Mutmainah, Amir Hamzah, Galuh Mustika Argarini JURNAL STUDI, SOSIAL DAN EKONOMI Vol. 5 No. 2 Juni 2024 Hal. 111-119 GREEN ECONOMY PERSPEKTIF EKONOMI SYARI’AH DALAM MENINGKATAKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Mutmainah (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan) mutmainah.zainul@gmail.com Amir Hamza (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan) amier.hamsyah.90segara@gmail.com Galuh Mustika Argarini (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan) billingats@gmail.com ABSTRAK The emergence of the green economy due to the issue of global warming is caused by the environmental crisis caused by a shift in pragmatic human lifestyles. This condition requires everything to be fast and easy with the use of packaged products which results in a lot of used product waste that is not environmentally friendly. Therefore, the concept of going green emerged, namely the concept of green economy as an environmentally friendly concept that is in accordance with Islamic economic principles to support environmental development (pro-environment) which has an influence on the development of an economic system that is able to improve the welfare of society.This research is research aimed at analyzing the green economy from an Islamic economic perspective to improve community welfare. This research is library research (library research), Data analysis techniques using the Milles and Huberman model include: (1) data reduction, (2) data display, and (3) conclusion drawing. Results research Based on the discussion it can be concluded that: concept green economyor green economy is low carbon economic activity, saves resources (resource efficient), and is socially inclusive/socially inclusive, where this concept is in accordance with Islamic economic principles, namely Islamic Eco-Ethics consisting of several principles basic Islamic ethics such as al-adl (justice), maslahah (public needs), urf (customs), istishlah (improvement), and i'tidal (harmony), so that the green economy is a form of economic improvement that is in harmony with nature in achieving the benefit and well-being. Key words: green economy, Islamic economy, community welfare Hal 111 Jurnal Studi, Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Mutmainah, Amir Hamzah, Galuh Mustika Argarini PENDAHULUAN Akar persoalan yang melatrabelakangi kemunculan green economy adalah krisis lingkungan yang disebabkan oleh pergeseran gaya hidup manusia yang pragmastis, dimana menginginkan semua serba cepat dan mudah. Produk-produk kemasan banyak diminati, sehingga limbah bekas produk tersebut diketahui tidak ramah lingkungan. Oleh karen itu isu terkait alam di beberapa tahun ini telah menjadi perhatian di khalayak umum ramai didiskusikan, mulai dari isu global warming yang akhirnya memunculkan jargon go green sampai pada konsep ramah lingkungan. Kemudian muncul gagagsan-gagasan tentang green economy untuk mendukung pembangunan lingkungan (pro-environment) yang memiliki pengaruh pada perkembangan sistem ekonomi menuju ekonomi yang ramah lingkungan. Green economy Indonesia ditopang oleh enam sumber energi terbarukan yaitu, gelombang laut, panas bumi, bioenergi, air, angin, dan panas matahari. Untuk mengoptimalkan energi terbarukan, pemerintah melakukan telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan dibuatnya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Konsep green economy dari segi lingkungan maupun pada aspek penekanan ekonomi. Indonesia fokus pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan penurunan risiko kerusakan lingkungan, sehingga perlu pelestarian sumber daya yang akan berdampak pada cadangan sumber pangan yang berkelanjutan. Green Economy atau ekonomi hijau sebagai sebuah konsep pembangunan di Indonesia sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut dirangkum dalam sebuah buku yang berjudul Overview of Indonesia's Sustainable Development, yang merekam berbagai upaya mengarah pembangunan berkelanjutan. Green economy merupakan salah satu faktor yang mampu memperbaiki kondisi kehidupan manusia dan keadilan sosial, dan secara signifikan mampu mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan sumber daya lingkungan. Penerapkan green economy yang sejalan dengan prinsip syariah. Secara legalitas, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menunjukkan green economy yang berlandaskan nilai-nilai syariah. Islam memiliki konsep ideal dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Menurut Marsuki (2012), ada dua langkah fundamental dalam merealisasikan pembangunan berkelanjutan, yaitu implementasi sistem ekonomi Islam dan revitalisasi lembaga tradisional pengelolaan sumber daya islami. Maulana (2015) menawarkan sebuah bentuk implementasi sistem ekonomi Islam dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu Islamic Eco-Ethics. Hal 112 Jurnal Studi, Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Mutmainah, Amir Hamzah, Galuh Mustika Argarini Pandangan ekonomi Islam dalam konteks pelestarian lingkungan bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi untuk melestarikan lingkungan, dari sini diketahui bahwa konsep green economy sejalan dengan ekonomi syariah. Pembangunan lingkungan (pro-environment), yang berpengaruh pada perkembangan sistem ekonomi menuju ekonomi yang ramah lingkungan. Oleh karena itu semua pihak khususnya pemerintah harus melakukan gerakan green economy dan juga memberikan kebijakan yang bermanfaat agar perkembangan kegiatan ekonomi maju secara pesat dan optimal. Green economy Indonesia ditopang oleh enam sumber energi terbarukan yaitu, gelombang laut, panas bumi, bioenergi, air, angin, dan panas matahari. Untuk mengoptimalkan energi terbarukan, pemerintah melakukan telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan dibuatnya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Konsep green economy dari segi lingkungan maupun pada aspek penekanan ekonomi. Green economy Indonesia fokus pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan penurunan risiko kerusakan lingkungan. Sehingga perlu pelestarian sumber daya yang akan berdampak pada cadangan sumber pangan yang berkelanjutan. Green Economy atau ekonomi hijau sebagai sebuah konsep pembangunan di Indonesia sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut dirangkum dalam sebuah buku yang berjudul Overview of Indonesia's Sustainable Development, yang merekam berbagai upaya mengarah pembangunan berkelanjutan. Menurut Gatti, L, P. Seele & l. Raemacher (2019) menunjukkan bahwa sustaibility report merupakan laporan perusahaan yang dilakukan agar memberikan informasi terkait kinerja, sosial dan lingkungan. Tujuan ekonomi Islam yang penting menurut Shahzat, M. S adalah pengentasan kemiskinan dan keseimbangan untuk pembangunan beerkelanjutan dengan terintegrasi antara proses sosial ekonomi dan prioritas lingkungan. Konsep green economy sejalan dengan konsep ekonomi syariah sebagaimana dalam prinsip sosial dan juga prinsip etika bisnis Islam.( Mahdy, Fauzan Randhy, 2015) Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa green ekonomy perspektif ekonomi syariah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. METODOLOGI Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), Menurut Sutrisno Hadi (1990) penelitian kepustakaan karena penelitian mengkaji green ekonomi perspektif ekonomi Islam dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagai tema kajian yang diteliti, meliputi buku, ensiklopedi, kamus, jurnal, dokumen, majalah dan lain sebaginya. Hal 113 Jurnal Studi, Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Mutmainah, Amir Hamzah, Galuh Mustika Argarini Sifat dari penelitian ini merupakan penelitian diskriptif kualitatif yang memiliki karakteristik data hasil penelitian terkait interpretasi terhadap data yang ditemukan dan dianalisa data bersifat induktif dengan lebih menekankan pemaparah dari makna rangkaian kata tidak dalam bentuk angka dan juga tidak digeneralisir (Moleong, 2010) Data yang diperoleh baik dar sumber data primer yaitu dikumpulkan melalui metode dekumentasi, dengan cara mencatat (teks reading), mengkaji, mempelajari, dan mencatat literatur terkait. Tehnik analisis data dengan model Milles and Huberman meliputi: pertama adalah reduksi data (data reduction) yaitu melakukan pemilihan, pemfokusan, penyederhanaan catatan mentah dengan tujuan untuk menemukan fokus penelitan, kedua adalah display data yaitu data display untuk mendisplay data, dan ketiga adalah gambaran kesimpulan (conclusion drawing) yaitu menyimpulkan sesuai data penelitian. PEMBAHASAN Ekonomi syari’ah merupakan ilmu yang mengandung nilai-nilai moral akan menghasilkan nihilism (laghwun) apabila tidak dibarengi dengan daya dukung action sebagai ilmu terapan, oleh karena itu perlu praktek nyata ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah terkait konservasi lingkungan. Urgensi dari konservasi lingkungan karena beberapa bencana alam dan musibah yang menimpah manusia disebabkan oleh ulah manusia tidak mampu mengelolah dan menjaga lingkungan, tidak memiliki visi dan misi syari’ah, tidak memiliki tanggung jawab pada Allah SWT, karenanya alam mengalami kerusakan sehingga berdampak pada kemiskinan, kesengsaraan, dan ketidaksejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pentingnya pemahaman terkait ekonomi syari’ah sebagai ilmu terapan terhadap persoalanpersoalan ekonomi, sehingga ekonomi syariah adalah ekonomi yang ramah lingkungan. Pembangunan lingkungan (pro-environment) berpengaruh pada perkembangan sistem ekonomi yang ramah lingkungan. Berkembangnya green company memiliki 3 P, yaitu: people (berkaitan dengan sosial), profit (pembangunan ekonomi), dan planet (penjagaan terhadap lingkungan). Sebagaimana menurut United Nations Environment Programme (UNEP) yang dimaksud green economy atau ekonomi hijau adalah kegiatan ekonomi rendah karbon (low carbon), menghemat sumber daya (resoruce efficient), dan inklusif secara sosial/keadilan sosial (socially inclusive) Kegiatan ekonomi rendah karbon (low carbon), bahwa mekanisme nilai ekonomi karbon sebagai insentif dalam mencapai penurunan emisi juga terus dikembangkan. Budget tagging untuk anggaran iklim pada APBN telah dilakukan dan penerapan pajak karbon dalam menangani perubahan iklim telah diatur dalam Perpres 98 Tahun Hal 114 Jurnal Studi, Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Mutmainah, Amir Hamzah, Galuh Mustika Argarini 2021 mengenai Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Carbon Pricing). Kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, kita dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan investasi di bidang green economy, serta mendorong SDG’s dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi. Menghemat sumber daya (resoruce efficient), secara praktis green economy adalah ekonomi yang pertumbuhan pendapatan dan lapangan kerjanya didorong oleh investasi publik dan swasta yang mengurangi emisi karbon dan polusi, meningkatkan efisiensi energi dan sumber daya, serta mencegah lenyapnya keanekaragaman hayati dan layanan ekosistem. Inklusif secara sosial yang dimaksud adalah merancang kegiatan ekonomi yang secara langsung dapat memberikan ruang akses yang lebih baik dan berkelanjutan terhadap layanan dasar, sumber daya, dan penciptaan lapangan kerja hijau. Pengertian green economy juga tidak lepas dari aspek perlindungan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta pengurangan angka kemiskinan. Pembahasan mengenai isu lingkungan tak lepas dari pembangunan berkelanjutan memicu adanya perbaikan dan kepedulian pelaku ekonomi terhadap sumber daya dan perbaikan lingkungan. (Mubarok and Afrizal, 2018) Penerapkan green economy yang sejalan dengan prinsip syariah, dimana secara legalitas, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menunjukkan green economy yang berlandaskan nilainilai syariah. Islam memiliki konsep ideal dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Menurut Marzuki (2012), ada dua langkah fundamental dalam merealisasikan pembangunan berkelanjutan, yaitu implementasi sistem ekonomi Islam dan revitalisasi lembaga tradisional pengelolaan sumber daya islami. Maulana (2016) menawarkan sebuah bentuk implementasi sistem ekonomi Islam dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu Islamic Eco-Ethics. Esensi utama dari Islamic Eco-Ethics yaitu bagaimana perspektif ekonomi syariah terhadap hubungan manusia dengan lingkungan. Berbagai program dan kegiatan dilakukan dalam rangka pelaksaan dan penguatan yang dirumuskan dalam lima kegiatan prioritas (KP) Teknokratik RPJMN 2020-2024, yaitu: (1) Penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama jalan tengah, (2) Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama; (3) penguatan resi agama dan budaya, (4) peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, (5) pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan. (Tim Penyusun Kemeterian Agama RI, 2019) Pandangan ekonomi Islam dalam konteks pelestarian lingkungan bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi untuk melestarikan lingkungan, dari sini diketahui bahwa konsep green economy sejalan dengan ekonomi syariah. Pembangunan lingkungan (pro-environment), yang berpengaruh pada perkembangan sistem ekonomi menuju ekonomi yang ramah lingkungan. Hal 115 Jurnal Studi, Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Mutmainah, Amir Hamzah, Galuh Mustika Argarini Oleh karena itu semua pihak khususnya pemerintah harus melakukan gerakan green economy dan juga memberikan kebijakan yang bermanfaat agar perkembangan kegiatan ekonomi maju secara pesat dan optimal. Green economy merupakan salah satu faktor yang mampu memperbaiki kondisi kehidupan manusia dan keadilan sosial, dan secara signifikan mampu mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan sumber daya lingkungan. Menurut United Nations Environment Programme (UNEP) yang dimaksud green economy atau ekonomi hijau adalah kegiatan ekonomi rendah karbon (low carbon), menghemat sumber daya (resoruce efficient), dan inklusif secara sosial/keadilan sosial (socially inclusive) . Inklusif secara sosial yang dimaksud adalah merancang kegiatan ekonomi yang secara langsung dapat memberikan ruang akses yang lebih baik dan berkelanjutan terhadap layanan dasar, sumber daya, dan penciptaan lapangan kerja hijau. Pengertian green economy juga tidak lepas dari aspek perlindungan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta pengurangan angka kemiskinan, sehingga kesejahteraan masyarakat di kehidupan sehari-hari akan terwujud dengan adanya upaya pemerintah maupun masyarakat itu sendiri melalui pengenalan dan diimplementasikannya diharapkan mampu menghasilkan dan mengoptimalkan hasil produksi yang berkualitas sehingga mampu turut bersinergi mendongkrak kesehateraan dan aspek kehidupan lainnya. Integrasi dari tiga aspek dalam kegiatan ekonomi agar pembenagunan berkelanjutan bisa tercapai secara optimal yaitu, 1) kelestarian lingkungan, 2) kelestarian sosial, 3) keberlangsungan ekonomi (G meier, 1995). Menurut Muhammad Abdul Mannan konsep keuntungan harus mempertimbangankan kepentingan umat sebagaimana konsep ekonomi Islam bahwa produksi tidak hanya keuntungan pribadi saja, tetapi juga untuk memperbaiki dan memaksimalkan terpenuhinya kebutuhan secara maksimal dengan memperhatikan tuntutan ajaran Islam terkait dengan konsumsi. Kenaikan volume produksi saja tak akan mampu meningkatkan kesejahteraan manusia, namun bagaimana mutu dan kualitas produk yang dihasilkan sesuai dengan ajaran al-Qur’an dan hadits dengan selalu berusaha mempertimbangkan sebab akibat terkait dengan perkembangan ekonomi apakah menguntungkan dan bermanfaat untuk kemaslahatan umat. (Mannan, 1997) Banyak ayat-ayat al-Qur’an dan hadis terkait dengan pengelolaan lingkungan, salah satunya dalam QS. Al-A’raf ayat 56: Artinya: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya dan berdoalah kepadNya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. Hal 116 Jurnal Studi, Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Mutmainah, Amir Hamzah, Galuh Mustika Argarini Menjaga kelestarian alam merupakan bentuk tanggung jawab pada Allah SWT atas anugera dan karuniaNya, oleh karena itu manusia seyogyanya menjaga alam dari kerusakan sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan umat manusia. Menurut Suhada & Setyawan (2016) menyatakan bahwa menjaga lingkungan merupakan hal urgen untuk dilakukan oleh tiap manusia agar keseimbangan alam tetap terjaga. Karena konsep green economy memiliki tujuan adalah menjaga dan membangun alam dan masyarakat yang lebih harmonis.(Tim Jackson and Peter Victor, 2011) Ekonomi Syariah dalam membangun bangsa yang bermartabat dengan membangun ekonomi hijau demi kesejahteraan masyarakat, sebagaimana pendapat Maulana (2013) dalam penelitiannya Islamic Eco-Ethic: Ideal Philosophical Base to Implement Green Economy in Indonesia, yang membahas mengenai kesesuaian Islamic-eco-ethic sebagai landasan filosofis implementasi ekonomi hijau di Indonesia, yang bernafaskan Islamic-eco-ethnics dengan sosiokultural masyarakat Indonesia dan konstitusi negara. Dengan harapan implemenatasi Islamic-eco-ethic yang menjadi filosofis yang ideal dan komprehensif sesuai dengan prinsip dasar ekonomi Islam, sehingga model perekonomian hijau sesuai dengan ekonomi Islam. Islamic Eco-Ethics terdiri dari beberapa prinsip dasar etika Islam seperti al-adl (keadilan), maslahah (kebutuhan publik), urf (kebiasaan), istishlah (perbaikan), dan i’tidal (keharmonisan), sehingga ekonomi hijau sebagai bentuk perbaikan ekonomi yang harmoni dengan alam dalam mencapai kemaslahatan dan kesejahteraan. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Ika Yunia Fauziyah (2016: 87) bahwa green economy merupakan konsep sistem pengembangan ekonomi yang mendukung kelestarian alam, ekosistem dan kesejahteraan masyaraat. Juga untuk keseimbangan antara penggunaan sumber daya alam untuk menciptakan kehidupan yang seimbang, harmonis antara manusia dan alam, oleh karena itu implementasian green economy perlu dilakukan secara menyeluruh demi kesejahteraan manusia dan generasi selanjutnya (Endah Murniningtyas, 2012). Menurut Dewi Wungkus Antasari (2019) bahwa menjaga lingkungan merupakan usaha menjaga dan memenuhi generasi mendatang maka dalam memunuhi kebutuhan saat ini dengan menjaga keseimbangan alam, sehingga generasi selanjutnya akan hidup sejahtera. Kesejahteraan mampu meningkatkan kesehatan, meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan menjaga alam tetap lestari dengan konsep green economy berbasis maqashid syariah. (Miftahul Khaery, 2021). Sedangkan Ferly, Bobby (2022) berpendapat bahwa meningkatkan kualitas hidup alam dan manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi demi mensejahterahkan manusia merupakan tujuan dan prinsip dasar ekonomi syariah yang sejalan dengan konsep green economy yaitu menjaga lingkungan dalam kegiatan ekonomi. Hal 117 Jurnal Studi, Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Mutmainah, Amir Hamzah, Galuh Mustika Argarini SIMPULAN Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa esensi utama dari islamic ecoethics perspektif ekonomi syariah terhadap hubungan manusia dengan lingkungan harus selaras dengan prinsip-prinsip dasar etika Islam seperti al-adl (keadilan), maslahah (kebutuhan publik), istishlah (perbaikan), dan i’tidal (keharmonisan). Dimana ekonomi Islam dalam kegiatan ekonomi harus memperhatikan kemaslahatan, salah satunya mempertimbangkan kelestarian dan keselamatan lingkungan, untuk kepentingan umat manusia dan kesejahteraan umat. DAFTAR PUSTAKA Antasari, Wungkus Dewi 2019. “Implementasi Green Economy terhadap pembangunan Berkelanjutan Dikota Kediri”, Jurnal Ekonomi Pembangunan, 5.2. Arinta, Nena Yusvita, 2019. Implementasi Maqashid Syariah Dengan Pengembangan Ekonomi Hijau Melalui Urban Farming’, Internasional Journal Ihya’ Ulum al-Din, 21.2 Fauzia, Yunia Ika. 2016. Urgensi Implementasi Green Economy Perspektif Pendekatan Dharutiyah dalam maqashid Al-Shariah, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. 2.1. Ferly, Bobby. 2022. Green Economy dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Khazanah Ulum Perbankan Syariah (JKUPS) Vol. 6. No. 2. G Meier. 1995. Leading Issues in Economic Develpment. Oxford: Oxford University Press. Gatti, L, p. see le, dan L. Rademacher. 2019. Grey zone in greenwash out: A review Of Green Washing Research And Implications for the voluntary- mandatory transition of CSR. Internasional Journal of Corporate Social Responsiblity, 4(6) Hadi, Sutrisno. 1990. Metodologi Reseach, Yogyakarta: Fak. Psikologi UGM. Khairy, Miftahul, 2021. Penerapan Green Economy Berbasis Maqashid Syariah dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Skripsi. Jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Mahdy, Fausan Randhy. 2015. Green Economy dalam Perspektif Ekonomi Islam. Depok: STEI SEBI. Mannan, Muhammad Abdul. 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa. Marzuki. M. Z. 2012. Religious Agendas Towards Sustainable Development: An Islamic Perspective, Malaysia Journal of Science And Technological Studies, 3. Hal 118 Jurnal Studi, Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024 Mutmainah, Amir Hamzah, Galuh Mustika Argarini Maulana, Luthfi. 2016. Manusia dan Kerusakan Lingkungan dalam Al-Qur’an: Study Kritis Pemikiran Mufasir Indonesia (1967-2014). Skripsi UIN Walisongo Semarang. Moloeng, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Mubarok and Afrizal. 2018. Islam dan Sustainable development: studi kasus menjaga Lingkungan dan Ekonomi Berkeadilan. Shahzat, M. S, 2020. Economic oportunities for Islamic Financingn froom Green to Blue Economy, Int. J . of Multidisciplinary and Current Research, 8 April Suhada, Bambang & Setyawan, Dharma. 2016. Narasi Islam dan Green Economics dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Kontekstualita, 31. 1. Tim Jackson and Peter Victor, 2011. “Productivity and Work in the Green Economy” Some Theoretical Reflection and Empirical Tests. Environmental Innovation and Societal Transitions. 1.1. Widyaningsih, Endah Yuliana 2020. Pengaruh Karakteristik Perusahaan terhadap Pengungkapan Laporan Keberlanjutan’, Equilibrium Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 14.1. Hal 119 Jurnal Studi, Sosial dan Ekonomi Vol 5 No 2 Juni 2024