma. , sedangkan Gumilang mendidikan Ormas baru bernama Negara Islam Malaya . isingkat NIM). Eksistensi Ormas Komar yang diperkasai oleh Musadek ini bertahan hanya sebentar saja dengan dikeluarkannya fatwa sesat yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung 1 Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat Nomor: 01/MUI-Kalimantan Barat/I/2016 tentang Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafata. [ 65 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. dengan putusan pidata selama empat tahun pada 2009. 2 Ormas Komar kemudian berubah menjadi Ormas Gafatar yang dipimpin langsung oleh Mahful Muis M. Tomanurung yang bergerak . di bidang sosial. Pada awal dibentuknya. Gafatar adalah sebuah Ormas yang bergerak pada bidang sosial dan kemasyarakatan. Pada perkembangannya. Ormas Gafatar ini masyarakat Muslim dan cenderung menyesatkan. Di antara keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan tersebut adalah rukun iman yang awalnya enam menjadi lima, puasa dan sholat tidak wajib ditunaikan, datangnya hari kemenangan millah Abraham pada hari kiamat, masih ada wahyu setelah alQurAoan. Nabi Muhammad bukan nabi terakhir, bahkan mereka menyakini bahwa Ahmad Musadek sebagai rasul . Tuhan menyatu dengan Rasul. Fenomena munculnya Ormas Gafatar ini menjadi fenomenal dan sering diperbincangkan di media-media setelah beberapa anggota keluarga di beberapa daerah hilang dan diduga bergabung dengan Ormas ini. Inilah yang menyebabkan keresahan masyarakat Islam Desa Moton Kab. Mempawah semakin meningkat, sehingga terjadilah gerakan protes yang dilakukan oleh masyarakat Islam Kab. Mempawah berupa pembakaran pemukiman anggota Gafatar sebagaimana yang terlihat pada Gambar 1 dan Gambar 2. Kedua gambar di atas adalah aksi protes yang dilakukan oleh masyarakat Islam Kab. Mempawah. Aksi protes pertama yang dilakukan oleh masyarakat Islam Kab. Mempawah adalah menghancurkan kemudian membakar Satu unit mobil milik eks Gafatar di depan Kantor Bupati Mempawah pada hari Senin, 18 Januari Aksi tersebut dilakukan oleh masyarakat Islam Kab. Mempawah karena warga eks Gafatar menolak pergi dari Mempawah setelah melakukan dialog bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimd. Mempawah yang dipimpin langsung Bupati Mempawah H. Ria Norsan. 4 Puncaknya terjadi pada 19 2 Harris Y. Sibuea. AuPerspektif Yuridis Penanganan Organisasi Kemasyarakatan Gafatar,Ay Info Singkat Hukum 8, no. Vol. Vi. No. 02/II/P3DI (Januari 2. : 1Ae2. 3 Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat Nomor: 01/MUI-Kalimantan Barat/I/2016 tentang Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafata. 4 Gusti Eddy. AuTolak Tinggalkan Mempawah. Massa Bakar Mobil Warga Eks GafatarAy, http://daerah. com/read/1078178/174/tolak-tinggalkan-mempawah-massa-bakarmobil-warga-eks-gafatar-1453135514, diakses 20 Februari 2020. [ 66 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. Januari 2016, sebanyak 1. 919 jiwa anggota Gafatar terpaksa dievakuasi untuk menghindari amukan massa yang membakar pemukiman mereka di Desa Moton Kab. Mempawah Provinsi Kalimantan Barat. Gambar 1 Pembakaran Mobil Eks Gafatar Tahun 2016 Sumber: TRIBUNPONTIANAK. CO. ID/MADROSID Gambar 2 Pembakaran Pemukiman Warga Eks Gafatar Tahun 2016 Sumber: TRIBUNPONTIANAK. CO. ID/MADROSID 5 http://nasional. id/news/read/725395-foto-pembakaran-kampung-gafatardi-kalimantan, diakses 20 Februari 2020. [ 67 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. Beberapa hari setelah gerakan protes tersebut, tepatnya pada tanggal 25 Januari 2016. MUI Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan fatwa sesat dan seruan untuk bertobat bagi anggota Gafatar yang dikeluarkan oleh Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 01/MUI-Kalimantan Barat/I/2016 tentang Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafata. Selain ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan. MUI juga mengklaim bahwa ajaran Gafatar tersebut telah menodai dan mencemarkan agama Islam. Fatwa tersebut merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh MUI untuk mewujudkan ukhwah islamiyyah dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat. Fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Provinsi Kalimantan Barat dikritisi oleh mantan Ketua Umum Gafatar. Mahful M Tumanurung. Menurut Mahful, ajaran Gafatar bukanlah agama Islam, tetapi mereka menganut dan berpegang teguh terhadap paham Millah Abraham sebagai Jalan Kebenaran Tuhan seperti yang telah diikuti dan diajarkan oleh para Nabi dan Rasul Allah SWT. Apabila aliran Gafatar mengaku dengan sendirinya bahwa ajarannya bukanlah termasuk dari bagian agama Islam itu sendiri, maka MUI tidak mempunyai wewenang untuk menjustifikasi ajaran Gafatar sebagai ajaran yang sesat. Hal itu dikarenakan, kewenangan MUI hanya terbatas membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Hasil penelitian yang membahas tentang Gafatar ini sudah lumayan banyak, tatapi tidak ada yang spesifik membahas tentang analisis fatwa sesat dari MUI Provinsi Kalimantan Barat. Di antara yang menulis tentang Gafatar ialah Hasan al Mutahar6. Nikodemus Niko7 dan Suharjimantoro8. Ketiga hasil penelitian tersebut dengan tulisan dalam artikel ini sama-sama membahas Gafatar di Kab. Mempawah sebagai objek penelitian. Sedangkan perbedaannya ialah hasil penelitian Mutahar menjelaskan tentang penyebab konflik yang terjadi antara pengikut Gafatar dengan masyarakat Mempawah Timur, hasil penelitian Niko menjelaskan tentang 6 Hasan al Mutahar. AuPenyebab Konflik antara Pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafata. dan Masyarakat Mempawah Timur,Ay Sosiohumaniora 19, no. : 18Ae20. 7 Nikodemus Niko. AuKonflik Horisontal Gafatar di Kalimantan Barat: Perspektif Johan Galtung,Ay Nizham 5, no. Suharjimantoro. AuStrategi Penanggulangan Komunitas Gafatar dalam Rangka Mewujudkan Keamanan dalam Negeri yang Kondusif (Studi Kasus di Kabupaten Mempawa. ,Ay Jurnal Nestor Magister Hukum 4, no. : 1Ae15. [ 68 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. konflik yang telah diteliti oleh Mutahar merupakan konflik horizontal antar masyarakat sipil yang mengarah kepada kekerasan budaya, dan hasil penelitian Mutahar menjelaskan tentang strategi dan pendekatan yang digunakan untuk penanggulangan komunitas Gafatar. Sedangkan tulisan ini lebih fokus kepada analisis hukum Islam terhadap fatwa sesat yang dikeluarkan oleh MUI Provinsi Kalimantan Barat terhadap Ormas Gafatar. Inilah yang menjadikan hasil penelitian ini penting untuk dikaji dan dibahasan dalam tulisan ini. Sekilas tentang MUI MUI merupakan majlis yang dibentuk untuk mewadahi para ulama dan para intelektual muslim Indonesia. MUI terbentuk bertujuan untuk mengakomodir semua kegelisahan dan keresahan masyarakat muslim Indonesia yang berkaitan dengan hukum dalam sebuah masalah. Hal ini dikarenakan oleh tidak semua masyarakat muslim memahami syariah secara langsung. MUI yang didirikan di Jakarta pada 26 Juli 197510 ini merupakan musyawarah, pertemuan dan pekumpulan para ulama dan cendikiawan muslim Indonesia yang terdiri dari seluruh penjuru tanah air. Musyawarah ini diselenggarakan oleh sebuah panitia yang diangkat oleh Menteri Agama Republik Indonesia (RI) dengan surat keputusan No. 28 Tahun 1975 tanggal 1 Juli 1974, yang diketahui oleh Letjen Purn. Soedirman dan Tim Penasehat yang terdiri dari Prof. Dr. Hamka. KH. Abdullah SyafeAoi dan KH. Syukri Ghazali. Jumlah personelnya adalah dua puluh enam ulama yang mewakili dua puluh enam provinsi yang ada di Indonesia. Sepuluh orang diantaranya mewakili unsur Ormas-Ormas Islam di tingkat pusat, seperti Muhamadiyah. NU. Syarikat Islam. Perti. Mathlaul Anwar. Al-Washliyah. Al-Ittihadiyah. GUPPI. DMI, dan PTDI. Empat ulama dari Dinas Rohani Islam yang terdiri dari Angkatan Darat. Angkatan Laut. Angkatan Udara, dan POLRI. Sedangkan tiga belas ulama sisanya dari cendikiawan atau tokoh muslim perorangan. Masyawarah tersebut menghasilkan 9 Ilman NafiAoa. AuFatwa Pluralisme dan Pluralitas Agama MUI (Majlis Ulama Indonesi. dalam Perspektif Tokoh Islam Cirebon,Ay Holistik 14, no. : 126. 10 AuSejarah MUI,Ay https://mui. id/sejarah-mui/, diakses 12 Februari 2020. [ 69 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. sebuah kesepakatan untuk membentuk atau membuat sebuah wadah untuk bermusyawarahnya para ulama. Terbentuknya MUI ini tertuang dalam sebuah piagam yang diberi nama Piagam Berdirinya MUI yang ditandatangani oleh semua perserta Musyawarah Nasional Ulama I. Penandatanganan piagam berdirinya MUI ini oleh perwakilan dari MUI Kalbar yaitu Drs. Moh. Ardani, sedangkan yang mengikuti Munas I MUI dari MUI Kalbar empat orang yaitu Drs. Moh. Ardani. Usman Ahmad BA. Drs. Adjie Ahmad Zairin dan Drs. Muaji Harun. MUI berdiri berpapasan dengan momentum Bangsa Indonesia sedang berada dalam fase kebangkitan kembali setelah 30 tahun merdeka. Pada momentum tersebut, energy bangsa sudah banyak terserap pada perjuangan politik yang Autidak peduliAy terhadap masalah kerohanian yang menimpat umat Islam. Sebagai wadah musyawarah para ulama Indonesia selama empat puluh empat tahun. MUI telah melakukan empat hal. 12 Pertama, sebagai pembimbing dan penuntun umat Islam di Indonesia untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan beragama yang diridhoi oleh Allah. Kedua, sebagai penasihat dan pemberi fatwa yang berkaitan dengan masalah keagamaan dan kemasyarakat kepada masyarakat dan pemerintah. Ketiga, sebagai penghubung antara para ulama dengan pemerintah untuk mengsukseskan pembangunan nasional. Keempat, meningkatkan dan menjalin hubungan kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan intelektual muslim sebagai pemberi bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat muslim. Visi dan misi MUI Kalbar selaras dengan visi dan misi MUI Pusat, akan tetapi wilayahnya hanya Pada Provinsi Kalimantan Barat. Visi MUI Kalbar adalah terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, memperoleh ridho dan ampunan Allah SWT . aldatun thayyibatun wa robbun ghofu. menuju masyarakat berkualitas . haira umma. demi terwujudnya kejayaan islam dan kaum muslimin . zzul islam wal muslimi. dalam wadah 11 Annikmah Farida. AuPendapat Para Fuqoha dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Filosofi dan Hikmah Larangan Pernikahan Beda Agama serta Dampaknya,Ay Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam 1, no. : 262. 12 AuSejarah MUI,Ay https://mui. id/sejarah-mui/, diakses 12 Februari 2020. [ 70 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. Negara Kesatuan Republik Indonesia (Provinsi Kalimantan Bara. sebagai manifestasi dari rahmat bagi seluruh alam . ahmatan lil Aoalami. Sedangkan MUI Kalbar Pertama, kepemimpinan dan kelembagaan umat secara efektif dengan menjadikan ulama sebagai panutan . udwah hasana. , sehingga mampu mengarahkan dan membina umat Islam dalam menanamkan dan memupuk aqidah Islamiyah, serta menjalankan syariAoah Islamiyah. Kedua, melaksanakan dakwah Islam, amar maAoruf nahi munkar dalam mengembangkan akhlakul karimah agar terwujud masyarakat . haira Ketiga, mengembangkan ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan umat Islam dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Provinsi Kalimantan Barat. Adapun kepengurusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat dari priode satu sampai 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut. Ketua Umum Periode I dan II . adalah K. Abdurrani Mahmud, sedangkan sekretaris umumnya adalah H. MuAoin Idris. Ketua Umum Periode i . adalah H. Rahim DjaAofar, sedangkan sekretaris umumnya adalah H. MuAoin Idris. Ketua Umum Periode IV . adalah Drs. Malik/H. Rahim DjaAofar, sedangkan sekretaris umumnya adalah H. Djuni Hamidi. SH. Ketua Umum Periode V . adalah H. Rahim DjaAofar, sedangkan sekretaris umumnya adalah Djuni Hamidi. SH/ H. Mochtar Djamaluddin. Ketua Umum Periode VI . adalah Dr. Achmad Zaim. Kes. , sedangkan sekretaris umumnya adalah Drs. Tengku Kamaruddinsyah. UA. BA. Ketua Umum Periode VII . adalah KH. Hasyim Dahlan. Pd. , sedangkan sekretaris umumnya adalah H. Hamzah Tawil. Tujuan dan Peran MUI Provinsi Kalimantan Barat MUI Provinsi Kalimantan Barat memiliki tujuan 13 untuk mewujudkan umat yang memiliki kualitas . hairu al-umma. , menciptakan SDM yang memiliki akhlak mulia dan mewujdukan kemampuan ekonomi umat yang kuat. Tujuan ini ada 13 AuHasil Rapat Kerja Daerah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018-2023,Ay dokumen diperoleh pada Juli 2018. [ 71 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. dalam rangka mewujudkan dan menciptakan visi Islam Wasathiyyah di Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan tersebut sesuai dengan program kerja yang disusun oleh Hasil Rapat Kerja Daerah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018-2023 di Pontianak pada 20-21 Juli 2018. Dalam rangka mewujudkan dan menciptakan visi Islam Wasathiyyah di Provinsi Kalimantan Barat, ada enam peran dari MUI. Ini tercantum dalam dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia yang telah dirumuskan enam peran utama MUI. 14 Pertama ialah sebagai pewaris para nabi . aruatsatu al-ambiy. Dalam hal ini. MUI bertugas untuk menyebarluaskan ajaran-ajaran agama Islam dengan tujuan untuk mewujudkan suatu kehidupan yang arif dan bijaksana. Sebagai waratsatu al-ambiya. MUI menjalankan fungsinya demi memperjuangkan kehidupan umat sesuai ajaran agama Islam, walaupun bertentangan dengan buadaya, tradisi dan peradaban manusia. Kedua ialah sebagai mufti atau pemberi fatwa. Peran ini dilakukan oleh MUI ketika terjadi keresahan dan permasalahan yang timbul di masyarakat, baik diminta oleh masyarakat maupun tidak, walaupun secara definisi fatwa ada ketika terjadi permasalahan di masyarakat dan diminta solusi dari permasahan tersebut. Dalam hal memberikan fatwa tersebut. MUI harus mengakomondasi dan menyalurkan semua aspirasi seluruh umat Islam yang ada di Indonesia yang sangat beragam aliran, paham, pemikirna dan organisasi keagamaanya. Ketiga ialah sebagai pembimbing dan pelayat umat . aAoyi wa khadim alumma. Maksud dari MUI sebagai pelayat umat adalah MUI selalu melayani bangsa dan umat Islam untuk memenuhi aspirasi, tuntutan dan harapan mereka. Dalam hal ini. MUI senantiasi selalu berusaha untuk memenuhi tuntutan umat, baik secara langsung maupun tidak langsung terkait bimbingan dan fatwa Selain itu. MUI juga selalu berusaha untuk tampil di depan untuk memperjuangkan dan membela aspirasi masyarakat muslim dan bangsa dalam hubungannya dengan pemerintah. Keempat ialah sebagai penegak amar maAoruf dan nahi mungkar. Peran sebagai penegak amar maAoruf dan nahi mungkar ini dalam hal menegaskan 14 AuProfil MUI Provinsi Kalimantan Barat,Ay dokumen diperoleh pada Maret 2016. [ 72 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. kebenaran sebagai hal yang benar dan menegaskan kebathilan sebagai hal yang tidak baik dengan penuh kebijaksanaan dan kontinyu. Dengan begitu. MUI dapat dijadikan sebagai wadah untuk penghidmatan bagi para pejuang dakwah yang senantiasa selalu merubah dan memeperbaiki kondisi masyarakat dan bangsa dari keadaan yang tidak sejalan dengan ajaran Islam menjadi masyarakat dan bangsa yang kuat dan berkualitas. Kelima ialah sebagai pelopor gerakan pembaharuan . Maksudnya ialah MUI harus terus mendorong tumbuhnya gerakan-gerakan dalam hal memurnikan ajaran agama Islam dalam masalah-masalah yang sifatnya statis . dan mengembangkan pemikiran pada masalah-masalah yang sifatnya masih ijtihadiyyah yang menitikberatkan pada amar maAoruf dan nahi munkar. Selain itu, peran MUI sebagai pelopor gerakan pembaharuan juga harus mendorong tumbuhnya pemikiran Islam secara baik dalam berbagai aspek Pemikiran Islam yang bersifat tajdid tersebut merupakan realisasi dari usaha untuk kewujudkan ajaran agama Islam yang rahmatan li al-alamin yang bermanfaat bagi pemecahan problematika umat, bangsa, negara dan kemanusiaan. Keenam ialah sebagai pelopor gerakan islah. Dalam hal ini ialah. MUI harus menjadi juru damai terhadap perbedaan-perbedaan yang terjadi di masyarakat. Apabila terjadi perbedaan pendapat di kalangan masyarakat muslim, maka MUI dapat menempuh jalan kompromi . l-jamAo. , persesuaian . l-taufi. dan mencari hukum yang lebih kuat . l-tarji. Dengan demikian, adanya MUI diharapkan dapat memelihara semangat persaudaraan di kalangan masyarakat muslim. Dasar Pertimbangan MUI Provinsi Kalimantan Barat Salah satu peran dari MUI Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai mufti atau pemberi fatwa. Peran ini dilakukan oleh MUI ketika terjadi keresahan dan permasalahan yang timbul di masyarakat. Dalam hal memberikan fatwa. MUI harus mengakomondasi dan menyalurkan semua aspirasi seluruh umat Islam yang ada di Indonesia yang sangat beragam aliran, paham, pemikirna dan organisasi Ada delapan hal yang menjadi pertimbangan MUI Provinsi Kalimantan Barat dalam membrikan fatwa sesat terhadap Ormas Gafatar. Hal tersebut [ 73 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. dirumuskan dalam Rapat Komisi Fatwa dan Pengurus MUI pada tanggal 25 Januari Pertimbangan-pertimbangan tersebut terdapat dalam Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 01/MUI-Kalimantan Barat/I/2016 tentang Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafata. Gafatar adalah Ormas yang didirikan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 15 Tjahjo Kumolo. Menteri Dalam Negeri . menyatakan bahwa perpecahan mantan anggota Negara Islam Indonesia . isingkat NII) antara Panji Gumilang dengan Ahmad Musaddek merupakan awal dari terbentuknya Gafatar. Musaddek mendirikan Ormas al-Qiyadah al-Islamiyyah yang selanjutnya diganti dengan Momunitas Milah Abraham . isingkat Koma. , sedangkan Gumilang mendidikan Ormas baru bernama Negara Islam Malaya . isingkat NIM). Eksistensi Ormas Komar yang diperkasai oleh Musadek ini bertahan hanya sebentar saja dengan dikeluarkannya fatwa sesat yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung dengan putusan pidata selama empat tahun pada 2009. Ormas Komar kemudian berubah menjadi Ormas Gafatar yang dipimpin langsung oleh Mahful Muis M. Tomanurung yang bergerak . di bidang sosial. Pada awal dibentuknya. Gafatar adalah sebuah Ormas yang bergerak pada bidang sosial dan kemasyarakatan. Bahkan. Gafatar memiliki pandangan sendiri tentang pertanian, kemandirian pangan, dan bahkan Gafatar berupaya untuk melakukan swasembada pangan melalui program kedaulatan pangan yang diusungnya, tanpa ada sama sekali bantuan dari pemerintah. Program-program yang ditawarkan oleh Gafatar dapat mengrekrut massa yang cukup besar dan mempunyai latar belakang yang beragam. Di antaranya ialah PNS, pelajar, mahasiswa, dokter, tokoh masyarakat dan sebagainya. Pada perkembangannya. Ormas Gafatar ini mengajarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan masyarakat Muslim dan cenderung Di antara keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan 15 Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat Nomor: 01/MUI-Kalimantan Barat/I/2016 tentang Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafata. 16 Sibuea. AuPerspektif Yuridis. : 1Ae2. 17 Enkin Asrawijaya. AuGafatar dan Dinamika Gerakan Sosialnya,Ay Sasdaya 3, no. [ 74 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. tersebut adalah18 rukun iman yang awalnya enam menjadi lima, sholat tidak wajib ditunaikan, puasa tidak wajib ditunaikan, datangnya hari kemenangan millah Abraham pada hari kiamat, masih ada wahyu setelah al-QurAoan. Nabi Muhammad bukan nabi terakhir, bahkan mereka menyakini bahwa Ahmad Musadek sebagai rasul . Tuhan menyatu dengan Rasul. Menurut catatan Hasan al Mutahar 19, setidaknya ada tiga sebab yang menyebabkan masyarakat Mempawah Timur tidak menerima . pengikut Gafatar. Pertama ialah adanya penyimpangan ajaran agama Islam sebagaimana yang tedapat dalam pertimbangan Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 01/MUI-Kalimantan Barat/I/2016 tentang Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafata. Kedua Ketiga ialah adanya penyimpangan struktur pemerintahan dalam membentuk rencana bagan struktur dewan pimpinan daerah secara tersendiri. Selain itu, permasalahannya semakin kompleks ketika beberapa anggota keluarga di beberapa daerah hilang dan diduga bergabung dengan Ormas ini. Inilah yang menyebabkan keresahan masyarakat Islam Desa Moton Kab. Mempawah semakin meningkat. Puncaknya ialah ketika masyarakat Desa Moton Kab. Mempawah dan sekitarnya menyampaikan aksi penolakan terhadap 5000 pengikut Gafatar yang tinggal di sekitar tempat tinggal mereka. Dalam hal menyikapi fenomena tersebut dan untuk menjawab kegelisahan dan keresahan umat Islam terhadap Ormas Gafatar, maka Kepolisian Daerah Kalimantna Barat mengirimi MUI Provinsi Kalimantan Barat surat permohonan perihal penjelasan terkait kegiatan Ormas Gafatar Nomor R/32/I/2016, tertanggal 15 Januari 2016. Berdasarkan surat tersebut. MUI Provinsi Kalimantan Barat menganggap perlu menetapkan sebuah fatwa yang berkaitan dengan ajaran-ajaran Gafatar dengan tujuan supaya dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat. Setelah menjelaskan beberapa pertimbangan tersebut. MUI Provinsi Kalimantan Barat kemudian menjelaskan beberapa landasan hukum yang 18 Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat Nomor: 01/MUI-Kalimantan Barat/I/2016 tentang Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafata. 19 Mutahar. AuPenyebab Konflik. : 18. [ 75 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. melatarbelakangi putusannya berdasarkan Al-QurAoan dan hadits. MUI Provinsi Kalimantan Barat mengambil beberapa ayat Al-QurAoan yang menjelaskan tentang Keesaan Tuhan dan Nabi Muhammad adalah nabi terakhir, yaitu Al-Ikhlas . ayat 1-4. An-NisaAo . Asy-Syura . Al-AnAoam . AnNahl . ayat 44, dan Al-Ahzab . MUI Provinsi Kalimantan Barat juga mengambil beberapa hadits yang menjelaskan tentang Nabi Muhammad SAW adalah penutup para nabi, rukun iman, rukun Islam, dan sholat. Selain menggunakan pertimbangan dan landasan hukum tersebut. MUI Provinsi Kalimantan Barat juga menggunakan dua hal sebagai berikut ini. Pertama. MUI Provinsi Kalimantan Barat memperhatikan sepuluh ciri-ciri aliran yang dapat dikatakan sesat. Kesepuluh kriteria tersebut adalah mengingkari salah satu dari rukun iman dan rukun islam, mempercayai dan mengikuti akidah yang bertentangan dengan nash, menyakini adanya wahyu setelah al-QurAoan, mengingkari kebenaran dalam al-QurAoan, menafsirkan al-QurAoan tida menggunakan kaidah-kaidah tafsir yang sudah ada, mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran agama Islam, menghina atau melecehkan atau merendahkan nabi dan rasul, mengingkari bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir, mengubah. menambahkan dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang sudah ditetapkan oleh syariah, dan terkahir adalah mengkafirkan sesame muslim tanpa dalil syarAoi. Kedua ialah. MUI Provinsi Kalimantan Barat juga memperhatikan pendapat-pendapat dan saran-saran dari peserta rapat Komisi Fatwa dan Pengurus MUI Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan memperhatikan sepuluh kriteria Aliran Sesat, pendapat dan saran peserta rapat Komisi Fatwa dan Pengurus MUI Provinsi Kalimantan Barat. MUI Provinsi Kalimantan Barat berfatwa bahwa Gafatar sebagaimana disebutkan di atas adalah sesat dan menyesatkan, serta telah menodai dan mencemari ajaran Agama Islam, karena ajarannya menyesatkan dan mengatasnamakan Islam. Analisis Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 01/MUI-Kalimantan Barat/I/2016 MUI merupakan majlis yang dibentuk untuk mewadahi para ulama dan para intelektual muslim Indonesia. MUI terbentuk bertujuan untuk mengakomodir [ 76 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. semua kegelisahan dan keresahan masyarakat muslim Indonesia yang berkaitan dengan hukum dalam sebuah masalah. Hal tersebut dikarenakan oleh ketidaksanggupan setiap individu yang beragama Islam memahami hukum Islam secara langsung dari dalil atau sumbernya, mengingat kecerdasan, daya tangkap dan ilmu yang dimiliki seseorang bagaimanapun tidaklah sama. Setiap orang atau komunitas memiliki referensi nilai dan preferensi kepentingan yang tidak seragam, dan ketidakseragaman itu pada gilirannya membawa konsekuensi perbedaan dalam mengkonstruksi Auajaran agamaAy. Untuk mengetahui hukum Islam yang akan diamalkannya, tentu mereka harus lewat perantara, dan fatwa MUI merupakan salah satu solusi bagi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam di Indonesia. Salah satu peran MUI Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai pemberi fatwa bagi umat Islam untuk mengakomodasi dan menyalurkan aspirasi umat Islam di Provinsi Kalimantan Barat yang sangat beragam aliran faham dan pemikiran serta organisasi keagamaannya. Peran sebagai pemberi fatwa inilah yang digunakan MUI Provinsi Kalimantan Barat untuk mengatasi problematika yang dihadapi umat Islam di Kabupaten Mempawah, yaitu ajaran-ajaran yang meresahkan yang dibawa dan diajarkan oleh aliran Gafatar. Menurut Dr. Wajidi Sayadi. Ag. Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Barat, 21 ada beberapa ajaran aliran Gafatar yang meresahkan Di antaranya ialah rukun iman yang awalnya enam menjadi lima, sholat tidak wajib ditunaikan, puasa tidak wajib ditunaikan, datangnya hari kemenangan millah Abraham pada hari kiamat, masih ada wahyu setelah alQurAoan. Nabi Muhammad bukan nabi terakhir, bahkan mereka menyakini bahwa Ahmad Musadek sebagai rasul . , menganut kepercayaan teologi Abraham yang menyatukan imam Yahudi. Kristen dan Islam. Allah telah bersemayam di dalam diri Rasul. Allah telah menunggal . dengan Rasul. Berdasarkan ajaran-ajaran yang telah dijelaskan di ataslah. MUI Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Gafatar adalah ajaran yang 20 NafiAoa. AuFatwa Pluralisme. Ay 126. 21 Hasil Wawancara dengan Dr. Wajidi Sayadi. Ag. Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016. Maret 2016. [ 77 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. sesat dan menyesatkan dengan dalih bahwa ajaran-ajaran tersebut bertentangan dengan Al-QurAoan. Hadits dan kaidah-kaidah ushuluddin, khususnya sesuai dengan 10 kreteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI. Dalam hal ini Allah SWT ca ca AacI aEIa aI a acI U aae a a n acII ac a acEEa I aO aEa acEI acaO aEA . acEE aOa aaI EIacac Oac aIA Artinya: AuMuhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu , tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-Nabi. Ay (QS. Al-Ahzab . Dalam Hadis. Rasulullah SAW menegaskan: ca A a aN aO a eI Ea uOEaNa uOEac NEEa aOA:AaOaI e OuE eEaIa aEaO aaeA A aOuOOea OAUAEAEaOA ca A aOuOCa OIAUAaI aaIa acI U a a eO aE NEEOA A O OAUAEaEOA A aI O O Ee O OA e a ac a a a AA eOI aaIA a a ca Artinya: AuIslam dibangun atas lima dasar. bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji. Ay (HR. Tirmidzi bersumber dari Ibnu Uma. Selain ayat al-QurAoan dan hadits yang telah penulis tampilkan di atas, masih banyak lagi nash yang bertentangan dengan ajaran-ajaran yang diajarkan dalam aliran Gafatar. Menurut hemat penulis, yang menjadikan MUI Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran yang dibawa oleh Gafatar selain 10 kreteria ajaran sesat menurut MUI ialah bahwa mereka mengakui ajaran penyatuan antara Islam. Yahudi dan Kristen. Apabila mereka membentuk agama yang baru dan tidak menyangkutkan ajaran-ajaran yang mereka bawa dengan agama Islam, maka MUI tidak akan memberikan fatwa sesat terhadapa ajaran tersebut, karena bukan wilayah kewenangannya. Kekuatan hukum fatwa MUI ini berbeda dengan peraturan pemerintah seperti undang-undang. Undang-undang adalah peraturan-peraturan yang wajibditaati oleh semua masyarakat Indonesia apabila dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi. Sedangkan fatwa merupakan pendapat hukum yang dikeluarkan para ulama tentang problematika hukum Islam yang boleh digunakan dan boleh juga diabaikan. Sebagai pendapat hukum, fatwa mempunyai nilai kebenaran yang bersifat relatif . Fatwa bisa mengandung nilai kebenaran sekaligus juga bisa salah. Lebih-lebih apabila fatwa tersebut memberikan ketetapan tentang masalah yang [ 78 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. tidak disebut secara jelas . oleh al-QurAoan dan Sunnah Rasulullah SAW. Namun demikian, fatwa yang dikeluarkan secara bersama-sama . , seperti yang dilakukan oleh MUI, tentu mempunyai tingkat kebenaran yang lebih kuat dibanding dengan fatwa yang dikeluarkan secara perorangan. Adapun kedudukan MUI dalam ketatanegaraan di Indonesia sebenarnya adalah berada dalam elemen infra struktur ketatanegaraan, sebab MUI adalah organisasi ulama umat Islam yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pemberdayaan masyarakat . mat Isla. Artinya. MUI merupakan organisasi yang ada dalam masyarakat, dan bukan merupakan institusi milik negara atau merepresentasikan negara. Artinya pula, fatwa MUI bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat, fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara. Sebagai sebuah kekuatan sosial politik yang ada dalam infra struktur ketatanegaraan. Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Artinya sebenarnya legalitas fatwa MUI pun tidak bisa dan mampu memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam, apalagi untuk memaksa dan harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia. Fatwa sendiri pada hakikatnya tak lebih dari sebuah pendapat dan pemikiran belaka, dari individu ulama atau institusi keulamaan, yang boleh diikuti atau justru diabaikan sama sekali. Dalam membuat fatwa, harus ada beberapa metodologi yang harus dilalui, yaitu: pertama. Fatwa tidak boleh taklid . engikuti secara but. Seorang ahli fatwa harus memenuhi syarat mujtahid dan syarat mujtahid dilarang mengikuti secara bulat mujtahid lain. Kedua, fatwa tidak boleh melantur dari sikap hak asasi manusia yang diusung dalam Islam sejak awal. Hak tersebut yaitu antara lain hak untuk memeluk suatu agama dan mengikuti tafsir kelompok penafsir tertentu. Ketiga, kebenaran fatwa bersifat relatif sehingga selalu dimungkinkan untuk diubah seiring dengan perubahan ruang, waktu dan Keempat. Fatwa harus didahului dengan riset dan pendeskripsian yang 22 Andriyan Dody Nur. AuMUI: Kedudukan Dan Fatwa Dari Perspektif Ketatanegaraan,Ay t. http://dodynurandriyan. id/2009/01/mui-kedudukan-dan-fatwa-dari-perspektif. diakses 12 Februari 2020. [ 79 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. memadai tentang satu pokok soal termasuk mengajak berdiskusi pihak-pihak terkait tentang apa yang akan difatwakan. Menurut Nasruddin berbeda dengan qadha, fatwa tidak memiliki kekuatan Artinya, fatwa boleh diikuti atau ditinggalkan, bahkan oleh si pemohon Bila qadhi merupakan kepanjangan tangan negara untuk mengatur urusan yudikatif, mufti lazimnya adalah seorang intelektual . independen, tidak berafiliasi dengan kekuatan mana pun, termasuk negara. Sedangkan fatwa sebagaimana disampaikan Ibn Qayyim al-Jawzi, memiliki keterbatasan otoritas AyTaghayyarul fatwa bihasabi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal wa al-niyyat. Ay (Fatwa bisa berkembang seiring perkembangan masa, perubahan letak geografis, peralihan kondisi, dan pergeseran nia. Terlepas dari itu semua, menurut M. Erfan Riadi 24 fatwa menempati kedudukan strategis dan sangat penting, karena mufti . emberi fatw. , sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy-Syathibi, berkedudukan sebagai khalifah dan ahli waris Nabi SAW, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abud Daud dan Tirmidzi bahwa AuUlama merupakan ahli waris para NabiAy dalam menyampaikan hukum syariat, mengajar manusia, dan memberi peringatan kepada mereka agar sadar dan berhati-hati. Selain itu, pemerintah harus berperan dalam membantu eks Gafatar untuk mengakses lapangan pekerjaan dan sumber kuangan, serta pemerintah harus dapat melakukan tindakan yang preventif untuk melindungi masyarakat dari organisasi-organisasi atau ajaran-ajaran yang mempunyai ideologi inkonstitusional. Penutup Salah satu fungsi dari MUI Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai wadah musyawarah para ulama dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami, wadah silaturrahmi para ulama dan Andriyan Dody Nur. AuMUI: Kedudukan Dan Fatwa Dari Perspektif Ketatanegaraan,Ay t. http://dodynurandriyan. id/2009/01/mui-kedudukan-dan-fatwa-dari-perspektif. diakses 12 Februari 2020. 24 M. Erfan Riadi. AuKedudukan Fatwa Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Yuridis Normati. ,Ay Ulumuddin 6, no. 4 (Juni 2. : 469Ae470. 25 Moh. Rosyid. AuTanggung Jawab Pemerintah Daerah terhadap Eks-Anggota Gerakan Fajar Nusantara,Ay Jurnal Sejarah Citra Lekha 2, no. : 92. [ 80 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 1, 2020. cendekiawan muslim untuk mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah Islamiyah, wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antar umat beragama, dan sebagai wadah pemberi fatwa kepada umat Islam dan pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta. Sedangkan perannya ialah sebagai ahli waris tugas para nabi . aruatsatul alambiya. , pemberi fatwa (Muft. , pembimbing dan pelayan umat . aAoyi wa Khadim al-umma. , penegak amar maAoruf dan nahi munkar, pelopor penggerakan pembaharuan . l-tajdi. , dan pelopor gerakan islah. Pertimbangan MUI Provinsi Kalimantan Barat dalam mengeluarkan fatwa MUI Provinsi Kalimantan Barat nomor: 01/MUI-Kalimantan Barat/I/2016 Tentang Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) ialah bahwa ajaran yang dibawa oleh aliran Gafatar bertentangan dengan Al-QurAoan. Hadits dan kaidah-kaidah ushuluddin, khususnya sesuai dengan 10 kreteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI. Selain itu, pengikut Gafatar juga mengakui ajaran penyatuan antara Islam. Yahudi dan Kristen. Menurut hemat penulis, apabila mereka membentuk agama yang baru dan tidak menyangkutkan ajaran-ajaran yang mereka bawa dengan agama Islam, maka MUI tidak akan memberikan fatwa sesat terhadapa ajaran tersebut, karena bukan wilayah kewenangannya. DAFTAR PUSTAKA