Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Polda Bali) Ida Ayu Sadnyini1 , Sang Putu Wedha Rama2 1 Program Studi Imu Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Indonesia E-mail: iasadnyini@undiknas.ac.id 2 Suwindra Law Office, E-mail: ramasangtu@yahoo.com Info Artikel Abstract Masuk: 2022-08-01 Diterima: 2022-08-20 Terbit: 2022-09-25 Child problems that often occur to children are acts of sexual violence against children which can be in the form of physical or psychological violence. Sexual violence against children needs serious attention considering the consequences of sexual violence against children will cause children to experience prolonged trauma. Trauma can endanger the mental development of children so that children cannot grow and develop properly. Cases of crimes of sexual violence against children where the perpetrators are adults and most of them are known to the victims. In general, sexual violence is a sexual satisfaction that is obtained by someone from having sex with children. The purpose of this study is to find out and analyze the legal protection for children as victims of sexual violence provided by the Bali Police and the form of sanctions given to perpetrators of criminal acts. sexual violence against children. This study uses empirical or sociological research methods with a juridical approach. The results showed that the legal protection provided by the PPA Unit was in the form of legal and psychiatric assistance starting from the investigation process to the judicial process. The imposition of sanctions given to adult perpetrators in accordance with the provisions of Law no. 35 of 2014. For perpetrators who are minors, efforts are made through diversion, if diversion is not possible, it will be processed in accordance with the provisions contained in Law no. 11 of 2012. Keywords: Legal Protection; Sexual Violence; Children as Victims Abstrak Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual; Anak Sebagai Korban Corresponding Author: Ida Ayu Sadnyini E-mail: iasadnyini@undiknas.ac.i d Masalah anak yang sering terjadi kepada anak adalah adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang dapat berupa kekerasan fisik atau psikologi. Kekerasan seksual terhadap anak perlu mendapatkan perhatian serius mengingat akibat dari kekerasan seksual terhadap anak akan menyebabkan anak mengalami trauma yang berkepanjangan. Trauma dapat membahayakan perkembangan jiwa anak sehingga anak tidak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak dimana pelakunya adalah orang dewasa dan kebanyakan adalah yang telah dikenal korban. Secara umum kekerasan seksual merupakan kepuasan seks yang didapatkan oleh seseorang dari hubungan seks dengan anakanak. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan 163 Jurnal Analisis Hukum (JAH), Vol. 5 No. 2 September 2022, hlm-hlm DOI: 10.38043/jah.v5i2.3743 menganalisa mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual yang diberikan oleh Polda Bali serta bentuk yanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris atau sosiologis dengan pendekatan yuridis. Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum yang diberikan Unit PPA berupa pendampingan hukum maupun psikiater yang dimulai dari proses penyidikan hingga proses peradilan. Penjatuhan sanksi yang diberikan kepada pelaku orang dewasa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Kepada pelaku yang merupakan anak di bawah umur diupayakan melalui jalur diversi, apabila diversi tidak dimungkinkan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. . I. Pendahuluan Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Harkat dan martabat yang dimiliki oleh seorang anak harus dijunjung tinggi dan anak yang terlahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa anak tersebut meminta. Menurut penelitian dalam Legal And Forensi berdasarkan penelitian WHO (World Health Organisation) organ reproduksi manusia sudah mulai berfungsi antara umur 10-14 tahun1 , dengan demikian organ reproduksi perempuan khususnya sudah dapat berfungsi dengan optimal. Berfungsinya organ reproduksi tersebut menyebabkan seseorang memiliki hasrat/nafsu, hal demikian dapat menyebabkan seseorang dengan mudah terpancing untuk melakukan suatu tindakan agar dapat memenuhi hasrat tersebut. Khususnya terhadap anak yang belum memiliki kondisi mental yang stabil dapat dengan mudah mengalami kekerasan seksual dikarenakan hasrat yang muncul akibat mulai berfungsinya organ reprodusinya. Kekerasan yang diterima anak yang berupa tindakan penganiayaan ringan, eksploitasi, pemukulan, pelecehan seksual, pemerkosaan atau pembunuhan sesungguhnya mimpi buruk bagi anak. Tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba kepada anak yang sama sekali tidak berdaya, tidak mampu untuk melawan serta mengelak dari siksaan dan perlakuan yang tidak baik dapat membekas sepanjang waktu dan bahkan dapat menimbulkan luka traumatic yang sangat mendalam. Selain itu anak juga dapat menjadi inferior, frustasi, ketakutan dan biasanya anak lebih memilih berdiam diri dan menahan penderitaan yang selalu membanyangi dalam pikirannya. Sebagai sebuah fakta sosial, tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak anak pada awalnya kurang memperoleh perhatian publik secara serius, karena tindakan ini biasanya dianggap hanya terjadi pada keluarga yang bermasalah. 2 1 Sudharma, K. J. A., & Meiranda, A, Vol. 3, No. 2, Tahun 2021, PEMIDANAAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 16/Pid. Sus/2019/Pn. Wsb). Jurnal Hukum Saraswati (JHS), hlm. 57 2 Bagong Suyanto, Sri Sanituti Hariadi dan Priyono Adi Nugroho, 2012, Tindak Kekerasan Terhadap Anak, Masalah dan Upaya Pemantauan, Kerja Sama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan UNICEF, Lutfansa Mediatama, Surabaya, hlm.3 164 P-ISSN:,2620-4959, E-ISSN: 2620-3715 Masalah anak yang sering terjadi kepada anak adalah adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang dapat berupa kekerasan fisik atau psikologi. Kekerasan seksual terhadap anak perlu mendapatkan perhatian serius mengingat akibat dari kekerasan seksual terhadap anak akan menyebabkan anak mengalami trauma yang berkepanjangan. Trauma dapat membahayakan perkembangan jiwa anak sehingga anak tidak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak dimana pelakunya adalah orang dewasa dan kebanyakan adalah yang telah dikenal korban. Secara umum kekerasan seksual merupakan kepuasan seks yang didapatkan oleh seseorang dari hubungan seks dengan anak-anak.3 Tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada anak seperti fenomena gunung es, angka tindak pidana kekerasan seksual bisa menjadi lebih besar dari yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Penyebabnya dikarenakan korban tidak berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya karena rasa malu, disamping itu korban dan keluarga korban takut akan stigmatisasi di lingkungan tempat tinggalnya yang bisa saja menjadi bahan perbincangan di lingkungan tersebut. Pemberitaan pada media sosial yang memuat mengenai berita tindak pidana yang dialami anak dapat menimbulkan rasa trauma yang mendalam pada korban.4 Tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan contoh pelanggaran H ak Asasi Manusia (HAM) khususnya Hak Asasi Anak (right of child). Fakta mengenai banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak mengindikasikan bahwa mereka cenderung kurang mendapat perhatian, perlindungan serta seringkali terabaikan keberadaannya. 5 Secara Umum kekerasan seksual pada anak adalah keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai batasan umur tertentu yang ditetapkan oleh hukum yang ada, dimana orang dewasa, anak lain yang usianya lebih tua atau orang yang dianggap memiliki pengetahuan lebih dari anak memanfaatkannya untuk kesenangan seksual atau aktivitas seksual. 6 Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pensiunan guru berinisial IN S 67 Tahun di Denpasar yang telah mencabuli anak didiknya disaat terdakwa mengajar les matematika kepada korban di rumah korban yang terletak di seputaran Jalan Tukad Musi, Denpasar Selatan pada 6 November 2020 lalu. Terdakwa tidak dapat menahan perbuatan bejatnya disaat korban mengerjakan soal matematika yang diberikan oleh terdakwa. Atas tindakan tersebut, pelaku dituntut pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang bilamana tidak dapat dibayarkan maka digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Dalam tuntutan JPU, terdakwa dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 7 3 Koes Irianto, Memahami Seksologi, (Bandung Sinar Baru Algesindo, 2010), hlm. 101 4 Hurrya Musdalifah Supardi, Hambali Thalib dan Azwad Rachmat Hambali, Vol. 2, No. 6, Tahun 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Penyidikan Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Journal of Lex Generalis (JLS), hlm.1722 5 Nyoman Mas Aryani, Vol. 38 No. 1, Tahun 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Bali, Kertha Patrika , hlm. 2 6 Ivo Noviana, Vol 1, No 1,Tahun 2015, Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penangannya, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI, hlm. 14 7 Cabuli Anak, Pensiunan Guru Dituntut 12 Tahun, Nusa Bali, 05 Mei 2020, hlm.5 165 Jurnal Analisis Hukum (JAH), Vol. 5 No. 2 September 2022, hlm-hlm Aturan mengenai larangan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak sejatinya sudah ada dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu Pasal 76D yang merumuskan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”. Kemudian penegasan sanksi dari bentuk tindakan kekerasan sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 76D dimuat di dalam Pasal 81 Angka 1 yang merumukan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang terdekat maka pidana yang akan dijatuhkan ditambah sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Angka 3 yaitu: “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Berdasarkan aturan tersebut dapat dikatakan bahwa hukum dapat dijadikan dasar untuk menjawab permasalahan mengenai upaya menanggulangi kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Tujuannya untuk menciptakan rasa perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan khususnya anak yang dalam hal ini menjadi korban. Selain itu, lingkungan masyarakat yang baik akan membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kekerasan seksual pada anak. Jauh lebih penting adalah dalam lingkungan keluarga yang merupakan lingkungan terkecil dalam mengawasi anak dalam pergaulan serta dalam menggunakan media sosial dengan bijak. Pengaturan perlindungan hukum kepada anak sebagai korban kekerasan seksual dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak menjamin menurunnya tingkat kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Pengaturan tentang larangan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga tidak memberikan efek jera terhadap pelaku, dikarenakan tersangka kekerasan seksual pada anak tidak merasa jera apa yang telah diperbuatnya. Berdasarkan hal tersebut, anak yang sebagai korban masih merasakan trauma psikis terhadap kejadian yang dialaminya serta pentingnya perlindungan terhadap anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual kepada anak. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis menentukan rumusan masalah yaitu: Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual yang diberikan oleh Polda Bali? dan Bagaimana bentuk sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan UndangUndang No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? Tujuan dari penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual yang diberikan oleh Polda Bali. Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk sanksi yang diberikan Polda Bali kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan UndangUndang No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 166 P-ISSN:,2620-4959, E-ISSN: 2620-3715 II. Metode Penelitian Metode Penelitian pada artikel ini adalah hukum empiris atau sosiologis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan socio-legal. Sumber data yang penulis gunakan adalah data primer yang penulis dapat dari hasil wawancara dengan Kanit 2 Subdit IV Reskrimum Polda Bali, data sekunder yang berupa bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini, bahan hukum sekundur yang terdiri dari buku, jurnal hukum, tesis, disertasi dan makalah hukum, dan bahan hukum tertier yang terdiri dari kamus hukum, ensiklopedia dan lainnya. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis yang penulis gunakan yaitu teknik analisis yuridis. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual khususnya di wilayah hukum Polda Bali, serta penjatuhan sanksi kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak agar dapat memberikan efek jera serta memperbaiki perilaku pelaku dikemudian hari. III. Hasil Dan Pembahasan 3. 1. Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual yang Diberikan oleh Polda Bali Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pelecehan seksual terhadap anak perlu mendapatkan perhatian serius mengingat akibat dari kekerasan seksual terhadap anak akan menyebabkan anak mengalami trauma yang berkepanjangan. 8 Anak-anak yang takut menceritakan kejadian yang dialaminya, berpeluang besar kepada pelaku untuk melancarkan aksi berikutnya. Tindakan pelaku yang berulang kali pada anak akan mengubah perilaku anak itu sendiri, yang semula ceria akan berubah menjadi murung, anak yang semula ceria akan menjadi sering murung atau melamun, anak yang semula mandiri akan berubah menjadi penuntut, cengeng, ketakutan yang berlebihan, peristiwa-peristiwa ini yang menjadi salah satu dampak kekerasan seksua yang terjadi pada anak di bawah umur. Perlindungan secara hukum akan memberikan perlindungan hukum terhadap eksistensi dan hak-hak anak, hak-hak yang dimaksud yaitu: a. Anak sebagai subjek hukum, anak digolongkan sebagai mahluk yang memiliki hak asasi manusia yang terikat oleh peraturan perundangundangan. 8 Diesmy Humaira B, et. al, Vol. 8, No. 2 Tahun 2015, Kekerasan Seksual pada Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban dan Kerentanan pada Anak, Jurnal Psikologi Islam (JPI), hlm. 6 167 Jurnal Analisis Hukum (JAH), Vol. 5 No. 2 September 2022, hlm-hlm b. Persamaan hak dan kewajiban anak, seorang anak akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang dewasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.9 Data yang penulis dapat dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bali berkaitan mengenai aduan yang diterima tentang kekerasan seksual yang dialami anak dapat dilihat pada tabel berikut: Tahun Persetubuhan Pencabulan Jumlah Kasus 2019 34 10 44 2020 32 18 50 Sumber: Data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bali Berdasarkan dari data di atas, aduan yang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bali masih cukup tinggi. data tersebut berdasarkan yang diterima, namun banyak kasus yang tidak berani melaporkan kepada pihak berwenang dikarenakan rasa takut, rasa malu, serta kurangnya perhatian orang tua terhadap anaknya yang telah menjadi korban kekerasan seksual yang dikarenakan si anak takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon yang terdiri dari dua perlindungan yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan preventif merupakan perlindungan yang diberikan setelah terjadinya suatu tindak pidana khususnya kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan represif merupakan perlindungan yang diberikan atau dilakukan sebelum tindak pidana itu terjadi, konsep dari perlindungan represif ini adalah pencegahan. Pencegahan yang dimaksud adalah dengan tidak memberikan kesempatan atau celah bagi oknum yang akan melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang mengincar anak sebagai objeknya. Bentuk perlindungan represif berdasarkan teori perlindungan yang dilakukan oleh Polda Bali khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yaitu berdasarakan wawancara dengan ibu AKP Ni Nyoman Sri Utami, S.H selaku Kanit 2 Subdit IV Reskrimum Polda Bali bahwa bentuk perlindungan represif yang dilakukan oleh Unit PPA adalah memberikan penyuluhan serta sosialisasi baik kepada masyarakat maupun kepada anak di sekolah-sekolah yang berkerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Anak ataupun dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak baik tingkat kota maupun provinsi yang dilakukan sebelum pandemi COVID-19 melanda seperti saat ini, penyuluhan dan pemberian informasi mengenai pentingnya perlindungan serta pengawasan kepada ana agar tidak menjadi korban kekerasan seksual juga dilakukan melalui radio, surat kabar, media sosial, serta spanduk-spanduk. Bentuk perlindungan preventif berdasarkan teori perlindungan yang diberikan oleh pihak Kepolisian Daerah Bali kepada anak yang menjadi korban kekerasan 9 Rini Fitriani, Vol. 11, No. 2, Tahun 2016, Peranan Penyelenggaraaa Perlindungan Anak dalam Melindungi dan memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, hlm. 253 168 P-ISSN:,2620-4959, E-ISSN: 2620-3715 seksual berdasarkan wawancara dengan ibu AKP Ni Nyoman Sri Utami, S.H selaku Kanit 2 Subdit IV Reskrimum Polda Bali berupa pemberian bantuan medis baik pemeriksaan atau perawaran kesehatan hingga korban sembuh dan laporan tertulis berupa visum. Hasil dari visum tersebut sangat diperlukan sebagai alat bukti dalam menangani kasus tersebut ke depannya. Psikolog dalam pemerikasaan korban untuk mendapatkan keterangan secara detail sangat diperlukan mengingat anak memiliki trauma dari kejadian yang dialaminya. Pemberingan konseling dapat diberikan oleh pihak kepolisian khususnya Unit PPA apabila dirasa trauma yang diderita anak cukup berat. Pemberian konseling yang dimana bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak baik di tingkat kota maupun provinsi, pemerhati perempuan dan anak serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang menyediakan Rumah Aman bagi anak yang keterangan keluarganya tidak jelas. Kerj a sama ini dilakukan oleh Unit PPA Polda Bali atau dapat puka diberikan langsung oleh penyidik dari Unit PPA yang bertujuan agar anak sebagai korban kekerasan seksual merasakan bahwa orang disekitarnya turut perihatin, peduli serta merasakan apa yang telah dialami oleh si anak. Tujuannya agar si anak merasa aman dan merasa percaya terhadap orang sekitar khususnya kepolisian di dalam memberikan keterangan berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada si anak, sehingga Unit PPA lebih mudah untuk mengetahui kronologi serta pelaku dari tindak kekerasan seksual yang terjadi pada anak dari keterangan yang diberikan oleh anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut. 10 Perlindungan terhadap anak bukan hanya diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, namun juga menjadi kewajiban masyaraka, individu, pemerintah dan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. Berbagai perilaku menyimpang yang ada saat ini juga terjadi akibat dari perubahan sosial di masyarakat dan berbagai perkembangan dinamika penegakkan hukum. Pentingnya menghadirkan konsep keadilan yang jelas dalam penanganan permasalahan anak yang menjadi korban tindak pidana sehingga ukuran keadilan tersebut dapat memberikan setiap orang terhadap apa yang menjadi haknya. Salah satu tujuan hukum yaitu mewujudkan keadilan, hal ini juga berkaitan dengan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan hukum. 11 3. 2. Bentuk Sanksi yang Diberikan Kepada Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Perilaku seks yang menyimpang pada pelaku kekerasan seksual tehadap anak dapat disebabkan dari internal individu yang berhubungan dengan pelakui itu sendiri, pelaku sulit menyesuaikan diri atau proses adaptasi dengan perkembangan zaman dan susunan lingkungan eksternal. Kekerasan seksual dapat berawal dari tidak adanya kesempatan bagi individu untuk mempertahankan batas-batas ruang personanya dan tidak terpenuhinya kebutuhan dirinya. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak yaitu: posisi anak sebagai pihak yang lemah dan tidak berdaya, moralitas masyarakat khususnya pelaku kekerasan seksual yang masih cukup rendah, kontrol dan kesadaran orang tua dalam mengantisipasi tindak 10 Wawancara dengan Kanit 2 Subdit IV Reskrimum Polda Bali, 16 Maret 2021 bertempat di Polda Bali 11 Ria Juliana dan Ridwan Arifin, Vol. 6, No. 2, Tahun 2019, Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum), Jurnal Selat, hlm. 232 169 Jurnal Analisis Hukum (JAH), Vol. 5 No. 2 September 2022, hlm-hlm kejahatan pada anak, kurangnya program edukasi dari pihak pemerintah yang bisa diakses oleh masyarakat dan sebagainya. 12 Berdasarkan teori pemidanaan yakni teori gabungan yang dimana penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 ahun 2014 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, selain memberikan efek jera. Tujuan dari penjatuhan hukuman tersebut adalah untuk memperbaiki pribadi dan perilaku dari pelaku selama menjalani hukuman yang diharapkan setelah selesai menjalani hukuman, si pelaku tidak memiliki keinginan untuk kembali melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak serta menghimbau orang disekitarnya agar tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak serta menghimbau agar orang tua dan amsyarakat sekitar lebih mengawasi anak dan melaporkan jika melihat atau mendengar seseora ng yang dicurigai akan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. 13 Pasal 76D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Pengaturan mengenai akibat dari melanggar ketentuan dari Pasal 76D termuat dalam Pasal 81 Perpu No 1 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Angka 2 yang menyatakan bahwa “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlak u pula bagi setip orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Angka 3 menyatakan bahwa “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Angka 4 yang menyatakan bahwa “Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D”. Angka 5 menyatakan bahwa “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”. Angka 6 menyatakan bahwa “Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dpat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku”. Angka 7 menyatakan bahwa “Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik”. Angka 8 menyatakan bahwa “Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan 12 Bayu Ningsih, Ermaya Sari dan Sri Hennyati, Vol. 4 No. 02, Tahun 2018Kekerasan Seksual Pada Anak di Kabupaten Karawang, Jurnal Bidan (Midwife Journal), , hlm. 5 13 Wawancara dengan Kanit 2 Subdit IV Reskrimum Polda Bali, 16 Maret 2021 bertempat di Polda Bali 170 P-ISSN:,2620-4959, E-ISSN: 2620-3715 memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan”. Angka 9 menyatakan bahwa “Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku anak”. Penjatuhan hukum yang termuat dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 diberikan atau dilaksanakan apabila pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang dewasa. Anak sebagai pelaku tindak pidana disebut anak yang berkonflik dengan huku yang dianggap melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa “anak yang sudah berumur 18 (delapan belas) tahun yang telah diduga melakukan tindak pidana”.14 Penjatuhan pidana terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tentunya berbeda, dimana anak mendapatkan perlakuan khusus mengingat anak masih memiliki emosional yang belum stabil serta anak masih memiliki masa depan yang panjang, menurut ibu AKP Ni Nyoman Sri Utama, S.H selaku Kanit 2 Subdit IV Reskrimum Polda Bali ketika anak menjadi pelaku suatu tindak pidana dapat disebut juga dengan anak berhadapan dengan hukum dan ketika anak berhadapan dengan hukum dapat diupayakan diversi. 15 Diversi sendiri termuat dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut Undang-Undang SPPA) yakni Pasal 1 Angka 7 yang menyatakan bahwa “Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Proses diversi dapat dilaksanakan apabila dalam hal tindak pidana yang dilakukan itu diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana”. Mengenai penahanan terhadap anak diatur dalam Pasal 32 Ang ka 2 Undang-Undang SPPA yang menyatakan bahwa “Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan apabila anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun atau lebih.” Berdasarkan wawancara dengan Briptu Ida Bagus Wira Bhaskara, S.H selaku Banit 2 Subdit IV Reskrimum Polda Bali bahwa kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak yaitu kendala yang pertama adalah ketika pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke pihak berwajib oleh korban, hal ini menyebabkan pelaku melarikan diri dan bersembunyi di daerah atau kota tertentu yang sulit diketahui oleh pihak kepolisian. Kendala kedua yaitu kurang mendapatkan informasi mengenai pelaku yang mempersulit pihak kepolisian dalam menangkap atau menemukan si pelaku. Pihak penyidik kesulitan dalam melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri tanpa mengetahui wajah dan sinyal handphone yang telah tidak aktif. Kesulitan tersebut dikarenakan juga banyak informasi yang diberikan kerabat pelaku, korban, keluarga korban sering kali berbeda dengan hail penelusuran pihak penyidik di lapangan. Kendala yang ketiga adalah pihak penyidik kesulitan mendapatkan keterangan dari si korban yang memiliki trauma berat. Trauma yang dialami seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual sangatlah rentan untuk di minta keterangan atas 14 Ni Komang Marga Triani dan Ni Nyoman Juwita Arsawati, Vol.9, No.2, Tahun 2021, Tinjauan Yuridis Kedudukan Amicus Curiae Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual , Universitas Pendidikan Nasional, hlm. 272 15 Ibid 171 Jurnal Analisis Hukum (JAH), Vol. 5 No. 2 September 2022, hlm-hlm tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya dan untuk meminta ketera ngan tersebut penyidik memerlukan waktu yang cukup panjang agar si anak atau si korban tersebut dapat memberikan keterangan. IV. Kesimpulan 4.1. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bali yaitu bentuk perlindungan preventif, dimana perlindungan diberikan kepada anak sebagai korban dalam bentuk pemulihan kondisi fisik mapun mental, perawatan hingga sembuh. Pendampingan psikiater juga diberikan kepada anak untuk pemulihan kondisi psikis pasca trauma yang diterima oleh anak. Pendampingan diberikan mulai dari proses penyidikan hingga tahap persidangan selesai. Perlindungan represif yang diberikan oleh Unit PPA Polda Bali berupa penyuluhan-penyuluhan secara langsung sebelum adanya pandemi saat ini, perlindungan lain diberikan melalui media sosial, radio, televisi, surat kabar dan spanduk-spanduk mengenai pentingnya perlindungan dan pengawasan terhadap anak agar terhindar dari tinda pidana kekerasan seksual. 4.2. Bentuk sanki yang diberikan kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Penjatuhan tersebut diberikan apabila pelaku tindak pidana adalah orang dewasa, sedangkan untuk anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak lain dikedepanan upaya diversi. Upaya diversi disini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak sebagai pelaku, selain melindungi hak-hak anak sebagai korban. Anak sebagai pelaku juga patut menerima perlindungan atas hak-haknya, apabila upaya diversi dianggap belum cukup. Penjatuhan sanksi diberikan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan Undang-undang N o 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. V. Ucapan terima Kasih (Acknowledgments) Tiada kata yang dapat penulis ungkapkan selain kata terima kasih yang sebesar-sebarnya kepada: Bapak Prof. Gede Sri Darma, D.B.A selaku direktur Program Pascasarjana Undiknas Denpasar, Bapak Dr. A.A.N Eddy Supriyadinata Gorda, Selaku Wakil Direktur Pascasarjana Undiknas Denpasar, Bapak Prof. Dr. I Nyoman Budiana, S.H., M.Si Selaku Ketua Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Undiknas Denpasar, Dr. Ida Ayu Sadnyini, S.H., M.H Selaku Pembimbing yang tidak ada hentinya memberikan dukungan serta masukan yang positif kepada penulis hingga sampai pasa titik ini, orang tua , rekan-rekan angkatan MH 8 dan staff kampus pascasarjana undiknas yang penulis banggakan dan cintai. VI. Daftar Pustaka / Daftar Referensi Buku Koes Irianto. (2010). Memahami Seksologi, Sinar Baru Algesindo, Bandung Bagong Suyanto, Sri Sanituti Hariadi dan Priyono Adi Nugroho (2012) Tindak Kekerasan Terhadap Anak, Masalah dan Upaya Pemantauan, Kerja Sama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan UNICEF, Lutfansa Mediatama, Surabaya. 172 P-ISSN:,2620-4959, E-ISSN: 2620-3715 Jurnal Bayu Ningsih, Ermaya Sari dan Sri Hennyati, Vol. 4 No. 02, Tahun 2018, Kekerasan Seksual Pada Anak di Kabupaten Karawang, Jurnal Bidan (Midwife Journal) Fitriani, Rini, Volume 11, Nomor 2, Tahun 2016, Peranan Penyelenggaraaa Perlindungan Anak dalam Melindungi dan memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Handayani, Trini, Vol.II, No.2, Tahun 2016, Perlindungan dan enegakkan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Jurnal Mimbar Justitia. Humaira B, Diesmy, et. Al, Vol. 8, No. 2, Tahun 2015, Kekerasan Seksual pada Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban dan Kerentanan pada Anak, Jurnal Psikologi Islam (JPI), Tahun. Hurrya Musdalifah Supardi, Hambali Thalib dan Azwad Rachmat Hambali, Vol. 2, No. 6, Tahun 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Penyidikan Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Journal of Lex Generalis (JLS). Juliana, Ria dan Ridwan Arifin, Vol. 6, No. 2, Tahun 2019, Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum), Jurnal Selat. Mas Aryani, Nyoman, Vol. 38 No. 1, Tahun 2006, Perlndungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Bali, Kertha Patrika. Marga Triani, Ni Komang dan Ni Nyoman Juwita Arsawati, Vol.9, No.2, Tahun 2021, Tinjauan Yuridis Kedudukan Amicus Curiae Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual, Universitas Pendidikan Nasional. Noviana, Ivo, Vol. 1, No. 1,Tahun 2015, Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penangannya, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI. Sudharma, K. J. A., & Meiranda, A, Vol. 3, No. 2, Tahun 2021, PEMIDANAAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 16/Pid. Sus/2019/Pn. Wsb). Jurnal Hukum Saraswati (JHS). 173